Permenlhk No 32 Tahun 2016 TTG Pengendalin Kebakaran Hutan Dan Lahan
Permenlhk No 32 Tahun 2016 TTG Pengendalin Kebakaran Hutan Dan Lahan
Permenlhk No 32 Tahun 2016 TTG Pengendalin Kebakaran Hutan Dan Lahan
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.
jawab
berkoordinasi dengan
di
bidang
Menteri lain
kehutanan
setelah
Peraturan
Menteri
Kehutanan
Nomor
-2-
c.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
ketentuan
Mengingat
Nomor
41
Tahun
1999
tentang
Nomor
3888),
sebagaimana
telah
diubah
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Nomor
41
Tahun
1999
tentang
68,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Nomor
dan
32
Tahun
Pengelolaan
2009
Lingkungan
tentang
Hidup
-3-
5. Undang-Undang
Pencegahan
Nomor
dan
18
Tahun
Pemberantasan
2013
Perusakan
tentang
Hutan
Nomor
23
Daerah
Tahun
(Lembaran
2014
Negara
tentang
Republik
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Nomor
39
Tahun
2014
tentang
Kerusakan
dan
atau
Pencemaran
Hutan
(Lembaran
Negara
Republik
-4-
Hutan
(Lembaran
Negara
Republik
dan
Pengelolaan
Ekosistem
Gambut
Presiden
Organisasi
Nomor
Kementerian
Tahun
Negara
2015
tentang
(Lembaran
Negara
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Kerja
Kementerian
Kehutanan
(Berita
Negara
P.77/MenLHK-II/2015
tentang
Tata
Cara
-5-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
KEHUTANAN
TENTANG
PENGENDALIAN
HIDUP
DAN
KEBAKARAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan
adalah
suatu
kesatuan
ekosistem
berupa
pepohonan
dalam
persekutuan
alam
-6-
pemanfaatannya
bagi
kesejahteraan
pokok
keanekaragaman
sebagai
kawasan
tumbuhan
pengawetan
dan
satwa
serta
kawasan
dengan
ciri
khas
tertentu,
baik
perlindungan
pengawetan
sistem
keanekaragaman
penyangga
jenis
kehidupan,
tumbuhan
dan
keadaan
alamnya
mempunyai
kekhasan
keunikan
jenis
satwa
yang
untuk
-7-
asli,
yang
dimanfaatkan
bagi
kepentingan
oleh
kelompok
masyarakat
untuk
mempertahankan
dan
meningkatkan
-8-
21. Areal
hutan
desa,
hutan
Kawasan
Hutan
Dengan
sehingga
keberadaannya
kemasyarakatan,
Tujuan
tidak
Khusus
lepas
atau
(KHDTK),
dari
prinsip
Kemasyarakatan
pemanfaatan
utamanya
ditujukan
untuk
memberdayakan masyarakat.
24. Unit Pengelolaan adalah kesatuan pengelolaan hutan
dan/atau
lahan
terkecil
sesuai
fungsi
pokok
dan
bantuan
permodalan
kesejahteraan
ilmu
serta
bagi
pengetahuan
manajemen
pelaku
dan
untuk
usaha
teknologi,
mewujudkan
perkebunan
dan
masyarakat.
26. Pemegang Izin adalah badan usaha dan perorangan yang
diberikan izin di kawasan hutan atau lahan oleh pejabat
yang berwenang berdasarkan peraturan perundanganundangan.
27. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat
KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi
pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara
efisien dan lestari, meliputi hutan produksi, lindung dan
konservasi.
-9-
Usaha
Pemanfaatan
Hasil
Hutan
Kayu
yang
kegiatan
pemanenan
atau
penebangan,
Usaha
Pemanfaatan
Jasa
Lingkungan
yang
berupa
kayu
pada
hutan
produksi
melalui
- 10 -
33. Izin
Pemungutan
selanjutnya
Hasil
disingkat
Hutan
Bukan
Kayu
IPHHBK
adalah
izin
yang
untuk
kawasan
hutan
pembangunan
di
kegiatan
luar
untuk
kepentingan
kehutanan
tanpa
sehingga
keterwakilannya
dapat
dipertahankan
melalui
kegiatan
fungsi
dan
pemeliharaan,
pengayaan,
pelepasliaran
penjarangan,
flora
dan
penangkaran
fauna
untuk
lahan,
pembibitan,
penanaman,
Usaha
Perusahaan
perkebunan.
