Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Untung Unsoed

Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 74

PEMERIKSAAN PAJAK

Pelaksanaan Pemeriksaan
Alur Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan
Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan

Penerbitan SP2
Penugasan/ Perencanaan
dan Peminjaman
Persetujuan/Instruksi Pemeriksaan dan
Pemberitahuan Dokumen
Pemeriksan Audit Program
ke WP

Pelaksanaan
Surat Ketetapan Pengujian
Pajak (Metode & Teknik
Nota Hitung (SKPKB, SKPN, Pemeriksaan)
SKPLB)

Pembahasan
Laporan Hasil Pembahasan Pemberitahuan
dengan Tim QA
Pemeriksaan (LHP) Akhir dengan WP Hasil
(Closing Pemeriksaan
conference) (SPHP)
Berita Acara Hasil
Pembahasan
Akhir
Pemeriksaan Lapangan
Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksa SP2 (saat dimulai pemeriksaan) WP

Berita Acara Tidak T Memenuhi Surat Peringatan T Meminjamkan


Dapat Dipenuhinya peminjaman? I/II Buku?
Peminjaman Buku

Y Y
Buku/Catatan/Dokumen
yang diperlukan
Penetapan Jabatan (bila fotokopi, surat pernyataan
sesuai dg aslinya)
Atau
Usul Buper
Berita Acara
Pemeriksaan Buku/ Pemenuhan
Catatan/Dokumen Seluruh Pemeriksa
Peminjaman
Buku Bukti
Peminjaman/
Pengembalian

SPHP
Pasal 29 KUP Direktur Jenderal Pajak
berwenang melakukan pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan
untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
Pasal 1 angka 25 KUP Pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan
menghimpun dan mengolah data,
keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan
profesional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan
dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ;
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang
menyatakan lebih bayar,
Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak,
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang
menyatakan rugi,
Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran,
likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya,
Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat
Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah
ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan
Pemeriksaan berdasarkan analisis resiko,
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih
untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis resiko.
Untuk tujuan lain ;
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan,
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak,
Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak,
Wajib Pajak mengajukan keberatan,
Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto,
Pencocokan data dan/atau alat keterangan,
Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil,
Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan
Nilai,
Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak,
Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas
perpajakan,
Pemenuhan permintaan informasi.
Analisis resiko atas ketidakpatuhan Wajib Pajak

Data Himbauan Pelaksanaan


Konseling
Analisa oleh Visit Laporan
AR Konseling
SURAT TAGIHAN PAJAK,
SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR,
SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN,
SURAT KEPUTUSAN PEMBETULAN,
SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN,
PUTUSAN BANDING,
PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

YANG MENYEBABKAN JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR


BERTAMBAH, MERUPAKAN DASAR PENAGIHAN PAJAK.
APA HAK WAJIB PAJAK DENGAN DITERBITKANNYA
SURAT KETETAPAN PAJAK ?
Mengajukan Keberatan (Pasal 28 PP 74 Tahun 2011)
Mengajukan Pembetulan (Pasal 34 PP 74 Tahun 2011)
Mengajukan Pengurangan (Pasal 35 PP 74 Tahun 2011)
Mengajukan Penghapusan (Pasal 35 PP 74 Tahun 2011)
Mengajukan Pembatalan (Pasal 35 PP 74 Tahun 2011)
Mengajukan Gugatan (Pasal 37 PP 74 Tahun 2011)
Jangka
Waktu Pemeriksaan
Pertemuan dengan Wajib Pajak

Kapan dilakukan ?
Apa saja yang dilakukan ?
Bagaimana kalau ada penolakan ?
Bagaimana jika buku, catatan dan
dokumen tidak dapat diperoleh ?
Tim Pemeriksa wajib melakukan pertemuan dengan
Wajib Pajak/ Wakil atau Kuasa WP; atau pihak yang
mewakili untuk menjelaskan:
alasan dan tujuan Pemeriksaan;
hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah
pelaksanaan Pemeriksaan;
hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk
dilakukan pembahasan dengan Tim Quality
Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil
Pemeriksaan yang belum disepakati antara tim
Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Pertemuan Dengan Wajib


Pajak Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib Pajak
ditandatangani oleh tim Pemeriksa
dan Wajib Pajak
WP Menolak ttd
Membuat catatan mengenai
penolakan pada BA
Pertemuan dianggap telah
dilaksanakan
Hak Wajib Pajak
1. meminta kepada Pemeriksa Pajak 5. menerima Surat Pemberitahuan Hasil
untuk memperlihatkan Tanda Pemeriksaan;

