Modul Ajar Perpajakan Fase F (1) Bu Erna
Modul Ajar Perpajakan Fase F (1) Bu Erna
Modul Ajar Perpajakan Fase F (1) Bu Erna
PERPAJAKAN
Modul Ajar
SMK FASE F
Puji Syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan karunia, rahmat, taufik
serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Modul Ajar Akuntansi dan Keuangan
Lembaga Konsentrasi Akuntansi Fase F dengan baik pada Element Perpajakan dengan baik. Modul
Ajar ini untuk menunjang pembelajaran pada kurikulum paradigma baru yang menekankan pada
prinsip merdeka berlajar sekaligus pembentukan profil pelajar pancasila. Penulis berharap Modul
Ajar ini dapat membantu memenuhi kebutuhan guru dan peserta didik dalam melaksanakan
kegiatan pembelajaran yang berorientasi pada student center. Besar harapan penulis atas saran
dan kritik yang membangun, untuk perbaikan Modul Ajar ini. Semoga Modul Ajar ini memberikan
manfaat kepada Bapak/ Ibu guru dan peserta didik dalam menyelesaiakan pembelajaran pada
elemen Proses Bisnis di Bidang Akuntansi dan Keuangan Lembaga.
Penulis
Oleh :
B. Kompetensi Inti
1. TUJUAN PEMBELAJARAN
Elemen Tujuan Pembelajaran
Perpajakan Pada akhir Fase F peserta didik mampu memahami jenis-jenis
pajak, menghitung pajak terutang, menyetor pajak kurang
bayar, menyusun laporan pajak, serta memahami ketentuan
umum dan tata cara perpajakan
(KUP).
Format Rencana Pembelajaran Kelas XI
Semester 1
Semester 2
Catatan:
Durasi dapat berubah menyesuaikan kondisi lingkungan peserta didik.
Modul Ajar Administrasi Pajak
MODUL 1
Capaian Pembelajaran:
Pada akhir Fase F peserta didik mampu memahami jenis-jenis pajak, menghitung pajak terutang,
menyetor pajak kurang bayar, menyusun laporan pajak, serta memahami ketentuan umum dan
tata cara perpajakan (KUP).
Organisasi Pembelajaran
Semester Materi Durasi Tujuan Pembelajaran Aktivitas
Tujuan Pembelajaran
1. Mengamati ruang lingkup ketentuan perpajakan di Indonesia
2. Menjelaskan secara luas definisi, fungsi, hukum, dan tata cara perpajakan di Indonesia
3. Menjelaskan secara luas penggolongan pajak
4. Memahami tata cara pemungutan pajak di Indonesia
5. Menyajikan asas-asas pemungutan pajak di Indonesia
6. Menguraikan tata cara pemungutan pajak diidonesia
7. Menyampaikan penggolongan pajak di Indonesia
Inti
● Apersepsi dengan pertanyaan pemantik
Refleksi Peserta
● Apa pendapatmu mengenai pelajaran hari ini?
Didik dan Guru
LAMPIRAN
1. Pengertian – pengertian
- Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Wajib pajak adalah Orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong
pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau
badan
usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi,
dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk
menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalende
2. Dasar hukum perpajakan di Indonesia
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah segala pengertian, ketentuan,
peraturan dan hal-hal yang menyangkut perpajakan menurut Undang-Undang No. 6
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 16 Tahun 2000 (UU KUP)
- Hukum pajak material dapat juga disebut sebagai ketentuan material dalam
perpajakan. Berarti, mengatur hal-hal secara materi dalam perpajakan. Siapa yang
dikenakan pajaknya atau siapa subjek pajaknya. Apa objek yang dikenakan pajaknya.
Berapakah besar tarif pajaknya dan besarnya pajak yang terutang. Berikut ini
merupakan contoh-contoh hukum pajak material secara rinci, diantaranya :
UU No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
UU No. 18 tahun 2000 tentag Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Atas
Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
UU No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai
UU No. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
UU No. 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
3. Fungsi pajak
- Fungsi anggaran (budgetair)
- Fungsi mengatur (regulerend)
- Fungsi stabilitas
- Fungsi redistribusi pendapatan
4. Penggolongan pajak
a. Berdasarkan pihak yang memungut pajak
- Pajak Pusat
- Pajak Daerah
b. Berdasarkan Sifatnya
- Pajak Subjektif
- Pajak Objektif
c. Berdasarkan Cara Pembebanan Pajak
- Pajak Langsung
- Pajak tidak Langsung
5. Asas Pemungutan pajak
- Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle)
