Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Bahan Bimtek PPPK MA - Penyadartahuan Pencegahan

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 41

MATERI PENCEGAHAN KARHUTLA

UNTUK PENYADARTAHUAN
Disampaikan pada:
Bimbingan Teknis untuk Tes PPPK Jabatan Fungsional MANGGALA AGNI

DIREKTORAT PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN


DITJEN PPI – KEMENTERIAN LHK
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DAN DAMPAKNYA
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (KARHUTLA)
Suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara
alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga
mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan
kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik
(PermenLHK No.32/2016).

DAMPAK KARHUTLA
• Memusnahkan keanekaragaman hayati
• Meningkatkan emisi gas rumah kaca penyebab perubahan iklim
• Menurunkan kualitas dan produktivitas tanah
• Menimbulkan kerugian ekonomi
• Mengganggu transportasi darat, air, dan udara
• Mengganggu aktivitas pendidikan, sosial, budaya masyarakat
• Mengganggu kesehatan masyarakat
• Mengganggu hubungan politik dengan negara tetangga
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DAN DAMPAKNYA
PENYEBAB KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Karhutla di Indonesia disebabkan oleh KEBUTUHAN LAHAN

99% faktor manusia (kelalaian dan


kesengajaan)
PEMBUKAAN LAHAN
DENGAN MEMBAKAR

• Kebutuhan lahan untuk pemukiman dan

KONFLIK
pertanian/perkebunan
(pembukaan lahan dengan membakar
dianggap murah dan mudah)
• Konflik lahan dan kecemburuan sosial
• Aktivitas lainnya yang dapat menimbulkan api
(mencari kayu bakar, rotan, berburu, camping,
membakar limbah, dsb). AKTIVITAS LAIN YANG
MENGGUNAKAN API
SEGITIGA API DAN MANUSIA SEBAGAI FAKTOR KUNCI
SEGITIGA API : konsep yang menggambarkan tiga unsur penyebab dari
proses penyalaan api

PANAS/API Untuk mencegah


penyalaan api dalam
karhutla, maka
unsur-unsur
penyebab penyalaan
api tersebut harus
diputus
UDARA/ OKSIGEN BAHAN BAKARAN FAKTOR MANUSIA SEBAGAI KUNCI

Pencegahan Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi
kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan (PermenLHK No.32/2016)
PERUBAHAN PARADIGMA PENGENDALIAN KARHUTLA
Paradigma Lama
(Sebelum 2015)
➢ Selama ini penanganan karhutla fokus pada Fase Pre-Crisis Fase Peringatan (warning)
kejadian karhutla (fase crisis) Karhutla baru muncul di Indikasi terjadinya 1 atau lebih kejadian
➢ Anggaran fokus pada penanganan beberapa daerah kebakaran
pemadaman Provinsi Riau dan Kalbar
Fase ini relative lebih
1 2
➢ HS: NOAA saja Jan-Apr
aman
➢ Luas karhutla berdasarkan laporan dari Apr-Jun
daerah saja

Paradigma Baru • Fase Crisis (Karhutla di


Des Jun-Okt
(Setelah 2015 – sampai sekarang)
✓ Mengedepankan upaya pencegahan
5 3 Sumatera, Kalimantan,
Sulawesi, Jabanusra)
Evaluasi terhadap • Karhutla menyebabkan kabut
✓ Melibatkan Masyarakat (Al. Patroli terpadu asap sehingga berdampak
dan MPA)
dampak recovery yang Okt-Nov
dihasilkan pada SOSEKBUD, keamanan
✓ HS: Terra Aqua, NOAA20, SNPP, LANDSAT8, Karhutla di beberapa dan ketertiban, politik luar
NASA-SNPP, NASA-MODIS, NASA-NOAA20 tempat di Indonesia 4 negeri dan dampak ekologi,
✓ Early warning and detection system estetika
✓ Early Response (sebelum crisis) • Fase Crisis sudah lewat (Recovery)
✓ Pengembanguan instrumen (ISPU, hitung • Aktivitas masyarakat mulai kembali
luas, patroli terpadu, TMC, dll) normal
LUAS KARHUTLA DI INDONESIA (2015-2023)