Perkebunan
Perkebunan
adalah
yang
Pekebun
mengelola
dan
usaha
- 11 -
lahan,
baik
secara
alami
maupun
oleh
yang
menimbukan
kerugian
ekologi,
Pasca
Karhutla
adalah
semua
usaha,
Evakuasi
dan
Penyelamatan
adalah
Manajemen
adalah
segala
kegiatan
pada
lingkungan
hidup
yang
berupa
- 12 -
46. Kerusakan
Lingkungan
Hidup
adalah
perubahan
dan/atau
hayati
lingkungan
hidup
yang
penyiapan
dan
pembersihan
lahan
untuk
Lahan
Tanpa
Bakar
yang
selanjutnya
adalah
peringkat
yang
digunakan
untuk
dan
lahan,
di
suatu
wilayah
dengan
hutan
dan
usaha
perkebunan
yang
dapat
berpengaruh
terhadap
keberlangsungan
- 13 -
53. Manggala
Agni
adalah
organisasi
pengendalian
Daerah
Operasi
yang
selanjutnya
disebut
yang
dipimpin
oleh
Kelapa
Daops
yang
mempunyai
melaksanakan
tugas
kegiatan
dan
tanggung
pencegahan,
jawabuntuk
pemadaman,
yang
mendukung
regu
inti
yang
anggotanya
dan
sarana-prasarana
pengendalian
- 14 -
bertanggung
jawab
kepada
Pimpinan
Unit
Pengelolaan.
62. Masyarakat Peduli Api yang selanjutnya disingkat MPA
adalah masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap
pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah
dilatih atau diberi pembekalan serta dapat diberdayakan
untuk membantu pengendalian kebakaran hutan dan
lahan.
63. Tim Pendamping Desa yang selanjutnya disingkat TPD
adalah sekelompok masyarakat yang terdiri atas unsurunsur penyuluh, Manggala Agni, MPA, aparat kantor
desa
dan
pendamping
desa
lainnya
yang
tinggal,
dan
melaksanakan
rencana
pencegahan
Agni
dan
semua
pihak
dalam
rangka
para
pihak
untuk
melakukan
pemadaman
- 15 -
di
bidang
lingkungan
hidup
dan
kehutanan.
70. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi
tugas
dan
tanggung
jawab
dibidang
pengendalian
perubahan iklim.
71. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan
tanggung jawab dibidang pengendalian kebakaran hutan
dan lahan.
Bagian Kedua
Umum
Pasal 2
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang disebut
dalkarhutla
meliputi
usaha/kegiatan/tindakan
pasca
penyelamatan,
dan
kebakaran,
dukungan
dukungan
manajemen
evakuasi
dan
pengendalian
dalam
pelaksanaan
usaha/kegiatan/tindakan
- 16 -
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Organisasi Dalkarhutla;
b. Sumberdaya Manusia Dalkarhutla;
c. Sarana Prasarana Dalkarhutla;
d. Operasional Dalkarhutla;
e. Pengembangan Inovasi Dalkarhutla;
f. Pemberdayaan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan;
g. Pelaporan, Pengawasan dan Evaluasi;
h. Penghargaan dan Sanksi; dan
i. Pembiayaan.
BAB II
ORGANISASI DALKARHUTLA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Organisasi Dalkarhutla sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
huruf
merupakan
organisasi
pelaksana
Dalkarhutla
Tingkat
Pemerintahan
- 17 -
(2) Organisasi
Dalkarhutla
Pemerintah
sebagaimana
Dalkarhutla
Pemerintah
Kabupaten/Kota
terhadap
upaya
Dalkarhutla
di
wilayah
administrasi Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Organisasi Dalkarhutla Pemerintah
Pasal 7
Organisasi Dalkarhutla Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a,terdiri dari:
a. Organisasi Dalkarhutla yang berfungsi koordinatif; dan
b. Organisasi Dalkarhutla yang berfungsi operasional.
Pasal 8
(1) Organisasi
Dalkarhutla
Pemerintah
yang
berfungsi
Satgas
Pengendali
Nasional
Penanganan
Pengendali
Nasional
Penanganan
Kebakaran
Pengendali
Nasional
Penanganan
Kebakaran
Kepala
Badan
Nasional
Penanggulangan
- 18 -
Klimatologi
dan
Geofisika,
Kepala
Badan
Informasi
dan
atau
Kementerian/Lembaga
terkait
Pengendali
Nasional
Penanganan
Kebakaran
dan
berfungsi
mengkoordinasikan
hal
menjalankan
fungsi
koordinatif
Satgas
Dalkarhutla
Pemerintah
yang
berfungsi
Regional,
yang
disebut
Manggala
Agni
Regional; dan
c. Tingkat Daerah Operasi, yang disebut Daops Manggala
Agni.
Pasal 10
(1) Manggala Agni Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) huruf a, berkedudukan di Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Manggala Agni Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal.
- 19 -
Pasal 11
Mangala Agni Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf b, dipimpin oleh Kepala Brigdalkarhutla Unit
Pelaksana Teknis Pusat dan bertanggung jawab kepada
Direktur Jenderal.
