Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Template Pos Us Revisi

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 14

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)

PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH (US)


JENJANG SEKOLAH DASAR
TAHUN AJARAN 2022/2023

SDN 1 CURUGSEWU

PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL


DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2023
PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SD NEGERI 1 CURUGSEWU
Dusun Nenggolo Desa Curugsewu Kecamatan Patean Kode Pos 51364

LEMBAR PENGESAHAN

Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) SD Negeri 1


Curugsewu Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal Tahun Ajaran 2022/2023 ini, telah
diajukan dan disahkan pada:

Hari : Jumat
Tanggal : 24 Maret 2023

Menyetujui, Kepala Sekolah


Pengawas Sekolah

Suyanto, S.Pd.,M.Pd Wahyu Raharti, S.Pd


Pembina Tingkat I Pembina
NIP. 196310081985081001 NIP. 196305171984052001

Mengetahui,
An. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Kepala Bidang Pembinaan SD

NINIK CHAERONI, S.Pd., M.Pd.


Pembina Tingkat I
NIP. 196901121988062001
PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SD NEGERI 1 CURUGSEWU
Dusun Nenggolo Desa Curugsewu Kecamatan Patean Kode Pos 51364

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 CURUGSEWU


NOMOR : 422.1/020/SD 1 CURUGSEWU/SDR/36/VII/2010

TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 CURUGSEWU
TAHUN AJARAN 2022/2023

Menimbang : Bahwa sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan


Kebudayaan Kabupaten Kendal Nomor 420/284/disdikbud tanggal
15 Maret 2023 tentang Mekanisme Ujian Sekolah. Maka atas dasar
hal tersebut SD Negeri 1 Curugsewu menetapkan Prosedur
Operasional Standar (POS) sebagai dasar penyelenggaraan Ujian
Sekolah Tahun Ajaran 2022/2023.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem


Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301),
2. Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 57 tahun 2021;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia 16 Tahun 2022 tentang Standar
Proses;
6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang
Standar Penilaian Pendidikan;
7. Surat Edaran Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan Nomor 5919/H1/SK.02.01/2022 Tahun 2022 tanggal
19 Desember 2022 tentang Penggunaan Panduan Pembelajaran
dan Asesmen Kurikulum 2013, bahwa Satuan Pendidikan yang
menerapkan Kurikulum 2013, termasuk Satuan Pendidikan
pelaksana IKM Mandiri Belajar, dapat memilih menggunakan
Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 yang baru
atau menggunakan panduan penilaian yang lama;
8. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Kendal Nomor 420/284/Disdikbud tentang Mekanisme Ujian
Sekolah;
9. Rapat Koordinasi Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan
Patean, tanggal 20 Maret 2023 tentang Mekanisme
Penyelenggaraan Ujian Sekolah jenjang Sekolah Dasar.
10 Surat Keputusan Kepala SDN 1 Curugsewu Nomor
423.5/035/2022 tentang Pemberlakuan Kurikulum SDN 1
Curugsewu tahun ajaran 2022/2023;
11 Rapat Dewan Guru SDN 1 Curugsewu, tanggal 24 Maret 2023
tentang mekanisme Ujian Sekolah (US) tahun ajaran 2022/2023.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1


CURUGSEWU TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL
STANDAR PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANAAN
UJIAN SEKOLAH OLEH SATUAN PENDIDIKAN TAHUN
AJARAN 2022/2023

Pasal 1
Prosedur Operasional Standar Ujian oleh Satuan Pendidikan mengatur penyelenggaraan
dan pelaksanaan ujian sekolah jenjang Sekolah Dasar pada SD Negeri 1 Curugsewu tahun
ajaran 2022/2023.
Pasal 2
Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Curugsewu ini merupakan ketentuan dalam
penyelenggaraan Ujian oleh Satuan Pendidikan pada Sekolah Dasar Negeri 1 Curugsewu
tahun ajaran 2022/2023.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini diputuskan oleh Kepala Sekolah Dasar
Negeri 1 Curugsewu
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Patean
Pada tanggal : 25 Maret 2023
Kepala SD Negeri 1 Curugsewu

