Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Etika Bisnis

Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 25

Disusun oleh:

Ade wili Putri Utami 125254001


Ade Nidia 125254002
Dhila Agestien Cita 125254009
Juniartha Rosalina 125254018
Lisa Widiharti 125254020
Nur Annisa 125254026
SEJARAH PERKEMBANGAN KODE ETIK PUBLIC
RELATION
1. Awal pencetusan pada Maret 1950 di Belanda oleh para praktisi
PR/Humas dari berbagai negara (Inggris, Belanda, Perancis,
Nowegia dan Amerika Serikat) pada acara The Royal Netherlands
International Trade Fair.
2. Tanggal 1 Mei 1995 organisasi profesi International Public Realtion
Association (IPRA) berdiri secara resmi.
3. Dalam sidang umum di Venice Meo 1961 diterbitkan 4 kode
perilaku pokok yang sekaligus merupakan standar bagi perilaku
profesional humas.
SEJARAH PERKEMBANGAN KODE ETIK PUBLIC
RELATION
4. Untuk kode etik IPRA sudah beberapa kali diamendir yaitu melalui Kode
Etik Athena ketika berlangsung sidang umum IPRA di Athena Yunani 12 Mei
1965
5. Kode etik IPRA disempurnakan lagi pada konvensi IPRA di Teheran Iran 17
April 1968. Dimana secara umum dan normatif memuat butir- butir
Mukadimah dan terdiri dari 13 pasal.
6. Selanjutnya November 1991 IPRA Council di Nairobi menetapkan “IPRA
Nairobi Code for Communication in Environment and Development” yang
isinya berkaitan dengan isu sentral dan tanggungjawab terhadap
pelestarian lingkungan hidup dan pembanguanan ekonomi
TUJUAN KODE ETIK PUBLIC RELATION
Adapun tujuan kode etik humas adalah sebagai berikut:
• Panduan berperilaku seorang PR terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain,
baik publik internal atau eksternal.
• Bentuk tanggung jawab sebagai PR yang dintegrasikan dengan kode etik
organisasi yang terkait.
• Panduan dalam memberi pelayanan terhadap keluhan, ide, kritik, usulan dan
ketergantungannya pada organisasi maupun lingkungan.
• Acuan dalam melayani kesalahpahaman dengan memperhatikan kebenaran dan
komunikasi yang etis, benar dan tepat.
• Standar kualitas dengan memperhatikan realisasi dari tujuan dengan SDM
material yang disediakan, sarana / prasarana, dana, waktu.
FUNGSI KODE ETIK DALAM KEGIATAN PUBLIC RELATION

Biggs dan Blocher mengemukakan 3 fungsi kode etik:


1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi
FUNGSI KODE ETIK DALAM KEGIATAN PUBLIC RELATION

Kode etik profesi humas merupakan standar moral atau piagam moral,
yang memuat prinsip-prinsip dasar dan patokan kode perilaku baik
secara individual sebagai penyandang profesi humas maupun secara
fungsi atau peranan dalam organisasi.

Sebagai standar moral, kode etik profesi humas mempunyai arti:


• Sebagai pedoman etis bagi pelakunya
• Proses pelaksanaan fungsi kehumasan
Organisasi Kehumasan

PERHUMAS

IPRA
PERHUMAS
Persatuan Hubungan Masyarakat Indonesia

PERHUMAS adalah
organisasi profesi para Didirikan pada tanggal
praktisi Humas dan 15 Desember 1972
Komunikasi Indonesia

PERHUMAS secara resmi


telah tercatat di
DEPDAGRI dan
International Public
Relation Association IPR
Meningkatkan kemampuan dan
keterampilan para professional
Hubungan Masyarakat di Indonesia.

Memperluas dan memperdalam ilmu


pengetahuan mengenai Hubungan
Tujuan Masyarakat

PERHUMAS Meningkatkan komunikasi dan


pertukaran informasi dan pengalaman
diantara para anggotanya.

Menyelenggarakan hubungan dengan


organisasi-organisasi yang serumpun
dengan bidang Hubungan Masyarakat
IPRA
International Public Relation Association
IPRA merupakan organisasi humas di tingkat
internasional, terbentuk pada bulan Mei tahun
1955 dalam suatu pertemuan di Stratford-Upon-
Avon
 Menyediakan jalur bagi pertukaran gagasan dan pengalaman professional antara
mereka yang berurusan dalam kegiatan humas mengenai kepentingan internasional.