Pasal 12
(1) Daops Manggala Agni sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf c, sebagai pelaksana operasional
Dalkarhutla, dipimpin oleh Kepala Daops, di bawah
pembina teknis Manggala Agni Regional dan bertanggung
jawab kepada Manggala Agni Pusat.
(2) Wilayah kerja Daops Manggala Agni dapat lebih dari satu
Kabupaten/Kota.
(3) Wilayah
kerja
dimaksud
Daops
pada
Manggala
ayat
(2)
Agni
sebagaimana
ditetapkan
dengan
Lapangan
sebagai
sarana
memperlancar
operasional di lapangan.
(5) Organisasi Daops Manggala Agni sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri dari dua atau lebih Regu Manggala
Agni,
yang
dipimpin
oleh
Kepala
Regu
dan
menunjuk
organisasi
yang
bertanggung
jawab
- 20 -
Dalkarhutla
Pemerintah
Provinsi
yang
Lahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Gubernur,
sekurang-kurangnya
beranggotakan
bidang
Kehutanan,
Perkebunan,
Pertanian
Kabupaten/Kota
dibawahnya,
Pemerintah
Lahan
sebagaimana
berkedudukan
bersangkutan,
di
Kantor
memiliki
dimaksud
Pemerintah
fungsi
pada
ayat
Provinsi
(3),
yang
mengkoordinasikan
- 21 -
Lahan
disebut
wajib
Posko
membentuk
Krisis
Kebakaran
kesekretariatan
Hutan
yang
dan
Lahan
Provinsi
yang
dimaksud
dalam
Provinsi.
Pasal 15
(1) Organisasi
berfungsi
Dalkahutla
operasional
Pemerintah
sebagaimana
Dalkahutla
Pemerintah
Kabupaten/Kota
disebut
Satgas
Pengendali
Kabupaten/Kota
Pengendali
Kabupaten/Kota
Penanganan
Pengendali
Kabupaten/Kota
Penanganan
- 22 -
Manggala
Agni,
Kecamatan
dan
Desa
Pengendali
Kabupaten/Kota
Penanganan
perencanaan,
pengorganisasian,
Pengendali
Kabupaten/Kota
Penanganan
ayat
(4),
aktif
berkoordinasi
dengan
Satgas
Pengendali
Kebakaran
Hutan
Kabupaten/Kota
dan
Lahan
Penanganan
wajib
membentuk
yang
Kabupaten/Kota
masing-masing
Pemangkuan
bersifat
operasional,
membebankan
Kesatuan
Hutan,
pelaksanaannya
Pengelolaan
Perum
Pemerintah
Hutan,
Perhutani,
kepada
Kesatuan
Pemegang
Izin
- 23 -
Bagian Kelima
Organisasi Dalkarhutla Tingkat Pengelolaan
Pasal 18
(1) Setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengendalian
Kebakaran Hutan dan Lahan, Unit Pelaksana Teknis
Daerah Taman Hutan Raya, Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi,
Kesatuan
Pengelolaan
Kesatuan
Pengelolaan
Hutan
Hutan
Lindung,
Konservasi,
Kesatuan
Pemegang
- 24 -
a. Kepala
Brigade;
yang
dalam
pelaksanaannya
dapat
di
bidang
perencanaan,
pengorganisasian,
melaksanakan
tugas
di
bidang
dukungan
manajemen;
c. Koordinator Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan;
bertanggung jawab kepada Kepala Brigade, melaksanakan
tugas
perencanaan,
pengawasan
dan
masyarakat,
pengorganisasian,
evaluasi
di
penyadartahuan,
bidang
operasional,
pemberdayaan
pengurangan
resiko,
Pemadaman
dan
Penanganan
Pasca
tugas
perencanaan,
pengorganisasian,
groundcek,
pemadaman
awal
dan
lanjutan,
penanganan
pasca
kebakaran,
dukungan
- 25 -
memfasilitasi
organisasi
kelompok-kelompok
dan
pembinaan
kelompok-kelompok
perencanaan,
pengawasan
dan
pengorganisasian,
evaluasi
dalam
operasional,
setiap
usaha
Dalkarhutla di desanya;
b. Sekretaris merangkap Bendahara; melaksanakan tugas
untuk mengelola administrasi keuangan dan tugastugas kesekretariatan;
c. Kepala
Regu;
melaksanakan
tugas
operasional
dalkarhutla.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan
dan
pembinaan
Masyarakat
Peduli
Api
(MPA)
- 26 -
Pasal 24
Setiap pemegang izin usaha non kehutanan di luar kawasan
hutan
antara
lain,
perkebunan,
pertambangan,
wajib
pemerhati
lingkungan,
duta
lingkungan,
dan
BAB III
SUMBERDAYA MANUSIA DALKARHUTLA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 26
Dalam upaya meningkatkan kualitas pengendalian kebakaran
hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
b, perlu didukung oleh sumberdaya Dalkarhutla, meliputi:
a. pemenuhan sumberdaya manusia Dalkarhutla; dan
b. peningkatan kapasitas sumberdaya manusia Dalkarhutla.
