APPOARCH OF SUPERVISION
EDUCATION, ACADEMIC POSITIONS, AWARDS
AND PUBLICATIONS OF TEACHER
By :
LUTFI
NIM. 17171 / 2010
ADMINISTRATION OF EDUCATION
FACULTY OF EDUCATION
PADANG STATE UNIVERSITY
2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas ini dengan penuh kejujuran. Shalawat beserta salam juga penulis sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, sosok Nabi yang sikap dan tingkah lakunya dapat kita jadikan teladan untuk hidup didunia ini.
Alhamdulillah, Pembuatan Tugas ini terlaksana atas bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Untuk itu pada kesempatan kali ini penulis mengucapkan terimakasih kepada Bapak Prof. Dr. Rusdinal M.Pd. yang telah membimbing penulis dalam Mata kuliah Pendekatan Supervisi.
Penulis menyadari masih ada kekurangan dalam penulisan Tulisam ini. Kritik dan saran yang membangun penulis harapkan untuk evaluasi dan penyempurnaan. Semoga Tugas ini bermanfaat dan berguna untuk kita semua, terutama bagi penulis sendiri. Amin.
Padang, Mei 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan yang bermutu akan terwujud jika semua kalangan akademika secara sadar berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip pendidikan.
Salah satu unsur yang paling bertanggungjawab dalam mewujudkan tujuan pendidikan berada ditangan pendidik. Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 : “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, dan menengah. Jika dilihat dari fakta yang terjadi dilapangan masih ada sebagian oknum guru yang tidak bekerja sesuai dengna ketentuan yang telah ditetapkan.
Tujuan pendidikan hanya akan menjadi cacatan dalam kertas jika kompetensi guru tidak selaras dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat. Sesuai data dari sekretaris BNSP, secara rasional jumlah guru SD tidak layak mengajar mencapai 609.217 orang atau sekitar 49,3 persen dari seluruh tenaga pendidik di Indonesia.” (KOMPAS, 1 April 2009). Hal ini tidak bisa dibiarkan, harus ada upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi permasalahan ini.
Menurut Sanusi (2006:203), “Guru belum dapat diandalkan dalam berbagai aspek kinerjanya yang standar, karena ia belum memiliki : keahlian dalam isindari bidang studi, pedagogis, didaktik, dan metodik, keahlian pribadi dan sosial, khususnya berdisiplin dan bermotivasi, kerja tim antar sesama guru, dan tenaga kependidikan lain”. Untuk itu perlu adanya usaha yang serius yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan kompetensi guru disekolah. Salah satu cara untuk membantu guru yang mempunyai masalah dalam pembelajaran dapat dilakukan dengan memberikan supervisi. Supervisi yang baik diharapkan akan membantu meningkatkan kompetensi guru.
BAB II
PEMBAHASAN
Curiculum Vitae Guru
Biodata Pribadi
1
Nama Lengkap
Dra. Syuhasteti
2
NIP
19641017 199003 2 002
3
Nomor Karpeg
E.887458
4
Pangkat dan Golongan ruang
Pembina /IV/a
5
Tanggal lahir / Umur
17 Oktober 1964
6
Tempat Lahir
Padang
7
Jenis Kelamin
Perempuan
8
Agama
Islam
9
Status Perkawinan
Kawin
10
Alamat Rumah
a. Jalan
Jl. Kelapa gading raya no.3
b.RT/RW
002/012/ Ulak Karang Sel.
c. Kecamatan
Padang Utara
d. Kota
Padang 25142
e. Propinsi
Sumatera Barat
11
Keterangan Badan
a. Tinggi (cm)
150 cm
b. Berat Badan
65 kg
c. Rambut
lurus
d. Bentuk Muka
Oval
e. Warna Kulit
Sawo Matang
g. Golongan Darah
“O”
12
Kegemaran (hobby)
Traveling dan Memasak
13
No HP
081266230040
Pendidikan
Pendidikan Formal :
No.
Tingkat
Nama Pendidikan
Jurusan
Thn. Lulus
Tempat
1
SD
SD Adabiah 6
-
1979
Padang
2
SMP
SMP Negeri 4
-
1982
Padang
3
SMA
SMA Adabiah
IPS
1985
Padang
4
S I
IKIP Padang
PMP/IKN
1989
Padang
Kursus/Latihan/Penataran/Seminar:
No.
Nama Kursus/ Latihan/Seminar
Waktu
Tahun Lulus
Pelaksana
Tempat
1
Diklat Penyegaran Pengelola/Instruktur/ Fasilisator
12-13 September 1990
1990
BP.7 Pariaman
Padang Pariaman
2
Latihan kerja Guru Pendidikan Moral Pancasila/PSPB
32 jam
1992
Kanwil Depdikbud Sumbar
Padang
3
Penataran Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)
28 Oktober s/d 4 November
1992
BP.7 Tk.1 Sumatera Barat
Padang
4
Penataran/Lokakarya Pembinaan Profesi guru SLTA Kejuruan.
