Bahan Bimtek PPPK MA - Penyadartahuan Pencegahan
Bahan Bimtek PPPK MA - Penyadartahuan Pencegahan
Bahan Bimtek PPPK MA - Penyadartahuan Pencegahan
UNTUK PENYADARTAHUAN
Disampaikan pada:
Bimbingan Teknis untuk Tes PPPK Jabatan Fungsional MANGGALA AGNI
DAMPAK KARHUTLA
• Memusnahkan keanekaragaman hayati
• Meningkatkan emisi gas rumah kaca penyebab perubahan iklim
• Menurunkan kualitas dan produktivitas tanah
• Menimbulkan kerugian ekonomi
• Mengganggu transportasi darat, air, dan udara
• Mengganggu aktivitas pendidikan, sosial, budaya masyarakat
• Mengganggu kesehatan masyarakat
• Mengganggu hubungan politik dengan negara tetangga
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DAN DAMPAKNYA
PENYEBAB KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
KONFLIK
pertanian/perkebunan
(pembukaan lahan dengan membakar
dianggap murah dan mudah)
• Konflik lahan dan kecemburuan sosial
• Aktivitas lainnya yang dapat menimbulkan api
(mencari kayu bakar, rotan, berburu, camping,
membakar limbah, dsb). AKTIVITAS LAIN YANG
MENGGUNAKAN API
SEGITIGA API DAN MANUSIA SEBAGAI FAKTOR KUNCI
SEGITIGA API : konsep yang menggambarkan tiga unsur penyebab dari
proses penyalaan api
Pencegahan Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi
kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan (PermenLHK No.32/2016)
PERUBAHAN PARADIGMA PENGENDALIAN KARHUTLA
Paradigma Lama
(Sebelum 2015)
➢ Selama ini penanganan karhutla fokus pada Fase Pre-Crisis Fase Peringatan (warning)
kejadian karhutla (fase crisis) Karhutla baru muncul di Indikasi terjadinya 1 atau lebih kejadian
➢ Anggaran fokus pada penanganan beberapa daerah kebakaran
pemadaman Provinsi Riau dan Kalbar
Fase ini relative lebih
1 2
➢ HS: NOAA saja Jan-Apr
aman
➢ Luas karhutla berdasarkan laporan dari Apr-Jun
daerah saja
2.000.000
1.500.000
83% 80% 89% 86%
1.000.000
94% 92%
500.000
-
2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023
Jumlah 2.611.411 438.363 165.484 529.266 1.649.257 296.942 358.864 204.894 28.020
Gambut 891.275 97.787 13.555 131.428 494.450 19.998 25.910 20.984 4.995
Mineral 1.720.136 340.576 151.929 397.838 1.154.807 276.944 332.954 183.912 23.025
Sumber: sipongi.menlhk.go.id | data tahun 2023 s.d. Mei 2023
• Sejak kejadian karhutla Tahun 2015 s.d sekarang luas karhutla di Indonesia turun signifikan 94% - 37%.
• Kebakaran paling banyak terjadi di lahan mineral dibandingkan lahan gambut.
7
PREDIKSI IKLIM (BMKG) DAN POTENSI KARHUTLA
El Nino adalah suatu fenomena di mana suhu permukaan laut (SST) di Samudera Pasifik mengalami peningkatan di atas
kondisi normal. Peningkatan suhu ini menyebabkan pertumbuhan awan lebih tinggi di wilayah Samudera Pasifik tengah
dan mengurangi jumlah curah hujan di Indonesia. El Nino dapat menyebabkan Indonesia dilanda kekeringan (BMKG)
KEGIATAN PENGENDALIAN KARHUTLA
MASKOT SIPONGI
Maskot nasional pengendalian kebakaran hutan dan lahan berup
a satwa orangutan mengenakan topi lapangan petugas penjaga h
utan
MANGGALA = Panglima
AGNI = Api
Tekad MANGGALA AGNI
dalam melaksanakan tugas
Pengendalian Kebakaran
Hutan dan Lahan:
DEKLARASI
WAY KAMBAS
INSTRUKSI PRESIDEN RI NOMOR 3 TAHUN 2020
INSTRUKSI PRESIDEN RI
NOMOR 3 TAHUN 2020
Tentang
PENANGGULANGAN
GUBERNUR KEBAKARAN HUTAN DAN
BUPATI / WALIKOTA LAHAN
SINERGITAS DALAM PENGENDALIAN KARHUTLA
PEMERINTAH
Kebijakan, Sumber Daya
PEMEGANG PEMERINTAH
1
IZIN/KORPORASI PROV/KAB/KOTA
Dampak Langsung, Sumber Kebijakan, Sumber Daya di
Daya di Lapangan Daerah
3 2
PERGURUAN
TINGGI/LSM 4 5 MASYARAKAT
Penelitian, Solusi Alternatif, Dampak Langsung, Sumber
Edukasi Daya di Lapangan
SINERGITAS DALAM OPERASI TEKNOLOGI MODIFIKASI CUACA (TMC)
TMC UNTUK
PENCEGAHAN KARHUTLA
Membasahi lahan
gambut untuk menjaga
kelembaban, dan
menghindari kekeringan
dengan mengisi embung,
kolam retensi, kanal
untuk persediaan air
pemadaman karhutla
BAGAIMANA PERAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENCEGAH
KARHUTLA?
