Law">
Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Pengertian Peizinan

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 23

16

BAB II

LANDASAN TEORI

2. 1. Pengertian Perizinan

Menurut Adrian Sutedi (2011: 167) pengertian perizinan adalah salah satu

bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki

oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.

Perizinan dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi, sertifikasi, penentuan kuota

dan izin untuk melakukan sesuatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau

diperoleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan

dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan.Sedangkan yang menjadi Fungsi

dan Tujuan Perizinan adalah :

Ketentuan tentang perizinan mempunyai fungsi yaitu sebagai fungsi

penertib dan sebagai fungsi pengatur. Sebagai fungsi penertib, dimaksudkan agar

izin atau setiap izin atau tempat -tempat usaha, bangunan dan bentuk kegiatan

masyarakat lainnya tidak bertentangan satu sama lain, sehingga ketertiban dalam

setiap segi kehidupan masyarakat dapat terwujud. Sebagai fungsi mengatur

dimaksudkan agar perizinan yang ada dapat dilaksanakan sesuai dengan

peruntukannya, sehingga terdapat penyalahgunaan izin yang telah diberikan

dengan kata lain, fungsi pengaturan ini dapat disebut juga sebagai fungsi yang

dimiliki oleh pemerintah. (Adrian Sutedi, 2011: 193)

Adapun mengenai tujuan perizinan, hal ini tergantung pada kenyataan

konkrit yang dihadapi, keberagaman pristiwa konkret menyebabkan keragaman

16
17

pula dari tujuan izin ini. Meskipun demikian menurut Adrian Sutedi (2011: 193)

secara umum dapatlah disebutkan tujuan perzinan sebagai berikut:

a. Keinginan mengarah (mengendalikan “sturen”) aktifitas-aktifitas tertentu

(misalnya izin bangunan).

b. Mencegah bahaya bagi lingkungan (izin-izin lingkungan).

c. Keinginan melindungi obyek-obyek tertentu.

d. Hendak membagi benda-benda yang sedikit (izin penghuni di daerah pada

penduduk).

e. Pengarahan, dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas izin

berdasarkan dimana harus memenuhi syarat tertentu.

Menurut Fahmi Wibawa (2007:49) karakteristik panduan perizinan usaha

terpadu adalah :

1. Ketepatan waktu
2. Informasi yang akurat
3. Biaya dan Fktur yang konsisten
4. Proses jelas dan transparan
5. Layanan yang simpatik

Dari beberapa definisi tentang izin di atas, terdapat beberapa unsur dalam

perizinan, yaitu instrument yuridis, peraturan perundang-undangan, organ

pemerintah, peristiwa konkrit, prosedur dan persyaratan. Penjelasan dari masing-

masing unsur adalah sebagai berikut (Ridwan HR, 2013:201-207) :

1) Instrumen yuridis

Pemerintah diberikan wewenang dalam bidang pengaturan dalam rangka

melaksanakan tugas menjaga ketertiban dan keamanan serta mengupayakan


18

kesejahteraan umum. Dari berbagai fungsi pengaturan ini muncul beberapa

instrumen yuridis untuk menghadapi peristiwa individual dan konkrit yaitu

dalam bentuk keputusan. Salah satu bentuk dari keputusan adalah izin. Izin

merupakan instrumen yuridis dalam bentuk keputusan yang bersifat konstitutif

dan yang digunakan oleh pemerintah untuk menghadapi dan menetapkan

peristiwa konkrit.

2) Peraturan perundang-undangan

Wetmatigheid van bestuur (pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-

undangan) merupakan salah satu prinsip dari negara hukum. Prinsip tersebut

menjadi dasar bahwa setiap tindakan hukum pemerintah baik dalam

menjalankan fungsi pengaturan maupun funsi pelayanan harus didasarkan pada

wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku

yang berdasarkan asas legalitas. Begitu pula dalam hal membuat dan

menerbitkan izin pemerintah bertindak sesuai wewenang yang diberikan oleh

peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena jika tidak didasari atas

wewenang tersebut maka keputusan berupa izin menjadi tidak sah.

