Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Di Desa Oleh APIP Daerah

Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 35

PEMBINAAN & PENGAWASAN

PENGELOAAN KEUANGAN DI DESA


OLEH APIP DAERAH

Oleh:
Dr. Ir. M. Tranggono, M.Sc.
Inspektur Daerah Prov. Banten

Jakarta, 27 Oktober 2023

@inspektoratbantenprov 1
DASAR HUKUM

1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;


2. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
3. PP 72 Tahun 2019 tentang perubahan PP 18 2016 tentang Perangkat Daerah;
4. Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
dan
5. Peraturan Gubernur Banten Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan
Keuangan kepada Pemerintah Desa.
OUTLINE

01 PENGUATAN APIP

02 PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

03 ATENSI

03 MONEV INSPEKTORAT PROV BANTEN

3
PENGUATAN APIP
Arah & Kebijakan

4
“ Inspektorat atau APIP
sebagai tulang punggung dan
garda terdepan dalam
pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.

TITO KARNAVIAN
Menteri Dalam Negeri
PERAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH

Pencegahan Pelanggaran (baik pidana


Melakukan pemeriksaan reguler
maupun administratif serta perilaku
maupun khusus secara berjenjang
anggota) dan mengevaluasi kinerja
01 02
untuk melihat kepatuhan dan
Pegawai
kinerja

Memberikan pendampingan saat Memberikan saran kepada pimpinan


pemeriksaan eksternal (BPK, BPKP, untuk tindakan hukum pada pegawai
APH, KPK, Ombudsman dll)
04 03
6
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMDA
• Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah
(Pasal 7 UU 23/2014)

38 416 98 7.277 8.498 75.265


Mendagri  Prov PEMERINTAH
GWPP  Kab/Kota Kab
Prov Kota Camat K’lurahan Desa
1. Pembagian urusan
2. Kelembagaan
3. Kepegawaian PASAL 8 ayat (3) UU 23/2014
KMDN K/L TEKNIS Binwas Secara Nasional dikoordinasikan Mendagri
4. Keuangan daerah
5. Pembangunan daerah  Bin & Was Bin & Was 1. Capaian Standar Pelayanan Minimal
6. Pelayanan publik Umum Teknis  2. Ketaatan peraturan perundang-undangan Menteri Teknis  Prov
7. Kerja sama daerah 3. Dampak pelaksanaan urusan
GWPP  Kab/Kota
8. Kebijakan daerah 4. Akuntabilitas APBN
9. KDH & DPRD
PROVINSI GUBERNUR 1. Pelaksaan urusan pemerintahan daerah
BinWas Umum & Teknis 2. Pelaksanaan Tugas Pembantuan Gub & Bupati/Waliota
3. Ketaatan peraturan perundang-undangan sbg Kepala Daerah
4. Akuntabilitas keuangan daerah
KAB/KOTA BUPATI/WAKO

Setiap tingkatan pemerintahan mempunyai tanggung jawab dan ruang lingkup pengawasan untuk meyakinkan
otonomi daerah berjalan efektif. 7
PENGUATAN APIP DAERAH
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1/8737/SJ tanggal 9 Desember 2022 Hal Penguatan
Inspektorat Daerah Dalam Pengawasan Pemerintahan Daerah

Kelembagaan Anggaran

01 02

03 04

SDM Fokus
Pengawasan 8
PENGUATAN APIP DAERAH
PP 72 TAHUN 2019 TTG PERUBAHAN PP 18 2016 TTG PERANGKAT DAERAH

9
PENGUATAN KELEMBAGAAN
1) Melakukan pengawasan yang berindikasi penyalahgunaan wewenang / kerugian tanpa
menunggu penugasan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 B dan Pasal 33 A
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
2) Menyampaikan laporan hasil pengawasan berindikasi penyalahgunaan wewenang / kerugian
daerah kepada Menteri Dalam Negeri untuk Provinsi dan Gubernur selaku Wakil Pemerintah
Pusat untuk Kabupaten / Kota guna dilakukan supervisi.
3) Membentuk Inspektorat Pembantu Daerah yang menangani investigasi dan penanganan
pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 dan melaporkan kepada Menteri
4) Melakukan konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 99A
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
5) Melakukan konsultasi pengangkatan, mutasi dan pemberhentian Inspektur Daerah dan
Inspektur Pembantu Daerah Pemerintah Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan konsultasi
pengangkatan, mutasi dan pemberhentian Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu Daerah
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 99B Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
KEMENTERIAN
DALAM NEGERI
PENGUATAN ANGGARAN PENGAWASAN

