Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

Appoarch of Supervision - Education, Academic Positions, Awards , and Publications of Teacher

APPOARCH OF SUPERVISION EDUCATION, ACADEMIC POSITIONS, AWARDS AND PUBLICATIONS OF TEACHER By : LUTFI NIM. 17171 / 2010 ADMINISTRATION OF EDUCATION FACULTY OF EDUCATION PADANG STATE UNIVERSITY 2014 KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas ini dengan penuh kejujuran. Shalawat beserta salam juga penulis sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, sosok Nabi yang sikap dan tingkah lakunya dapat kita jadikan teladan untuk hidup didunia ini. Alhamdulillah, Pembuatan Tugas ini terlaksana atas bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Untuk itu pada kesempatan kali ini penulis mengucapkan terimakasih kepada Bapak Prof. Dr. Rusdinal M.Pd. yang telah membimbing penulis dalam Mata kuliah Pendekatan Supervisi. Penulis menyadari masih ada kekurangan dalam penulisan Tulisam ini. Kritik dan saran yang membangun penulis harapkan untuk evaluasi dan penyempurnaan. Semoga Tugas ini bermanfaat dan berguna untuk kita semua, terutama bagi penulis sendiri. Amin. Padang, Mei 2014 Penulis BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan yang bermutu akan terwujud jika semua kalangan akademika secara sadar berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip pendidikan. Salah satu unsur yang paling bertanggungjawab dalam mewujudkan tujuan pendidikan berada ditangan pendidik. Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 : “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, dan menengah. Jika dilihat dari fakta yang terjadi dilapangan masih ada sebagian oknum guru yang tidak bekerja sesuai dengna ketentuan yang telah ditetapkan. Tujuan pendidikan hanya akan menjadi cacatan dalam kertas jika kompetensi guru tidak selaras dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat. Sesuai data dari sekretaris BNSP, secara rasional jumlah guru SD tidak layak mengajar mencapai 609.217 orang atau sekitar 49,3 persen dari seluruh tenaga pendidik di Indonesia.” (KOMPAS, 1 April 2009). Hal ini tidak bisa dibiarkan, harus ada upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi permasalahan ini. Menurut Sanusi (2006:203), “Guru belum dapat diandalkan dalam berbagai aspek kinerjanya yang standar, karena ia belum memiliki : keahlian dalam isindari bidang studi, pedagogis, didaktik, dan metodik, keahlian pribadi dan sosial, khususnya berdisiplin dan bermotivasi, kerja tim antar sesama guru, dan tenaga kependidikan lain”. Untuk itu perlu adanya usaha yang serius yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan kompetensi guru disekolah. Salah satu cara untuk membantu guru yang mempunyai masalah dalam pembelajaran dapat dilakukan dengan memberikan supervisi. Supervisi yang baik diharapkan akan membantu meningkatkan kompetensi guru. BAB II PEMBAHASAN Curiculum Vitae Guru Biodata Pribadi 1 Nama Lengkap Dra. Syuhasteti 2 NIP 19641017 199003 2 002 3 Nomor Karpeg E.887458 4 Pangkat dan Golongan ruang Pembina /IV/a 5 Tanggal lahir / Umur 17 Oktober 1964 6 Tempat Lahir Padang 7 Jenis Kelamin Perempuan 8 Agama Islam 9 Status Perkawinan Kawin 10 Alamat Rumah a. Jalan Jl. Kelapa gading raya no.3 b.RT/RW 002/012/ Ulak Karang Sel. c. Kecamatan Padang Utara d. Kota Padang 25142 e. Propinsi Sumatera Barat 11 Keterangan Badan a. Tinggi (cm) 150 cm b. Berat Badan 65 kg c. Rambut lurus d. Bentuk Muka Oval e. Warna Kulit Sawo Matang g. Golongan Darah “O” 12 Kegemaran (hobby) Traveling dan Memasak 13 No HP 081266230040 Pendidikan Pendidikan Formal : No. Tingkat Nama Pendidikan Jurusan Thn. Lulus Tempat 1 SD SD Adabiah 6 - 1979 Padang 2 SMP SMP Negeri 4 - 1982 Padang 3 SMA SMA Adabiah IPS 1985 Padang 4 S I IKIP Padang PMP/IKN 1989 Padang Kursus/Latihan/Penataran/Seminar: No. Nama Kursus/ Latihan/Seminar Waktu Tahun Lulus Pelaksana Tempat 1 Diklat Penyegaran Pengelola/Instruktur/ Fasilisator 12-13 September 1990 1990 BP.7 Pariaman Padang Pariaman 2 Latihan kerja Guru Pendidikan Moral Pancasila/PSPB 32 jam 1992 Kanwil Depdikbud Sumbar Padang 3 Penataran Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) 28 Oktober s/d 4 November 1992 BP.7 Tk.1 Sumatera Barat Padang 4 Penataran/Lokakarya Pembinaan Profesi guru SLTA Kejuruan. 