Membangun Perilaku
Masyarakat Berjiwa Pancasila
UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
Fungsi dan sifat hak cipta Pasal 4
Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak
moral dan hak ekonomi.
Pembatasan Pelindungan Pasal 26
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap:
i. Penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa
aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;
ii. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu
pengetahuan;
iii. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali
pertunjukan dan Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar; dan
iv. Penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang
memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku
Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.
Sanksi Pelanggaran Pasal 113
1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta
rupiah).
2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta
melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Membangun Perilaku
Masyarakat Berjiwa Pancasila
Dyah Lyesmaya
H.A. Tabrani
Editor:
Ibnu Hurri, S.Sos., M.Pd.
MEMBANGUN PERILAKU MASYARAKAT BERJIWA PANCASILA
Dyah Lyesmaya & H.A. Tabrani
Editor:
Ibnu Hurri, S.Sos., M.Pd.
Desain Cover :
Rulie Gunadi
Sumber :
www.shutterstock.com
Tata Letak :
Zulita Andan Sari
Proofreader :
Tiara Azhari
Ukuran :
x, 208 hlm, Uk: 15.5x23 cm
ISBN :
978-623-02-4603-6
ISBN Elektronis :
978-623-124-499-4 (PDF)
Tahun Terbit Digital :
2022
Hak Cipta 2022, Pada Penulis
Isi diluar tanggung jawab percetakan
Copyright © 2022 by Deepublish Digital
All Right Reserved
Hak cipta dilindungi undang-undang.
Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau
memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini
tanpa izin tertulis dari Penerbit.
PENERBIT DEEPUBLISH DIGITAL
(Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA)
Anggota IKAPI (076/DIY/2012)
Jl.Rajawali, G. Elang 6, No 3, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman
Jl.Kaliurang Km.9,3 – Yogyakarta 55581
Telp/Faks: (0274) 4533427
Website: www.deepublish.co.id
www.penerbitdeepublish.com
E-mail: cs@deepublish.co.id
KATA PENGANTAR
PENERBIT
Assalamu’alaikum Wr. Wb
uji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat
dan karuniaNya, Penerbit Deepublish Digital dapat menerbitkan
buku dengan judul Membangun Perilaku Masyarakat Berjiwa
P
Pancasila. Dalam rangka mencerdaskan dan memuliakan umat
manusia
dengan penyediaan serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk menciptakan industri processing berbasis sumber daya alam
(SDA) Indonesia, Penerbit Deepublish menerbitkan buku Membangun
Perilaku Masyarakat Berjiwa Pancasila, yang membahas mengenai
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang berkaitan dengan
kehidupan sehari-hari.
Harapan kami, dengan menggunakan buku Membangun
Perilaku Masyarakat Berjiwa Pancasila ini, pembaca dapat mencapai
tujuan, serta mampu mengembangkan pola pikir yang kreatif, inovatif
dan mandiri.
Kami mengucapkan terima kasih kepada penulis buku, Dyah
Lyesmaya dan H.A. Tabrani, yang telah memberikan perhatian,
kepercayaan, dan kontribusi demi kesempurnaan buku ini. Semoga
buku ini bermanfaat, serta dapat mencerdaskan, memuliakan umat
manusia dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi di Tanah
Air.
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb
Hormat Kami,
Penerbit Deepublish Digital
Membangun Perilaku Masyarakat Berjiwa Pancasila
v
KATA PENGANTAR
K
emajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi yang begitu
cepat membawa dampak terhadap perilaku masyarakat, baik
dampak positif maupun dampak negatif sehingga perlu diantisipasi
perubahan perilaku masyarakat agar tidak menyimpang dari kehidupan
ber-Pancasila. Untuk itu maka perlu adanya suatu bimbingan yang
mengarah terhadap jiwa Pancasilais yang salah satunya adanya buku
Membangun Perilaku Masyarakat Berjiwa Pancasila.