120 jam
1992
Kanwil Depdikbud Sumbar
Padang
5.
Penataran Fasilitator /Instruktur KPB -36
3-4 Februari
1993
BP.7 Padang
Padang
6
Latihan Kerja guru Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan.
32 jam
1994
Kanwil Depdikbud Sumbar
Padang
7
Diklat tertulis Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH)
150 jam
1995
Dirjen Dikdasmen Depdikbud RI.
Jakarta
8
Penataran Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Tingkat SLTA
32 Jam
1996
Depdikbud Kodya Padang
Padang
9
In House Training (IHT) Pemasyarakatan Kurikulum SMK
100 Jam
1998
Dirjen Dikdasmen Depdikdud RI
Padang
10
Diklat Internet untuk tingkat SMP,SMA,dan SMK
30 Jam
2005
ICT Centre Kota Padang
Padang
11
Pelatihan Kompetensi Guru PKn dan Sejarah SMK Se Sumatera Barat.
50 Jam
2009
Dinas Pendidikan Sumatera Barat
Padang
12
Pelatihan Iman dan Tagwa (IMTAQ)-IPTEK Guru SMA,SMK
50 Jam
2006
Diknas kota Padang
Padang
13
Pelatihan Bahasa Inggris Bagi Guru-guru Sekolah bertaraf Internasional
3 Nov.s/d 3 Feb.
2009
Kepala Balai Bahasa UNP
Padang
14
Workshop pengembangan dan Pembinaan Pendidikan Karakter Tingkat SMA/SMK
30 Jam
2012
Dinas Pendidikan Sumatera Barat
Padang
Riwayat Pekerjaan
No.
Institusi
Lokasi
Tahun Dinas
1
STM Negeri Pariaman
Padang Pariaman
1 Maret 1990 -
2
SMK Negeri 6
Padang
1 September 1992 - Sekarang
Keterangan Keluarga
Suami
No.
Nama
JK
Tempat Tanggal Lahir
Tanggal Menikah
Ket.
1
Anhar
L
Padang, 28 Agustus 1964
25-5-1991
PNS
Anak
No.
Nama
JK
Tempat Tanggal Lahir
Ket.
1
Fajri Rahmat Hastian
L
Padang,
13-02-1992
Mahasiswa UNAND
2
Atirah Nadhira Hastian
P
30-06-1995
Mahasiswa. ITP
3.
Amira Fadhilah Hastian
P
22-06-1999
SMP
Bapak dan Ibu Kandung
No.
Nama
Tempat Tanggal Lahir
Pekerjaan
Usia
1
Anjalaniar
Manggopoh
Rumah tangga
78 Th
2
Syamsuar Ilyas
Manggopoh
Pensiun PNS
79 Th
Bapak dan Ibu Mertua
No.
Nama
Tempat Tanggal Lahir
Pekerjaan
Usia
1
Anwar Munaf
Padang
Alm
2
Anna
Padang
Rumah tangga
70 Th
Saudara Kandung
No.
Nama
Tempat Tanggal Lahir
Pekerjaan
Usia
1
Syuhandra, SH
Padang, 10-4-1963
PNS
51 Th
2
Dra. Syuhadesi
Padang, 30-9-1965
Rumah tangga
49 Th
3
Ir. Syuhainil
Padang, 6-4-1968
Swasta
46 Th
4
Syuhasriani, A.Md
Padang, 6-9-1969
Rumah tangga
45 Th
5.
Syufitrial, SE
Padang, 21-11-1971
Pegawai BUMN
43 Th
Kajian Teori
Guru Ideal.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru diartikan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar dan menengah”. Untuk itu Indonesia membutuhkan Tenaga Pendidik yang profesional untuk meningkatkan tujuan pendidikan.
Guru dikatakan ideal apabila telah memnuhi standar kompetensi Guru. Adapun standar kompetensi guru yang dapat dijadikan pedoman tertuang dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru, yaitu kompetensi kepribadian, sosial, pedagogi dan profesional. Selain itu dalam permendiknas tersebut juga dijelaskan bahwa Kualifikasi akademik guru SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA minimum diploma empat (D-4) atau sarjana (S-1). Keempat kompetensi ini terintegrasi dalam kinerja guru
Dalam melakukan tugasnya guru bukanlah sebatas kata-kata, akan tetapi juga dalam bentuk perilaku, tindakan, dan contoh-contoh (Syaiful Sagala : 2011). Dengan kompetensi yang dimilikinya seorang Guru diharapkan mampu membentuk watak peserta didik kearah yang lebih. Berdasarkan uraian diatas maka dapat kita simpulkan, guru dikatan ideal apabila sudah memahami dan mampu menerapkan ke empat standar kompetensi guru.
