MAKALAH Ulumul Qur'an - 1B PAI KELOMPOK 3 - Ilmu Qiro'at
MAKALAH Ulumul Qur'an - 1B PAI KELOMPOK 3 - Ilmu Qiro'at
MAKALAH Ulumul Qur'an - 1B PAI KELOMPOK 3 - Ilmu Qiro'at
DISUSUN OLEH :
1B PAI - KELOMPOK 3
Aditiya Rafsanjani
M. Gia Syamsul Ma’ruf
Ai Iim
Desy Melya Putri
Siti Nurjanah
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan
rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah tentang salah satu “Qira’at Al-
Qur’an” ini dapat diselesaikan. Tidak lupa shalawat beserta salam semoga
terlimpah curahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, beserta keluarganya,
sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.
Makalah ini kami buat untuk melengkapi tugas kelompok mata kuliah
Ulumul Qur’an dengan Dosen Pengampu Bapak Moh. Syaeful Ulum, S.Ag,.M.Si
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber
bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi
yang menjadi bahan makalah.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah
dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan
dalam penulisan makalah ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.
Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan
kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT. dan kekurangan pasti
milik kita sebagai manusia. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semuanya. Aamiin..
Penyusun Kelompok 3
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......... i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 2
C. Tujuan Makalah 2
D. Manfaat Makalah 2
BAB II PEMBAHASAN
Qira’at Al-Qur’an 3
A. Pengertian Qira’at Al-Qur’an 3
B. Sejarah Qira’at 4
C. Syarat-Syarat Qira’at 5
D. Macam-macam Qira’at Al-Qur’an 5
E. Contoh bacaan Qira’at Al-Qur’an 8
F. Urgensi mempelajari Qira’at Al-Qur’an 10
G. Pengaruh Qira’at terhadap istimbat hukum 11
H. Pengertian Sab’atu Ahrifin 13
A. Kesimpulan 14
B. Saran 15
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Qur’an adalah mukjizat Allah yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW, melalui perantara malaikat Jibril AS untuk disampaikan
kepada kaumnya. Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang pertama,
sehingga setiap umat Muslim harus memahami isi kandungnya. Dalam
memahami isi kandungan al-Qur’an diperlukan suatu ilmu agar kita dapat
memahaminya dengan baik dan terarah.
Salah satu cabang ilmu Ulumul Qur’an yang perlu dipahami adalah
Ilmu Qira’at Al-Qur’an. Qira’at adalah cabang ilmu yang mempelajari cara
membaca al-Qur’an (dialek dalam membaca al-Qur’an). Qira’at terdiri dari
beberapa macam versi yang berbeda, hal ini dikarekan Bangsa Arab terdiri
dari beragam suku yang memiliki lahjah (dialek) yang beragam juga.
Sehingga terjadi lah berbagai perbedaan dalam melafalkan bacaan al-Qur’an.
Rasulullah sendiri pun telah membenarkan pelafalan al-Qur’an dengan
berbagai macam Qira’at tersebut.
Qira’at Al-Qur’an disampaikan serta diajarkan oleh Nabi Muhammad
SAW kepada para sahabatnya sesuai dengan wahyu yang diterimanya dari
malaikat Jibril. Selanjutnya para sahabat menyampaikan dan mengajarkan
kepada para tabi’in dan demikian seterusnya dari generasi ke generasi
berikutnya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas , maka rumusan masalah yang akan
dibahas didalam makalah ini adalah sebagai erikut :
