Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Tabel 1. Perkembangan Data UMKM Dan Usaha Besar (Dalam Unit)

Download as pdf or txt
Download as pdf or txt
You are on page 1of 6

ANALISIS PERSEPSI WAJIB PAJAK PEMILIK UMKM TERHADAP PENETAPAN KEBIJAKAN

PAJAK PENGHASILAN FINAL SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2013


(STUDI PADA KPP PRATAMA MALANG UTARA)
Anisa Nurpratiwi
Muhammad Saifi
Otto Budihardjo
(PS Perpajakan, Jurusan Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya)
Email: 105030400111005@mail.ub.ac.id
ABSTRACT
Accordingly the presence of Government Regulation 46 Year 2013 about Income Tax on Income for
Business Or Received Retrieved Taxpayers Who Owns a Certain Gross Circulation an individual taxpayer or a
business owner entity with gross turnover till IDR 4, 8 billion for a year can perform their tax obligations with term
1% as a tariff and the gross turnover as a Tax Base, this study aims to describe the perceptions of SME owners
taxpayers about final income tax policy of Government Regulation 46 Year 2013 or better known as SME tax in
terms of Adam Smiths tax principles. The method for this study is descriptive research with quantitative approach
using a questionnaire survey to taxpayers that registered owners of SMEs in the Tax Office of North Malang. The
results: Taxpayers perception about the regulation in terms of convenience principle stated in the interval of 3.75
means agrees category Government Regulation 46 Year 2013 comply this principle. In terms of efficiency principle
stated in the interval of 3.98 means agrees category. In terms of certainty principle stated in intervals of 2.44 means
disagree category. In terms of equality principle stated in the interval of 2.28 means disagree category.
Keywords: Perception, Income Tax, Final Tax, Small and Medium Enterprises (SME), Adam Smith's Tax
Principles
PENDAHULUAN

potensinya

Rendahnya tingkat kepatuhan Wajib

maksimal

karena

belum

diantaranya

tersentuh

sektor

secara

perdagangan

Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya

(Usaha Kecil dan Menengah) yang memiliki

sangat ironis apabila dibandingkan dengan

tempat usaha di pusat-pusat perbelanjaan dan

tingkat

sektor properti.

pertumbuhan

usaha

di

Indonesia.

Tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang rendah juga


salah

satu

pemacu

melakukan

sampai tahun 2013 ada sekitar lebih dari 55 juta

pertimbangan yang matang dalam menentukan

entitas UMKM (Admin: www.depkop.go.id). Jika

kebijakan

akan

dibandingkan jumlah wajib pajak orang pribadi

sekaligus

dan badan sektor UMKM sekitar 8 juta wajib

kemudahan bagi wajib pajak serta mengurangi

pajak, diperkirakan sekitar 4,7 juta tambahan

beban administrasi dari kedua belah pihak.

wajib pajak berasal dari sektor ini. Tingkat

Kemudahan melakukan kewajiban perpajakan

kepatuhan wajib pajak UMKM, terutama sektor

bagi wajib pajak dinilai dapat meningkatkan

mikro dan kecil masih dinilai rendah. Kepatuhan

kepatuhan wajib pajak. Tentunya hal tersebut

ini sangat dipengaruhi besarnya biaya memenuhi

berbanding lurus dengan penerimaan yang akan

kewajiban perpajakan. Besar kecilnya biaya

diterima oleh negara melalui sektor perpajakan.

dipengaruhi pajak yang harus dibayar dan biaya

fiskal

meningkatkan

pemerintah

Data Kementrian Koperasi dan UKM

yang

penerimaan

diharapkan
negara

Target penerimaan pajak yang terus

administrasi.

meningkat menuntut Direktorat Jenderal Pajak

Tingkat pertumbuhan usaha tersebut

(DJP) mengoptimalisasikan penerimaan pajak

dapat dilihat dalam tabel 1 berikut:

yang dipatok diatas seribu triliun atau mencapai

Tabel 1. Perkembangan Data UMKM dan Usaha

Rp1.110,2 triliun pada APBN 2014. Angka ini

Besar (dalam unit)

naik sebesar Rp115 triliun atau tumbuh sekitar

Indikator

2010

2011

2012

11,6% dibandingkan dengan target pajak dalam

UMKM

53.823.732

55.206.444

56.534.592

APBN-P 2013 sebesar Rp995,2 triliun. Melalui

Usaha

4.838

4.952

4.968

media briefing Strategi Pajak 2014 yang diterbitkan

Besar

melalui website resmi DJP, salah satu bentuk

Sumber: Data Statistik Kementrian Koperasi dan

program kerja strategisnya adalah memperluas

Usaha Kecil dan Menengah Indonesia, 2013.