Wahyu Raharti, S. Pd
NIP. 196305171984052001
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 CURUGSEWU
NOMOR : 422.1 /20/ 2023

TENTANG

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH


SEKOLAH DASAR NEGERI 1 CURUGSEWU
TAHUN AJARAN 2022/2023

I. PENGERTIAN
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
A. Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut POS
US adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan
Ujian Sekolah (US) yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
B. Ujian Sekolah adalah ujian yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan,merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang
bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua
mata pelajaran.
C. Pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023 menggunakan
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 yang lama, dan/atau KTSP Tahun
Pelajaran 2022/2023 masing-masing Satuan Pendidikan.
D. Persyaratan peserta Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023:
a. telah berada pada tahun terakhir dimasing-masing jenjang, dan
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembe-
lajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut
E. Bentuk Penilaian Ujian Sekolah
a. portofolio adalah merupakan kumpulan dokumen hasil penilaian, penghar-
gaan, dan karya peserta didik dalam bidang tertentu yang mencerminkan
perkembangan (reflektifkritis) dalam kurun waktu tertentu;
b. tes tertulis adalah tes yang soal-soalnya harus dijawab peserta didik dengan
memberikan jawaban tertulis; dan
c. bentuk kegiatan lain (yakni: tes lisan adalah suatu bentuk tes yang menuntut
respon dari peserta didik dalam bentuk bahasa lisan, praktik adalah
penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu
aktivitas atau perilaku sesuaidengan tuntutan kompetensi, produk adalah
penilaian terhadap proses pembuatan dan kualitas suatu produk, dan/atau
proyek adalah kegiatan penilaian yang dilakukan guru terhadap suatu tugas
yang telah ditentukan dalam periode tertentu).
F. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan tersebut sebagai bagian
dari ketentuan dalam kelulusan.
II. PESERTA UJIAN SEKOLAH
A. Persyaratan Peserta Ujian Sekolah
1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di Sekolah Dasar berhak
mengikuti Ujian Sekolah yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang
pendidikan SD, mulai semester 1 tahun pertama hingga semester 1 tahun
terakhir.
3. Berusia tidak lebih dari 18 tahun pada waktu pelaksanaan Ujian.
4. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang
memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti Ujian
pada SD Negeri 1 Curugsewu.
5. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan lain yang karena
alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian
Sekolah di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti Ujian
Sekolah yang diselenggarakan oleh SD Negeri 1 Curugsewu.
6. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti Ujian Sekolah Utama yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan dan mendapatkan hak untuk mengikuti Ujian Sekolah
Susulan.
7. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah oleh Satuan Pendidikan pada
tahun ajaran 2021/2022 berhak mengikuti Ujian Sekolah oleh Satuan
Pendidikan pada tahun ajaran 2022/2023 dengan syarat terdaftar sebagai
siswa SD Negeri 1 Curugsewu. pada tahun Ajaran 2022/2023.
8. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah oleh Satuan Pendidikan pada
tahun ajaran 2021/2022 yang akan mengikuti Ujian Sekolah oleh Satuan
Pendidikan tahun ajaran 2022/2023 dapat menempuh seluruh muatan
Ajaran yang diujikan atau muatan Ajaran yang nilainya belum memenuhi
syarat kelulusan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil
ujian sekolah.