Pasal 27
Pemenuhan sumberdaya manusia Dalkarhutla, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, ditujukan untuk:
a. meningkatkan daya jangkau Dalkarhutla sampai pada
tingkat lapangan; dan
b. memenuhi kewajiban selaku warga negara yang patuh.
- 27 -
Pasal 28
Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia Dalkarhutla,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, ditujukan
untuk:
a. meningkatkan efisiensi dan efektifitas Dalkarhutla; dan
b. memenuhi target komitmen nasional, regional maupun
internasional di bidang Dalkarhutla.
Bagian Kedua
Standar dan Kriteria
Paragraf 1
Sumberdaya Manusia Dalkarhutla Tingkat Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 29
(1) Setiap instansi:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Provinsi; dan
c. Pemerintah
Kabupaten/Kota
yang
menangani
Dalkarhutla;
wajib memenuhi sumberdaya manusia Dalkarhutla yang
berkualitas dan profesional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemenuhan sumberdaya manusia untuk setiap Satgas
Pengendali Dalkarhutla dan Posko Krisis Kebakaran
Hutandan Lahan yang dibentuk pada masing-masing
instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota,ditetapkan dengan keputusan pimpinan
tertinggi di instansi yang bersangkutan.
Pasal 30
Guna peningkatan kinerja Satgas Pengendali Dalkarhutla dan
Posko Krisis Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemerintah dapat
melakukan pembinaan secara berjenjang.
- 28 -
Paragraf 2
Sumberdaya Manusia Dalkarhutla pada KPHP, KPHL, KPHK
dan KPH Perum Perhutani
Pasal 31
(1) Setiap KPHP atau KPHL atau KPHK atau KPH Perum
Perhutani
wajib
pengendalian
menyiapkan
kebakaran
Sumberdaya
hutan
dan
Manusia
lahan
dalam
Brigdalkarhutla.
(2) Sumberdaya
Manusia
Dalkarhutla
sebagaimana
Brigdalkarhutla
sebagaimana
dimaksud
kebakaran
dengan
hutan
sertifikat
dan
dari
lahan,
yang
pejabat
yang
berwenang.
(3) Bagi
KPHP,
KPHL
dan
KPHK
sekurang-kurangnya
- 29 -
Pasal 33
(1) Regu Perbantuan Pengendali Kebakaran Hutan pada
Kesatuan Pengelolaan Hutan, sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
31
ayat
(3)
huruf
b,
beranggotakan
Manusia
Dalkarhutla
sebagaimana
- 30 -
dan
Hutan
Produksi
untuk
Kegiatan
Pertambangan;
c. IUPHHK atau IUPHHBK dalam HTI atau HTHR;
wajib ditempatkan sekurang-kurangnya 1 (satu) Regu Inti
Pengendali Kebakaran Hutan.
Pasal 37
(1) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
36
- 31 -
hektar
ribu)
hektar,
jumlah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
36
hektar
ribu)
hektar,
jumlah
Regu
Inti
Pengendali
ribu)
hektar,
jumlah
Regu
Inti
Pengendali
dengan
kurang
atau
sama
dengan
80.000
ribu)
hektar,
jumlah
- 32 -
dan
Hutan
Produksi
untuk
Kegiatan
Pertambangan;
wajib direkrut sebagai anggota Regu Pendukung Pengendali
Kebakaran Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) huruf b.
Pasal 40
Setiap anggota masyarakat binaan:
a. IUPHHK atau IUPHHBK atau IUPHHK restorasi ekosistem
dalam hutan alam pada hutan produksi;
b. IUPHHK atau IUPHHBK dalam HTI atau HTHR;
c. Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan pada Hutan
Lindung
dan
Hutan
Produksi
untuk
Kegiatan
Pertambangan;
wajib direkrut sebagai anggota Regu Perbantuan Pengendali
Kebakaran Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) huruf c.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah Regu
Pendukung
Pengendali
Kebakaran
Hutan
dan
Regu
- 33 -
Paragaraf 4
Sumberdaya Manusia Dalkarhutla IUPK atau IUPJL atau
IPHHBK pada Hutan Lindung atau Hutan Produksi;
Pemegang IPHHK dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi
atau HTR; Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan pada
Hutan Lindung atau Hutan Produksi untuk Kegiatan Non
Pertambangan; Pengelola Hutan Kemasyarakatan; Hutan
Desa; Penanggung jawab Hutan Adat; Pemilik Hutan Hak;
KHDTK, Pelaku Usaha Perkebunan atau Kelompok Unit Desa
Pasal 42
(1) Setiap:
a. Pemegang IUPK atau IUPJL atau IPHHBK pada hutan
lindung atau hutan produksi;
b. Pemegang IPHHK dalam hutan alam pada hutan
produksi atau HTR;
c. Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan pada
Hutan Lindung dan Hutan Produksi untuk Kegiatan
Non Pertambangan;
d. Pengelola Hutan Kemasyarakatan,
e. Pengelola Hutan Desa,
f.