basis pajak, termasuk kepada sektor-sektor yang

Kontribusi perkembangan UMKM yang

selama ini tidak terlalu banyak digali potensinya.

mendukung perekonomian Indonesia tersebut

Menurut DJP, sektor-sektor yang akan digali

berbanding

terbalik

dengan

peran

UMKM

terhadap pajak. Menurut Direktur Penyuluhan

melaporkannya,

Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen

dikukuhkan sebagai PKP.

total

perekonomian

persen,

tetapi

sekitar

sudah

Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2013

Pajak, Kismantoro Petrus, kontribusi UMKM


terhadap

apabila

57,94

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun

terhadap

2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan

penerimaan negara dari pajak tergolong kecil

Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib

sebesar

Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

kontribusinya

0,7

persen

www.sindonews.com,

Maka

(PP No. 46 tahun 2013) berlaku mulai 1 Juli 2013.

antara

Omset Rp4,8 Miliar sebagai dasar pengenaan

kontribusi UMKM pada PDB dengan kontibusi

pajak disimpulkan sebagai acuan Peraturan

UMKM pada penerimaan pajak.

Pemerintah No. 46 Tahun 2013 disebut PPh atas

dengan

adanya

28

(Admin:

Juni

indikasi

Penelitian

2013).

miss-match

untuk

UMKM melihat pada aturan batasan omset

melihat

UMKM pada Undang-undang No. 20 Tahun

kesesuaian faktor-faktor mengenai penetapan

2008 maka Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun

kebijakan pajak penghasilan final terhadap

2013. Peraturan ini merupakan pajak final

UMKM sesuai Peraturan Pemerintah No. 46

dengan sasaran dasar pengenaan pajak dengan

tahun 2013 dengan kondisi implementasi di

omset Rp4,8 Miliar dan penyederhanaan Pasal 17

lapangan, khususnya untuk: Menganalisis dan

Undang-undang PPh.

mendeskripsikan persepsi wajib pajak tentang

Asas-asas Pemungutan Pajak

memperdalam

ini

bertujuan

pemahaman

dan

kebijakan pajak penghasilan final terhadap

Asas-asas pemungutan pajak oleh Adam

UMKM ditinjau dari asas-asas pemungutan oleh

Smith yang disebut The Four of Maxims, dikutip

Adam Smith.

dalam Waluyo (2005:13):


1. Asas certainty berhubungan dengan aspek

TINJAUAN PUSTAKA

hukum

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

undangan

UMKM memiliki definsi yang beragam


tergantung

sudut

pandang

atau

ketentuan

dalam

sistem

perundangperpajakan.

Ketentuan perpajakan seharusnya bersifat

masing-masing

mudah dipahami dan tidak menimbulkan

lembaga. Adanya definisi UMKM sangat penting

penafsiran

mengingat batasan untuk mengklasifikasikan

menimbulkan kejelasan dan kepastian.

apakah suatu usaha termasuk dalam UMKM


atau

tidak.

Bank

Indonesia

2. Asas

(Admin:

yang

convenience

pelayanan

berbeda

sehingga

berhubungan

yang

diberikan

dengan

oleh

fiskus

www.bi.go.id, 2011) menyatakan bahwa tujuan

kepada wajib pajak, baik kenyamanan dan

yang terkait dengan definisi UMKM ada dua,

kemudahan

yaitu

pengaturan.

pemungutan yang sesuai dengan kondisi

Tujuan pertama berkaitan dengan ketentuan

wajib pajak. Rosdiana dan Tarigan (2005:

yang

perusahaan

135) menyatakan bahwa saat pembayaran

membayar

pajak hendaklah dimungkinkan pada saat

pajak, melaksanaan tanggung jawab sosial dan

yang menyenangkan atau memudahkan

tujuan

administratif

mengharuskan

memenuhi

suatu

kewajibannya,

lingkungan,

serta

dan

seperti

mematuhi

ketentuan

prosedur

hingga

waktu

wajib pajak.

