007 - SILK Penilikan Ke - 1 KT 99
007 - SILK Penilikan Ke - 1 KT 99
007 - SILK Penilikan Ke - 1 KT 99
Kepada Yth.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
Up. Kepala Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerjasama Teknik
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Di -
JAKARTA
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan telah dilaksanakan kegiatan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu pada auditi dengan data
sebagai berikut :
Yusran, S. Hut
Direktur
LPVI PT. Borneo Wanajaya Indonesia dengan ini mengumumkan hasil pelaksanaan verifikasi legalitas hasil
hutan (VLHH) terhadap :
Data, Informasi dan masukan terkait kegiatan tersebut diatas, dapat disampaikan secara tertulis dan
dilengkapi data pendukung ke :
Hormat kami,
Palangka Raya, 09 Maret 2024
LPVI PT. Borneo Wanajaya Indonesia
Yusran, S. Hut
Direktur
KEPUTUSAN DIREKTUR
LPVI PT. BORNEO WANAJAYA INDONESIA
Nomor : 007/SK/BWI-VLHHK/II/2024
Tentang
Mengingat : ................
FRM-BWI-05.01 Rev.1_18.09.2018 Halaman 1
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia, Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 01 April 2021 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta
Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi;
2. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tanggal 14 Desember
2022 dan berlaku efektif tanggal 01 Maret 2023 tentang Standar dan
Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian
Standar Lampiran 2.4 dan Pedoman Lampiran 2.6;
3. Surat Keputusan Kepala Desa Talo Nomor :
140/11/Ds_Talo/TB/Kep.KDT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022
tentang Pembentukan Kelompok Tani Hutan Rakyat (KT_HR)
Sembilan – Sembilan Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten
Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara
Memperhatikan : 1. Surat Perjanjian Kontrak Sertifikasi Awal Verifikasi Legalitas Hasil
Hutan Kelompok Tani Sembilan-Sembilan Nomor SPK-003/BWI/S-
VLK/I/2023 tanggal 18 Januari 2023;
2. Addendum Kontrak Penilikan Ke - 1 Kelompok Tani Sembilan -
Sembilan 004/BWI-ADD/II/2024 tanggal 03 Februari 2024.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR LPVI PT. BORNEO WANAJAYA INDONESIA
TENTANG PENETAPAN HASIL PELAKSANAAN PENILIKAN KE - 1
VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN PADA PEMEGANG HUTAN
HAK KELOMPOK TANI SEMBILAN - SEMBILAN DI KABUPATEN
PULAU TALIABU, PROVINSI MALUKU UTARA
PERTAMA : Memutuskan KELOMPOK TANI SEMBILAN - SEMBILAN telah
“MEMENUHI” standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan dan dinyatakan
“LULUS” pada PENILIKAN KE - 1 VERIFIKASI LEGALITAS HASIL HUTAN
sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tanggal 14
Desember 2022 dan berlaku efektif tanggal 01 Maret 2023 Standar
Lampiran 2.4 dan Pedoman Lampiran 2.6.
KEDUA : Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-Legalitas) dengan Nomor :
292/BWI/S-LEGALITAS , atas nama KELOMPOK TANI SEMBILAN -
SEMBILAN dengan masa berlaku 6 (enam) tahun terhitung dari tanggal 15
Februari 2023 sampai dengan tanggal 14 Februari 2029 dinyatakan
TERPELIHARA dan BERKELANJUTAN.
KETIGA Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-Legalitas) atas nama KELOMPOK TANI
SEMBILAN - SEMBILAN dengan Nomor : 292/BWI/S-LEGALITAS terdapat
Revisi Ke - 1 (rev.01) karena Perubahan Regulasi tentang Sistem Verifikasi
Legalitas dan Kelestarian.
KEEMPAT : ...................
Yusran, S.Hut
Direktur
I. IDENTITAS LPVI
PRINSIP 1 :
Kepemilikan Kayu dapat dibuktikan Keabsahannya
1. Verifier 1.1.1.a : Dokumen kepemilikan / penguasaan atas tanah sesuai ketentuan di bidang
agrarian dan tata ruang
Nilai : MEMENUHI/TIDAK MEMENUHI/TIDAK DAPAT DITERAPKAN (NA) *)
Ringkasan : 1. Tersedia Dokumen kepemilikan/penguasaaan atas tanah sesuai ketentuan
Justifikasi di bidang Agraria yang sah, meliputi :
a. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 140/593/11/SKT/Ds-
Talo/TB/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022
b. Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor : 140/593/11/SKTS/Ds-
Talo/TB/VIII/2022 Tanggal 15 Agustus 2022.
c. Rekomendasi Nomor : 66/522.2-10/0/2022 tanggal 21 September
2022 dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pulau
Taliabu.