3) Organ pemerintah

Organ pemerintah merupakan organ yang menjalankan urusan pemerintahan

baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Menurut Sjachran Basah (dalam

Ridwan HR, 2013:204) mengatakan bahwa:

Dari penelusuran berbagai ketentuan pemerintah dapat diketahui, bahwa mulai

dari administrasi negara tertinggi (presiden) sampai dengan administrasi negara

terendah (lurah) berwenang memberikan izin. Ini berarti terdapat anekaragam


19

administrasi negara (termasuk instansinya) pemberi izin, yang didasarkan pada

jabatan yang dijabatnya baik di tingkat pusat maupun daerah.

4) Peristiwa konkrit

Peristiwa konkrit merupakan peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang

tertentu, tempat tertentu, dan fakta hukum tertentu. Peristiwa konkrit yang

beragam menyebabkan izin juga beragam. Izin kemudian dibuat dalam proses

yang prosedurnya diatur sesuai kewenangan pemberi izin, macam izin dan

struktur organisasi yang penerbitkannya. Tetapi jenis izin dan instansi pemberi

izin dapat berubah seiring dengan perubahan peraturan perundang-undangan

yang terkait dengan izin tersebut.

5) Prosedur dan persyaratan

Permohonan izin harus mengikuti prosedur yang telah dibuat oleh pemerintah,

selain itu juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Prosedur dan persyaratan

izin berbeda-beda tergantung pada jenis izin, tujuan izin, dan instansi yang

menerbitkan izin. Penentuan prosedur dan persyaratan ini dilakukan sepihak

oleh pemerintah. Meskipun demikian pemerintah tidak boleh membuat

prosedur dan persyaratan menurut kehendaknya sendiri secara arbitrer

(sewenang-wenang) tetapi harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan

yang menjadi dasar izin tersebut.

Perizinan mempunyai fungsi yaitu sebagai fungsi penertib dan fungsi

pengatur. Sebagai fungsi penertib dimaksudkan agar izin tidak bertentangan satu

sama lain sehingga ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat dapat
20

terwujud. Sedangkan sebagai fungsi pengatur adalah perizinan yang ada

dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya (Adrian Sutedi, 2013:193).

Izin memiliki fungsi sebagai ujung tombak instrumen hukum sebagai

pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makmur. Persyaratan

yang terkandung dalam suatu izin merupakan pengendali dalam memfungsikan

izin itu sendiri. Menurut Prajudi Atmosudirdjo (dalam Ridwan HR, 2013:208),

“bahwa berkenaan dengan fungsi-fungsi hukum modern, izin dapat diletakkan

dalam fungsi menertibkan masyarakat”.

Sedangkan Tujuan perizinan tergantung pada kenyataan konkrit yang

dihadapi. Keragaman peristiwa konkrit menyebabkan keragaman pula dari tujuan

izin itu sendiri. Tujuan dari perizinan secara umum adalah sebagai berikut

(Ridwan HR, 2011:209) :

1) Keinginan mengarahkan (mengendalikan “sturen”) aktivitas-aktivitas tertentu

(misalnya izin bangunan).

2) Mencegah bahaya bagi lingkungan (terkait izin lingkungan).

3) Keinginan melindungi objek-objek tertentu.

4) Hendak membagi benda-benda yang sedikit.

Bentuk-bentuk Perizinan (dalam Purdyatmoko, Sri. 2009:10-11) juga dapat

dilihat sebagamana dibawah ini:

1) Dispensasi

Dispensasi adalah kekecualian yang sungguh-sungguh, yakni merupakan

kekecualian atas larangan sebagai aturan umum. Pemberian perkenan

berhubungan erat dengan keadaan-keadaan khusus peristiwa. Dispensasi


21

bertujuan untuk menembus rintangan yang sebetulnya secara normal tidak

diizinkan, jadi berarti menyisihkan pelarangan dalam hal yang khusus (relatie

legis). Adapun pemberian dispensasi haruslah memenuhi persyaratan tertentu

yang diatur didalam peraturan yang berlaku dan agar setiap orang dapat

melakukan perbuatan hukum yang dapat menerobos dari peraturan yang telah

berlaku, namun hal tersebut tidak terlepas dari peran yang dimiliki kekuasaan

yaitu pemerintah untuk memberikan dispensasi yang harus jelas batasnya.

