Edit SPESIFIKASI TEKNIS REVITALISASI DANAU SIOMBAK KOTA MEDAN 21 Feb 2024
Edit SPESIFIKASI TEKNIS REVITALISASI DANAU SIOMBAK KOTA MEDAN 21 Feb 2024
Edit SPESIFIKASI TEKNIS REVITALISASI DANAU SIOMBAK KOTA MEDAN 21 Feb 2024
A. SPESIFIKASI UMUM
1. URAIAN PEKERJAAN
1.1. UMUM
Pekerjaan yang dimaksud dalam Paket Kontrak ini adalah Pelaksanaan Pekerjaan
Revitalisasi Danau Siombak Kota Medan. Lokasi pekerjaan dapat dilihat pada
gambar, dan uraian singkat dari pekerjaan dapat dilihat dalam Syarat- Syarat
Umum Kontrak.
Maksud dilaksanakannya Pekerjaan Revitalisasi Danau Siombak adalah untuk
menjaga kelestarian danau, diperlukan upaya pengelolaan yang tepat akibat
seringnya terjadi banjir rob. Tujuan untuk menjaga kelestarian danau akibat
banjir rob yang sering terjadi dan mengancam aktivitas pariwisata dan
pemukiman masyarakat sehingga terjadi perubahan kualitas lingkungan perairan
danau Manfaat Danau ini berfungsi sebagai resapan air, pengendali banjir, area
kegiatan penangkapan ikan dan biota perairan lain, serta tempat wisata.
Apabila Penyedia Jasa membutuhkan jalan lain di luar area yang sudah
dibebaskan Pemberi Kerja dan di luar jalan yang ada maka jalan tersesebut harus
disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa atas biaya sendiri, dan harga semua
pekerjaan tersebut harus dianggap sudah termasuk dalam Harga Kontrak.
Detail metode kerja yang disetujui Direksi harus dianggap sebagai metode kerja
yang sah dan harus menjadi bagian dari Kontrak. Penyedia Jasa, bagaimanapun,
harus menambahkan metode kerja tersebut setidaknya dalam 15 (lima belas) hari
sebelum dimulainya Pekerjaan atau bahagian Pekerjaan dengan rencana kerja yang
mendetail sebagaimana yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
Bilamana Penyedia Jasa memperbaharui atau bermaksud merubah metode
kerjanya, dia harus menyerahkan usulan perubahan metode kerja tersebut kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
Pembayaran
Seluruh biaya yang timbul pada Penyedia Jasa dalam memenuhi keharusan pada
item 2 ini tidak akan dibayar secara terpisah dan harus dianggap sudah termasuk
dalam harga satuan dan harga lump sum berbagai jenis item Daftar Kuantitas dan
Harga.
3. GAMBAR-GAMBAR
3.2.1. Umum
a) Seluruh gambar dalam berbagai tipe sebagaimana yang dinyatakan di
bawah ini, termasuk perhitungan pendukungnya, harus dipersiapkan oleh
Peyedia Jasa dalam bentuk yang disetujui oleh PPK dan diajukan lebih awal
untuk memberikan cukup waktu kepada Direki untuk selanjutnya kepada
PPK untuk menyetujuinya tanpa mengakibatkan adanya keterlambatan
pekerjaan di lapangan. Penyedia Jasa harus mempersiapkan juru gambar
dan pembantunya yang memenuhi syarat kemampuan dan dalam jumlah
yang cukup untuk memproduksi seluruh gambar-gambar yang dibutuhkan.
b) Pekerjaan yang dilakukan sebelum disetujuinya gambar tersebut oleh PPK
adalah sepenuhnya menjadi resiko Penyedia Jasa. Persetujuan PPK atas
gambar-gambar yang dipersiapkan oleh Penyedia Jasa tidaklah mengurangi
kewajiban apapun dari Penyedia Jasa menurut Kontrak.
c) Penyedia Jasa harus tetap bertanggungjawab atas seluruh gambar-gambar
yang tidak diserahkan dalam kurun waktu 90 hari dan atas seluruh biaya
yang timbul sebagai konsekwensi keterlambatan dan kerusakannya.
Gambar- gambar Penyedia Jasa yang digunakan untuk pelaksanaan
konstruksi adalah gambar-gambar yang telah disetujui PPK.
d) Penyedia Jasa harus menyerahkan suatu contoh usulan kotak judul, nomor
gambar, korespondensi, instruksi operasi dan pemeliharaan dan lainnya
untuk mendapat persetujuan Direksi. Kotak judul harus menunjukkan nama
Penyedia Jasa dan Subkontraktornya (bila ada), tanggal, judul dan jumlah
gambar. Setiap penerbitan revisi gambar harus teridentifikasi melalui surat
revisi. Penyedia Jasa dapat, bila dia menginginkan, menyisipkan nomor
referensinya pada tempat yang pantas di kotak judul. Nomor gambar harus
sebagaimana yang dialokasikan oleh Direksi.
e) Penyedia Jasa harus menyusun suatu indek keseluruhan gambarnya dan
gambar Subkontraktornya. Setiap bulan atau atas permintaan Direksi,
Penyedia Jasa harus mengirimkan 3 (tiga) kopi lembar indek yang terbaru
kepada Direksi.
f) Seluruh gambar kerja, gambar perbengkelan, dan as-built drawings
(gambar sebagaimana terbangun) yang dibuat oleh Penyedia Jasa atau
Subpenyedia Jasa untuk Kontrak ini haruslah menggunakan dimensi sistem
metrik. Kalau tidak ditentukan dan disetujui secara khusus oleh PPK,
gambar harus dibuat dalam ukuran kertas A1 (594 mm x 841 mm).
g) Direksi berhak mengarahkan Penyedia Jasa untuk mempersiapkan
tambahan gambar detail dan/atau merubah gambar, apabila diperlukan,
untuk menjamin pemenuhannya terhadap ketentuan dan maksud dari
spesifikasi ini.
Dalam 14 (empat belas) hari setelah diterimanya gambar yang diserahkan
Penyedia Jasa, PPK akan mengembalikan 1 (satu) kopi gambar kepada
Penyedia Jasa yang ditandai dengan:
“Disetujui untuk Dilaksanakan”;
“Disetujui untuk Dilaksanakan dengan Catatan”; atau
“Dikembalikan untuk Perbaikan”.
h) Kopi dari keseluruhan gambar revisi terakhir yang telah disetujui harus
sesegera mungkin dikirimkan ke kantor lapangan Penyedia Jasa. Gambar-
gambar tersebut harus tersedia pada saat pemeriksaan oleh Direksi.
i) Apabila ada perubahan yang dibuat atas item-item yang ada dalam gambar-
gambar yang sudah disetujui PPK pada masa pelaksanaannya atau setelah
beroperasi, Penyedia Jasa harus mengajukan kepada PPK gambar revisi
yang menunjukkan perubahan-perubahan tersebut untuk mendapat
persetujuan.
3.2.2. Gambar Kerja
Penyedia Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja dari seluruh item Pekerjaan
Permanen yang didasarkan pada gambar kontrak dan gambar desain yang
diterbitkan oleh PPK. Gambar kerja harus menunjukkan detail konstruksi
yang cukup, metode kerja atau prosedur seperti, tetapi tidak terbatas pada,
rencana penulangan beton termasuk daftar pembengkokan/ pemotongan
dan daftar batang, expansion joints, construction joints, detail pengecoran
beton, layout waterstop, pemasangan peralatan, dan lain-lain, dengan
mana Penyedia Jasa akan melanjutkannya dengan pekerjaan dan operasi di
lapangan. Lebih lanjut, gambar yang menunjukkan detail seluruh item yang
bukan menjadi bagian Pekerjaan Permanen tetapi mempengaruhi kualitas
pekerjaan seperti cetakan beton, penyokong, konstruksi pengarah,
cofferdam, saluran pengelak, dan lain-lain, harus juga dimasukkan dalam
Gambar Kerja. Seluruh Gambar Kerja yang berhubungan dengan setiap
bagian Pekerjaan harus disetujui oleh PPK terlebih dahulu sebelum
Penyedia Jasa melaksanakan bagian pekerjaan tersebut.
4. SURVEI
Karena setting out merupakan bahagian dari mutual check awal (MC-0) maka
setting out harus dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Direksi atau orang
yang ditunjuk PPK. Setting out dilakukan dalam bentuk survei dan pengukuran
kondisi lokasi pekerjaan yang meliputi pengukuran poligon, pengukuran leveling
dan pengukuran situasi. Pengukuran harus dilaksanakan dengan ketelitian sesuai
yang berlaku umum yaitu ketelitian pengukuran poligon 1:3000 dan ketelitian
pengukuran leveling 10 √d, dimana d = jarak dalam km.
Penyedia Jasa harus menyediakan seluruh material, buruh dan peralatan termasuk
patok, profil, platform dan buruh khusus yang mungkin diperlukan oleh Penyedia
Jasa dalam setting out Pekerjaan. Penyedia Jasa harus menggunakan alat survei
theodolite atau total station dan waterpass dengan tipe dan akurasi yang diijinkan
Direksi untuk setting out dan kontrol Pekerjaan. Hasil setting out harus dituangkan
dalam bentuk gambar yang sekaligus merupakan koreksi bersama atas gambar
desain yang sebelumnya diberikan sebagai gambar pelelangan / gambar kontrak.
Penyedia Jasa harus menyerahkan seluruh data survei, perhitungan, hasil dan
rekaman survei segera setelah tersedia.
Pembayaran
Kecuali ditentukan lain dalam Daftar Kuantitas Dan Harga, seluruh biaya untuk
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan ini dianggap sudah termasuk dalam
harga satuan pekerjaan dan harga lump sum pekerjaan lainnya. Apabila ada
ditentukan dalam Daftar Kuantitas Dan Harga, pembayaran progres dilakukan
setara dengan progres fisik pekerjaan.
5.2. MUTUAL CHECK SATU (MC-1), DUA (MC-2), TIGA (MC-3), ………
Mutual check satu (MC-1), dua (MC-2), tiga (MC-3), dan seterusnya adalah
kegiatan pemeriksaan bersama atas rencana pekerjaan yang didasarkan pada
gambar perubahan desain yang sudah ditindaklanjuti dengan menyesuaikan dan
mendetailkannya dalam perubahan gambar kerja, atas kondisi lokasi pekerjaan
saat kondisi awal maupun atas kondisi baru yang dijumpai saat pelaksanaan
pekerjaan dimana kondisi ini tidak terlihat / terdeteksi pada saat kondisi awal.
