Aspek Perlindungan Hukum Bagi Bidan Di Komunitas
Aspek Perlindungan Hukum Bagi Bidan Di Komunitas
Aspek Perlindungan Hukum Bagi Bidan Di Komunitas
4/4/2006 @ 23:00
lanjutan
Aspek Perlindungan Hukum Bagi
Bidan Di Komunitas yg akan
dibahas kali ini adalah :
1.
2.
3.
4.
5.
4/4/2006 @ 23:00
1. STANDAR PELAYANAN
KEBIDANAN
Adl. Seluruh tugas yang menjadi tanggung
jawab praktik profesi bidan dalam system
pelayanan kesehatan yg bertujuan
meningkatkan kesehatan keluarga dan
masyarakat.
Terdapat 8 standar dalam pelayanan
kebidanan.
4/4/2006 @ 23:00
4/4/2006 @ 23:00
4/4/2006 @ 23:00
4/4/2006 @ 23:00
kebidanan memiliki
program
pengembangan staff
dan perencanaan
pendidikan, sesuai
dengan kebutuhan
pelayanan.
4/4/2006 @ 23:00
10
11
4/4/2006 @ 23:00
12
13
lanjutan
B. KODE ETIK KEBIDANAN
Pertama kali disusun pada tahun 1986
dan disyahkan dalam Kongres Nasional
Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988.
Petunjuk pelaksanaannya disyahkan
dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
IBI tahun 1991, sebagai pedoman dalam
berperilaku mengandung kekuatan yg
tertuang dalam mukadimah, tujuan, dan
kewajiban bidan.
4/4/2006 @ 23:00
14
lanjutan
C. ISI KODE ETIK BIDAN
Ada Tujuh BAB, antara lain yaitu :
1) Kewajiban bidan terhadap klien dan
masyarakat ; enam butir.
2) Kewajiban bidan terhadap tugasnya ; tiga butir
3) Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga
kesehatan lainnya ; dua butir
4) Kewajiban bidan terhadap profesinya ; tiga butir
5) Kewajiban bidan terhadap diri sendiri ; dua butir
6) Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa
bangsa dan tanah air ; dua butir
7) Penutup ; satu butir.
4/4/2006 @ 23:00
15
3. STANDAR ASUHAN
KEBIDANAN
A. Asuhan kebidanan
penerapan fungsi dan kegiatan
yang menjadi tanggung jawab
dalam memberikan pelayanan
kepada klien yg mempunyai
kebutuhan/masalah dlm bidang
kesehatan ibu masa hamil,
persalinan, nifas, bayi setelah lahir
serta keluarga berencana.
4/4/2006 @ 23:00
16
lanjutan
Sesuai dgn standar pelayanan kebidanan standar
VII Asuhan Kebidanan mempunyai 8 definisi
operasional, yaitu :
1) Ada standar kebidanan (SMK) sebagai pedoman
dlm memberikan pelayanan kebidanan.
2) Ada format manajemen kebidanan terdaftar pada
catatan medik.
3) Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien.
4) Ada diagnosa kebidanan.
5) Ada rencana asuhan kebidanan.
6) Ada dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan.
7) Ada evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan.
8) Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen
kebidanan.
4/4/2006 @ 23:00
17
STANDAR ASUHAN
MENENTUKAN
APAKAH BIDAN
TELAH MELANGGAR
KEWAJIBAN DALAM
MENJALANKAN
TUGASNYA.
4/4/2006 @ 23:00
18
4. REGISTRASI PRAKTEK
KEBIDANAN
Diatur dalam :
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik
Indonesia Nomor
900/MENKES/ SK/
VII / 2002 tentang :
Registrasi Dan
Praktik Bidan, yaitu
meliputi :
4/4/2006 @ 23:00
19
20
lanjutan
PASAL 1, ayat 4 :
4/4/2006 @ 23:00
21
22
lanjutan
PASAL 3, ayat 1 :
Bidan yg baru lulus mengajukan
permohonan dan mengirimkan
kelengkapan registrasi kepada
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
dimana institusi pendidikan berada
guna memperoleh SIB selambatlambatnya 1 (satu) bulan setelah
menerima ijazah bidan.
4/4/2006 @ 23:00
23
lanjutan
PASAL 3, ayat 2 :
Kelengkapan registrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) antara
lain,meliputi:
a. Fotocopy ijazah bidan
b. Fotocopy Transkrip Nilai Akademik
c. Surat Keterangan Sehat dari dokter
d. Pas Foto ukuran 4x6cm sebanyak 2
(dua) lembar.
4/4/2006 @ 23:00
24
lanjutan
PASAL 4, ayat 1 :
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas
nama Menteri Kesehatan melakukan
registrasi berdasarkan permohonan
sebagaimana dalam pasal 3 untuk
menerbitkan SIB.
4/4/2006 @ 23:00
25
lanjutan
PASAL 7, ayat 1 :
SIB berlaku selama 5 tahun dan
dapat diperbaharui serta merupakan
dasar untuk menerbitkan SIPB.
4/4/2006 @ 23:00
26
BAB IV : PERIZINAN
PASAL 9 :
1) Bidan yg menjalankan praktik harus
memiliki SIPB.
2) Bidan dapat menjalankan praktik
pada sarana kesehatan dan/
perorangan.
4/4/2006 @ 23:00
27
lanjutan
PASAL 10 :
1) SIPB sebagaimana yg dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) diperoleh
dgn mengajukan permohonan
kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/kota setempat.
2) Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan
dgn melampirkan persyaratan,
antara lain meliputi :
4/4/2006 @ 23:00
bersambung
28
lanjutan
29
5. KEWENANGAN BIDAN DI
KOMUNITAS
Diatur dalam : Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 900/MENKES/ SK/
VII / 2002, antara lain dalam :
BAB V : PRAKTIK BIDAN
PASAL 14 :
Bidan dalam menjalankan praktiknya
berwenang dalam memberikan pelayanan
yang melliputi :
a. Pelayanan kebidanan
b. Pelayanan keluarga berencana
c. Pelayanan kesehatan masyarakat
4/4/2006 @ 23:00
30
lanjutan
PASAL 20 :
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14
huruf c, berwenang untuk :
a. Pembinaan peran serta masyarakat dibidang
kesehatan ibu dan anak.
b. Memantau tumbuh kembang anak
c. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas.
d. Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan
pertolongan pertama, merujuk dan memberikan
penyuluhan infeksi menular seksual (IMS),
Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat
Adiktif (NAPZA) serta penyakit lainnya.
4/4/2006 @ 23:00
31
lanjutan
PASAL 21 :
1) Dalam keadaan darurat bidan
berwenang melakukan pelayanan
kebidanan serta kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam
pasal 14.
2) Pelayanan sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) ditujukan
untuk penyelamatan jiwa.
4/4/2006 @ 23:00
32
lanjutan
PASAL 24 :
Bidan dalam menjalankan praktik
harus membantu program
pemerintah dalam meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat
khususnya kesehatan ibu dan anak
serta keluarga berencana.
4/4/2006 @ 23:00
33