Paparan Direktorat AKBU - 10 Juni 2021
Paparan Direktorat AKBU - 10 Juni 2021
Paparan Direktorat AKBU - 10 Juni 2021
Mencegah Korupsi
di BUMN Bidang Kesehatan
Epa Kartika
Kasatgas Antikorupsi Badan Usaha
Komisi Pemberantasan Korupsi
PLN
704 5.657 bidang
PENYUAPAN
tanah berhasil
disertifikasi hanya dalam waktu 3
nilai Rp.
PENGADAAN
bulan dengan
224 2.301.122.065.176,77
BARANG dan
JASA
48 PENYALAHGUNAAN
ANGGARAN
36 TPPU
26 PUNGUTAN
23 PERIZINAN
Pemkab/P... 409
BUMN... 86
DPR dan... 74
K 20
0 50 100 150 200 250 300 350 400 450
JENIS TIPIKOR
UU No. 31 / 1999 jo. UU No. 20 / 2001
Korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tipikor, dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar:
Tata Kelola ● Proses kolektif dan konsultatif (deliberative)
di mana pejabat publik dan aktor non-negara
Kolaboratif bekerja sama untuk membuat dan
melaksanakan kebijakan public (Doberstein,
2016; Ansell & Gash, 2008)
● Modus tata kelola kolaboratif yang berbeda
mencakup berbagai jenis kemitraan antara
negara, masyarakat sipil, dan sektor swasta,
mulai dari pemerintah gabungan hingga
pengaturan hibrida seperti rezim pengelolaan
bersama publik-swasta (Agrawal & Lemos,
2007)
1. Pemangku kepentingan setuju untuk
Empat Proses "datang ke meja".
Permulaan 2. Pemangku kepentingan mengakui
pemangku kepentingan lain sebagai
(threshold) lawan bicara yang sah
menurut 3. Pemangku kepentingan memiliki
komitmen untuk proses kolaboratif itu
Ansell & sendiri
Gash 4. Para pemangku kepentingan
mengembangkan rasa “kepemilikan
bersama” dari proses tersebut
Kondisi yang 1. Berbagai pemangku kepentingan yang saling
bergantung (Interdependen)
Mendukung 2. Hierarki yang lemah atau tidak ada; di mana
keberhasilan bergantung pada komitmen atau
Tata Kelola investasi sukarela dari pemangku kepentingan
independen atau di mana gagasan atau pendapat
Kolaboratif pemangku kepentingan penting untuk penetapan
agenda
menurut 3. Dimana karakter interdependensi membutuhkan
kerjasama multilateral
Ansell & 4. Dimana suatu permasalahan yang bersifat multi
dimensi membutuhkan komunikasi yang
Gash berkualitas
Pencegahan (Ps.7) Supervisi (Ps. 10)
01 Melakukan tindakan-tindakan
pencegahan sehingga tidak
04 Supervisi terhadap instansi
pelaksana pemberantasan TPK
terjadi TPK
Perusahaan Anak
K/L/Pemda
INDUK Perusahaan
Mitra Usaha
Latar Belakang Pembentukan Direktorat AKBU:
Korporasi Merupakan Subyek Tindak Pidana
Pasal
Pasal20
20ayat
ayat(1)
(1)dan
dan(2)
(2) Pasal
Pasal97
97ayat
ayat(3,
(3,4,4,5,5,6)6)
PERMA
PERMANomor
Nomor1313
UU
UUNomor
Nomor88Tahun
Tahun2010
2010 Tahun 2016
Tahun 2016
Tentang Pencegahan dan Tata Cara Penanganan
Pemberantasan TPPU Perkara Tindak Pidana oleh
Korporasi
Tupoksi yang Diemban
Tugas Fungsi
Menyiapkan rumusan kebijakan dan 1. Pemantauan dan pengkajian terhadap budaya kerja,
iklim usaha, dan regulasi dalam perspektif
melaksanakan pencegahan korupsi antikorupsi pada badan usaha.
melalui pembangunan budaya 2. Pengkajian dan pengembangan akreditasi
kerja, regulasi dan antikorupsi pada badan usaha.
sistem serta 3. Analisis deteksi dan pemetaan kerawanan praktik
korupsi dalam sektor swasta.
pelaksanaan 4. Pemberian bimbingan pembangunan sistem
akreditasi antikorupsi pengendalian organisasi pada BUMN/BUMD,
yayasan, organisasi non pemerintah dan swasta.
5. Pemantauan, evaluasi, rekomendasi dan diseminasi
pencegahan korupsi sektor swasta.
Program Kerja TA 2021
01.
01.Pemantauan
Pemantauandan
danPengkajian
PengkajianAntikorupsi
Antikorupsipada
padaBadan
BadanUsaha
Usaha
(BUMN, BUMD dan Swasta) pada Sektor Infrastruktur, Kesehatan, Kehutanan,
Migas, dan Pangan.
02.
