Sosialisasi PSAJ & PSAT 2023
Sosialisasi PSAJ & PSAT 2023
Sosialisasi PSAJ & PSAT 2023
2. PSAJ : Penilaian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan untuk menilai pencapaian
standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilaksanakan sesuai
dengan kurikulum yang berlaku.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2022 Nomor 14);
c. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang
Pendidikan Menengah pengganti Permendikbud Nomor 20 tahun 2016;
d. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Standar Isi pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
lanjutan
e. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar
Proses pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
f. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar
Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan
Menengah
g. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang
Perubahan atas Kepmendikbudristek nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka
Pemulihan Pembelajaran;
h. Surat Edaran Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 5919/H1/SK.02.01/2022 Tahun 2022
Bentuk Penilaian PSAJ dan PSAT
1. Tes tulis,
2. Tugas unjuk performa ( praktik, produk, projek),
3. Portofolio (Kumpulan dokumen hasil penilaian,
penghargaan, dan karya peserta didik dalam bidang
tertentu yang mencerminkan perkembangan (reflektif-
integratif) dalam kurun waktu tertentu),
4. Kombinasi.
Mekanisme
Pelaksanaan Penilaian sumatif akhir jenjang dilaksanakan dengan mekanisme:
kenaikan kelas t berdasarkan penilaian sumatif yang dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran.
a. Tes tulis,
b. tugas unjuk performa (Asesmen kinerja : praktik, menghasilkan produk, melakukan projek),
c. Portofolio (Kumpulan dokumen hasil penilaian, penghargaan, dan karya peserta didik dalam
bidang tertentu yang mencerminkan perkembangan (reflektif-integratif) dalam kurun waktu
tertentu)
d. kombinasi;
Teknis dan jadwal pelaksanaan penilaian sumatif akhir tahun diserahkan
sepenuhnya ke pihak sekolah disesuaikan kondisi sekolah dan peserta
didik, dengan memperhatikan kalender pendidikan yang diterbitkan Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Jadwal Penilaian Akhir Tahun antara tanggal 5 sampai dengan 17 Juni
2023.
D. Penentuan Kenaikan Kelas