1. Pengertian Qira’at Al-Qur’an ?
2. Sejarah Qira’at ?
3. Syarat-syarat Qira’at Al-Qur’an?
4. Macam-macam Qira’at Al-Qur’an ?
5. Contoh Bacaan Qira’at ?
6. Urgensi mempelajari Qira’at?
7. Pengaruh Qira’at terhadap istimbat hukum
8. Pengertian Sab’atu Ahrufin
C. Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui apa pengertian Qira’at Al-Qur’an
2. Untuk mengetahui Sejarah Qira’at
3. Untuk mengetahui Syarat-syarat Qira’at Al-Qur’an
4. Untuk mengetahui Macam-macam Qira’at Al-Qur’an
5. Untuk mengetahui Contoh Bacaan Qira’at
6. Untuk mengetahui mempelajari Qira’at
7. Untuk mengetahui Pengaruh Qira’at terhadap istimbat hukum
8. Untuk mengetahui Pengertian Sab’atu Ahrufin
D. Manfaat Makalah
1. Agar bisa mengetahui apa pengertian Qira’at Al-Qur’an
2. Agar bisa mengetahui Sejarah Qira’at
3. Agar bisa mengetahui Syarat-syarat Qira’at Al-Qur’an
4. Agar bisa mengetahui Macam-macam Qira’at Al-Qur’an
5. Agar bisa mengetahui Contoh Bacaan Qira’at
6. Agar bisa mengetahui mempelajari Qira’at
7. Agar bisa mengetahui Pengaruh Qira’at terhadap istimbat hukum
8. Agar bisa mengetahui Pengertian Sab’atu Ahrufin
BAB II
PEMBAHASAN
QIRA’AT AL-QUR’AN
B. SEJARAH QIRA’AT
Qira’at sebenarnya telah muncul sejak masa Nabi walaupun pada saat itu qir
a’at bukan merupakan sebuah disiplin ilmu. Pada saat itu, al-Qur’an belum dibuk
ukan, sehingga dasar pembacaan dan pelajarannya adalah masih secara lisan. Pedo
mannya adalah Rasulullah dan para sahabat serta orang yang hafal al Qur’an.
Hal itu diupayakan Khalifah Utsman, karena pada waktu itu ada perselisihan
sesama kaum muslimin di daerah Azzerbeijan mengenai bacaan al Qur’an. Sebab,
mereka berlainan dalam menerima bacaan ayat-ayat al-Qur’an karena oleh Nabi
diajarkan cara bacaan yang relevan dengan dialek mereka masing-masing.
Inilah pangkal perbedaan qira’at dan tonggak sejarah timbulnya ilmu qira’at.
Sesudah itu banyak bermunculan para qurra’ yang ahli dalam membaca al-Qur’an.
Mereka menjadi panutan di daerahnya masing-masing dan menjadi pedoman
bacaan, dan cara-cara membaca al-Qur’an.
Menurut catatan sejarah, timbulnya penyebaran qira’at dimulai pada masa
tabi’in, yaitu pada awal abad II H, tatkala para qari’ telah tersebar di berbagai
pelosok. Mereka lebih suka mengemukakan qira’at gurunya daripada mengikuti
qira’at imam-imam lainnya.
Qira’at-qira’at tersebut diajarkan secara turun-temurun dari guru ke murid-
muridnya, sehingga sampai kepada para imam qira’at, baik qira’at yang tujuh,
sepuluh, atau yang empat belas.
Artinya : “jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai
seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seseorang saudara perempuan
(seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu
seperenam harta.”
Dengan demikian qira’at Sa’ad bin Abi Waqqash dapat memperkuat dan
mengukuhkan ketetapan hukum yang telah disepakati.
1. Menarjih hukum yang diperselisihkan para ulama. Misalnya, dalam surat al-
Maidah [5] ayat 89, disebutkan bahwa kifarat sumpah adalah berupa
memerdekakan budak. Namun tidakdisebutkan apakah budaknya itu muslim
atau non-muslim. Hal ini memunculkan perbedaan-pendapat di kalangan para
fuqaha .dalam qira’at syadz, ayat itu memperoleh tambahan mu’minatin,
sehingga artinya menjadi: “...maka kifarat (melanggar) sumpah itu, ialah
memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu
berikan kepada keluarga mu, atau memberi pakaian kepada mereka atau
memerdekakan seorang budak mukmin.”
4. Dapat memberikan penjelasan terhadap suatu kata di dalam al- Qur’an yang
mungkin sulit dipahami maknanya. Misalnya, di dalam surat al-Qari’ah [101]
ayat 5, Allah berfirman:
Dengan demikian, maka jelaslah bahwa yang dimaksud dengan kata al-ihn
adalah ash-shuf.
Berkaitan dengan ayat ini, Abu Bakar Syu’bah (qira’at Ashim riwayat
Syau’bah), Hamzah, dan Al-Kisa’i membaca kata yathhurna dengan memberi
syiddah pada huruf tha’ dan ha’. Maka bunyinya menjadi yuththahhirna. Ulama
yang membaca yathhurna berpendapat bahwa seorang suami tidak diperkenankan
berhubungan dengan istrinya yang sedang haid. Sementara itu, ulama yang
membaca yuththahhirna menafsirkan bahwa seorangsuami tidak boleh melakukan
hubungan seksual dengan istrinya, kecuali istrinya telah melaksanakan mandi
wajib.