2) Lisensi

Nama lisensi nampaknya tepat untuk izin dalam menjalankan suatu usaha, izin

tersebut tidak menjamin bahwa yang memperoleh lisensi tidak akan campur

tangan dalam perusahaan atau bidang usaha yang dilakukan. Meskipun lisensi

memberikan suatu keleluasaan terhadap usaha tersebut.

3) Konsensi

Konsensi senantiasa mengenai pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan

umum harus benar-benar dilaksanakan. Maka dari itu pemegang konsensi baik

oleh undang-undang maupun dengan cara mengadakan persyaratan, pemegang

konsensi hampir senantiasa diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan yang

diizinkan kepadanya dalam waktu tertentu dan dapat dilaksanakan dengan

penyelenggaraan yang teratur.

4) Rekomendasi

Selain dispensasi, lisensi dan konsensi dalam masalah perizinan juga dikenal

rekomendasi. Rekomendasi dapat diartikan sebagai pertimbangan yang

diberikan oleh badan atau pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam
22

pemberian izin pada suatu bidang tertentu. Rekomendasi merupakan instrumen

yang cukup penting dalam soal perizinan karena rekomendasi diberikan oleh

badan atau pejabat yang mempunyai kompetensi atau kapasitas khusus di

bidang tertentu, bahkan didasarkan pada keahlian dalam suatu disiplin tertentu.

Penerbitan rekomendasi didahului oleh adanya permohonan yang dapat saja

ditolak dan pemrosesannya dilakukan, seperti layaknya penerbitan suatu izin

pula.

2.2 Pengertian Pemerintah Daerah

Pemerintahan apa bila dibagi atau dipisahkan maka terdapat perbedaan

antara pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit.

Pemerintahan dalam arti sempit hanya meliputi lembaga yang mengurusi

pelaksanaan roda pemerintahan (disebut eksekutif), sedangkan pemerintahan

dalam arti yang luas selain eksekutif, termasuk lembaga yang membuat peraturan

perundang undangan (disebut legislatif), dan yang melaksanakan peradilan

disebut yudikatif (Inu Kencana Syafie, 2005:2122).

Pemerintahan dalam arti luas menurut Carl J. Frederich adalah segala urusan

yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya

dankepentingan negaranya sendiri. Pemerintahan semata-mata tidak hanya

sekedar menjalankantugas eksekutif saja, melainkan juga tugas-tugas lainnya

termasuk legislatif dan yudikatif ( Titik Triwulan Tutik, 2005 :97).

Pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara

kedamaian dan keamanan negara, ke dalam dan keluar. Oleh karena itu, pertama

harus mempunyai kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan


23

angkatan perang, yang kedua, harus mempunyai kekuatan legislatif atau dalam

arti pembuatan undang-undang, yang ketiga, harus mempunyai kekuatan finansial

atau kemampuan untuk mencukupi keuangan masyarakat dalam rangka

membiayai biaya keberadaan negara dalam menyelenggarakan peraturan, hal

tersebut dalam rangka penyelenggaraan kepentingan negara.

Tujuan adanya lembaga-lembaga negara atau alat-alat kelengkapan negara

adalah untuk menjalankan fungsi negara dan menjalankan fungsi pemerintahan

secara aktual,Lembaga-lembaga tersebut harus dapat membentuk satu kesatuan

proses yag satu sama lain saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan

fungsi negara(Luthfi Widagdo Eddyono,16-17 : 2010).

