Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

Pengisian SPT PPh Pasal 21 dan 26

MAKALAH PENGISIAN SPT PPH PASAL 21/26 Dosen Pengampu : Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. Scheilla Aprilia Murnidayanti Disusun Oleh : Nama : Naura Juwita Sari Nim : C0D023002 PROGRAM STUDI PERPAJAKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2024 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun judul dari makalah ini adalah “Pengisian SPT PPh Pasal 21/26”. Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besanya kepada dosen mata kuliah ini, yaitu Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., dan Ibu Scheilla Aprilia Murnidayanti yang telah memberikan tugas makalah ini kepada saya. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam pembuatan makalah ini. Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum saya ketahui. Maka dari itu, saya memohon saran & kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna. Jambi, 29 September 2024 Hormat Saya Penulis ii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .................................................................................................... ii DAFTAR ISI................................................................................................................. iii BAB I ............................................................................................................................. 4 PENDAHULUAN ......................................................................................................... 4 1.1 Latar Belakang................................................................................................. 4 1.2 Rumusan Masalah............................................................................................ 5 1.3 Tujuan Makalah ............................................................................................... 5 BAB II ........................................................................................................................... 6 ISI .................................................................................................................................. 6 2.1 Cara Wajib Pajak Melaporkan dan Mengisi SPT Ph Pasal 21/26 Secara Langsung .................................................................................................................... 6 2.2 Pemanfaatan Teknologi pada Sistem Pelaporan Elektronik (E-Filing) dalam Pengisian SPT PPh Pasal 21/26 ................................................................................... 7 2.3 SPT Batas Waktu Penyampaian dan Perpanjangan Jangka Panjang Penyampaian 9 2.4 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajiban Pelaporan SPT PPh Pasal 21/26 ................................... 10 BAB III ........................................................................................................................ 12 PENUTUP ................................................................................................................... 12 3.1 Kesimpulan ................................................................................................... 12 3.2 Saran ............................................................................................................. 13 DAFTAR PUSTAKA................................................................................................... 14 iii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Di Indonesia, kewajiban perpajakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Salah satu jenis PPh yang sering dijumpai adalah PPh Pasal 21 dan Pasal 26. PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam bentuk apapun, sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada non-resident. Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21/26 merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak yang telah melakukan pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 21/26. SPT ini berfungsi sebagai laporan pertanggungjawaban atas pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tujuan utama dari pengisian SPT ini adalah untuk memastikan bahwa setiap Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya dan memberikan data yang akurat untuk kepentingan perhitungan penerimaan negara. Pengisian SPT PPh Pasal 21/26 memiliki beberapa manfaat, antara lain sebagai dasar perhitungan pajak yang terutang, sebagai bukti pelaporan pajak yang telah dilakukan, dan sebagai dasar untuk mendapatkan fasilitas perpajakan. Namun, pengisian SPT ini juga memiliki beberapa tantangan, seperti kompleksitas peraturan perpajakan, kurangnya pemahaman Wajib Pajak tentang perpajakan, dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Berdasarkan uraian di atas, maka dibuatlah makalah dengan judul “Pengisian SPT PPh Pasal 21/26”. 