B. Pendaftaran Peserta Ujian Sekolah


1. Sekolah mendata peserta ujian dengan menggunakan format pendaftaran
yang dibuat oleh sekolah dua bulan sebelum pelaksanaan Ujian Sekolah
oleh Satuan Pendidikan.
2. Sekolah dapat menerima pendaftaran peserta dari satuan pendidikan lain
dalam jenjang dan jenis yang sama, yang karena sesuatu hal tidak dapat
mengikuti Ujian Sekolah di satuan pendidikan yang bersangkutan.
3. Sekolah melaporkankan data peserta Ujian Sekolah ke Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Kendal melalui tautan https://bit.ly/DATA-
US-SD23
4. Kepala Sekolah selaku penyelenggara Ujian Sekolah membubuhkan
stempel pada kartu peserta ujian sekolah yang telah ditempel foto peserta.

III. PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH


1. Berdasarkan surat edaran dan ketentuan yang ada, maka Sekolah Dasar Negeri
1 Curugsewu berhak menyelenggarakan Ujian Sekolah pada Tahun Ajaran
2022/2023.
2. Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Curugsewu bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Ujian Sekolah oleh Satuan Pendidikan.
3. Kepala sekolah membentuk dan menetapkan panitia penyelenggara Ujian
Sekolah yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai
dengan kebutuhan.
4. Penyelenggara Ujian Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian
Sekolah oleh Satuan Pendidikan, mulai dari persiapan, pelaksanaan,
pengolahan hasil ujian sampai dengan pelaporan.

IV. PENYIAPAN BAHAN UJIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN


A. Bahan Ujian Sekolah
Bahan Ujian Sekolah oleh Satuan Pendidikan disusun berdasarkan kurikulum
yang digunakan di SD Negeri 1 Curugsewu yang distandarisasi Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.
B. Mata pelajaran yang Diujikan
1. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran yang diajarkan sampai
dengan kelas VI yang tercantum pada struktur kurikulum.
2. Ujian Sekolah dilaksanakan melalui ujian tertulis/lisan untuk mengukur
pengetahuan dan praktik/proyek/produk untuk mengukur keterampilan.
3. Mata pelajaran yang diujikan dan bentuk Ujian Sekolah oleh Satuan
Pendidikan pada SDN 1 Curugsewu tahun ajaran 2022/2023 adalah
a. Ujian Tertulis dengan jumlah butir soal setiap mata pelajaran sebagai
berikut:
Jumlah
Alokasi
No. Muatan Ajaran Ket
Butir Soal Waktu
Menit
Pendidikan Agama dan Budi
1 35 PG 5 Uraian 120 -
Pekerti
2 Pendidikan Kewarganegaraan 35 PG 5 Uraian 120 -
3 Bahasa Indonesia 40 PG 5 Uraian 120 -
4 Matematika 35 PG 5 Uraian 120 -
5 Ilmu Pengetahuan Alam 35 PG 5 Uraian 120 -
6 Ilmu Pengetahuan Sosial 35 PG 5 Uraian 120 -
7 Seni Budaya dan Prakarya 35 PG 5 Uraian 120 -
Pendidikan Jasmani Olahraga
8 35 PG 5 Uraian 120 -
dan Kesehatan
9 Bahasa Jawa 40 PG 5 Uraian 120 -
b. Ujian dalam bentuk kegiatan lain berupa praktik dilakukan dalam
bentuk melaksanakan praktik atau menghasilkan produk sesuai
perintah/tugas dengan rincian sebagai berikut:
Bentuk Ujian
No. Muatan Ajaran Ket
Lisan Praktik Produk Proyek
1 PABP - √ √ - -
2 PPKn √ - - - -
3 Bahasa Indonesia - √ √ - -
4 Matematika - - √ - -
5 IPA - √ - √ -
6 IPS √ - - - -
7 SBdP - √ √ - -
8 PJOK - √ - - -
9 Bahasa Jawa - √ √ - -

