Creative Writing">
Demokrasi Permusyawaratan
Demokrasi Permusyawaratan
Demokrasi Permusyawaratan
DEMOKRASI PERMUSYAWARATAN
Di susun oleh :
1. Ariel adison A (125060107111043)
2. Defri Arya U (125060100111033)
3. M.Novandra.T.M (125060107111030)
4. Rizki Wahyu Fiyanto (125060100111034)
5. Yuheda K R (125060100111007)
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
TAHUN 2012-2013
DEMOKRASI PERMUSYAWARATAN
1. Hakikat demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling
lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi,
untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik
menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan
keadaan itu.
Pengertian dan Hakikat DemokrasiKata demokrasi berasal dari bahasa
Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratosatau kratein yang berarti
kekuasaan atau pemerintahan. Sehingga sesuai asalkatanya muncullah
beberapa pengertian demokrasi, yaitu demokrasi merupakanbentuk
kekuasaan yang berasal dari rakyat,oleh rakyat, dan untuk rakyat
ataudengan kata lain sistem pemerintah yang kekuatannya dipegang oleh
rakyat.Demokrasi juga merupakan hasil kontruksi nalar manusia atau
argumentasimanusia bahwa keabsahan suatu pemerintahan adalah
apabila kedaulatan yangakan menjelma menjadi kekuasaan dan
wewenang untuk memerintah bersumber dari rakyat yang
diperintah.Hakikat demokrasi berkaitan dengan harkat dan martabat
manusia yang palinghakiki, yakni hak dan kewajiban dalam
1.
2.
3.
4.
Penyampaian gagasan
Pengambilan keputusan
Pelaksanaan suatu keputusan
Pengawasan terhadap pelaksanaan suatu keputusanDemokrasi
memberikan pegangan bahwa :
1. Setiap individu memiliki hak yang sama dalam menyampaikan
gagasan, danberperan serta dalam mengambil keputusan ; dan
2. Setiap individu memiliki kewajiban yang sama dalam
melaksanakankeputusan dimaksud serta bertanggung jawab
terhadap terselenggaranyakeputusan sehingga ikut bertanggung
jawab terhadap keberhasilannya.Pada umumnya urai demokrai
selalu dari sisi :
1. Bagaimana proses penyaluran kedaulatan rakyat menjadi
bentuk kekuasaandan wewenang. Bentuk penyaluran
kedaulatan antara lain melalui prosespemilihan umum.
2. Bagaimana kekuasaan diatur ke dalam kewenangan
kelembagaanpemerintahan agar tidak tercipta suatu
kekuasaan yang otoriter.
Kekuatan sosial dan politik yang memperoleh saluran dan tempat yang
realisistas dalam kontelasi politik, padahal merupakan kekuatan yang
paling penting yaitu seorang presiden yang tidak mau bertindak sebagai
Rubber stamppresident (presiden yang membubuhi capnya belaka) dan
tentara yang karna lahir dalam repolusi merasa bertanggung jawab untuk
turut menyelesaikan persoalan-persoalan yang di hadapi oleh masyarakat
indonesia pada umumnya.
Demokrasi Pada Priode 1950-1965
Ciri-ciri priode ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya
terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis
meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.
Demokrasi Pada Periode 1965-1998
Perkembangan demokrasi di negara kita di tentukan batas-batasnya
tidak hanya oleh keadaan sosial, kulturia, gegrapis dan ekonomi, tetapi
juga oleh penelitian kita mengenai pengalam kita pada masa lampau kita
telah pada sampai titik dimana pada disadari bahwa badan exsekutip
yang tidak kuat dan tidak kontinyu tidak akan memerintah secara efektip
sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi kita menyadarinya pula
bahwa badan eksekutip yang kuat tetapi tidak commited kepada suatu
perogram pembangunan malahan mendapat kebobrokan ekonomi karna
kekuasaan yang di milikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada
hakikatnya merugikan rakyat.
Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak
demokrasi pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya.
Karna demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti
dari sistem demokrasi. Karenanya rakyat mempunyai hak yang sama
untuk menentukan dirinya sendiri. Begitu pula partisipasi yang sama
semua rakyat untuk itu pemerintah patit memberikan perlindungan dan
jaminan bagi warga negara dalam menjalankan hak politik.
Demokrasi Pada Periode 1998-sekarang
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung
pada 4 faktor kunci yaitu:
1. Komposisi elite politik
2. Desain institusi politik
3. Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite
dan non elite
4. Peran civil society (masyarakat madani)
Ke-4 faktor diatas itu harus di jalan secara sinergis dan berkelindan
sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi. Pengalaman negaranegara demokrasi yang sudah established memperlihatkan bahwa
institusi-institusi demokrasi bisa tetap berfungsi walaupun jumlah
pemilihannya kecil. Karena itu untuk mengatur tingkat kepercayaan publik
terhadap instusi tidak terletakkan pada beberapa besar partisipasi politik
warga yang bisa dijadikan indikasi bahwa masyarakat memiliki
kepercayaan
terhadap
institus-institusdemokrasi
adalah
apakah
partisipasi politik mereka itu dilakukan secara suka rela atau dibayar
dengan gerakan.
3. Demokrasi permusyawaratan
Gagasan demokrasi permusyawaratan berdasarkan prinsip-prinsip
Pancasila merupakan usaha sadar dari para pendiri bangsa untuk
membuat apa yang disebut Putnam making democracy work, atau apa
yang disebut Saward mengakar (to take root), dalam konteks
keindonesiaan. Dalam ungkapan Soekarno: Demokrasi yang harus kita
jalankan adalah demokrasi Indonesia, membawa kepribadian Indonesia
sendiri. Jika tidak bisa berpikir demikian itu, kita nanti tidak dapat
menyelenggarakan apa yang menjadi amanat penderitaan dari rakyat itu
(Soekarno, 1958; Rahardjo dan Gusmian, 2002: 208).
Demokrasi dalam alam pikiran Indonesia bukan sekadar alat-teknis,
melainkan juga cerminan alam kejiwaan, kepribadian dan cita-cita
nasional. Dalam pandangan Soekarno, jika demokrasi sekadar alat teknis,
pada dasarnya tidaklah berbeda dengan nasional-sosialisme (fasisme),
maupun diktatur proletariat; yakni, sekadar alat untuk mencapai bentuk
masyarakat yang dicita-citakan, entah masyarakat kapitalistis, sosialistis,
maupun yang lain. Bahkan, dengan mengutip pandangan seorang ahli
sosiologi Karl Steuerman, Soekarno menyatakan bahwa demokrasi,
apalagi yang dikenal oleh kita dengan parlementaire democratie itu
adalah ideologi dari suatu periode saja. Parlementaire democratie adalah
ideologi politik dari kapitalisme yang sedang naik (Kapitalismus in
Aufstieg); adapun fasisme adalah ideologi politik dari kapitalisme yang
sedang menurun (Kapitalismus in Niedergang)sebagai usaha terakhir
untuk menyelamatkan kapitalisme. Selanjutnya dia tegaskan:
Tetapi di dalam cara pemikiran kita, atau lebih tegas lagi di dalam cara
keyakinan dan kepercayaan kita, kedaulatan rakyat bukan sekadar alat
saja. Kita berpikir dan berasa bukan sekadar hanya secara teknis, tetapi
juga secara kejiwaaan, secara psikologis nasional, secara kekeluargaan. Di
dalam alam pikiran dan perasaan yang demikian itu maka demokrasi dus,
bagi kita bukan sekadar satu alat teknis saja, tetapi satu geloof, satu
kepercayaan dalam usaha mencapai bentuk masyarakat sebagai yang
kita cita-citakan Bahkan dalam segala perbuatan-perbuatan kita yang
mengenal hidup bersama, dalam istilah Jawa hidup bebrayan kita selalu
hendak berdiri di atas dasar kekeluargaan, dasar musyawarah, demokrasi,
yang kita namakan kedaulatan rakyat.