Menurut Siswanto sistem pemerintahan di Indonesia meliputi (Siswanto

Sunarno,2005:5) :

1) Pemerintahan pusat, yakni pemerintah;

2) Pemerintahan daerah, yang meliputi pemerintah provinsi dan pemerintah

kabupaten/kota;

3) Pemerintahan desa.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam penjelasan Undang-

Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah daerah

berwenang untuk mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahan menurut

tugas pembantuan. Pemerintah daerah meliputi gubernur, bupati, walikota dan

perangkat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

Peran pemerintah daerah adalah segala sesuatu yang dilakukan dalam

bentuk pelaksanaan otonomi daerah sebagai suatu hak, wewenang dan kewajiban
24

pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan

dan kepentingan masyarakat setempat menurut undang-undang.Pemerintah daerah

lebih difungsikan sebagai pelaksana teknis kebijakan desentralisasi. Konstelasi

ini, tidak mengherankan bila keberadaan desentralisasi lebih dipahami pemerintah

daerah sebagai kewajiban daripada sebagai hak.

Pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia memiliki prinsip yang dalam

penerapannya. Prinsip pelaksanaan pemerintahan daerah secara umum terdapat

pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah DaerahPasal 1

ayat (2) yang menjelaskan, “Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan

pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah

menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-

luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945”.

2.3 Pengertian Pelayanan Publik

Istilah pelayanan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2000:57) berasal

dari kata “layan” yang artinya membantu, menyiapkan (mengurus) apa yang

diperlukan seseorang. Kata pelayan diartikan sebagai :

a. Perihal cara melayani

b. Service jasa

c. Kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang dan jasa

Selanjutnya Menurut Wasistiono, (2003: 41) bahwa, memberikan pelayanan

kepada masyarakat adalah tugas pokok pemerintah yang terpenting. Oleh sebab
25

itu, organisasi pemerintah sering pula disebut sebagai pelayan masyarakat (public

servant).

Pasolong (2007:128) mengatakan pelayanan adalah sebagai aktifitas

seseorang, sekelompok dan/ atau organisasi baik langsung maupun tidak langsung

untuk memenuhi kebutuhan.

Menurut Gronroos pelayanan adalah suatu aktivitas atau seerangakaian

aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat di raba) yang terjadi sebagai

akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal lain yang lain

yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkakn untuk

memecahkan permasalahan konsumen/pelanggan. (Ratminto dan

Winarsih,2012:2)

Menurut Keputusan Mentri PAN No. 63/2003 tentang Pedoman Umum

Penyelenggaraan Pelayanan publik, bahwa pelayanan publik adalah segala

kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh peenyelenggaraan pelayanan publik

sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan

ketentuan peraturan pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan

perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi Negara.Pelayanan

publik dapat di defenisikan sebagai bentuk jasa pelayanan baik dalam bentuk

barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggungjawab

dan dilaksanakan oleh instansi Pemerintah di Pusat, di daerah, dan di Lingkunang

Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya
26

pemenuhan kebutuhan masyarakat maupaun dalam rangka pelaksanaan ketentuan

peraturan perundang-undangan. (Ratminto dan Winarsih,2012:5)

Menurut Monir (2015:16) bahwa pelayanan adalah proses pemenuhan

kebutuhan melalui aktifitas orang lain secara tidak langsung.,sedangkan Mentri

Pendayagunaan Apartur Negara mengatakan bahwa pelayanan adalah segala

bentuk kegiatan pelayanan dalam bentuk barang atau jasa dalam rangka upaya

pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik

pada pasal 2 disebutkan bahwa pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan

kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam

pelayanan publik. Masyarakat mempunyai hak untuk menerima pelayanan secara

baik dan berkualitas, dengan pelayanan yang cepat, mudah, murah, tepat waktu,

dan baik. (dalam Hayat,2017:51).

Menurut Sinambela(2014:6) Pelayanan publik adalah sebagai setiap

kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang

memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau

kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu

produk secara fisik.