120 jam 1992 Kanwil Depdikbud Sumbar Padang 5. Penataran Fasilitator /Instruktur KPB -36 3-4 Februari 1993 BP.7 Padang Padang 6 Latihan Kerja guru Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. 32 jam 1994 Kanwil Depdikbud Sumbar Padang 7 Diklat tertulis Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) 150 jam 1995 Dirjen Dikdasmen Depdikbud RI. Jakarta 8 Penataran Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Tingkat SLTA 32 Jam 1996 Depdikbud Kodya Padang Padang 9 In House Training (IHT) Pemasyarakatan Kurikulum SMK 100 Jam 1998 Dirjen Dikdasmen Depdikdud RI Padang 10 Diklat Internet untuk tingkat SMP,SMA,dan SMK 30 Jam 2005 ICT Centre Kota Padang Padang 11 Pelatihan Kompetensi Guru PKn dan Sejarah SMK Se Sumatera Barat. 50 Jam 2009 Dinas Pendidikan Sumatera Barat Padang 12 Pelatihan Iman dan Tagwa (IMTAQ)-IPTEK Guru SMA,SMK 50 Jam 2006 Diknas kota Padang Padang 13 Pelatihan Bahasa Inggris Bagi Guru-guru Sekolah bertaraf Internasional 3 Nov.s/d 3 Feb. 2009 Kepala Balai Bahasa UNP Padang 14 Workshop pengembangan dan Pembinaan Pendidikan Karakter Tingkat SMA/SMK 30 Jam 2012 Dinas Pendidikan Sumatera Barat Padang Riwayat Pekerjaan No. Institusi Lokasi Tahun Dinas 1 STM Negeri Pariaman Padang Pariaman 1 Maret 1990 - 2 SMK Negeri 6 Padang 1 September 1992 - Sekarang Keterangan Keluarga Suami No. Nama JK Tempat Tanggal Lahir Tanggal Menikah Ket. 1 Anhar L Padang, 28 Agustus 1964 25-5-1991 PNS Anak No. Nama JK Tempat Tanggal Lahir Ket. 1 Fajri Rahmat Hastian L Padang, 13-02-1992 Mahasiswa UNAND 2 Atirah Nadhira Hastian P 30-06-1995 Mahasiswa. ITP 3. Amira Fadhilah Hastian P 22-06-1999 SMP Bapak dan Ibu Kandung No. Nama Tempat Tanggal Lahir Pekerjaan Usia 1 Anjalaniar Manggopoh Rumah tangga 78 Th 2 Syamsuar Ilyas Manggopoh Pensiun PNS 79 Th Bapak dan Ibu Mertua No. Nama Tempat Tanggal Lahir Pekerjaan Usia 1 Anwar Munaf Padang Alm 2 Anna Padang Rumah tangga 70 Th Saudara Kandung No. Nama Tempat Tanggal Lahir Pekerjaan Usia 1 Syuhandra, SH Padang, 10-4-1963 PNS 51 Th 2 Dra. Syuhadesi Padang, 30-9-1965 Rumah tangga 49 Th 3 Ir. Syuhainil Padang, 6-4-1968 Swasta 46 Th 4 Syuhasriani, A.Md Padang, 6-9-1969 Rumah tangga 45 Th 5. Syufitrial, SE Padang, 21-11-1971 Pegawai BUMN 43 Th Kajian Teori Guru Ideal. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru diartikan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar dan menengah”. Untuk itu Indonesia membutuhkan Tenaga Pendidik yang profesional untuk meningkatkan tujuan pendidikan. Guru dikatakan ideal apabila telah memnuhi standar kompetensi Guru. Adapun standar kompetensi guru yang dapat dijadikan pedoman tertuang dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru, yaitu kompetensi kepribadian, sosial, pedagogi dan profesional. Selain itu dalam permendiknas tersebut juga dijelaskan bahwa Kualifikasi akademik guru SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA minimum diploma empat (D-4) atau sarjana (S-1). Keempat kompetensi ini terintegrasi dalam kinerja guru Dalam melakukan tugasnya guru bukanlah sebatas kata-kata, akan tetapi juga dalam bentuk perilaku, tindakan, dan contoh-contoh (Syaiful Sagala : 2011). Dengan kompetensi yang dimilikinya seorang Guru diharapkan mampu membentuk watak peserta didik kearah yang lebih. Berdasarkan uraian diatas maka dapat kita simpulkan, guru dikatan ideal apabila sudah memahami dan mampu menerapkan ke empat standar kompetensi guru. Fakta dan Data Guru Indonesia. Menurut Anis Baswedan Ph.D Guru merupakan garda terdepan dalam peningkatan mutu pendidikan Indonesia. Untuk itu guru yang berkualitas harus dimiliki Indonesia agar tujuan pendidikan mampu direalisasikan dengan baik. Jika kita lihat kondisi guru dilapangan, maka hanya sedikit guru yang bisa dikatakan profesional. Hal ini dapat kita lihat dari data Ditjen PMPTK yang menyatakan bahwa, “Hingga 2007 tercatat baru 16,57 persen guru SD yang berkualifikasi S-1 dan Guru SMP sebanyak 61,31 persen. Dijenjang pendidikan menengah guru SMA yang berkualifikasi S-1 sebanyak 83,34 persen