Template Pos Us Revisi
Template Pos Us Revisi
Template Pos Us Revisi
SDN 1 CURUGSEWU
LEMBAR PENGESAHAN
Hari : Jumat
Tanggal : 24 Maret 2023
Mengetahui,
An. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Kepala Bidang Pembinaan SD
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 CURUGSEWU
TAHUN AJARAN 2022/2023
MEMUTUSKAN
Pasal 1
Prosedur Operasional Standar Ujian oleh Satuan Pendidikan mengatur penyelenggaraan
dan pelaksanaan ujian sekolah jenjang Sekolah Dasar pada SD Negeri 1 Curugsewu tahun
ajaran 2022/2023.
Pasal 2
Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Curugsewu ini merupakan ketentuan dalam
penyelenggaraan Ujian oleh Satuan Pendidikan pada Sekolah Dasar Negeri 1 Curugsewu
tahun ajaran 2022/2023.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini diputuskan oleh Kepala Sekolah Dasar
Negeri 1 Curugsewu
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Patean
Pada tanggal : 25 Maret 2023
Kepala SD Negeri 1 Curugsewu
Wahyu Raharti, S. Pd
NIP. 196305171984052001
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 CURUGSEWU
NOMOR : 422.1 /20/ 2023
TENTANG
I. PENGERTIAN
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
A. Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut POS
US adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan
Ujian Sekolah (US) yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
B. Ujian Sekolah adalah ujian yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan,merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang
bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua
mata pelajaran.
C. Pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023 menggunakan
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 yang lama, dan/atau KTSP Tahun
Pelajaran 2022/2023 masing-masing Satuan Pendidikan.
D. Persyaratan peserta Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023:
a. telah berada pada tahun terakhir dimasing-masing jenjang, dan
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembe-
lajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut
E. Bentuk Penilaian Ujian Sekolah
a. portofolio adalah merupakan kumpulan dokumen hasil penilaian, penghar-
gaan, dan karya peserta didik dalam bidang tertentu yang mencerminkan
perkembangan (reflektifkritis) dalam kurun waktu tertentu;
b. tes tertulis adalah tes yang soal-soalnya harus dijawab peserta didik dengan
memberikan jawaban tertulis; dan
c. bentuk kegiatan lain (yakni: tes lisan adalah suatu bentuk tes yang menuntut
respon dari peserta didik dalam bentuk bahasa lisan, praktik adalah
penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu
aktivitas atau perilaku sesuaidengan tuntutan kompetensi, produk adalah
penilaian terhadap proses pembuatan dan kualitas suatu produk, dan/atau
proyek adalah kegiatan penilaian yang dilakukan guru terhadap suatu tugas
yang telah ditentukan dalam periode tertentu).
F. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan tersebut sebagai bagian
dari ketentuan dalam kelulusan.
II. PESERTA UJIAN SEKOLAH
A. Persyaratan Peserta Ujian Sekolah
1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di Sekolah Dasar berhak
mengikuti Ujian Sekolah yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang
pendidikan SD, mulai semester 1 tahun pertama hingga semester 1 tahun
terakhir.
3. Berusia tidak lebih dari 18 tahun pada waktu pelaksanaan Ujian.
4. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang
memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti Ujian
pada SD Negeri 1 Curugsewu.
5. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan lain yang karena
alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian
Sekolah di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti Ujian
Sekolah yang diselenggarakan oleh SD Negeri 1 Curugsewu.
6. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti Ujian Sekolah Utama yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan dan mendapatkan hak untuk mengikuti Ujian Sekolah
Susulan.
7. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah oleh Satuan Pendidikan pada
tahun ajaran 2021/2022 berhak mengikuti Ujian Sekolah oleh Satuan
Pendidikan pada tahun ajaran 2022/2023 dengan syarat terdaftar sebagai
siswa SD Negeri 1 Curugsewu. pada tahun Ajaran 2022/2023.
8. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah oleh Satuan Pendidikan pada
tahun ajaran 2021/2022 yang akan mengikuti Ujian Sekolah oleh Satuan
Pendidikan tahun ajaran 2022/2023 dapat menempuh seluruh muatan
Ajaran yang diujikan atau muatan Ajaran yang nilainya belum memenuhi
syarat kelulusan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil
ujian sekolah.
B. Penerbitan Ijazah
1. Peserta ujian yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak
memperoleh ijazah.
2. Blanko ijazah bersifat nasional dan disediakan oleh Pemerintah.
3. Sekolah menerbitkan ijazah berdasarkan nilai akhir Ujian sebagaimana
ketentuan.
X. PELAPORAN PENYELENGGARAAN
1. Laporan penyelenggaraan Ujian memuat informasi antara lain tentang
penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, pengawasan ujian, pemeriksaan hasil
ujian, analisis dan pengolahan hasil ujian, serta laporan hasil Ujian yang
mencakup nilai ujian setiap siswa dan nilai rata-rata tiap mata pelajaran.
2. Sekolah penyelenggara ujian menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten melalui Korwilcam Bidang pendidikan
Kecamatan Patean.
Ditetapkan di : Patean
Pada tanggal : 17 Maret 2023
Kepala SD Negeri 1 Curugsewu,
Wahyu Raharti, S. Pd
NIP. 196305171984052001