C. Penyiapan Bahan Ujian Sekolah


1. Penyiapan naskah soal ujian mencakup: (1) penyusunan kisi-kisi ujian
sekolah tertulis/pengetahuan/lisan (KI-3) difasilitasi Kelompok Kerja
Guru (KKG) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal untuk
kisi-kisi ujian sekolah praktik/keterampilan (KI-4) disusun satuan
pendidikan, (2) penyiapan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan,
perakitan) difasilitasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Kendal untuk naskah soal ujian sekolah
praktik/keterampilan (KI-4) disusun satuan pendidikan , (3) penyiapan
master copy, dan (4) penggandaan naskah soal ujian.
2. Perangkat bahan ujian terdiri atas: (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3)
lembar jawaban, (4) pedoman penilaian/penskoran, (5) blanko daftar nilai,
(6) blanko daftar hadir, dan (7) blanko berita acara ujian.
3. Penyiapan perangkat naskah soal ujian dilakukan oleh tim penyusun dari
sekolah dan/atau Kelompok Kerja Guru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kendal, berdasarkan kurikulum 2013 dan kaidah penulisan
soal.
4. Tim penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. menguasai materi pembelajaran yang akan diujikan;
b. mempunyai kemampuan menyusun naskah soal ujian dan diutamakan
bagi guru yang sudah mengikuti pelatihan di bidang penilaian
pendidikan;
c. memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti,
tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
5. Naskah soal yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan
ujian susulan.

V. PELAKSANAAN UJIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN


A. Waktu Pelaksanaan Ujian
Pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Ajaran 2022/2023 Jenjang Sekolah Dasar
dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 13 Mei 2023, dan untuk
mempersiapkan pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Ajaran 2022/2023 Pengawas
Sekolah dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Ujian
Sekolah sesuai dengan sekolah binaan masing-masing;
1. Portofolio dilaksanakan tanggal 3 s.d 5 Mei 2023.
2. Jadwal Ujian Utama Tertulis
a. Ujian terdiri atas Ujian Utama dan Ujian Susulan.
b. Ujian Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan
dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
1) Jadwal Ujian Utama

Nama Hari & Tanggal Pukul Mata pelajaran


No.
(1) (2) (3) (4) (5)
Senin, 8 Mei 2023 07.30 – 09.30 PPKn
1 US Utama Pend. Agama dan Budi
10.00 – 12.00
Pekerti
Selasa, 9 Mei 2023 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia
2 US Utama
10.00 – 12.00 Bahasa Jawa