02.Pemberian
PemberianBimbingan
BimbinganPembangunan
PembangunanSistem
SistemPengendalian
Pengendalian
Organisasi Dalam Rangka Mempersiapkan Badan Usaha (BUMN, BUMD dan
Swasta) Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP).
03.
03.Mendorong
MendorongPelaku
PelakuUsaha
UsahaMendapatkan
MendapatkanSertifikat
SertifikatAPI
API
(Ahli Pembangun Integritas) dari LSP KPK dan/atau Mitra KPK.
TAHAPAN PELAKSANAAN IMPLEMENTASI
SMAP
5
Implementation and Continuous Improvement
Badan Usaha
4 menjaga
keberlanjutan dan
Badan Usaha efektivitas SMAP
3 membangun SMAP
yang efektif untuk SMAP mendukung
Badan Usaha mencapai tujuan tujuan perusahaan
Introduction 2 perusahaan
mengoptimalkan
SMAP untuk SMAP menjadi
1 Badan Usaha mencegah Fraud- salah satu instrumen
menerapkan SMAP Corruption- dasar perusahaan
Badan Usaha
Misconduct
memiliki SMAP
Badan Usaha Baru Badan Usaha yang Sudah Sertifikasi Badan Usaha dengan SMAP yang Mapan
Terima Kasih
Komisi
KomisiPemberantasan
PemberantasanKorupsi
Korupsi
JL.
JL. Kuningan Persada Kav-4 Jakarta12950
Kuningan Persada Kav-4 Jakarta 12950
Telp:
Telp:(021)
(021)2557
25578300
8300
Call
CallCenter:
Center:198
198//www.kpk.go.id
www.kpk.go.id
CREDITS: This presentation template was created by Slidesgo, including icons by Flaticon,
infographics & images by Freepik, and illustrations by Storyset
KEHADIRAN PERMA
“
NO. 13 TAHUN 2016
MEMBERIKAN
KEPASTIAN HUKUM
BAGI KORPORASI
MAUPUN APGAKUM”
TINDAK PIDANA
KORPORASI
KEJAHATAN KORPORASI-
PERMA 13 TAHUN 2016
Definisi
Kumpulan.orang dan/atau kekayaan yg terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan
hukum (UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang & UU Tindak Pidana Korupsi);
Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan pidana korporasi yang diatur
dalam Undang- undang ;
Tanggungjawab Pidana
Pengurus yang melakukan Korporasi bertanggungjawab
Korporasi yang melakukan Pengurus bertanggungjawab
Korporasi yang melakukan Korporasi bertanggungjawab
PASAL 4 AYAT 2 PERMA 13/2016
a. Memperoleh keuntungan
atau manfaat dari tindak
pidana tersebut atau tindak
pidana tersebut dilakukan c. Tidak melakukan langkah-langkah
untuk kepentingan Korporasi yang diperlukan untuk:
• melakukan pencegahan;
• mencegah dampak yang lebih besar;
b. Melakukan pembiaran
terjadinya tindak pidana • memastikan kepatuhan terhadap
ketentuan hukum yang berlaku guna
menghindari terjadinya tindak pidana.
PROSES HUKUM TERHADAP
6 KORPORASI : 6 Korporasi Tbk
1) PT. DGI ATAU PT. NKE
2) PT. TS
3) PT. NK (PERSERO)
4) PT. T
5) PT. ME
6) PT. PS Tersangka oleh KPK
Pasca PERMA 13 /2016
KASUS TPPU PERTAMA KALI UNTUK
KORPORASI ADALAH PT. T SEBAGAI
PENGEMBANGAN KASUS KEBUMEN
KASUS KORUPSI
YANG MELIBATKAN
KORPORASI
JENIS SANKSI PIDANA KORPORASI
BIT.LY/32BSWI
Y
THE FRAUD
TREE
Asset Financial
Corruption
Misappropriation Statement Fraud
KONTEKS PANDUAN C E K
Sebagai respon atas aturan pemidanaan korporasi (Perma
13/2016)
Fokus pada konteks Pencegahan korupsi
Mengacu pada aturan hukum di Indonesia
Bersifat self-assessment
Praktis, memiliki checklist untuk menilai kecukupan
prosedur antikorupsi di organisasi
Non-Sertifikasi
Dapat diadaptasi sesuai ukuran dan kapasitas korporasi
GAP ANALYSIS
COMMITMENT
PLAN
DO
CHECK
ACTION
RESPONSE
SNI ISO 37001:2016 PANDUAN CEK KPK
• Tinjauan Manajemen
• Tinjauan FKAP
Klausul 10 (Peningkatan) Bab 6 Perbaikan (fungsi korektif)
ACTION • Ketidaksesuaian dan tindakan korektif • Pemberian sanksi dan pengharagaan
• Peningkatan berkelanjutan • PerbaIkan berkelanjutan
Tidak dipisahkan dalam tahapan tersendiri Bab 7 Respon
RESPONSE • Aksi kolektif
• Lapor (melaporkan pelanggaran)
Organisasi Direktorat AKBU: Dasar Hukum