Hak WP
Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat
Perintah Pemeriksaan; 6. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dalam jangka waktu yang
2. meminta kepada Pemeriksa Pajak telah ditentukan;
untuk memberikan surat
pemberitahuan pemeriksaan 7. mengajukan permohonan untuk
sehubungan dengan pelaksanaan dilakukan pembahasan oleh Tim
pemeriksaan lapangan; Quality Assurance Pemeriksaan,
sehubungan dengan masih terdapat
3. meminta kepada Pemeriksa Pajak hasil Pemeriksaan yang belum
untuk memberikan penjelasan disepakati antara Pemeriksa Pajak
tentang alasan dan tujuan dengan Wajib Pajak dalam
Pemeriksaan; Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
8. memberikan pendapat atau penilaian
Hak WP

4. meminta kepada Pemeriksa Pajak atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh


untuk memperlihatkan surat tugas Pemeriksa Pajak melalui pengisian
apabila susunan tim Pemeriksa Pajak Kuesioner Pemeriksaan.
mengalami perubahan;
Kewajiban Wajib Pajak

Pemeriksaan
1. Memperlihatkan/meminjamkan
1. Memenuhi panggilan untuk

Lapangan
catatan/pembukuan.
datang menghadiri pemeriksaan
2. Memberi kesempatan pemeriksa
2. Memperlihatkan/meminjamkan
untuk mengakses/mengunduh
catatan/pembukuan.
data elektronik
2. Memberi bantuan guna
3. Memberi kesempatan pemeriksa
kelancaran pemeriksaan
untuk memasuki tempat/ruang
3. Menyampaikan tanggapan
yang patut diduga digunakan
secara tertulis atas SPHP
sebagai tempat menyimpan
4. Meminjamkan kertas kerja
buku/catatan.
pemeriksaan yang dibuat oleh
4. Memberi bantuan guna
Akuntan Publik
kelancaran pemeriksaan
5. Menyampaikan tanggapan Pemeriksaan Kantor 5. Memberikan keterangan lain
yang diperlukan
secara tertulis atas SPHP
6. Memberikan keterangan lain
yang diperlukan
Wewenang Pemeriksa
1. Melihat/ meminjam buku atau
catatan, dokumen

Pemeriksaan
2. mengakses dan/atau mengunduh 1. Memanggil WP untuk datang ke

lapangan
data yang dikelola secara kantor DJP
elektronik; 2. Melihat/ meminjam buku atau
3. memasuki dan memeriksa tempat catatan, dokumen
atau ruang, yang diduga digunakan 3. meminta kepada Wajib Pajak untuk
untuk menyimpan buku atau memberi bantuan guna
catatan kelancaran Pemeriksaan
4. meminta kepada Wajib Pajak untuk 4. meminta keterangan lisan dan/atau
memberi bantuan guna tertulis dari Wajib Pajak
kelancaran Pemeriksaan 5. Meminjam kertas kerja pemeriksaan
5. melakukan penyegelan tempat yang dibuat oleh Akuntan Publik
atau ruang tertentu serta barang melalui Wajib Pajak
bergerak dan/atau tidak bergerak; Pemeriksaan Kantor 6. meminta keterangan dan/atau bukti
6. meminta keterangan lisan dan/atau yang diperlukan dari pihak ketiga
tertulis dari Wajib Pajak; yang mempunyai hubungan dengan
7. meminta keterangan dan/atau bukti WP melalui kepala UP2
yang diperlukan dari pihak ketiga
yang mempunyai hubungan
dengan WP melalui kepala UP2
PENYAMPAIAN KUESIONER PEMERIKSAAN

Formulir Kuesioner
Pemeriksaan

Tim Pemeriksa Disampaikan saat


pertemuan dengan WP Wajib Pajak

Jika pemeriksaan Jika pemeriksaan


oleh Dit P2 oleh KPP

Dir P2 Kakanwil

PENGAWASAN PENGAWASAN
DAN EVALUASI DAN EVALUASI
Pemahaman Proses Bisnis
dengan Wawancara
Wawancara dengan
Wajib Pajak
1. Gambaran Umum Kegiatan Usaha
2. Sistem Pengendalian Intern
3. Sistem Akuntansi
PERMINTAAN KETERANGAN DAN/ATAU
PENJELASAN
Permintaan keterangan
kepada WP
a)Untuk memperoleh penjelasan
yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak
melalui Kepala UP2 dapat
memanggil WP dengan
menggunakan Surat Panggilan
Untuk Memberikan Keterangan
b)Dapat dituangkan dalam Berita
Acara Pemberian Keterangan Wajib
Pajak
Pemeriksaan Fisik
(Physical examination)
Inspeksi atau penghitungan aktiva berwujud oleh auditor;
Digunakan sebagai alat yang langsung digunakan untuk
memverifikasi apakah suatu aktiva secara aktual ada;
Dianggap sebagai salah satu bahan bukti yang paling handal dan
berguna;
Contoh phisical examination : verivikasi kas, persediaan, efek,
aktiva tetap, dokumen dll.
Penugasan-
Persetujuan-
Peminjaman
Instruksi- Buku,
Catatan dan Dokumen
Pemeriksaan
Menemukan bukti
kompeten yang cukup
PEMINJAMAN DOKUMEN
PEMERIKSAAN LAPANGAN:
Dokumen yang diperlukan dan
ditemukan pada saat pelaksanaan
pemeriksaan dipinjam saat itu juga. Bukti Peminjaman dan Pengembalian
Buku, Catatan dan Dokumen
PEMERIKSAAN KANTOR:
Dokumen yang dibawa saat wajib
pajak datang memenuhi panggilan

