Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

007 - SILK Penilikan Ke - 1 KT 99

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 14

LPVI PT.

BORNEO WANAJAYA INDONESIA


Head Office : Jl. Adonis Samad No. 101 RT. 04/RW. VIII. Kel. Panarung, Kec. Pahandut,
Tlp : 0811 523 1559 / 0812 5131 2138
Email : ptborneowanajaya@gmail.com – Website : www.borneowanaindo.com
Kota Palangka Raya - Kalimantan Tengah

Palangka Raya, 09 Maret 2024


Nomor : 007/HASIL/BWI-VLHHK/III/2024
Lampiran : 1 (satu) lembar
Perihal : Penyampaian Hasil Kegiatan Penilikan Ke - 4 Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu

Kepada Yth.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
Up. Kepala Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerjasama Teknik
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Di -
JAKARTA

Dengan Hormat,
Sehubungan dengan telah dilaksanakan kegiatan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu pada auditi dengan data
sebagai berikut :

Nama Unit Manajemen : KELOMPOK TANI SEMBILAN-SEMBILAN


Nomor Perizinan Berusaha : Surat Keputusan Kepala Desa Talo Nomor :
140/11/Ds_Talo/TB/Kep.KDT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022
Ruang Lingkup : Pemilik Kayu Tumbuh Alami dari Hutan Hak
Kapasitas dan Produk : 153 Ha
Alamat Kantor : Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi
Maluku Utara
Lokasi : Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi
Maluku Utara
Kegiatan : Penilikan Ke - 1
Tanggal Audit : 15 – 17 Februari 2024
No. Sertifikat : 292/BWI/S-LEGALITAS

Mohon dengan hormat dapat dimuat/diumumkan di website Kementerian Kehutanan, sebagaimana


ketentuan berlaku (hasil penilaian terlampir). Demikian surat ini dibuat, atas perhatian dan kerjasama
Bapak/Ibu diucapkan terimakasih.
Hormat kami,
LPVI PT. Borneo Wanajaya Indonesia

Yusran, S. Hut
Direktur

Tembusan Kepada Yth :


1. Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan
U/p Kepala Sub Direktorat Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan
2. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Provinsi Provinsi Maluku Utara
3. Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIV Ambon
4. Pemantau Independen (PI)
5. Ketua Kelompok Tani Sembilan-Sembilan
6. Arsip

FRM-BWI-03.07b Rev.2_19.03.2022 Halaman 1


LPVI PT. BORNEO WANAJAYA INDONESIA
Head Office : Jl. Adonis Samad No. 101 RT. 04/RW. VIII. Kel. Panarung, Kec. Pahandut,
Tlp : 0811 523 1559 / 0812 5131 2138
Email : ptborneowanajaya@gmail.com – Website : www.borneowanaindo.com
Kota Palangka Raya - Kalimantan Tengah

PENGUMUMAN HASIL PELAKSANAAN


PENILIKAN KE - 1 VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN
Nomor : 007/PH-VLHHK/BWI/II/2024

LPVI PT. Borneo Wanajaya Indonesia dengan ini mengumumkan hasil pelaksanaan verifikasi legalitas hasil
hutan (VLHH) terhadap :

1. Nama Unit Manajemen : KELOMPOK TANI SEMBILAN-SEMBILAN


2. Alamat Kantor : Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi
Maluku Utara
3. Kegiatan : Penilikan Ke – 1
4. Kepemilikan S-Legalitas
 Nomor : 292/BWI/S-LEGALITAS
 Masa Belaku : 15 Februari 2023 s/d 14 Februari 2029
 Ruang Lingkup : Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH)
5. Tanggal Audit :
6. Hasil Keputusan : a) Dinyatakan MEMENUHI Standar VLHH Kayu sesuai Lampiran 2.6
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tanggal 14 Desember
2022 dan berlaku efektif tanggal 01 Maret 2023 tentang Standar dan
Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Lpegalitas dan Kelestarian
b) Status S-Legalitas KELOMPOK TANI SEMBILAN-SEMBILAN
dinyatakan TERPELIHARA dan dapat DIPERTAHANKAN sesuai masa
berlaku dan ruang lingkup sertifikasinya.

Data, Informasi dan masukan terkait kegiatan tersebut diatas, dapat disampaikan secara tertulis dan
dilengkapi data pendukung ke :

LPVI PT. BORNEO WANAJAYA INDONESIA


Alamat : Jl. Adonis Samad No. 101
Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah
Telp : 0811 523 1559 / 0812 5131 2138
Email : ptborneowanajaya@gmail.com
Website : http://borneowanaindo.com

Hormat kami,
Palangka Raya, 09 Maret 2024
LPVI PT. Borneo Wanajaya Indonesia

Yusran, S. Hut
Direktur

FRM-BWI-03.07b Rev.2_19.03.2022 Halaman 2


LPVI PT. BORNEO WANAJAYA INDONESIA
Head Office : Jl. Adonis Samad No. 101 RT. 04/RW. VIII. Kel. Panarung, Kec. Pahandut,
Tlp : 0811 523 1559 / 0812 5131 2138
Email : ptborneowanajaya@gmail.com – Website : www.borneowanaindo.com
Kota Palangka Raya - Kalimantan Tengah