Alhamdulillah wasyukrulillah kita panjatkan puja dan puji ke
hadirat Illahi Robbi karena dengan inayat-Nya buku Membangun
Perilaku Masyarakat Berjiwa Pancasila bisa terwujud dan dapat
diterbitkan. Maka dari itu dengan adanya buku ini dimaksudkan untuk
menyosialisasikan program pemerintah tentang pendidikan berbasis
karakter kepada masyarakat, karena sejak awal berdirinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia, karakter bangsa Indonesia merupakan
kekayaan negara Indonesia yang harus diakui, diterima dan dihormati.
Kemajemukan sebagai anugerah juga harus dipertahankan, dipelihara
dan dibina melalui pendidikan karakter baik di lingkungan sekolah,
keluarga maupun masyarakat.
Dalam sejarah perjalanan bangsa, tidak dapat dipungkiri bahwa
yang menjadi perekat dan pengikat kerukunan bangsa adalah nilai-nilai
yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Nilai-nilai itu merupakan karakter bangsa Indonesia dan telah menjadi
kekuatan pendorong untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan.
Karakter bangsa Indonesia memberi kehidupan lahir batin
yang baik di dalam masyarakat Indonesia sebagai bangsa dan warga
negara. Oleh karena itu pendidikan karakter perlu ditanamkan pada
masyarakat baik melalui kegiatan dalam lingkungan keluarga maupun
vi
Membangun Perilaku Masyarakat Berjiwa Pancasila
yang berhubungan dengan penerapannya di dalam kehidupan seharihari dalam masyarakat.
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengukuhkan nilainilai fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan
mandat konstitusional yang diembannya. Dalam kaitan ini, pemerintah
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa. Salah satu upaya yang
dilakukan pemerintah adalah melaksanakan tugas memberikan
pemahaman nilai-nilai karakter bangsa kepada masyarakat agar
karakter yang dimiliki masyarakat, membangun perilaku masyarakat
ke arah karakter yang baik dalam menjalani hidup dan kehidupan.
Membangun perilaku masyarakat berjiwa Pancasila bertujuan
untuk menanamkan kepada para masyarakat agar bersikap dan
berperilaku sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, serta bersatu padu mengisi
pembangunan, agar bangsa ini dapat lebih maju dan sejahtera.
Penerbitan Membangun Perilaku Masyarakat Berjiwa
Pancasila merupakan upaya strategis dalam rangka membina,
mengembangkan dan menerapkan perilaku masyarakat yang
berkarakter sesuai dengan aturan, dasar negara dan undang-undang
yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Akhirnya, semoga buku ini bermanfaat dan berfaedah bagi kita
semua. Amin.
Penulis,
Membangun Perilaku Masyarakat Berjiwa Pancasila
vii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR PENERBIT ..................................................................... v
KATA PENGANTAR..........................................................................................vi
DAFTAR ISI .................................................................................................... viii
BAB I
A.
B.
C.
PENDAHULUAN ...............................................................................1
Permasalahan Berbangsa dan Bernegara.........................................2
Pancasila sebagai Ideologi Nasional ................................................ 19
Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan..................................... 33
BAB II
A.
B.
C.
BERBAGAI KONSEP DALAM PANCASILA............................... 56
Konsep Pancasila ...................................................................................... 56
Rumusan Pancasila.................................................................................. 78
Nilai-nilai Luhur Pancasila ................................................................ 110
BAB III PANCASILA
PANDANGAN
HIDUP
BANGSA
INDONESIA ..................................................................................133
A. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia ............................................ 134
B. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa ............................ 136
C. Kegiatan Pengamalan Pancasila ..................................................... 137
BAB IV
A.
B.
C.
D.
viii
PANCASILA DALAM POLITIK INDONESIA ..........................144
Sistem Konstitusi................................................................................... 144
Pengetahuan Politik dan Sistem Politik ...................................... 157
Demokrasi Indonesia ......................................................................... 161
Pemilihan Umum di Indonesia ........................................................ 172
Membangun Perilaku Masyarakat Berjiwa Pancasila
BAB V
A.
B.
C.
D.
E.
PENERAPAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN
SEHARI-HARI OLEH MASYARAKAT .....................................184
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa ..................................................... 189
Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab ................................ 192
Nilai Persatuan Indonesia ................................................................. 194
Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan .......... 197
Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia ............ 201
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................206
Membangun Perilaku Masyarakat Berjiwa Pancasila
ix
BAB I
PENDAHULUAN
P
roklamasi kemerdekaan adalah buah perjuangan untuk mewujudkan
cita-cita bangsa Indonesia dalam kehidupan yang lebih baik, adil
dan sejahtera. Nilai dasar yang terkandung dalam proklamasi adalah
perjuangan yang berperan sebagai pemicu bangkitnya semangat bangsa
dalam upaya pembangunan segala budaya, pertahanan, keamanan dan
agama.
Dalam mengisi kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki konsepsi
bersama menyangkut hal-hal fundamental bagi keberlangsungan,
keutuhan dan kejayaan bangsa. Dalam pidato di Perserikatan
Bangsa-Bangsa tanggal 30 September 1960, Presiden Soekarno
memperkenalkan Pancasila kepada dunia sebagai konsepsi dan cita-cita
bangsa Indonesia. Pancasila menganut nilai-nilai yang sesuai dengan
kondisi kebangsaan dalam menghadapi tantangan dan mencerminkan
karakteristik bangsa.
Dalam pandangan Presiden Soekarno, "Tidak ada dua bangsa yang
cara berjuangnya sama. Tiap-tiap bangsa mempunyai cara berjuang
sendiri, mempunyai karakteristik sendiri. Oleh karena itu, pada
hakikatnya bangsa sebagai individu mempunyai kepribadian sendiri.
Salah satu karakteristik Indonesia sebagai negara-bangsa adalah
kebesaran, keluasan, dan kemajemukannya. Oleh karena itu, diperlukan
suatu konsepsi, kemauan, dan kemampuan yang kuat, yang dapat
menopang kebesaran, keluasan, dan kemajemukan keindonesiaan".
Membangun Perilaku Masyarakat Berjiwa Pancasila
1
BAB II
BERBAGAI KONSEP DALAM
PANCASILA
P
ancasila harus dijadikan pilar bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara agar ketentuan-ketentuan hukum tersebut dapat
diselenggarakan dengan semestinya. Sementara itu setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk taat kepada segala peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga wajib pula untuk berpegang teguh
pada Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Agar kita dapat memahami dengan baik dan benar Pancasila,
sehingga timbul keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai dasar
negara perlu memahami konsep yang terdapat dalam Pancasila
yang merupakan dasar kehidupan dari gagasan yang berkembang
pada berbagai suku bangsa di seantero tanah air. Tanpa memahami
konsep yang terkandung dalam Pancasila tidak mungkin kita dapat
mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara secara tepat dan benar.
A.
1.
Konsep Pancasila
Berbagai Konsep yang Terdapat dalam Pancasila
Konsep adalah gagasan umum dan abstrak, merupakan paham
universal hasil olah pilar dan generalisasi manusia. Konsep adalah hasil
konstruksi nalar manusia secara teoretis. Secara logik konsep berfungsi
sebagai dalil, suatu gagasan yang memberikan makna terhadap
fenomena atau hal ihwal sehingga ditemukan esensi atau hakikat dari
56
Membangun Perilaku Masyarakat Berjiwa Pancasila
BAB III
PANCASILA PANDANGAN HIDUP
BANGSA INDONESIA
S
etiap bangsa mempunyai cita-cita untuk masa depan dan menghadapi
masalah bersama dalam mencapai cita-cita bersama. Cita-cita kita
sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,
yakni mewujudkan suatu tata masyarakat yang adil dan makmur
materiel dan spiritual berdasarkan Pancasila. Seperti halnya keluarga,
suatu bangsa yang bertekad mencapai cita-cita bersama memerlukan
suatu pandangan hidup.
Tanpa pandangan hidup, suatu bangsa akan terombang-ambing.