- Asas sumber
- Asas kebangsaan
C. Glosarium:
-
D. Daftar Pustaka
1. Anisa Sulistiawati,dkk.2016.Modul Paket Keahlian Akuntansi SMK.Jakarta:P4TK Bispar.
2. Modul PPG 2018 Kompetensi Keahlian Akuntansi
Modul Ajar Administrasi Pajak
MODUL 2
Capaian Pembelajaran:
Pada akhir Fase F peserta didik mampu memahami jenis-jenis pajak, menghitung pajak terutang,
menyetor pajak kurang bayar, menyusun laporan pajak, serta memahami ketentuan umum dan
tata cara perpajakan (KUP).
Organisasi Pembelajaran
Semester Materi Durasi Tujuan Pembelajaran Aktivitas
Tujuan Pembelajaran
1. Menjelaskan pengertian wajib pajak
2. Mengidentifikasi hak-hak dan kewajiban wajib pajak
3. Menjeslakan secara luas tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Menjelaskan Fungsi NPWP
5. Menjelaskan Tata cara memperoleh NPWP
6. Menjelaskan penghapusan NPWP
7. Mengisi Surat permohonan pembuatan NPWP
Pendahuluan
● Guru membuka dengan salam dan meminta perwakilan pesera
didik memimpin doa
Inti
● Apersepsi dengan pertanyaan pemantik
Refleksi Peserta
● Apa pendapatmu mengenai pelajaran hari ini?
Didik dan Guru
LAMPIRAN
1. Pengertian dan Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pengertian NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajaka yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
- Fungsi NPWP
a. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak
b. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan
administrasi perpajakan
c. Sarana dalam administrasi perpajakan.
d. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
e. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi
perpajakan.
2. Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP
a. Berdasarkan sistem penaksiran sendiri untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak, untuk diberikan NPWP.
b. Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan
pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau
dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
c. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha
berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan
diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha
dilakukan.
d. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila
sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah
melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling
lambat pada akhir bulan berikutnya.
e. Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan
permohonan untuk memperoleh NPWP.
C. Glosarium:
-
D. Daftar Pustaka
1. Anisa Sulistiawati,dkk.2016.Modul Paket Keahlian Akuntansi SMK.Jakarta:P4TK Bispar.
2. Modul PPG 2018 Kompetensi Keahlian Akuntansi
Modul Ajar Administrasi Pajak
MODUL 3
Capaian Pembelajaran:
Pada akhir Fase F peserta didik mampu memahami jenis-jenis pajak, menghitung pajak terutang,
menyetor pajak kurang bayar, menyusun laporan pajak, serta memahami ketentuan umum dan
tata cara perpajakan (KUP).
Organisasi Pembelajaran
Semester Materi Durasi Tujuan Pembelajaran Aktivitas
Tujuan Pembelajaran
1. Menjelaskan pengertian nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
2. Menjelaskan Fungsi nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
3. Menganalisis permohonan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP)
4. Menyampaikan permohonan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP)
Pendahuluan
● Guru membuka dengan salam dan meminta perwakilan pesera
didik memimpin doa
● Guru memastikan
peserta didik siap untuk belajar dan mengecek kehadiran siswa
Inti
● Apersepsi dengan pertanyaan pemantik
Refleksi Peserta
● Apa pendapatmu mengenai pelajaran hari ini?
Didik dan Guru
LAMPIRAN
1. Pegertian, Fungsi dan Tata cara permohonan Nomor Pokok Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (NPPKP)
Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki surat
pengukuhan pengusaha kena pajak berisi identitas dan kewajiban perpajakan PKP.
2. Pencabutan Nomor Pengukuhan Kena Pajak (NPPKP) dapat dilakukan apabila:
a. Pengusaha Kena Pajak berpindah alamat ke KPP lain
b. Pindah tempat kedudukan
c. Pindah tempat kegiatan usaha
d. Perubahan status perusahaan
C. Glosarium:
-
D. Daftar Pustaka
1. Anisa Sulistiawati,dkk.2016.Modul Paket Keahlian Akuntansi SMK.Jakarta:P4TK Bispar.
2. Modul PPG 2018 Kompetensi Keahlian Akuntansi
Modul Ajar Administrasi Pajak
MODUL 4
Capaian Pembelajaran:
Pada akhir Fase F peserta didik mampu memahami jenis-jenis pajak, menghitung pajak terutang,
menyetor pajak kurang bayar, menyusun laporan pajak, serta memahami ketentuan umum dan
tata cara perpajakan (KUP).