Pembayaran
Tidak ada pembayaran khusus untuk pekerjaan ini. Seluruh biaya untuk
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan ini dianggap sudah termasuk dalam
harga satuan pekerjaan dan harga lump sum pekerjaan lainnya.
7. LAPORAN PELAKSANAAN
Negatip atau dokumen format elektrik (soft copy) dari foto dan video harus
menjadi milik PPK dan tidak ada pencetakan dari negatip atau dokumen format
elektrik yang harus disediakan kepada orang lain kecuali disetujui oleh PPK. Setelah
penyelesaian Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan seluruh negatip atau
dokumen format elektriknya kepada PPK, yang disusun secara kronologis dan
ditandai untuk identifikasi. Penyedia Jasa harus menyerahkan 2 (dua) set foto
berwarna yang diedit memadai dan dalam bentuk booklet yang menunjukkan
keseluruhan urut-urutan pekerjaan sampai selesai.
Pembayaran
Apabila tidak ada item pembayaran terpisah dalam Daftar Kuantitas dan Harga
maka seluruh biaya yang timbul pada Penyedia Jasa dalam memenuhi keharusan
tersebut tidak akan dibayar secara terpisah dan harus dianggap sudah termasuk
dalam harga satuan dan harga lump sum berbagai variasi item Daftar Kuantitas dan
Harga. Apabila ada item tersendiri dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang berkaitan
dengan item 7 ini maka pembayaran untuk item tersebut akan dilakukan secara
proporsional terhadap progres fisik Pekerjaan.
8. STANDAR DAN PENGUJIAN
8.1. STANDAR
Seluruh bahan dan peralatan yang akan disediakan dan dipasang untuk Pekerjaan
dan seluruh pekerjaan konstruksi yang akan dikerjakan menurut Kontrak, harus
memenuhi masing-masing standar yang dinyatakan dalam Spesifikasi dan yang
berlaku pada tanggal undangan pelelangan. Bila, setelah tanggal undangan
pelelangan, terdapat suatu amandemen terhadap standar atau code yang relevan
terhadap Kontrak maka Direksi akan mengarahkan apakah amandemen tersebut
dipakai.
Daftar standar yang disetujui adalah:
SII : Standar Industri Indonesia
PUBI Persyaratan Umum Bahan bangunan di Indonesia
: Peraturan Beton Indonesia
PBI / NI-2
Normalisasi Indonesia
: Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
NI : Standar Nasional Indonesia
PKKI / NI-5 Japanese Industri Standar
British Standard
: American Society Burreau of Reclamation
SNI :
American Concreate Institute
JIS :
BS : American Association of State Highways and
ASTM Transportation Officials
: International Organization for Standardization
ACI American Welding Society
: Standar Perencanaan Irigasi Dan Drainase Indonesian
AASHTO :
ISO :
AWS :
SPI-KP-03 :
Bila Penyedia Jasa mengusulkan untuk menyediakan bahan dan peralatan yag
memenuhi suatu standar yang ekivalen, Penyedia Jasa harus menyatakan dengan
jelas sifat dasar dari perubahannya dan harus menyerahkan standar dan spesifikasi
yang lengkap, termasuk informasi dan data dari material dan peralatan tersebut,
untuk persetujuan Direksi. Kegagalan menyerahkan usulan tersebut dalam waktu
yang cukup untuk persetujuan Direksi atau persetujuan Direksi untuk pembelian
bahan dan peralatan ekivalen yang diusulkan adalah menjadi resiko Penyedia Jasa.
Pembayaran
Kecuali ditentukan lain dalam Daftar Kuantitas Dan Harga, seluruh biaya untuk
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan ini dianggap sudah termasuk dalam harga
satuan pekerjaan dan harga lump sum pekerjaan lainnya.
11. PEKERJAAN SEMENTARA
11.1. UMUM
Setidaknya, dalam 30 (tiga puluh) hari sebelum memulai pekerjaan sementara,
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi untuk persetujuan detail usulan
bahagian Pekerjaan Sementara yang akan dikerjakan atau disediakan, termasuk
denah, gambar, jadwal dan informasi lain. Seluruh Pekerjaan Sementara harus
disediakan, dipasang, dioperasikan, dipelihara dan kemudian dibongkar oleh
Penyedia Jasa, kecuali bila ditentukan lain dalam Kontrak.
Penyedia Jasa harus membuat aman, mengembalikan ke keadaan semula,
membersihkan dan melepaskan sebahagian lokasi pada akhir periode
pemeliharaan atau pada waktu yang lebih awal sebagaimana arahan Direksi.
Jalan dan jembatan yang ada masing-masing mempunyai batasan beban. Penyedia
Jasa harus bertanggungjawab untuk memastikan batas beban tersebut dan menjamin
bahwa peralatannya atau peralatan Subpenyedia Jasa atau peralatan Suplayer tidak
sampai melebihi batas tersebut. Sebelum menggerakkan suatu peralatan berat di jalan
utama, jalan dan jembatan, Penyedia Jasa harus membuat rencana bersama pihak
yang berwenang dan mendapatkan persetujuan mereka untuk pergerakan lalu
lintasnya. Kopi dari persetujuan tersebut harus diserahkan kepada Direksi 7 (tujuh)
hari sebelum dimulainya lalu lintas yang menggunakan jalan dan jembatan tersebut.
Apabila pihak yang berwenang mensyaratkan suatu perlindungan khusus atau
memperkuat jalan utama, jalan atau jembatan maka, setelah mendapat persetujuan
dari pihak yang berwenang, Penyedia Jasa harus menyerahkan, untuk persetujuan,
usulannya atas pekerjaan tersebut dan harus dilaksanakan sesuai arahan.
Penyedia Jasa harus mengusahakan setiap cara yang memungkinkan untuk mencegah
kerusakan pada jalan dan jembatan umum yang diakibatkan lalu lintas dari setiap
peralatan Penyedia Jasa atau Subpenyedia Jasa atau Suplyernya. Penyedia Jasa tidak
boleh menjalankan kenderaan atau peralatan bertapak rangkaian baja di atas jalan
aspal, kecuali pada jalan dari lapisan batu atau kerikil. Kenderaan roda karet yang
memenuhi batasan beban yang berlaku akan diijinkan untuk menggunakan jalan
berpermukaan aspal.
Penyedia Jasa harus menjaga agar jalan tidak menjadi kotor akibat muatan yang jatuh
atau jalan kotor akibat kotoran roda atau menjadi berabu akibat pergerakan dari
peralatannya atau peralatan Subpenyedia Jasa atau Suplyer.
Penyedia Jasa, atas biayanya sendiri, harus memperbaiki atau mengganti setiap
struktur atau jalur atau pengaman lalu lintas atau tanda lalu lintas yang rusak akibat
kelalaiannya. Perbaikan atau penggantian tersebut harus dilaksanakan hingga
memuaskan Direksi atau pihak yang berwenang. Setiap peningkatan atau modifikasi
pada jalan umum yang diperbuat Penyedia Jasa atas biayanya sendiri adalah
merupakan resiko dan biaya Penyedia Jasa.
Pembayaran
Tidak ada pembayaran untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas. Seluruh biaya
yang timbul dianggap sudah termasuk di dalam harga satuan atau harga lump sum
dari berbagai item yang tertuang dalam Daftar Kuantitas Dan Harga.
Penyedia Jasa harus mengumpulkan dan membuang seluruh sampah dari Lokasi Kerja
dan Area Kerja. Pengumpulan sampah harus dilakukan sedikitnya dua kali seminggu
dan harus berlanjut sampai selesainya Pekerjaan. Sampah harus dibuang dalam suatu
tempat sampah dan selanjutnya dibuang atau ditanam di lokasi yang disetujui Direksi.
Aktivitas konstruksi dari Penyedia Jasa harus dilaksanakan dengan metode yang
mencegah zat padat, kotoran, reruntuhan dan polutan serta buangan lain masuk atau
tumpah ke sumber air permukaan atau sumber air tanah. Polutan serta buangan
tersebut termasuk, tetapi tidak teratas pada, sampah, semen, beton, aliran air
selokan, buangan industri, oli dan produk minyak lainnya.
Pembayaran
Tidak ada pembayaran untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas. Seluruh biaya
yang timbul dianggap sudah termasuk di dalam harga satuan atau harga lump sum
dari berbagai item yang tertuang dalam Daftar Kuantitas Dan Harga.
14.1.4. Tanda
Penyedia Jasa harus menyediakan tanda-tanda yang diperlukan untuk
Pekerjaan, yang mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
- rambu jalan standar, termasuk tanda pemutaran / pengalihan
dan tanda arah bila ada pekerjaan di jalan umum;
- tanda peringatan dan tanda bahaya
Kata-kata dalam semua tanda harus dalam Bahasa Indonesia atau bahasa
daerah setempat bila diarahkan Direksi demikian. Ukuran, warna,
penulisan dan lokasi dari seluruh tanda harus mendapat persetujuan dan
mengacu pada standar terkait.
14.4. PEMBUMIAN
Seluruh perkakas dan fasilitas yang berkemungkinan untuk mengalami percikan
api harus dibumikan secara elektrik dan efektivitas pembumian tersebut harus
diperiksa secara periodik oleh Pengguna Jasa.
Penyedia Jasa harus menjalin kerja sama dengan rumah sakit terdekat untuk
mendukung kecepatan pertolongan dan penanganan segera kepada pekerja
yang sakit dan/atau cedera. Dalam hal emergency, Penyedia Jasa juga harus
melayani sebagaimana diuraikan di atas bilamana terjadi kecelakaan pada staff
Pemberi Tugas dan Direksi saat mereka bekerja di Lokasi Kerja atau di Area Kerja.
14.6. KEAMANAN
Penyedia harus bertanggungjawab atas keamanan Pekerjaan dan harus
menyediakan dan secara terus menerus memelihara tenaga pengaman yang
cukup untuk memenuhi kewajiban ini. Tugas tenaga pengaman Penyedia Jasa
tersebut harus termasuk, tetapi tidak terbatas pada, memelihara perintah di
Lapangan, memelihara persediaan seluruh penerangan, pagar, pengawal,
pemberi tanda, dan seluruh upaya yang dibutuhkan untuk melindungi Pekerjaan
di kem dan tempat lain di lapangan, menjaga seluruh bahan yang disampaikan ke
lapangan, publik, dan seluruh pekerja dalam hubungannya dengan Pekerjaan,
bekerja terus menerus termasuk malam, hari Minggu dan hari libur, disepanjang
waktu Kontrak.