ketenagakerjaan seperti keamanan dan hak

3. Asas

efficiency

atau

economy

menurut

pekerja lainnya. Sementara tujuan kedua lebih

Rosdiana dan Tarigan (2005) penilaian

pada pembuatan kebijakan yang terarah seperti

efisiensi dapat dilihat dari kedua belah

upaya pembinaan, peningkatan kemampuan

pihak, baik wajib pajak maupun fiskus

teknis,

pajak.

serta

kebijakaan

pembiayaan

untuk

Sistem pemungutan pajak

yang

UMKM.

efisiensi menurut wajib pajak adalah jika

Pajak Penghasilan untuk UMKM

biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak

Secara umum, kewajiban perpajakan

untuk

bagi UMKM adalah (www.pajak.go.id):


a.
b.

kewajibannya

dapat

Mendaftarkan diri untuk memperoleh

menurut fiskus pajak dapat diukur dengan 2

NPWP dan, atau PKP

hal yakni administrative cost dan enforcement

Menyetorkan

dan

melaporkan

Pajak

cost.

Penghasilan dan pajak lainnya,


c.

memenuhi

seminimal mungkin. Sedangkan efisiensi

Melakukan

pemungutan

4. Asas equality merupakan suatu asas yang


Pajak

menjadi pertimbangan mendasar dalam

Pertambahan Nilai (PPN), menyetor dan

membuat

suatu

kebijakan

perpajakan.

Menurut Waluyo (2005:13), asas keadilan


2

dalam peraturan perpajakan harus menjadi

Validitas menunjukkan sejauh mana ketetapan

pertimbangan mendasar walaupun keadilan

penggunaan

itu relatif.

disimpulkan bahwa instrumen yang digunakan

alat

ukur.

Sehingga

dapat

dapat mengukur apa yang hendak diukur.


METODE PENELITIAN

Menurut Arikunto (2006: 168), validitas adalah

Jenis Penelitian

suatu ukuran yang menunjukkan tingkat-tingkat

Penelitian ini merupakan jenis penelitian

kevalidan atau kesahan suatu instrumen.

deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan untuk

- Uji Reabilitas

mengetahui

Ghozali (2006: 45) berpendapat bahwa reliabilitas

variabel

dan

yang

menjelaskan

situasi

adalah alat untuk mengukur suatu kuesioner

(Sekaran, 2006:58). Selanjutnya dalam melakukan

yang merupakan alat pengukuran konstruk atau

penelitian ini peneliti berusaha mendeskripsikan

variabel. Uji reliabilitas adalah tingkat kestabilan

mengenai persepsi wajib pajak pemilik UMKM

suatu alat pengukur dalam mengukur suatu

terhadap penetapan kebijakan pajak penghasilan

gejala/kejadian.

final sesuai Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun

- Analisis Data Deskriptif

2013 maka peneliti menggunakan pendekatan

Statistik deskriptif adalah metode-metode yang

kuantitatif. Adapun penelitian kuantitatif yang

berkaitan dengan pengumpulan dan penyajian

digambarkan oleh Kasiram (2010: 92) merupakan

suatu gugus data sehingga menaksir kualitas

penelitian

ukur

data berupa jenis variabel, ringkasan statistik

data.

(mean,

yang

mengukur

diteliti

dalam

karakteristik

dilakukan

dalam

suatu

mengenai

mengumpulkan

median,

modus,

standar

deviasi),

Penerapan metode statistik yang digunakan

distribusi, dan representasi bergambar (grafik),

dalam penelitian ini adalah statistik deskriptif

tanpa

untuk mengumpulkan, mengolah, menyajikan,

2006). Selanjutnya analisis yang dapat dilakukan

dan

dalam

menganalisis

data

kuantitatif

secara

rumus probabilistik
penelitian

ini

apapun (Dodge,

merupakan

analisis

deskriptif.

menggunakan uji frekuensi. Frekuensi suatu

Populasi dan Sampel

distribusi data penelitian dinyatakan dengan

Penelitian dilakukan di KPP Pratama

ukuran absolut (f) atau proporsi (%) dan dapat

Malang Utara di mana populasi adalah wajib

menggunakan

tabel

numerik

atau

pajak dengan omset dibawah Rp4,8 miliar yang

(Indriantoro dan Supomo, 2002: 171).

