Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

233-Article Text-1299-1-10-20230726

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 7

Jurnal Dedikasi 3 (2) 2023 117-123

JURNAL DEDIKASI
http://jurnalftijayabaya.ac.id/index.php/Dedikasi
DOI: https://doi.org/10.31479/dedikasi.v3i2.233

Penguatan Peran UMKM Melalui Pendampingan Pembuatan Laporan


Keuangan Berbasis Digital Menuju UMKM BerNIB
Rizki Arvita*), Andi Bayu Siswanto, Dwi Putri Paulina Markus, Khusnul Khotimah, Mufidatul
Auliyah, Resa Wihardika, Siska Ayuni Dwiyanti

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-Anwar


*) Corresponding author: rizkiarvita@stie-alnwar.ac.id

(Received: 28 May 2023 • Revised: 10 July 2023 • Accepted: 20 July 2023)

Abstract

Minimal enthusiasm for the management of the Entrepreneurial Master Number due to concerns in the payment
of high income tax and difficulty in fulfilling business standards if the business is classified as high and low risk
levels. As well as a lack of knowledge about the benefits and advantages in having a Master Number Trying for
Small and Medium Micro Enterprises actors. The implementation of this community service involves 5 Small
and Medium Micro Enterprises that exist in the village of Kejagan Trowulan District of Mojokerto Regency.
Where the Small and Medium Micro Enterprises sector includes: manufacture of shoe sandals, chicken cut,
modoficating used bicycles, plastic rotation, and processed plastic waste. Activities of devotion to society are
carried out in two stages or methods, namely: Stages of suction and stage of implementation. The result of the
activities of assisting accounting bookkeeping in digital and the assistance of making NIB for MSMEs in the
village of Kejagan Trowulan District of Mojokerto is able to improve the ability and skills, especially the
perpetrators of SMEs towards the importance of Entrepreneurial Number (NIB) in improving economic
resilience and business development faster and safer in the legality of its business.

Abstrak

Antusiame masyarakat desa Kejagan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto terbilang sangat rendah
terhadap adanya pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha. Minimnya antusias masyarakat dalam
pengurusan Nomor Induk Berusaha dikarenakan adanya kekhawatiran dalam pembayaran pajak Pajak
Penghasilan yang tinggi dan sulitnya pemenuhan standar kegiatan usaha apabila usaha tergolong dalam tingkat
resiko menengah tinggi dan rendah. Serta minimnya pengetahuan tentang manfaat dan keuntungan dalam
memiliki Nomor Induk Berusaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah . Pelaksanaan pengabdian
kepada masyarakat ini melibatkan 5 Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang ada di desa Kejagana Kecamatan
Trowulan Kabupaten Mojokerto. Dimana sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah tersebut meliputi :
pembuatan sol sandal sepatu, potong ayam, modofikasi sepeda bekas, rosokan plastik, dan olahan sampah
plastik. Kegiatan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam dua tahapan atau
metode, yakni : Tahapan perisapan dan tahapan pelaksanaan. Hasil dari kegiatan pendampingan
pembukuan akuntansi secara digital dan pendampingan pembuatan NIB bagi para pelaku UMKM di
desa Kejagan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto mampu meningkatkan kemampuan dan
ketrampilan terutama para pelaku UMKM terhadap pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam
meningkatkan ketahanan ekonomi juga pengembangan usaha yang lebih cepat dan aman dalam
legalitas usahanya.

Keywords: SMEs, SME Accounting Applications, Single Submission Online Applications (OSS).

