PAJAK PPNBM
PAJAK PPNBM
PAJAK PPNBM
Harga jual: nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta
penjual karena adanya barang kena pajak (BKP).
Biaya penggantian: nilai berupa uang termasuk semua biaya
penyerahan, ekspor jasa kena pajak (JKP) atau ekspor BKP tidak
berwujud dan tidak termasuk dalam PPN.
Nilai impor: nilai berupa uang yang diambil dari bea masuk,
pungutan lain yang sudah terkena pajak, dan cukai impor BKP.
Nilai ekspor: nilai berupa uang termasuk semua biaya yang
dipungut oleh pihak eskportir.
Nilai lainnya: nilai berupa uang dengan jumlah yang ditetapkan
sebagai DPP sesuai keputusan menteri keuangan.
PPnBM Karakteristik
Pajak Penjualan atas Barang Mewah memiliki karakteristik
yang agak berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu :
• PPnBM merupakan pungutan tambahan di samping PPN.
• PPnBM hanya dipungut satu kali yaitu pada saat impor Barang
Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, atau atas penyerahan
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh
PKP Pabrikan dari BKP Yang Tergolong Mewah tersebut. PPnBM
tidak dapat dikreditkan dengan PPN.
Meskipun demikian, apabila Eksportif mengekspor Barang
Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, PPnBM yang dibayar pada
saat perolehannya dapat diminta kembali. (Pasal 10 Ayat 3 UU PPN
1984).
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM
ialah:
Untuk memudahkan pemahaman wajib pajak mengenai jenis pajak satu ini,
mari kita lihat beberapa contoh soal di bawah ini:
Contoh 1
Bapak Ahmad merupakan seorang pengusaha di bidang produksi film,
pada suatu saat beliau membeli sebuah mobil sport mewah dengan harga
Rp900.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut terkena tarif PPnBM sebesar
40%. Lalu, berapakah nilai uang yang harus dibayarkan Bapak Ahmad untuk
membawa masuk mobilnya ke Indonesia?
.