Aliran Murjiah
Aliran Murjiah
Aliran Murjiah
I
S
U
S
U
N
OLEH :
NURUL SAPITRI
TARBIYAH PMA
SEMETER II (DUA)
UNIT 2 (DUA)
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas
segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis sehingga dapat
menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat
bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan
berbagai pihak. Untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa
hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang
membantu dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari
jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian,
penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki
sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, penulis dengan rendah
hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna
penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
seluruh pembaca.
Penulis
DAFTAR ISI
i
KATA PENGANTAR.................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang...........................................................................
B. Tujuan.........................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
KAUM KHAWARIJ.......................................................................
KAUM MURJI’AH.........................................................................
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 17
ALIRAN MURJIAH
ii
A. Pengertian Aliran Murji’ah
Kata Murji’ah berasal dari kata bahasa Arab arja’a, yarji’u, yang berarti
menunda atau menangguhkan. Salah satu aliran teologi Islam yang muncul pada
abad pertama Hijriyah. Pendirinya tidak diketahui dengan pasti, tetapi Syahristani
menyebutkan dalam bukunya Al-Milal wa an-Nihal (buku tentang perbandingan
agama serta sekte-sekte keagamaan dan filsafat) bahwa orang pertama yang
membawa paham Murji’ah adalah Gailan ad-Dimasyqi.
Aliran ini disebut Murji’ah karena dalam prinsipnya mereka menunda
penyelesaian persoalan konflik politik antara Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin
Abi Sufyan dan Khawarij ke hari perhitungan di akhirat nanti. Karena itu mereka
tidak ingin mengeluarkan pendapat tentang siapa yang benar dan siapa yang
dianggap kafir diantara ketiga golongan yang tengah bertikai tersebut. Menurut
pendapat lain, mereka disebut Murji’ah karena mereka menyatakan bahwa orang
yang berdosa besar tetap mukmin selama masih beriman kepada Allah SWT dan
rasul-Nya. Adapun dosa besar orang tersebut ditunda penyelesaiannya di akhirat.
Maksudnya, kelak di akhirat baru ditentukan hukuman baginya.
Persoalan yang memicu Murji’ah untuk menjadi golongan teologi
tersendiri berkaitan dengan penilaian mereka terhadap pelaku dosa besar. Menurut
penganut paham Murji’ah, manusia tidak berhak dan tidak berwenang untuk
menghakimi seorang mukmin yang melakukan dosa besar, apakah mereka akan
masuk neraka atau masuk surga. Masalah ini mereka serahkan kepada keadilan
Tuhan kelak. Dengan kata lain mereka menunda penilaian itu sampai hari
pembalasan tiba.
Paham kaum Murji’ah mengenai dosa besar berimplikasi pada masalah
keimanan seseorang. Bagi kalangan Murji’ah, orang beriman yang melakukan
dosa besar tetap dapat disebut orang mukmin, dan perbuatan dosa besar tidak
mempengaruhi kadar keimanan. Alasannya, keimanan merupakan keyakinan hati
seseorang dan tidak berkaitan dengan perkataan ataupun perbuatan. Selama
seseorang masih memiliki keimanan didalam hatinya, apapun perbuatan atau
perkataannya, maka ia tetap dapat disebut seorang mukmin, bukan kafir. Murji’ah
mengacu kepada segolongan sahabat Nabi SAW, antara lain Abdullah bin Umar,
Sa’ad bin Abi Waqqas, dan Imran bin Husin yang tidak mau melibatkan diri
dalam pertentangan politik antara Usman bin Affan (khalifah ke-3; w. 656) dan
Ali bin Abi Thalib (khalifah ke-4; w. 661).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Demikianlah gambaran tentang aliran atau sekte Khawarij dan Murji’ah.
Ada yang menarik sekaitan perbedaan antara Khawarij dan Murji’ah. Kalau
Khawarij lebih menekankan pemikiran pada masalah siapa dari orang Islam yang
sudah menjadi kafir atau yang sudah keluar dari Islam, maka kelompok Murji’ah
lebih menekankan pemikiran kepada yang sebaliknya, yaitu siapa yang masih
mukmin dan tidak keluar dari Islam.
Ajaran Khawarij sebagaimana disebutkan diatas memperlihatkan
keadaan yang kaku, keras dan ekstrem sehingga pendapat-pendapatnya itu kurang
berkembang di masyarakat. Ajaran Murji’ah yang ekstrem itu amat berbahaya jika
dikuti, karena dapat menimbulkan kehancuran dalam bidang akhlak dan budi
pekerti luhur, lebih-lebih pada masyarakat yang dilanda berbagai produk budaya
yang tidak bermoral. Adapun aliran Murji’ah yang moderat, sebaiknya pemberian
sifat Murji’ah dijauhkan dari para tokoh ulama sehingga tidak disamakan dengan
mereka yang membolehkan segala-galanya itu.
DAFTAR PUSTAKA
http://man2amuntai.wordpress.com/2008/11/29/aliran-murjiah/
Abdul Rozak, Rosihin Anwar, Ilmu Kalam, Pustaka Setia,Bandung 2001
http://wacanaqt.blogspot.com/2009/09/aliran-murjiah.html