Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Surat Pemberitahuan Konsinyering 2023

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 2

PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA


Jalan Sutan Syahrir No. 42 /Fax. (0532) 21200
PANGKALAN BUN 74112

Pangkalan Bun, 15 Desember 2023

Nomor : 400.10.2.4/571/DPMD.E/XII/2023
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : Pelaksanaan Konsinyering
Penyusunan RAPBDesa Tahun 2024

Yth. 1. Camat se-Kab. Kotawaringin Barat


2. Kepala Desa se-Kab. Kotawaringin Barat
di
Tempat

Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25
Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Rancangan APBDesa disepakati
bersama dengan BPD paling lambat bulan Oktober, selanjutnya diajukan untuk dilakukan evaluasi
oleh Bupati Kotawaringin Barat. Selain itu, ketentuan Pasal 44 ayat (2) juga menyebutkan bahwa
Peraturan Desa tentang APBDesa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan.
Sesuai surat BUMDesa Bersama Marunting Raya Nomor 002/BMR/XI/2023 perihal
Penawaran untuk Pelaksanaan Konsinyering Penyusunan Rancangan APBDesa Tahun 2024, bahwa
untuk percepatan penyusunan RAPBDesa Tahun 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
bekerjasama dengan BUMDesa Bersama Marunting Raya Kecamatan Arut Selatan akan
menyelenggarakan kegiatan Konsinyering Penyusunan Rancangan APBDesa Tahun 2024 bagi Desa
se-Kabupaten Kotawaringin Barat, untuk itu disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Konsinyering Penyusunan RAPBDesa Tahun 2024 dilaksanakan tanggal 19 s/d
23 Desember 2023 bertempat di Mercure Hotel Pangkalan Bun dengan sistem cluster
Kecamatan dengan jadwal sebagai berikut :
a. Kecamatan Kotawaringin Lama, Kecamatan Kumai, dan Kecamatan Pangkalan Lada, check
in pada tanggal 19 Desember 2023 pukul 13.00 WIB dan check out pada tanggal 21
Desember 2023 pukul 11.00 WIB (selama 3 hari 2 malam).
b. Kecamatan Arut Utara, Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Pangkalan Banteng, check
in pada tanggal 21 Desember 2023 pukul 13.00 WIB dan check out pada tanggal 23
Desember 2023 pukul 11.00 WIB (selama 3 hari 2 malam).
2. Peserta konsinyering terdiri dari Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Kaur
Keuangan/Operator Siskeudes dan Kaur Umum dan Perencanaan, dengan membawa
dokumen dan peralatan kerja antara lain :
a. RPJMDesa yang berlaku.
b. RKP Desa Tahun 2024 yang telah dilampiri Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran dan
Biaya (RAB) Kegiatan.
c. Draft RAPBDesa 2024 format excel yang sudah dibuat.
d. Peraturan Perundang-undangan terkait (antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 7 Tahun 2023, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan
APBDesa Tahun 2024).
e. Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat tentang Standar Harga dan Biaya di Lingkungan
Pemerintah Desa Tahun 2024.
f. Laptop Siskeudes.
3. Untuk biaya akomodasi dan konsumsi peserta selama kegiatan ditanggung oleh masing-masing
Desa dengan membayar kontribusi sebesar Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima
Puluh Ribu Rupiah) per orang/peserta dan dapat disetorkan melalui Nomor rekening 4546-01-
022396-53-4 pada BRI Unit Bundaran Pancasila atas nama BUMDesa Bersama Marunting
Raya Kecamatan Arut Selatan, serta konfirmasi bukti transfer melalui HP 0852 4995 1842 atas
nama SUSAN VERONICA, SE (Bendahara BUMDesa Bersama Marunting Raya) atau dapat
dibayarkan secara tunai pada saat peserta melakukan registrasi/check in, sementara untuk
biaya transportasi PP dan uang saku harian dibebankan kepada masing masing Desa.
4. Masing-masing Kecamatan agar dapat mengikutsertakan 2 (dua) orang Pejabat/Staf sebagai
pendamping mentoring pada kegiatan ini, yaitu Pejabat yang menangani pengelolaan keuangan
Desa (Kasi Pemerintahan/Kasi PMD) Kecamatan dan operator siskeudes Kecamatan, untuk
akomodasi dan konsumsi pendamping dari Kecamatan selama kegiatan ditanggung oleh
Panitia Penyelenggara.
5. Kegiatan Konsinyering penyusunan RAPBDesa Tahun 2024 bagi Desa se-Kabupaten
Kotawaringin Barat akan difasilitasi, didampingi serta dilakukan mentoring oleh Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kecamatan, dan Tenaga Pendamping Profesional
P3MD.
6. Hal-hal yang belum jelas terkait pelaksanaan kegiatan dapat menghubungi Panitia
Penyelenggara Sdri. FENY ATIKASARI, A.Md dengan Nomor HP 081247181247.

Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian serta pelaksanaan sebagaimana


mestinya dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ditandatangani secara elektronik oleh :


KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DAN DESA

YUDHI HUDAYA, S.STP


Pembina Utama Muda/IV.c
NIP. 19770127 199612 1 001

Anda mungkin juga menyukai