Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Surat Tindak Lanjut Rekomendasi IDM

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 3

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA


Jalan Wolter Monginsidi Perkantoran Bupati Kutai Kartanegara Gedung E Lantai 1
Telp.0541-661832,663880,Fax.6669032 e-mail : dinas.pmd.kukar@gmail.com
TENGGARONG

Tenggarong, 11 April 2023

Kepada
Nomor : P-200/DPMD/000.7/04/2023 Yth. Terlampir
Sifat : PENTING Di-
Lampiran : 12 (dua belas) Lembar. Tempat
Hal : Tindak Lanjut Rekomendasi IDM di Desa.

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik

Indonesia, Nomor : 8/PRC.01.03/II/2023, tanggal 23 Februari 2023, Perihal

Tindak Lanjut Rekomendasi IDM di Desa.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pemanfaatan Dana Desa serta

mendukung upaya percepatan peningkatan status Desa, maka rekomendasi

Aplikasi Indeks Desa Membangun (IDM) agar dijadikan sebagai instrumen dalam

melakukan evaluasi APB Desa.

Berkaitan dengan pelaksanaan sebagaimana uraian tersebut diatas, perlu


disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Rekomendasi IDM menjadi acuan bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan


Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
2. Kepada Saudara/saudari Camat untuk memastikan Pemerintahan Desa
diwilayah kerjanya memuat rekomendasi IDM tahun 2022 teranggarkan pada
APB Desa tahun 2023.
3. Bagi Desa-Desa yang saat ini sudah menetapkan Peraturan Desa tentang
APB Desa tahun 2023 tetapi belum menganggarkan sebagaimana
rekomendasi IDM tahun 2022 pada APB Desa tahun 2023, maka pada
Perubahan APB Desa reguler untuk memuat rekomendasi IDM tahun 2022
berdasarkan kewenangan Desa pada APB Desa Tahun 2023, dengan terlebih
dahulu menginformasikan rencana perubahan APB Desa kepada Badan
Permusyawaratan Desa.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
4. Bagi Desa-Desa yang saat ini belum menetapkan Peraturan Desa tentang
APB Desa tahun 2023 dan belum mengakomodir rekomendasi IDM tahun
2022 dalam anggaran APB Desa tahun 2023, maka untuk memasukkan
rencana kegiatan sesuai rekomendasi IDM tahun 2022 berdasarkan
kewenangan Desa pada APB Desa tahun 2023.
5. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, akan
melakukan supervisi dan monitoring terkait rencana kegiatan sesuai
rekomendasi IDM tahun 2022 berdasarkan kewenangan Desa pada APB
Desa tahun 2023.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian bersama, atas kerjasamanya

kearah ini diucapkan terimakasih.

Tembusan disampaikan Kepada Yth :

1. Bupati Kutai Kartanegara (sebagai laporan)


2. Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (sebagai laporan)
3. Arsip.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
Daftar Penerima Surat :
1. Seluruh Camat yang membawahi Pemerintahan Desa.
2. Seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kutai Kartanegara.
3. Gugus Tugas Pendamping Desa Kukar Idaman.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)

Anda mungkin juga menyukai