4 1.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana cara Wajib Pajak melaporkan dan mengisi SPT PPh Pasal 21/26 secara langsung? 2. Bagaimana Wajib Pajak dapat memanfaatkan secara optimal teknologi dan sistem pelaporan elektronik (E-Filing) dalam pengisian SPT PPh Pasal 21/26, terutama bagi Wajib Pajak yang kurang familiar dengan teknologi informasi? 3. Berapa lama batas waktu pengisian dan perpanjangan penyampaian SPT? 4. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT PPh Pasal 21/26 secara tepat waktu dan benar? 1.3 Tujuan Makalah 1. Untuk mengetahui bagaimana cara Wajib Pajak melaporkan dan mengisi SPT PPh Pasal 21/26 secara langsung 2. Untuk mengetahui bagaimana Wajib Pajak dapat memanfaatkan secara optimal teknologi dan sistem pelaporan elektronik (E-Filing) dalam pengisian SPT PPh Pasal 21/26, terutama bagi Wajib Pajak yang kurang familiar dengan teknologi informasi 5. Untuk mengetahui batas waktu pengisian dan perpanjangan penyampaian SPT? 3. Untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT PPh Pasal 21/26 secara tepat waktu dan benar 5 BAB II ISI 2.1 Cara Wajib Pajak Melaporkan dan Mengisi SPT Ph Pasal 21/26 Secara Langsung SPT PPh Pasal 21/26 adalah Surat Pemberitahuan yang wajib dilaporkan oleh pemotong atau pembayar pajak atas penghasilan yang telah dipotong atau dibayar. PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan karyawan, sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan bukan karyawan seperti bunga, dividen, dan royalti. Sebelum melakukan pelaporan, pastikan Anda memahami jenis penghasilan yang termasuk dalam objek pajak Pasal 21 atau 26, tarif pajak yang berlaku, serta dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan. 1 Persiapan Dokumen Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk mengisi SPT, seperti :  NPWP pribadi dan Perusahaan  Bukti potong PPh Pasal 21/26  Laporan keuangan perusahaan (jika diperlukan)  Data karyawan (untuk PPh Pasal 21)  Data pihak ketiga yang menerima pembayaran (untuk PPh Pasal 26)  2 Bukti pembayaran pajak (SSP) Mengisi Formulir SPT Formulir SPT PPh Pasal 21/26 dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online melalui website resmi DJP. Isilah formulir dengan lengkap dan benar sesuai dengan data yang Anda miliki. Perhatikan petunjuk pengisian yang tertera pada 6 formulir. Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat meminta bantuan petugas pajak. 3 Melakukan Pembayaran Pajak Setelah mengisi formulir SPT, lakukan pembayaran pajak melalui bank yang telah ditunjuk. Simpan bukti pembayaran sebagai arsip. 4 Melakukan Pelaporan Setelah melakukan pembayaran pajak, serahkan formulir SPT beserta bukti pembayaran ke KPP terdekat. Anda juga dapat melakukan pelaporan secara online melalui E-Filing. Pastikan Anda melakukan pelaporan sebelum batas waktu yang telah ditentukan untuk menghindari sanksi. Jika merasa kesulitan dalam mengisi SPT, sebaiknya konsultasikan dengan akuntan atau konsultan pajak. Setelah itu simpan baik-baik semua bukti pelaporan sebagai arsip. Bukti pelaporan ini dapat digunakan sebagai bukti jika diperlukan di kemudian hari. Peraturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru. 2.2 Pemanfaatan Teknologi pada Sistem Pelaporan Elektronik (E-Filing) dalam Pengisian SPT PPh Pasal 21/26 E-Filing merupakan sarana yang sangat efektif untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT. Bagi Wajib Pajak yang kurang familiar dengan teknologi, ada beberapa tips yang dapat dilakukan :  Pelajari Fitur-Fitur Dasar : Mulailah dengan mempelajari fiturfitur dasar dari aplikasi E-Filing. Kebanyakan aplikasi E-Filing dirancang dengan tampilan yang user-friendly dan panduan yang mudah diikuti. Manfaatkan tutorial atau video panduan yang disediakan untuk memahami cara navigasi dan mengisi formulir.  