KEPUTUSAN DIREKTUR
LPVI PT. BORNEO WANAJAYA INDONESIA
Nomor : 007/SK/BWI-VLHHK/II/2024
Tentang

PENETAPAN HASIL PELAKSANAAN PENILIKAN KE - 1


VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN PADA
HUTAN HAK
KELOMPOK TANI SEMBILAN - SEMBILAN
DI KABUPATEN PULAU TALIABU, PROVINSI MALUKU UTARA

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Komite Akreditasi Nasional (KAN)


Nomor 348/3.a2/LIS/03/2023 tanggal 24 Maret 2023, KAN telah
memutuskan memberikan akreditasi kepada PT. Borneo Wanajaya
Indonesia sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI)
dengan Nomor Akreditasi LPVI-019-IDN, yang berlaku sejak tanggal 24
Maret 2023 s.d 26 Desember 2025;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan RI nomor SK.4768/MenLHK-PHL/Set.5/Kum.1/4/2023
tanggal 13 April 2023 tentang Penetapan PT. Borneo Wanajaya
Indonesia Sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI)
Pelaksana Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari dan Verifikasi
Legalitas Hasil Hutan, PT. Borneo Wanajaya Indonesia ditetapkan
kembali sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) dan
diberikan wewenang untuk melaksanakan Verifikasi Legalitas Hasil
Hutan pada ruang lingkup sesuai dengan izin yang diterima;
c. bahwa berdasarkan Form Permohonan Penilikan Ke - 1 Verifikasi
Legalitas Hasil Hutan Kelompok Tani Sembilan - Sembilan tanggal 26
Januari 2024 dan telah dilaksanakannya audit Verifikasi Legalitas Hasil
Hutan oleh LPVI PT. Borneo Wanajaya Indonesia pada 15 – 17 Februari
2024;
d. bahwa berdasarkan hasil pengambilan keputusan Penilikan Ke - 1
Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kelompok Tani Sembilan - Sembilan
pada tanggal 08 Maret 2024, Kelompok Tani Sembilan - Sembilan
telah “MEMENUHI” seluruh norma penilaian standar Verifikasi
Legalitas Hasil Hutan dan dinyatakan “LULUS” pada Verifikasi Legalitas
Hasil Hutan sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022
tanggal 14 Desember 2022 dan berlaku efektif tanggal 01 Maret 2023,
Standar Lampiran 2.4 dan Pedoman Lampiran 2.6;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada
point a sampai dengan d, maka dipandang perlu menetapkan
keputusan Direktur LPVI PT. Borneo Wanajaya Indonesia.

Mengingat : ................
FRM-BWI-05.01 Rev.1_18.09.2018 Halaman 1
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia, Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 01 April 2021 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta
Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi;
2. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tanggal 14 Desember
2022 dan berlaku efektif tanggal 01 Maret 2023 tentang Standar dan
Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian
Standar Lampiran 2.4 dan Pedoman Lampiran 2.6;
3. Surat Keputusan Kepala Desa Talo Nomor :
140/11/Ds_Talo/TB/Kep.KDT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022
tentang Pembentukan Kelompok Tani Hutan Rakyat (KT_HR)
Sembilan – Sembilan Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten
Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara
Memperhatikan : 1. Surat Perjanjian Kontrak Sertifikasi Awal Verifikasi Legalitas Hasil
Hutan Kelompok Tani Sembilan-Sembilan Nomor SPK-003/BWI/S-
VLK/I/2023 tanggal 18 Januari 2023;
2. Addendum Kontrak Penilikan Ke - 1 Kelompok Tani Sembilan -
Sembilan 004/BWI-ADD/II/2024 tanggal 03 Februari 2024.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR LPVI PT. BORNEO WANAJAYA INDONESIA
TENTANG PENETAPAN HASIL PELAKSANAAN PENILIKAN KE - 1
VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN PADA PEMEGANG HUTAN
HAK KELOMPOK TANI SEMBILAN - SEMBILAN DI KABUPATEN
PULAU TALIABU, PROVINSI MALUKU UTARA
PERTAMA : Memutuskan KELOMPOK TANI SEMBILAN - SEMBILAN telah
“MEMENUHI” standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan dan dinyatakan
“LULUS” pada PENILIKAN KE - 1 VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN
sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tanggal 14
Desember 2022 dan berlaku efektif tanggal 01 Maret 2023 Standar
Lampiran 2.4 dan Pedoman Lampiran 2.6.
KEDUA : Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-Legalitas) dengan Nomor :
292/BWI/S-LEGALITAS , atas nama KELOMPOK TANI SEMBILAN -
SEMBILAN dengan masa berlaku 6 (enam) tahun terhitung dari tanggal 15
Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Februari 2029 dinyatakan
TERPELIHARA dan BERKELANJUTAN.
KETIGA Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-Legalitas) atas nama KELOMPOK TANI
SEMBILAN - SEMBILAN dengan Nomor : 292/BWI/S-LEGALITAS terdapat
Revisi Ke - 1 (rev.01) karena Perubahan Regulasi tentang Sistem Verifikasi
Legalitas dan Kelestarian.