lebih
lanjut
mengenai
penetapan
jumlah
diatur
dengan
Keputusan
Kepala
atau
- 34 -
Bagian Ketiga
Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Manusia Dalkarhutla
Pasal 44
(1) Peningkatan Kapasitas sumberdaya manusia Dalkarhutla
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
26
huruf
b,
dan
Pelatihan
sebagaimana
dimaksud
(in-house
training
dan
on-the
job
- 35 -
BAB IV
SARANA PRASARANA DALKARHUTLA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 46
Dalam upaya meningkatkan kualitas pengendalian kebakaran
hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
c, perlu didukung oleh sarana dan prasarana (Sarpras)
Dalkarhutla, meliputi:
a. pemenuhan sarpras Dalkarhutla;
b. peningkatan kapasitas sarpras Dalkarhutla.
Pasal 47
Pemenuhan sarpras Dalkarhutla, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 huruf a, ditujukan untuk:
a. meningkatkan daya jangkau Dalkarhutla sampai pada
tingkat lapangan;
b. memenuhi kewajiban selaku warga negara yang patuh.
- 36 -
Pasal 48
Peningkatan
kapasitas
sarpras
Dalkarhutla
sebagaimana
Pasal
49,
menggunakan
sarpras
yang
- 37 -
d. jaringan internet;
e. sarana komunikasi;
f. papan tulis, ATK lainnya;
g. kendaraan operasional posko;
h. buku piket, blanko-blanko;
i. SOP operasional posko.
Paragraf 2
Sarpras Dalkarhutla pada KPHP, KPHL, KPHK, KPH Perum
Perhutani, IUPHHK atau UPHHBK atau IUPHHK restorasi
ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi,
IUPHHK atau IUPHHBK dalam HTI atau HTHR izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan
Produksi untuk Kegiatan Pertambangan
Pasal 51
(1) Setiap:
a. KPHP;
b. KPHL;
c. KPHK;
d. KPH Perum Perhutani;
e. IUPHHK
atau
UPHHBK
atau
IUPHHK
Restorasi
pencegahan
kebakaran
hutan
sebagaimana
- 38 -
(2) Sarpras
penyadartahuan
atau
kampanye
pencegahan
mendukung
untuk
penyebar-luasan
informasi
- 39 -
(7) Sarana
deteksi
dini
kebakaran
hutan
sebagaimana
ransel
1 (satu) set
unit
perlengkapan
sederhana.
peralatan
standar
masak,
evakuasi
dan
dan
(satu)
unit
penyelamatan
- 40 -
- 41 -
Pasal 57
(1) Peralatan mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat (1) huruf b, dalam 1 (satu) regu sekurang-kurangnya
terdiri atas:
a. pompa bertekanan tinggi dan kelengkapannya meliputi
selang, nozzle, nozzle gambut, tangki air lipat, dan
b. chain saw .
(2) Jenis dan jumlah pompa bertekanan tinggi, dalam 1 (satu)
regu sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Pompa induk berjumlah 1 (satu) unit;
b. Pompa jinjing berjumlah 3 (tiga) unit;
c. Pompa apung berjumlah 2 (dua) unit.
(3) Kelengkapan pompa, sekurang-kurangnya terdiri atas dan
berjumlah:
a. Nozzle 5 (lima) buah
b. Suntikan gambut 5 (lima) buah
c. Tanki air lipat berjumlah 5 (lima) unit
d. Selang berjumlah 50 buah
e. Perlengkapan lainnya menyesuaikan.
(4) Chain-saw
dalam
(satu)
regu
sekurang-kurangnya
- 42 -
atau
UPHHBK
atau
IUPHHK
Restorasi
- 43 -
atas
ruangan
dokumen
kerja,
prosedur
gudang
operasional
peralatan,
internal,
bengkel
dan
atas
memenuhi
kepentingan
perlindungan
tanggungjawabnya,
asset
wajib
dan
menjadi
- 44 -
Pimpinan
masing-masing
pemegang
ijin
atau
pelaksanaan
tugas
pokok
dan
fungsi
organisasi
status kesiagaan.