Rabu, 10 Mei 2023 07.30 – 09.30 IPA


3 US Utama
10.00 – 12.00 IPS

Kamis, 11 Mei 2023 07.30 – 09.30 Matematika


4 US Utama
10.00 – 12.00 SBdP

5 US Utama Jumat, 12 Mei 2023 07.30 – 09.30 PJOK


2) Jadwal Ujian Sekolah Susulan
Ujian Susulan dilaksanakan mulai tanggal 15 s.d 20 Mei 2023 dan
disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
3. Bentuk kegiatan lain yakni tes lisan, praktik, produk, dan proyek’dilaksanakan
pada tanggal 2 s.d 6 Mei 2023.
B. Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan melaksanakan verifikasi dan validasi kelulusan pada
tanggal 6 Juni 2023, Rapat Kelulusan pada tanggal 7 Juni 2023, dan
Pengumuman Kelulusan pada tanggal 8 Juni 2023, pukul 14.00 WIB.
C. Pengaturan Ruang/Tempat Ujian
Sekolah menetapkan ruang/tempat ujian dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Ruang yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan ujian;
2. Pembagian ruangan diatur sebagai berikut.
a. Jumlah peserta maksimal 15;
b. Setiap 15 peserta menempati 1 (satu) ruangan; dan
c. Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 (satu) sampai dengan 4
(empat) orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan
sisanya.
3. Setiap ruang Ujian diawasi oleh dua orang pengawas ruang;
4. Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta Ujian;
5. Setiap ruang Ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan:
”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN
PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA
ALAT KOMUNIKASI”
6. Setiap ruang Ujian disediakan denah tempat duduk peserta Ujian disertai
foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
7. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi Ujian dikeluarkan
dari ruang Ujian;
8. Tempat duduk peserta Ujian diatur sebagai berikut.
a. Satu bangku untuk satu orang peserta Ujian.
b. Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan
mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang
lain sekurang-kurangnya setengah meter.
9. Denah Ruang.
D. Tata Tertib Ujian
1. Tata tertib peserta ujian sebagai berikut:
a. memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima
belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. bagi yang datang terlambat, hanya diperbolehkan mengikuti ujian
setelah mendapatkan izin dari penanggung jawab penyelenggara ujian
dan tidak diberi perpanjangan waktu;
c. dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun, kalkulator, alat
komunikasi elektronik, dan peralatan lain yang diatur oleh sekolah ke
dalam ruang ujian;
d. wajib membawa alat tulis menulis berupa pensil, penghapus,
penggaris,dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta
ujian.
e. wajib mengisi daftar hadir;
f. mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
g. bagi yang memerlukan penjelasan cara pengisian lembar jawaban,
dapat bertanya kepada pengawas ujian;
h. bagi yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus
mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak melakukannya
berulang kali;
i. Selama Ujian berlangsung;
1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
5) membawa naskah soal Ujian dan LJU keluar dari ruang ujian;
6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
j. bagi yang telah selesai mengerjakan soal ujian sebelum waktu ujian
berakhir, tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian;
k. harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah tanda waktu akhir ujian
dibunyikan dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas
meja masing-masing;
l. meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah pengawas
ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah
soal sesuai dengan jumlah peserta ujian;
m. bagi yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh
pengawas ruang ujian dan dicatat dalam berita acara ujian sebagai salah
satu bahan pertimbangan kelulusan.
2. Tata tertib pengawas ujian adalah sebagai berikut:
a. memasuki ruang ujian 20 menit sebelum tanda mulai ujian dibunyikan;
b. melakukan pengecekan ruangan sesuai dengan tata ruang ujian;
c. membacakan tata tertib ujian sebelum ujian dimulai;
d. membuka dan memeriksa kelengkapan bahan ujian;
e. mengedarkan daftar hadir untuk ditandatangai oleh peserta ujian dan
mengecek kesesuaiannya dengan kartu/tanda peserta sebelum ujian
dimulai;
f. membagikan lembar jawaban ujian dan membimbing pengisian
identitas peserta ujian sebelum waktu ujian dimulai;
g. membagikan naskah soal kepada peserta ujian dalam keadaan tertutup;
h. mempersilakan peserta ujian untuk memeriksa kelengkapan naskah
soal ujian setelah tanda waktu mulai ujian dibunyikan;
i. mengawasi pelaksanaan ujian dengan sungguh-sungguh, tidak
mengganggu pelaksanaan ujian, dan tidak diperkenankan menjelaskan
materi soal kepada peserta ujian;
j. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana selama ujian berlangsung;
k. mengumpulkan dan mengecek kelengkapan lembar jawaban ujian dan
naskah soal setelah tanda batas waktu mengerjakan soal dibunyikan;
l. menyusun secara urut lembar jawaban ujian mulai dari nomor peserta
terkecil;
m. memasukkan berkas lembar jawaban ujian dan daftar hadir ke dalam
sampul yang kemudian ditutup dan disegel/dilak serta ditandatangani
oleh pengawas ruang di dalam ruang ujian;
n. menyerahkan lembar jawaban ujian dan naskah soal ujian kepada
penyelenggara Ujian disertai dengan berita acara pelaksanaan ujian.

E. Pengawasan Ujian Sekolah


1. Pengawas Ujian adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin,
jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
2. Pengawasan Ujian dilakukan dengan sistem silang antar sekolah dalam
satu gugus.
3. Pengawasan Ujian harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai
4. Setiap ruang Ujian diawasi oleh dua orang pengawas ujian.
5. Pengawas Ujian tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi
elektronik ke dalam ruang ujian.