117
Rizki Arvita et al / Jurnal Dedikasi 3 (2) 2023 117-123

PENDAHULUAN

Peran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sangat besar dalam pemulihan ekonomi nasional.
Saat ini terdapat 64,2 juta UMKM yang berkontribusi sebesar 61% terhadap PDB Indonesia
(https://www.kominfo.go.id/). Adanya UMKM dapat menjadi tulang punggung dalam perekonomian
suatu Negara, karena bentuk usahanya dapat membangkitkan perekonomian yang menurun. Menurut
Undang-Undang No 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah bahwa UKM memiliki
peranan yang sangat vital didalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di Negara
berkembang seperti Indonesia tetapi juga di Negara – Negara maju.
Era digitalisasi membuat para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengalami
tantangan dalam menghadapi persaingan dibidang bisnis dan usaha. Sehingga para pelaku Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diharuskan untuk mengikuti perkembangan digitalisasi dengan
tujuan agar mampu bertahan ditengah persaingan.Adanaya tantangan bagi para pelaku UMKM dalam
hal ini tidak lepas dari bagaimana para pelaku UMKM melakukan sistem pencatatan atau sistem
pembukuan dalam setiap transaksi yang dilakukan. Namun, pada kenyataanya masih banyak yang
belum menyelenggarakan pencatatan atas laporan keuangan pada usahanya atau laporan keuangan
yang mereka susun tidak jarang tidak dapat memberikan informasi yang banyak (Fitari dan Hartati,
2022). Usaha kecil pada saat ini belum banyak memanfaatkan penggunaan teknologi, hal tersebut
menjadi sebuah tantangan bagi para pelaku usaha kecil di Indonesia dalam mengupayakan agar dapat
berkembang lebih maju tidak kalah bersaing dengan usaha lainya.
Dalam merealisasi kegiatan pencatatan laporan keuangan, pelaku UMKM melakukan pencatatan
atau pembukuan setiap transaksi. Menurut Anggraini dan Azizah, (2022) Pembukuan merupakan
proses pencatatan secara teratur dengan tujuan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang harta,
kewajiban, modal, pendapatan dan biaya. Proses ini ditutup dengan menyusun laporan keuangan
berupa neraca dan laporan laba rugi di akhir tahun. Tujuan dari pembukuan keuangan ini adalah untuk
memahami jumlah kerugian maupun keuntugan yang terjadi pada perusahaan dalam jangka waktu
tertentu. Selain itu pembukuan keuangan juga ditujukkan agar dapat mengetahui setiap transaksi yang
dilakukan guna pengambilan sebuah keputusan (Anggraini dan Azizah, 2022). Melalui aplikasi
Akuntansi UMKM yang bisa didownload di playstore oleh pelaku UMKM. Dimana didalam Aplikasi
Akuntansi UMKM yang merupakan aplikasi keuangan berbasis Mobile, yang dapat membantu para
pelaku UMKM dalam mencatat hasil penjualan atau pemasukan, serta pengeluaran dan hutang/piutang
secara digital. Aplikasi Akuntansi UMKM ini dapat dioperasikan tanpa menggunakan internet
sehingga memudahkan bagi pelaku UMKM dalam mencatat semua transaksi secara detail.
Menurut Budiarto dkk, (2022) Salah satu aspek yang sangat penting dalam pengembangan
UMKM adalah adanya legalitas usaha. Hal tersebut karena dapat mempermudah pelaku UMKM
dalam mengakses permodalan untuk pengembangan usahanya lebih besar dan dapat bersaing dengan
pelaku usaha lainya. Peraturan pemerintah yang membahasa tentang pelayanan perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) yang terdapat pada peraturan
Pemerintah No 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) yang menyatakan bahwa NIB atau Nomor Induk
Berusaha merupakan nomor identitas berusaha yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan
izin komersial atau operasional.
Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi
para pelaku UMKM. Melalui kegiatan pendaftaran legalitas yang berguna untuk keberlangsungan dan
perkembangan usaha yang dijalani. Dari pertanggungjawaban dalam pencatatan laporan keuangan
yang nantinya akan mengantarkan para pelaku UMKM mengetahui keberlangsungan usahanya
kedepan. Hal ini merupakan bentuk nyata dukungan bagi program pemerintah daerah dalam rangka
memajukan perekonomian kerakyatan serta mengembangkan UMKM.

118
Rizki Arvita et al / Jurnal Dedikasi 3 (2) 2023 117-123

METODE

Kegiatan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam dua tahapan, yakni :
Tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan. Diseminasi dilakukan dalam bentuk pemberitahuan
informasi mengenai pentingnya pendampingan pembuatan laporan keuangan secara sederhana guna
mencapai UMKM Ber NIB, hal ini dilakukan secara door to door ke masing-masing rumah pelaku
UMKM di desa Kejagan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. Pelaksanaan desiminasi
kemudian akan dilanjutkan dengan pendampingan pembuatan NIB melalui OSS. Adapun tahapan
dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1. Tahapan persiapan
Persiapan yang dilakukan adalah menyiapkan serta membagi tim dalam satu
kelompok kedalam 5 bagian dengan 2 anggota didalamnya. Hal tersebut dilakukan agar
bisa menjangkau 5 dusun di desa Kejagana Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.
Persiapan dilakukan dengan agenda menghubungi tiap-tiap pelaku UMKM untuk diminta
kesediaan waktunya dan menyiapkan google form yang berisi tentang pertenyaan yang
telah disusun secara sistematis untuk wawancara. Adapun pertanyaan tersebut mencakup :
a. Nama pemilik usaha
b. Jenis usaha
c. Alamat tempat usaha
d. Omzet penjualan selama satu tahun
e. Bagaimana sistem pencatatan keuangan selama ini yang dilakukan
f. Kepemilikan NPWP
g. Jangkauan pemasaran produk
h. Kesediaan dibantu dalam pengurusan NIB
i. Dan seterusnya