Seluruh pegawai Penyedia Jasa, perwakilannya, dan pegawai Subpenyedia Jasa
harus menggunakan badge / tanda pengenal yang disediakan oleh Penyedia Jasa.
Tanda pengenal harus menunjukkan identitas Penyedia Jasa, menunjukkan
nomor pegawai, dan harus digunakan setiap saat di lapangan. Seluruh kenderaan
yang digunakan Penyedia Jasa harus diberi tanda yang jelas dengan nama
Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa lain yang bekerja di Lokasi Kerja berbarengan dengan Penyedia
Jasa harus menyediakan pengamanan untuk peralatan dan bahan mereka
sendiri. Bagaimanapun, ketentuan pengamanan mereka ini tidaklah melepaskan
tanggung jawab Penyedia Jasa dalam hal pengamanan ini.
Pembayaran
Tidak ada pembayaran untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas. Seluruh
biaya yang timbul dianggap sudah termasuk di dalam harga satuan atau harga
lump sum dari berbagai item yang tertuang dalam Daftar Kuantitas Dan Harga.
15.4. RETRIBUSI
Penyedia Jasa harus membayar retribusi atas batu, pasir, kerikil dan bahan
timbunan yang diambil dari borrow area yang diajukan oleh Penyedia Jasa untuk
digunakan dalam Pekerjaan.
Pembayaran retribusi harus dilakukan sesuai dengan peraturan pada Pemerintah
Daerah atas bahan galian yang digunakan untuk Pekerjaan. Volume bahan yang
dikenakan retribusi akan dihitung dari kuantitas volume pekerjaan yang
menggunakan bahan galian tersebut.
Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab untuk hanya menggunakan bahan
galian dari suplayer yang juga membayar retribusi atas bahan galian tersebut.
Kelalaian Penyedia jasa atas hal ini adalah menjadi resiko Penyedia Jasa semata.
Tidak ada pembayaran untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas. Seluruh
biaya yang timbul dianggap sudah termasuk di dalam harga satuan atau harga
lump sum dari berbagai item yang tertuang dalam Daftar Kuantitas Dan Harga.
B. SPESIFIKASI TEKNIK
1. PEKERJAAN TANAH
PEMBERSIHAN
LAPANGAN
Yang dimaksud dengan pekerjaan ini adalah kegiatan pembersihan, pembongkaran
bangunan dan pembuangan hasil bongkaran jarak 5 km, pembongkaran pangkal / tunggul
batang pohon, gelondongan kayu, semak, belukar dan tanaman lain serta bahan non-
organik berupa pagar, bangunan, fondasi, puing dan kotoran lainnya pada lokasi yang
ditunjukkan dalam gambar kerja atau sebagaimana petunjuk Direksi Pekerjaan.
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus sudah memperoleh persetujuan PPK
mengenai batas wilayah kerja, objek-objek yang harus dibiarkan tetap ada dan metode
pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa harus melaksanakan dengan penuh kehati-hatian
agar tidak merusak pohon dan bangunan yang ada di luar batas-batas wilayah kerja atau
benda yang diidentifikasi untuk tetap ada atau benda yang dilindungi, dan Penyedia Jasa
wajib melindungi dan menjaga keberadaan benda-benda tersebut.
Hasil penebasan dan pembersihan semak belukar ini harus dikumpulkan dan ditempatkan
pada satu lokasi untuk selanjutnya di buang ke lokasi pembuangan yang telah ditentukan,
dihancurkan, atau dibuang. Pemusnahan dan penghancuran dengan cara membakar
hanya diijinkan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan.
Apabila borrow pit berada berdekatan dengan lokasi timbunan / tanggul atau
rencana lokasi penimbunan maka penggalian borrow pit tersebut hanya diijinkan
dimulai dari titik sejauh tidak kurang 5 m dari kaki timbunan / tanggul / rencana
lokasi penimbunan. Penyedia Jasa wajib memperhatikan dan menjaga kadar
air/moisture content tanah bahan timbunan tersebut agar memenuhi
persyaratan. Bila mana diperlukan, Penyedia Jasa harus membangun sistem
drainasi dan membuat kemiringan tertentu pada permukaan galian agar kadar
airnya memenuhi syarat.
Bila tanah yang sudah disepakati digunakan sebagai bahan timbun tersebut terlalu
basah, dimana kandungan airnya melampaui kadar air optimum hasil uji
laboratorium (Standard Practor Test).
h. Hasil test dilapangan harus tertulis dan disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan
Pengawas. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-
patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah
tersebut.
i. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat dan
mendapat persetujan tertulis dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
j. Setelah pemadatan selesai, sisa urugan tanah harus dipindahkan ketempat
tertentu yang disetujui secara tertulis oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas atas
biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
Persyaratan Bahan
a. Sirtu/pasir urug yang digunakan harus tediri dari butir-butir yang bersih, tajam
dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung, dan lain sebagainya,.
b. Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam alkali dan bahan-bahan organik lainnya, serta memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu, Tim Teknis / Konsultan
Pengawas dapat minta kepada Penyedia Jasa Konstruksi, supaya air yang dipakai
untuk keperluan ini diperiksa di laboraturium pemeriksaan bahan yang resmi dan
sah, atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan di atas dan harus dengan persetujuan tertulis dari Tim Teknis /
Konsultan Pengawas.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Lapisan sirtu /pasir urug padat dilakukan lapis demi lapis maksimum tiap lapis 5
cm, hingga mencapai tebal padat yang diisyaratkan dalam gambar.
b. Setiap lapisan sirtu/pasir urug harus diratakan, disiram air dan atau dipadatkan
dengan alat pemadat yang disetujui Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
c. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang kering agar dapat diperoleh
hasil kepadatan yang baik.
d. Kondisi yang kering tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan
yang bersangkutan selesai dilakukan.
e. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut diatas tidak dipenuhi.
(Jika perlu dibuatkan sump pit untuk menangkap air
f. Tebal lapisan sirtu/pasir urug minimum 10 cm padat atau sesuai yang ditnjukkan
dalam gambar. Ukuran tebal yang dicantumkan dalam gambar adalah ukuran
tebal padat.
g. Lapisan pekerjaan diatasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat
persetujuan tertulis dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
Berdasarkan hasil percobaan timbunan tanah, jenis dan jumlah peralatan yang
digunakan maka akan ditetapkan jumlah minimum lintasan alat untuk pemadatan
dan ketebalan lapisan sebelum pemadatan. Ditentukan bahwa, penetapan hasil
percobaan timbunan tanah tersebut tidaklah menjadi melepaskan Penyedia Jasa dari
tanggungjawabnya untuk mendapatkan tingkat kepadatan yang disyaratkan. Jika
suatu saat material atau metode kerja berubah, karena alasan apapun, maka
Penyedia Jasa harus menyiapkan dan melaksanakan kembali percobaan timbunan
tanah.
Apabila percobaan timbunan tanah dilakukan di lokasi pekerjaan permanen dan
Direksi Pekerjaan puas dengan hasilnya maka timbunan tanah percobaan tersebut
harus diukur sebagai pekerjaan timbunan tanah yang telah selesai. Apabila tidak
memenuhi syarat maka timbunan tanah percobaan tersebut harus disingkirkan
dengan biaya Penyedia Jasa.
Tidak ada pembayaran terpisah yang akan dilakukan untuk percobaan timbunan
tanah ini.
SERBAGUNA UMUM
Uraian
Konstruksi Sistem Panel Serbaguna adalah sistem struktur yang terdiri dari panel beton
pracetak, batang tarik, batang tekan, baja profil, baja pengunci (shackle) dan atau digantikan
dengan besi pengait yang dilas, beton cor setempat, geotekstill non woven dan material isian
dengan komponen-komponen yang saling bekerja berkesinambungan membentuk sebuah sistem
bangunan.
Konstruksi Sistem Panel Serbaguna dapat menggunakan seluruh atau sebagian komponen
yang dimaksud pada butir a)., Satu rangkaian Konstruksi Sistem Panel Serbaguna terpasang terdiri
dari dua buah Panel Beton Pracetak yang disambung dengan kolom komposit (baja profil IWF yang
diselimuti beton) layaknya dinding berpasangan dengan penampang bidang (terluas) digunakan
untuk menahan timbunan material pengisi yang penuh dan padat diantara dua Panel Beton
Pracetak berpasangan tersebut.
Pekerjaan ini mencakup pelaksanaan pemasangan panel beton pracetak, batang tarik,
batang tekan, baja profil, baja pengunci (shackle) dan atau digantikan dengan besi pengait yang
dilas, beton cor setempat, geotekstill non woven, material isian dan pemasangan bekisting.
Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia
(SNI)
SNI 1972 : 2008 : Cara uji slump beton
SNI 03-2834-2000 : Tata cara pembuatan campuran beton normal
SNI 6880-2016 : Spesifikasi beton struktural
SNI 2052:2017 : Baja tulangan beton
SNI 2847:2013 : Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung
SNI 1729:2015 : Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural
KOMPONEN
Pengukuran dan Pembayaran Pengadaan Panel SPS Pracetak Ukuran 400.150.30 (K-350)
Panel SPS harus diukur untuk pembayaran dalam meter sebagai volume aktual Panjang Panel
yang akan di pasang.
Besar pembayaran disesuaikan dengan mutu Panel SPS yang telah berada di lapangan, yang
tiap 500 m1 nya diwakili dengan 1 (satu) sampel yang diambil dan mutunya diuji oleh
laboratorium independent
Pengukuran dan Pembayaran Pengadaan Steel Interlock WF 250
Steel Interlock WF 250 harus diukur untuk pembayaran harus dilakukan dalam satuan Kg,
yang beratnya dihitung berdasarkan ukuran dan panjang batang yang ditunjukkan dalam
tabel rencana pemasangan yang telah disetujui Direksi Pekerjaan.
Besar pembayaran disesuaikan dengan Volume Steel Interlock telah berada di lokasi
kerja, Pengukuran dan Pembayaran Pengadaan LBB 456x30x30 (K-350)
LBB 456x30x30 (K-350) harus diukur untuk pembayaran dalam satuan buah sebagai volume
aktual jumlah LBB (Load bearing bar) yang akan di pasang.