VI. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN


A. Pemeriksaan/Penilaian
1. Pengawas ruang US membuat berita acara pelaksanaan dan mengisi daftar
hadir untuk diserahkan kepada kepala sekolah
2. Kepala Sekolah penyelenggara Ujian menerima hasil lembar jawab peserta
US dan lembar soal secara terpisah setelah selesai pelaksanaan ujian
sekolah setiap hari.
B. Pengolahan Hasil Ujian
1. Guru yang ditugasi sebagai korektor melaksanakan koreksi sesuai dengan
jadwal yang telah ditentukan.
2. Koreksi dilakukan oleh dua orang untuk setiap lembar jawab peserta.
3. Penentuan Nilai Akhir Ujian Sekolah dengan pembobotan sebagai berikut:
a. Nilai Portofolio (NP) terdiri atas nilai rata-rata rapor semester 7,8,9,10,
dan 11, bobot 30%.
b. Nilai Tes Tertulis (NT) tiap-tiap mata pelajaran, bobot 40%.
c. Penilaian bentuk kegiatan Nilai lain (NL) berupa tes lisan/praktik/
produk/proyek, bobot 30%.
d. Nilai Akhir Ujian Sekolah (NA US= 30%NP+40%NT+30%NL)
4. Nilai akhir US dituangkan dalam ijazah halaman belakang dengan
berpedoman pada petunjuk penulisan ijazah.

VII. KRITERIA KELULUSAN DAN PENERBITAN IJAZAH


a. Kriteria Kelulusan
A. Kriteria Kelulusan Peserta Didik jenjang Sekolah Dasar adalah sebagai
berikut:
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
c. mengikuti Ujian Sekolah.
2. Penyelesaian seluruh program pembelajaran dari kelas I sampai dengan
kelas VI.
3. Kelulusan Peserta Didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersang-
kutan;
4. Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai Ujian Sekolah dan nilai rapor
kepada Kementerian melalui Data Pokok Pendidikan untuk kepentingan
peningkatan dan pemerataan mutu Pendidikan.

B. Penerbitan Ijazah
1. Peserta ujian yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak
memperoleh ijazah.
2. Blanko ijazah bersifat nasional dan disediakan oleh Pemerintah.
3. Sekolah menerbitkan ijazah berdasarkan nilai akhir Ujian sebagaimana
ketentuan.

VIII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN


1. Penyelenggaraan Ujian didanai oleh Satuan Pendidikan.
2. Biaya penyelenggaraan Ujian Sekolah di tingkat sekolah antara lain mencakup
komponen-komponen sebagai berikut:
a. Sosialisasi ujian sekolah kepada orang tua/wali
b. pengisian data calon peserta Ujian dan pengirimannya ke Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten;
c. Pengadaan kartu peserta Ujian;
d. Penyusunan dan penggandaan soal Ujian Sekolah
e. Pengadaan bahan Ujian dan pelaksanaan kegiatan ujian praktik/proyek/
produk
f. Pengoreksian LJU;
g. Operasional Penyelenggara Ujian;
h. Pengawasan Pelaksanaan Ujian;
i. Penyusunan dan pengiriman laporan.

IX. PEMANTAUAN DAN EVALUASI


Pemantauan dan evaluasi Ujian dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten, dan Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Patean
sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

X. PELAPORAN PENYELENGGARAAN
1. Laporan penyelenggaraan Ujian memuat informasi antara lain tentang
penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, pengawasan ujian, pemeriksaan hasil
ujian, analisis dan pengolahan hasil ujian, serta laporan hasil Ujian yang
mencakup nilai ujian setiap siswa dan nilai rata-rata tiap mata pelajaran.
2. Sekolah penyelenggara ujian menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten melalui Korwilcam Bidang pendidikan
Kecamatan Patean.

Ditetapkan di : Patean
Pada tanggal : 17 Maret 2023
Kepala SD Negeri 1 Curugsewu,

Wahyu Raharti, S. Pd
NIP. 196305171984052001

Anda mungkin juga menyukai