 Mengadakan suatu rotasi (perputaran) apabila anggotanya setiap saat memerlukan


pemberitahuan dan bimbingan, dapat meyakini akan kebaikan dan bantuan dari para
anggotanya di seluruh dunia.

 Membantu mencapai kualitas tertinggi tentang praktek kehumasan umumnya di


seluruh negara dan terutama di bidang internasional.

 Meningkatkan praktek kehumasan di semua bidang kegiatan di dunia dan memajukan


nilai-nilai dan pengaruhnya melalui promosi ilmu pengetahuan dan pengertian tentang
berbagai tujuan dan caranya baik di dalam maupun di luar profesi itu.
 Meninjau dan mencari jalan keluar terhadap
permasalahan yang mempengaruhi praktik kehumasan
yang biasa terjadi di berbagai negara termasuk
masalah-masalah seperti status profesi berbagai kode
etik profesi dan kualifikasi untuk menangani bidang
tersebut.
 Menerbitkan bebragai bulletin, majalah atau terbitan-
terbitan lain
 Mengerjakan kegiatan-kegiatan lain yang mungkin
dapat menguntungkan para anggotanya atau
memberikan kemajuan bagi praktik kehumasan di
seluruh dunia.
KODE ETIKA PR
[International Public Relation Association]
1. Integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan
pada konstitusi dan kode IPRA
2. Perilaku kepada klien dan karyawan :
a. Perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan
b. Tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa
persetujuan
c. Menjaga kepercayaan klien dan karyawan
d. Tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain
e. Tidak menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain
f. Menjaga kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil
tertentu.
KODE ETIKA PR
[International Public Relation Association]
3. Perilaku terhadap publik dan media :
a. Memperhatikan kepentingan umum dan harga diri
seseorang
b. Tidak merusak integritas media komunikasi
c. Tidak menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu
atau menyesatkan
d. Memberikan gambar yang dapat dipercaya mengenai
organisasi yang dilayani
e. Tidak menciptakan atau menggunakan pengorganisasian
palsu untuk melayani kepentingan pribadi yang terbuka.
KODE ETIKA PR
[International Public Relation Association]
4. Perilaku terhadap teman sejawat :
a. Tidak melukai secara sengaja reputasi profesional atau praktek
anggota lain
b. Tidak berupaya mengganti anggota lain dengan kliennya
c. Bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi dan
melaksanakan kode etik ini.
KODE ETIK PROFESI PERHUMAS INDONESIA