LUAS KARHUTLA INDONESIA 2015-2023


3.000.000
2.500.000
37%
Luas Karhutla (Ha)

2.000.000
1.500.000
83% 80% 89% 86%
1.000.000
94% 92%
500.000
-
2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023
Jumlah 2.611.411 438.363 165.484 529.266 1.649.257 296.942 358.864 204.894 28.020
Gambut 891.275 97.787 13.555 131.428 494.450 19.998 25.910 20.984 4.995
Mineral 1.720.136 340.576 151.929 397.838 1.154.807 276.944 332.954 183.912 23.025
Sumber: sipongi.menlhk.go.id | data tahun 2023 s.d. Mei 2023

• Sejak kejadian karhutla Tahun 2015 s.d sekarang luas karhutla di Indonesia turun signifikan 94% - 37%.
• Kebakaran paling banyak terjadi di lahan mineral dibandingkan lahan gambut.
7
PREDIKSI IKLIM (BMKG) DAN POTENSI KARHUTLA

Hasil monitoring ENSO Dasarian I


bulan Juni menunjukkan indeks ENSO
(+0,98), Indeks IOD sebesar (+0,53).
Diprediksi El Nino akan terjadi pada
semester II 2023 dengan kategori
LEMAH-MODERAT, serta IOD
diprediksi berada pada indeks IOD
positif hingga Oktober 2023 (sumber:
BMKG)

El Nino adalah suatu fenomena di mana suhu permukaan laut (SST) di Samudera Pasifik mengalami peningkatan di atas
kondisi normal. Peningkatan suhu ini menyebabkan pertumbuhan awan lebih tinggi di wilayah Samudera Pasifik tengah
dan mengurangi jumlah curah hujan di Indonesia. El Nino dapat menyebabkan Indonesia dilanda kekeringan (BMKG)
KEGIATAN PENGENDALIAN KARHUTLA

Pencegahan Penanggulangan Penanganan Pasca

Patroli Pencegahan (Terpadu, Monitoring dan


Mandiri) Pengumpulan data dan
deteksi dini informasi
Penyadartahuan (kampanye,
sosialisasi, publikasi media massa,
media sosial), mengandeng tokoh Groundcheck
masyarakat/agama Hotspot Penghitungan Luas areal
terbakar dan emisi
Penguatan Koordinasi dan Pemadaman Darat karhutla
Sinergitas antar stakeholder
Menjaga kondisi kebasahan Pemadaman Penegakan hukum
lahan gambut dari Udara oleh KLHK dan Polri
Peningkatan peran serta
masyarakat melalui
Masyarakat Peduli Api (MPA)
Pelaksanaan rekayasa cuaca
melalui Operasi Teknologi
Modifikasi Cuaca (TMC)
KESIAPSIAGAAN BRIGADE DALKARHUTLA KLHK
SUMATERA UTARA KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TIMUR
Daops Manggala Agni Pers Daops Manggala Agni Pers Daops Manggala Agni Pers
1. Pontianak 60 1. Passer 60
1. Sibolangit 60
2. Singkawang 60 2. Sangkima 45
2. Pematang Siantar 60
3. Sintang 90
3. Labuhan Batu 60
4. Ketapang 60 SULAWESI UTARA
Daops Manggala Agni Pers
RIAU
1. Bitung 30
Daops Manggala
Pers
Agni
1. Dumai 60 SULAWESI TENGGARA
2. Pekanbaru 30 Daops Manggala Agni Pers
3. Rengat 60 1. Tinanggea 30
4. Siak 60
5. Batam 30
SULAWESI SELATAN
JAMBI Daops Manggala Agni Pers
Daops Manggala Agni Pers 1. Gowa 60
1. Jambi 60 2. Malili 60
2. Muara Bulian 30 KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN
3. Bukit Tempurung 45
4. Sarolangun
5. Muara Tebo
60
60
Daops Manggala Agni
1. Palangka Raya
2. Kapuas
Pers
75
45
Daops Manggala Agni
1. Banjar
2. Tanah Bumbu
Pers
60
60
11.119
MPA
3. Muara Teweh 60 3. Tanah Laut 60
SUMATERA SELATAN
4. Pangkalan Bun 45
Daops Manggala Agni Pers
1. Banyuasin 60
2. Musi Banyuasin
3. Ogan Komering Ilir
4. Lahat
60
60
60 34 Daops
37 Pondok
Kerja 1.997 Personil
MA
LOGO MANGGALA AGNI
BIDANG SEGI EMPAT
Melambangkan perisai sebagai harapan bahwa MANGGALA AGNI menjadi
kekuatan terdepan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lah
an.