KEEMPAT : ...................

FRM-BWI-05.01 Rev.1_18.09.2018 Halaman 2


KEEMPAT : Sertifikat, Logo dan Tanda SVLK yang diterbitkan oleh LPVI PT. BORNEO
WANAJAYA INDONESIA dapat dipergunakan oleh pemegang sertifikat
untuk tujuan publikasi dan promosi di media cetak, brosur dan media
elektronik sebagaimana ketentuan yang ada.
KELIMA : LPVI PT. BORNEO WANAJAYA INDONESIA dapat memberikan hak/sub-
lisensi penggunaan Tanda SVLK kepada Pemegang Sertifikat melalui
Perjanjian Penggunaan Tanda SVLK.
KEENAM : Pemegang sertifikat harus melaporkan kepada LPVI PT. BORNEO
WANAJAYA INDONESIA apabila terjadi hal-hal yang mempengaruhi sistem
Legalitas Kayu, perubahan nama perusahaan dan/atau kepemilikan.
KETUJUH : LPVI PT. BORNEO WANAJAYA INDONESIA akan melakukan
penilaian/verifikasi lebih lanjut terhadap kondisi sebagaimana butir 6
tersebut di atas melalui Penilikan atau Percepatan Penilikan (Audit
Khusus).
KEDELAPAN : Penilikan dilakukan selambat-lambatnya setiap 12 (dua belas) bulan sejak
audit atau penilikan sebelumnya selama masa berlaku sertifikat dan segala
biaya yang diperlukan untuk Penilikan dibebankan kepada pemegang
sertifikat sesuai kesepakatan, sehingga Penilikan Ke – 2 Verifikasi Legalitas
Hasil Hutan KELOMPOK TANI SEMBILAN - SEMBILAN dilaksanakan
sebelum tanggal 14 Februari 2025.
KESEMBILAN : Percepatan penilikan (audit khusus) dapat dilakukan apabila diperlukan
dengan segala biaya dibebankan kepada pemegang sertifikat sesuai
kesepakatan; sebagai tindak lanjut dari kondisi-kondisi berikut :
a. Masukan dari pihak ketiga terkait kinerja pemegang sertifikat.
b. Infomasi lain yang menunjukan pemegang sertifikat tidak memenuhi
lagi persyaratan sesuai standar yang belaku.
c. Laporan dari pemegang sertifikat bilamana terjadi perubahan
mendasar pada struktur pemegang sertifikat.
d. Pemenuhan standar kembali sebagai tindak lanjut terhadap
pengaktifan sertifikat yang dibekukan sertifikatnya.
KESEPULUH : Pemegang sertifikat tidak bersedia dilakukan penilikan sesuai jangka waktu
yang ditetapkan atau terdapat temuan ketidaksesuaian yang tidak
dilakukan tindakan koreksi/perbaikan sebagai hasil Penilikan, Audit Khusus
atau hal-hal lain sebagaimana kesepakatan yang diatur dalam surat
perjanjian yang telah ditandatangani.
KESEBELAS : Sertifikat dapat dicabut apabila :
a. Pemegang sertifikat tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah
3 (tiga) bulan penetapan pembekuan sertifikat;
b. Secara hukum terbukti melakukan pelanggaran antara lain
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), membeli dan /atau menjual
kayu ilegal;
c. Pemegang sertifikat kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya
atau izin usahanya dicabut;
d. Hal-hal lain sebagaimana kesepakatannya yang diatur dalam surat
perjanjian yang ditandatangani.
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian ...................

FRM-BWI-05.01 Rev.1_18.09.2018 Halaman 3


Demikian surat keputusan ini dibuat, untuk dapat dipergunakan dengan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Palangka Raya


Pada tanggal : 09 Maret 2024
LPVI PT. BORNEO WANAJAYA INDONESIA

Yusran, S.Hut
Direktur

FRM-BWI-05.01 Rev.1_18.09.2018 Halaman 4


PT. BORNEO WANAJAYA INDONESIA
Head Office : Jl. Adonis Samad No. 101 RT. 04/RW. VIII. Kel. Panarung, Kec. Pahandut,
Tlp : 0811 523 1559 / 0812 5131 2138
Email : ptborneowanajaya@gmail.com – Website : www.borneowanaindo.com
Kota Palangka Raya - Kalimantan Tengah

RESUME HASIL PELAKSANAAN VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN


DALAM RANGKA KEGIATAN PENILIKAN KE-1/PENILIKAN/RE-SERTIFIKASI S-LEGALITAS
Nomor : 007/RESUME-VLHH/BWI/II/2024

I. IDENTITAS LPVI

1. Nama : PT. BORNEO WANAJAYA INDONESIA


2. Alamat : Jl. Adonis Samad No. 101 Kota Palangka Raya – Kalimantan
Tengah
3. Email : ptborneowanajaya@gmail.com
4. Akreditasi sebagai LPVI :
- Nomor : LPVI-019-IDN
- Masa Berlaku : 24 Maret 2023 s.d 26 Desember 2025
5. Penetapan sebagai LPVI :  Surat Sekretaris Komite Akreditas Nasional (KAN) Nomor :
348/3.a2/LIS/03/2023 tanggal 24 Maret 2023
 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Nomor : SK.4768/MenLHK-PHL/SET.5/KUM.1/4/2023
tanggal 13 April 2023
6. Direktur : Yusran, S.Hut
7. Tim Auditor : a. Yusran, S. Hut
b. ---
8. Pengambil Keputusan : Ir. Christopherus, MP

