Law">
Pengertian Peizinan
Pengertian Peizinan
Pengertian Peizinan
BAB II
LANDASAN TEORI
2. 1. Pengertian Perizinan
Menurut Adrian Sutedi (2011: 167) pengertian perizinan adalah salah satu
dan izin untuk melakukan sesuatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau
penertib dan sebagai fungsi pengatur. Sebagai fungsi penertib, dimaksudkan agar
izin atau setiap izin atau tempat -tempat usaha, bangunan dan bentuk kegiatan
masyarakat lainnya tidak bertentangan satu sama lain, sehingga ketertiban dalam
dengan kata lain, fungsi pengaturan ini dapat disebut juga sebagai fungsi yang
16
17
pula dari tujuan izin ini. Meskipun demikian menurut Adrian Sutedi (2011: 193)
penduduk).
terpadu adalah :
1. Ketepatan waktu
2. Informasi yang akurat
3. Biaya dan Fktur yang konsisten
4. Proses jelas dan transparan
5. Layanan yang simpatik
Dari beberapa definisi tentang izin di atas, terdapat beberapa unsur dalam
1) Instrumen yuridis
dalam bentuk keputusan. Salah satu bentuk dari keputusan adalah izin. Izin
peristiwa konkrit.
2) Peraturan perundang-undangan
undangan) merupakan salah satu prinsip dari negara hukum. Prinsip tersebut
yang berdasarkan asas legalitas. Begitu pula dalam hal membuat dan
3) Organ pemerintah
baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Menurut Sjachran Basah (dalam
4) Peristiwa konkrit
Peristiwa konkrit merupakan peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang
tertentu, tempat tertentu, dan fakta hukum tertentu. Peristiwa konkrit yang
beragam menyebabkan izin juga beragam. Izin kemudian dibuat dalam proses
yang prosedurnya diatur sesuai kewenangan pemberi izin, macam izin dan
struktur organisasi yang penerbitkannya. Tetapi jenis izin dan instansi pemberi
Permohonan izin harus mengikuti prosedur yang telah dibuat oleh pemerintah,
selain itu juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Prosedur dan persyaratan
izin berbeda-beda tergantung pada jenis izin, tujuan izin, dan instansi yang
pengatur. Sebagai fungsi penertib dimaksudkan agar izin tidak bertentangan satu
sama lain sehingga ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat dapat
20
izin itu sendiri. Menurut Prajudi Atmosudirdjo (dalam Ridwan HR, 2013:208),
izin itu sendiri. Tujuan dari perizinan secara umum adalah sebagai berikut
1) Dispensasi
diizinkan, jadi berarti menyisihkan pelarangan dalam hal yang khusus (relatie
yang diatur didalam peraturan yang berlaku dan agar setiap orang dapat
melakukan perbuatan hukum yang dapat menerobos dari peraturan yang telah
berlaku, namun hal tersebut tidak terlepas dari peran yang dimiliki kekuasaan
2) Lisensi
Nama lisensi nampaknya tepat untuk izin dalam menjalankan suatu usaha, izin
tersebut tidak menjamin bahwa yang memperoleh lisensi tidak akan campur
tangan dalam perusahaan atau bidang usaha yang dilakukan. Meskipun lisensi
3) Konsensi
umum harus benar-benar dilaksanakan. Maka dari itu pemegang konsensi baik
4) Rekomendasi
Selain dispensasi, lisensi dan konsensi dalam masalah perizinan juga dikenal
diberikan oleh badan atau pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam
22
yang cukup penting dalam soal perizinan karena rekomendasi diberikan oleh
bidang tertentu, bahkan didasarkan pada keahlian dalam suatu disiplin tertentu.
pula.
antara pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit.
dalam arti yang luas selain eksekutif, termasuk lembaga yang membuat peraturan
Pemerintahan dalam arti luas menurut Carl J. Frederich adalah segala urusan
kedamaian dan keamanan negara, ke dalam dan keluar. Oleh karena itu, pertama
angkatan perang, yang kedua, harus mempunyai kekuatan legislatif atau dalam
proses yag satu sama lain saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan
Sunarno,2005:5) :
kabupaten/kota;
3) Pemerintahan desa.
bentuk pelaksanaan otonomi daerah sebagai suatu hak, wewenang dan kewajiban
24
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
Tahun 1945”.
dari kata “layan” yang artinya membantu, menyiapkan (mengurus) apa yang
b. Service jasa
c. Kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang dan jasa
kepada masyarakat adalah tugas pokok pemerintah yang terpenting. Oleh sebab
25
itu, organisasi pemerintah sering pula disebut sebagai pelayan masyarakat (public
servant).