Kerakyatan.
Maka sudah menjadi gejala umum, di suatu daerah partai A berkoalisi
dengan partai B menghadapi partai C dalam upaya memenangkan calon
seorang bupati, walikota, atau gubernur. Sementara pada daerah yang
lain, partai A tersebut justru berkoalisi dengan partai C untuk menghadapi
partai B. Realitas semacam ini hanya bisa dibaca bahwa koalisi partai
dibangun atas dasar kepentingan bukan lagi garis perjuangan partai.
Padahal di tengah-tengah masyarakat mereka sering menggemborgemborkan garis perjuangan partai terutama saat kampanye. Parpolparpol telah terjebak atau menjebakkan diri ke dalam pragmatisme yang
bertumpu pada kepentingan sesaat.
Fenomena Politik Uang
Definisi politik uang, dalam pandangan parpol, yakni suatu cara yang
dengan sangat pragmatis memengaruhi seseorang dengan uang,
sehingga orang tersebut memilih calon anggota legislatif (caleg) atau
partai tertentu pada pemilu. Atau, memberikan uang pada seseorang
disertai janji-janji agar mendukung caleg atau parpol tertentu.
politik uang sangat rawan terjadi di kalangan pemilih dan penyelenggara
pemilu. Politik uang, adalah pemberian uang kepada pemilih yang
dilakukan oleh caleg atau parpol tertentu, dengan disertai janji-janji.
sejumlah potensi praktik politik uang (money politic) dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung sudah dapat
diidentifikasi.
Pertama, untuk dapat menjadi calon diperlukan sewa perahu, baik yang
dibayar sebelum atau setelah penetapan calon, sebagian atau seluruhnya.
Jumlah sewa yang harus dibayar diperkirakan cukup besar jauh
melampaui batas sumbangan dana kampanye yang ditetapkan dalam UU,
tetapi tidak diketahui dengan pasti karena berlangsung di balik layar.
Kedua, calon yang diperkirakan mendapat dukungan kuat, biasanya
incumbent, akan menerima dana yang sangat besar dari kalangan
pengusaha yang memiliki kepentingan ekonomi di daerah tersebut.
Jumlah uang ini juga jauh melebihi batas sumbangan yang ditetapkan UU.
Karena berlangsung di balik layar, maka sukar mengetahui siapa yang
memberi kepada siapa dan berapa besarnya dana yang diterima.
Ketiga, untuk kabupaten/kota yang jumlah pemilihnya sekitar 10.000
sampai dengan 100.000 pemilih, tetapi wilayahnya memiliki potensi
ekonomi yang tinggi, pengusaha yang memiliki kepentingan ekonomi di
daerah tersebut bahkan dapat menentukan siapa yang akan terpilih
menjadi kepala daerah. Dengan jumlah dana yang tidak terlalu besar,
sang pengusaha dapat memengaruhi para pemilih memilih pasangan
calon yang dikehendakinya melalui perantara politik yang ditunjuknya di
setiap desa.
Keempat, untuk daerah dengan tiga atau lebih pasangan calon bersaing,
DAFTAR PUSTAKA
(http://www.scribd.com/doc/50564700/Pengertian-dan-Hakikat-Demokrasi
(http://golput.info/opini/pemilu/345-fenomena-dalam-pilkada.html)
(http://edwardmushalli.wordpress.com)
(http://bakumsu.or.id/news/index.php?
option=com_content&view=article&id=798:keluar-dari-krisisdemokrasi&catid=60:studi-a-advokasi&Itemid=54)
(http://www.terpopuler.net/sejarah-dan-perkembangan-demokrasi-diindonesia)
(http://www.swarapapua.com/index.php/2012-03-16-05-00-13/demokratianews/156-sejarah-demokrasi-di-indonesia)