Siapkan Data yang Dibutuhkan : Sebelum memulai pengisian SPT, pastikan semua data yang diperlukan sudah disiapkan, seperti 7 NPWP, bukti potong PPh 21, dan data penghasilan lainnya. Dengan data yang lengkap, proses pengisian akan lebih lancar.  Manfaatkan Bantuan Online : Jika menemui kesulitan, jangan ragu untuk memanfaatkan bantuan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Banyak platform E-Filing menyediakan fitur live chat atau FAQ yang dapat membantu menjawab pertanyaan Anda.  Ikuti Petunjuk dengan Teliti : Setiap langkah dalam pengisian SPT biasanya disertai dengan petunjuk yang jelas. Bacalah petunjuk dengan teliti sebelum mengisi setiap bagian formulir.  Jangan Ragu Bertanya : Jika masih merasa kesulitan, jangan ragu untuk bertanya kepada orang yang lebih paham atau menghubungi petugas pajak di KPP. Manfaat Menggunakan E-Filing :  Proses pengisian SPT menjadi lebih cepat dan efisien karena tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.  Risiko terjadinya kesalahan perhitungan lebih kecil karena sistem akan melakukan perhitungan secara otomatis.  Data yang dikirimkan melalui E-Filing lebih aman karena terproteksi oleh sistem keamanan.  Penggunaan E-Filing mengurangi penggunaan kertas sehingga lebih ramah lingkungan. Meskipun awalnya mungkin terasa sulit, dengan sedikit usaha dan bantuan, Wajib Pajak yang kurang familiar dengan teknologi dapat dengan mudah menggunakan E-Filing untuk melaporkan SPT PPh Pasal 21/26. Manfaat yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan dengan kesulitan yang dihadapi. Cara Pengisian SPT secara daring adalah sebagai berikut : 8 1. Buka web www.pajak.co.id 2. Unduh dan instalasi e-SPT PPh Pasal 21/26 versi terbaru 3. Login ke e-SPT 4. Isi dengan Username administrator dan Password 123 5. Isi Biodata 6. Klik menu Create SPT 7. Klik isi SPT, lalu ikuti instruksi setelah itu simpan 8. Pastikan semua data sudah sesuai dan benar 9. Klik menu CSV, kemudian pilih pelaporan SPT 10. Pilih masa yang akan dilaporkan dan save dalam bentuk five csv Cara pelaporan SPT Pasal 21 adalah sebagai berikut : a. Buka web www.pajak.co.id b. Masukkan NPWP, Kata Sandi, dan Captcha c. Klik menu lapor dan klik E-Filing lalu pilih menu SPT d. Pilih file dan masukkan file csv sebelumnya lalu start upload e. Verifikasi data dan kirim SPT 2.3 Batas Waktu Penyampaian dan Perpanjangan Jangka Panjang Penyampaian SPT Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah : a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak. Khusus untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. 9 b. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak. c. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. d. Pemotong PPh Pasal 26 wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26 secara elektronik melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri :  Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.  Laporan keuangan sementara.  Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. 2.4 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajiban Pelaporan SPT PPh Pasal 21/26 Kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT PPh Pasal 21/26 dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Beberapa faktor utama yang dapat mempengaruhi adalah :  Semakin baik pemahaman Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan, terutama terkait PPh Pasal 21/26, maka semakin besar 10 kemungkinan mereka untuk patuh. Kurangnya pemahaman seringkali menjadi kendala utama.  Adanya sanksi yang tegas dan konsisten jika terjadi pelanggaran dapat meningkatkan kepatuhan. Namun, sanksi yang terlalu berat juga dapat menimbulkan efek sebaliknya, yaitu membuat Wajib Pajak merasa tidak adil dan enggan untuk patuh.  Kualitas pelayanan pajak yang baik, seperti kemudahan dalam mengakses informasi, kecepatan dalam proses pelayanan, dan sikap petugas yang ramah, dapat meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap lembaga pajak dan mendorong mereka untuk patuh.  Wajib Pajak yang memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat cenderung lebih patuh.  Kondisi ekonomi yang sulit dapat membuat Wajib Pajak enggan untuk membayar pajak karena merasa terbebani.  Tekanan sosial dari lingkungan sekitar, baik keluarga, teman, maupun komunitas bisnis, dapat mempengaruhi keputusan Wajib Pajak untuk patuh atau tidak.  