MAKALAH
PENGISIAN SPT PPH PASAL 21/26
Dosen Pengampu : Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si.
Scheilla Aprilia Murnidayanti
Disusun Oleh :
Nama : Naura Juwita Sari
Nim : C0D023002
PROGRAM STUDI PERPAJAKAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya dan karunia-Nya saya
dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun judul dari makalah
ini adalah “Pengisian SPT PPh Pasal 21/26”.
Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besanya kepada
dosen mata kuliah ini, yaitu Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., dan Ibu Scheilla
Aprilia Murnidayanti yang telah memberikan tugas makalah ini kepada saya. Saya
juga ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu
dalam pembuatan makalah ini.
Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum saya
ketahui. Maka dari itu, saya memohon saran & kritik dari teman-teman maupun
dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.
Jambi, 29 September 2024
Hormat Saya
Penulis
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................................. iii
BAB I ............................................................................................................................. 4
PENDAHULUAN ......................................................................................................... 4
1.1
Latar Belakang................................................................................................. 4
1.2
Rumusan Masalah............................................................................................ 5
1.3
Tujuan Makalah ............................................................................................... 5
BAB II ........................................................................................................................... 6
ISI .................................................................................................................................. 6
2.1
Cara Wajib Pajak Melaporkan dan Mengisi SPT Ph Pasal 21/26 Secara
Langsung .................................................................................................................... 6
2.2
Pemanfaatan Teknologi pada Sistem Pelaporan Elektronik (E-Filing) dalam
Pengisian SPT PPh Pasal 21/26 ................................................................................... 7
2.3
SPT
Batas Waktu Penyampaian dan Perpanjangan Jangka Panjang Penyampaian
9
2.4
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak
dalam Memenuhi Kewajiban Pelaporan SPT PPh Pasal 21/26 ................................... 10
BAB III ........................................................................................................................ 12
PENUTUP ................................................................................................................... 12
3.1
Kesimpulan ................................................................................................... 12
3.2
Saran ............................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................... 14
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber pendapatan
negara yang sangat penting. Di Indonesia, kewajiban perpajakan diatur
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Salah satu jenis PPh yang sering dijumpai adalah PPh Pasal 21 dan Pasal
26. PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dalam bentuk apapun, sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan atas
penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada non-resident.
Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21/26 merupakan
kewajiban bagi setiap Wajib Pajak yang telah melakukan pemotongan atau
pemungutan PPh Pasal 21/26. SPT ini berfungsi sebagai laporan
pertanggungjawaban atas pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tujuan
utama dari pengisian SPT ini adalah untuk memastikan bahwa setiap Wajib
Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan memberikan data yang
akurat untuk kepentingan perhitungan penerimaan negara.
Pengisian SPT PPh Pasal 21/26 memiliki beberapa manfaat, antara
lain sebagai dasar perhitungan pajak yang terutang, sebagai bukti pelaporan
pajak yang telah dilakukan, dan sebagai dasar untuk mendapatkan fasilitas
perpajakan. Namun, pengisian SPT ini juga memiliki beberapa tantangan,
seperti kompleksitas peraturan perpajakan, kurangnya pemahaman Wajib
Pajak tentang perpajakan, dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh
Wajib Pajak.
Berdasarkan uraian di atas, maka dibuatlah makalah dengan judul
“Pengisian SPT PPh Pasal 21/26”.
4
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana cara Wajib Pajak melaporkan dan mengisi SPT PPh Pasal
21/26 secara langsung?
2. Bagaimana Wajib Pajak dapat memanfaatkan secara optimal teknologi
dan sistem pelaporan elektronik (E-Filing) dalam pengisian SPT PPh
Pasal 21/26, terutama bagi Wajib Pajak yang kurang familiar dengan
teknologi informasi?
3. Berapa lama batas waktu pengisian dan perpanjangan penyampaian
SPT?
4. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kesadaran dan kepatuhan
Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT PPh Pasal
21/26 secara tepat waktu dan benar?
1.3 Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui bagaimana cara Wajib Pajak melaporkan dan mengisi
SPT PPh Pasal 21/26 secara langsung
2. Untuk mengetahui bagaimana Wajib Pajak dapat memanfaatkan secara
optimal teknologi dan sistem pelaporan elektronik (E-Filing) dalam
pengisian SPT PPh Pasal 21/26, terutama bagi Wajib Pajak yang kurang
familiar dengan teknologi informasi
5. Untuk
mengetahui
batas
waktu
pengisian
dan
perpanjangan
penyampaian SPT?
3. Untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi
kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban
pelaporan SPT PPh Pasal 21/26 secara tepat waktu dan benar
5
BAB II
ISI
2.1 Cara Wajib Pajak Melaporkan dan Mengisi SPT Ph Pasal 21/26 Secara
Langsung
SPT PPh Pasal 21/26 adalah Surat Pemberitahuan yang wajib
dilaporkan oleh pemotong atau pembayar pajak atas penghasilan yang telah
dipotong atau dibayar. PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan karyawan,
sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan bukan karyawan seperti
bunga, dividen, dan royalti. Sebelum melakukan pelaporan, pastikan Anda
memahami jenis penghasilan yang termasuk dalam objek pajak Pasal 21
atau 26, tarif pajak yang berlaku, serta dokumen-dokumen pendukung yang
dibutuhkan.
1
Persiapan Dokumen
Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk mengisi
SPT, seperti :
NPWP pribadi dan Perusahaan
Bukti potong PPh Pasal 21/26
Laporan keuangan perusahaan (jika diperlukan)
Data karyawan (untuk PPh Pasal 21)
Data pihak ketiga yang menerima pembayaran (untuk PPh
Pasal 26)
2
Bukti pembayaran pajak (SSP)
Mengisi Formulir SPT
Formulir SPT PPh Pasal 21/26 dapat diperoleh di Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online melalui website resmi
DJP. Isilah formulir dengan lengkap dan benar sesuai dengan data
yang Anda miliki. Perhatikan petunjuk pengisian yang tertera pada
6
formulir. Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat meminta
bantuan petugas pajak.
3
Melakukan Pembayaran Pajak
Setelah mengisi formulir SPT, lakukan pembayaran pajak
melalui bank yang telah ditunjuk. Simpan bukti pembayaran sebagai
arsip.
4
Melakukan Pelaporan
Setelah melakukan pembayaran pajak, serahkan formulir
SPT beserta bukti pembayaran ke KPP terdekat. Anda juga dapat
melakukan pelaporan secara online melalui E-Filing. Pastikan Anda
melakukan pelaporan sebelum batas waktu yang telah ditentukan
untuk menghindari sanksi. Jika merasa kesulitan dalam mengisi
SPT, sebaiknya konsultasikan dengan akuntan atau konsultan pajak.
Setelah itu simpan baik-baik semua bukti pelaporan sebagai arsip.
Bukti pelaporan ini dapat digunakan sebagai bukti jika diperlukan di
kemudian hari. Peraturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu.
Oleh karena itu, pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan
peraturan perpajakan terbaru.
2.2 Pemanfaatan Teknologi pada Sistem Pelaporan Elektronik (E-Filing)
dalam Pengisian SPT PPh Pasal 21/26
E-Filing merupakan sarana yang sangat efektif untuk memudahkan
Wajib Pajak dalam melaporkan SPT. Bagi Wajib Pajak yang kurang familiar
dengan teknologi, ada beberapa tips yang dapat dilakukan :
Pelajari Fitur-Fitur Dasar : Mulailah dengan mempelajari fiturfitur dasar dari aplikasi E-Filing. Kebanyakan aplikasi E-Filing
dirancang dengan tampilan yang user-friendly dan panduan yang
mudah diikuti. Manfaatkan tutorial atau video panduan yang
disediakan untuk memahami cara navigasi dan mengisi formulir.
Siapkan Data yang Dibutuhkan : Sebelum memulai pengisian
SPT, pastikan semua data yang diperlukan sudah disiapkan, seperti
7
NPWP, bukti potong PPh 21, dan data penghasilan lainnya. Dengan
data yang lengkap, proses pengisian akan lebih lancar.
Manfaatkan Bantuan Online : Jika menemui kesulitan, jangan
ragu untuk memanfaatkan bantuan online yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak. Banyak platform E-Filing menyediakan
fitur live chat atau FAQ yang dapat membantu menjawab pertanyaan
Anda.
Ikuti Petunjuk dengan Teliti : Setiap langkah dalam pengisian SPT
biasanya disertai dengan petunjuk yang jelas. Bacalah petunjuk
dengan teliti sebelum mengisi setiap bagian formulir.
Jangan Ragu Bertanya : Jika masih merasa kesulitan, jangan ragu
untuk bertanya kepada orang yang lebih paham atau menghubungi
petugas pajak di KPP.