Hardiyansyah (2011:25) Bahwa pelayanan publik dilakukan tiada lain

untuk memberikan kepuasan bagi pengguna jasa, karena itu penyelenggaraannya

secara niscaya membutuhkan asas-asas pelayanan. Dengan kata lain, dalam

memberikan pelayanan public, instansi penyedia pelayanan public harus


27

memperhatikan asas pelayanan publik. Menurut Sianipar (2015:14), harus

memperhatikan hal-hal sebagi berikut :

a. Sikap personil, bersikap senang, tulus dan ikhlas dalam melayani

b. Kualitas pelayanan terdiri dari :

1) Ketepatan atau kesesuaian dengan ukuran, model atau gaya

2) Ketepatan kegunaan

3) Ketepatan kapasitas saat dioperasikan

4) Kelengkapan layanan

c. Waktu, memperhatikan :

1) Ketepatan dalam menerima, menyelesaikan dan menyerahkan

2) Kecepatan dan ketepatan merespon keluhan, tuntutan.

3) Kemudahan, memperoleh kemudahan mencapai, mendapatkan,

mengoperasikan, memelihara, mempernaiki jasa peleyanan.

4) Kenyamanan, di dalam saat menunggu, saat menikmati atau saat memakai

jasa layanan.

5) Keamanan, aman dalam menunggu, saat menggunakan dan saat memakai.

6) Biaya, biaya murah dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan

Di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63

Tahun 2003 membedakan jenis pelayanan menjadi tiga kelompok, adapun 3

kelompok tersebut adalah sebagai berikut :

a. Kelompok pelayanan administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan

berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya


28

status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan/pengusahaan

terhadap suatu barang dan sebagainya.

b. Kelompok pelayanan barang yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai

bentuk/jenis barang yang digunakan oleh publik misalnya, jaringan telepon,

penyediaan tenaga listrik, air bersih dan sebagainya.

c. Kelompok pelayanan jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai

bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan,

pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos dan sebagainya.

Pelayanan publik menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara Nomor 63 Tahun 2004 menyatakan bahwa hakikat pelayanan publik

adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan

perwujudan kebaikan Aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Asas

pelayanan publik adalah untuk dapat memberikan pelayanan yang memuaskan

bagi pengguna jasa, penyelenggara pelayanan harus memenuhi asas pelayanan

sebagai berikut :

a. Transparansi : Bersifat terbuka, mudah dan dapt diakses oleh semua pihak

yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah

dimengerti.

b. Akuntabilitas : Dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan

peraturan Perundang-undangan.

c. Kondisional : Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima

pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip dan efisiensi dan efektifitas.
29

d. Partisipatif : Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan

pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan

masyarakat.

e. Keseimbangan Hak dan Kewajiban : Pemberi dan Penerima pelayanan

publik harus memenuhi hak dan kewajiban di masing-masing pihak.

Prinsip Pelayanan Publik di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 disebutkan bahwa penyelenggaraan

pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut :

a. Kesederhanaan

Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah

dilaksanakan.

b. Kejelasan

Kejelasan ini mencakup kejelasan dalam hal :

1. Persyaratan teknik dan administrative pelayanan publik

2. Unit kerja/pejabat yang berwenang memberikan pelayanan dan

penyelesaian keluhan/persoalan/sangketa dalam pelaksanaan pelayanan

publik.

3. Rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran.

c. Kepastian Waktu

Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang

telah ditentukan.

d. Akurasi

Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah.


30

e. Keamanan

Proses dan Produk pelayanan dan publik memberikan rasa aman dan

kepastian hukum

f. Tanggung Jawab

Pimpinan penyelenggaraan pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk

bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian

keluhan/ persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.

g. Kelengkapan Sarana dan Prasarana

Tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung

lainnya yang memadai termasuk penyediaan saran teknologi telekomunikasi

dan informatika (telematika).

h. Kemudahan Akses

Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau

oleh masyarakat dan dapat memanfaatkan teknologi komunikasi dan

informatika.

i. Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan

Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan, dan santun, ramah, serta

memberikan pelayanan dengan ikhlas.