Pasal 66
- 45 -
dan
Hutan
Produksi
untuk
Kegiatan
Pertambangan;
k. Pemegang IUPK, IUPJL, IPHHBK pada hutan lindung dan
hutan produksi; dan pemegang IPHHK dalam hutan alam
pada hutan produksi dan HTR;
l. Pemegang
Izin
Pinjam
Pakai
Kawasan
Hutan
untuk
Dalkarhutla,
sebagaimana
dimaksud
dalam
- 46 -
dan
evaluasi
peningkatan
kapasitas
dan
pembinaan
brigade
pengendalian
kebakaran hutan.
Pasal 68
(1) Perencanaan Dalkarhutla sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 huruf a sampai dengan huruf o, menjadi dasar
dalam penyusunan dokumen perencanaan Dalkarhutla
oleh instansi dan unit pengelola hutan dan/atau lahan.
(2) Dokumen
perencanaan
Dalkarhutla,
sebagaimana
Kerja
Tahunan
atau
Rencana
Kerja
Operasional (RKO);
b. Standar Kegiatan dan Biaya (SKB) dan atau Standar
Biaya Keluaran (SBK);
c. Rencana Kerja dan Anggaran atau sejenisnya;
d. Rencana kontingensi;
e. dokumen perencanaan lain yang relevan.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penetapan
standar
wajib
menetapkan
dokumen
perencanaan
- 47 -
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Pencegahan
Pasal 69
(1) Penyelenggaraan
pemberdayaan
pencegahan
karhutla
masyarakat,
mencakup
penyadartahuan,
agroforestry,
agro
silvo
pastura,
silvo
- 48 -
lebih
lanjut
mengenai
kegiatan
pencegahan
karhutla,
sebagaimana
pemberdayaan
masyarakat
dalam
setiap
orang
dan
atau
kelompok
korporasi
informasi
sedini
mungkin
akan
potensi
karhutla.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Penanggulangan
Pasal 71
(1) Penyelenggaraan penanggulangan karhutla, meliputi:
a. deteksi dini;
b. pemadaman awal;
c. koordinasi pemadaman;
d. mobilisasi pemadaman;
e. pemadaman lanjutan;
f. demobilisasi pemadaman;
g. evakuasi dan penyelamatan.
- 49 -
(1)
huruf
g,
berupa
dukungan
evakuasi
dan
langka
dan
satwa
liar
(TSL)
yang
- 50 -
b. meningkatkan
gotong
rotong
dalam
penanggulangan
karhutla;
c. penanganan pemadaman secara awal bagi semua pihak;
d. mobilisasi pemadaman secara cepat; dan
e. pelayanan evakuasi dan penyelamat;
Bagian Kelima
Penyelenggaraan Penanganan Pasca Karhutla
Pasal 73
(1) Penyelenggaraan penanganan pasca karhutla, meliputi:
a. pengawasan areal bekas terbakar;
b. inventarisasi luas karhutla;
c. penaksiran kerugian; dan
d. koordinasi penanganan pasca karhutla.
(2) Kegiatan
penanganan
pasca
karhutla,
sebagaimana
pelaksanaan
rehabilitasi
areal
bekas
terbakar
e. investigasi sebab-sebab kebakaran;
f. melakukan penandaan dengan garis Polisi dan/atau
garis PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
g. detasering terhadap areal pasca karhutla;
h. melakukan penyidikan; dan
i. monitoring dan menindaklanjuti segala hal terkait
pelaksanaan penanganan proses penegakan hukum
bidang karhutla.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penanganan
pasca karhutla sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diatur lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
- 51 -
Pasal 74
Penyelenggaraan penanganan pasca karhutla,
ditujukan
untuk:
a. mendapatkan data dan informasi luas terbakar, vegetasi
terbakar, penyebab kebakaran hutan, fungsi hutan dan
atau lahan yang terbakar, dan jenis data dan informasi lain
yang terkait;
b. pengawasan areal bekas terbakar;
c. mendapatkan
efek
jera
bagi
setiap
orang
dan
atau
dan
Hutan
Produksi
untuk
Kegiatan
Pertambangan;
k. Pemegang IUPK, IUPJL, IPHHBK pada hutan lindung dan
hutan produksi; dan pemegang IPHHK dalam hutan alam
pada hutan produksi dan HTR;
- 52 -
l. Pemegang
Izin
Pinjam
Pakai
Kawasan
Hutan
untuk
melakukan
koordinasi
kerja
dalam
perencanaan,
dan penanganan
pasca karhutla.