Besar pembayaran disesuaikan dengan mutu LBB 456x30x30 (K-350) yang telah berada di
lapangan, yang tiap 100 buahnya diwakili dengan 1 (satu) sampel yang diambil dan mutunya
diuji oleh laboratorium independent
Properti bahan untuk batang penyambung yang dibentuk cincin kemudian dilas sebagai
berikut.
Properti Bahan Parameter Besaran
Besi Pengait/ Besi Berat Jenis 7850 kg/m³
Penyambung Modulus 2x105 MPa
Elastisitas
Fy (minimum) 390 MPa
Material Isian
Material isian diantara 2 panel (di dalam panel) ditentukan berdasarkan fungsi dan
perencanaan yang terkait kondisi lapangan. Material pengisi antar panel bisa berupa tanah atau
material lain seperti batu kapur, kerikil, pasir, ataupun material lainnya yang bersifat non-organik.
Bekisting
Bekisting pada konstruksi Sistem Panel Serbaguna digunakan untuk menahan Beton Cor
Setempat pada celah antar panel sampai beton mengeras. Bekisting pada bagian dalam Panel
Beton Pracetak dibiarkan menjadi permanen dan tertanam dengan Material Isian, sedangkan
bekisting pada bagian luar Panel Beton Pracetak dilepas setelah beton mengeras. Bekisting yang
digunakan berupa kayu dan papan kayu (plywood) dengan ukuran yang menyesuaikan dengan
kondisi pekerjaan.
Untuk menjaga mutu, maka Pabrik Beton juga harus dilengkapi dengan :
a. Compressive Machine
b. Concrete Test Hammer
c. Concrete Cube Mold/Concrete Cillinder Mould
d. Brass Round Sieve
e. Timbangan Material
f. Slump Tes Set
g. Pressure Test kapasitas minimal 25 t
h. Dalam pelaksanaan pekerjaan beton dengan metode pra cetak yang memiliki hak
paten/hak cipta yang dimiliki oleh perseorangan/perusahaan, maka penyedia jasa
(kontraktor) bertanggung jawab untuk melakukan permohonan penggunaan beton pra
cetak dari pemilik hak paten/hak cipta tersebut serta mendapatkan surat dukungan
dari pemilik hak paten/hak cipta tersebut, tanpa melibatkan pihak konsultan supervisi
dan pihak pengguna jasa. Seluruh biaya yang timbul akibat hak paten/hak cipta
tersebut sudah termasuk dalam biaya penawaran Penyedia jasa (kontraktor).
PELAKSANAAN
1) Pekerjaan Galian Tanah dan Levelling Lantai Kerja
a) Galian tanah untuk konstruksi Sistem Panel Serbaguna, lebar dan kedalamannya harus
dilaksanakan sesuai dengan yang ditentukan dalam gambar. Dasar galian harus
terbebas dari lumpur dan material lain yang tidak dikehendaki;
b) Pelaksana lapangan harus melaporkan hasil galian kepada Pengawas untuk izin
melanjutkan pekerjaan selanjutnya;
c) Bahan galian dibuang di luar area kerja pemasangan konstruksi Sistem Panel Serbaguna;
d) Dilakukan perataan sepanjang lajur panel sesuai elevasi dasar yang direncanakan;
e) Penggalian tanah dan levelling lantai kerja dapat menggunakan alat berat excavator
dan manual dengan alat cangkul atau lainnya untuk titik-titik yang tidak dapat
dijangkau alat berat;
f) Pekerjaan tanah pada area berikutnya dapat dilakukan bersamaan (paralel) dengan
mobilisasi serta pemasangan komponen-komponen Sistem Panel Serbaguna di lahan
kerja yang sudah menyelesaikan tahapan pekerjaan tanahnya.
PENGENDALIAN MUTU
1) Panel Beton Pracetak serta komponen-komponen lainnya yang bersifat pabrikasi pracetak
harus memenuhi Standar mutu sesuai SNI. Baik dari segi bentuk, ukuran maupun kualitas
beton pracetak yang digunakan. Seluruh desain panel memiliki dimensi dan spesifikasi yang
disesuaikan dengan gambar desain yang dirancang.
2) Material (bahan baku) yang digunakan harus baru dan mempunyai nilai kualitas nomor
satu, bebas dari cacat, serta sesuai dengan tingkatan klasifikasi pada perancangan. Dimensi
dan spesifikasi komponen-komponen yang digunakan harus sesuai dengan gambar desain
yang telah disetujui oleh Direksi. Untuk komponen-komponen lainnya seperti ulir baut,
mur, ring dalam ukuran dengan satuan metrik.
3) Untuk memastikan hasil akhir dapat diterima, harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap
semua komponen penyusun konstruksi Sistem Panel Serbaguna baik secara visual maupun
secara teknis sesuai dengan persyaratan komponen pada poin B dari Spesifikasi ini.
4) Penyedia jasa harus menyerahkan sertifikat keaslian produk khususnya pada produksi
Beton Panel Pracetak yang menyatakan:
a) Nama dan alamat pabrik pembuat;
b) Referensi produk;
c) Identifikasi nomor batch;
d) Jumlah produksi dalam batch;
e) Tanggal pembuatan.
5) Penerimaan hasil pekerjaan Panel Beton Pracetak, Batang Tekan, Baja Profil, Baja Pengunci
(Shackle), Beton Cor Setempat, Geotekstill Non Woven dan Material Isian harus memenuhi
standar dan persyaratan yang ditentukan pada poin B dari Spesifikasi ini.
6) Tahapan pekerjaan pengujian mencakup pengujian kepadatan material urugan, uji beton,
dan uji tanah. Pelaksanaan pengujian dilaksanakan pada saat konstruksi dan setelah
konstruksi. Pelaksanaan pengujian harus diketahui dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
a. Pengujian kepadatan material urugan dapat dilakukan bersamaan dengan pemadatan
material urugan di bagian dalam konstruksi Sistem Panel Serbaguna maupun pada
bagian atas konstruksi Sistem Panel Serbaguna setelah terurug dan terpadatkan dengan
sempurna. Jenis pengujian utama yang dilakukan adalah uji Konus Pasir atau uji CBR
untuk memperoleh kepadatan akhir pada bagian atas konstruksi Sistem Panel
Serbaguna serta dilakukan di sepanjang konstruksi Sistem Panel Serbaguna;
b. Uji beton dilakukan untuk memperoleh kekuatan maksimum beton aktual, terutama
pada beton antar panel yang merupakan hasil pengecoran setempat;
c. Uji tanah pasca konstruksi dilakukan untuk memperoleh data terkait perubahan sifat
tanah dasar setelah dilakukan pra kompresi (pra pembebanan) dan perbaikan tanah.
Pengujian ini juga perlu dilakukan pada material urugan (isian) konstruksi Sistem Panel
Serbaguna untuk evaluasi sifat material urugan di bagian dasar konstruksi Sistem Panel
Serbaguna.
2. PEKERJAAN BETON
2.1.1.1. SEMEN
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Biasa produksi dalam negeri yang
sesuai dengan ketentuan AASHTO M85 Tipe-1 dan mempunyai standar kualitas SNI.
Semen harus ditaruh dalam kantong kertas yang kuat dan tahan terhadap bantingan
dengan nama produsen, tipe semen, bulan dan tahun produksi yang tercetak jelas
pada kantong.
Segera setelah sampai di lokasi, semen harus disimpan di gudang yang kering,
terlindung dari air, berventilasi cukup, dengan lantai yang ditinggikan dan diberi alas
untuk mencegah terserapnya air oleh semen yang berada di lapisan bawah. Semen
yang sudah menunjukkan tanda-tanda pengerasan, menggumpal atau lengket harus
ditolak dan tidak digunakan. Penyedia Jasa harus menyampaikan metode
pemindahan dan penyimpanan semen untuk mendapat persetujuan Direksi
Pekerjaan.
Semen tidak boleh disimpan dalam bentuk tumpukan dengan ketinggian lebih dari 13
kantong. Apabila semen tersebut akan disimpan dalam waktu lebih dari 2 bulan maka
tumpukan kantong semen harus dibatasi tidak lebih dari 7 kantong. Semen yang lebih
dulu masuk harus digunakan lebih dulu dan semen yang telah disimpan lebih dari 1
bulan pada musim hujan atau lebih dari 3 bulan pada musim kering, tidak boleh lagi
digunakan.
Pada lokasi kerja di Lapangan dimana agregat dalam jumlah kecil akan ditempatkan
sementara, seperti pada pekerjaan saluran pasangan dan bangunan kecil, maka
Penyedia Jasa harus meletakkan agregat tersebut tanpa tercecer ke atas alas atau
platform kayu agar tidak terkontaminasi dengan tanah dasar.
Ukuran maksimum nominal butiran agregat kasar secara umum tidak boleh melebihi
40 mm, tetapi untuk struktur pra-cetak atau bilamana terdapat banyak tulangan
beton di dalamnya atau bilamana diinstruksikan oleh Direksi Pekerjaan maka
digunakan butiran agregat kasar dengan ukuran nominal tidak lebih dari 20 mm.
Gradasi agregat kasar adalah sebagaimana ditentukan pada tabel berikut dan
analisa ayakan harus dilaksanakan sesuai dengan AASHTO T.27.
Ambang batas kandungan partikel yang berpengaruh buruk pada beton harus
memenuhi ketentuan sbb:
Nilai Maksimum
Item Pengujian
(%)
Bongkahan tanah, sesuai AASHTO T 112 0.25
Kehilangan saat diuji sesuai AASHTO T 112 1.0
Persentase material yang berat jenisnya 1.0
kurang dari 1.95
Persentase Lolos
Ukuran Saringan
Berdasarkan Berat
(mm)
(%)
10 100
5 90 ~ 100
2,50 80 ~ 100
1,20 50 ~ 90
0,60 25 ~ 65
0,30 10 ~ 35
0,15 2 ~ 10
Bila fineness modulus dari agregat halus (modulus kehalusan butiran) menunjukkan
variasi lebih dari 0.20 bila dibandingkan dengan nilainya bila perbandingan material
beton telah ditentukan, maka perbandingan material tersebut harus dimodifikasi.