Surat Permintaan Peminjaman


Buku, Catatan, & Dokumen Harus dipenuhi WP dlm
Dilampiri daftar dokumen yg wajib jangka waktu 1 bulan
dipinjamkan

Data WP dikelola secara elektronik


Atas Biaya WP
Minta Bantuan WP
Minta Bantuan Tenaga Ahli Surat Permintaan
Bantuan Tenaga Ahli

Dokumen WP berupa Surat Pernyataan bahwa


Fotokopi/Elektronik Fotokopi/Elektronik sesuai aslinya
KELENGKAPAN DOKUMEN

Jangka Waktu
WP wajib menyerahkan buku, cat & dokumen
Pemenuhan yang dipinjam pemeriksa maks 1 bulan sejak
Pinjaman Surat Permintaan Peminjaman disampaikan

1 bulan
2 minggu 3 minggu

Tidak atau hanya


Diserahkan
sebagian saja yg
seluruhnya
diserahkan

Surat Permintaan Surat Peringatan I Surat Peringatan II


Peminjaman Buku,
Cat, Dokumen
disampaikan ke WP Dilampiri dengan Daftar buku, cat,
& dokumen yg belum dipinjamkan
BA Tidak Dipenuhinya Berita Acara Pemenuhan
Permintaan Peminjaman Seluruh Peminjaman Buku,
Buku, Cat, Dokumen Catatan dan Dokumen
Pemeriksa harus menentukan dapat
Dilampiri dengan Daftar buku, cat, &
tidaknya melakukan pengujian dokumen yg belum dipinjamkan
berdasar bukti yang kompeten dan
standar pemeriksaan
KELENGKAPAN DOKUMEN (2)
WP tidak atau hanya menyerahkan sebagian
dari buku, catatan, dan dokumen yang wajib
dipinjamkan

Pemeriksa harus menentukan dapat


tidaknya melakukan pengujian untuk
menghitung penghasilan kena pajak

tidak dapat melakukan


pengujian?

menguraikan alasan dan


pertimbangan dalam KKP

WP OP yg melakukan
kegiatan usaha atau WP Badan
pekerjaan bebas Usul
Penghasilan Kena Tindak Pemeriksaan
Pajak dihitung secara Bukti
Lanjut
jabatan Permulaan
PENYEGELAN

a. WP/Wakil/Kuasa tidak memberi kesempatan


memasuki tempat atau ruang serta barang bergerak
dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut
diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan,
dan/atau dokumen

b. WP/Wakil/Kuasa menolak memberi bantuan guna


kelancaran Pemeriksaan

c. WP/Wakil/Kuasa tidak berada di tempat dan tidak


ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk
bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak,
sehingga diperlukan upaya pengamanan
Pemeriksaan sebelum Pemeriksaan ditunda

d. WP/Wakil/Kuasa tidak berada di tempat dan pihak


yang mempunyai kewenangan untuk bertindak
selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi
bantuan guna kelancaran pemeriksaan
Penugasan-
Persetujuan-
PEMERIKSAAN BUKU,
Instruksi-
CATATAN DAN DOKUMEN
Pemeriksaan
Melakukan Pemeriksaan Buku, Catatan
dan Dokumen
1. Memeriksa sesuai dengan Audit Plan
2. Dituangkan dalam KKP
3. Dalam hal ada indikasi tindak pidana
segera dilaporkan ke atasan untuk
diproses lebih lanjut
Penugasan-
Persetujuan-
PEMBERITAHUAN HASIL
Instruksi-
PEMERIKSAAN
Pemeriksaan
Memberitahukan Hasil
Pemeriksaan
Memberitahukan secara tertulis
Memberitahukan secara terinci dan jelas
Sesuai dengan bukti kompeten yang
cukup
Sesuai dasar hukumnya
TEMUAN DAN BUKTI
Temuan pemeriksaan harus didasarkan
pada bukti kompeten yang cukup dan
berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan

Bukti kompeten ?
adalah bukti yang valid dan relevan

Bukti yang cukup ?


