Hukum Perizinan
Hukum Perizinan
Hukum Perizinan
IZIN = vergunning
2. Peraturan Perundang-undangan
Adalah organ yang menjalankan urusan pemerintahan baik di tingkat pusat maupun
ditingkat daerah, mulai dari administrasi negara tertinggi (presiden) sampai dengan
administrasi negara terendah (lurah) berwenang memberikan izin.
Hal ini berarti bahwa terdapat aneka ragam administrasi negate pemberi izin, yang
didasarkan pada jabatan yang dijabatnya baik di tingkat pusat maupun daerah.
4. Peristiwa Konkrit
Artinya peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu, tempat
tertentu, dan fakta hukum tertentu oleh karena peristiwa konkrit ini bentuknya
beragam, sejalan dengan keragaman perkembangan masyarakat, izin pun
memiliki keragaman.
Izin yang jenisnya beragam itu dibuat dalam proses dan prosedurnya
tergantung dari kewenangan pemberi izin, macam izin dan struktur organisasi
instansi yang menerbitkan izin tersebut.
• Asas kebijaksanaan
Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah,
status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2]
UUBG).
Untuk wilayah DKI Jakarta, mengenai IMB diatur dalam Pergub DKI Jakarta
No. 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan
(“Pergub 85/2006”). Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Pergub 85/2006, pemberian
IMB diterbitkan berdasarkan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan-
Penggunaan Bangunan yang disampaikan melalui Seksi Dinas Kecamatan atau
Suku Dinas
KENAPA IMB
PENTING?
Dengan memiliki IMB maka akan memudahkan untuk para pemilik bangunan dalam
mendapatkan kepastian hukum dan juga adanya perlindungan hukum
Pembangunan suatu gedung
(rumah) dapat dilaksanakan
setelah rencana teknis
bangunan gedung disetujui
oleh Pemerintah Daerah
dalam bentuk izin
mendirikan bangunan (Pasal
35 ayat [4] UUBG).