Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Di Desa Oleh APIP Daerah
Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Di Desa Oleh APIP Daerah
Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Di Desa Oleh APIP Daerah
Oleh:
Dr. Ir. M. Tranggono, M.Sc.
Inspektur Daerah Prov. Banten
@inspektoratbantenprov 1
DASAR HUKUM
01 PENGUATAN APIP
03 ATENSI
3
PENGUATAN APIP
Arah & Kebijakan
4
“ Inspektorat atau APIP
sebagai tulang punggung dan
garda terdepan dalam
pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
TITO KARNAVIAN
Menteri Dalam Negeri
PERAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
Setiap tingkatan pemerintahan mempunyai tanggung jawab dan ruang lingkup pengawasan untuk meyakinkan
otonomi daerah berjalan efektif. 7
PENGUATAN APIP DAERAH
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1/8737/SJ tanggal 9 Desember 2022 Hal Penguatan
Inspektorat Daerah Dalam Pengawasan Pemerintahan Daerah
Kelembagaan Anggaran
01 02
03 04
SDM Fokus
Pengawasan 8
PENGUATAN APIP DAERAH
PP 72 TAHUN 2019 TTG PERUBAHAN PP 18 2016 TTG PERANGKAT DAERAH
9
PENGUATAN KELEMBAGAAN
1) Melakukan pengawasan yang berindikasi penyalahgunaan wewenang / kerugian tanpa
menunggu penugasan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 B dan Pasal 33 A
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
2) Menyampaikan laporan hasil pengawasan berindikasi penyalahgunaan wewenang / kerugian
daerah kepada Menteri Dalam Negeri untuk Provinsi dan Gubernur selaku Wakil Pemerintah
Pusat untuk Kabupaten / Kota guna dilakukan supervisi.
3) Membentuk Inspektorat Pembantu Daerah yang menangani investigasi dan penanganan
pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 dan melaporkan kepada Menteri
4) Melakukan konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 99A
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
5) Melakukan konsultasi pengangkatan, mutasi dan pemberhentian Inspektur Daerah dan
Inspektur Pembantu Daerah Pemerintah Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan konsultasi
pengangkatan, mutasi dan pemberhentian Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu Daerah
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 99B Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
KEMENTERIAN
DALAM NEGERI
PENGUATAN ANGGARAN PENGAWASAN
Secara nasional di 2023 terdapat 288 Pemda (52,75%) yang telah mematuhi anggaran pengawasan dan 258
Pemda (47,25%) tidak mematuhi anggaran pengawasan
PENGUATAN ANGGARAN PENGAWASAN BANTEN
UNSUR PENGAWAS
No. DAERAH TOTAL URUSAN Rasio(%) MANDAT KET
(INSPEKTORAT)
6.01
Prov. Banten 11.774.651.290.735 71.643.000.000 0,61% 0,30% Sesuai
1 Kab. Lebak 2.710.792.397.375 17.626.168.529 0,65% 0,50% Sesuai
2 Kab. Pandeglang 2.551.098.067.481 17.147.379.038 0,67% 0,50% Sesuai
3 Kab. Serang 3.353.764.386.989 23.277.131.250 0,69% 0,50% Sesuai
4 Kab. Tangerang 7.116.307.463.906 36.875.193.129 0,52% 0,50% Sesuai
5 Kota Cilegon 2.390.103.515.680 22.623.855.464 0,95% 0,50% Sesuai
6 Kota Serang 1.488.160.709.863 18.064.910.274 1,21% 0,75% Sesuai
7 Kota Tangerang 5.101.407.422.199 25.787.677.853 0,51% 0,50% Sesuai
8 Kota Tangerang Selatan 4.296.958.080.519 32.508.303.391 0,76% 0,50% Sesuai
12
PENGUATAN
PENGUATAN SDM
SDM PENGAWASAN
PENGAWASAN
Penguatan SDM Pengawasan diarahkan pada kecukupan jumlah dan peningkatan kompetensi SDM
KEMENTERIAN
DALAM NEGERI
PENGUATAN PELAKSANAAN PENGAWASAN
Menyusun program kerja pengawasan tahunan berbasis risiko dengan memisahkan secara tegas peran jabatan
fungsional Auditor dan PPUPD sesuai dengan karakteristik jabatannya
Melakukan perubahan pola pengawasan sehingga pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah memiliki
dampak terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan daerah khususnya pada area:
1) Keuangan Daerah.
2) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
3) Pelayanan publik.
4) Keuangan desa bagi Pemerintah Daerah yang memiliki desa.
Mengawal penyerapan APBD sesuai dengan target: Triwulan I sebesar 20%; Triwulan II sebesar 50%; Triwulan III
sebesar 75%; Triwulan IV sebesar 95%.
Melakukan inspeksi secara mendadak kepada perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik
Secara proaktif memonitor keluhan masyarakat di media massa/sosial media dan menindaklanjuti pengaduan
tersebut
Memastikan seluruh catatan hasil reviu dan/atau rekomendasi hasil pengawasan ditindaklanjuti dan menjadi
pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri Dalam Negeri untuk Provinsi dan Gubernur selaku
Wakil Pemerintah Pusat untuk Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
PENGAWASAN APBD
18
PENGAWASAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
19
“Desa itu selalu berada dalam
pikiran dan hati saya. Bukan
karena saya berasal dari desa,
bukan itu saja, tapi menurut
saya, membangung desa
artinya membangun Indonesia.
20
SUBSTANSI UTAMA PENGUATAN APARATUR DESA
Pada tahun 2023-2024 secara masif akan dilaksanakan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan desa di
67.000 Desa dan 3.104 APIP Daerah melalui Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD)
• Rendahnya Integritas
686 Kepala Desa
• Penyelesaian konflik belum • 40.091 BUMDes belum memberikan 21,6% prevelansi stunting
kesejahteraan bagi masyarakat desa tersangkut Korupsi
optimal
• Tidak memiliki jiwa kewirausahaan (2012-2021)
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan
Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta
partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Proses Evaluasi Rancangan Penyaluran dana transfer ke Pengadaan barang & Jasa di
APBDes desa Desa
1. Pengawasan Intern
• Audit – identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara indenpeden dan
professional untuk menilai efisiensi, efektifitas, kehematan, dan kepatuhan atas regulasi
• Review – penelaahan ulang bukti kegiatan untuk memastikan kegiatan tersebut
dilaksanakan sesuai NSPK;
• Evaluasi – membandingkan hasil atau prestasi dengan NSPK dan menentukan faktor
yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan;
dan
• Pemantauan – penilaian kemajuan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
2. Pengawasan Lainnya
• Sosialisasi;
• Diklat Pengawasan;
• Bimbingan dan konsultasi;
• Pengelolaan hasil Pengawasan; dan
• Penguatan pengawasan berbasis masyarakat.
RUANG LINGKUP PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUDES
26
ATENSI:
Peningkatan kompetensi dan pemenuhan
1 jumlah SDM APIP
29
POTENSI RISIKO KEUANGAN DESA YANG ADA
1. Regulasi dan kebijakan terkait tata kelola pemerintahan desa yang belum
disusun secara lengkap dan memadai;
2. Keterlambatan penyaluran/ realisasi Dana Desa dari Rekening Kas Umum
Daerah (RKUD
3. Pembelian barang tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
masyarakat Desa.
4. Pertanggungjawaban belum lengkap dan sah sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa
belum sepenuhnya mempedomani ketentuan terkait penulisan BKU kurang
lengkap dan memadai.
6. lahan yang menjadi dalam pembangunan pekerjaan fisik tidak siap.
7. kinerja pendamping desa yang tidak terukur dan perlu mendapat pembinaan
30
POTENSI RISIKO KEUANGAN DESA YANG ADA
31
MONEV IRDA
BANTEN
BANKEU PEMPROV
32
POTENSI RISIKO KEUANGAN DESA YANG ADA
33
PETA RISIKO
34
“APIP KUAT INDONESIA SEHAT”
TERIMA KASIH
35