Pasal 76
Penyelenggaraan koordinasi kerja, ditujukan untuk:
a. menyelaraskan,
mensinergikan,
mengintegrasikan
penyelenggaraan
seluruh
mensikronkan
rencana
pencegahan,
aksi
pemadaman
dan
dalam
dan
pencegahan,
pemadaman
dan
koordinasi
kerja
dilaksanakan
melalui
- 53 -
Pasal 78
(1) Pada tingkat pusat, peningkatan koordinasi kerja dalam
rangka
penyelenggaraan
dan
penanganan
pencegahan,
pasca
mengoperasionalkan
Satgas
penanggulangan
kebakaran,
Pengendali
wajib
Nasional
penyelenggaraan
dan
penanganan
pencegahan,
pasca
mengoperasionalkan
Satgas
penanggulangan
kebakaran,
Pengendali
wajib
Provinsi
dalam
rangka
penyelenggaraan
pencegahan,
dalam
rangka
penyelenggaraan
pencegahan,
Organisasi
Brigadlakrahutla
di
hal
terjadi
krisis
karhutla
di
wilayah
koordinasi
Posko
wajib
Krisis
diintensifkan
Kebakaran
Hutan
frekuensinya
dan
Lahan
- 54 -
Krisis
Kebakaran
Hutan
dan
Lahan
Darurat
Kabupaten/Kota,
Provinsi,
atau
Nasional.
Pasal 83
(1) Rekomendasi status kesiagaan tingkat Nasional ditetapkan
melalui mekanisme rapat koordinasi Satgas Dalkarhutla
Tingkat Nasional.
- 55 -
Kesiagaan
Tingkat
Provinsi
ditetapkan
oleh
Status
oleh
Kesiagaan
Kepala
Unit
Tingkat
Unit
Pengelola
Pengelola
atas
hasil
lebih
lanjut
mengenai
kriteria
teknis
status
- 56 -
Bagian Kedelapan
Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pencegahan,
Penanggulangan dan Penanganan Pasca Karhutla
Pasal 87
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala/Pimpinan Unit
Pengelolaan
bertanggung
jawab
atas
penyelenggaraan
jawab
terhadap
penyelenggaraan
sekurang-kurangnya
di
(dua)
Bupati/Walikota
bertanggung
mengkoordinasikan
penanggulangan
kecamatan,
jawab
karhutla
dan
di
wilayahnya.
c.
bertanggung
jawab
dan
mengkoordinasikan
jawab
dan
mengkoordinasikan
- 57 -
Bagian Kesembilan
Dukungan Manajemen
Pasal 90
(1) Penyelenggaraan kegiatan Dalkarhutla wajib didukung
oleh sistem manajemen yang mampu menjamin ketertiban
dan keberlanjutan upaya dalkarhutla secara efektif dan
efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Dukungan manajemen, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. laporan akuntabilitas;
b. laporan tahunan;
c. pengelolaan barang milik pemerintah (BMN) dan atau
milik unti pengelola;
d. administrasi keuangan; dan
e. Perencanaan dan penganggaran.
BAB VI
PENGEMBANGAN INOVASI DALKARHUTLA
Pasal 91
Pengembangan
kegiatan
inovasi
pengkajian,
pendampingan
tentang
Dalkarhutla,
penelitian,
ilmu
dilakukan
melalui
pengembangan
pengetahuan
dan
dan
teknologi
Pasal 92
(1) Inovasi
bidang
pencegahan
karhutla,
sebagaimana
- 58 -
bidang
dukungan
manajemen
Dalkarhutla,
- 59 -
Pasal 93
Pengembangan Inovasi dapat dilakukan secara mandiri oleh
organisasi pelaksana Dalkarhutla, masyarakat, maupun oleh
lembaga penelitian dan pengembangan bidang Dalkarhutla di
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
dan atau lembaga penelitian lainnya.
BAB VII
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA
KEMITRAAN
Bagian Kesatu
Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 94
Dalam rangka optimalisasi kegiatan Dalkarhutla, Pemerintah,
Pemerintah Provinsi,
Pengelolaan
berkewajiban
menumbuhkembangkan
melakukan
peran
serta
pemberdayaan
masyarakat
dan
dalam
dan
penumbuhkembangan
peran
serta
suasana
berkembangnya
atau
potensi
iklim
dan
yang
daya
memungkinkan
yang
dimiliki
masyarakat;
c. memperkuat potensi dan daya yang dimiliki masyarakat;
d. melindungi kepentingan masyarakat melalui keberpihakan
kepada masyarakat guna mencegah persaingan yang tidak
sehat;
- 60 -
sarana
dan
prasarana,
yang
meliputi
- 61 -
Bagian Kedua
Kerjasama Kemitraan
Pasal 97
Dalam rangka optimalisasi kegiatan Dalkarhutla, Pemerintah
Pemerintah Provinsi,
dapat
dilakukan
antar
Organisasi
Pelaksana
perjanjian
kerjasama
kemitraan
sebagaimana
kapasitas
Sumberdaya
Manusia
Dalkarhutla;
b. pengembangan inovasi Dalkarhutla;
c. pengembangan sarana dan prasarana Dalkarhutla;
d. pemberdayaan masyarakat; atau
e. pengembangan dukungan manajemen lainnya.