dan SMK sebesar 77,53 persen.” (KOMPAS, 11 April 2009). Menurut Sanusi (2007 : 11), “Guru belum dapat diandalkan dalam berbagai aspek kinerjanya yang standar, karena ia belum memiliki : keahlian dalam isi dari bidang studi, pedagogis, diadktik, dan metodik, keahlian pribadi dan sosial, khusunya berdisiplin dan bermotivasi, kerja tim antar sesama guru, dan tenaga kependidikan yang lain.” Selain masalah kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Guru, masalah lain yang menjadi tanggung jawab pemerintah adalah belum layaknya seorang guru dalam mengajar peserta didiknya. Hal ini sesuai dengan data dari Sekretaris BNSP, secara rasional jumlah guru SD yang tidak layak mengajar mencapai 609.217 orang atau sekitar 49,3 persen dari seluruh tenaga pendidik di Indonesia.” (KOMPAS, 1 April 2009) Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidkan harus bertanggung jawab untuk menjamin kesejahterahan guru, karena imposible kinerja guru akan baik jika kesejahterahannya tidak dijamin. Kesejahterahan tidak hanya dari segi finansial untuk memenuhi biaya hidup, tetapi juga dari segi akademik guru tersebut. Fenomena ini dapat kita pelajari dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, “Guru tidak dapat melanjutkan ke jenjang S-1 disebabkan dana yang mereka miliki sangat terbatas sehingga dana yang tersedia lebih baim digunakan untuk membiayai sekolah anak-anak mereka.” (KOMPAS, 4 April 2009). Menurut Jejen Mustafa (2011 : 5), “Jika mutu guru rendah, maka mereka akan sulit dan/atau kalah berkompetensi dengan guru yang lebih bermutu, sehingga berakibat hilangnya kesempatan untuk meningkatkan kompetensi mereka. Sekitar 77,85 persen, guru disekolah dasar tidak layak menjadi guru karena pendidikannya tidak memenuhi syarat. Selain itu penugasan terhadap materi pelajaran yang diajarkan kepada muridnya juga lemah (KOMPAS, 27 Oktober 2009). Berdasarkan data yang dijelaskan diatas, maka dapat dikatan masih ada sebagian guru di Indonesia yang belum memenuhi Standar Kualifikasi dan kompetensi yang diharuskan. Namun dari semua data tersebut, bukan berarti tidak ada guru yang bekerja dengan baik. Contoh guru yang ideal dapat kita pelajari dari seorang Guru Bahasa Inggris – MTs Baabussalam, Bandung. Manik sangat terpukul manakala kejujuran dikebiri . Dia menemukan kecurangan dalam Ujian Nasional pada 2007. Salah satu bentuknya adalah ketika murid diminta untuk datang lebih pagi, kemudian mereka dibagikan jawaban soal-soal UN. Manik secara tegas melawan kecurangna tersebut, (Apa yang berbeda dari guru Hebat : 2009) Faktor penyebab rendahnya Kompetensi guru. Kompetensi guru yang rendah juga disebkan mutu pendidikan yang rendah. Untuk itu perlu kita ketahui Rendahnya mutu pendidikan Indonesia yang secara umum tidak terlepas dari faktor lain yang mempengaruhinya. Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan adalah lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Hasil survey Indonesia Legal Roundtabel tentang Indeks persepsi negara hukum Indonesia tahun 2012 : Indonesia mendapatkan poin 4,72 (skala 1-10). Sementara independensi kekuasaan kehakiman (4,72). Hal ini tentu berkaitan dengan penegakan hukum disegala aspek pemerintah termasuk pada penegakan hukum diduniua pendidikan. Sehingga hal ini dapat menurunkan kualitas pendidikan indonesia. Berikut ini faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan Indonesia adalah : Lemahnya penegakan Hukum Masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan para pengambil keputusan dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini dapat kita lihat dari bukti korupsi dilapangan. Banyaknya dana pendidikan yang dikorupsi oleh oknuk-oknum yang tidak bertanggung jawab. Lemahnya pemberian sanksi untuk oknum yang melanggar hukum. Kedisiplinan terhadap aturan dapat berpengaruh terhadap sikap seseorang dalam menjalankan tugasnya. Maka jika sanksi yang diberikan tidak mampu memberikan efek jera, maka sanksi tersebut terlalu ringan untuk dijalankan. Lemahnya Pengawasan Pendidikan. Berdasarkan hasil wawancara dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Barat, disampaikan bahwa masih banyak Kepala