Hukum Pajak
Hukum Pajak
Hukum Pajak
NPM: B1A018286
Kelas: E
UNIVERSITAS BENGKULU
2020/2021
Latar Belakang
antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang
perpajakan,
Pajak yang harus diberikan dalam hal ini adalah uang, uang yang
Pajak yang dihasilkan negara itu menjadi pendapatan asli negara tersebut
dan dari pajak itulah negara dapat menjalankan roda pembangunan wilayah yang
meliputi pembangunan tingkat daerah dan kota maka dari itu pembangunan
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
Sengketa Pajak adalah Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara
wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai
Sengketa pajak menjadi hal yang dihindari wajib pajak (WP). Namun, ada kalanya
mengatur cara penyelesaian sengketa pajak. Artikel kali ini pun akan mengulas
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2009 (UU KUP) telah membawa perubahan yang fundamental dalam sistem
mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
sengeta perpajakan ini berkaitan dengan bea masuk, pajak dalam rangka
sistem ini wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan melunasi
sendiri pajak yang terutang. Di sisi lain, otoritas pajak, dalam hal ini Direktorak
Direktorak Jenderal Pajak kepada sebagian wajib pajak. Dalam proses penetapan
pajak melalui pemeriksaan ini sering timbul sengketa pajak antara Wajib pajak
dan otoritas pajak. Sengketa ini bisa disebabkan oleh perbedaan penafsiran atas
perbedaan sudut pandang dalam menilai suatu fakta, bisa juga karena
seperti ini, maka ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh wajib pajak
sebagaimana ketentuan UU KUP dalam Pasal 25, Wajib pajak dapat mengajukan
Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat
pertambahan nilai pada PT Pelabuan Indonesia III (PT PELINDO III), dan untuk
mengetahui dan menganalisis prosedur putusan banding yang terjadi atas sengketa
pajak pertambahan nilai pada PT PELINDO III. Penelitian ini menggunakan jenis
beberapa koreksi atas pajak masukan yang sudah di bayarkan ke vendor tetapi
setiap bulan nya, dikoreksi karena jawaban klarifikasi “tidak ada”. Dengan adanya
hal tersebut PT PELINDO III keberatan dengan koreksi pajak masukan yang
Ketentuan tentang Banding dan Gugatan dalam sengketa pajak diatur lebih
No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
mengenai bentuk sengketa pajak yang mana yang Anda maksud. Karena
itu, kami akan jelaskan mekanisme banding dan gugatan dalam sengketa
pajak.
1. Banding
Menurut Pasal 12 ayat (1) UU KUP, setiap Wajib Pajak wajib membayar
pajak dan pihak kantor pelayanan pajak. Terhadap hal ini wajib pajak
dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan (Pasal 25 ayat [2]
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak
yang diajukan (Pasal 26 ayat [1] UU KUP). Jika jangka waktu telah
UU KUP).
Tata cara pengajuan keberatan dan penyelesaian diatur lebih lanjut melalui
Penyelesaian Keberatan.
Jika wajib pajak tidak puas dengan keputusan Dirjen Pajak atas keberatan
2. Gugatan
terhadap (Pasal 31 ayat [3] UU 14/2002 jo. Pasal 23 ayat [2] UU KUP):
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,
selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 (UU KUP);
atau
dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang
14/2002). Oleh karena itu, upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap
Pengumuman Lelang;
selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 (UU KUP);
atau
dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang
menjerat banyak pihak dalam hal ini penyelesaian sengketa pajak ini harus
diawasi agar terciptanya kesetaraan pajak yang adil dan juga penyelesaian kasus
pajak ini harus benar-benar selesai agar tidak menjadi kasus yang tumpang tindih
boleh memberikan keleluasaan tetapi harus di ingat bahwa objek pajak itu juga
Daftar pustaka
1. https://www.pajak.go.id/
2. http://pajak.go.id/id/penyelesaian-sengketa-pajak
3. https://media.neliti.com/media/publications/279322-penyelesaian-sengketa-
pajak-pada-kantor-da322a6a.pdf
4. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/sengketa-pajak-dan-cara-
penyelesaiannya-di-indonesia
5. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2072/cara-penyelesaian-
sengketa-pajak/
6. https://www.pajakonline.com/upaya-penyelesaian-kasus-sengketa-pajak-pgn/
7. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/sengketa-pajak-dan-
penyelesaiannya/
8. https://media.neliti.com/media/publications/279322-penyelesaian-sengketa-
pajak-pada-kantor-da322a6a.pdf
9. https://ekonomi.bisnis.com/read/20190815/259/1136833/sengketa-pajak-ditjen-
pajak-kembali-kalah-lawan-freeport
10. https://www.pajak.go.id/id/search/node?keys=penggelapan%20pajak&page=1