Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

PAJAK PPNBM

Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 21

Pengertian PPnBM

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)


merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas
penjualan suatu barang mewah. Penetapan PPnBM sendiri
bertujuan untuk melindungi pedagang kecil agar tidak
tergerus oleh keberadaan pedagang besar yang menjual
komoditas impor.
Dasar Hukum

Ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Penjualan atas


Barang Mewah (PPnBM) mengalami beberapa kali
perubahan terutama pada tingkat peraturan pelaksanaan.
Dalam UU PPN 1984, pengenaan PPnBM atas penyerahan
BKP yang tergolong Mewah diatur dalam Pasal 5
(karakteristik PPnBM), Pasal 8 (tarif PPnBM), Pasal 10
(cara menghitung PPnBM).
PPnBM dibutuhkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi:

Harga jual: nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta
penjual karena adanya barang kena pajak (BKP).
Biaya penggantian: nilai berupa uang termasuk semua biaya
penyerahan, ekspor jasa kena pajak (JKP) atau ekspor BKP tidak
berwujud dan tidak termasuk dalam PPN.
Nilai impor: nilai berupa uang yang diambil dari bea masuk,
pungutan lain yang sudah terkena pajak, dan cukai impor BKP.
Nilai ekspor: nilai berupa uang termasuk semua biaya yang
dipungut oleh pihak eskportir.
Nilai lainnya: nilai berupa uang dengan jumlah yang ditetapkan
sebagai DPP sesuai keputusan menteri keuangan.
PPnBM Karakteristik
Pajak Penjualan atas Barang Mewah memiliki karakteristik
yang agak berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu :
• PPnBM merupakan pungutan tambahan di samping PPN.
• PPnBM hanya dipungut satu kali yaitu pada saat impor Barang
Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, atau atas penyerahan
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh
PKP Pabrikan dari BKP Yang Tergolong Mewah tersebut. PPnBM
tidak dapat dikreditkan dengan PPN.
Meskipun demikian, apabila Eksportif mengekspor Barang
Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, PPnBM yang dibayar pada
saat perolehannya dapat diminta kembali. (Pasal 10 Ayat 3 UU PPN
1984).
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM
ialah:

• Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok


• Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
• Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat
berpenghasilan tinggi
• Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau
kelas sosial
.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000
sebagaimana telah berulang kali diubah yang terakhir dengan
peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003, struktur tarif PPnBM
disusun berdasarkan BKP Yang Tergolong Mewah dikelompokkan
menjadi dua, yaitu:
a. Tarif PPnBM atas penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah
berupa kendaraan bermotor adalah 10%, 20%, 30%, 40%,
50%, 60%, dan 75%.
b. Tarif PPnBM atas penyerhan BKP Yang Tergolong Mewah
selain kendaraan bermotor adalah 10%, 20%, 30%,40%, 50%,
dan 75%.
Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009,


tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling
rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar
200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan
ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka
akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).
PPnBM, tarifnya diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori yaitu:

 Tarif 10% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, alat rumah


tangga, hunian mewah, alat pendingin, televisi, minuman non-
alkohol.
 Tarif 20% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu,
peralatan olahraga impor, berbagai jenis permadani, alat fotografi
dan barang sanitary.
 Tarif 25% untuk kendaraan bermotor berat dan berbahan bakar
solar, misalnya minibus, combi, pick up.
 Tarif 35% untuk minuman bebas alkohol, batu kristal, barang
berbahan kulit impor, barang pecah belah, bus.
.Nah, setelah mengetahui tarif PPN dan PPnBm di atas, selanjutnya mari kita
mempelajari cara perhitungan PPnBM. Salah satu rumus mudah untuk
menghitung PPN adalah:

PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)

Untuk memudahkan pemahaman wajib pajak mengenai jenis pajak satu ini,
mari kita lihat beberapa contoh soal di bawah ini:
Contoh 1
Bapak Ahmad merupakan seorang pengusaha di bidang produksi film,
pada suatu saat beliau membeli sebuah mobil sport mewah dengan harga
Rp900.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut terkena tarif PPnBM sebesar
40%. Lalu, berapakah nilai uang yang harus dibayarkan Bapak Ahmad untuk
membawa masuk mobilnya ke Indonesia?
.

• PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)


• PPN = 10% x (Rp900.000.000 – (Rp900.000.000 x 40%))
• PPN = 10% x (Rp900.000.000 – 360.000.000)
• PPN = 10% x Rp540.000.000 =Rp54.000.0000
Berarti total harga mobil yang harus dibayarkan Bapak
Ahmad adalah:
Harga Mobil + PPN + PPnBM = Rp1.314.000.000
Contoh 2

PT Irsyadin Jaya merupakan sebuah perusahaan yang


memproduksi berbagai macam barang elektronik mewah
seperti AC dan lemari pendingin. Barang yang diproduksi di
sini termasuk dalam kategori barang mewah dengan tarif
PPnBM sebesar 20%.
Pada bulan Desember tahun 2017, PT Irsyadin Jaya
menjual lemari pendingin ke Toko Ahmad dengan sebanyak
30 unit dengan harga jual per barang sekitar Rp6.000.000.
Lalu, berapakah nilai PPN dan PPnBm yang harus dipungut
dan dibayarkan PT Irsyadin Jaya ke pemerintah?
.
• PPN = Tarif PPN x (harga barang – PPNBM)
• PPN = 10% x ((30 x Rp6.000.000) – (harga barang total x
40%))
• PPN = 10 % x (Rp180.000.000 – (Rp180.000.000 x 40%))
• PPN = 10% x 108.000.000 = Rp10.800.000

Artinya, total pajak yang harus dibayar PT Irsyadin Jaya


adalah Rp10.800.000.
Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor
Berdasarkan PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tarif PPnBm untuk kendaraan
bermotor ditetapkan sebagai berikut:
1. Tarif PPnBM sebesar 10% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:
• Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang sampai dengan 15 orang
termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api (diesel/semi diesel), baik
yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi
silinder.
• Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk
pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik
yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 gardan
penggerak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
• Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang
termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar
nyala kompresi (diesel/semi diesel). baik dilengkapi dengan motor listrik maupun
tidak, dengan sistem 1 gardan penggerak, dengan kapasitas isi silinder sampai
dengan 1.500 cc.
2. Tarif PPnBM sebesar 20% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:
• Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk
pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak,
dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak,
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
• Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk
pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak,
dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik yang dilengkapi
dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc
sampai dengan 2.500 cc.
• Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 baris tempat duduk
(double cabin) untuk penumpang melebihi 3 orang tetapi tidak melebihi 6 orang
termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan
barang, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel),
dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 gardan penggerak
atau dengan sistem 2 gardan penggerak, untuk semua kapasitas isi silinder, dengan
massa total tidak lebih dari 5 ton.
3. Tarif PPnBM sebesar 30% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:

• Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10


orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik
yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan
kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc untuk sedan atau
station wagon dan kendaraan selain sedan atau station wagon
dengan sistem 2 gardan penggerak.
• Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10
orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi,
baik yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan
kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc untuk sedan atau
station wagon dan kendaraan selain sedan atau station wagon
dengan sistem 2 gardan penggerak.
4. Tarif PPnBM sebesar 40% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:
• Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk
pengemudi selain sedan ataustation wagon, dengan motor bakar cetus api, baik
yang dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 gardan
penggerak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000
cc.
• Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk
pengemudi dengan motor bakar cetus api, baik yang dilengkapi dengan motor listrik
maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan
kapasitas 3.000 cc, untuk sedan atau station wagon dan kendaraan selain sedan
atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak.
• Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk
pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik yang
dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari
1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, untuk sedan atau station wagon dan kendaraan
selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak.
• 5. Tarif PPnBM sebesar 50% diberlakukan bagi seluruh kendaraan yang
penggunaannya dikhususkan untuk golf.
6. Tarif PPnBM 60% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:
. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai
dengan 500 cc, yakni sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor
tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
• Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, digunung, dan
kendaraan semacam itu.

7. Tarif PPnBM 125% diberlakukan untuk kelompok sebagai berikut:


• Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan
motor bakar cetus api, dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 3.000 cc yang terdiri dari sedan atau station wagon, selain sedan atau station wagon
dengan sistem 1 gardan penggerak dan dengan sistem 2 gardan penggerak.
• Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi,
dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik
maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc yang terdiri dari, sedan atau station
wagon, selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak dan dengan sistem
2 gardan penggerak.
• Kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc yang terdiri dari,
sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan
atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
• Trailer atau semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Tarif PPnBM Non Kendaraan Bermotor
1. Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor sebesar 20% diberlakukan
pada:
• Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual
sebesar Rp 20 miliar atau lebih.
• Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya
dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.

2. Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor sebesar 40% diberlakukan


pada:
• Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat
udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
• Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk
keperluan negara, yang terdiri dari peluru dan bagiannya, tidak termasuk
peluru senapan angin.
.3. Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor sebesar 50% diberlakukan
pada:
• Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan
udara niaga yang terdiri dari helokopter, pesawat udara dan kendaraan
udara lainnya, selain helikopter.
• Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan
negara yang terdiri dari senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain
senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang
dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

4. Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor sebesar 75% diberlakukan


pada:
• Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam yang dirancang
untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk
kepentingan negara atau angkutan umum.
• Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
TERIMA KASIH
.

Anda mungkin juga menyukai