UU No. 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan
• Setiap orang dilarang membakar hutan
• Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, ancaman pidana
penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah
• Barang siapa karena kelalaiannya, ancaman pidana penjara paling lama
5 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah
Disampaikan pada:
1. Pendekatan Perorangan:
anjangsana, komunikasi telepon, dialog, dll
2. Pendekatan Kelompok:
Temu kelompok tani, kelompok MPA, kelompok
pencinta alam, kelompok kader konservasi, dll
3. Pendekatan Massal:
Sosialisasi/kampanye masyarakat daerah tertentu
dengan jumlah yang banyak dikumpulkan di ruang/
lokasi yang luas
KAMPANYE
PENCEGAHAN
KARHUTLA
Kampanye pencegahan kebakaran hutan dan lahan dalam rangka
penyadartahuan pencegahan karhutla merupakan salah satu kegiatan
pencegahan karhutla
SOP PENGENDALIAN KARHUTLA (Peraturan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim
Nomor P.12 Tahun 2020)
a. Alat : b. Bahan :
1) Alat peraga 1) Materi kampanye
2) Perangkat komputer/ laptop 2) Konsumsi
3) Sound system
3) ATK
4) LCD
5) Projector 4) Bahan pendukung lainnya
6) Screen
7) Video player
8) Alat pendukung lainnya.
PROSEDUR
KAMPANYE TIDAK LANGSUNG
1) Menyiapkan rencana pelaksanaan kegiatan
a. Persiapan
2) Menyiapkan materi kampanye
3) Melakukan koordinasi dengan para pihak terkait
4) Jika diperlukan pihak ketiga sebagai pelaksana dapat
ditunjuk berdasarkan ketentuan dan peraturan yang
berlaku
a. Alat: b. Bahan :
1) Perangkat alat penyiaran 1) Materi/ isi pesan
(radio/televisi)
kampanye
2) Perangkat alat percetakan
2) Bahan kampanye yang
(majalah/koran)
akan digunakan
3) Perangkat alat kampanye luar griya
3) ATK
(poster/spanduk/baliho/reklame)
4) Bahan pendukung
4) Perangkat alat media terproyeksi
lainnya
(film/slide/cybernet/message
service)
HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN:
1.Pelaksanaan kegiatan selalu mengacu pada protokol kesehatan yang berlaku
(saat pandemi);
2.Tidak bertentangan dengan aturan, norma dan nilai yang berlaku;
3.Mengedepankan kebenaran berdasarkan data dan fakta;
4.Disusun secara sistematis dan sederhana agar mudah dipahami sasaran
kampanye;
5.Menarik perhatian sasaran kampanye;
6.Bermanfaat bagi sasaran kampanye dan lingkungan sekitarnya;
7.Bentuk atau jenis kegiatan dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristik
sasaran dan kondisi setempat.
BAHAN DAN/ATAU ALAT PERAGA
01 - CETAK
Biasanya disertai SLOGAN = kalimat pendek yang menarik atau mencolok dan mudah
diingat untuk memberitahukan atau mengajak untuk melakukan sesuatu
BAHAN DAN/ATAU ALAT PERAGA
02 - ELEKTRONIK
Bahan kampanye dalam bentuk
elektronik meliputi :
• siaran radio,
• tayangan televisi,
• film,
• LED display,
• teleconference,
• message service,
• cybernet,
• media sosial
• dan sebagainya
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan
kegiatan pembutan bahan dan/alat peraga kampanye :
3. Dipasang di lokasi yang tepat, mudah terlihat dengan jelas, dan tidak
mengganggu aktifitas umum;