Kerahasiaan Data Wajib Pajak
Kerahasiaan Data Wajib Pajak
Kerahasiaan Data Wajib Pajak
Abstrak -.Informasi merupakan hal yang sangat penting dimasa sekarang ini. Akses terhadap informasi mampu
membedakan antara kesuksesan maupun kegagalan. Demikian pula Direktorat Jenderal Pajak dalam
menghimpun penerimaan negara dihadapkan pada kebutuhan informasi yang akurat dari wajib pajak. Di lain
pihak wajib pajak tentunya ingin agar informasi yang diberikan kepada DJP dapat dijamin kerahasiaannya dari
pihak yang tidak berwenang. Isu tersebut menjadi semakin penting seiring persaingan bisnis yang semakin
ketat. Sejauh mana DJP mampu mengakomodasi kepentingan wajib pajak dan menjaga integritas kerahasiaan
data tersebut tentu menarik untuk dibahas.
Kata Kunci: data, wajib pajak, rahasia, sanksi
kemampuan dalam menghimpun berbagai data dan
1. PENDAHULUAN
Masalah kerahasiaan nampaknya terus menjadi
pembicaraan
yang
hangat
dan
menarik,
baik
serta
melakukan
analisis
risiko
atas
berbagai
prediksi
hukum.
terhadap
berbagai
perkembangan
dan
informasi
perbankan.
Hal
ini
sangat
penting,
Pajak).
pengeluaran-
terhadap
pajak,
suatu
negara
otoritas
untuk
pajak
membiayai
perlu
dilengkapi
dengan
hak
atas
kekayaan
individu.
Dengan
Oleh karenanya,
memberikan
informasi,
termasuk
kepada
BKP,
2. PEMBAHASAN
singkat
ketentuan
perlindungan
Undang-Undang
a.
Hukum
Pidana
(KUHP).
Isi
berikut:
b.
serta tenaga
ahli
berwenang
WP.
Tanggung jawab dan kewajiban merahasiakan
c.
melakukan
akses
ke
data
dan
informasi WP.
Terdapat ancaman sanksi pidana yaitu bagi
melakukannnya,
diancam
hukuman
pidana
kerahasiaannya dilanggar
Tindakan yang digolongkan tindakan pidana
adalah tindakan yang memberitahukan informasi
WP.
Seharusnya
termasuk
kewajiban
kewajiban
merahasiakan
melindungi
data
dan
seharusnya
juga
digolongkan
sebagai
untuk
WP
menyebutkan
pejabat
dalam
diatur
dalam
ayat
dari
ketentuan
yang
dikecualikan
menjaga
(3)
pengadilan, atau
2) Pejabat dan/ atau tenaga ahli yang ditetapkan
Menteri
adanya
kepentingan
melakukan
lagnsung
dengan
perkara
yang
memberikan
untuk
keuangan
Keunagan
pemeriksaan
dalam
bidang
keuangan negara.
Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan
berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat
sebagaimana tersebut diatas, supaya memberikan
keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis dari atau
tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk. Yang
dimaksud untuk kepentingan negara, misalnya dalam
rangka penyidikan, penuntutan, atau dalam rangka
mengadakan kerjasama dengan instansi pemerintah
lain, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang
Seperti
misalnya
untuk
kepentingan
bidang
memberikan
izin
tersebut.