II. IDENTITAS AUDITI

1. Nama Unit Manajemen : Hutan Hak KT. Sembilan - Sembilan


2. Alamat Kantor : Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu,
Provinsi Maluku Utara
3. Jenis Izin Usaha : Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
4. Legalitas Pemegang Izin : a. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT Nomor:
140/593/11/SKT/Ds-Talo/TB/VIII/2022 tanggal 15
Agustus 2022) berjumlah 47 orang
b. Keputusan Kepala Desa Talo Nomor :
140/11/Ds_Talo/TB/Kep.KDT/VIII/2022 tanggal 15
Agustus 2022) Tentang Pembentukan Kelompok Tani
Hutan Rakyat (KT_HR) Sembilan Sembilan Desa Talo
Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu
c. Rekomendasi Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi
Maluku Utara Nomor : 66/522.2-10/9/2022 tanggal 21
September 2022
5. Produk dan Kapasitas Izin : Hasil Hutan Kayu dan Target Produksi 5.976,06 m³
6. Lokasi Hutan Hak : Pertengahan Tawaka / Air Pahi / Sikumbuhing / Lengseng /
Tawaka Desa Talo Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau
Taliabu, Provinsi Maluku Utara
7. Pengurus Perusahaan : Antonius Madoli
8. Nama MR Auditi : Herman A. Musa
PT. BORNEO WANAJAYA INDONESIA
Head Office : Jl. Adonis Samad No. 101 RT. 04/RW. VIII. Kel. Panarung, Kec. Pahandut,
Tlp : 0811 523 1559 / 0812 5131 2138
Email : ptborneowanajaya@gmail.com – Website : www.borneowanaindo.com
Kota Palangka Raya - Kalimantan Tengah

III. RINGKASAN TAHAPAN KEGIATAN


Audit dilaksanakan dengan cara kunjungan lapangan (onsite audit), meliputi kegiatan :
1. Pertemuan Pembukaan
- Waktu : Kamis, 15 Februari 2024 Pukul. 10.00 – 11.00 WIT
- Tempat : Rumah Ketua KT Sembilan - Sembilan
- Ringkasan Catatan :
a. Lead Auditor memimpin dan membuka Rapat Pembukaan dengan memperkenalkan diri
dan Lembaga Sertifikasi LPVI PT. Borneo Wanajaya Indonesia
b. Lead Auditor memberikan penjelasan mengenai tujuan, ruang lingkup, mengkonfirmasi
jadwal waktu verifikasi, metodologi, prosedur verifikasi dan standar Sertifikasi Awal
Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) Kayu yang digunakan, serta meminta surat kuasa
dan/atau surat tugas Wakil Manajemen/Manajemen Representatif
c. Lead Auditor juga mengkonfirmasi kebutuhan sarana dan fasilitas, meminta dokumen
yang diverifikasi, secara transparansi, ketersediaan dan kesesuaian dokumen, dan
rencana observasi lapangan
d. Wakil Manajemen memperkenalkan personil staf dan manajemen dan menyerahkan
surat tugas/surat kuasa sebagai Wakil Manajemen serta pengaturan sarana, fasilitas,
dokumen dan personil pendamping yang dibutuhkan
e. Lead Auditor memberikan kesempatan Auditi untuk bertanya/diskusi, dengan hasil
sebagai berikut :
1. Konfirmasi ruang lingkup Standar dan Pedoman yang diterapkan 2.4 dan 2.6
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
SK.9895/MenLHK/BPPHH/HPL.3/12/2022 tanggal 14 Desember 2022
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor :
SE.1/PHL/PBPHH/HPL.3/3/2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang Pelaksanaan
Sertifikasi dan Penilikan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK)
3. Penyampaian / Pernyataan Jaminan Kerahasiaan atas informasi dan dokumen UM
4. Konfirmasi kesediaan untuk memberikan data, dokumen dan informasi secara
transparan
5. Lead Auditor menjelaskan dan menyampaikan rencana pertemuan penutupan

