Creative Writing, stikes mahardika cirebon">
AD & ART UKM Fotografi 2016
AD & ART UKM Fotografi 2016
AD & ART UKM Fotografi 2016
( Anggaran Dasar )
BAB I
NAMA, WAKTU dan KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama UKM Fotografi
2. Organisasi ini dididirkan pada tanggal 30 November 2014 dengan waktu yang lamanya
tidak di tentukan.
3. Organisasi ini berkedudukan di STIKes Mahardika Cirebon.
BAB II
VISI & MISI
Visi
-
Misi
1. Mengembangkan minat dan bakat mahasiswa STIKes Mahardika Cirebon dalam
bidang seni khususnya Fotografi
2. Menghasilkan seni fotografi yang berwawasan budaya, bersikap kreatif, ilmiah,
bermoral serta bertanggung jawab dalam penciptaan, pengkajian dan pengembangan
eksistensi seni.
3.
BAB IV
TUJUAN
Pasal 3
Organisasi ini bermaksud :
1. Sebagai wadah bagi mahasiswa STIKes Mahardika untuk mengembangkan bakat dan
minat serta meningkatkan potensi di bidang seni khususnya fotografi.
2. Sebagai sarana berkumpulnya mahasiswa yang cinta terhadap seni khususnya fotografi.
BAB V
USAHA
Pasal 4
1. Untuk mencapai tujuan, organisasi ini berusaha :
a. Mendidik anggotanya untuk menjadi orang yang aktif cerdas dan kreatif.
b. Membina mental dan menumbuhkan sifat bertanggung jawab dalam penciptaan,
pengkajian dan pengembangan eksistensi seni.
c. Mengembangkan kecerdasan, kreatifitas, keterampilan, minat dan bakat anggotanya.
d. Menyelenggarakan kegiatan fotografi untuk meningkatan keterampilan mahasiswa.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
1. Penasehat
2. Pembina
3. Ketua Umum UKM Fotografi
4. Koordinator
5. Sekretaris
6. Bendahara
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 6
BAB VIII
INSTITUSI KEKUASAAN DAN KEPEMIMPINAN
Pasal 7
1. Institusi kekuasaan tertinggi di pegang oleh rapat dan rapat kerja.
2. Institusi kekuasaan tertinggi secara hirakis dipegang oleh musyawarah rapat keja.
BAB IX
PERBENDAHARAAN
Pasal 8
Keuangan dan harta organisasi di peroleh dari ;
1. Kemahasiswaan.
2. Usaha produktif yang sah, halal dan tidak mengikat .
3. Sumber keuangan lain ditentukan kemudian.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 9
1. Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam forum rapat.
2. Ketetapan perubahan anggaran dasar harus di setujui sekurang kurangnya 2/3 dari
jumlah peserta utusan.
3. Perubahan anggaran dasar dilakukan dengan mengajukan rencana perubahan pasal-pasal
dalam anggaran dasar.
BAB XI
KETENTUAN UMUM
Pasal 10
Hal-hal yang ditemukan dalam anggaran dasar ini akan di jabarkan dan di atur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) serta peraturan/ ketentuan tersendiri selama tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Ditetapkan di
Pada Tanggal
Cirebon
UKM FOTOGRAFI
KOTA CIREBON
KOORDINATOR,
SEKRETARIS,
ADY HIDAYATULLAH
ISMAYANTI
ART
( Anggaran Rumah Tangga )
ANGGARAN RUM
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
UKM Fotografi mempunyai atribut sebagai berikut :
1.
2.
3.
Lambang / Logo.
Bendera.
Pakaian seragam serta atribut lainnya.
Mendapat pembinaan dan perhatian sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam ART atau
2.
3.
4.
5.
dan tulisan,
Memberikan saran dan kritik yang membangun,
Mendapatkan fasilitas sesuai dengan kebijaksanaan yang diberlakukan.
Pasal 5
Pemberian Sanksi Terhadap Anggota
1.
Apabila ada anggota yang melanggar AD / ART, pengurus dapat menegur secara lisan / tertulis
2.
agar yang bersangkutan melakukan perubahan sikap dan tidak mengulanginya dikemudian hari,
Apabila pelanggaran AD / ART masih tetap dilakukan meskipun teguran tertulis telah diberikan
sebanyak 3 kali, maka anggota tersebut dapat diberhentikan oleh pengurus setelah melalui rapat
3.
pengurus,
Pemberhentian anggota dibuat secara tertulis dan tembusan kepada semua pengurus serta
pembina / penasehat.
Pasal 6
Pemberentihan Anggota
1.
2.
3.
Meninggal dunia.
Atas permintaan sendiri secara tertulis dan mendapat persetujuan tertulis pimpinan organisasi.
Diberhentikan karena merugikan nama baik UKM Fotografi melalui pemberian sanksi /
4.
peringatan.
Apabila anggota yang berhenti masih memiliki kaitan / urusan terhadap UKM Fotografi, maka
yang bersangkutan harus menyelesaikannya selambat lambatnya 4 ( empat ) minggu atau
sesuai dengan kesepakatan antara anggota dengan pengurus.
BAB III
PENDANAAN
Pasal 7
Sumber Dana
1.
1.
2.
3.
Pengumpulan dana iuran dilaksanakan secara langsung oleh bendahara UKM Fotografi
Dana yang terkumpul harus disimpan di bendahara UKM Fotografi,
Penyetoran dana yang terkumpul dilaporkan setiap 3 bulannya dalam laporan triwulan,
4.
Pengambilan dana baru dibenarkan kalau slip pengambilan dana ditandatangani oleh sedikitnya 2
( dua ) orang dari antara Ketua dan Bendahara,
Pasal 8
Pengaturan Keuangan
1.
2.
Keuangan UKM Fotofrafi dikelola oleh Bendahara dan disimpan dalam Kas UKM Fotografi
Keuangan dan kekayaan UKM Fotografi dibukukan sesuai dengan standar akuntasi keuangan
3.
Indonesia,
Tahun keuangan UKM Fotografi dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tiap
4.
5.
Ketua Umum,
Koordinator
Sekretaris,
Bendahara
Dan seksi-seksi lainnya.
Pasal 10
Pasal 12
Rapat anggota dihadiri oleh :
1.
2.
1.
Pengisian lowongan jabatan Ketua Umum dilakukan dalam rapat anggota musyawarah pengurus
2.
Tata cara pemilihan pimpinan atau yang lainnya berdasarkan fermatur dan diatur dalam tata tertib
musyawarah.
BAB VII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 14
Hal-hal yang belum ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dalam Peraturan
Organisasi.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Cirebon dan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai
dengan ditetapkannya secara sah Anggaran Rumah Tangga baru yang dihasilkan oleh musyawarah
pengurus UKM Fotografi sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga ini.
Ditetapkan di
Pada Tanggal
Cirebon
UKM FOTOGRAFI
KOTA CIREBON
KOORDINATOR,
SEKRETARIS,
ADY HIDAYATULLAH
ISMAYANTI