adalah bukti yang memadai untuk mendukung LHP
(berdasarkan pertimbangan Pemeriksa)
Bukti Yg Valid dan Relevan

Validitas bukti dipengaruhi oleh tiga hal:

Indepedensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti

Kondisi di mana bukti diperoleh

Cara bukti diperoleh

Relevan berarti bahwa bukti pemeriksaan harus berkaitan dengan


pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program
Pemeriksaan
Pembatalan Hasil Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan WP tidak diberi hak hadir
tanpa SPHP dalam pembahasan akhir

Pembatalan Hasil
Pemeriksaan

Pembatalan Hasil Pembatalan


Pemeriksaan SKP

Pembatalan dilakukan Pembatalan dilakukan


thd LHP dan/atau thd LHP, nothit
nothit dan/atau SKP
Dilakukan sebelum SKP Dilakukan setelah SKP
diterbitkan diterbitkan
Dilakukan scr jabatan Dilakukan scr jabatan
atau permintaan WP

Proses pemeriksaan harus dilanjutkan dengan prosedur penyampaian SPHP dan/atau


pemberian hak hadir untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan
SPHP DAN TANGGAPAN TERTULIS DARI WAJIB PAJAK

Secara
langsung/kurir,
SPHP pos, jasa 7 HARI
pengiriman KERJA
Tanggapan
WP tertulis Setuju

Daftar
Menolak Lembar
Temuan Perpanjangan
Pernyataan
Menerima SPHP Surat
Pemberitahuan Persetujuan
3 HARI
Perpanjangan Hasil
KERJA
Pemeriksaan
WP ttd Surat
Pernyataan
Penolakan
Menerima SPHP

Tidak Setuju Sebagian/ Surat


Menolak lagi Seluruhnya Sanggahan

BA Pernyataan
Penolakan
Menerima SPHP
TANGGAPAN TERTULIS DARI WAJIB PAJAK

Tanggapan Mengajukan Menyampaikan surat


disampaikan Perpanjangan dan pemberitahuan
setelah jangka Tanggapan disampaikan perpanjangan setelah
waktu 7 hari kerja setelah jangka waktu 10 jangka waktu 7 hari
hari kerja kerja

dianggap tidak menyampaikan tanggapan tertulis

Berita Acara Tidak Disampaikannya Tanggapan


Tertulis Atas Hasil Pemeriksaan

WP tidak
menyampaikan
tanggapan tertulis
7 Hari 3 Hari

SPHP 3 Hari 3 minggu


Undangan
Tanggapan Perpanjangan
Diterima WP Pembahasan
Lamp

Y Y Y
Tang- Pernyataan
Setuju ? Hadir ?
gapan? Persetujuan

T T T Risalah

BA Tdk T
Disampaikannya BA Ketidak-
Hadir ?
Tanggapan hadiran

Y Risalah
Berita
Acara
Panggilan Pembahasan
Tanda Tangan Akhir
T Hasil
Y Pemeriksaan
Risalah Tim Tim Quality
QA Assurance Jika Menolak
Risalah Tim QA Diberikan Catatan IHPA
Penugasan-
PEMBAHASAN AKHIR HASIL
Persetujuan-
PEMERIKSAAN
Instruksi-
&
Pemeriksaan
PEMBAHASAN DENGAN TIM
QUALITY ASSURANCE
Undangan Pembahasan Akhir
Undangan Pembahasan Hasil Akhir
Pemeriksaan
harus disampaikan kepada WP dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak:

diterimanya tanggapan tertulis dari Wajib


Pajak

berakhirnya jangka waktu penyampaian


tanggapan tertulis dalam hal Wajib Pajak tidak
WP Menolak
menyampaikan tanggapan tertulis
Menerima Undangan

Berakhirnya jangka waktu penyampaian


tanggapan tertulis atau perpanjangannya
WP ttd Surat
dalam hal Wajib Pajak dianggap tidak
Pernyataan Penolakan
menyampaikan tanggapan tertulis
Menerima Undangan
berakhirnya jangka waktu penyampaian
Menolak lagi tanggapan tertulis dalam hal WP menolak
menerima SPHP
BA Pernyataan
Penolakan Menerima Secara
langsung/kurir,
Undangan pos, jasa
pengiriman
BAGAN PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN
TANGGAPAN
TERTULIS

Tidak Setuju Tidak Menyampaikan


Tanggapan/ Dianggap
Setuju Sebagian/ tidak menyampaikan
3 Hari Seluruhnya 3 Hari tanggapan 3 Hari
Kerja Kerja Kerja