2. Verifikasi Dokumen dan Observasi Lapangan


- Waktu : Kamis, tanggal 15 Februari 2024, pukul 11.05 – 16.30 WIT
Jumat, tanggal 16 Februari 2024, pukul 08.00 – 15.30 WIT
- Tempat : Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu,
Provinsi Maluku Utara.
- Ringkasan Catatan :
a. Verifikasi dokumen Kepemilikan/penguasaan atas tanah sesuai ketentuan dibidang
agrarian dan tata ruang.
b. Peta/Sketsa areal Hutan Hak dan batas dilapangan
c. Verifikasi dokumen rencana penebangan yang disusun berdasarkan hasil ITSP / TC
d. Pemeriksaan pelaksanaan Timber Cruising, Luas serta lokasi, Penandaan pohon, dan
Kelengkapan Penugasan, penempatan GANISPH Perencanaan Hutan
e. Pemeriksaan kesesuian rencana (luas,volume dan hasil TC)
f. Verifikasi dokumen rencana tebang dan pencatatannya, serta Rekapitulasi Laporan Hasil
Cruising dan Peta Sebaran Pohon.
PT. BORNEO WANAJAYA INDONESIA
Head Office : Jl. Adonis Samad No. 101 RT. 04/RW. VIII. Kel. Panarung, Kec. Pahandut,
Tlp : 0811 523 1559 / 0812 5131 2138
Email : ptborneowanajaya@gmail.com – Website : www.borneowanaindo.com
Kota Palangka Raya - Kalimantan Tengah

g. Verifikasi dokumen Angkutan Hasil Hutan Yang Sah (SKSHHK)


h. Verifikasi dokumen kelengkapan Penugasan, penempatan GANISPH Penguji Kayu Bulat,
selaku pembuat Laporan Hasil Produksi
i. Verifikasi dokumen kelengkapan Penugasan, penempatan GANISPH Penguji Kayu Bulat,
selaku Penerbit dokumen SKSHHK
j. Verifikasi dokumen Laporan Mutasi Kayu
k. Pemeriksaan lokasi pengukuran yang dicatat dalam Buku Ukur, dan kesesuaian kayu
yang sudah di LHP
l. Pemeriksaan tanda-tanda PUHH/Barcode pada bontos kayu
3. Pertemuan Penutupan
- Waktu : Sabtu, tanggal 17 Februari 2024, pukul 13.10 – 15.00 WIT
- Tempat : Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu,
Provinsi Maluku Utara
- Ringkasan Catatan :
a. Pemaparan hasil verifikasi legalitas hasil hutan (VLHH) kayu pada masing2 verifier
sesuai ruang lingkup dan standar yang diterapkan lampiran 2.4, dan lampiran pedoman
pelaksanaan 2.6 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor : SK.9895/MenLHK/BPPHH/HPL.3/12/2022 tanggal 14 Desember
2022
b. Penyampaian hasil audit sementara atas dokumen, pengamatan dan observasi lapangan
c. Penyampaian mekanisme pengambilan keputusan dan mekanisme banding/atau
keberatan (jika tidak lulus)
d. Penyampaian kewajiban harus bersedia dilakukan penilikan selambat-lambatnya 12
Bulan sekali selama S-Legalitas berlaku, jika dinyatakan LULUS.
4. Pengambilan Keputusan
- Waktu : Jum’at, 08 Maret 2024, Pukul. 09.00. – 12.00 WIB
- Ringkasan Catatan :
a. Hutan Hak KT. Sembilan – Sembilan dinyatakan LULUS pada audit penilikan ke-1 VLHH
Kayu.
b. Masa berlaku sertifikat selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal 15 Februari 2023
s/d 14 Februari 2029, dan wajib dilaksanakan Penilikan selambat-lambatnya 12 (dua
belas) bulan sekali selama masa berlaku sertifikat sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang berlaku.
c. Semua verifier yang diterapkan dinilai telah MEMENUHI sehingga kami
merekomendasikan kepada Direktur LPVI PT. Borneo Wanajaya Indonesia, Sertifikat
Legalitas Hasil Hutan (S-Legalitas) Pemilik Hutan Hak KT. Sembilan - Sembilan dapat
diterbitkan.

IV RESUME HASIL VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN


Hasil penilaian kesesuaian pada Hutan Hak KT. Sembilan - Sembilan untuk Kegiatan Usaha
Pemanfaatan Hasil terhadap Standar VLHH Kayu sesuai Lampiran 2.4 Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 adalah
sebagai berikut :
PT. BORNEO WANAJAYA INDONESIA
Head Office : Jl. Adonis Samad No. 101 RT. 04/RW. VIII. Kel. Panarung, Kec. Pahandut,
Tlp : 0811 523 1559 / 0812 5131 2138
Email : ptborneowanajaya@gmail.com – Website : www.borneowanaindo.com
Kota Palangka Raya - Kalimantan Tengah

