SK Panitia Akmi Mi Al Ikhlas
SK Panitia Akmi Mi Al Ikhlas
SK Panitia Akmi Mi Al Ikhlas
AL-IKHLAS PAMEUNGPEUK
SK Menkumham No. AHU-0043281.AH.01.04. Tahun 2016
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) AL-IKHLAS
Kp. Baru Desa Mandalakasih Kec. Pameungpeuk Kab. Garut 44175
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MI AL IKHLAS
Nomor: MI.040/SK/AKMI-01/09/2022
TENTANG
SUSUNAN PANITIA ASESMEN KOMPETENSI MADRASAH INDONESIA (AKMI)
MI AL IKHLAS
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
KEPALA MI AL IKHLAS
Menimbang : Untuk keperluan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) di MI AL IKHLAS tahun
pelajaran 2022/2023, maka perlu membentuk susunan panitia pelaksanaan Asesmen Kompetensi
Madrasah Indonesia (AKMI) di MI AL IKHLAS tahun pelajaran 2022/2023.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Menunjuk dan menugaskan beberapa Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai Panitia Asesmen
Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) di MI AL IKHLAS Tahun pelajaran 2022/2023 untuk mengatur,
melaksanakan dan mengendalikan Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia.
Kedua : Pembagian Tugas Panitia Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) bagi setiap
Guru tersebut tertuang dalam daftar terlampir dalam surat keputusan ini.
Ketiga : Masing-masing guru yang bertugas melaporkan pelaksanaan tugasnya secara lisan dan tertulis kepada
Kepala Madrasah dan Pendidikan Madrasah Kabupaten Garut.
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran madrasah
maupun sumber lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.Keputusan ini mulai sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Pameungpeuk
Pada tanggal : 13 September 2022
Kepala MI Al Ikhlas
Kepala MI Al Ikhlas