Undangan Pembahasan Undangan Pembahasan Undangan Pembahasan


Akhir Hasil Pemeriksaan Akhir Hasil Pemeriksaan Akhir Hasil Pemeriksaan

Hadir Tidak hadir Hadir Tidak hadir Hadir Tidak hadir


Risalah Risalah Risalah Risalah Risalah
Pembahasan pembahasan Pembahasan pembahasan Pembahasan
BA
BA BA Ketidakhadiran
BA
Pembahasan ketidakhadiran WP Dalam
Beda Pendapat ketidakhadiran
Akhir Hasil Wajib Pajak Beda Pendapat Pembahasan
Wajib Pajak
Pemeriksaan dalam Akhir Hasil
dalam
Pembahasan Pemeriksaan
Pembahasan
Akhir Hasil
Tim Quality Akhir Hasil Tim Quality
Pemeriksaan
Assurance Pemeriksaan Assurance
Pembahasan Akhir Pembahasan Akhir Pembahasan Akhir
dianggap telah dianggap telah dianggap telah
dilakukan dilakukan dilakukan
Penugasan-
Persetujuan-
TIM QUALITY
Instruksi-
ASSURANCE
Pemeriksaan
Tim Quality Assurance
Tim Quality Assurance Pemeriksaan bertugas berdasarkan permintaan
Wajib Pajak untuk membahas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati
dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Tugas Tim Quality Assurance Pemeriksan:


1. membahas perbedaan pendapat antara
Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak
dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan;
2. memberikan simpulan dan keputusan
atas perbedaan pendapat antara Wajib
Pajak dengan Pemeriksa Pajak; dan
3. membuat Risalah Tim Quality
Assurance Pemeriksaan yang berisi
simpulan dan keputusan hasil
pembahasan.
Tim Quality Assurance
Kanwil/Dit P2
Risalah Tim
Tim Quality Quality
Assurance Assurance

WP Minta
pembahasan
oleh Tim Quality
Assurance
Beda
Pendapat

Risalah
KPP
Pembahasan

Closing Conference
Tim Pemeriksa Wajib Pajak
Pajak
Tim Quality Assurance
Susunan Tim QA
Direktorat P2 Kanwil
Kasubdit Dit P2 Kabid di Kanwil kecuali Kabid PKB
Ketua

Kepala Seksi di Dit P2 Kepala Seksi di Kanwil kecuali


Sekretaris Kepala Seksi di Bidang PKB

a. Kepala Seksi Dit P2 a. Kepala Seksi di Kanwil kecuali


3 Anggota b. Fungsional Pemeriksa Dit Kepala Seksi di Bidang PKB
P2 b. Fungsional Pemeriksa Kanwil
c. Pelaksana Dit P2 c. Pelaksana Kanwil

Penunjukan anggota Tim QA dilakukan dengan memperhatikan kompetensi


pegawai ybs, dalam hal dipandang perlu, anggota Tim QA dapat diisi oleh Kepala
Seksi/Fungsional pemeriksa KPP di wilayah kanwil tsb
Tim Quality Assurance
Pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (1 surat keputusan
untuk 1 tim QA)

Setiap awal tahun Masa tugas dimulai sejak


tanggal ditetapkannya
membentuk
Keputusan Direktur Jenderal
Tim Quality
Pajak dan berakhir pada
Direktur P2/
Assurance tanggal 31 Desember untuk
Pemeriksaan
Kakanwil tahun yang bersangkutan

Untuk tahun 2011 Tim QA dapat dibentuk selambat-


lambatnya pada tanggal 17 Oktober 2011

Dalam hal dipandang perlu, Direktur P2 atau Kakanwil dapat mengubah susunan atau
menambah Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam tahun berjalan
Tim Quality Assurance
Pengadministrasian surat/dokumen yang terkait Tim QA dilakukan oleh
1. Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan (Dit P2)
2. Seksi Bimbingan Pemeriksaan (Kanwil)

membuat undangan pembahasan dan


menyampaikan kepada Wajib Pajak dan
tim pemeriksa

membuat surat tugas yang ditandatangani


oleh Dir P2 atau Kakanwil untuk menunjuk
Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang
ditugaskan untuk melakukan pembahasan

Mengadministrasikan Risalah Tim Quality


Assurance Pemeriksaan
Tim Quality Assurance
WORKFLOW PEMBAHASAN DENGAN TIM QUALITY ASSURANCE

WP MENGAJUKAN PEMBAHASAN DENGAN


PEMBAHASAN TIM QUALITY ASSURANCE
DENGAN TIM QUALITY
ASSURANCE

Risalah
Tim BA Pembahasan
MASIH Quality Akhir Hasil
RISALAH TERDAPAT Assurance Pemeriksaan
PEMBAHASAN PERBEDAAN
PENDAPAT