Fakta dan Data Guru Indonesia.
Menurut Anis Baswedan Ph.D Guru merupakan garda terdepan dalam peningkatan mutu pendidikan Indonesia. Untuk itu guru yang berkualitas harus dimiliki Indonesia agar tujuan pendidikan mampu direalisasikan dengan baik. Jika kita lihat kondisi guru dilapangan, maka hanya sedikit guru yang bisa dikatakan profesional. Hal ini dapat kita lihat dari data Ditjen PMPTK yang menyatakan bahwa, “Hingga 2007 tercatat baru 16,57 persen guru SD yang berkualifikasi S-1 dan Guru SMP sebanyak 61,31 persen. Dijenjang pendidikan menengah guru SMA yang berkualifikasi S-1 sebanyak 83,34 persen dan SMK sebesar 77,53 persen.” (KOMPAS, 11 April 2009).
Menurut Sanusi (2007 : 11), “Guru belum dapat diandalkan dalam berbagai aspek kinerjanya yang standar, karena ia belum memiliki : keahlian dalam isi dari bidang studi, pedagogis, diadktik, dan metodik, keahlian pribadi dan sosial, khusunya berdisiplin dan bermotivasi, kerja tim antar sesama guru, dan tenaga kependidikan yang lain.” Selain masalah kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Guru, masalah lain yang menjadi tanggung jawab pemerintah adalah belum layaknya seorang guru dalam mengajar peserta didiknya. Hal ini sesuai dengan data dari Sekretaris BNSP, secara rasional jumlah guru SD yang tidak layak mengajar mencapai 609.217 orang atau sekitar 49,3 persen dari seluruh tenaga pendidik di Indonesia.” (KOMPAS, 1 April 2009)
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidkan harus bertanggung jawab untuk menjamin kesejahterahan guru, karena imposible kinerja guru akan baik jika kesejahterahannya tidak dijamin. Kesejahterahan tidak hanya dari segi finansial untuk memenuhi biaya hidup, tetapi juga dari segi akademik guru tersebut. Fenomena ini dapat kita pelajari dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, “Guru tidak dapat melanjutkan ke jenjang S-1 disebabkan dana yang mereka miliki sangat terbatas sehingga dana yang tersedia lebih baim digunakan untuk membiayai sekolah anak-anak mereka.” (KOMPAS, 4 April 2009).
Menurut Jejen Mustafa (2011 : 5), “Jika mutu guru rendah, maka mereka akan sulit dan/atau kalah berkompetensi dengan guru yang lebih bermutu, sehingga berakibat hilangnya kesempatan untuk meningkatkan kompetensi mereka. Sekitar 77,85 persen, guru disekolah dasar tidak layak menjadi guru karena pendidikannya tidak memenuhi syarat. Selain itu penugasan terhadap materi pelajaran yang diajarkan kepada muridnya juga lemah (KOMPAS, 27 Oktober 2009).
Berdasarkan data yang dijelaskan diatas, maka dapat dikatan masih ada sebagian guru di Indonesia yang belum memenuhi Standar Kualifikasi dan kompetensi yang diharuskan. Namun dari semua data tersebut, bukan berarti tidak ada guru yang bekerja dengan baik. Contoh guru yang ideal dapat kita pelajari dari seorang Guru Bahasa Inggris – MTs Baabussalam, Bandung. Manik sangat terpukul manakala kejujuran dikebiri . Dia menemukan kecurangan dalam Ujian Nasional pada 2007. Salah satu bentuknya adalah ketika murid diminta untuk datang lebih pagi, kemudian mereka dibagikan jawaban soal-soal UN. Manik secara tegas melawan kecurangna tersebut, (Apa yang berbeda dari guru Hebat : 2009)
Faktor penyebab rendahnya Kompetensi guru.
Kompetensi guru yang rendah juga disebkan mutu pendidikan yang rendah. Untuk itu perlu kita ketahui Rendahnya mutu pendidikan Indonesia yang secara umum tidak terlepas dari faktor lain yang mempengaruhinya. Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan adalah lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Hasil survey Indonesia Legal Roundtabel tentang Indeks persepsi negara hukum Indonesia tahun 2012 : Indonesia mendapatkan poin 4,72 (skala 1-10). Sementara independensi kekuasaan kehakiman (4,72). Hal ini tentu berkaitan dengan penegakan hukum disegala aspek pemerintah termasuk pada penegakan hukum diduniua pendidikan. Sehingga hal ini dapat menurunkan kualitas pendidikan indonesia.