PRINSIP 1 :
Kepemilikan Kayu dapat dibuktikan Keabsahannya
1. Verifier 1.1.1.a : Dokumen kepemilikan / penguasaan atas tanah sesuai ketentuan di bidang
agrarian dan tata ruang
Nilai : MEMENUHI/TIDAK MEMENUHI/TIDAK DAPAT DITERAPKAN (NA) *)
Ringkasan : 1. Tersedia Dokumen kepemilikan/penguasaaan atas tanah sesuai ketentuan
Justifikasi di bidang Agraria yang sah, meliputi :
a. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 140/593/11/SKT/Ds-
Talo/TB/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022
b. Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor : 140/593/11/SKTS/Ds-
Talo/TB/VIII/2022 Tanggal 15 Agustus 2022.
c. Rekomendasi Nomor : 66/522.2-10/0/2022 tanggal 21 September
2022 dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pulau
Taliabu.
2. Terdapat kesesuaian nama pemilik dokumen hutan hak dengan Surat
Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT)
3. Pengelolaan Hutan Hak KT Sembilan-Sembilan berdasarkan dokumen
Pembentukan Kelompok Tani sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Talo
Nomor : 140/11/Ds-Talo/TB/Kep.KDT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus
2022, tentang Pembentukan Kelompok Tani Hutan Rakyat (KT-HR)
Sembilan-Sembilan Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau
Taliabu, Provinsi Maluku Utara, yang beranggotakan sebanyak 47 (empat
puluh tujuh) orang seluas ± 153 Ha
2. Verifier 1.1.1.b : Peta / sketsa are hutan hak dan batas-batasnya di lapangan.
Nilai : MEMENUHI /TIDAK MEMENUHI/TIDAK DAPAT DITERAPKAN (NA) *)
Ringkasan : Pemilik Hutan Hak Yang Kayu Tumbuh Secara Alami KT. Sembilan-Sembilan,
Justifikasi memiliki Peta Areal Kerja Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Kelompok Tani
Sembilan-Sembilan atau Peta Lokasi yang berada di Wilayah Desa Talo,
Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Skala 1 : 50.000 seluas ± Hektar dengan sumber peta sebagai berikut :

A. Keberadaan Peta :
 Peta Rupa Bumi Indonesia Skala 1 : 50.000 (BIG, 2013)
 Peta Kawasan Hutan dan Wilayah Tertentu Yang di Tunjuk Sebagai
Kawasan Hutan di Provinsi Maluku Utara Skala 1 : 250.000 (Lampiran
Keputusan Menteri Kehutanan SK.302/Menhut-II/2013 Tanggal 1 Mei
2013)
 Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan,
Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan
Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi XI) Skala 1 : 250.000
(lampiran Kepmen LHK No. SK.6347/MenLHK-
PKTL/IPSDH/PLA.1/11/2016)
 Peta Kawasan Hutan Provinsi Maluku Utara Skala 1 : 250.000, serta
Peta Digital Rupa Bumi Indonesia Skala 1 : 50.000
 Hasil observasi lapangan pengambilan koordinat secara polygon
dilakukan bersama-sama dengan pihak Pemilik Hak Atas Tanah
PT. BORNEO WANAJAYA INDONESIA
Head Office : Jl. Adonis Samad No. 101 RT. 04/RW. VIII. Kel. Panarung, Kec. Pahandut,
Tlp : 0811 523 1559 / 0812 5131 2138
Email : ptborneowanajaya@gmail.com – Website : www.borneowanaindo.com
Kota Palangka Raya - Kalimantan Tengah

(PHAT) Kelompok Tani Sembilan-Sembilan menunjukan bahwa


kesesuaian letak posisi lokasi areal diantaranya sebagai berikut :
 Lokasi Titik 1 pada Koordinat S 10 58’ 5,975” -- Koordinat E 1240
24, 47, 222”
 Lokasi Titik 2 pada Koordinat S 10 57’ 40,748” -- Koordinat E 1240
24, 47, 631”
 Lokasi Titik 3 pada Koordinat S 10 57’ 38,844” -- Koordinat E 1240
25, 40, 812”
 Lokasi Titik 4 pada Koordinat S 10 58’ 6,005” -- Koordinat E 1240
25, 43, 409”
 terdapat Kesesuaian lokasi Izin Pemanfaatan Kayu dengan peta
lokasi areal PHAT Kelompok Tani Sembilan-Sembilan
B. Keberadaan dan Kejelasan tanda batas lahan hutan hak :
 Ditemukan batas di lapangan berupa adanya patok batas 1, rintisan
batas dengan cat warna merah, pada Koordinat S 10 58’ 5,975” --
Koordinat E 1240 24, 47, 222”
 Ditemukan batas di lapangan berupa adanya patok batas 2, rintisan
batas dengan cat warna merah, pada Koordinat S 10 57’ 40,748” --
Koordinat E 1240 24, 47, 631”
 Ditemukan batas di lapangan berupa adanya rintisan batas dengan di
cat warna merah pada pohon, pada Koordinat S 10 57’ 38,844” --
Koordinat E 1240 25, 40, 812”
C. Kesesuaian lokasi dengan Peta dan lapangan :
 Lokasi Hutan Hak KT. Sembilan-Sembilan di Pertengahan Tawaka / Air
Pahi / Sikumbuhing / Lengseng / Tawaka Desa Talo Kecamatan
Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara
Bahwa lokasi areal Hutan Hak KT. Sembilan-Sembilan telah sesuai dengan Peta
Lokasi lahan hutan hak, Penandaan batas-batas dilapangan jelas dan dapat
dikenali berupa rintis batas dan patok pada kayu diberi tanda cat warna
merah, dan terdapat kesesuaian lokasi dengan peta lahan.
PRINSIP 2 :
Memenuhi system dan prosedur penebngan yang sah
3. Verifier 2.1.1.a : Dokumen perencanaan disusun sesuai hasil inventarisasi / pencatatan pohon
Nilai : MEMENUHI /TIDAK MEMENUHI/TIDAK DAPAT DITERAPKAN (NA) *)
Ringkasan : Kesimpulan hasil verifikasi dokumen dan observasi lapangan pada Hutan Hak
Justifikasi KT Sembilan-Sembilan, meliputi :
1. Tersedia Laporan Hasil Cruising (LHC) dan Rekapitulasi Laporan Hasil
Cruising (RLHC) Hutan Kemasyarakatan Pemegang Hask Atas Tanah
(PHAT) Kelompok Tani SEMBILAN-SEMBILAN, seluas ± 153 Hektar,
dengan Intensitas Cruising 100%. yang dilaksanakan oleh GANISPH-
CANHUT An. LUQMAN ABDULLAH Nomor Register 20210013187
2. Tersedia Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (RLHC) Pemilik Hak Atas
Tanah Hutan Hak Yang Kayunya Tumbuh Secara Alami KT. Sembilan-
Sembilan, seluas ±153 Hektar, dengan Intensitas Cruising 100%, dengan
hasil 4.961 pohon, dengan volume sebesar 5.976,06 m 3
PT. BORNEO WANAJAYA INDONESIA
Head Office : Jl. Adonis Samad No. 101 RT. 04/RW. VIII. Kel. Panarung, Kec. Pahandut,
Tlp : 0811 523 1559 / 0812 5131 2138
Email : ptborneowanajaya@gmail.com – Website : www.borneowanaindo.com
Kota Palangka Raya - Kalimantan Tengah