grafik

terdaftar di KPP Pratama Malang Utara dengan


total sebesar 3967 unit pada Januari 2014

HASIL DAN PEMBAHASAN

menurut instansi terkait. Dalam penelitian ini

Variabel Convenience (X1)

metode pemilihan sampel menggunakan metode

Hasil

analisis

deskriptif

terhadap

pemilihan non-probabilitas atau secara tidak

variabel convenience menunjukkan bahwa sebesar

acak

Penelitian

23% responden menjawab sangat setuju, sebesar

dilakukan selama 2 minggu pada tanggal 7 April

45% responden menjawab setuju, sebesar 19%

2014 17 April 2014. Penentuan besarnya sample

responden menjawab ragu-ragu, sebesar 11%

menggunakan rumus Slovin dengan demikian

responden menjawab tidak setuju dan sebesar

jumlah sampel yang akan digunakan sebesar 97

2% menjawab sangat tidak setuju.

sampel dan dilakukan pembulatan sebesar 100

Tabel 2. Distribusi Nilai Variabel Convenience (X1)

(Non-Probability

Sampling).

sampel.

Pertanyaan

Teknik Pengumpulan Data


Metode

penelitian

yang

Presentase
1

digunakan

0%

1%

13%

65%

21%

dalam penelitian ini menggunakan metode

1%

8%

28%

41%

22%

survey atau kuesioner (questionnaries). Teknik ini

0%

6%

17%

41%

36%

memberikan tanggung jawab kepada responden

3%

31%

28%

33%

5%

untuk membaca dan menjawab pertanyaan. Data

5%

6%

12%

46%

31%

2%

11%

19%

45%

23%

yang diperoleh dari kuesioner berupa identitas

Rata-rata

responden dan pilihan jawaban responden yang


menujukkan

persepsi

wajib

pajak

Sumber: Data Primer olahan

pemilik

Dibandingkan

dengan

peraturan

UMKM.

sebelumnya yaitu tarif Pasal 17 Undang-undang

Teknik Analisis Data

Pajak

Tahap analisis data yang akan dilakukan adalah:

pengurangan tarif pada Pasal 31E untuk para

- Uji Validitas

pelaku usaha dengan omset sampai dengan

Penghasilan

dengan

fasilitas

berupa

Rp4.800.000.000 atau UMKM dituntut untuk


3

melakukan pembukuan untuk menentukan laba

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 wajib

rugi dan pajak penghasilan yang terutang. Maka

pajak pemilik UMKM diberikan kemudahan

hal tersebut sering mempersulit wajib pajak

untuk mengurangi beban administrasi dalam

pelaku UMKM dengan keterbatasan kemampuan

penghitungan pajak terhutang.

administrasi dan menyusun laporan keuangan.

Variabel Certainty (X3)

Menurut Ketentuan Umum Perpajakan


wajib

pajak

yang

Hasil

analisis

deskriptif

terhadap

menyelenggarakan

variabel certainty menunjukkan bahwa sebesar

pembukuan adalah Wajib Pajak (WP) Badan dan

13% responden menjawab sangat setuju, sebesar

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan

13% responden menjawab setuju, sebesar 12%

kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali

responden menjawab ragu-ragu, sebesar 40%

Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran

responden menjawab tidak setuju dan sebesar

brutonya

23% menjawab sangat tidak setuju.

dalam

wajib

satu

tahun

Rp4.800.000.000,00.

kurang

Tetapi

dari

Tabel 4. Distribusi Nilai Variabel Certainty (X3)

dengan

diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 46

Presentase

Pertanyaan

Tahun 2013 dengan batasan Penghasilan Kena

Pajak adalah omset sebesar Rp4.800.000.000 sama

23%

40%

12%

13%

13%

dengan batasan kewajiban bagi Wajib Pajak

26%

47%

6%

9%

12%

Orang

kegiatan

14%

50%

3%

22%

12%

usaha/pekerjaan untuk melakukan pencatatan

26%

29%

38%

6%

0%

Rata-rata

22%

42%

15%

13%

9%

Pribadi

yang

melakukan

atau pembukuan.
Variabel Efficiency (X2)

Sumber: Data Primer olahan

Tabel 3. Distribusi Nilai Variabel Efficiency (X2)