Organisasi Pembelajaran
Semester Materi Durasi Tujuan Pembelajaran Aktivitas
Tujuan Pembelajaran
1. Menjelaskan pengertian administrasi pajak dan sarana administrasi perpajakan
2. Menjelaskan secara luas tentang NPWP
3. Menjelaskan secara luas tentang SSP
4. Menjelaskan secara luas tentang SPT
5. Menjelaskan secara luas tentang SKP, SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN
6. Menyampaikan ruang lingkup administrasi pajak dan sarana admnistrasi pajak
7. Menganalisis dan menyampaikan bentuk sarana administrasi pajak di Indonesia (NPWP, SSP,
SPT, SKP, SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN)
●
Pendahuluan
● Guru membuka dengan salam dan meminta perwakilan pesera
didik memimpin doa
Inti
● Apersepsi dengan pertanyaan pemantik
Refleksi Peserta
● Apa pendapatmu mengenai pelajaran hari ini?
Didik dan Guru
LAMPIRAN
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajaka yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
2. Surat Setoran Pajak (SSP)
Surat setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan
dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui
tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
3. Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah
Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Semua pajak diatur dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008
4. Surat Tagihan Pajak (STP)
yaitu surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi
berupa bunga dan/atau denda. Surat Tagihan
Pajak
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam
hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
5. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
yaitu surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN),
atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Penerbitan suatu SKP hanya terbatas
kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau
karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP. Daluwarsa penetapan
pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak akhir Masa Pajak atau Bagian
Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
6. Sanksi Administrasi Perpajakan
SPT dilaporkan dengan menggunakan formulir tertentu, tergantung dari jenis pajak yang
akan dilaporkan. Untuk setiap jenis laporan memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda
untuk waktu pembayaran dan pelaporan.
7. Administrasi pajak secara online menggunakan efilling
C. Glosarium:
-
D. Daftar Pustaka
1. Anisa Sulistiawati,dkk.2016.Modul Paket Keahlian Akuntansi SMK.Jakarta:P4TK Bispar.
2. Modul PPG 2018 Kompetensi Keahlian Akuntansi
Modul Ajar Administrasi Pajak
MODUL 5
Capaian Pembelajaran:
Pada akhir Fase F peserta didik mampu memahami jenis-jenis pajak, menghitung pajak terutang,
menyetor pajak kurang bayar, menyusun laporan pajak, serta memahami ketentuan umum dan
tata cara perpajakan (KUP).
Organisasi Pembelajaran
Semester Materi Durasi Tujuan Pembelajaran Aktivitas
Tujuan Pembelajaran
1. Menjelaskan secara luas definisi dan kebijakan umum tentang PPh pasal 21
2. Menjelaskan tarif pengenaan untuk PPh pasal 21
3. Mengidentifikasi dan menjelaskan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) beserta perubahannya
4. Menjelaskan cara perhitungan PPh 21
5. Melakuakan perhitungan PTKP dari berbagai status
6. Melakukan perhitungan PPh Pasal 21
Pendahuluan
● Guru membuka dengan salam dan meminta perwakilan pesera
didik memimpin doa
Inti
● Apersepsi dengan pertanyaan pemantik
Siapa yang dipungut PPh 21? Dan berapa besaran PPh 21?
Pertanyaan tersebut akan kita pelajari dalam materi ini.
Refleksi Peserta
● Apa pendapatmu mengenai pelajaran hari ini?
Didik dan Guru
LAMPIRAN
1. Ruang lingkup PPh 21
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan sesuai dengan Undang-
Undang No. 36 tahun 2008 maka diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan
bruto yang diperolehnya.
Pajak penghasilan pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan
beberapa kali mengalami amandemen dan perubahan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
2. Tarif PPh 21
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan
pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Penghasilan Netto Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta 5%
50 juta sampai dengan 250 juta 15%
250 juta sampai dengan 500 juta 25%
Diatas 500 juta 30%
C. Glosarium:
-
D. Daftar Pustaka
1. Anisa Sulistiawati,dkk.2016.Modul Paket Keahlian Akuntansi SMK.Jakarta:P4TK Bispar.
2. Modul PPG 2018 Kompetensi Keahlian Akuntansi
Modul Ajar Administrasi Pajak
MODUL 6
Capaian Pembelajaran:
Pada akhir Fase F peserta didik mampu memahami jenis-jenis pajak, menghitung pajak terutang,
menyetor pajak kurang bayar, menyusun laporan pajak, serta memahami ketentuan umum dan
tata cara perpajakan (KUP).