3. Tersedia Peta Areal Kerja Hutan Hak Kelompok Tani SEMBILAN-


SEMBILAN, yang berada di Wilayah Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat,
Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara Skala 1 : 50.000 Timber
Cruising dilaksanakan oleh GANISPH-PERENCANAAN HUTAN dan
diketahui oleh ANTONIUS MADOLI Selaku Ketua Kelompok Tani Sembilan-
Sembilan selaku Pemegang Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT).
4. Tersedia Laporan Rencana Tebangan berupa Rekapitulasi Laporan Hasil
Cruising (RLHC) Hutan Hak KT Sembilan-Semblan Periode Oktober 2022,
yang ditandatangani oleh GANISPH-PERENCANAAN HUTAN An. LUQMAN
ABDULLAH Nomor Register 20210013187.
5. Terbukti dilapangan penandaan label ID Barcode pada pohon yang akan
ditebang dalam pelaksanaan Timber Cruising, pada posisi koordinat :
Koordinat 010 59’ 3, 71” S - 1240 25’ 24, 33” E

Koordinat 010 59’ 2, 00” S - 1240 25’ 23, 53” E

Koordinat 010 59’ 9, 49” S - 1240 25’ 22, 13” E dan

Koordinat 010 58’ 58, 7” S - 1240 25’ 23, 2” E

PRINSIP 3 :
Keabsahan produksi dan peredaran hasil hutan kayu
4. Verifier 3.1.1.a : Pencatatan kayu yang ditebang dilakukan dengan benar
Nilai : MEMENUHI /TIDAK MEMENUHI/TIDAK DAPAT DITERAPKAN (NA) *)
Ringkasan : Bahwa Hutan Hak Kelompok Tani Sembilan - Sembilan dapat menunjukan
Justifikasi rincian pembuatan tagihan SI-PNBP Online (SIMPONI) sesuai dengan Buku
Ukur dan LHP yang diterbitkan pada periodenya, diantaranya sebagai berikut :

1. LHP No.03.LHP.VI.2023 tanggal 19 Juni 2023 (KBB),


2. LHP No.07.LHP.VII.2023 tanggal 27 Juli 2023, (KBS) dan
3. LHP No.11.LHP.VIII.2023 tanggal 22 Agustus 2023 (KBK).
Jumlah tagihan PSDH sebesar Rp. 14.502.970 dan jumlah tagihan DR sebesar
US$. 2.833,40. Dan Tarif pembayaran DR serta Harga patokan tagihan PSDH
telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014
dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/Menhut –II/2014, yaitu antara
dokumen SPP yang ditagihkan atas LHP yang diterbitkan, dan tidak terdapat
tunggakan PNBP atas LHP yang diterbitkan
5. Verifier 3.1.2.a : Seluruh hasil hutan kayu pada setiap simpul peredaran telah dilindungi
dokumen angkutan yang sah
Nilai : MEMENUHI/TIDAK MEMENUHI/TIDAK DAPAT DITERAPKAN (NA) *)
Ringkasan : Seluruh pemindahtanganan/pengangkutan kayu yang dilakukan oleh Hutan
Justifikasi Hak Kelompok Tani Sembilan-Sembilan disertai dengan dokumen Angkutan
Hasil Hutan Yang Sah berupa SKSHHKB dan Daftar Kayu (DK) selama periode
bulan Februari 2023 – 15 Februari 2024, dokumen SKSHHK dan Daftar Kayu
(DK) diterbitkan melalui aplikasi SIPUHH secara Self Assessment sejumlah
batang 118 dengan total volume sebesar 212,63 m3, yang diterbitkan oleh
petugas An. NUZUL Nomor Register 23230019128, masa berlaku Kartu
GANISPH sejak 04 Mei 2023 sampai dengan tanggal 03 Februari 2027 selaku
Pejabat Pembuat LHP & Penerbit SKSHHK, di Kabupaten Pulau Taliabu,
Provinsi Maluku Utara, realisasi penebitan dokumen angkutan hasil hutan
PT. BORNEO WANAJAYA INDONESIA
Head Office : Jl. Adonis Samad No. 101 RT. 04/RW. VIII. Kel. Panarung, Kec. Pahandut,
Tlp : 0811 523 1559 / 0812 5131 2138
Email : ptborneowanajaya@gmail.com – Website : www.borneowanaindo.com
Kota Palangka Raya - Kalimantan Tengah