Untuk setiap pertambahan variasi fineness modulus + 0.10 maka kandungan pasir
dalam beton harus disesuaikan dengan + 0.50% beratnya. Kandungan unsur yang
merusak harus tidak lebih dari nilai-nilai berikut :
Nilai Maksimum
Uji laboratorium
(%)
Gumpalan tanah, menurut AASHTO T 112 1,0
Kehilangan bila diuji sesuai AASHTO T 112 3,0
Persen agregat dengan berat jenis kurang 1.0
dari 1.95
Bila diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, kualitas air pencampur harus dikonfirmasi
sesuai dengan standar menurut ASTM C70 atau JIS yang sesuai.
2.1.1.4. BAHAN KIMIA TAMBAHAN (ADMIXTURE)
Penggunaan bahan kimia tambahan (admixture) tidak akan diijinkan bila tidak ada
persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan dan, bagaimanapun juga, tidak
diijinkan penggunaan bahan kimia tambahan yang dapat mengakibatkan korosif.
Bahan kimia tambahan harus memenuhi persyaratan :
a. Air-entraining admixture harus sesuai dengan ASTM C260 atau JIS A 6204;
b. Water reducing admixture harus sesuai dengan ASTM C260 atau JIS A 6204.
Penggunaan bahan kimia tambahan seperti air-entraining admixtures, water reducing
admixtures, super plasticizer, set accelerator dan retarder dan sejenisnya harus, dari
waktu ke waktu, diarahkan oleh Direksi Pekerjaan, sesuai dengan kebutuhan dan
penyesuaian lapangan. Dalam hal tersebut di atas, biaya untuk penyediaan bahan
kimia tambahan tersebut sepenuhnya disediakan oleh Penyedia Jasa. Dalam hal
percobaan campuran beton yang diminta oleh Direksi Pekerjaan untuk
mengaplikasikan bahan kimia tambahan tersebut maka Penyedia Jasa harus
melaksanakan percobaan tersebut dengan biayanya sendiri.
Nilai slump dari campuran beton harus serendah yang memungkinkan untuk dapat
dipadatkan dengan alat yang disetujui. Penambahan air untuk mengimbangi
pengerasan beton sebelum pengecoran tidak akan diijinkan.
Apabila tidak ditunjukkan dalam Gambar atau tidak diinstruksikan Direksi Pekerjaan
maka penggunaan beton adalah sesuai dengan klasifikasi beton sebagai berikut di
bawah ini.
Nilai slump dari campuran beton harus serendah yang memungkinkan untuk
dapat dipadatkan dengan alat yang disetujui. Penambahan air untuk mengimbangi
pengerasan beton sebelum pengecoran tidak akan diijinkan.
Apabila tidak ditunjukkan dalam Gambar atau tidak diinstruksikan Direksi
Pekerjaan maka penggunaan beton adalah sesuai dengan klasifikasi beton sebagai
berikut di bawah ini.
Concrete
Location in the Works
Classification
K.450 Balok beton pracetak pratekan
K.450 Beton pratekan untuk balok jembatan atau beton
pracetak sesuai dengan gambar atau perintah Direksi
Pekerjaan
K.350 Beton pratekan untuk lantai jembatan atau sesuai
dengan gambar atau perintah Direksi Pekerjaan
K.300 Shotcrete
K.225 Lantai dan balok jembatan, beton pracetak
K.175 Lantai landasan, abutment dan pier, tembok penahan,
concrete block, flume, culvert, lainnya selain lantai dan
balok jembatan, canal lining
K.125 Beton masif
K.100 Lean concrete dan beton lantai kerja
Mesin pengumpul harus termasuk penampung yang terpisah untuk semen, agregat
halus dan untuk setiap ukuran agregat kasar, alat pengumpul yang dilengkapi
timbangan dan skala yang mampu menentukan dengan akurat berat setiap
komponen tumpukan.
Agregat dan semen harus disatukan dengan berat dan air diukur dengan volume
kecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan. Alat penimbang agregat dan
pengukur air harus dijaga tetap akurat dan dalam keadaan baik saat digunakan
untuk Pekerjaan dan diperiksa sebagaimana dibutuhkan oleh Direksi Pekerjaan
untuk menentukan bahwa alat tersebut teregister dengan benar. Material harus
disatukan dengan rencana adukan yang disetujui dalam toleransi sebagai berikut :
Semen + 2%
Agregat halus + 2%
Agregat kasar + 3%
Air pencampur + 1%
Admixture + 1%
Penyedia Jasa harus menyediakan alat penguji berat dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk memeriksa keakuratan skala. Setiap bulannya, seluruh skala dan
alat pengukur harus diuji keakurasiannya oleh Penyedia Jasa dan oleh teknisi
pembuatnya yang disetujui setiap 6 bulan.
Kira-kira 10% dari air yang dibutuhkan untuk penyatuan harus dimasukkan ke dalam
drum lebih dulu dari semen dan agregat, dan sisanya harus ditambahkan bertahap
sewaktu drum berputar sehingga seluruh air telah berada dalam drum pada akhir
saat seperempat waktu pengadukan. Beton harus diaduk sampai diperoleh adukan
dengan warna dan kekentalan yang seragam. Untuk adukan dengan kapasitas 750
liter atau kurang, pengadukan harus berlangsung tanpa henti sedikitnya 1.5 menit
setelah seluruh air ditambahkan. Untuk setiap pertambahan kapasitas 500 liter atau
kelipatannya, waktu minimum pengadukan harus ditambah sebesar 15 detik.
Jumlah adukan beton dalam satu pengumpul tidak boleh lebih dari kapasitas
pengaduk. Keseluruhan campuran harus dipindahkan sebelum material baru
dimasukkan ke dalam drum. Pada penghentian pekerjaan, termasuk penyetopan
yang lebih dari 20 menit, maka alat pengaduk dan seluruh alat pemindah harus dicuci
dengan air bersih. Sebelum beton baru diaduk maka setiap sisa beton lama harus
dibersihkan keluar terlebih dahulu dengan memutarkan agregat bersih dan air di
dalam drum. Penyedia Jasa harus memeriksa pengaduk setiap hari atas kerusakan
pemakaian mata pisau atau akumulasi penumpukan beton keras dan memperbaiki
atau membersihkannya bila diperlukan.
Agregat, semen dan air harus digabungkan dengan akurat secara volume dan
Penyedia Jasa harus menyediakan, dan mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan,
kotak / kantong pengukur yang cocok dan kuat pada setiap penggunaan mesin
pengaduk portable. Sekitar 10% dari kebutuhan air (untuk suatu penggabungan)
harus dimasukkan ke dalam drum mendahului semen dan agregat, dan sisa air harus
dimasukkan secara bertahap saat drum sedang berputar hingga pada akhir menit
pertama dari waktu pengadukan, seluruh air telah berada dalam drum. Beton harus
diaduk sampai diperoleh adukan yang warna dan kekentalannya seragam. Waktu
pengadukan optimum untuk beton harus ditentukan berdasarkan pengujian, akan
tetapi waktu pengadukan tersebut tidak boleh kurang dari 3 menit.
Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pengawas / mandor dan pekerjanya telah
dilatih dan diinstruksikan untuk mampu memproduksi beton dengan mesin pengaduk
portable dan dapat dengan konsisten memenuhi kebutuhan spesifikasi ini.
2.1.3.1. UMUM
Sebelum pekerjaan pengecoran beton pada Pekerjaan Permanen dilaksanakan,
Penyedia Jasa harus menyampaikan Metode Kerja secara detail kepada Direksi
Pekerjaan yang menjelaskan seluruh kegiatan pekerjaan beton, jalan masuk ke dan
sekitar area kerja, material, peralatan dan pekerja yang akan digunakan, metode
dan urut-urutan pengecoran, penggetaran / pemadatan dan perawatan beton serta
rencana pelaksanaan pengujian untuk dievaluasi, dikomentari atau disetujui. Tidak
diijinkan melaksanakan pekerjaan pengecoran sampai Metode Kerja tersebut
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Sebagai tambahan, tidak diijinkan memulai pelaksanaan pembetonan sebelum
Direksi Pekerjaan melakukan pemeriksaan setiap pekerjaan galian, cetakan beton,
penulangan atau angker dan menyetujuinya. Penyedia Jasa harus menyediakan jalan
masuk untuk pemeriksaan tersebut.
Bila beton dituang pada saat cuaca yang dapat mengakibatkan suhu beton melebihi
0
32 C maka Penyedia Jasa harus melakukan upaya yang efektip, seperti
mendinginkan agregat dan air pencampur terlebih dahulu, memayungi area kerja
atau melaksanakan pengecoran pada malam hari dalam upaya untuk menjaga
0
temperatur beton tetap berada di bawah 32 C.
Bila kualitas beton, dinilai oleh Direksi Pekerjaan, menjadi menurun akibat
pengabaian persyaratan di atas atau karena keteledoran Penyedia Jasa atau alasan
lain, Penyedia Jasa harus, dengan biayanya sendiri, membongkar dan membuang
beton tersebut dan menggantinya kembali dengan mengikuti persyaratan sehingga
memuaskan Direksi Pekerjaan.
Bila beton yang baru akan ditempatkan di atas batu maka permukaan batu harus
dikasarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan mengikatan yang kuat, dibersihkan,
dicuci dari material lepas dan permukaannya harus diberi mortar. Mortar harus
mempunyai rasio pasir / semen yang sama dan harus termasuk kuantitas yang sama
dari bahan kimia tambahan per-m3 sebagaimana yang digunakan dalam beton.
Tidak ada mortar yang perlu dituang untuk pondasi di atas lantai kerja atau proteksi
pondasi lainnya.
Bila beton akan dituang ke beton lama atau pekerjaan pasangan batu maka
permukaan dari beton lama atau pasangan batu harus dikasarkan dan dibersihkan
dengan sikat baja atau sesuai dengan arahan Direksi Pekerjaan, dan harus
dibersihkan dari semua benda-benda lepas, lumpur, tanah atau material yang
merugikan. Segera sebelum penuangan beton, permukaan yang sudah dibersihkan
harus segera dibasahi dengan air bersih. Bila beton akan dituangkan ke sisi lereng
maka lereng tersebut harus dirapikan sesuai dengan garis, ketinggian dan dimensi
yang ditunjukkan dalam Gambar. Perapian harus dilakukan dengan hati-hati sehingga
dapat dihindari penggalian yang berlebih dan untuk mencegah terlepasnya lapisan
tanah dasar.