Organisasi Pembelajaran
Semester Materi Durasi Tujuan Pembelajaran Aktivitas
Tujuan Pembelajaran
1. Menjelaskan secara luas formulir yang digunakan untuk pembayaran PPh pasal 21
2. Menjelaskan tatacara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)
3. Menjelaskan secara luas langkah atau prosedur pembayaran PPh pasal 21
4. Menjelaskan secara luas formulir yang digunakan untuk pelaporan PPh pasal 21
5. Menjelaskan tatacara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21
6. Menjelaskan secara luas langkah atau prosedur pelpaoran PPh pasal 21
7. Melakukan pengisian formulir SSP
8. Melakukan pengisian formulir SPT Masa PPh pasal 21
9. Menjelaskan prosedur pembayaran dan pelaporan PPh pasal 21 secara online
Inti
● Apersepsi dengan pertanyaan pemantik
Refleksi Peserta
● Apa pendapatmu mengenai pelajaran hari ini?
Didik dan Guru
LAMPIRAN
Tata cara dan prosedur pembayaran PPh pasal 21
- Siapkan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dan uang tunai
Sebelum melakukan pembayaran/penyetoran pajak terlebih dahulu wajib pajak
mempersiapkan SSP yang akan diserahkan ketika pembayaran pajak. SSP diisi sendiri
oleh wajib pajak dan ditandatangani sebelum diserahkan ke kantor penerima
pembayaran. Jumlah SSP yang diserahkan adalah 4 (empat) lembar terdiri dari lembar
1 untuk wajib pajak, lembar 2 untuk KPPN, lembar 3 untuk KPP, dan lembar 4 untuk
kantor penerima pembayaran.
Selain itu wajib pajak perlu menyiapkan uang tunai sejumlah yang akan dibayarkan,
alangkah baiknya jika wajib pajak menyerahkan uang pas ketika melakukan
pembayaran pajak. Batas waktu pembayaran adalah tanggal 10 bulan berikutnya.
- Pilih metode pembayaran
Selanjutnya wajib pajak dapat memilih cara pembayaran yang akan dilakukan. Bila
pembayaran pajak dalam jumlah besar, sehingga tidak memungkinkan untuk
membawanya, maka pilihlah metode transfer ke kas negara. Hubungi Customer
Service dimana rekening bank berada, pihak bank akan sangat senang membantu
karena
biasanya metode transfer hanya dipilih oleh nasabah prioritas. Namun apabila
menggunakan cara lain, maka wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara
langsung dengan mengunjungi tempat-tempat dibawah ini:
a. Kantor Pos.
b. Bank Badan Usaha Milik Negara.
c. Bank Badan Usaha Milik Daerah.
d. Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Contoh : Bank Swasta tertentu (Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI).
Bank tempat pembayaran pajak disebut juga dengan nama Bank Persepsi
- Pastikan kode pembayaran pajaknya sudah benar
Agar tidak keliru membayar, maka pastikan jenis pajak yang akan dibayar. Cari kode
setor yang berjumlah 3 digit serta kode jenis pajak yang berjumlah 6 digit. Hubungi
Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk informasi. Untuk
KPP Pratama biasanya telah bekerjasama dengan kantor pos, sehingga loket
pembayaran berada di dalam gedung KPP Pratama. Wajib pajak cukup datang ke KPP
Pratama, hubungi Account Representative untuk mengisi Surat Setoran Pajak, dan
kemudian langsung bayar di loket.
- Dapatkan arsip Surat Setoran Pajak (SSP)
Setelah membayar pajak, pastikan wajib pajak menerima arsip/struk bukti
pembayaran pajak. Simpan dengan baik karena sehelai kertas tersebut bernilai uang
bagi para petugas pajak semacam Account Representative, Pemeriksa Pajak atau
Jurusita Pajak. Bukan uang tunai yang mereka cari, tetapi arsip salinan pembayaran
pajak yang bernilai emas bagi mereka. Menyimpan arsip pembayaran selama beberapa
tahun berguna sekali apabila anda hendak pindahbuku, atau klaim ke Kantor Pajak
apabila ternyata pembayaran pajak anda terlalu besar.