SKSHHK KB dan lampiran DK dan DKB, telah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
6. Verifier 3.1.3.a : Hasil hutan kayu dari pemegang hutan hak dapat ditelusur sampai ke lokasi
tebangan
Nilai : MEMENUHI/TIDAK MEMENUHI/TIDAK DAPAT DITERAPKAN (NA) *)
Ringkasan : Bahwa Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) atau Hutan Hak KT. Sembilan -
Justifikasi Sembilan telah melaksanakan penandaan pada hasil hutan kayu, meliputi :
 Seluruh hasil hutan kayu telah diberi tanda ID Barcode pada setiap
bontos kayu.
 Terdapat kesesuaian ID Barcode pada bontos kayu dengan Buku Ukur
atau LHP, dan lokasi penebangannya
 ID Barcode 3010A16SESE0000000000004201, berada pada koordinat
01. 9411350 S - 124. 380370 E, lokasi pemilik Hutan Hak KT Sembilan –
Sembilan.
 ID Barcode 3010A16SESE0000000000004724, berada pada koordinat
01. 9411350 S - 124. 380370 E, lokasi pemilik Hutan Hak KT Sembilan -
Sembilan
7. Verifier 3.2.1.a : Tanda SVLK yang dibubuhkan sesuai ketentuan (Not Applicable untuk
sertifikasi awal)
Nilai : MEMENUHI/TIDAK MEMENUHI/TIDAK DAPAT DITERAPKAN (NA) *)
Ringkasan : Hutan Hak KT Sembilan-Sembilan telah membubuhkan Tanda SVLK Indonesia
Justifikasi pada setiap kayu bulat yang bersatu dengan label ID Barcode pada setiap
dokumen angkutan hasil hutan yang sah (SKSHHK). dibagian bawah Tanda
SVLK Indonesia yang dibubuhkan Hutan Hak KT Sembilan-Sembilan
tercantum identitas nomor S-Legalitas (292/BWI/S-Legalitas)

Palangka Raya, 09 Maret 2024


LPVI PT. Borneo Wanajaya Indonesia

YUSRAN, S.Hut
Direktur

Ket: *) Coret yang tidak perlu.


SERTIFIKAT
LEGALITAS HASIL HUTAN
FOREST PRODUCT LEGALITY CERTIFICATE
Nomor / Number : 292/BWI/S-LEGALITAS

LPVI PT. BORNEO WANAJAYA INDONESIA


Memberikan sertifikat ini kepada /Is Given this certificate to :

RUANG LINGKUP / ORGANIZATION SCOPE:


Pemilik Kayu Tumbuh Alami dari Hutan Hak / Owner of The Natural Growing Timber from Private Forest
NOMOR IZIN USAHA / PERMIT NUMBER :
Surat Keputusan Kepala Desa Talo
Nomor : 140/11/Ds_Talo/TB/Kep.KDT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022

LUAS / WIDTH :
153 Ha
LOKASI / LOCATION:
Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat
Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara

Telah MEMENUHI Standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tanggal 01 April 2021 dan Surat Keputusan Direktur
Jendral Pengelolaan Hutan Produksi Lestari SK.62/PHPL/SET.5/KUM,1/12/2020 Tanggal 02 Desember 2020
(Pedoman Lampiran 2.1 dan Standar Lampiran 2.3 )
Has Met the Standard Of Forest Products Legality Verification Minister of Environment and Forestry
Regulation Republic of Indonesia Number 8 In 2021 Dated 01 April 2021 and Director General Decree of
Sustainable Production Forest Management SK.62/PHPL /SET.5/KUM.1/12/2020 Dated 02 December 2020
(Appendix 2.1 and Appendix Standard 2.3 )

Yusran, S.Hut
Direktur / Director

Tanggal Terbit/Initial Registration : 15 Februari 2023


Berlaku sampai/Valid until : 14 Februari 2029
Tanggal Revisi/Latest issued date : 09 Maret 2024
Nomor Revisi/Issued Number : 01
Sertifikat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
LPVI PT. BORNEO WANAJAYA INDONESIA selama pemegang sertifikat memenuhi peraturan
Jl. Adonis Samad No. 101 Palangka Raya 73111 yang berlaku.
Telp . 0811 5231 559 / 0812 5131 2138
This certificate is valid from the date of stipulation
Email : ptborneowanajaya@gmail.com and as long as the certificate holder complies with
Website : http://www.borneowanaindo.com applicable regulations.

Anda mungkin juga menyukai