• Pasal I - KOMITMEN PRIBADI


• Pasal II - PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU
ATASAN
• Pasal III - PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT
DAN MEDIA MASSA
• Pasal IV - PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
KODE ETIK PROFESI ASOSIASI PERUSAHAAN PUBLIC
RELATIONS INDONESIA (APRI)
• Pasal 1 Norma-norma Perilaku Profesional
• Pasal 2 Penyebarluasan Informasi
• Pasal 3 Media Komunikasi
• Pasal 4 Kepentingan yang Tersembunyi
• Pasal 5 Informasi Rahasia
• Pasal 6 Pertentangan Kepentingan
• Pasal 7 Sumber-sumber Pembayaran
KODE ETIK PROFESI ASOSIASI PERUSAHAAN PUBLIC
RELATIONS INDONESIA (APRI)
• Pasal 8 Memberitahukan Kepentingan
Keuangan
• Pasal 9 Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja
• Pasal 10 Menumpang-tindih Pekerjaan
Anggota Lain
• Pasal 11 Imbalan Kepada Karyawan Kantor-
kantor Umum
KODE ETIK PROFESI ASOSIASI PERUSAHAAN PUBLIC
RELATIONS INDONESIA (APRI)
• Pasal 12 Mengkaryakan Anggota Parlemen
• Pasal 13 Mencemarkan Anggota-anggota Lain
• Pasal 14 Instruksi/Perintah Pihak-pihak Lain
• Pasal 15 Nama Baik Profesi
• Pasal 16 Menjunjung Tinggi Kode Etik
• Pasal 17 Profesi Lain
Studi Kasus Pelanggaran Etika Public Relation
Rabu, 21 Februari 2007 pesawat Adam Air 737-300 dengan nomor
penerbangan KI-172 dengan mengangkut 148 orang penumpang
diberitakan mengalami keretakan badan pesawat di bandara Juanda,
Surabaya. Media mengabarkan bahwa Manajemen Adam Air tidak
berterus terang mengenai keretakan badan pesawat tersebut,
melainkan membantah pernyataan mengenai keretakan pesawat Adam
Air 737-300. Pihak Adam Air sendiri terbukti melalui gambar yang
tersebar di media bahwa telah mengecat seluruh badan pesawat
menjadi warna putih dan menutup retakan dibelakang sayap pesawat
menggunakan kain berwarna putih. Dari sejumlah bukti yang telah
tersebar dimedia, PR Adam Air tetap membantah mengenai keretakan
pesawat yang dialami oleh pesawat Adam Air 737-300, dan memilih
tidak memberikan komentar mengenai berita pengecatan tersebut.
Analisa Kasus
 IPRA (International Public Relation Association) Code of Condut ; “Dalam
IPRA Code of Conduct butir C disebutkan bahwa lembaga kehumasan tidak
diperkenankan untuk menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau
menyesatkan.”. PR Adam Air dapat dikatakan melanggar kode etik karena terbukti
tidak berterus terang perihak kejadian retaknya badan pesawat.
 Kode Etik Kehumasan (KEKI) ; Dalam salah satu butir ketentuan KEKI pasal III
disebutkan bahwa anggota perhumasan tidak boleh menyebarkan informasi yang
tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.
 Selain memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan kepada publik,
dari tindakan pengecatan pesawat tersebut pihak Adam Air juga telah melanggar
UU Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, yaitu pasal 34 ayat 2 yaitu
“siapa pun dilarang merusak, menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak
pesawat udara, mengambil bagian-bagian pesawat atau barang lainnya yang
tersisa akibat kecelakaan, sebelum dilakukan penelitian terhadap penyebab
kecelakaan itu. Ancaman hukuman bagi pelanggarnya adalah enam bulan
kurungan serta denda Rp 18 juta.”
Kasus lumpur Lapindo Brantas
Lebih dari lima tahun kasus lumpur Lapindo belum usai. Lapindo yang dimiliki
oleh Bakrie Group ini memang memiliki sumberdaya politik ekonomi yang
dapat perpengaruh di Indonesia, bahkan Bakrie Group dapat menciptakan
opini public mengenai lumpur Lapindo itu sendiri melalui media yang
dimiliki. Pada 22 Oktober 2008 Lapindo Brantas mengadakan siaran pers
mengenai hasil para ahli geologi di London. Pada konfrensi tersebut Lapindo
menyewa perusahan Public Relation untuk mengabarkan bahwa peristiwa
tersebut bukan dari kesalahan Lapindo. Lapindo mengeluarkan statement
bahwa kejadian tersebut akibat dari bencana alam, akan tetapi sejumlah ahli
geolog dan LSM yang peduli terhadap kasus lumpur Lapindo ini tetap
menganggap bahwa kejadian pengeboran Lapindo yang menjadi pemicu
tragedy tersebut. Lapindo terus menutupi fakta dengan berbagai cara termasuk
membuat iklan serta memecah belah warga memalui masalah ganti rugi hal
tersebut dilakukan untuk mengarahkan pada opini public.
Analisa Kasus
 Pasal 2 mengenai Penyebaran informasi ; “seorang anggota tidak akan
menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggungjawab, informasi
yang palsu atau yang meyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha
sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban
menjaga dan ketepatan informasi.”. Lapindo dikatakan melanggar pasal
tersebut karena Lapindo menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan
fakta.
 Pasal 3 mengenai Media Komunikasi ; “seorang anggota tidak akan
melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi”.
Lapindo dapat dikatakan melanggar pasal berikut karena Lapindo yang
merupakan milik Bakrie Group dapat menciptakan opini public sendiri
mengenai lumpur Lapindo itu sendiri melalui media yang dimiliki sehingga
informasi yang diberikan meskipun tidak sesuai dengan kenyataan tetapi
tidak menjatuhkan citra Lapindo.
Sumber materi didapat dari:
• http://www.perhumas.or.id/?page_id=24
• http://www.ipra.org/about/ipra
• http://www.perhumas.or.id/
APPRI, IPRA

Anda mungkin juga menyukai