- 62 -
BAB VIII
PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Pasal 99
(1) Dalam
upaya
pelaksanaan
dalkarhutla
menjaga
ketertiban
Dalkarhutla,
setiap
diwajibkan
dan
tingkat
melakukan
kepatuhan
organisasi
pelaporan
dan
kebakaran
sekurang-kurangnya
hutan
memuat
dan
data
lahan,
dan
yang
informasi
pencegahan,
penanggulangan
dan
dan
disampaikan
oleh
setiap
organisasi
- 63 -
(5) Jenis dan format laporan serta tata cara pelaporan dan
monitoring evaluasi Dalkarhutla mengacu padaPeraturan
Direktur
Jenderal
tentang
Pedoman
Pelaporan
Dalkarhutla.
Pasal 101
(1) Dalam rangka peningkatan kinerja bidang Dalkarhutla
dapat dilakukan kegiatan penilaian evaluasi kinerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan
evaluasi kinerja sebagimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 102
Pengawasan meliputi:
a. pengawasan rutin;
b. pengawasan khusus.
Pasal 103
(1) Pengawasan rutin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
102 huruf a, dilakukan oleh pejabat setingkat Eselon I
dalam
rangka
kewilayahan
untuk
terhadap
meningkatkan
aspek
pembinaan
koordinasi,
integrasi,
untuk
memastikan
keberhasilan
sasaran
kinerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut menganai penetapan penanggung
jawab
pembina
dan
wilayah
regional
sebagaimana
- 64 -
lebih
lanjut
mengenai
petunjuk
teknis
hal
tertentu,
memerintahkan
Pejabat
Direktur
yang
Jenderal
dapat
berwenang
untuk
penghargaan
dan
sanksi
oleh
instansi
pembina.
Pasal 106
(1) Pengawasan terhadap Manggala Agni Pusat dan Daops
Manggala Agni dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pengawasan terhadap Satuan Kerja Dalkarhut Provinsi
dilakukan
oleh
Gubernur
dan/atau
Eselon
yang
terhadap
Satuan
Kabupaten/Kota
dilakukan
dan/atau
Eselon
yang
oleh
Kerja
Dalkarhut
Bupati/Walikota
membidangi
pengendalian
- 65 -
(4) Pengawasan
terhadap
Satuan
Kerja
Dalkar
Unit
produksi
lestari
terhadap
pelaksanaan
dan
Tata
Lingkungan
terhadap
Eselon
yang
membidangi
perkebunan,
perekonomian
dan
sosial
terhadap
satuan
tugas
dalkar
Unit
Dalkarhutla
pemerintahan
melaksanakan
sumberdaya
diberikan
dan
kepada
pada
pada
kewajiban
manusia,
setiap
tingkatan
unit
administrasi
pengelolaan
penyiapan
sarpras,
Organisasi
dan
yang
organisasi,
operasional
- 66 -
sebagaimana
diberlakukan
sesuai
dimaksud
dengan
perundang-undangan
tentang
pada
ketentuan
ayat
(1)
peraturan
perlindungan
dan
perusakan
hutan
dan/atau
izin
untuk
melaksanakan
kegiatan
dalkarhutla
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
- 67 -
perundangan
untuk
dalkarhutla
yang
Unit
Pengelolaannya,
pihak
terkait
dan
Dalkarhutla
diatur
oleh
dan
pembiayaan
sesuai
dengan
ketentuan
Dalkarhutla
peraturan
perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 110
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2009 tentang
Pengendalian Kebakaran Hutan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- 68 -
Pasal 111
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
WIDODO EKATJAJANA
- 69 -
LAMPIRAN
NOMOR
TANGGAL
TENTANG
:
:
:
:
PEJABAT
PEJABAT
merangkap
merangkap
KOORDINATOR
PENCEGAHAH , PERINGATAN
DAN DETEKSI DINI KARHUT
KOORDINATOR
PENAGGULANGAN &
PENANGANAN PASCA KARHUT
Fungsi koordinasi
keteknikan pencegahan
pengelolaan kanal pada
gambut
penyuluhan
pemberdayaan masyarakat
pelaksanaan posko siaga
peringatan dan deteksi
dini karhut (datainformasi PBK dan hotspot)
Fungsi koordinasi:
pemadaman dini dan lanjutan
inventarisasi dan monitoring
areal bekas kebakaran
koordinasi penanganan pasca
dukungan evakuasi dan
penyelamatan
KEPALA REGU
PENGENDALIAN
KEBAKARAN HUTAN
KEPALA REGU
PENGENDALIAN
KEBAKARAN HUTAN
Fungsi operasional
pencegahan, pemadaman
dan penanganan pasca
karhut serta dukungan
evakuasi dan penyelamatan
Fungsi operasional
pencegahan, pemadaman
dan penanganan pasca
karhut serta dukungan
evakuasi dan penyelamatan
SITI NURBAYA