WP TIDAK
MENGAJUKAN BA Pembahasan Ditandatangani pemeriksa dan
PEMBAHASAN Akhir Hasil WP
DENGAN TIM QUALITY Pemeriksaan
ASSURANCE
WP Menolak menandatangani

Membuat catatan penolakan


dalam BA Pembahasan Hasil
Akhir Pemeriksaan
WORKFLOW PEMBAHASAN DENGAN TIM QUALITY ASSURANCE (2)

Risalah Tim Ditandatangani


Quality Tim QA, Tim
Assurance Pemeriksa, WP
Undangan
Pembahasan Pembahasan
Kakanwil/ Dir P2
dengan Tim QA dengan Tim QA
WP menolak
Dimulai Max 3 hari menandatangani
kerja sejak surat
Dihadiri minimal
Ketua, Sekretaris, 1 permohonan
diterima Membuat catatan
anggota tim QA, mengenai penolakan tsb
dan 1 pemeriksa pada Risalah Tim QA
Diselesaikan max
3 hari kerja
Surat
permohonan
WP tidak hadir dalam
pembahasan
SYARAT PENGAJUAN:
Pembahasan akhir diselesaikan paling
BA Ketidakhadiran WP
Maks. Hari kerja lama 3 hari kerja
berikutnya setelah Risalah Pembahasan telah di ttd oleh
tanggal Tim Pemeriksa dan WP
penandatanganan Pembahasan dengan Tim
WP BA Pembahasan Akhir Hasil QA dianggap telah
risalah pembahasan
Pemeriksaan belum di ttd pemeriksa dilakukan
dan WP atau catatan mengenai
penolakan
PENANDATANGANAN BERITA ACARA
WP menyampaikan WP tidak menyampaikan WP mengajukan WP menyatakan mengajukan pembahasan
tanggapan dan tidak hadir tanggapan dan tidak hadir pembahasan dengan dengan Tim QA, namun tidak menyampaikan
dalam pembahasan akhir dalam pembahasan akhir Tim QA atau menyampaikan Surat Permohonan
setelah batas waktu

WP
menolak
Surat Panggilan Surat Pernyataan
menerima
untuk Penolakan Menerima
Surat Panggilan
menandatangani
BA Pembahasan WP menolak
Akhir Hasil menandatangani
pemeriksaan BA Penolakan
Menerima surat
panggilan

WP hadir dan bersedia


tanda tangan
Jk. Waktu untuk hadir
adalah 3 hari kerja sejak WP hadir tapi menolak Pemeriksa membuat
tanggal Surat Panggilan tanda tangan catatan pada BA
diterima Pembahasan Akhir Hasil
NOTE Pemeriksaan
WP tidak hadir
Pembahasan Akhir Harus diselesaikan
paling lama 3 MINGGU sejak WP harus
hadir s.d. Penandatanganan BA
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Risalah Pembahasan
Pajak Yang Terutang dalam SKP/STP
BA Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan sesuai dengan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan
Ihtisar Hasil Pembahasan
Kecuali
Akhir

Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir tetapi


Risalah Tim QA
menyampaikan tanggapan tertulis

pajak yang terutang berdasarkan SPHP dengan


memperhatikan tanggapan tertulis dari WP
Bagian Tak terpisahkan
dari LHP Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir dan
tidak menyampaikan tanggapan tertulis

pajak yang terutang berdasarkan SPHP dan WP


dianggap menyetujui
Penugasan-
Persetujuan-
PENOLAKAN
Instruksi-
PEMERIKSAAN
Pemeriksaan
PENOLAKAN PEMERIKSAAN
WP menolak untuk dilakukan
pemeriksaan dalam hal:

Pemeriksaan lapangan Pemeriksaan kantor

WP tidak memenuhi kewajiban WP memenuhi panggilan namun


pasal 29 ayat (3) huruf a, b, dan c menolak dilakukan pemeriksaan
UU KUP

WP harus menandatangani Surat


Dapat dijadikan dasar untuk Pernyataan Penolakan Pemeriksaan
penetapan pajak secara
jabatan atau diusulkan
pemeriksaan bukti
WP tidak mau?
permulaan
Pemeriksa membuat BA Penolakan
Pemeriksaan
PENOLAKAN PEMERIKSAAN (PEMERIKSAAN LAPANGAN)
WP TIDAK ADA
DITEMPAT

ADA Ada pihak yang


TIDAK
dapat mewakili?

