Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Panitia Akmi Mi Al Ikhlas

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2

YAYASAN SOSIAL DAN PENDIDIKAN

AL-IKHLAS PAMEUNGPEUK
SK Menkumham No. AHU-0043281.AH.01.04. Tahun 2016
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) AL-IKHLAS
Kp. Baru Desa Mandalakasih Kec. Pameungpeuk Kab. Garut 44175

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MI AL IKHLAS
Nomor: MI.040/SK/AKMI-01/09/2022
TENTANG
SUSUNAN PANITIA ASESMEN KOMPETENSI MADRASAH INDONESIA (AKMI)
MI AL IKHLAS
TAHUN PELAJARAN 2022/2023

KEPALA MI AL IKHLAS
Menimbang : Untuk keperluan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) di MI AL IKHLAS tahun
pelajaran 2022/2023, maka perlu membentuk susunan panitia pelaksanaan Asesmen Kompetensi
Madrasah Indonesia (AKMI) di MI AL IKHLAS tahun pelajaran 2022/2023.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional


2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar Dan Jenjang Pendidikan Menengah
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidilcan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar Dan Jenjang Pendidikan Menengah
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
6. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum pada Madrasah;
7. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 3634 Tahun 2022 Tentang Prosedur
operasional standar Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun
2022
Memperhatikan : Hasil keputusan rapat Dewan Guru dan Tenaga Kependidikan MI Al Ikhlas hari Senin, 13 September
2022.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Menunjuk dan menugaskan beberapa Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai Panitia Asesmen
Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) di MI AL IKHLAS Tahun pelajaran 2022/2023 untuk mengatur,
melaksanakan dan mengendalikan Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia.
Kedua : Pembagian Tugas Panitia Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) bagi setiap
Guru tersebut tertuang dalam daftar terlampir dalam surat keputusan ini.
Ketiga : Masing-masing guru yang bertugas melaporkan pelaksanaan tugasnya secara lisan dan tertulis kepada
Kepala Madrasah dan Pendidikan Madrasah Kabupaten Garut.
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran madrasah
maupun sumber lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.Keputusan ini mulai sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Pameungpeuk
Pada tanggal : 13 September 2022
Kepala MI Al Ikhlas

SUTISNA SENJAYA, S. Pd. I


YAYASAN SOSIAL DAN PENDIDIKAN
AL-IKHLAS PAMEUNGPEUK
SK Menkumham No. AHU-0043281.AH.01.04. Tahun 2016
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) AL-IKHLAS
Kp. Baru Desa Mandalakasih Kec. Pameungpeuk Kab. Garut 44175

Lampiran SK : SUSUNAN PANITIA ASESMEN KOMPETENSI MADRASAH INDONESIA (AKMI


No. : MI.040/SK/AKMI-01/09/2022

PANITIA PELAKSANA AKMI MI AL IKHLAS

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

NO NAMA JABATAN TUGAS

1 Sutisna Senjaya, S. Pd. I Kepala Madrasah Penanggung Jawab

2 Rudi Hartono, S. Pd. I Guru Proktor

3 Wildan Taufiqurrohman Al Haj, S. Pd. Guru Teknisi

4 Wiwin Winarti, S. Pd. I Guru Pengawas

Pameungpeuk, 13 September 2022

Kepala MI Al Ikhlas

SUTISNA SENJAYA, S. Pd. I

Anda mungkin juga menyukai