MASKOT SIPONGI
Maskot nasional pengendalian kebakaran hutan dan lahan berup
a satwa orangutan mengenakan topi lapangan petugas penjaga h
utan

API DI DALAM BINGKAI


menggambarkan bahwa selama api masih dalam kendali maka
akan tetap aman dan bermanfaat bagi kehidupan manusia dan
mahluk hidup lainnya

TEKS MANGGALA AGNI BERWARNA HIJAU


Menggambarkan brigdalkar menyangga tugas dan tanggung jawab
pengendalian kebakaran hutan dan lahan

MANGGALA = Panglima
AGNI = Api
Tekad MANGGALA AGNI
dalam melaksanakan tugas
Pengendalian Kebakaran
Hutan dan Lahan:

DEKLARASI
WAY KAMBAS
INSTRUKSI PRESIDEN RI NOMOR 3 TAHUN 2020

INSTRUKSI PRESIDEN RI
NOMOR 3 TAHUN 2020
Tentang
PENANGGULANGAN
GUBERNUR KEBAKARAN HUTAN DAN
BUPATI / WALIKOTA LAHAN
SINERGITAS DALAM PENGENDALIAN KARHUTLA

PEMERINTAH
Kebijakan, Sumber Daya

PEMEGANG PEMERINTAH
1
IZIN/KORPORASI PROV/KAB/KOTA
Dampak Langsung, Sumber Kebijakan, Sumber Daya di
Daya di Lapangan Daerah
3 2

PERGURUAN
TINGGI/LSM 4 5 MASYARAKAT
Penelitian, Solusi Alternatif, Dampak Langsung, Sumber
Edukasi Daya di Lapangan
SINERGITAS DALAM OPERASI TEKNOLOGI MODIFIKASI CUACA (TMC)

TMC UNTUK
PENCEGAHAN KARHUTLA

Membasahi lahan
gambut untuk menjaga
kelembaban, dan
menghindari kekeringan
dengan mengisi embung,
kolam retensi, kanal
untuk persediaan air
pemadaman karhutla
BAGAIMANA PERAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENCEGAH
KARHUTLA?
UU No. 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan
• Setiap orang dilarang membakar hutan
• Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, ancaman pidana
penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah
• Barang siapa karena kelalaiannya, ancaman pidana penjara paling lama
5 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah

UU No. 32 Tahun 2009


tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar diancam pidana
paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3
miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar.