Permukaan tanah timbunan yang akan dicor dengan beton harus dipadatkan
terlebih dahulu dengan baik dan setiap material yang terlepas harus dibuang.
Apabila diinstruksikan oleh Direksi Pekerjaan maka Penyedia Jasa harus menutup
setiap rongga dengan material yang cocok dan dipadatkan sesuai spesifikasi, dengan
menggunakan peralatan yang sesuai yang disetujui Direksi Pekerjaan.
Seluruh weep holes (lubang rembesan), underdrains dan flap valves harus dipasang
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar dan sebagaimana spesifikasinya sebelum
pengecoran beton dilaksanakan. Segera sebelum pengecoran beton, seluruh
permukaan tanah harus dibasahi dengan air untuk maksud mengurangi kehilangan
air dari adukan beton.
Beton dapat dituang dengan menggunakan talang miring, kantong dengan dasar
dapat dibuka atau pompa, tetapi dengan tinggi jatuh tidak lebih dari 1 m. Bila
pelaksanaan pengecoran membutuhkan tinggi jatuh lebih dari 1.5 m maka
pengecoran harus dilakukan melalui pipa besi atau pipa jenis lain yang disetujui.
Pipa harus dijaga tetap penuh dengan beton selama pengecoran dan ujung
bawahnya harus dijaga tetap tertanam dalam beton cor yang baru. Bila dibutuhkan
kemiringan yang tajam maka talang harus dilengkapi dengan papan penahan atau
dalam dengan talang yang pendek-pendek yang dapat membalikkan arah
pergerakan adukan.
Pengecoran beton menggunakan pompa akan diijinkan bila disetujui oleh Direksi
Pekerjaan. Alat harus diatur sehingga tidak ada getaran yang dapat mengakibatkan
rusaknya beton yang baru dituang. Bila beton dialirkan dan dituangkan dengan
penggunaan tekanan mekanis maka alat tersebut haruslah yang sesuai dan dengan
kapasitas yang cukup untuk pekerjaan. Pengoperasian pompa harus sedemikian
sehingga aliran beton kontinu tanpa menimbulkan kantong udara. Beton tidak boleh
dituangkan atau bersentuhan dengan genangan atau aliran air, dan setiap ada
kumpulan air selama pelaksanaan pengecoran harus dibuang. Adukan beton tidak
boleh dituangkan pada beton yang telah ada diposisinya selama 30 menit atau lebih
kecuali pada suatu bentuk persambungan konstruksi. Bila suatu penghentian
pelaksanaan pembetonan dihentikan karena suatu alasan maka suatu
persambungan konstruksi harus dibuat, apakah dalam arah horizontal maupun
vertikal sebagaimana yang dibutuhkan, melengkapinya dengan pengunci untuk
menahan geser, dan dowels (pasak) untuk membentuk ikatan, sebagaimana arahan
Direksi Pekerjaan. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus
dikasarkan untuk membuang seluruh semen dan agregat yang terbongkar dan
permukaan beton harus dibasahi dengan air.
Dalam hal kesulitan pengerjaan pengecoran karena kecilnya jarak batang tulangan
dan banyaknya material angker, tipisnya ketebalan beton dan sejenisnya maka,
sebagaimana pertimbangan atau arahan Direksi Pekerjaan, atas biayanya sendiri,
Penyedia Jasa harus menyediakan superplasticizer untuk menambah likuiditas dari
beton. Sebelum penggunaan superplasticizer tersebut maka Penyedia Jasa harus
menyampaikan kepada Direksi Pekerjaan detail dari superplasticizer tersebut
termasuk spesifikasi, cara penggunaannya, tingkatan manfaatnya, unsur-unsurnya
dan sejenisnya untuk mendapat persetujuan.
Tusuk penggetar harus dibenamkan dengan interval yang teratur dengan jarak 10
kali diameter penggetar dan pada suatu kedalaman sehingga beton baru akan
menyatu dengan beton sebelumnya. Setiap benaman harus menerus sampai segera
setelah munculnya balon udara di permukaan beton, tetapi harus tidak lebih dari 30
detik. Penggetar harus dicabut berangsur-angsur dan vertikal untuk menjamin tidak
terbentuknya kantong udara. Perhatian harus diberikan untuk menghindari kontak
dengan, dan pergeseran dari, tulangan dan cetakan atau mengganggu beton yang
baru
mulai mengeras. Dalam setiap keadaan, alat penggetar tidak boleh menyentuh
tulangan.
Pemadatan beton pada lining saluran harus dicapai apakah dengan menggunakan
kepingan plat penggetar mekanikal dari arah luar atau kepingan plat pelantak /
pemukul manual. Alat dan metode pemadatan Penyedia Jasa harus disetujui Direksi
Pekerjaan. Beton lining saluran tidak boleh dipadatkan dengan menggunakan tusuk
penggetar ke bahagian dalam beton.
Metode yang menjadikan beton kadang kala basah dan kadang kala kering dianggap
sebagai prosedur perawatan yang tidak sesuai. Bila Direksi Pekerjaan menyetujui,
dapat digunakan bahan perawatan beton (curing compound) berupa membran cair
yang sesuai dengan AASHTO M148 Tipe 2 sebagai bahan perawatan pada beton
struktur dan beton lining mulai dari awal sampai akhir perawatan.
Apabila pada masa perawatan terjadi kerusakan pada lapisan membran maka bidang-
bidang yang rusak tersebut harus dilapis ulang sebagaimana persyaratan awal. Bahan
perawat harus diaplikasikan pada bidang yang terbuka segera setelah cairan yang
mengkilat di permukaan beton telah hilang atau segera setelah cetakan beton
dibuka. Apabila akan terjadi keterlambatan dalam memasang bahan perawatan
beton maka permukaan beton harus dijaga tetap basah sampai bahan perawat beton
dapat diaplikasikan.
Bahan perawat beton harus disemprot dengan menggunakan peralatan yang dapat
menghasilkan semprotan / semburan halus dan seluruh bahan harus terlebih dahulu
diaduk merata sebelum digunakan. Permukaan harus segera disemprot kembali
dengan arah tegak lurus terhadap penyemprotan pertama. Dosis pada setiap lapisan
tidak boleh kurang dari 1 liter untuk setiap 3.6 m2 permukaan beton. Perhatian
harus diberikan untuk mencegah tersemprotnya bidang persambungan dimana akan
dibutuhkan pengikatan antara beton dengan besi tulangan dan pada persambungan
dimana joint sealer akan dipasang.
Bangunan Beton yang retak agar diperbaiki seperti beton pre-cast, biaya
pemindandahan beton pre-cast ke lokasi pekerjaan sudah termasuk di dalam biaya
keuntungan.
Hasil pengujian harus secara progresif dianalisa dan dievaluasi secara statistik.
Evaluasi harus dibuat terhadap lebih daro 10 hasil pengujian yang melebihi dengan
dasar sebagai berikut :
1. Probabilitas pengujian tegangan yang di bawah tegangan yang disyaratkan
harus tidak lebih dari 25%;
2. Probabilitas pengujian tegangan yang di bawah 80% dari tegangan yang
disyaratkan harus tidak lebih dari 5%.
Harga satuan dianggap sudah termasuk seluruh biaya yang dibutuhkan untuk
seluruh pekerja, bahan, pelengkapan, peralatan, penuangan beton,
penggetaran dan perawatan beton, penyediaan bahan perawatan beton, bahan
admixture beton, bahan additives, penyelesaian permukaan beton dan semua
jalan sementara dan pendukungnya, semua penutup dan pengaman sementara,
seluruh pekerjaan pengalihan dan pelindung sementara, pekerjaan pengeringan
kecuali pekerjaan cofferdam yang ditentukan dalam Spesifikasi Umum dan
seluruh biaya untuk percobaan dan pengujian beton yang disyaratkan dalam
spesifikasi ini, dan termasuk terhadap setiap pekerjaan perbaikan.
Spesifikasi besi ulir dan besi polos untuk beton bertulang Grade 60 adalah
sebagaimana pada tabel berikut.
Sifat Besi Ulir Besi Polos
2 45 - 57 45 - 57
Tensile strength (kg/mm )
2 30 atau lebih 30 atau lebih
Yield point (kg/mm )
Elongation (%) 16 atau lebih 18 atau lebih
Penyedia Jasa harus mendapatkan dan menyerahkan manufacturer’s mill sheet atau
sertifikat setiap pengiriman ke Lapangan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat
persetujuan. Bila diminta oleh Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus melaksanakan
pengujian bahan dengan standar yang disetujui Direksi Pekerjaan dengan biaya
Penyedia Jasa.
Penampang besi pada setiap titik di batang, untuk setiap tulangan yang dikirim ke
Lapangan haruslah sama dengan yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Dua
tulangan dari setiap diameter, yang dipilih secara random dari setiap pengiriman ke
Lapangan, tidak boleh bervariasi lebih dari 2% terhadap diameter yang ditentukan.
Tulangan harus bebas dari sisik, kerak air, minyak, kotoran dan tidak cacat secara
struktur.
Agar nantinya didapat selimut beton yang ditentukan maka dapat digunakan blok
pengatur jarak (beton tahu) yang diikat dengan kawat beton agar posisinya tidak
berubah, dan dengan mutu beton yang setidaknya sama dengan mutu beton pada
beton di tempat tulangan beton yang akan dicor. Blok pengatur jarak tersebut harus
dibasahi terlebih dahulu segera sebelum pengecoran.
Kawat beton yang digunakan harus kawat yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Sebelum beton dicor, seluruh besi tulangan beton harus dibersihkan terlebih dahulu
dan bebas dari karat, kerak, lumpur, minyak atau pelapisan lain pada besi tulangan
beton yang dapat mengurangi ikatan besi dengan beton. Seluruh tulangan yang sudah
terikat harus diperiksa dan disetujui Direksi Pekerjaan terlebih dahulu sebelum
dimulainya pengecoran beton. Penyedia Jasa harus memberi tahu kesiapan untuk
pemeriksaan tulangan setidaknya 24 jam sebelum rencana pengecoran.
2.2.4. SELIMUT BETON
Untuk mendapatkan panjang tulangan sebagaimana yang ditentukan dalam Gambar
maka harus digunakan tulangan dengan ukuran panjang yang penuh. Penyedia Jasa
hanya diijinkan untuk melakukan penyambungan pada tempat yang ditunjukkan dalam
gambar dan tidak diijinkan penyambungan dengan cara pengelasan, kecuali hal-hal
tersebut telah mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.
