SK PPDB 2024 Mi
SK PPDB 2024 Mi
SK PPDB 2024 Mi
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH PII SALINGGARA
KABUAPTEN PANDEGLANG PROVINSI BANTEN
NOMOR: MI/28.02.02.13/PP.00/003/VI/2024
TENTANG
PENETAPAN PANITIA PPDB
MI PII SALINGGARA
Menimbang : 1. Bahwauntuk meningkatkan kualitas kinerja dan pengembangan Madrasah, perlu ditetapkan
Panita PPDB di, MI PII Salinggara
2. Bahwa untuk menjamin terjadinya peningkatan kualitas kinerja dan perkembangan
kearahpositif di MI PII Salinggara, perlu ditata pelaksanannya dalam wadah sebagaimana
pada butir 1 di atas;
3. Bahwa untuk menjamin Lancarnya kegiatan PPDB yang Partisipatif, Transparansi dan
Akuntable maka diperlukan Panitia PPDB.
4. Bahwa pembentukan Panita PPDB harus segera dibentuk atau disesuaikan mengingat
tuntutan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SMPM) di tingkat .
Mengingat : 1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. PP No.19 tahun 2005 Jo PP 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. PP No.17 tahun 2010 Jo PP No.66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan
5. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2010 tentang Akselerasi Sistem Penjamin Mutu Pendidikan.
6. Kepmendiknas No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
7. Permendiknas No. 7 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata kerjaLembaga Penjamin Mutu
Pendidikan
8. Permendiknas No.13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
9. Permendiknas No.19 tahun 2007 tentang Standa rPengelolaan Satuan Pendidikan
10. Permendiknas No.63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
11. Permendiknas No.15 tahun 2010, Jo Permendikbud No.23 tahun 2013 tentang Standar
Pelayanan Minimal (SPM)
Memperhatikan : 1. Tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang terus berkembang untuk
mempersiapkan peserta didik yang berkualitas tinggi.
2. Hasil musyawarahwarga MI PII Salinggara tanggal, 02 Juni 2024
Memutuskan
Menetapkan : 1. Susunan Panita PPDB periode 2023/2024 sebagai mana tercantum dalam Lampiran I
Keputusan ini.
2. Pembagian Tugas Pengembang Madrasah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.
3. Jika dikemudian hari ada kesalahan dalam teknis pelaksanaannya akan dilakukan perubahan
sebagai mana mestinya.
4. Keputusan ini mulai berlaku dan dilaksan akan sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Pandeglang
Pada Tanggal : 02 Juni 2024
Kepala Madrasah
Nomor : MI/28.02.02.13/PP.00/003/VI/2024.
Tanggal : 02 Juni 2024
Perihal : Susunan Panita PPDB
Jabatan di
No Jabatan Nama / NIP
Sekolah
Kepala
1. Penanggung Jawab SITI IMAS MAESAROH, S.Pd.I
Madrasah
Guru
2. Ketua APIPAH, S.Pd.I
Ditetapkan di : Pandeglang
Pada Tanggal : 02 Juni 2024
Kepala Madrasah