Sekolah yang diangkat tidak berdasarkan Standar Kompetensi Permendikas No. 16 tahun 2007. Hal ini disebakan lemahnya pengawasan Para Pengawas sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Bahwa Kepala sekolah yang tidak memenuhi Standar tidak dievaluasi dengan Tegas. Pengawas yang sengaja melanggar peraturan. Lemahnya mutu pendidikan di Indonesia juga disebabkan para pengawas yang notabene mengawasi pendidikan yang bertanggung jawab, justru mereka sendiri yang melanggar peraturan tersebut. Sehingga penegakan hukum tidak berjalan sebagaiman mestinya. Kurangnya kesadaran dan tanggung jawab Civitas pendidikan. akan pentingnya arti pendidikan. Pemerintahan Kurangnya kesadaran para pemangku jabatan dapat dilihat dari perekrutan tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Selain itu para pegawai di dinas pendidikan yang notabene memastikan jalannya sistem pendidikan disuatu daerah/kota justru tidak memahami apa tupoksi mereka sendiri. Banyak kita temukan bahwa kualifikasi mereka yang tidak sesuai dengan bidang ilmu yang mereka garap di institusi pendidikan tersebut. Pengawas Sekolah Kurangnya kesadaran para pengawas dalam melakukan pengawasan dan supervisi juga berdampak pada mutu pendidikan. Jika mereka tidak menjalankan fungsi pengawasan maka mutu pendidikan yang dicita-citakan hanya sebatas wacana. Pengawasan dilakukan hanya sebatas syarat tidak pada substansi dari tujuan pengawasan tersebut. Sehingga tidak diketahui mana guru yang harus disupervisi. Kepala Sekolah Fakta dilapangan juga menunjukkan bahwa banyak kepala sekolah yang tidak menjalankan fingsinya sebagai pengawas manajerial dan pengawas akademik. Tidak terpgrogramnya supervisi sudah cukup dijadikan bukti bahwa tidak adanya usaha yang tegas dari kepala sekolah dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu dan bermatabat. Sehingga peningkatan kompetensi guru sulit diimplementasikan. Guru Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, guru merupakan garda terdepan dalam pembentukan watak peserta didik yang berkarakter. Jika guru dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka kehancuran dalam dunia pendidikan dapat kita rasakan seperti sekarang ini. Berdasarkan penelitian mini yang penulis lakukan terdapat oknum guru yang sengaja tidak mau mengikuti program supervisi, dan tidak mau introspeksi diri dalam perbaikan belajar-mengajar. Selain itu rendahnya kompetensi guru juga tidak terlepas dari permasalahan pribadi yang dihadapi oleh guru tersebut. Hal ini dapat dilihat dari data yang mengungkapkan “ Sebanyak 99 persen guru di Lampung misalnya, telah “tergadaikan” atau berutang di bank-bank Lampung demi kesejahterahan. Akibatnya para guru sulit memfokuskan diri untuk menyiapkan kegiatan belajar mengajar yang berkualitas. (KOMPAS, 1 April 2009). Solusi untuk meningkatkan Kompetensi Guru. BAB III PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan observasi mini yang penulis lakukan maka dapat disimpulkan : Belum ada upaya yang serius yang dilakukan oleh Kepalas Sekolah dalam melakukan supervisi yang baik. Supervisi belum dijalankan dengan baik. Supervisi tidak berjalan dengan baik juga disebabkan oleh kemauan guru yang kurang dalam meningkatkan kompetensi diri. Kendala yang dihadapi dalam menjalankan supervisi adalah kurangnya kesadaran kepala sekolah dan guru tentang konsep supervisi pembelajaran khususnya, dan supervisi pendidikan umumnya. Saran Adapun saran yang dapat penulis berikan adalah : Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota padang agar serius mengawasi pekerjaan bawahan, dan memberikan sanksi kepada oknum yang sengaja melalaikan tugasnya. Pengawas sekolah yang ditugaskan secara fungsional lebih serius dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas sekolah. Kepada kepala sekolah agar dapat menjalankan program supervisi yang telah dirancang, sehingga dapat diketahui kompetensi apa yang harus diperbaiki pada masing-masing guru. Kepada guru yang disupervisi agar bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti program supervisi, karena garda terdepan dalam meningkatkan kualitas murid disekolah nerada ditangan guru tersebut.