Dengan pandangan hidup, suatu bangsa dapat secara jelas mengetahui
arah yang akan dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu bangsa,
1. Akan dengan mudah memandang persoalan-persoalan yang
dihadapi,
2. Akan dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang
dihadapi,
3. Akan memiliki pedoman dan pegangan,
4. Akan membangun dirinya.
Dengan uraian tersebut jelaslah betapa pentingnya suatu
pandangan hidup bagi suatu bangsa. Pertanyaan berikut yang secara
wajar akan muncul pada dhi kita ialah, "Apakah pandangan hidup itu
sesungguhnya?"
Membangun Perilaku Masyarakat Berjiwa Pancasila
133
BAB IV
PANCASILA DALAM POLITIK
INDONESIA
A.
Sistem Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang
berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah
pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu
negara. Sedangkan istilah undang-undang dasar merupakan terjemahan
istilah dari bahasa Belanda, yaitu gronwe. Perkataan wet diterjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia menjadi undang-undang dasar, dan gron
berarti tanah atau dasar.
Di negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris, dipakai
istilah constitutio yang bahasa Indonesianya konstitusi. Pengertian
konstitusi, dalam praktiknya dapat diartikan lebih luas dari pada
pengertian undang-undang dasar. Politik constitutio merupakan suatu
yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat caracara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu
masyarakat.
Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari
dua kata, yaitu cume dan statuere. Cume adalah sebuah preposisi yang
berarti "bersama-sama dengan...", sedangkan statuere mempunyai arti
berdiri. Atas dasar itu, kata statuere mempunyai arti "membuat sesuatu
agar berdiri atau mendirikan menetapkan". Dengan demikian, bentuk
144
Membangun Perilaku Masyarakat Berjiwa Pancasila
BAB V
PENERAPAN PANCASILA DALAM
KEHIDUPAN SEHARI-HARI
OLEH MASYARAKAT
B
angsa Indonesia harus bangga memiliki Pancasila sebagai ideologi
yang bisa mengikat bangsa Indonesia yang demikian besar dan
majemuk. Pancasila adalah consensus nasional yang dapat diterima
semua paham, golongan, dan kelompok masyarakat di Indonesia.
Pancasila adalah dasar negara yang mempersatukan bangsa sekaligus
bintang penuntun (leitstar) yang dinamis, yang mengarahkan bangsa
dalam mencapai tujuannya. Dalam posisinya seperti itu, Pancasila
merupakan sumber jati diri, kepribadian, moralitas, dan haluan
keselamatan bangsa.
Kehidupan bangsa Indonesia akan semakin kukuh, apabila
segenap komponen bangsa, di samping memahami dan melaksanakan
Pancasila, juga secara konsekuen menjaga sendi-sendi utama lainnya,
yakni Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,
sebagai Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Dengan demikian/perjuangan ke depan adalah tetap
mempertahankan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan
konstitusional, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk
negara dan wadah pemersatu bangsa, serta Bhinneka Tunggal Ika
184
Membangun Perilaku Masyarakat Berjiwa Pancasila
DAFTAR PUSTAKA
Ali, As'ad Said, Negara Pancasila jalan Kemaslahatan Bangsa, Jakarta:
LP3ES, 2009)
Asshiddiqie, Jimly, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran
Kekuasaan Dalam UUD1945, (Yogyakarta: Uli Press, 2005)
______, Konstitusi dan Kanstitusionalistne Indonesia, (Jakarta: Konstitusi
Press, 2005)
Budiman, Sagala B., Praktek Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945,
(Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982).
Hartono, Pancasila Ditinjau Dari Segi Histoids, Jakarta: Rineka Cipta,
1992)
Hatta, M., Memoir Mohammad Hatta, Jakarta: Tintamas, 1979)
Kansil, C.S.T., Pancasila dan UUD 1945, Jakarta: PT Pradnya Paramita,
2003)
Ketetapan MPR RI Nomor ll/MPR/1988 tentang Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa).
(dicabut dengan Ketetapan MPR NomorXVIlI/MPR/l998)
Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan
Sumber Daya Nasional Yang Berkeadilan Serta Perimbangan
Keuangan Pusat Dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan
dan Kesatuan Nasional.
Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan
Berbangsa.
206
Membangun Perilaku Masyarakat Berjiwa Pancasila
Kusuma R.M. A.B., Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, 0akarta: Pusat
Studi Hukum Tatanegara Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
2004)
Latif, Yudi, Pancasila Dasar Dan Hainan Negara, Makalah dalam
Lokakarya Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara,
(Jakarta: MPR RI, 17-19 Juni 2011)
Lembaga Soekamo-Hatta, Sejarah Lahimya Undang-Undang Dasar 1945
dan Pancasila, (Jakarta: Inti Idayu Press, 1984)
Maarif, Ahmad Syafii, Bhinneka Tunggal Ika Pesan Mpu Tan hilar Untuk
Keindonesiaan Kita, Makalah dalam Lokakarya Empat Pilar
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, (Jakarta: MPR RI, 17-19
Juni 2011)
Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Edisi 4 Agustus 2010, Jakarta.
Makalah Refleksi 58 Tahun Mosi Integral Natsir Mohammad,
Merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia Menghadang
Disintegrasi, diselenggarakan di Universitas Jendral Soedirman,
(Poerwokerto, 19 Juli 2008)
Noorsena Bambang, Bhinneka Tunggal ika; Sejarah Filosofi, dan
Relevansinya sebagai Salah Satu Pilar KeHdupan Berbangsa dan
Bernegara, Makalah dalam Lokakarya MPR RI, (Jakarta: 17-19
Juni 2011)
Notonagoro, Pancasila Dasar Falsafah Negara, 0akarta: PT. Bina Aksara,
1984) Notosusanto, Nugroho, Prases Perumusan Pancasila
Dasar Negara, (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1985)
Panitia Peringatan Refleksi Seabad M. Natsir, M. Natsir di Panggung
Sejarah Republik, (Jakarta: Republik, 2008)
Pidato Bung Karno 1 Juni, Yayasan Bung Karno, 0akarta, 1927)
Patria, Pangeran Alhaj Usmani Surya, Pendidikan Pancasila, (Jakarta:
Universitas Terbuka, 1996)
Prabaswara, I Made, Tujuh Abad Sumpah Palapa & Bhinneka Tunggal
Ika, Doa dan Renungan Sua Bali untuk Indonesia dalam Bali Post
Online, 2 Maret 2003.
Riyanto, Astim, Teori Konstitusi, (Bandung:Yapemdo,2006)
Membangun Perilaku Masyarakat Berjiwa Pancasila
207
Setiadi, Elly M., Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan
Tinggi, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007)
Setijo, Pandji, Pendidikan Pancasila, Perspektif Sejarah Perjuangan
Bangsa, (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2009)
Suhandi, Sigit, Bhimeka Tunggal Ika Malta Karya Persembahan Mpu
Tantu/ar, (diakses pada 7 Mei 2011) Soekarno, Pancasila dan
Perdamaian Dunia, (Jakarta: CV. Haji Masagung, 1989).
Soekarno, Pantja-Sila sebagai dasar negara, Jilid 1-4. (Jakarta:
Kementrian Penerangan RI, 1958).
Soepandji, Budi Susilo, Negara bidonesia lalah Negara Kesatuan Yang
Berbentuk Republik, Makalah dalam Lokakarya Empat Pilar
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Jakarta: MPR RI, 17-19
Juni 2011).
Syafiie, Inu Kencana, Sistem Pemerintahan Indonesia, 0akarta: Rineka
Cipta, 1994).
Tim Penyusun, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR, 0akarta:
Sekretariat Jenderal MPR RI, 2011).
Tim Penyusun, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia Tanggal 28 Mei 1945-22 Agustus 1945, Jakarta:
Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998).
Yamin, Mohammad, Pembalman Undang-Undang Dasar Republik
bidonesia, Jakarta: Yayasan Prapantja, t.t.)
Yasni, Z., Bung Hatta Menjawab, (Jakarta: Gunung Agung, 1979)
208
Membangun Perilaku Masyarakat Berjiwa Pancasila