a. Mengalokasikan anggaran pengawasan sesuai dengan


kewenangannya ke dalam APBD
% Anggaran
No Total Belanja Daerah Pengawasan

b. Alokasi anggaran pengawasan diatas tidak termasuk Provinsi


belanja gaji dan tunjangan
1 s.d Rp 4.000.000.000.000, 00 0,90%
Diatas Rp 4.000.000.000.000, 00 s.d Rp 10.000.000.000.000,
c. Penggunaan alokasi anggaran pengawasan pada 2 0,60%
00
lampiran Permendagri No 84 Tahun 2022 &
3 Diatas Rp 10.000.000.000.000, 00 0,30%
Permendagri No 88 Tahun 2022
Kabupaten / Kota

d. Mengalokasikan Anggaran TPP Inspektur Daerah 1 s.d Rp 1.000.000.000.000, 00 1,00%


lebih kecil dari Sekda dan lebih besar dari kepala
perangkat daerah lain. Jabatan Administrator dan 2 Diatas Rp 1.000.000.000.000, 00 s.d Rp 2.000.000.000.000, 00 0,75%
Pengawas serta Jabatan Fungsional lebih besar dari
perangkat daerah lainnya 3 Diatas Rp 2.000.000.000.000, 00 0,50%

Secara nasional di 2023 terdapat 288 Pemda (52,75%) yang telah mematuhi anggaran pengawasan dan 258
Pemda (47,25%) tidak mematuhi anggaran pengawasan
PENGUATAN ANGGARAN PENGAWASAN BANTEN

UNSUR PENGAWAS
No. DAERAH TOTAL URUSAN Rasio(%) MANDAT KET
(INSPEKTORAT)
6.01
Prov. Banten 11.774.651.290.735 71.643.000.000 0,61% 0,30% Sesuai
1 Kab. Lebak 2.710.792.397.375 17.626.168.529 0,65% 0,50% Sesuai
2 Kab. Pandeglang 2.551.098.067.481 17.147.379.038 0,67% 0,50% Sesuai
3 Kab. Serang 3.353.764.386.989 23.277.131.250 0,69% 0,50% Sesuai
4 Kab. Tangerang 7.116.307.463.906 36.875.193.129 0,52% 0,50% Sesuai
5 Kota Cilegon 2.390.103.515.680 22.623.855.464 0,95% 0,50% Sesuai
6 Kota Serang 1.488.160.709.863 18.064.910.274 1,21% 0,75% Sesuai
7 Kota Tangerang 5.101.407.422.199 25.787.677.853 0,51% 0,50% Sesuai
8 Kota Tangerang Selatan 4.296.958.080.519 32.508.303.391 0,76% 0,50% Sesuai

12
PENGUATAN
PENGUATAN SDM
SDM PENGAWASAN
PENGAWASAN
Penguatan SDM Pengawasan diarahkan pada kecukupan jumlah dan peningkatan kompetensi SDM

Integritas SIKAP Pelayanan Publik


Nasionalisme Keuangan Daerah
PENGETAHUAN BUMD
Keuangan Desa
Manajemen Risiko
Komunikasi Investigatif
KETERAMPILAN
Analitis
Orientasi solusi EXISTING KEBUTUHAN
Kerja sama AUDITOR 9.214 23.028
PPUPD 5.043 25.042
Inspektur Daerah agar:
 Memenuhi kecukupan jumlah Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD).
Khusus bagi PPUPD, Pemerintah daerah agar melakukan penghitungan jumlah PPUPD sesuai dengan surat
Mendagri Nomor 821.29/1175/SJ tanggal 8 Maret 2022.
 Menjamin independensi dan pengembangan karier Auditor dan PPUPD dengan melakukan mutasi atau
perpindahan ke dalam jabatan lain secara selektif. Pelaksanaan mutasi atau perpindahan ke dalam jabatan lain
tidak diperkenankan apabila terkait langsung dengan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Auditor dan PPUPD.
 Mengalokasikan anggaran pelatihan berkelanjutan bagi Auditor dan PPUPD minimal 120 jam/tahun 13
PENGUATAN SDM PENGAWASAN (lanjutan…)