2. Terdapat kesesuaian nama pemilik dokumen hutan hak dengan Surat
Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT)
3. Pengelolaan Hutan Hak KT Sembilan-Sembilan berdasarkan dokumen
Pembentukan Kelompok Tani sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Talo
Nomor : 140/11/Ds-Talo/TB/Kep.KDT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus
2022, tentang Pembentukan Kelompok Tani Hutan Rakyat (KT-HR)
Sembilan-Sembilan Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau
Taliabu, Provinsi Maluku Utara, yang beranggotakan sebanyak 47 (empat
puluh tujuh) orang seluas ± 153 Ha
2. Verifier 1.1.1.b : Peta / sketsa are hutan hak dan batas-batasnya di lapangan.
Nilai : MEMENUHI /TIDAK MEMENUHI/TIDAK DAPAT DITERAPKAN (NA) *)
Ringkasan : Pemilik Hutan Hak Yang Kayu Tumbuh Secara Alami KT. Sembilan-Sembilan,
Justifikasi memiliki Peta Areal Kerja Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Kelompok Tani
Sembilan-Sembilan atau Peta Lokasi yang berada di Wilayah Desa Talo,
Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Skala 1 : 50.000 seluas ± Hektar dengan sumber peta sebagai berikut :
A. Keberadaan Peta :
Peta Rupa Bumi Indonesia Skala 1 : 50.000 (BIG, 2013)
Peta Kawasan Hutan dan Wilayah Tertentu Yang di Tunjuk Sebagai
Kawasan Hutan di Provinsi Maluku Utara Skala 1 : 250.000 (Lampiran
Keputusan Menteri Kehutanan SK.302/Menhut-II/2013 Tanggal 1 Mei
2013)
Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan,
Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan
Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi XI) Skala 1 : 250.000
(lampiran Kepmen LHK No. SK.6347/MenLHK-
PKTL/IPSDH/PLA.1/11/2016)
Peta Kawasan Hutan Provinsi Maluku Utara Skala 1 : 250.000, serta
Peta Digital Rupa Bumi Indonesia Skala 1 : 50.000
Hasil observasi lapangan pengambilan koordinat secara polygon
dilakukan bersama-sama dengan pihak Pemilik Hak Atas Tanah
PT. BORNEO WANAJAYA INDONESIA
Head Office : Jl. Adonis Samad No. 101 RT. 04/RW. VIII. Kel. Panarung, Kec. Pahandut,
Tlp : 0811 523 1559 / 0812 5131 2138
Email : ptborneowanajaya@gmail.com – Website : www.borneowanaindo.com
Kota Palangka Raya - Kalimantan Tengah
SKSHHK KB dan lampiran DK dan DKB, telah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
6. Verifier 3.1.3.a : Hasil hutan kayu dari pemegang hutan hak dapat ditelusur sampai ke lokasi
tebangan
Nilai : MEMENUHI/TIDAK MEMENUHI/TIDAK DAPAT DITERAPKAN (NA) *)
Ringkasan : Bahwa Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) atau Hutan Hak KT. Sembilan -
Justifikasi Sembilan telah melaksanakan penandaan pada hasil hutan kayu, meliputi :
Seluruh hasil hutan kayu telah diberi tanda ID Barcode pada setiap
bontos kayu.
Terdapat kesesuaian ID Barcode pada bontos kayu dengan Buku Ukur
atau LHP, dan lokasi penebangannya
ID Barcode 3010A16SESE0000000000004201, berada pada koordinat
01. 9411350 S - 124. 380370 E, lokasi pemilik Hutan Hak KT Sembilan –
Sembilan.
ID Barcode 3010A16SESE0000000000004724, berada pada koordinat
01. 9411350 S - 124. 380370 E, lokasi pemilik Hutan Hak KT Sembilan -
Sembilan
7. Verifier 3.2.1.a : Tanda SVLK yang dibubuhkan sesuai ketentuan (Not Applicable untuk
sertifikasi awal)
Nilai : MEMENUHI/TIDAK MEMENUHI/TIDAK DAPAT DITERAPKAN (NA) *)
Ringkasan : Hutan Hak KT Sembilan-Sembilan telah membubuhkan Tanda SVLK Indonesia
Justifikasi pada setiap kayu bulat yang bersatu dengan label ID Barcode pada setiap
dokumen angkutan hasil hutan yang sah (SKSHHK). dibagian bawah Tanda
SVLK Indonesia yang dibubuhkan Hutan Hak KT Sembilan-Sembilan
tercantum identitas nomor S-Legalitas (292/BWI/S-Legalitas)
YUSRAN, S.Hut
Direktur
LUAS / WIDTH :
153 Ha
LOKASI / LOCATION:
Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat
Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara
Telah MEMENUHI Standar Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tanggal 01 April 2021 dan Surat Keputusan Direktur
Jendral Pengelolaan Hutan Produksi Lestari SK.62/PHPL/SET.5/KUM,1/12/2020 Tanggal 02 Desember 2020
(Pedoman Lampiran 2.1 dan Standar Lampiran 2.3 )
Has Met the Standard Of Forest Products Legality Verification Minister of Environment and Forestry
Regulation Republic of Indonesia Number 8 In 2021 Dated 01 April 2021 and Director General Decree of
Sustainable Production Forest Management SK.62/PHPL /SET.5/KUM.1/12/2020 Dated 02 December 2020
(Appendix 2.1 and Appendix Standard 2.3 )
Yusran, S.Hut
Direktur / Director