Penyambungan hanya diijinkan dengan cara penyambungan over lap dengan panjang
over lap sebagaimana ditunjukkan dalam gambar. Bila tidak ditentukan dalam gambar
maka panjang over lap harus minimal 30 x dari diameter batang tulangan. Besi yang
over lap harus diikat dengan kuat dan harus dijaga rencana tebal selimut betonnya.
Untuk menghitung berat besi tulangan beton, harus digunakan berat yang didasarkan
pada SNI 07-2052-1990 yang setara dengan JIS G.3112, yaitu :
Diameter besi ulir
Diameter (mm) Ø10 Ø13 Ø16 Ø19 Ø22 Ø25 Ø29 Ø32
Unit weight (kg/m) 0.617 1.04 1.58 2.23 2.98 3.85 5.19 6.31
Bila diameter tulangan tidak terdapat dalam tabel di atas maka beratnya akan
ditentukan lebih lanjut oleh Direksi Pekerjaan untuk digunakan pada penghitungan
berat besi tulangan.
Tidak dilakukan pembayaran terpisah untuk penjepit, pengikat, alat pemasang atau
bahan-bahan lain yang digunakan untuk menempatkan dan memasang besi tulangan
beton tersebut. Biaya tersebut harus sudah dimasukkan ke dalam harga satuan besi
tulangan
Pembayaran besi tulangan beton akan dilakukan menggunakan harga satuan yang
sesuai yang ada dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga satuan tersebut harus
dianggap sudah termasuk biaya-biaya pekerja, peralatan, bahan, perkakas, dan
pekerjaan lainnya yang dibutuhkan untuk memotong, membengkokkan, memasangnya
menjadi rangkaian tulangan, menempatkannya, menyetel, dan menyelesaikan
keseluruhan penulangan besi beton yang dimaksudkan dalam Spesifikasi ini.
Cetakan beton untuk beton yang akan terbuka harus dilapis dengan plywood
atau
metal, sebagaimana yang disetujui Direksi Pekerjaan, sehingga diperoleh permukaan
akhir beton yang halus dan bertekstur segaram. Material pelapis tidak boleh
meninggalkan noda pada beton.
Untuk mengikat cetakan dapat digunakan penjepit atau baut. Baut dan penjepit
cetakan harus dalam jumlah dan kekuatan yang cukup untuk mencegah
mengembangnya cetakan beton. Baut dan penjepit cetakan harus dapat dibuang
atau dipotong 2 cm atau lebih dibawah permukaan beton.
Permukaan cetakan yang akan bersinggungan / kontak dengan beton harus dioles
dengan bahan yang tidak membuat beton menjadi melekat dan yang tidak
menimbulkan noda sehingga cetakan beton dapat dilepas dengan bersih. Pelumas
tersebut harus diaplikasikan sebelum pengikatan tulangan dan harus dijaga dengan
baik agar bahan pelumas tersebut tidak bersinggungan dengan
tulangan.Sebelum pengecoran beton, seluruh cetakan harus dibersihkan seluruhnya
dan dibasahi.
Ke dalam cetakan, Penyedia Jasa harus memasang seluruh tulangan yang
dibutuhkan, waterstop, angker, elemen penyambung, lengan, bahan penancap
lainnya yang termasuk dalam spesifikasi dan gambar.
Tidak diperbolehkan untuk menuang beton ke dalam cetakan sampai seluruh
pekerjaan yang berhubungan dengan pembuatan cetakan dan penempatan seluruh
besi tulangan, angker dan bahan tertancap telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menjamin bahwa metode kerja yang digunakan dalam
membongkar cetakan tidak akan mengakibatkan rusaknya permukaan beton atau
bangunan.
Pembayaran cetakan beton akan dilakukan menggunakan harga satuan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga. Harga satuan tersebut harus dianggap sudah mencakup
biaya pekerja, peralatan, bahan dan pekerjaan lain yang berkaitan, termasuk
pemasangan dan pembongkaran cetakan dan penyediaan dan pemindahan setiap
sokong, perancah, jalan masuk dan kayu yang dibutuhkan.
Cetakan beton tidak dihitung atau dibayar secara terpisah untuk mentirai, lantai
kerja, atau beton pracetak dan harus dianggap sudah termasuk di dalam harga
satuan pekerjaan beton yang sesuai.
Beton baru baru akan dituang pada persambungan konstruksi bila beton sebelumnya
telah berumur sekurang-kurangnya 24 jam. Permukaan beton lama harus
dibersihkan terlebih dahulu dari pasta semen dan beton yang cacat dengan cara
menyemprot dengan air bertekanan, mengupas, menyikat dengan brus kawat hingga
diperoleh permukaan yang bersih dan mempunyai ikatan agregat yang kuat.
Setelah permukaan beton dibersihkan, sebelum beton baru dituang, maka beton
harus terlebih dahulu dijenuhkan dengan air selama 4 jam. Segera sebelum beton
baru dituang, pada seluruh bermukaan beton lama yang akan disambung harus
dituangkan bahan pengikat beton (bonding-agent) atau, bila disetujui Direksi
Pekerjaan, dengan lapisan mortas tipis dari campuran 1 pasir : 2 semen.
3.5.2. PENGELASAN
Pengelasan pipa Steel di lapangan harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
berikut ini. Hal – hal yang tidak dijelaskan dalam spesifikasi ini, mengacu pada standard
ataupun pedoman (code) berikut ini.
Sebelum pengerjaan pengelasan, permukaan alur harus dibersihkan dari debu, tanah dan
karat dengan menyikat dan mengasah (grinding). Bila pipa akan dipotong di lapangan,
lapisan pelindung dalam maupun lapisan pelindung luar pada kedua ujung pipa harus
dikupas minimum 10 cm, kemudian ujung pipa dibuat alur sebagaimana yang ditentukan
“fitting”.
Bila pengelasan dilakukan dalam galian, galian harus dilebarkan dan dibuat lebih dalam
agar memungkinkan pengelasan sebagaimana diminta. Batang las harus sesuai
persyaratan yang ditentukan yang memiliki kuat tarik yang setara atau lebih baik dari
logam dasar bahan pipa. Batang las yang menyerap lengas (moisture) tidak boleh
digunakan dan tingkat lengas harus lebih kecil dari 2,50 % untuk batang yang diiluminasi
(illuminated rod) dan 0,5
% untuk batang yang hydrogennya rendah (low hydrogenous rod).
Mesin las, harus mesin pengelasan busur nyala (Arc Welding Machine) dengan arus AC
atau pengelasan busur nyala DC, menurut standard yang telah ditentukan dalam
spesifikasi teknis.
1) Sambungan Las
a. Umum
Pengelasan pada sambungan-sambungan untuk pipa baja harus sesuai
dengan persyaratan yang tercantum dalam PUBI - 1982 pasal 80 atau SII
0192 - 78 atau BS 5135.
Kerusakan pada lapisan pelindung dan lapisan dalam harus diperbaiki sampai
mendapat persetujuan dari Direksi. Banyaknya pipa yang disambung dengan las
sesuai dengan cara yang dilaksanakan untuk meletakkan pipa dalam galian.
Kawat las yang dipergunakan untuk pipa DCI dan DCI atau DCI dengan bahan
baja adalah jenis khusus untuk besi tuang dan dari jenis "CIA" atau semutu dan
disetujui Direksi Proyek.
Kawat las yang lembab tidak dapat dipakai dan kadar kelembaban harus
kurang dari 2,5% untuk kawat yang dapat memancarkan sinar (cahaya) dan 0,5%
untuk kawat yang mengandung zat air yang rendah.
Mesin las harus dari jenis AC arc welding machine atau DC arc welding
machine dan disetujui oleh Direksi.
f. Pengelasan
Sebelum pekerjaan pengelasan dimulai, permukaan yang miring tersebut
diatas harus dibersihkan dari semua kotoran, minyak dan karat-karat dengan
gerinda dan sikat kawat. Selama pekerjaan pengelasan berlangsung secara
terus menerus dari bawah sampai atas pipa, arus dan kecepatan putar dari
mesin las harus dijaga selallu tetap.
Selama pekerjaan dikerjakan di lapangan, Kontraktor harus melindungi dari
iklim seperti hujan, temperatur, kelembaban dan angin. Pekerjaan pengelasan
tidak boleh dikerjakan dalam kondisi seperti di atas tanpa adanya
perlindungan atau persetujuan dari Direksi.
g. Sambungan Las.
Semua sambungan las harus di cat dengan cat dasar anti karat synchromate
setara produksi ICI minimum 2 lapis, kemudian dicat akhir minimum 2 lapis
dengan cat besi yang tahan terhadap karat.
Pengelasan dalam galian dan harus mengikuti petunjuk Direksi. Penyambungan
dengan las harus dengan tipe "butt welding".
2) Lapisan Pelindung
1. Umum
Semua pipa accessorienya telah diberi pelindung baik untuk bagian luar maupun
bagian dalam pipa. Lapis pelindung tersebut, yang karena cacat/rusak selama
dalam pengangkutan, penimbunan sementara, pemasangan, harus diperbaiki
dengan bahan yang sama dan cara-cara yang sesuai dengan instruksi dan
petunjuk pabrik. Biaya yang timbul untuk perbaikan lapis pelindung tersebut
menjadi beban biaya Kontraktor.
Pada lokasi yang ditunjukkan dalam gambar atau oleh Direksi, Kontraktor harus
memasang pelindung khusus untuk pipa dan fitting. Pelindungan tersebut adalah
sleeving polythylene, material anti korosi yang terdiri dari empat tahap untuk
sambungan yang menggunakan baut, mur dan ring.
Pada lokasi yang tidak disebut memerlukan pelindungan khusus, maka
semua baut, mur dan ring harus diberi lapisan bitumen dengan ketebalan 3 mm.
Pada semua lokasi tiap sambungan ulir GSP harus diberi pelindungan anti korosi
yang terdiri dari dua tahap.
Dari pabrik semua bagian luar pipa diberi lapisan luar zinc coating sesuai dengan ISO
8179 yang diikuti dengan cat anti korosi bituminous sesuai dengan ISO 8179. Lapisan
pelindung yang cacat/rusak dan harus diperbaiki oleh Kontraktor harus dikerjakan
atas sepengetahuan dan sepersetujuan Direksi. Biaya yang diperlukan, bahan dan
upah dibebankan pada Kontraktor.