Berikut ini faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan Indonesia adalah :
Lemahnya penegakan Hukum
Masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan para pengambil keputusan dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini dapat kita lihat dari bukti korupsi dilapangan. Banyaknya dana pendidikan yang dikorupsi oleh oknuk-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Lemahnya pemberian sanksi untuk oknum yang melanggar hukum. Kedisiplinan terhadap aturan dapat berpengaruh terhadap sikap seseorang dalam menjalankan tugasnya. Maka jika sanksi yang diberikan tidak mampu memberikan efek jera, maka sanksi tersebut terlalu ringan untuk dijalankan.
Lemahnya Pengawasan Pendidikan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Barat, disampaikan bahwa masih banyak Kepala Sekolah yang diangkat tidak berdasarkan Standar Kompetensi Permendikas No. 16 tahun 2007. Hal ini disebakan lemahnya pengawasan Para Pengawas sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Bahwa Kepala sekolah yang tidak memenuhi Standar tidak dievaluasi dengan Tegas.
Pengawas yang sengaja melanggar peraturan. Lemahnya mutu pendidikan di Indonesia juga disebabkan para pengawas yang notabene mengawasi pendidikan yang bertanggung jawab, justru mereka sendiri yang melanggar peraturan tersebut. Sehingga penegakan hukum tidak berjalan sebagaiman mestinya.
Kurangnya kesadaran dan tanggung jawab Civitas pendidikan. akan pentingnya arti pendidikan.
Pemerintahan
Kurangnya kesadaran para pemangku jabatan dapat dilihat dari perekrutan tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Selain itu para pegawai di dinas pendidikan yang notabene memastikan jalannya sistem pendidikan disuatu daerah/kota justru tidak memahami apa tupoksi mereka sendiri. Banyak kita temukan bahwa kualifikasi mereka yang tidak sesuai dengan bidang ilmu yang mereka garap di institusi pendidikan tersebut.
Pengawas Sekolah
Kurangnya kesadaran para pengawas dalam melakukan pengawasan dan supervisi juga berdampak pada mutu pendidikan. Jika mereka tidak menjalankan fungsi pengawasan maka mutu pendidikan yang dicita-citakan hanya sebatas wacana. Pengawasan dilakukan hanya sebatas syarat tidak pada substansi dari tujuan pengawasan tersebut. Sehingga tidak diketahui mana guru yang harus disupervisi.
Kepala Sekolah
Fakta dilapangan juga menunjukkan bahwa banyak kepala sekolah yang tidak menjalankan fingsinya sebagai pengawas manajerial dan pengawas akademik. Tidak terpgrogramnya supervisi sudah cukup dijadikan bukti bahwa tidak adanya usaha yang tegas dari kepala sekolah dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu dan bermatabat. Sehingga peningkatan kompetensi guru sulit diimplementasikan.
Guru
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, guru merupakan garda terdepan dalam pembentukan watak peserta didik yang berkarakter. Jika guru dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka kehancuran dalam dunia pendidikan dapat kita rasakan seperti sekarang ini. Berdasarkan penelitian mini yang penulis lakukan terdapat oknum guru yang sengaja tidak mau mengikuti program supervisi, dan tidak mau introspeksi diri dalam perbaikan belajar-mengajar. Selain itu rendahnya kompetensi guru juga tidak terlepas dari permasalahan pribadi yang dihadapi oleh guru tersebut. Hal ini dapat dilihat dari data yang mengungkapkan “ Sebanyak 99 persen guru di Lampung misalnya, telah “tergadaikan” atau berutang di bank-bank Lampung demi kesejahterahan. Akibatnya para guru sulit memfokuskan diri untuk menyiapkan kegiatan belajar mengajar yang berkualitas. (KOMPAS, 1 April 2009).
Solusi untuk meningkatkan Kompetensi Guru.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan observasi mini yang penulis lakukan maka dapat disimpulkan :
Belum ada upaya yang serius yang dilakukan oleh Kepalas Sekolah dalam melakukan supervisi yang baik.
Supervisi belum dijalankan dengan baik.
Supervisi tidak berjalan dengan baik juga disebabkan oleh kemauan guru yang kurang dalam meningkatkan kompetensi diri.
Kendala yang dihadapi dalam menjalankan supervisi adalah kurangnya kesadaran kepala sekolah dan guru tentang konsep supervisi pembelajaran khususnya, dan supervisi pendidikan umumnya.
Saran
Adapun saran yang dapat penulis berikan adalah :
Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota padang agar serius mengawasi pekerjaan bawahan, dan memberikan sanksi kepada oknum yang sengaja melalaikan tugasnya.
Pengawas sekolah yang ditugaskan secara fungsional lebih serius dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas sekolah.
Kepada kepala sekolah agar dapat menjalankan program supervisi yang telah dirancang, sehingga dapat diketahui kompetensi apa yang harus diperbaiki pada masing-masing guru.
Kepada guru yang disupervisi agar bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti program supervisi, karena garda terdepan dalam meningkatkan kualitas murid disekolah nerada ditangan guru tersebut.