Penetapan kebijakan pajak penghasilan

Presentase

Pertanyaan

final sesuai Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun

2013 yang dinilai mendadak dan diputuskan

0%

6%

6%

49%

38%

pada pertengahan tahun menimbulkan banyak

0%

4%

6%

53%

37%

pertanyaan

0%

8%

47%

32%

13%

diberikan pilihan antara tetap menggunakan tarif

0%

3%

13%

64%

21%

Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan

0%

5%

18%

49%

27%

dengan fasilitas berupa pengurangan tarif pada

Rata-rata

Sumber: Data Primer olahan


Hasil

analisis

mengenai

apakah

wajib

pajak

Pasal 31E untuk para pelaku usaha dengan omset

deskriptif

terhadap

sampai

dengan

Rp4.800.000.000

variabel efficiency menunjukkan bahwa sebesar

konsekuensi

27% responden menjawab sangat setuju, sebesar

melaporkan laba/rugi sebagai Dasar Pengenaan

49% responden menjawab setuju, sebesar 18%

Pajak atau menggunakan omset sebagai Dasar

responden menjawab ragu-ragu, sebesar 5%

Pengenaan Pajak dengan tarif 1% dan tidak perlu

responden menjawab tidak setuju dan sebesar

melakukan pembukuan. Mengenai hal tersebut

0% menjawab sangat tidak setuju.

wajib

Pada

peraturan

sebelum

pajak

melakukan

dengan

pajak

mayoritas

pemilik

tidak

pembukuan

UMKM

setuju

pada

dan

berpendapat
pernyataan

penghasilan final Peraturan Pemerintah No. 46

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tidak

Tahun 2013 yaitu tarif Pasal 17 Undang-undang

menimbulkan penafsiran ganda antar undang-

Pajak

berupa

undang atau peraturan yang lain. Selain itu

pengurangan tarif pada Pasal 31E untuk para

ketentuan Pasal 25 ayat (7) huruf c UU No. 36

pelaku usaha dengan omset sampai dengan

Tahun 2008 dengan memasukkan Wajib Pajak

Rp4.800.000.000 atau UMKM dituntut untuk

Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT)

melakukan pembukuan untuk menentukan laba

yang beromset maksimal Rp4.800.000.000 tarif

rugi dan pajak penghasilan yang terutang.

paling tinggi 0,75% dari omset dan tidak bersifat

Seperti yang dijelaskan sebelumnya wajib pajak

final menurut PMK No. 255/PMK.03/2008 dinilai

pemilik

keterbatasan

sebagai

penyusunan

pertanyaan oleh wajib pajak dan menjadi bias.

Penghasilan

UMKM

kemampuan

dengan

fasilitas

memiliki

administrasi

dan

aturan

yang

dapat

menimbulkan

laporan keuangan. Dengan keterbatasan tersebut,

Selain itu, diberlakukannya Peraturan

wajib pajak pemilik UMKM dituntut untuk

Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2013 yang

menggunakan jasa konsultan pajak. Terkadang

berlaku sejak tanggal 25 September 2013 juga

jasa

menimbulkan

konsultan

pajak

yang

digunakan

bias

aturan.

Peraturan

yang

memberatkan biaya bagi wajib pajak pemilik

mengatur mengenai tata cara pembebasan dari

UMKM.

pemotongan

Maka

dengan

diberlakukannya
4

dan/atau

pemungutan

pajak

penghasilan final bagi wajib pajak yang dikenai

wajib pajak jasa konstruksi memiliki omset

pajak penghasilan Peraturan Pemerintah No. 46

dalam satu tahun tidak melebihi Rp4.800.000.000,

Tahun 2013 yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013

mereka tidak dapat menggunakan tarif 1%.

ini kurang memperhatikan perlakuan pajak

Sedangkan, tarif pajak untuk jasa konstruksi

penghasilan untuk bulan Juli sampai dengan

paling rendah adalah 2%.

September

2013

tersebut.

Sehingga

aspek

Tarif pajak 1% juga tidak disetujui oleh

certainty mengenai kepastian antar peraturan

mayoritas

yang

diperoleh dari 1% = 25% x 50% x 8%. Selanjutnya,

berlaku

dikarenakan

tentunya

ada

tidak

terpenuhi

peraturan-peraturan

responden.