Manfaat Menggunakan E-Filing :
Proses pengisian SPT menjadi lebih cepat dan efisien karena tidak
perlu lagi datang ke kantor pajak.
Risiko terjadinya kesalahan perhitungan lebih kecil karena sistem
akan melakukan perhitungan secara otomatis.
Data yang dikirimkan melalui E-Filing lebih aman karena
terproteksi oleh sistem keamanan.
Penggunaan E-Filing mengurangi penggunaan kertas sehingga lebih
ramah lingkungan.
Meskipun awalnya mungkin terasa sulit, dengan sedikit usaha dan
bantuan, Wajib Pajak yang kurang familiar dengan teknologi dapat dengan
mudah menggunakan E-Filing untuk melaporkan SPT PPh Pasal 21/26.
Manfaat yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan dengan kesulitan
yang dihadapi.
Cara Pengisian SPT secara daring adalah sebagai berikut :
8
1.
Buka web www.pajak.co.id
2.
Unduh dan instalasi e-SPT PPh Pasal 21/26 versi terbaru
3.
Login ke e-SPT
4.
Isi dengan Username administrator dan Password 123
5.
Isi Biodata
6.
Klik menu Create SPT
7.
Klik isi SPT, lalu ikuti instruksi setelah itu simpan
8.
Pastikan semua data sudah sesuai dan benar
9.
Klik menu CSV, kemudian pilih pelaporan SPT
10.
Pilih masa yang akan dilaporkan dan save dalam bentuk five csv
Cara pelaporan SPT Pasal 21 adalah sebagai berikut :
a. Buka web www.pajak.co.id
b. Masukkan NPWP, Kata Sandi, dan Captcha
c. Klik menu lapor dan klik E-Filing lalu pilih menu SPT
d. Pilih file dan masukkan file csv sebelumnya lalu start upload
e. Verifikasi data dan kirim SPT
2.3 Batas Waktu Penyampaian dan Perpanjangan Jangka Panjang
Penyampaian SPT
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
a.
Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari
setelah akhir masa pajak. Khusus untuk Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan
berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
9
b.
Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak.
c.
Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
d.
Pemotong PPh Pasal 26 wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26
secara elektronik melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling
lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya
pajak.
Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT
Tahunan sebagaimana dimaksud untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas
waktu
penyampaian
SPT
Tahunan
dengan
cara
menyampaikan
pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Pemberitahuan Perpanjangan
SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan
Pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan
dilampiri :
Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak
yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.
Laporan keuangan sementara.
Surat Setoran
Pajak
sebagai bukti
pelunasan kekurangan
pembayaran pajak yang terutang.
2.4 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran dan Kepatuhan Wajib
Pajak dalam Memenuhi Kewajiban Pelaporan SPT PPh Pasal 21/26
Kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT PPh
Pasal 21/26 dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun
eksternal. Beberapa faktor utama yang dapat mempengaruhi adalah :
Semakin baik pemahaman Wajib Pajak terhadap peraturan
perpajakan, terutama terkait PPh Pasal 21/26, maka semakin besar
10
kemungkinan mereka untuk patuh. Kurangnya pemahaman
seringkali menjadi kendala utama.
Adanya sanksi yang tegas dan konsisten jika terjadi pelanggaran
dapat meningkatkan kepatuhan. Namun, sanksi yang terlalu berat
juga dapat menimbulkan efek sebaliknya, yaitu membuat Wajib
Pajak merasa tidak adil dan enggan untuk patuh.
Kualitas pelayanan pajak yang baik, seperti kemudahan dalam
mengakses informasi, kecepatan dalam proses pelayanan, dan sikap
petugas yang ramah, dapat meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak
terhadap lembaga pajak dan mendorong mereka untuk patuh.
Wajib Pajak yang memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan
digunakan
untuk
pembangunan
negara
dan
kesejahteraan
masyarakat cenderung lebih patuh.
Kondisi ekonomi yang sulit dapat membuat Wajib Pajak enggan
untuk membayar pajak karena merasa terbebani.
Tekanan sosial dari lingkungan sekitar, baik keluarga, teman,
maupun komunitas bisnis, dapat mempengaruhi keputusan Wajib
Pajak untuk patuh atau tidak.
Semakin tinggi tingkat pendidikan, umumnya semakin tinggi pula
kesadaran akan pentingnya membayar pajak.
Prosedur pelaporan pajak yang terlalu rumit dan berbelit-belit dapat
membuat Wajib Pajak merasa kesulitan dan enggan untuk
melaporkan SPT.
Kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT
merupakan hal yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Untuk
meningkatkan kepatuhan, diperlukan upaya yang komprehensif, baik dari
pemerintah melalui penyederhanaan prosedur, peningkatan kualitas
pelayanan, maupun sosialisasi yang efektif, maupun dari masyarakat
melalui peningkatan kesadaran akan pentingnya membayar pajak.
11
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pelaporan SPT PPh Pasal 21/26 secara langsung melibatkan
beberapa tahapan penting, mulai dari persiapan dokumen, pengisian
formulir, pembayaran pajak, hingga penyerahan SPT ke KPP. Setiap
tahapan memiliki persyaratan dan prosedur yang harus diikuti dengan
cermat. Kesalahan dalam mengisi formulir atau keterlambatan dalam
pelaporan dapat berakibat pada sanksi administratif. Oleh karena itu,
penting bagi wajib pajak untuk memahami betul ketentuan yang berlaku dan
mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.
Munculnya teknologi telah secara signifikan menyederhanakan
proses pengajuan pajak. E-Filing, sistem pengajuan pajak elektronik,
menawarkan banyak manfaat seperti kenyamanan, efisiensi, dan keamanan.
Dengan memanfaatkan sistem ini, wajib pajak dapat dengan mudah
menyampaikan SPT tanpa perlu kunjungan fisik ke kantor pajak. Namun,
bagi mereka yang tidak terbiasa dengan teknologi, penting untuk
membiasakan diri dengan fitur-fitur sistem dan mencari bantuan jika
diperlukan.
Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan sangat penting untuk
keberlanjutan
program
dan
layanan
pemerintah.
Berbagai
faktor
mempengaruhi kesediaan wajib pajak untuk mematuhinya, termasuk
pemahaman mereka tentang undang-undang perpajakan, persepsi keadilan
sistem perpajakan, kualitas layanan pajak, dan kondisi ekonomi. Untuk
meningkatkan kepatuhan pajak, penting untuk memberikan informasi pajak
yang jelas dan dapat diakses, menyederhanakan prosedur pajak, dan
menumbuhkan budaya kepatuhan pajak.
12
3.2 Saran
Pada saat pembuatan makalah penulis menyadari bahwa banyak
sekali kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Dengan sebuah pedoman
yang bisa dipertanggungjawabkan dari banyaknya sumber Penulis akan
memperbaiki makalah tersebut. Oleh sebab itu penulis harapkan kritik serta
sarannya mengenai pembahasan makalah dalam kesimpulan di atas.
13
DAFTAR PUSTAKA
Handayani, R., 2024. Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024.
[Online]
Available at: https://www.pajak.com/pajak/ketentuan-jenis-dan-bentuk-bupotpph-21-26-sesuai-per-22024/#:~:text=Pertama%2C%20mereka%20harus%20membuat%20bupot%20PP
h%2021%2F26.%20Kedua%2C,%28DJP%29%20dengan%20menggunakan%20
SPT%20Masa%20PPh%2021%2FPasal%2026.
[Accessed 28 September 2024].
Listyowati, Samrotun, Y. C. & Suhendro, 2018. FAKTOR-FAKTOR YANG
MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR
PAJAK. JRABA : Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis Airlangga, 3(1), pp. 372 395.
Redakasi DDTC News, 2024. Respons DJP Terkait Kendala WP saat Gunakan Aplikasi
e-Faktur 4.0. [Online]
Available at: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1804745/respons-djp-terkaitkendala-wp-saat-gunakan-aplikasi-e-faktur-40
[Accessed 28 September 2024].
Redaksi DDTC News, 2021. Perbarui Administrasi Pajak, Kemajuan Teknologi Ini
Dimanfaatkan DJP. [Online]
Available at: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/31148/perbarui-administrasipajak-kemajuan-teknologi-ini-dimanfaatkan-djp
[Accessed 28 September 2024].
Redaksi DDTC News, 2024. Rangkuman Perubahan Peraturan Perpajakan Terbaru di
DDTC ITM. [Online]
Available at: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1799775/rangkumanperubahan-peraturan-perpajakan-terbaru-di-ddtc-itm
[Accessed 28 September 2024].
Tutorial Pengisian e-SPT PPh Pasal 21/26. 2021. [Film] Jakarta: Direktorat Jenderal
Pajak.
Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak., 2018. Perpajakan. 2018 ed. Yogyakarta: C.V ANDI
OFFSET.
14