Dalam
surat
yang
perpajakan
dilarang
mengungkapkan
a)
menjaga
rahasia
memang
c)
pelaksanaan pemeriksaan,
Dokumen dan atau data yang diperoleh dari
tetap
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
Pajak meliputi :
Pajak
atau
kepentingan
lain
yang
kepada
lembaga
negara
atau
instansi
a)
b)
c)
d)
e)
f)
Wilayah
Pelayanan Pajak
c) Penerimaan pajak per jenis pajak ;
d) Penerimaan pajak per klarifikasi lapangan
usaha ;
Jumlah Wajib Pajak dan/atau pengusaha kena
e)
pajak terdaftar ;
f) Register permohonan Wajib Pajak ;
g) Tunggakan
pajak
secara
nasional;
perpajakan,
jelas
diatur
yang
berkaitan
dengan
Wajib
dan/atauTunggakan
pajak
per
Kantor
Pajak
supaya
orang
lain
jangan
dengan
dikemukakan, yaitu:
Sehingga
tunggakan,
maka
kemungkinan
mempengaruhi
dapat
besar
kelangsungan
akan
usaha
dari
maupun masyarakat.A
2) Apabila data Wajib Pajak yang berkaitan hal-
pajak.
Karena persoalan pajak ini merupakan persoalan
pribadi seseorang yang tidak perlu diketahui orang
lain, maka soal harta harta kekayaan, penghasilan atau
utang adalah merupakan masalah pribadi yang harus
dijamin oleh undang-undang dan oleh para pelaksana
undang-undang. Pejabat yang menangani masalah
perpajakan tidak diperbolehkan menceritakan atau
memberitahukan hak kekayaan dan sebagainya dari
Wajib Pajak kepada pihak lain. Kewajiban ini telah
ditegaskan dalam pasal 34 seperti dijelaskan diatas,
melalui apa yang disebut Rahasia Jabatan.
Jika Wajib pajak telah melaporkan kewajiban
perpajakannya dan keterangan lainnya kepada pejabat
yang menangani masalah perpajakan. Wajib Pajak
harus merasa aman bahwa informasinya tidak akan
diketahui secara sengaja atau tidak akan diketahui
oleh pihak lain. Bila pejabat secara sengaja atau tidak
sengaja (lalai, tidak hati-hati dan tidak memperdulikan
perusahaan
juga
perusahaan
atau
bersangkutan,
sangat
membahayakan
Wajib
sebab
Pajak
yang
ini
bisa
data
Wajib
Pajak
tersebut,
sehingga
yang
berakibat
kepercayaan
Wajib
Pajak
untuk
Bagi Petugas
Setiap pejabat baik mereka petugas pajak ataupun
mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan,
dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak
untuk
Undang
membantu
pelaksanaan
Undang
a)
selama
Pasal 41,
aspek
(ayat 1)
korespondensi
kewajiban
pejabat
sebagaimana
administasi
operasional
perpajakan
b) Tanggung
perpajakan
perusahaan,
antara
jawab
WP
dan
dan
proses
otoritas
kewajiban
petugas
dan
pejabat
pajak.
Kewajiban
(ayat 2)
c)
proses
belum
ada
yang
melaporkan
pajak
Adanya
sanksi
tindak
pidana
atas
yang
dari
WP atau
pihak
yang
e)
sudah
pidana.
untuk
dan
pidana
Adanya kontrol dan perkecualian kerahasiaan
wajib pajak.
digolongkan
mempunyai
tindakan
akses
ke
data
hukum
dalam
rangka
pidana
pidana
berkaitan
dengan
pajak
tidak
hanya
didasarkan
atas
adanya
3. KESIMPULAN
Direktorat Jenderal Pajak sebagai instansi yang
DAFTAR REFERENSI
Transparan
Diakses
26
November 2014
kepercayaan yang begitu besar yang diberikan kepada [4] http://social-pajak.blogspot.com/2008/04/aspekDJP harus dijaga dengan sebaik-baiknya dan jauh dari
hukum-kerahasiaan-pajak.html.
Diakses
26
penyalahgunaan. Jika kepercayaan itu dikhianati,
November 2014
[5]
http://www.academia.edu/8879661/Kerahasiaan_D
maka Negara tidak segan-segan memberi hukuman
yang setimpal kepada petugas pajak atau pihak lain
ata_Wajib_Pajak_di_Indonesia_dan_Selandia_Bar
yang melakukannya.