C. Glosarium:
-
D. Daftar Pustaka
1. Anisa Sulistiawati,dkk.2016.Modul Paket Keahlian Akuntansi SMK.Jakarta:P4TK Bispar.
2. Modul PPG 2018 Kompetensi Keahlian Akuntansi
Modul Ajar Administrasi Pajak
MODUL 7
Capaian Pembelajaran:
Pada akhir Fase F peserta didik mampu memahami jenis-jenis pajak, menghitung pajak terutang,
menyetor pajak kurang bayar, menyusun laporan pajak, serta memahami ketentuan umum dan
tata cara perpajakan (KUP).
Organisasi Pembelajaran
Semester Materi Durasi Tujuan Pembelajaran Aktivitas
Tujuan Pembelajaran
1. Menjelaskan ketentuan tarif dan fasilitas PPh badan
2. Menganalisis formula perhitungan untuk PPh badan
3. Menyebutkan berbagai macam formula dalam perhitungan PPh badan
4. Melakukan perhitungan untuk menentukan PPh badan
Pendahuluan
● Guru membuka dengan salam dan meminta perwakilan pesera
didik memimpin doa
●
● Guru memastikan peserta didik siap untuk belajar dan
mengecek kehadiran siswa
Inti
● Apersepsi dengan pertanyaan pemantik
Refleksi Peserta
● Apa pendapatmu mengenai pelajaran hari ini?
Didik dan Guru
LAMPIRAN
Kewajiban untuk menghitung sendiri, menyetor dan melaporkan PPh terutang merupakan
implementasi dari sistem self assessment yang dianut di Indonesia. Tidak terkecuali untuk
Wajib Pajak Badan. Pajak penghasilan badan dikenakan atas penghasilan kena pajak
setelah dilakukan koreksi fiskal. PPh Terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak
penghasilan dengan jumlah penghasilan kena pajak.
Untuk mendorong berkembangnya usaha kecil dan menengah, struktur tarif khususnya
terkait PPh Badan dirubah menjadi lebih sederhana. Dengan mengedepankan prinsip
keadilan dan peningkatan daya saing, pemerintah memberikan fasilitas berupa
pengurangan tarif.
Ketentuan tarif dan fasilitas PPh badan
a. Pasal 17 ayat 1 huruf b
b. Pasal 17 ayat 2b
c. Tarif PPh Wajib Pajak Tertentu
d. Ketentuan perhitungan pasal 31 E
C. Glosarium:
-
D. Daftar Pustaka
1. Anisa Sulistiawati,dkk.2016.Modul Paket Keahlian Akuntansi SMK.Jakarta:P4TK Bispar.
2. Modul PPG 2018 Kompetensi Keahlian Akuntansi
Modul Ajar Administrasi Pajak
MODUL 8
Capaian Pembelajaran:
Pada akhir Fase F peserta didik mampu memahami jenis-jenis pajak, menghitung pajak terutang,
menyetor pajak kurang bayar, menyusun laporan pajak, serta memahami ketentuan umum dan
tata cara perpajakan (KUP).
Organisasi Pembelajaran
Semester Materi Durasi Tujuan Pembelajaran Aktivitas
Tujuan Pembelajaran
1. Mempersiapkan keperluan administrasi atau nonadministrasi sebelum pembayaran PPh badan
2. Menjelaskan tempat/lokasi yang digunakan sebagai tempat pembayaran PPh badan
3. Mempersiapkan formulir Surat Setoran Pajak (SSP)
4. Menjelaskan mekanisme pembayaran pajak baik secara manual/online
Pendahuluan
● Guru membuka dengan salam dan meminta perwakilan pesera
didik memimpin doa
● Guru memastikan
peserta didik siap untuk belajar dan mengecek kehadiran siswa
Inti
● Apersepsi dengan pertanyaan pemantik
Ketika kita akan membayar PPh Badan, dokumen apa saja yang
perlu kita siapkan, dan bagaimana cara membayarnya? Materi
tersebut akan kita pelajari bersama kali ini.
Refleksi Peserta
● Apa pendapatmu mengenai pelajaran hari ini?
Didik dan Guru
LAMPIRAN
Tata cara dan prosedur pembayaran PPh tahunan badan
- Siapkan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dan uang tunai
Sebelum melakukan pembayaran/penyetoran pajak terlebih dahulu wajib pajak
mempersiapkan SSP yang akan diserahkan ketika pembayaran pajak. SSP diisi sendiri
oleh wajib pajak dan ditandatangani sebelum diserahkan ke kantor penerima
pembayaran. Jumlah SSP yang diserahkan adalah 4 (empat) lembar terdiri dari lembar
1 untuk wajib pajak, lembar 2 untuk KPPN, lembar 3 untuk KPP, dan lembar 4 untuk
kantor penerima pembayaran.