2. Surat an-Nisa’ [4]:43
Artinya: “dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau Kembali dari tempat buang
air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu.
Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. an- Nisa’ [4]:43)
Berkaitan dengan ayat ini, Imam Hamzah dan Al-Kisa’I memendekkan huruf
lam pada kata lamastum, sedangkan imam lainnya memanjangkannya. Bertolak
dari perbedaan qira’at ini, terdapat tiga versi pendapat para ulama mengenai
maksud kata itu, yaitu bersetubuh, bersentuh, dan bersentuh sambil bersetubuh.
Berdasarkan perbedaan qira’at itu pula, para ulama fiqih, ada yang berpendapat
bahwa persetubuhan laki-laki dan perempuan itu membatalkan wudhu. Namun
ada juga yang berpendapat bahwa bersetubuh itu tidak membatalkan wudhu,
kecuali kalua berhubungan badan.
3. Surat al-Māidah [5]:6
Artinya: ”hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan basuh kedua kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. al-
Māidah [5]:6).
Berkaitan dengan ayat ini, Nafi’, Ibn’ Amir, Hafs, dan Al-Kisa’i
membacanya dengan arjulakum, sementara imam-imam yang lain membacanya
dengan arjulikum. Dengan membaca arjulakum, mayoritas ulama berpendapat
wajibnya membasuh kedua kaki dan tidak membedakan dengan menyapunya.
Pendapat ini mereka perkuat dengan beberapa hadis. Ulama-ulama Syi’ah
Imamiyah berpegang pada bacaan arjulikum sehingga mereka mewajibkan
menyapu kedua kaki kita dalam wudhu. Pendapat yang sama diriwayatkan juga
dari Ibn’Abbas dan Anas bin Malik.
A. Kesimpulan
Qira’at merupakan ilmu yang berkaitan dengan cara pelafalan ayat ayat al-
Qur’an yang dilakukan salah seorang imam dan berbeda dengan cara yang
dilakukan imam-imam lainnya. Cara pelafalan ayat-ayat Al-Qur’an itu
berdasarkan atas riwayat yang bersambung kepada Nabi. Jadi, bersifat taufiqi,
bukan ijtihadi. Ruang lingkup perbedaan qira’at itu menyangkut persoalan lughat,
hadzaf, i’rab, itsbat, fashl, washl.
Berdasarkan kuantitas nya qira’at terbagi menjadi beberapa bagian sebagai
berikut:
1. Qira’at Sab’ah (qira’at tujuh):
a. Qira’at Ibnu Amir. Dua orang rawi qira’at Ibnu Amir antara lain : Hisyam
dan Ibnu Zakwan.
b. Qira’at Ibnu Kasir. Dua orang rawi qira’at Ibnu Kasir adalah Al Bazzi dan
Qunbul.
c. Qira’at Ashim. Dua orang rawi qira’at Ashim adalah Hafsh dan Syu’bah.
d. Qira’at Abu ‘Amr. Dua orang rawi qira’at ‘Amr adalah Al-Duri dan Al-Susi.
e. Qira’at Hamzah. Dua orang rawi qira’at Hamzah adalah Khallad dan Khalaf.
f. Qira’at Nafi’. Dua orang rawi qira’at Nafi’ antara lain Warasy dan Qalun.
g. Qira’at Al-Kisa’i. Dua orang rawi qira’at Al- Kisa’i adalah Al-Duri dan Abu
Al-Haris.
B. Saran
Uraian di atas menunjukan besarnya pengaruh qira’at dalam proses
penetapan hukum. Sebagian qira’at bisa berfungsi sebagai penjelasan kepada ayat
yang mujmal(bersifat global) menurut qira’at yang lain atau penafsiran dan
penjelasan kepada maknanya. Bahkan tidak jarang, perbedaan qira’at
menimbulkan perbedaan hukum di kalangan ulama. Sehingga mempengaruhi
instinbath hukum, seperti yang telah dipaparkan dalam tulisan ini.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.kangdidik.com/2018/02/pengertian-qiraat-al-quran-dan.html?m=1
Diakses tanggal 12 Oktober 2021 Pukul 13.01