j. Kenyamanan

Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang

nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi

dengan fasilitas pendukung pelayanan seperti parkir, toilet, tempat ibadah,

dan lain-lain.
31

2.4. Toko Obat dan Pedagang Eceran Obat

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang

Pekerjaan Kefarmasian, telah mengatur tentang pengertian toko obat, yaitu pada

pasa 1 ayat 14 berbunyi: Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk

menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara

eceran.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :

1331/Menkes/Sk/X/2002. Tentang Pedagang Eceran Obat, pada pasal 2 yang

mengatur tentang toko obat/pedagang eceran obat yakni pada ayat 1 berbunyi:

Pedagang eceran obat menjual obat-obatan bebas dan obat-obatan bebas terbatas

dalam bungkusan dari pabrik yang membuatnya secara eceran. Dan pada ayat 2.

Pedagang eceran obat harus menjaga agar obat-obat yang dijual bermutu baik dan

berasal dari pabrik-pabrik farmasi atau pedagang besar farmasi yang mendapat

izin dari menteri kesehatan.

2.5. Pandangan Islam tentang Penerbitan Perizinan Penyelanggaraan Toko


Obat

Perizinan merupakan salah satu dari pelayanan publik yang dilakukan oleh

pemerintah. Seiring dengan perkembangan pemerintahan di daerah, maka

berbagai jenis pelayanan pun mengalami perkembangan pula diantaranya adalah

pelayanan penerbitan perizinan penyelenggaraan Toko Obat. Toko obat

merupakan salah satu jenis usaha bagi masyarakat jalan untuk mendapatkan rezki

dari Allah SWT. Maka dalam Al-Qur’an menegaskan tentang cara mencari rezki

yaitu pada Surat Al-Baqarah Ayat 172 yang berbunyi:


32

‫ين آ َم ن ُىا كُ ل ُىا ِم ْن ط َ ي ِّ ب َ ا تِ َم ا َر َس ق ْ ن َا كُ ْم َو ا ْش كُ ُز وا ِ هّلِل ِ إ ِ ْن كُ نْ ت ُ ْم‬


َ ‫ي َ ا أ َ ي ُّ ه َ ا ال ه ِذ‬
‫إ ِ ي ها ه ُ ت َ ْع ب ُ ُد و َن‬

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-
baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika
benar-benar kepada-Nya kamu menyembah“.(QS.Al-Baqarah:172)

Pada ayat ini Allah telah menegaskan kepada kita bahwa harus mencari

rezki secara baik, agar apa yang kita dapat dari usaha yang kita lakukan mendapat

ridho dari Allah, sehingga mendapat berkahnya. Namun ketika kita tidak

membuat suatu usaha yang dilakukan secara tidak legal maka bisa saja apa yang

kita lakukan tidak mendapat berkahnya Allah sehingga usaha kita tidak bisa

sukses.

2.6. Penelitian Terdahulu

Pada penelitian ini sebagai perbandingan penulis dalam melakukan

penelitian maka perlu di buat penelitian terdahulu untuk bahan perbandingan oleh

punulis, sebagaimana acuan dalam penelitian dapat dilihat berikut ini:

1. Aidila Putri Yazir. 2016. Judul Kinerja Badan Penanaman Modal Dan

Pelayanan Perizinan Terpadu Dalam Perizinan Investasi Di Provinsi

Lampung. Universitas Lampung. Penelitian ini didasarkan pada adanya

kesenjangan penilaian kinerja pelayanan perizinan investasi, sebab berdasarkan

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Badan Penanaman Modal

dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Provinsi Lampung dinyatakan

bahwa badan ini telah memberikan pelayanan perizinan dengan sangat baik,

tetapi sebaliknya berdasarkan hasil survey KPK, kinerja pelayanan BPMPPT


33

Provinsi Lampung termasuk dalam kategori terburuk kedua se-Indonesia

setelah Kota Medan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kinerja

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dalam Perizinan

Investasi di Provinsi Lampung Tipe penelitian yang digunakan adalah

pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kinerja Badan

Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dalam perizinan investasi

di Provinsi Lampung masuk dalam kategori baik, yang ditunjukkan oleh enam

indikator yang diajukan, sebanyak 4 indikator masuk dalam kategori baik

(jawaban positif) dan 2 indikator masuk dalam kategori cukup baik (ada

jawaban positif dan negatif). Perbedaan: pada penelitian penulis membahas

Penerbitan Perizinan Toko Obat, sedangkan pada penelitian terdahulu melihat

tentang pelayanan Perizinan Investasi di Provinsi Lampung.