2. Tahap pelaksanaan
Dalam tahap pelaksanaan ini dilakukan secara langsung ke pelaku UMKM dan
didampingi oleh DPL dan tim perwakilan dari Diskominfo Kabupaten Mojokerto. Pada
tahapan ini DPL beserta tim melakukan penjelasan mengenai apa itu NIB, apa pentingnya
NIB bagi UMKM, bagaimana melakukan pencatatan keuangan sederhana yang bisa
dilakukan oleh UMKM melalui aplikasi akuntansi UMKM , Pengertian sistem OSS, serta
bagaimana caranya mendapatkan NIB melaui aplikasi OSS.
Tahapan selanjutnya berupa pendampingan dalam melakukan pencatatan laporan
keuangan melalui aplikasi Akuntansi UMKM serta pendampingan dalam pembuatan NIB
melalui sistem online OSS. Dalam tahapan ini bagi UMKM yang bersedia didampingi
dalam hal pencatatan laporan keuangan serta pembuatan legalitas NIB akan diarahkan
untuk menyiapkan seluruh kebutuhan data pendukung. Misalnya : pencatatan yang selama
ini dilakukan, nota pembelian maupun penjualan, daftar barang inventris, daftar para
pekerja, informasi terkait gaji pekerja, daftar asset yang dimiliki, no telfon pemilik usaha,
alamat email yang aktif (kalau tidak punya maka tim akan membantu membuatkan),
Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), dan lain
sebagainya.
Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini melibatkan 5 UMKM yang ada di
desa Kejagana Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. Dimana sector UMKM
tersebut meliputi : pembuatan sol sandal sepatu (UD. Mandiri), potong ayam, modifikasi
sepeda bekas, rosokan plastik, dan olahan sampah plastik,

119
Rizki Arvita et al / Jurnal Dedikasi 3 (2) 2023 117-123

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kegiatan diawali dengan download aplikasi “Akuntansi UMKM” melalui google playstore.
Setelah itu pemilik usaha diminta untuk mengisi isian daftar usahanya di aplikasi dengan
mencantumkan nama bisnis, nomor telefon, serta kategori usahanya. Seperti tampak pada gambar

berikut.

Gambar 1. Tampilan aplikasi Akuntansi UMKM

Selanjutnya pengarahan atau penjelasan pada pelaku UMKM bagaimana cara melakukan
pencatatan transaksi serta apa saja fitur yang dapat dimanfaatkan di aplikasi “Akuntansi UMKM”.
Dalam melakukan pencatatan transaksi, pelaku UMKM hanya perlu memasukkan data seperti nominal
pemasukkan dan pengeluaran, tanggal transaksi, nama barang, metode pembayaran dan juga dapat
memasukkan identitas konsumen. Setelah melakukan pencatatan, maka transaksi yang telah dicatat
akan dapat dilihat seperti gambar berikut.

Gambar 2. Tampilan transaksi pada aplikasi Akuntansi UMKM

Pendampingan pembukuan keuangan berbasis digital ini bertujuan untuk membantu para
pelaku UMKM dalam melakukan pencatatan keuangan menuju UMKM BerNIB. Disamping itu
120
Rizki Arvita et al / Jurnal Dedikasi 3 (2) 2023 117-123

bertujuan untuk mengahadapi permasalahan dan harapan pelaku UMKM untuk dapat mengolah
keuangan usahanya dengan baik.
Menurut peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2018 pasal 25 ayat (1) tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyatakan
Nomor Induk Berusaha adalah suatu identitas yang diberikan kepada pelaku usaha dalam menjalankan
usaha sesuai dengan bidang usahanya. OSS adalah sistem perizinan berusaha yang dibangun dan
dikembangkan dan dioperasikan oleh Pemerintah Pusat yang terintegrasi dan menjadi acuan utama
dalam pelaksanaan berusaha.
Antusiame masyarakat desa Kejagan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto terbilang
sangat rendah terhadap adanya pendampingan pembuatan NIB. Minimnya antusias masyarakat dalam
pengurusan NIB dikarenakan adanya kekhawatiran dalam pembayaran pajak PPh yang tinggi dan
sulitnya pemenuhan standar kegiatan usaha apabila usaha tergolong dalam tingkat resiko menengah
tinggi dan rendah. Serta minimnya pengetahuan tentang manfaat dan keuntungan dalam memiliki NIB
bagi pelaku UMKM. Kegiatan ini dilakukan secara door to door atau dengan cara mendatangi ke
setiap pemilik UMKM yang ada di desa Kejagan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. Data
yang diperoleh dari kegiatan survei yang telah dilakukan disajikan dalam bentuk tabel berikut.

