SK Komunitas Belajar 2024
SK Komunitas Belajar 2024
SK Komunitas Belajar 2024
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS KOMUNITAS BELAJAR
SMA NEGERI 1 TANAH JAMBO AYE
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan kepedulian kepala sekolah, guru
dan staf SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye terhadap transformasi pembelajaran dalam
implementasi Kurikulum Merdeka, maka dipandang perlu menentapkan penguruh
Komunitas Belajar SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 1
Tanah Jambo Aye.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2023 tentang Jabatan Fungsional;
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022
tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022
tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022
tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022
tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam
Rangka Pemulihan Pembelajaran;
9. Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah.
10.Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu : Menetapkan dan Mengesahkan pengurus Komunitas Belajar SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye;
Kedua : Menetapkan dan Mengesahkan program kegiatan Komunitas Belajar SMA Negeri 1 Tanah
Jambo Aye;
Ketiga : Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (BOSP);
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan, apabila terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : Pantonlabu
Pada Tanggal : 03 Januari 2024
Kepala SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye
TALHAH, S. Pd., M. Pd
NIP. 197304251999031002
Lampiran I : Surat Keputusan Kepala SMA
Nomor : 800/003/SMA/2024
Tanggal : 3 Januari 2024
Tentang : Penetapan Penguruh Komunitas Belajar SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye
Ditetapkan di : Pantonlabu
Pada Tanggal : 3 Januari 2024
Kepala SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye
TALHAH, S. Pd., M. Pd
NIP. 197304251999031002