Cara perbaikan terhadap kerusakan coating, sepanjang tidak disebutkan lain oleh
instruksi dan petunjuk pabrik, harus dilakukan dengan persyaratan-persyaratan
dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Permukaan Pipa
Bagian-bagian coating yang rusak harus dikupas/dibersihkan dengan blasting
(semprotan) pasir atau bahan lain yang disetujui Direksi, melebar sampai tidak
lebih dari 10 cm dari tepi bagian kerusakan. Sebelum lapisan coating
dilebarkan, permukaan pipa harus dijaga tetap bersih, kering dan bebas dari
karat, minyak, gemuk dan bahan-bahan lain yang dapat melekat pada
permukaan pipa.
b. Cat Anti Korosi
Zinc coating di atas harus diikuti dengan cat anti korosi bituminous coal
tar sesuai dengan ISO 8179. Ketebalan minimum adalah 70 mikron.
Merk
No. Konstruksi Type Spesfikasi Warna
Sekualitas
1. Cat Dasar Dulux Weathershield cat dasar Daya sebar
Dinding alkali resisting interior 7m2/liter waktu
pengeringan 1- 2
jam
Cat Dinding DUlux weathershield Daya sebar Ditentukan
powerflexx/Weathershi 13m2/liter;waktu kemudian
eld pengeringan 1- 2
jam
A. UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini meliputi pemasangan paving block, terdiri dari urugan pasir,
pemadatan (tanah, pasir urug dan paving block), pemasangan paving block dan beton
pengunci (kanstin) yang digunakan sebagai pekerjaan utama untuk perbaikan dan
pengurugan jalan serta dengan kemiringan melintang yang benar sebagai permukaan
lapisan jalan yang baru.
Pekerjaan ini mencakup
Pembersihan
Hamparan pasir
Pas. Kanstin beton 10 x 20 x 40 cm
Pas. Paving Bordes Warna Tebal 6 cm K.225
Rabatan
Pemadatan
Penyelesaian
2) Penertiban Detail Pelaksanaan
Detail pelaksanaan paving block, yang tidak dimasukkan dalam Dokumen Kontrak pada
saat pelelangan akan ditertibkan oleh Direksi Pekerjaan setelah Kontraktor menyerahkan
hasil survey lapangan sesuai dengan Spesifikasi ini.
3) Standar Rujukan
4) Syarat Mutu
a) Sifat Tampak
Bata beton harus mempunyai permukaan yang rata, tidak terdapat retak-
retakdan cacat, bagian sudut dan rusuknya tidak mudah dirapihkan dengan
kekuatan jari tangan
b) Ukuran
Bata beton harus mempunyai ukuran tebal nominal minimum 60 mm dengan
toleransi 80%.
5) Toleransi ukuran
a) Paving block yang digunakan berbentuk persegi. Ketebalan paving block tidak boleh
kurang dari 6cmlebar 10,5 cm dan panjang 21 cm, kecuali dinyatakan lain secara tertulis.
b) Ketebalan uskup tidak boleh kurang dari 6 cm.
c) Ukuran kanstin tidak boleh kurang dari tinggi: 20 cm, lebar: 10 cm, panjang: 40
cm. Diujung masing-masing kanstin terdapat kait untuk mengikat supaya saat
terpasang tidak mudah terlepas.
d) Permukaan masing-masing pasangan paving block pada setiap pelapisan tidak
boleh berbeda dari permukaan normal.
e) Tebal urugan pasir urug 5 cm, dan ketebalan yang harus dipasang harus sampai
tingkat ketinggian yang diatur dilapangan serta sebagai mana yang diperintahkan
oleh Direksi Teknis. Tebal rata-rata yang ditetapkan berdasarkan pemeriksaan
visual yang diberikan sebagai perkiraan tebal rata-rata yang diperlukan.
f) Bila diuji dengan satu mal punggung jalan atau batang lurus 3 m, variasi
permukaan urugan pasir tidak boleh melebihi 10mm pada setiap titik tingkat dan
ketinggian yang ditetapkan.
8) Jadwal Kerja
a) Kontraktor senantiasa harus menyediakan drainase yang lancar tanpa terjadinya
genangan air dengan menjadwalkan pembuatan selokan yang sedemikian rupa
agar drainase dapat berfungsi dengan baik sebelum pekerjaan pemadatan dan
pemasangan paving block dimulai.
b) Pada tahap awal mula-mula harus dibentuk lebih kecil dari penampang melintang
yang direncanakan. Pembentukan akhir untuk persiapan pembuatan lapisan serta
perbaikan kerusakan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan, baru dikerjakan
sesudah tempat-tempat sambungan dan elevasinya sudah disiapkan.
1) Paving Block
Mutu paving block natural dan warna K.225
2) Timbunan
Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
penghamparan, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan.
3) Urugan Pasir
Urugan pasir dengan bahan terpilih untuk pelapisan paving block yang digunakan
sebagai bahan dasar dan perbaikan bagian bawah pelapisan pasangan paving block
dari pasir atau bahan berbutir kasar bergradasi baik yang disetujui Direksi teknis
dengan ukuran batu maksimal 20 mm.
4) Bahan Filter
Bahan-bahan untuk membuat lapisan dasar menyerap air, kantong-kantong filter
ataupun lubang pelepasan pada pelapisan pekerjaan batu harus keras, awet, bahan
berbutir yang memenuhi persyaratan gradasi yang ditentukan dengan disetujui
Direksi Teknik.
5) Beton Pengunci
Menggunakan Kanstin dengan mutu beton K225.
C. PELAKSANAAN
1) Penetapan Titik Pengukuran
Lokasi, panjang, arah dan kelandaian yang ditentukan untuk semua pemasangan
paving yang akan dibentuk lagi atau digali atau yang dilapisi, harus ditandai dengan
cermat oleh Kontraktor sesuai dengan gambar atau detail pelaksanaan yang
diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan.
d) Diatas permukaan pasir yang dipadatkan, disusun paving block dengan dipasang
rapat satu sama lain dengan susunan motif anyaman tikar (zig-zag), dan sebagai
pengikat antara paving block dengan beton pengunci diisi dengan pasir halus
(urug) sambil disiram air sampai rapat, dan bagian sisi luar beton pengunci diberi
penahan dari tanah dan disesuaikan dengan keadaan lokasi.
e) Pemasangan paving harus dimulai dari satu titik / garis (starting point) di
atas lapisan pasir alas.
f) Pemasangan paving harus segera dilakukan menyusul setelahpenggelaran pasir
alas. Hindari terjadinya kontak langsung antarablock dengan membuat jarak
celah/naatdengan spasi 2-3 mm untuk pengisianjoint filler.
g) Pemadatan dilakukan dengan menggunakan alat plate compactor yang
mempunyai plate area 0,35 sampai 0,50 m2 dengan gaya sentrifugal sebesar I 6-
20 kN dan getaran dengan frekwensi 75- 100 Hz.
h) Pemadatan hendaknya dilakukan secara simultan bersamaan dengan
pemasangan paving dengan minimal akhir pemadatan adalah 1 meter di
belakang akhir pasangan.
i) Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh Kontraktor
sedemikian rupa sehingga dapat mencegah setiap dampak lingkungan yang
mungkin terjadi dilokasi yang ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan.
1) Pengukuran Galian
Bila terdapat pekerjaan penggalian yang diperlukan di lapangan, pengukuran untuk
pembayaran dalam meter kubik sebagai volume actual bahan yang dipindahkan dan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Pekerjaan galian ini diperlukan untuk penentuan pile
(elevasi) atau pembentukan profil yang benar seperti yang ditunjujakn dalam gambar
atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Penggalian yang melebihi dari yang
ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tidak
boleh diukur untuk pembayaran.
2) Jumlah Contoh
Untuk partai sampai dengan 500.000 buah bata beton, dari setiap kelompok 50.000 buah
diambil contoh rata-rata sebanyak 20 buah (atau dalam setiap 56 m2 diambil contoh
sebanyak 1 buah paving). Untuk partai lebih dari 500.000 buah, dari setiap kelompok
100.000 buah diambil contoh sebanyak 5 buah (atau dalam setiap 454 m2 diambil contok
sebanyak 1 buah paving).
3) Proses Pengujian
Benda uji kemudian dibawa ke Laboratorium independen untuk dilakukan uji kuat tekan
mutu K350, atas persetujuan direksi. Pengujian dilakukan dengan syarat umur beton telah
mencapai 28 hari.
Pekerjaan Acian
a. Pekerjaan acian harus dilakukan dengan semen tanpa campuran material lain dengan
ditambahkan air, yang takaran atau campuran adukan harus sesuai dengan anjuran
direksi.
b. Dalam pengacian permukaan plasteran haruslah bersih dan rata.
c. Bila pelasteran ditemukan tidak/belum rata maka haruslah melakukan perataan
terhadap permukaan plasteran.
d. Tebal acian harus tidak kurang dari 3 mm
Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan Acian harus dibuat dalam meter kuadrat (m2), yang
dihitung dari garis ukuran permukaan pasangan yang diaci sebagaimana ditunjukkan dalam
gambar.
Pembayaran pekerjaan Acian akan dibuat menggunakan harga satuan yang sesuai pada Daftar
Kuantitas dan Harga. Harga satuan tersebut harus dianggap sudah termasuk seluruh biaya yang
dibutuhkan untuk pekerja, bahan dan peralatan, pengeringan dan pekerjaan sementara lainnya
(kecuali ditentukan lain dalam Kontrak), yang dibutuhkan untuk melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan plesteran, termasuk semua keperluan insidentil untuk menyelesaikan
pekerjaan
Pengukuran untuk pembayaran Pengadaan dan Pemasangan Roster harus dibuat dalam meter
kuadrat (m2), yang dihitung dari garis ukuran permukaan pasangan yang diaci sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar.
Pembayaran pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Roster akan dibuat menggunakan harga
satuan yang sesuai pada Daftar Kuantitas dan Harga. Harga satuan tersebut harus dianggap sudah
termasuk seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pekerja, bahan dan peralatan, pengeringan dan
pekerjaan sementara lainnya (kecuali ditentukan lain dalam Kontrak), yang dibutuhkan untuk
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan plesteran, termasuk semua keperluan insidentil
untuk menyelesaikan pekerjaan.