Semakin tinggi tingkat pendidikan, umumnya semakin tinggi pula kesadaran akan pentingnya membayar pajak.  Prosedur pelaporan pajak yang terlalu rumit dan berbelit-belit dapat membuat Wajib Pajak merasa kesulitan dan enggan untuk melaporkan SPT. Kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT merupakan hal yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Untuk meningkatkan kepatuhan, diperlukan upaya yang komprehensif, baik dari pemerintah melalui penyederhanaan prosedur, peningkatan kualitas pelayanan, maupun sosialisasi yang efektif, maupun dari masyarakat melalui peningkatan kesadaran akan pentingnya membayar pajak. 11 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Pelaporan SPT PPh Pasal 21/26 secara langsung melibatkan beberapa tahapan penting, mulai dari persiapan dokumen, pengisian formulir, pembayaran pajak, hingga penyerahan SPT ke KPP. Setiap tahapan memiliki persyaratan dan prosedur yang harus diikuti dengan cermat. Kesalahan dalam mengisi formulir atau keterlambatan dalam pelaporan dapat berakibat pada sanksi administratif. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami betul ketentuan yang berlaku dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Munculnya teknologi telah secara signifikan menyederhanakan proses pengajuan pajak. E-Filing, sistem pengajuan pajak elektronik, menawarkan banyak manfaat seperti kenyamanan, efisiensi, dan keamanan. Dengan memanfaatkan sistem ini, wajib pajak dapat dengan mudah menyampaikan SPT tanpa perlu kunjungan fisik ke kantor pajak. Namun, bagi mereka yang tidak terbiasa dengan teknologi, penting untuk membiasakan diri dengan fitur-fitur sistem dan mencari bantuan jika diperlukan. Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan sangat penting untuk keberlanjutan program dan layanan pemerintah. Berbagai faktor mempengaruhi kesediaan wajib pajak untuk mematuhinya, termasuk pemahaman mereka tentang undang-undang perpajakan, persepsi keadilan sistem perpajakan, kualitas layanan pajak, dan kondisi ekonomi. Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, penting untuk memberikan informasi pajak yang jelas dan dapat diakses, menyederhanakan prosedur pajak, dan menumbuhkan budaya kepatuhan pajak. 12 3.2 Saran Pada saat pembuatan makalah penulis menyadari bahwa banyak sekali kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Dengan sebuah pedoman yang bisa dipertanggungjawabkan dari banyaknya sumber Penulis akan memperbaiki makalah tersebut. Oleh sebab itu penulis harapkan kritik serta sarannya mengenai pembahasan makalah dalam kesimpulan di atas. 13 DAFTAR PUSTAKA Handayani, R., 2024. Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024. [Online] Available at: https://www.pajak.com/pajak/ketentuan-jenis-dan-bentuk-bupotpph-21-26-sesuai-per-22024/#:~:text=Pertama%2C%20mereka%20harus%20membuat%20bupot%20PP h%2021%2F26.%20Kedua%2C,%28DJP%29%20dengan%20menggunakan%20 SPT%20Masa%20PPh%2021%2FPasal%2026. [Accessed 28 September 2024]. Listyowati, Samrotun, Y. C. & Suhendro, 2018. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK. JRABA : Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis Airlangga, 3(1), pp. 372 395. Redakasi DDTC News, 2024. Respons DJP Terkait Kendala WP saat Gunakan Aplikasi e-Faktur 4.0. [Online] Available at: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1804745/respons-djp-terkaitkendala-wp-saat-gunakan-aplikasi-e-faktur-40 [Accessed 28 September 2024]. Redaksi DDTC News, 2021. Perbarui Administrasi Pajak, Kemajuan Teknologi Ini Dimanfaatkan DJP. [Online] Available at: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/31148/perbarui-administrasipajak-kemajuan-teknologi-ini-dimanfaatkan-djp [Accessed 28 September 2024]. Redaksi DDTC News, 2024. Rangkuman Perubahan Peraturan Perpajakan Terbaru di DDTC ITM. [Online] Available at: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1799775/rangkumanperubahan-peraturan-perpajakan-terbaru-di-ddtc-itm [Accessed 28 September 2024]. Tutorial Pengisian e-SPT PPh Pasal 21/26. 2021. [Film] Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak. Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak., 2018. Perpajakan. 2018 ed. Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET. 14