Pengenaan

tarif

1%

yang

8% dinilai sebagai rata-rata Net Profit Margin

menimbulkan penafsiran ganda satu sama lain

untuk kelompok UMKM. Pemerataan Net Profit

diantaranya PMK No. 255/PMK.03/2008 dan

Margin yang diambil dalam penetuan tarif

peraturan

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 ini

tentang

WPOPPT

yang

telah

dijelaskan.

dianggap

Variabel Equality (X4)

benchmarking yang ditetapkan oleh Direktorat

Tabel 5. Distribusi Nilai Variabel Equality (X4)

Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Direktorat

Presentase

Pertanyaan

tidak

adil.

Pada

rasio

total

Jenderal Pajak SE-105/PJ/2010 disebutkan nilai-

nilai beberapa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

22%

18%

35%

14%

12%

tertentu. Net Profit Margin pada industri-industri

27%

38%

14%

9%

12%

tertentu secara rinci disebutkan berkisar antara

24%

27%

37%

12%

0%

1,99% untuk industri kapal/perahu hingga 20,7%

27%

47%

6%

17%

3%

untuk industri pengeringan dan pengolaan

51%

29%

14%

5%

0%

tembakau. Sehingga nilai asumsi 8% sebagai Net

30%

32%

21%

11%

5%

Profit Margin dianggap tidak memenuhi aspek

Rata-rata

keadilan untuk beberapa industri usaha seperti

Sumber: Data Primer olahan


terhadap

industri hasil lain dari tembakau, industri

variabel equality menunjukkan bahwa sebesar

pemintal benang jahit, industri tinta, industri

30% responden menjawab sangat tidak setuju,

paku,

sebesar 32% responden menjawab tidak setuju,

kacamata, industri kapal, industri sepeda dan

sebesar 21% responden menjawab ragu-ragu,

becak, industri alat-alat olahraga, penjualan

sebesar 11% responden menjawab setuju dan

eceran suku cadang serta penjualan eceran

sebesar 5% menjawab sangat setuju.

sepeda motor serta aksesorisnya. Sedangkan

Hasil

analisis

deskriptif

industri

akumulator

listrik,

industri

untuk industri pengeringan dan pengolahan

Penetapan kebijakan pajak penghasilan


final Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013

tembakau,

dengan Dasar Pengenaan Pajak melalui omset

kehutanan, industri mesin tekstil, industri bola

memicu kontroversi

keadilan.

lampu pijar, industri komponen lampu listrik,

Dikarenakan peraturan ini tidak peduli apakah

industri peralatan dan perlengkapan kapal,

wajib pajak pemilik UMKM mengalami kerugian

pemeliharaan

dalam usahanya. Selain itu karena bersifat final

perdagangan eceran khusus barang elektronik di

kerugian pun tidak dapat dikompensasikan.

dalam bangunan akan diuntungkan dengan tarif

Selain itu hak dari wajib pajak orang pribadi

1% karena industri tersebut memiliki NPM diatas

untuk mendapatkan Penghasilan Tidak Kena

8%.

ditinjau dari

industri

dan

mesin

pertanian

reparasi

mobil

dan

serta

Pajak (PTKP) sebagai pengurang penghasilan


yang dikenai pajak tidak dapat digunakan lagi.

KESIMPULAN DAN SARAN

Dengan demikian, tidak ada lagi pertimbangan

Kesimpulan

jumlah keluarga yang harus dihidupi. Pengusaha

1.

Persepsi wajib pajak tentang kebijakan pajak

dengan omset yang sama harus membayar pajak

penghasilan final terhadap UMKM ditinjau

yang sama, walaupun status dan tanggungan

dari kesederhanaan dalam pemungutannya

mereka berbeda.

atau asas
interval

Pada pernyataan Peraturan Pemerintah

convenience

sebesar

3,75

dinyatakan pada
kategori

setuju

No. 46 Tahun 2013 bersifat tidak memihak dapat

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013

dilihat salah satunya dari wajib pajak jasa

memenuhi asas tersebut.


2.

konstruksi dimana para pengusaha dikenakan

Persepsi wajib pajak tentang kebijakan pajak

pajak bersifat final dengan ketentuan lebih

penghasilan final terhadap UMKM ditinjau

spesifik.

dari berkurangnya beban administrasi atau

Hal

tersebut

dapat

menimbulkan

asas

kontroversi antar pengusaha dimana walaupun


5

efficiency dinyatakan pada interval

sebesar

3,98

kategori

setuju

Peraturan

perpajakan

Pemerintah No. 46 Tahun 2013 memenuhi

tanpa

harus

melanggar

ketentuan Undang-Undang Perpajakan.

asas tersebut.
3.