Selain itu wajib pajak perlu menyiapkan uang tunai sejumlah yang akan dibayarkan,
alangkah baiknya jika wajib pajak menyerahkan uang pas ketika melakukan
pembayaran pajak.
- Pilih metode pembayaran
Selanjutnya wajib pajak dapat memilih cara pembayaran yang akan dilakukan. Bila
pembayaran pajak dalam jumlah besar, sehingga tidak memungkinkan untuk
membawanya, maka pilihlah metode transfer ke kas negara. Hubungi Customer
Service dimana rekening bank berada, pihak bank akan sangat senang membantu
karena biasanya metode transfer hanya dipilih oleh nasabah prioritas. Namun apabila
menggunakan cara lain, maka wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara
langsung dengan mengunjungi tempat-tempat dibawah ini:
a. Kantor Pos.
b. Bank Badan Usaha Milik Negara.
c. Bank Badan Usaha Milik Daerah.
d. Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Contoh : Bank Swasta tertentu (Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI).
Bank tempat pembayaran pajak disebut juga dengan nama Bank Persepsi
- Pastikan kode pembayaran pajaknya sudah benar
Agar tidak keliru membayar, maka pastikan jenis pajak yang akan dibayar. Cari kode
setor yang berjumlah 3 digit serta kode jenis pajak yang berjumlah 6 digit. Hubungi
Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk informasi. Untuk
KPP Pratama biasanya telah bekerjasama dengan kantor pos, sehingga loket
pembayaran berada di dalam gedung KPP Pratama. Wajib pajak cukup datang ke KPP
Pratama, hubungi Account Representative untuk mengisi Surat Setoran Pajak, dan
kemudian langsung bayar di loket.
- Dapatkan arsip Surat Setoran Pajak (SSP)
Setelah membayar pajak, pastikan wajib pajak menerima arsip/struk bukti
pembayaran pajak. Simpan dengan baik karena sehelai kertas tersebut bernilai uang
bagi para petugas pajak semacam Account Representative, Pemeriksa Pajak atau
Jurusita Pajak. Bukan uang tunai yang mereka cari, tetapi arsip salinan pembayaran
pajak yang bernilai emas bagi mereka. Menyimpan arsip pembayaran selama beberapa
tahun berguna sekali apabila anda hendak pindahbuku, atau klaim ke Kantor Pajak
apabila ternyata pembayaran pajak anda terlalu besar.
C. Glosarium:
-
D. Daftar Pustaka
1. Anisa Sulistiawati,dkk.2016.Modul Paket Keahlian Akuntansi SMK.Jakarta:P4TK Bispar.
2. Modul PPG 2018 Kompetensi Keahlian Akuntansi
Capaian Pembelajaran:
Pada akhir Fase F peserta didik mampu memahami jenis-jenis pajak, menghitung pajak terutang,
menyetor pajak kurang bayar, menyusun laporan pajak, serta memahami ketentuan umum dan
tata cara perpajakan (KUP).
Organisasi Pembelajaran
Semester Materi Durasi Tujuan Pembelajaran Aktivitas
Tujuan Pembelajaran
1. Menjelaskan persiapan sebelum pelaporan PPh tahunan badan
2. Memahami prosedur dan tata cara pelaporan SPT tahunan PPh badan
3. Mempersiapkan surat pemberitahuan (SPT)
4. Memahami tata cara dan petunjuk pengisian SPT tahunan PPh badan
5. Menjelaskan tata cara pelaporan dengan menggunakan e-filling
6. Melakukan pengisian SPT tahunan PPh badan
7. Melaporkan SPT Badan
Pendahuluan
● Guru membuka dengan salam dan meminta perwakilan pesera
didik memimpin doa
Inti
● Apersepsi dengan pertanyaan pemantik
Refleksi Peserta
● Apa pendapatmu mengenai pelajaran hari ini?
Didik dan Guru
D. Daftar Pustaka
1. Anisa Sulistiawati,dkk.2016.Modul Paket Keahlian Akuntansi SMK.Jakarta:P4TK Bispar.
2. Modul PPG 2018 Kompetensi Keahlian Akuntansi