Tabel 1. UMKM Desa Kejagan


Dusun Jumlah UMKM
Kejagan 2
Wonosari 1
Sidomulyo 2
Temenggungan 1
Muteran 1

TOTAL 7

Berdasarkan infromasi yang diperoleh dari hasil observasi kelompok KKN Sains desa kejagan
kecamatan trowulan ada beberapa UMKM yang masih belum Ber NIB namun hanya 1 UMKM yang
berniat untuk mengurus perizinan yaitu UMKM UD.Mandiri yang ada di dusun kejagan.
Pendampingan pembuatan NIB yang dilakukan oleh tim kelompok KKN Sains kepada pelaku UMKM
menggunakan acuan dari panduan yang terdapat pada website Online Single Submission (OSS).
Dengan adanya pendampingan ini maka UMKM mendapatkan kemudahan untuk mendaftarkan
usahanya agar mendapatkan NIB. Adapun beberpa syarat yang harus dipenuhi yakni :
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
c. Alamat Email Aktif
d. Nomor ponsel Aktif

Hasil dari kegiatan pendampingan pembukuan akuntansi secara digital dan pendampingan
pembuatan NIB bagi para pelaku UMKM di desa Kejagan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto
mampu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan terutama para pelaku UMKM terhadap
pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam meningkatkan ketahanan ekonomi juga
pengembangan usaha yang lebih cepat dan aman dalam legalitas usahanya. Kelancaran pemasaran dan
penjualan produk juga akan berdampak pada omset atau penghasilan suatu pelaku UMKM dapat
mengalami pengembangan dan strata usaha menjadi lebih tinggi.

121
Rizki Arvita et al / Jurnal Dedikasi 3 (2) 2023 117-123

Gambar 3. Pendampingan pembuatan pembukuan akuntansi

Gambar 4. Pendampingan pembuatan NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku selama pelaku UMKM masih menjalankan usaha dan
kegiatanya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Nomor Induk Berusaha (NIB) akan
dicabut dan dapat dinyatakan sudah tidak berlaku lagi oleh Lembaga Online Single Submission (OSS)
apabila pelaku usaha melakukan usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB dan dinyatakan
batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Salah satu Usaha
dari Bapak Arif yang bergerak dibidang olah bahan rosokan bertempat didusun Kejagan yang dulunya
masih belum ada izin usaha. Dengan adanya pendampingan dari kami untuk mensosialisasikan terkait
NIB sehingga Bapak Arif menyetujui untuk dibantu dalam pembuatan NIB. Disamping itu beliau juga
sangat terbantu dengan adanya pendampingan secara langsung pembuatan laporan keuangan melalui
aplikasi akuntansi UMKM.

122
Rizki Arvita et al / Jurnal Dedikasi 3 (2) 2023 117-123

KESIMPULAN

Kegiatan pendampingan pembukuan akuntansi bagi pelaku UMKM berdampak pada


meningkatnya kemampuan dalam mengelola keuangan usahanya dengan memanfaatkan
perkembangan teknologi serta melalui pendampingan pembuatan NIB mampu meningkatkan
kemampuan dan ketrampilan terutama para pelaku UMKM terhadap pentingnya Nomor Induk
Berusaha (NIB) dalam meningkatkan ketahanan ekonomi juga pengembangan usaha yang lebih cepat
dan aman dalam legalitas usahanya.

UCAPAN TERIMAKASIH
Ucapan terimakasih ditunjukkan pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
(LP2M) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-Anwar yang telah memberikan ruang dalam menyelesaikan
program pengabdian ini. Terima kasih juga kepada pihak desa Kejagan Kecamatan Trowulan yang
sudah membantu dalam menyelesaikan tugas ini.

DAFTAR PUSTAKA

[1] Anggraini dan Azizah. Inovasi Pembukuan Keuangan Secara Digital Pada Umkm Jahit . Jurnal
Amaluna , 45057. 2022
[2] Budiarto dkk.. Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam Rangka
Pengembangan UMKM Desa Ngampungan. Karya Unggul , 116-124. 2022
[3] Fitari dan Hartati. . Analisis Penerapan Digitalisasi Laporan Keuangan pada Usaha Kecil (Studi
pada Usaha. Equite Jurnal Ekonomi , 72-82. 2022
[4]https://www.kominfo.go.id/content/detail/40915/transformasi-digital-umkm-jadi-prioritas-
penguatan-fondasi-ekonomi/0/berita
[5] Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik
[6] Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah

123

Anda mungkin juga menyukai