SANKSI UU No. 39 Tahun 2014


MEMBAKAR tentang Perkebunan
• Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan
HUTAN dengan cara membakar
• Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah
DAN LAHAN lahan dengan cara membakar dipidana dengan penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh
miliar rupiah)
PENYEBARLUASAN INFORMASI MELALUI MEDIA SOSIAL
PENYEBARLUASAN INFORMASI MELALUI MEDIA SOSIAL BAGI SELURUH PEGAWAI LINGKUP
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
SURAT EDARAN SESDITJEN PPI No: SE.1/Set.8/KKOTL/OTL.0/4/2023
Dalam rangka mengimplementasikan nilai dasar BeAKHLAK bagi ASN maupun PPNPN lingkup Direktorat Jenderal Pengendalian
Perubahan lklim, penyebarluasan informasi melalui media sosial agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat lndonesia, serta menjalankan tugas secara
professional dan tidak berpihak;
2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar dan selalu menjaga reputasi dan
integritas;
3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada
pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri
atau untuk orang lain;
5. Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara
Kesatuan Republik lndonesia;
6. Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya dan tidak mengandung
unsur kebohongan;
7. Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, lerorisme, dan pornografi melalui media
sosial atau media lainnya; serta
8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu daniatau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman
TEKNIK KEGIATAN
PENYADARTAHUAN PENCEGAHAN
KARHUTLA

Disampaikan pada:

Bimbingan Teknis Persiapan Tes PPPK


Manggala Agni
Juli 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor: P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016, pasal
69 :

Penyelenggaraan pencegahan karhutla mencakup


pemberdayaan masyarakat, penyadartahuan,
pengurangan resiko karhutla, kesiapsiagaan, pelaksanaan
peringatan dini, dan patroli pencegahan.

Penyadartahuan dilakukan melalui : anjangsana, dialog,


sosialisasi, penyuluhan, pameran, kampanye
Berdasarkan pendekatan kepada sasaran:

1. Pendekatan Perorangan:
anjangsana, komunikasi telepon, dialog, dll

2. Pendekatan Kelompok:
Temu kelompok tani, kelompok MPA, kelompok
pencinta alam, kelompok kader konservasi, dll

3. Pendekatan Massal:
Sosialisasi/kampanye masyarakat daerah tertentu
dengan jumlah yang banyak dikumpulkan di ruang/
lokasi yang luas
KAMPANYE
PENCEGAHAN
KARHUTLA
Kampanye pencegahan kebakaran hutan dan lahan dalam rangka
penyadartahuan pencegahan karhutla merupakan salah satu kegiatan
pencegahan karhutla
SOP PENGENDALIAN KARHUTLA (Peraturan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim
Nomor P.12 Tahun 2020)

Kampanye adalah suatu proses kegiatan komunikasi yang dilakukan


secara terlembaga dan bertujuan untuk menciptakan suatu efek atau
dampak tertentu.

Kampanye pencegahan karhutla adalah suatu proses komunikasi kepada


individu, kelompok, atau massa untuk menumbuhkan pengetahuan dan
kesadaran masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, yang
selanjutnya disebut kampanye.
Berdasarkan teknik komunikasi
kegiatan Penyadartahuan Pencegahan
Kebakaran Hutan dan Lahan
dilakukan secara:

1.Langsung: dilakukan melalui


pertemuan tatap muka dengan
sasaran

2.Tidak langsung: dilakukan dengan


tidak bertemu sasaran dan melalui
perantara berupa media informasi
atau media komunikasi publik,
antara lain media penyiaran, media
cetak, media luar griya, dan media
terproyeksi
PROSEDUR KAMPANYE LANGSUNG

1) Menyiapkan rencana pelaksanaan kegiatan dengan


a. Persiapan
menentukan lokasi, sasaran, pelaksana, waktu
pelaksanaan,
dan anggaran.
2) Menyiapkan materi kampanye
3) Menyiapkan alat dan bahan kampanye
4) Melakukan koordinasi dengan para pihak terkait
1) Kampanye dilakukan dengan memperhatikan karakteristik
b. Pelaksanaan sasaran dan kondisi setempat.
2) Penyampaian materi kampanye dengan didukung oleh alat
dan bahan yang tersedia.
3) Penyampaian materi dikemas dalam berbagai bentuk
alternatif acara yang dapat menarik perhatian sasaran.
c. Laporan dan
1) Menyusun laporan sebagai pertanggung jawaban kegiatan
Dokumentasi 2) Mengumpulkan dokumentasi kegiatan
ALAT DAN BAHAN KAMPANYE
LANGSUNG