seseorang, sekelompok dan/ atau organisasi baik langsung maupun tidak langsung
aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat di raba) yang terjadi sebagai
akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal lain yang lain
Winarsih,2012:2)
publik dapat di defenisikan sebagai bentuk jasa pelayanan baik dalam bentuk
barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggungjawab
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya
26
bentuk kegiatan pelayanan dalam bentuk barang atau jasa dalam rangka upaya
baik dan berkualitas, dengan pelayanan yang cepat, mudah, murah, tepat waktu,
kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu
2) Ketepatan kegunaan
4) Kelengkapan layanan
c. Waktu, memperhatikan :
jasa layanan.
6) Biaya, biaya murah dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
sebagai berikut :
a. Transparansi : Bersifat terbuka, mudah dan dapt diakses oleh semua pihak
dimengerti.
peraturan Perundang-undangan.
pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip dan efisiensi dan efektifitas.
29
masyarakat.
a. Kesederhanaan
dilaksanakan.
b. Kejelasan
publik.
c. Kepastian Waktu
telah ditentukan.
d. Akurasi
e. Keamanan
Proses dan Produk pelayanan dan publik memberikan rasa aman dan
kepastian hukum
f. Tanggung Jawab
h. Kemudahan Akses
Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau
informatika.
Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan, dan santun, ramah, serta
j. Kenyamanan
nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi
dan lain-lain.
31
Pekerjaan Kefarmasian, telah mengatur tentang pengertian toko obat, yaitu pada
pasa 1 ayat 14 berbunyi: Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk
menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara
eceran.
mengatur tentang toko obat/pedagang eceran obat yakni pada ayat 1 berbunyi:
Pedagang eceran obat menjual obat-obatan bebas dan obat-obatan bebas terbatas
dalam bungkusan dari pabrik yang membuatnya secara eceran. Dan pada ayat 2.
Pedagang eceran obat harus menjaga agar obat-obat yang dijual bermutu baik dan
berasal dari pabrik-pabrik farmasi atau pedagang besar farmasi yang mendapat
Perizinan merupakan salah satu dari pelayanan publik yang dilakukan oleh
merupakan salah satu jenis usaha bagi masyarakat jalan untuk mendapatkan rezki
dari Allah SWT. Maka dalam Al-Qur’an menegaskan tentang cara mencari rezki
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-
baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika
benar-benar kepada-Nya kamu menyembah“.(QS.Al-Baqarah:172)
Pada ayat ini Allah telah menegaskan kepada kita bahwa harus mencari
rezki secara baik, agar apa yang kita dapat dari usaha yang kita lakukan mendapat
ridho dari Allah, sehingga mendapat berkahnya. Namun ketika kita tidak
membuat suatu usaha yang dilakukan secara tidak legal maka bisa saja apa yang
kita lakukan tidak mendapat berkahnya Allah sehingga usaha kita tidak bisa
sukses.
penelitian maka perlu di buat penelitian terdahulu untuk bahan perbandingan oleh
1. Aidila Putri Yazir. 2016. Judul Kinerja Badan Penanaman Modal Dan
bahwa badan ini telah memberikan pelayanan perizinan dengan sangat baik,
setelah Kota Medan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kinerja
di Provinsi Lampung masuk dalam kategori baik, yang ditunjukkan oleh enam
(jawaban positif) dan 2 indikator masuk dalam kategori cukup baik (ada
dalam proses izin pertambangan Batuan pada Kantor Dinas Energi dan
setelah dilakukan penelitian oleh peneliti maka hasil penelitianya berada pada
lakukan oleh Jamariah Lestari, dia melihat dari aspek prosedur dan prosedur
Obat.
yang dilakukan tidaklah berjalan linier dengan reformasi yang dilakukan dalam
menolong bangsa ini keluar dari berbagai krisis ekonomi belum terwujud,
Pinrang telah mengalami perbaikan kearah yang lebih positif terlihat dari
perzinannya.
Badan pelayanan terpadu dan penanaman modal kota dumai khususnya pada
Bidang perizinan dan non perizinan dalam penerbitan surat izin mendirikan
Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Dumai adalah kurang baik dengan rata-
lain dalam penerbitan perizinan toko obat pada Kantor Dinas PMPTSP
Kota Pekanbaru.
konsep opersional penelitian sebagaimana dapat di lihat pada tabel dibawah ini:
pengurusan dari
petugas
d) Petugas menjelaskan
tentang waktu
pengurusan surat
izin.