1. Memenuhi kecukupan jumlah Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan


Pemerintahan Daerah (PPUPD). Khusus bagi PPUPD, Pemerintah daerah agar
melakukan penghitungan jumlah PPUPD sesuai dengan surat Menteri Dalam
Negeri Nomor 821.29/1175/SJ tentang Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional
PPUPD tanggal 8 Maret 2022.
2. Menjamin independensi dan pengembangan karier Auditor dan PPUPD dengan
melakukan mutasi atau perpindahan ke dalam jabatan lain secara selektif.
Pelaksanaan mutasi atau perpindahan ke dalam jabatan lain tidak diperkenankan
apabila terkait langsung dengan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Auditor dan
PPUPD.
3. Mengalokasikan anggaran pelatihan berkelanjutan bagi Auditor dan PPUPD minimal
120 jam per tahun.

KEMENTERIAN
DALAM NEGERI
PENGUATAN PELAKSANAAN PENGAWASAN

Menyusun program kerja pengawasan tahunan berbasis risiko dengan memisahkan secara tegas peran jabatan
fungsional Auditor dan PPUPD sesuai dengan karakteristik jabatannya
Melakukan perubahan pola pengawasan sehingga pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah memiliki
dampak terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan daerah khususnya pada area:
1) Keuangan Daerah.
2) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
3) Pelayanan publik.
4) Keuangan desa bagi Pemerintah Daerah yang memiliki desa.
Mengawal penyerapan APBD sesuai dengan target: Triwulan I sebesar 20%; Triwulan II sebesar 50%; Triwulan III
sebesar 75%; Triwulan IV sebesar 95%.
Melakukan inspeksi secara mendadak kepada perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik
Secara proaktif memonitor keluhan masyarakat di media massa/sosial media dan menindaklanjuti pengaduan
tersebut
Memastikan seluruh catatan hasil reviu dan/atau rekomendasi hasil pengawasan ditindaklanjuti dan menjadi
pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri Dalam Negeri untuk Provinsi dan Gubernur selaku
Wakil Pemerintah Pusat untuk Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
PENGAWASAN APBD

PERMASALAHAN HASIL YANG


DIHARAPKAN

Pendapatan Daerah “Bocor” tidak Pokok Pokok Pikiran (pokir) tidak


disetor ke Kas daerah sesuai ketentuan APBD benar-benar
untuk rakyat,
Belanja Daerah lebih besar untuk Realisasi tinggi, opini WTP tapi pengelolaan
kegiatan pendukung (birokrasi)
pembangunan daerah tidak berjalan pendapatan dan
daripada kegiatan utama ke
masyarakat (infrastruktur, kemiskinan, stunting belanja daerah sesuai
dll)
dengan ketentuan
serta penyerapan
ATENSI
APBD terencana
• Penguatan database Pajak dan retribusi daerah dengan baik
• Anggaran harus berbasis kinerja dan berdampak pada masyarakat 
kegiatan rutin yang tidak berdampak tahun 2024 dihapus
• Penerapan transaksi non tunai (cashless) atas penerimaan daerah
• Pokok-pokok pikiran DPRD agar sesuai dengan ketentuan (mekanisme dan
waktu pengusulan)
PENGAWASAN BUMD

PERMASALAHAN HASIL YANG


DIHARAPKAN
186 BUMDJumlah Dewan
Dari 1.156 BUMD, 274 BUMD Pengawas lebih banyak dari
RUGI Direksi
BUMD memberikan
manfaat bagi
291 BUMD SAKIT (Rugi + Ekuitas 17 BUMD Kekayaan Perusahaan
Negatif) lebih kecil dari kewajibannya perkembangan
(ekuitas negatif) perekonomian Daerah
dan bermanfaat bagi
masyarakat umum
ATENSI
1. Lakukan penilaian thd BUMD masing-masing apakah sehat/tidak merugi
2. Apabila tidak sehat/merugi dan tidak dimungkinkan untuk dilakukan
restrukturisasi, lakukan pembubaran BUMD
3. Terhadap BUMD yang mengalami kerugian, apabila permasalahan kerugian
berlarut-larut penyelesaiannya, agar disampaikan kepada Aparat Penegak
Hukum
PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK

PERMASALAHAN HASIL YANG


DIHARAPKAN
Sepanjang tahun 2019-2022 terdapat
56.821 laporan maladminsitrasi • Harus sesuai
penundaan berlarut dalam pelayanan ketentuan
Indeks Integritas Nasional 2022 • Perizinan harus cepat,
Perizinan, Pendidikan, Desa, sebesar 71,94 (sumber KPK) murah, efektif, efisien
administrasi kependudukan merupakan • Tidak ada lagi keluhan
layanan yang paling banyak diadukan masyarakat:
ke Ombudsman
 Penundaan berlarut
 Penyimpangan
ATENSI
prosedur
 Adanya pungutan
• Inventarisasi semua perizinan yang diberikan liar
• Review apakah semua perizinan sudah sesuai SOP  Tidak dilayani
• Apabila ada perizinan tidak sesuai SOP, lakukan tindakan korektif  Adanya titipan
• kepentingan
Apabila ditemukan ada pungli, agar diambil tindakan disiplin PNS
tertentu
• Lakukan survey kepuasan masyarakat

18
PENGAWASAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

19
“Desa itu selalu berada dalam
pikiran dan hati saya. Bukan
karena saya berasal dari desa,
bukan itu saja, tapi menurut
saya, membangung desa
artinya membangun Indonesia.

-PRESIDEN JOKO WIDODO-

20
SUBSTANSI UTAMA PENGUATAN APARATUR DESA

Pada tahun 2023-2024 secara masif akan dilaksanakan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan desa di
67.000 Desa dan 3.104 APIP Daerah melalui Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD)

Kepemimpinan Kewirausahaan Pemerintahan Desa


(BUMDes) Keuangan Desa
(PKK & Posyandu)

• Rendahnya Integritas
686 Kepala Desa
• Penyelesaian konflik belum • 40.091 BUMDes belum memberikan 21,6% prevelansi stunting
kesejahteraan bagi masyarakat desa tersangkut Korupsi
optimal
• Tidak memiliki jiwa kewirausahaan (2012-2021)

Kepala Desa menyelenggarakan • Pendapatan Desa meningkat Keuangan Desa dikelola


Target 14% prevelensi
pemerintahan, pembangunan, dan mandiri tidak tergantung secara efektif, efisien,
stunting di 2024
kemasyarakatan dan pada dana transfer transparan dan akuntabel
pemberdayaan desa secara efektif • Menumbuhkan inovasi desa

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH APIP KE DESA 21


(Psl 19 PP 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda)
PENGAWASAN APIP DALAM PENGAWASAN KEUANGAN DESA

Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa  usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan
Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta
partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ruang Lingkup Pengawasan APIP:

Proses Evaluasi Rancangan Penyaluran dana transfer ke Pengadaan barang & Jasa di
APBDes desa Desa

Efektivitas Pengelolaan Kualitas Belanja Desa


Kinerja BUMDes Pemeriksaan Investigatif
keuangan Desa
BENTUK PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUDES

1. Pengawasan Intern
• Audit – identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara indenpeden dan
professional untuk menilai efisiensi, efektifitas, kehematan, dan kepatuhan atas regulasi
• Review – penelaahan ulang bukti kegiatan untuk memastikan kegiatan tersebut
dilaksanakan sesuai NSPK;
• Evaluasi – membandingkan hasil atau prestasi dengan NSPK dan menentukan faktor
yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan;
dan
• Pemantauan – penilaian kemajuan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
2. Pengawasan Lainnya
• Sosialisasi;
• Diklat Pengawasan;
• Bimbingan dan konsultasi;
• Pengelolaan hasil Pengawasan; dan
• Penguatan pengawasan berbasis masyarakat.
RUANG LINGKUP PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUDES

1. Evaluasi terhadap efektivitas Pengelolaan Keaungan Desa lingkup daerah


Provinsi
2. Pemeriksaan thd pembinaan dan pengawasan yg dilakukan oleh Bupati/Walikota
dalam Pengelolaan Keungan Desa
3. Pembinaan yg dilakukan oleh Bupati/Walikota dalam peningkatan kapasitas
aparatur desa terkait Pengelolaan Keungan Desa
4. Reviu kebijakan yg ditetapkan oleh Bupati/Walikota yg berhubungan dengan
Pengelolaan Keungan Desa
5. Reviu perhitungan rincian dan penyaluran dana Desa, alokasi dana Desa, yg
dilakukan oleh pemerintah Kab./Kota
6. Pemantauan atas penyaluran dana transfer ke Desa
7. Pemeriksaan Investigatif
POTENSI RISIKO KEUANGAN DESA YANG PERLU DIKAWAL

 Pemotongan Anggaran yang disalurkan ke Desa oleh oknum Pemkab/Kota


 Dana disalurkan sebelum terpenuhi persyaratan
 Penggunaan utk Keperluan Pribadi
 Pekerja pada Kegiatan Padat Karya Tunai Desa tidak memenuhi kriteria
(miskin, pengangguran, terdampak dll)
 Pembayaran upah tidak sesuai ketentuan
 Pengadaan Barang dan Jasa tidak mendasarkan usulan masyarakat
 Belanja Langsung Tunai tidak tepat sasaran dan tidak tepat jumlah
 Kegiatan/Pengadaan Fiktif
 Pengadaan tidak sesuai ketentuan, rencana, volume, dan spesifikasi
 Mark Up harga Pengadaan
 Pengeluaran melebihi batas / indeks satuan yang ditetapkan
 Hasil Pengadaan tidak bermanfaat
 Laporan penggunaan tidak sesuai dengan realisasi
25
ATENSI
INSPEKTUR JENDERAL KEMENDAGRI

26
ATENSI:
Peningkatan kompetensi dan pemenuhan
1 jumlah SDM APIP

Penguatan integritas, independensi, dan


2 profesionalitas APIP

Penguatan koordinasi pengawasan pusat dan


3 daerah

4 Optimalisasi mekanisme pengaduan

5 Menindaklanjuti kebijakan pemerintah


28
MONEV IRDA
BANTEN
DANA DESA - APBN

29
POTENSI RISIKO KEUANGAN DESA YANG ADA

1. Regulasi dan kebijakan terkait tata kelola pemerintahan desa yang belum
disusun secara lengkap dan memadai;
2. Keterlambatan penyaluran/ realisasi Dana Desa dari Rekening Kas Umum
Daerah (RKUD
3. Pembelian barang tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
masyarakat Desa.
4. Pertanggungjawaban belum lengkap dan sah sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa
belum sepenuhnya mempedomani ketentuan terkait penulisan BKU kurang
lengkap dan memadai.
6. lahan yang menjadi dalam pembangunan pekerjaan fisik tidak siap.
7. kinerja pendamping desa yang tidak terukur dan perlu mendapat pembinaan

30
POTENSI RISIKO KEUANGAN DESA YANG ADA

8. Inspektorat Kabupaten Belum Melaksanakan Evaluasi terhadap Efektivitas


Pengelolaan Keuangan Lingkup Daerah Kabupaten;
9. Penetapan APBDesa Tidak Tepat Waktu/Terlambat
10. Penggunaan Dana Desa Tidak Sesuai Program Prioritas
11. Pertanggungjawaban Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tidak
Akuntabel
12. Penggunaan Dana Desa Tidak Sesuai dengan Peruntukannya
13. Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa Tidak Akuntabel

31
MONEV IRDA
BANTEN
BANKEU PEMPROV

32
POTENSI RISIKO KEUANGAN DESA YANG ADA

1. Pelaksanaan bantuan keuangan desa tidak sesuai Juknis.


2. Kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan fisik/barang.
3. Hasil pengadaan barang/jasa tidak dapat digunakan/dimanfaatkan.
4. Pengeluaran Bantuan Desa tidak didukung dengan bukti
pertanggungjawaban yang memadai.
5. Pajak tidak dipungut dan setoran pajak tidak sesuai ketentuan.
6. Bantuan Keuangan Desa yang tidak digunakan tidak dikembalikan ke Kas
Daerah Provinsi Banten.
7. Laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan desa tidak
tepat waktu.
8. Bukti pertanggungjawaban bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Banten
kepada Desa tidak dapat diyakini kebenarannya

33
PETA RISIKO

34
“APIP KUAT INDONESIA SEHAT”

TERIMA KASIH

35

Anda mungkin juga menyukai