Pemeriksaan tetap Pemeriksaan


dapat dilakukan ditunda

Sebatas
kewenangan Penyegelan
dari pihak yg Surat Pernyataan Penolakan
mewakili Pemeriksaan Menolak Membantu Kelancaran
dilanjutkan membantu Pemeriksaan

Menolak lagi?
Wajib Pajak Pegawai/ Anggota
keluarga yg telah
Wakil/Kuasa dewasa BA Penolakan membantu
Kelancaran Pemeriksaan
ADA TIDAK

Pemeriksaan WP dianggap menolak Dapat dijadikan


dilanjutkan dilakukan pemeriksaan dasar untuk
penetapan pajak
BA Wajib Pajak Tidak Berada secara jabatan atau
di Tempat
usul pemeriksaan
bukti permulaan
PENOLAKAN PEMERIKSAAN (PEMERIKSAAN KANTOR)

1 bulan sejak Surat Panggilan Dalam Rangka


Pemeriksaan diterima, WP sama sekali tidak
memenuhi panggilan dan surat tidak kempos

WP dianggap menolak
dilakukan pemeriksaan

BA Tidak Dipenuhinya
Panggilan Oleh WP

Dapat dijadikan dasar untuk


penetapan pajak secara jabatan
atau usul pemeriksaan bukti
permulaan
Penugasan-
Persetujuan-
PEMBATALAN
Instruksi-
PEMERIKSAAN
Pemeriksaan
Pembatalan Pemeriksaan
Pembatalan
Penugasan
Pemeriksaan

Kesalahan Pemeriksaan belum Pemeriksaan Pertimbagan


Administrasi dimulai, WP SPT Restitusi Dirjen Pajak
(human error) membetulkan SPT
Dapat dilakukan
Dapat dilakukan LP2 atau SP2 Belum selesai sepanjang SKP
sepanjang SPHP terbit setelah s.d. jatuh belum diterbitkan
belum jatuh tempo tempo Dilakukan dengan
disampaikan menerbitkan Surat
Direktur Jenderal
Pajak

Pembatalan
Penugasan tidak
ditindaklanjuti
dengan membuat
LHP Sumir
Pembatalan Penugasan Pemeriksaan
dalam hal terdapat permintaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi

Kepala Kanwil
UP2 Lokasi
Pemberitahuan
Pembatalan Penugasan Pembatalan
Pemeriksaan LP2

UP2 domisili UP2 lokasi

Dalam hal dilakukan pembatalan penugasan


pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan Lapangan/ Surat Panggilan
Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor telah
Surat Pemberitahuan disampaikan kepada WP, maka kepala
Pembatalan Penugasan UP2 domisili maupun lokasi memberitahukan
Pemeriksaan
pembatalan kepada WP
Penugasan-
Persetujuan-
PENYELESAIAN
Instruksi-
PEMERIKSAAN
Pemeriksaan
Penyelesaian Pemeriksaan
Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan
diselesaikan dengan cara:

menghentikan Pemeriksaan membuat LHP sebagai dasar mengusulkan Pemeriksaan Bukti


dengan membuat LHP Sumir penerbitan SKP Permulaan

WP tidak ditemukan & Pemeriksaan dilakukan


WP Tidak ditemukan terhadap permohonan restitusi Ps 17B UU KUP

WP ditemukan & Pemeriksaan dapat diselesaikan


Pemeriksaan untuk SPT sesuai jangka waktu pemeriksaan
yang bukan restitusi (bukan
Ps 17B UU KUP ) disetujui WP ditemukan & SPHP belum dapat diselesaikan
dilakukan Pemeriksaan sampai dengan berakhirnya perpanjangan jangka
Bukper waktu pemeriksaan

tidak dilanjutkan dengan diselesaikan dengan menerbitkan SKP


penyidikan karena
Pemeriksaan atas WP mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya
permohonan restitusi (Ps (Ps 8 ayat (3) UU KUP)
17B UU KUP) ditangguhkan
penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan
karena dilakukan
penuntutan (Pasal 44B UU KUP)
pemeriksaan Bukper dilanjutkan dengan
penyidikan Dilanjutkan penuntutan serta telah terdapat
putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan bahwa WP telah melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan.
Penyelesaian Pemeriksaan
Menghentikan Pemeriksaan Dengan Membuat LHP Sumir
WP Tidak ditemukan Bukan Pemeriksaan Restitusi Pemeriksaan Restitusi yang
(bukan Pemeriksaan Restitusi) disetujui bukper ditangguhkan karena bukper
Pemeriksaan Lapangan: diselesaikan dengan menerbitkan SKP
LHP Sumir dibuat max 7 hari
WP, wakil, kuasa, pegawai, anggota
keluarga yg dewasa tidak ditemukan kerja sejak diterimanya LHP Sumir dibuat max 7 hari kerja
dalam jangka waktu pemeriksaan persetujuan bukper sejak diterbitkannya SKP hasil bukper
WP mengungkapkan ketidakbenaran
Dibuktikan dgn Surat Keterangan Penghentian Pemeriksaan harus perbuatannya (Ps 8 ayat (3) UU KUP)
Lurah/RT/RW atau pengelola tempat
diberitahukan kepada WP paling LHP Sumir dibuat max 7 hari kerja
tinggal/kedudukan/usaha WP
lambat bersamaan dengan surat sejak diterimanya laporan sumir bukper
LHP Sumir dapat dibuat setelah jangka pemberitahuan pemeriksaan penyidikannya dihentikan karena tidak
waktu 1 bulan sejak pemeriksa harus Bukper dilakukan penuntutan (Pasal 44B UU
menyampaikan surat pemberitahuan KUP)
pemeriksaan
LHP Sumir dibuat max 7 hari kerja
Pemeriksaan Kantor: sejak diterimanya keputusan
Dalam jangka waktu 1 bulan Surat penghentian penyidikan
Panggilan Pemeriksaan Kantor ternyata putusan pengadilan yg berkekuatan
Kempos hukum tetap menyatakan WP telah
melakukan tindak pidana perpajakanan
Dibuat max 7 hari kerja sejak
berakhirnya jangka waktu 1 bulan surat LHP Sumir dibuat max 7 hari kerja sejak
panggilan dikirimkan diterimanya salinan putusan pengadilan