2. Jumrian Lestari.2016. Judul: Analisis Prosedur dan Persyaratan

Perizinan Pertambangan Batuan di Kabuapten Indragiri Hulu. Universitas

Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Permasalahannya adalah masih

banyaknya pengusaha pertambangan (perorangan) yang masih belum

mempunyai Izin Usaha Produksi (IUP) yang melakukan pertambangan di

Kabupaten Indragiri Hulu. Tujuan penelitian, untuk mengetahui hambatan

dalam proses izin pertambangan Batuan pada Kantor Dinas Energi dan

Sumberdaya Mineral Provinsi Riau. Hasil penelitian tentang Analisis Prosedur

dan Persyaratan Perizinan Pertambangan Batuan di Kabuapten Indragiri Hulu,

setelah dilakukan penelitian oleh peneliti maka hasil penelitianya berada pada

kategori Kurang baik, dengan menggunakan Indikator Persyaratan


34

Administrasi, Persyaratan Teknis, Persyaratan Lingkungan, dan Persyaratan

Finansial. Perbedaan Penelitian penulis dengan penelitian terdahulu yang di

lakukan oleh Jamariah Lestari, dia melihat dari aspek prosedur dan prosedur

Perizinan sedangkan penelitian penulis melihat dari penerbitan perizinan Toko

Obat.

3. Amirullah Umar.2015. Judul: Analisis Sistem Pelayanan Perizinan Satu

Pintu Di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal

(BP2TPM) Kabupaten Pinrang. Universitas Hasanuddin. Makassar.

Permasalahannya adalah Buruknya pelayanan publik sering menjadi variabel

yang dominan mempengaruhi penurunan investasi yang berakibat pada

pemutusan hubungan kerja. Sayangnya, perbaikan-perbaikan pelayanan publik

yang dilakukan tidaklah berjalan linier dengan reformasi yang dilakukan dalam

berbagai sektor sehingga pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat

menolong bangsa ini keluar dari berbagai krisis ekonomi belum terwujud,

padahal pelayanan publik sering menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah.

Tujuannya adalah untuk memahami dan mengidentifikasi faktor-faktor apa

yang mempengaruhisistem pelayanan perizinan di Badan Pelayanan Perizinan

Terpadu dan Penannaman Modal (BP2TPM) di Kabupaten Pinrang. Hasil

penelitian menunjukkan bahwa sistem pelayanan perizinan di Kabupaten

Pinrang telah mengalami perbaikan kearah yang lebih positif terlihat dari

mekanisme pelayanan perizinan yang lebih sederhana diterapkan di BP2TPM,

masyarakat merasa tidak ada lagi kebingungan dan kerumitan dengan

mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Perbedaan penelitian penulis


35

dengan penelitian terdahulu adalah kalau penelitian terdahulu melihat dari

sistem pelayanan perizinannya sedangkan penulis melihat dari penerbitan

perzinannya.

4. Endah setiyorini.2013. Judul: Analisis Pelayanan Penerbitan Surat Izin

Mendirikan Bangunan (IMB) Di Badan Pelayanan Terpadu Dan

Penanaman Modal Kota Dumai. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif

Kasim Riau. Permasalahannya masih terdapat kekurangan pada badan

Pelayanan terpadu dan penanaman modal kota dumai dalam memberikan

Pelayanan kepada masyarakat untuk itu perlu adanya pendayagunaan aparatur

Badan pelayanan terpadu dan penanaman modal kota dumai khususnya pada

Bidang perizinan dan non perizinan dalam penerbitan surat izin mendirikan

Bangunan. Tujuannya untuk mengetahui kebijakan-kebijakan dalam

peningkatan pelayanan Penerbitan surat izin mendirikan bangunan pada badan

pelayanan terpadu Dan penanaman modal kota dumai. Hasilnya dari

pengolahan Data yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam proses

pelayanan penerbitan Surat izin Mendirikan Bangunan Di Badan Pelayanan

Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Dumai adalah kurang baik dengan rata-

rata 32,59%, faktor-faktor yang Paling dominan menyebabkan keterlambatan

pelayanan yaitu faktor aturan dan Faktor kemampuan. Perbedaannya adalah

penelitian penulis melihat perizinan toko obat di Kota Pekanbaru sedangkan

penelitian terdahulu melihat pelayanan Penerbitan Izin Mendidirikan Bangunan

(IMB) di Kota Dumai.


36

2.7. Defenisi Konsep

 Perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan

Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin.

 Izin adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan

perundang-undangan yang memperbolehkan melakukan tindakan atau

perbuatan tertentu secara umum dilarang.

 Pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang

lain dalam penerbitan perizinan toko obat pada Kantor Dinas PMPTSP

Kota Pekanbaru.

 Toko Obat adalah toko yang menjual obat-obatan yang tidak

membutuhkan resep dokter untuk membelinya.

 Pedagang Eceran Obat adalah orang yang memiliki izin untuk

menyimpan obat untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sesusi

dengan yang tercantum dalam surat izinya.

2.8. Konsep Operasional

Untuk memudahkan dalam melakukan penelitian maka perlu di buat

konsep opersional penelitian sebagaimana dapat di lihat pada tabel dibawah ini:

Tabel.2.1. Konsep Operasional


VARIABEL INDIKATOR SUB INDIKATOR
1 2 3
Penerbitan Perizinan 1. Ketepatan waktu a) Lama waktu
Penyelenggaraan Toko pengurusan izin dari
Obat Pada Dinas dinas
Penanaman Modal dan b) Lama waktu yang
Pelayanan Terpadu dibutuhkan
Satu Pintu Kota masyarakat.
Pekanbaru c) Kejelasan jadwal
37

pengurusan dari
petugas
d) Petugas menjelaskan
tentang waktu
pengurusan surat
izin.

2. Informasi yang akurat a) Kejelasan


persyaratan
pengurusan izin
b) Pemahaman
masyarakat tentang
persyaratan izin toko
obat.
c) Kejelasan prosedur
pengurusan
perizinan
d) Pengetahuan
masyarakat tentang
prosedur pengurusan
izin toko obat

3. Biaya dan faktur a) Besarnya biaya


konsisten dalam pengurusan
izin
b) Tanggapan
masyarakat tentang
besarnya biaya
c) Keterbukaan tentang
biaya
d) Penjelasan tengan
rincian biaya

4. Proses jelas dan a) Kejelasan proses


transparan dalam pengurusan
izin
b) Keterbukaan
informasi
pengurusan izin toko
obat
c) Keterbukaan
petugas dalam
melayani
d) Hambatan proses
pengurusan izin toko
obat
38

5. Layanan yang simpatik a) Perhatian petugas


dalam pelayanan
b) Keramahan dalam
memberikan
pelayanan
c) Hambatan saat
melayani masyarakat
d) Cara mengatasi
hambatan dalam
melayani masyarakat
Sumber: Wibawa, Fahmi, (2007:49)

2.9. Kerangka Pemikiran

Gambar.2.1 Kerangka Pemikiran

DINAS PENANAMAN MODAL


DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU KOTA
PEKANBARU
Indikator:
1. Ketepatan waktu
2. Informasi yang akurat
Penerbitan Perizinan
Penyelenggaraan Toko Obat Di
3. Biaya dan Faktur yang
Kota Pekanbaru konsisten
4. Proses jelas dan transparan
5. Layanan yang simpatik

TOKO OBAT BERIZIN


DI KOTA PEKABARU

Anda mungkin juga menyukai