a. Alat : b. Bahan :
1) Alat peraga 1) Materi kampanye
2) Perangkat komputer/ laptop 2) Konsumsi
3) Sound system
3) ATK
4) LCD
5) Projector 4) Bahan pendukung lainnya
6) Screen
7) Video player
8) Alat pendukung lainnya.
PROSEDUR
KAMPANYE TIDAK LANGSUNG
1) Menyiapkan rencana pelaksanaan kegiatan
a. Persiapan
2) Menyiapkan materi kampanye
3) Melakukan koordinasi dengan para pihak terkait
4) Jika diperlukan pihak ketiga sebagai pelaksana dapat
ditunjuk berdasarkan ketentuan dan peraturan yang
berlaku

Penyampaian materi kampanye dengan menggunakan media


b. Pelaksanaan informasi atau media komunikasi publik, seperti media
penyiaran (radio/televisi), media cetak (koran/majalah), media
luar griya (poster/spanduk/baliho/reklame), media terproyeksi
(film/slide/cybernet/message service)

1) Menyusun laporan sebagai pertanggung jawaban kegiatan


c. Laporan dan Dokumentasi
2) Mengumpulkan dokumentasi kegiatan
ALAT DAN BAHAN
KAMPANYE TIDAK LANGSUNG

a. Alat: b. Bahan :
1) Perangkat alat penyiaran 1) Materi/ isi pesan
(radio/televisi)
kampanye
2) Perangkat alat percetakan
2) Bahan kampanye yang
(majalah/koran)
akan digunakan
3) Perangkat alat kampanye luar griya
3) ATK
(poster/spanduk/baliho/reklame)
4) Bahan pendukung
4) Perangkat alat media terproyeksi
lainnya
(film/slide/cybernet/message
service)
HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN:
1.Pelaksanaan kegiatan selalu mengacu pada protokol kesehatan yang berlaku
(saat pandemi);
2.Tidak bertentangan dengan aturan, norma dan nilai yang berlaku;
3.Mengedepankan kebenaran berdasarkan data dan fakta;
4.Disusun secara sistematis dan sederhana agar mudah dipahami sasaran
kampanye;
5.Menarik perhatian sasaran kampanye;
6.Bermanfaat bagi sasaran kampanye dan lingkungan sekitarnya;
7.Bentuk atau jenis kegiatan dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristik
sasaran dan kondisi setempat.
BAHAN DAN/ATAU ALAT PERAGA
01 - CETAK

Bahan kampanye dalam bentuk cetak meliputi :


• selebaran
• booklet
• buku
• poster
• spanduk
• baliho
• dan sebagainya

Biasanya disertai SLOGAN = kalimat pendek yang menarik atau mencolok dan mudah
diingat untuk memberitahukan atau mengajak untuk melakukan sesuatu
BAHAN DAN/ATAU ALAT PERAGA

02 - ELEKTRONIK
Bahan kampanye dalam bentuk
elektronik meliputi :
• siaran radio,
• tayangan televisi,
• film,
• LED display,
• teleconference,
• message service,
• cybernet,
• media sosial
• dan sebagainya
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan
kegiatan pembutan bahan dan/alat peraga kampanye :

Pelaksanaan kegiatan selalu menggacu


pada protokol kesehatan yang berlaku; Disesuaikan dengan dengan
1. karakteristik sasaran dan kondisi
Tidak bertentangan dengan aturan, setempat;
6.
norma dan nilai yang berlaku;
Disusun secara sistematis dan
2. sederhana agar mudah dipahami
Mengedepankan kebenaran
berdasarkan data dan fakta; sasaran
7. kampanye;