Apabila WP kemudian ditemukan, maka Penghentian pemeriksaan harus


dapat dilakukan pemeriksaan kembali diberitahukan ke WP max 7 hari
(bkn pemeriksaan ulang) sejak tgl LHP Sumir
Penyelesaian Pemeriksaan
Membuat LHP sebagai dasar Penerbitan SKP
WP Tidak ditemukan (Pemeriksaan WP ditemukan & Pemeriksaan belum dapat
atas Restitusi) diselesaikan sampai dengan berakhirnya
perpanjangan jangka waktu pemeriksaan
Pemeriksaan diselesaikan dengan membuat
LHP sebagai dasar SKP, dengan terlebih Pembuatan LHP dilakukan dengan terlebih
dahulu melakukan prosedur SPHP dan dahulu menyampaikan SPHP dalam jangka
Pembahasan Akhir 1 waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak
berakhirnya perpanjangan jangka waktu
Pemeriksaan
WP ditemukan & Pemeriksaan dapat diselesaikan
sesuai jangka waktu pemeriksaan
Jika SPHP telah disampaikan dalam jangka
waktu kurang dari 1 (satu) bulan sebelum
2 berakhirnya perpanjangan jangka waktu
pemeriksaan,
Pemeriksa Pajak harus melanjutkan tahapan
WP ditemukan dan permohonan Pemeriksaan sampai dengan pembuatan
perpanjangan jangka waktu pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan 3
ditolak oleh kepala UP2
WP diusulkan bukper, namun usul
Pemeriksaan harus diselesaikan bukper ditolak
5
4
Penugasan-
Persetujuan-
PENETAPAN
Instruksi-
JABATAN
Pemeriksaan
Menghimpun dan mengolah data,
keterangan, dan/atau bukti
Ps 12(3) KUP: Apabila Dirjen Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang
terutang menurut SPT, Dirjen Pajak menetapkan jumlah pajak yang
terutang.
Memori Penjelasan Ps 13(1) KUP: Bagi WP yang tidak menyelenggarakan
pembukuan atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan
sehingga Dirjen Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang
seharusnya terutang, Dirjen Pajak berwenang menerbitkan SKP dengan
penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada
data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas
uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan
oleh Dirjen Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak
Ps 29(3) KUP: Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau
meminjamkan buku atau catatan, dokumen
Ps 29(3a) KUP: wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan
sejak permintaan disampaikan
Ps 26a(4) KUP: Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain
yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi
yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak
ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain
dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.
Penetapan Jabatan
Memori Penjelasan Ps 13(1) KUP
Ps 29(3b) KUP, WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak,
PKPdapat dihitung secara jabatan
Ps 11 PP-74/2011 ayat:
(4) WP badan yang diperiksa tidak memenuhi dlm 1 bulan peminjaman sehingga
tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, PKPnya dapat dihitung
secara jabatan
(6) Pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak dapat
mempertimbangkan dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak
(7) Dokumen yang diberikan terbatas pada:
yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam
rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan
dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan
Ps 14(5) PPh, penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan
cara lain
Memori Penjelasan Pasal 13(1) KUP
Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak
didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja.

Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh
Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak. Sebagai contoh:
1.pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap sehingga penghitungan laba rugi
atau peredaran tidak jelas;
2.dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak
dapat diuji; atau
3.dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya
dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu sehingga dari sikap demikian jelas
Wajib Pajak telah tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya
pemeriksaan.

Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b.
Terima Kasih 74

Anda mungkin juga menyukai