Persepsi wajib pajak tentang kebijakan pajak

DAFTAR PUSTAKA

penghasilan final terhadap UMKM ditinjau

Buku:

dari asas certainty dinyatakan pada interval

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian

sebesar 2,44 kategori tidak setuju Peraturan

Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka

Pemerintah No. 46 Tahun 2013 memenuhi

Cipta.

asas tersebut.
4.

Indrianto, Nur dan Bambang Supomo. 2002.

Persepsi wajib pajak tentang kebijakan pajak

Metode Penelitian Bisnis untuk Akuntasi dan

penghasilan final terhadap UMKM ditinjau

Manajemen. Edisi pertama. Yogyakarta:

asas

BPFE

equality dinyatakan pada interval

sebesar 2,28 kategori tidak setuju Peraturan

Ghozali, Imam. 2006. Aplikasi Analisis Multivariate

Pemerintah No. 46 Tahun 2013 memenuhi

dengan Program SPSS. Cetakan Keempat.

asas tersebut.

Semarang:

Badan

Penerbit

2010.

Metodologi

Universitas

Diponegoro.
Saran
1.

Kasiram,

Direktorat

Jenderal

Pajak

dapat

Rosdiana & Tarigan 2005. Perpajakan: Teori &

UMKM jika memang mengenai Peraturan


No.

46

Tahun

2013

Aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo.

ini

Waluyo.

sebenarnya memenuhi asas certainty dan


equality

melalui

sosialisasi,

Penelitian.

Yogyakarta: UIN-MALIKI PRESS.

memperbaiki persepsi wajib pajak pemilik


Pemerintah

Moh.

2004.

Perpajakan

Indonesia.

Jakarta:

Salemba Empat.

publikasi,

Waluyo. 2006. Perpajakan Indonesia Buku I.

pelatihan dan lain-lainnya melalui Kantor

Jakarta: Salemba Empat.

Pelayanan Pajak Pratama tidak hanya secara


teknis

perhitungan,

menjelaskan

melainkan

secara

umum

Undang-undang:

juga
sistem

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36

perpajakan beserta kebijakan-kebijakannya,

Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat

seperti penjelasan mengenai maksud dan

atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983

tujuan dibuatnya sebuah aturan baru dalam

Tentang Pajak Penghasilan

perpajakan yang mempengaruhi wajib pajak

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20

pemilik UMKM.
2.

Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil

Peraturan-peraturan

yang

bias

dengan

dan Menengah

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013

Peraturan

memiliki kepastian hukum dan berkeadilan.

Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha

Contoh:

Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak

PMK

No.

Wajib

255/PMK.03/2008

Pajak

Orang

Pribadi

Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK

Wajib pajak pemilik UMKM diharapkan

11/Tahun

peka

peraturan-

Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan

peraturan perpajakan agar wajib pajak

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari

dapat

Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh

dan

aktif

ambil

terhadap

peran

untuk

penetuan

2013

Tentang

Tata

Cara

peraturan-peraturan selanjutnya.

Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran

Bergabung dalam asosiasi, lembaga atau

Bruto Tertentu

organisasi lainnya untuk menyampaikan


pendapat
perpajakan
Pajak
5.

Indonesia

Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak

Pengusaha Tertentu (WPOPPT).

4.

Republik

sebaiknya segera disesuaikan sehingga lebih

mengenai
3.

Pemerintah

mengenai
melalui

dapat

Surat Edaran Nomor 42/PJ/Tahun 2013 Tentang

peraturan-peraturan

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46

Direktorat

Tahun 2013

berperan

penting

Jenderal
untuk

kemajuan Perpajakan Indonesia.

Internet:

Pengetahuan bidang perpajakan oleh wajib

Daud, Ameldyo. 2013. Hanya 20 juta UKM Yang

pajak pemilik UMKM yang lebih baik dan

Patuh Bayar Pajak diakses pada tanggal 6

benar

Desember 2013 www.sindonews.com

dapat

meningkatkan

keuntungan

untuk seluruh proses pemenuhan kewajiban

You might also like