3. Menarik perhatian sasaran kampanye;


Memiliki tema terkait pengendalian
karhutla;
8.
4. Bermanfaat bagi sasaran kampanye
Sesuai dengan kebijakan dan
dan lingkungan sekitarnya.
program pemerintah di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan 9.
5.
PEMBUATAN,
PEMASANGAN DAN
SOSIALISASI RAMBU
DAN PAPAN
PERINGATAN
PENCEGAHAN
KEBAKARAN HUTAN
DAN LAHAN
Rambu pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah keterangan
yang ditempatkan atau dipasang di kawasan rawan kebakaran hutan
dan lahan, berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau
perpaduannya, yang berfungsi untuk menjelaskan atau memberi
petunjuk, peringatan, dan larangan bagi setiap orang yang berada di
kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan.

Papan peringatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah


papan kayu atau pelat logam atau perangkat elektronik, atau bahan
lainnya yang digunakan untuk memberikan informasi atau himbauan
mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan atau pentingnya
mencegah kebakaran hutan dan lahan bagi setiap orang yang berada
pada kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan.
Metode dalam Pemasangan Rambu dan Papa
Peringatan
1. Pembuatan rambu dan papan peringatan pencegahan karhutla
dilakukan dengan cara manual, semi mekanis, mekanis atau gabungan
dari beberapa cara tersebut

2. Pemasangan rambu dan papan peringatan pencegahan karhutla


dilakukan dengan cara manual, semi mekanis, mekanis atau gabungan
dari beberapa cara tersebut

3. Sosialisasi rambu dan papan peringatan pencegahan karhutla


dilakukan melalui pendekatan perorangan/ kelompok/ massal kepada
masyarakat yang berada atau di sekitar daerah rawan kebakaran hutan
dan lahan
HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN

1. Pelaksanaan kegiatan selalu menggacu pada protokol kesehatan


yang berlaku;

2. Pemasangan rambu dan papan peringatan dilakukan sedemikian rupa


dengan fisik yang kuat, desain menarik, informasi dan pesan jelas;

3. Dipasang di lokasi yang tepat, mudah terlihat dengan jelas, dan tidak
mengganggu aktifitas umum;

4. Pemeliharaan dilakukan secara berkala.


PROSEDUR PEMBUATAN RAMBU DAN
PAPAN PERINGATAN PENCEGAHAN KARHUTLA

Mengidentifikasi kawasan rawan kebakaran hutan dan


lahan;

Menentukan jumlah rambu dan papan peringatan yang dibutuhkan;

Menyiapan spesifikasi teknis dilengkapi dengan gambar


desain;
Membuat/ mengadakan rambu dan papan peringatan berdasarkan
perencanaan yang telah ditentukan;

Dapat menunjuk pihak ketiga sebagai penyedia sesuai dengan


ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku
PROSEDUR PEMASANGAN RAMBU DAN
PAPAN PERINGATAN PENCEGAHAN KARHUTLA

Melakukan survei untuk menentukan titik lokasi pemasangan;

Jika diperlukan mengajukan izin secara tertulis untuk rencana


pemasangan di lokasi umum;
Memasang rambu dan papan peringatan berdasarkan
perencanaan yang telah ditentukan;

Membuat laporan kegiatan;

Pengecekan dan upaya pemeliharaan secara berkala.


PROSEDUR SOSIALISASI RAMBU DAN
PAPAN PERINGATAN PENCEGAHAN KARHUTLA

Mengidentifikasi dan melakukan survei terhadap masyarakat yang


berada dan sekitar kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan;
Melakukan sosialisasi melalui pendekatan perorangan/
kelompok/massal;
Memberikan himbauan agar keberadaan rambu dan papan
peringatan dapat dijaga, dipelihara, diperhatikan dan diindahkan
apa yang menjadi informasi, pesan atau peringatan di
dalamnya;
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan;

Melakukan evaluasi kegiatan.


TERIMA KASIH

www.sipongi.menlhk.go.id Sipongi KLHK @sipongi_klhk sipongi_klhk

Anda mungkin juga menyukai