NEGOSIASI
NEGOSIASI
NEGOSIASI
MATA KULIAH
Komunikasi dan Negosiasi Bisnis
DOSEN
Dr. Sumadi, M.Si.
DI SUSUN OLEH:
EKA PUJI RACHAYU 18911089
LATAR BELAKANG
Dalam dunia bisnis, istilah negosiasi bukanlah hal yang baru. Negosiasi
digunakan untuk menjembatani dua kepentingan yang berbeda, misalnya antara
penjual dan pembeli atau antara penyewa dan pemilik. Oleh karena itu, agar terjadi
suatau kesepakatan diantara kedua belah pihak, diperlukan negosiasi.
Sementara itu, orang yang sering melakukan negosiasi disebut sebagai seorang
negosiator. Dalam setiap proses negosiasi, selalu ada dua belah pihak yang
berlawanan atau berbeda sudut pandangnya. Agar dapat menemukan titik temu atau
kesepakatan, kedua belah pihak perlu bernegosiasi.
Dalam paper ini akan dibahas secara khusus hal yang berkaitan dengan permasalahan
negosiasi, seperti pengertian negosiasi, proses negosiasi , keterampilan bernegosiasi
dan tipe negosiator
RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian negosiasi
2. Langkah-langkah proses negosiasi
3. Pendekatan rasional etika
4. Analisis kasus
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian negosiasi
f. Menutup kesepakatan
tujuan dari tahap ini adalah untuk membangun komitmen untuk perjanjian
dicapai dalam fase sebelumnya. Kedua negosiator dan pihak lain harus
meyakinkan diri bahwa mereka mencapai kesepakatan mereka bisa bahagia
dengan, atau setidaknya menerima.
g. Menerapkan perjanjian
menentukan siapa yang perlu melakukan apa yang pernah perjanjian tercapai.
a. End-Result Ethics
b. Duty Ethics
4. Analisis kasus
Bapak bagong adalah seorang artis dan seorang pengusaha rumah makan
bakso dan ayam geprek. Karena bapak bagong seorang artis yang terkenal maka
usaha bapak bagong saat ini berkembang dengan baik. Cerita singkatnya rumah
makan bakso tersebut adalah sebagai berikut.
Rumah makan bakso berdiri kurang lebih 2 tahun yang lalu yang berlokasi di
yogyakarta bagian utara , namun sudah masuk wilayah kabupaten sleman. Tempat
cukup strategis karena di pinggir jalan dan terletak dibelakang kampus UPN dan
cukup dekat dengan beberapa kampus lainnya. Rumah makan bakso tersebut berdiri
di ruko seorang warga desa setempat bernama bapak rahmanto yang disewa selama 10
tahun dari hasil negosisasi antara pak bagong dengan pak rahmanto pada beberapa
tahun yang lalu. Walaupun penyewa meminta 13 tahun, tetapi hasil negosiasi
disepakati selama 10 tahun. Walaupun sebenarnya pemilik ruko agak berat hati
menyewakan selama 10 tahun lamanya ke bapak bagong. Karena pemilik ruko ada
keinginan untuk membuka usaha soflen untuk anaknya dalam beberapa tahun kedepan
karena sekarang anak bapak rahmanto lagi menempuh pendididkan diluar kota.
Tetapi karena bapak bagong adalah seorang pembisnis serta artis terkenal dan
handal dalam berkomunikasi dan negosiasi sehingga dapat menyewa ruko sesuai
dengan keinginannya. Dia dapat menjelaskan kepada bapak rahmanto jikalau rukonya
di anggurkan beberapa tahun dan menuggu anaknya datang sangat disayangkan dan
tidak ada pemasukan untuk bapak rahmanto serta untuk bisnis soflen di yogya saat ini
kurang menguntungkan karena dianggap membahayakan mata oleh masyarakat.
Berdasarkan data tersebut dapat menjawab pertanyaan dibawah ini dengan singkat:
Pada awalnya penyewa meminta waktu sewa selama 13 tahun, tetapi hasil
negosiasi dapat disepakati bahwa penyewaan ruko hanya berjalan selama 10
tahun. Perjanjian sewa menyewa ruko dilakukan oleh bapak Bagong dengan
bapak Rahmanto. Hal ini dilakukannya dengan menyampaikan informasi yang
sudah dia kumpulkan dalam proses negosiasi sehingga pak Bagong berhasil
membujuk pak Rahmanto bahwa dalam jangka waktu 10 tahun pun pihaknya
tetap mendapatkan keuntungan.
6. Menutup kesepakatan: tujuan dari tahap ini adalah untuk membangun komitmen
untuk perjanjian dicapai dalam fase sebelumnya. Kedua negosiator dan pihak lain
Kesepakatan akhir yang didapat dari negosiasi adalah ruko milik bapak Rahmanto
disewakan kepada bapak Bagong. tapi tidak selama 13 tahun melainkan hanya 10
tahun. Tenaga kerja rumah makan juga direkrut dari warga sekitar dan ini
menurut kepala desa membantu membuka lapangan kerja dan bermanfaat
memberi lapangan kerja.
7. Menerapkan perjanjian: menentukan siapa yang perlu melakukan apa yang pernah
perjanjian tercapai.
Perjanjian disini sama seperti menutup kesepakatan, dimana jangka waktu sewa
ruko bapak Rahmanto sudah di sepakati berjalan selama 10tahun untuk digunakan
sebagai rumah makan bakso.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Proses negosiasi sering menimbulkan masalah etika dan kritis. Bekerja dari model
yang sederhana dari pembuatan keputusan secara etika, kami menganalisis motif-motif untuk
konsekuensi dari keterlibatan dalam perilaku negosiasi yang tidak etis. Negosiasi sering
mengabaikan fakta bahwa, walaupun taktik yang tidak etis atau bijaksana membantu mereka
mendapatkan apa yang mereka inginkan dengan cara singkat, terdapat beberapa taktik serupa
yang membawa kearah reputasi yang tercoreng dan keefektifan yang berkurang dalam cara
yang tak singkat.
Negosiasi yang dijalankan oleh Pak Bagong dan Pak Rahmanto sudah mengikuti
langkah-langkah proses berhasilnya negosiasi, sudah ada kesepakatan dan tidak ada
keterpaksaan dari salah satu pihak bahkan kedua belah pihak sama-sama diuntungkan. Jadi
proses negosiasi sudah bisa dibenarkan secara etika bisnis
DAFTAR PUSTAKA
Roy J. Lewicki, Bruce Barry, dan David M. Saunders, 2014. Negotiation. Seventh edition.