Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

AKSES PENDIDIKAN TERBATAS

Keterbatasan buruknya akses pendidikan untuk menuju ke sekolah dikarenakan jaraknya cukup jauh dan sulit dilewati bagi pejalan kaki atau trasnportasi terlebih ketika musim penghujan datang dan melalui akses jembatan, hal itu akan sulit karena debit air yang cukup tinggi serta jalanan yang dipenuhi lumpur itu akan membahayakan seseorang yang akan melewatinya terlebih saat mulai petang dan gelap gulita dikarenakan penyinaran yang kurang memadai hal tersebut menyulitkan masyarakat daerah 3T untuk mengenyam ilmu pendidikan.

AKSES PENDIDIKAN TERBATAS Nunung Siti Nurbayani MP22R2-073122013 Nunung Siti Nurbayani _ Manajemen Inovasi_MP22R2_073122013 ARAH KEBIJAKAN PEMERINTAH NAWACITA KE-5 : PENINGKATAN KUALITAS SDM INDONESIA • • 1.Visi Indonesia 2045: Pengembangan SDM & Pengusaan IPTEK 2.Visi RPJP 2005-2025: Pembangunan Manusia yang Berkualitas NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 RPJMN 2020-2024: • Arah Kebijakan & Strategi Produktivitas dan Daya Saing, Pendidikan & Palatihan Vokasi berbasis kerja sama Industri, Penguatan Pendidikan Tinggi Berkualitas, Peningkatan Kapabilitas IPTEK dan Penciptaan Inovasi, dan Prestasi Olah Raga. DASAR HUKUM PERCEPATAN PENINGKATAN AKSES DAN PEMERATAAN MUTU PENDIDIKAN NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Hak Dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, Dan Pemerintah, Pasal 5 : 1. Setiap Warga Negara Mempunyai Hak Yang Sama Untuk Memperoleh Pendidikan Yang Bermutu 2. Warga Negara Yang Memiliki Kelainan Fisik, Emosional, Mental, Intelektual Atau Sosial Berhak Memperoleh Pendidikan Khusus 3. Warga Negara Di Daerah Terpencil Atau Terbelakang Serta Masyarkat Adat Yang Terpencil Berhak Memperoleh Pendidikan Layanan Khusus 4. Warga Negara Yang Memiliki Potensi Kecerdasan Dan Bakat Istimewa Berhak Memperoleh Pendidikan Khusus Setiap Warga Negara Berhak Mendapat Kesempatan Meningkatkan Kesempatan Pendidikan Sepanjang Hayat Nya. NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 Contoh Masalah Pendidikan Yang Umum Terjadi Di Indonesia  Akses Terbatas ke Pendidikan  Ketimpangan Pendidikan  Kualitas Guru dan Tenaga Pendidik  Kurikulum yang Tidak Relevan  Kualitas Fasilitas dan Infrastruktur  Kesenjangan Digital  Kualitas Ujian dan Evaluasi NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 KONDISI AKSES PENDIDIKAN INDONESIA 1. 2.     Lulusan SDM Indonesia: 57,46% tamatan SMP dan SD (Sakernas -Bappenas Agustus 2018) Jumlah Sekolah SD: 148.244 (N:131.974, S; 16.270), SMP: 38.960 (N;23.227, S;15.733), SMA:13.495 (N:6.732, S;6.763), SMK:13.710 (N;3.519, S;10.191). (Data Statistik Pendidikan Kemendikbud 2018) NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 Kebijakan Dan Perluasan Akses Pendidikan NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013  Penyediaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan,  Pembangunan Unit Sekolah Maupun Ruang Kelas Baru  Laboratorium Ataupun Perpustakaan Yang Diharapkan Dapat Berdampak Pada Peningkatan Mutu Pendidikan  Rekrutmen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Untuk Mendukung Program Wajib Belajar 9 Tahun  Pengembangan Pendidikan Kesetaraan Pada Anak Usia Sekolah Melalui Paket A, Paket B, Dan Paket C  Pengembangan Pendidikan Keaksaraan Fungsional Guna Menurunkan Penduduk Buta Warna  Membangun Insfratuktur Jalan-jalam Yang Akan Dilalui Oleh Siswa Atau Masyarakat Umum Akses pendidikan dimaknai sebagai tingkat kemudahan yang bisa diberikan pada masyarakat agar bisa berkesempatan untuk mengenyam program pendidikan. Akses pendidikan diartikan sebagai tingkat mudah atau tidaknya seseorang dalam memperoleh pendidikan saat melewati jalan yang akan dilewatinya menuju lokasi sekolahnya. NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 Keterbatasan buruknya akses pendidikan untuk menuju ke sekolah dikarenakan jaraknya cukup jauh dan sulit dilewati bagi pejalan kaki atau trasnportasi terlebih ketika musim penghujan datang dan melalui akses jembatan, hal itu akan sulit karena debit air yang cukup tinggi serta jalanan yang dipenuhi lumpur itu akan membahayakan seseorang yang akan melewatinya terlebih saat mulai petang dan gelap gulita dikarenakan penyinaran yang kurang memadai hal tersebut menyulitkan mereka untuk mengenyam ilmu pendidikan. NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 Postur Anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2023 Sebesar Rp80,22 Triliun Pendanaan Wajib Sebesar Rp38,17 Triliun Terdiri Dari Berbagai Macam Tunjangan Dan Bantuan Untuk Memastikan Akses Pendidikan Seperti Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Aneka Tunjangan Guru, Tunjangan Dosen, Dan Lain-lain. NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 Program Merdeka Belajar, Dialokasikan Sebesar Rp4,57 Triliun Untuk Berbagai Macam Pengembangan Program Prioritas :  Kurikulum Merdeka  Pelaksanaan Asesmen Nasional  Program Guru Penggerak Yang Akan Menghadirkan Pengawas Sekolah Dan Kepala Sekolah Masa Depan  Pendampingan Kepala Sekolah Penggerak Di Berbagai Daerah, Khususnya 3T (Terdepan, Terluar, Dan Tertinggal) Sehingga Dapat Menjadi Sekolah Yang Lebih Merdeka Dan Memberi Pengimbasan Bagi Sekolah Di Sekitarnya. NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 MENGAPA CAPAIAN ANGKA PARTISIPASI SEKOLAH (APS) MASIH RENDAH? NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 Contoh Kebijakan Level daerah di Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013 Untuk meringankan beban tenaga pengajar, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran khusus untuk insentif guru honorer dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Daerah Tertinggal dan Khusus (DTK) / yang dulu dikenal dengan Program Percepatan Daerah Tertinggal dan Khusus dari alokasi keseluruhan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) senilai Rp 2,1 miliar. NUNUNG SITI NURBAYANI _ MANAJEMEN INOVASI_MP22R2_073122013