Desa Bojonggede Prop Samisade 2025 - Peningkatan Jalan RW 008
Desa Bojonggede Prop Samisade 2025 - Peningkatan Jalan RW 008
Desa Bojonggede Prop Samisade 2025 - Peningkatan Jalan RW 008
SURAT PENGANTAR
Nomor : 412.5 / 145 / II / 2023
Yth,
BUPATI BOGOR
Melalui Camat
di-
Tempat
Sehubungan dengan adanya bantuan keuangan Desa dari Pemerintah Kabupaten Bogor
dalam, maka dengan ini kami mengajukan bantuan keuangan melaui proposal Pembangunan
Jalan Desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 244.420.840,- (Dua ratus empat puluhempat
juta empat ratus dua puluh ribu delapan ratus empat puluh rupiah ); dengan rincian
kegiatan sebagai berikut :
1. Bantuan Keuangan untuk Peningkatan Jalan Desa Kp. Sawah RT 002,03,04 RW 008
Volume P 583 m x L 3 m x t 0,03 m sebesar Rp. 244.420.840,- (Dua ratus empat puluh
empat juta empat ratus dua puluh ribu delapan ratus empat puluh rupiah );
Mengingat begitu besar biaya yang harus dikeluarkan, untuk itu kami mohon agar Bupati
Bogor berkenan kiranya untuk membantu dan mengabulkan permohonan ini dalam rangka
meningkatkan sarana dan prasana dalam pelayanan masyarakat agar menjadi lebih baik.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, berharap kiranya Ibu Bupati Bogor dapat
mengabulkannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini Kami lampirkan Proposal Bantuan Keuangan
Infrastruktur Tahun 2025.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perkenan dan bantuannya diucapkan terima
kasih.
Kepala Desa,
DEDE MALVINA
Tembusan :
1. Yth. Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor;
2. Yth. Kepala DPMD Kabupaten Bogor;
3. Yth. Kepala BPKAD Kabupaten Bogor;
4. Yth. Ketua BPD Desa Bojonggede.
KATA PENGANTAR
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Proposal Permohonan Bantuan Keuangan
Infrastruktur Desa Dapat diselesaikan dan disusun tepat waktu, Proposal Permohonan
Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa ini akan dijadikan acuan dalam penggunaan Bantuan
Keuangan Infrastruktur Desa dilingkungan Desa Bojonggede Kecamatan Bojonggede
Kabupaten Bogor,
Pemanfaatan Bantuan Keuangan ini akan kami laksanakan sesuai kegiatan yang kami
tuangkan dalam proposal Permohonan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I
PENDAHULUAN
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
BAB III
PROFIL DESA
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.2. Penutup
BAB I
PENDAHULUAN
Infrastuktur Desa merupakan sarana dan prasarana vital untuk membangun desa
sehingga perekonomian Desa bisa bangkit dan masyarakat Desa sejahtera. Untuk
membangun Desa harus dipahami sebagai tanggungjawab pemerintah Desa dan
masyarakat Desa. Oleh karena itu pemberian bantuan keuangan infrastruktur desa
sebagai bentuk dukungan Pemerintah daerah kepada desa dalam rangka
penyelenggaraan kebijakan strategi daerah dan program nasional di Desa sesuai dengan
kewenangan Desa serta dalam rangka upaya membangkitkan kembali partisipasi
masyarakat agar sifat gotong royong tetap di miliki masyarakat Desa khususnya dan
masyarakat Kabupaten Bogor pada umumnya.
Bantuan keuangan yang diberikan kepada desa dimaksudkan pula sebagai penambah
kemampuan anggaran keuangan Desa dalam rangka desa melaksanakan tugas dan
fungsinya.
RPJM Desa Bojonggede apabila dilihat dari kemampuan anggaran yang bersumber dari
APBDesa/Sumber transfer yang bersifat regular diyakini tidak akan mampu
merealisasikan seluruh perencanaan yang ada, dengan adanya bantuan keuangan
tersebut diyakini dapat mempercepat realisasi program kegiatan Pemerintahan Desa
dalam rangka merealisasikan RPJMDesa dan RKPDesa.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Peraturan di Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2011 tentang Lembaga
Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor
Tahun 2011 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 57);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bogor Nomor 84) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Bogor Tahun 2018 Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016
Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah KabupatenBogor
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 2);
23. Peraturan Bupati Bogor Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 52);
24. Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 69);
25. Peraturan Bupati Bogor Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan (Berita Daerah
Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 72);
26. Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengadaan
Barang atau Jasa di Desa;
27. Peraturan Bupati Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat (Berita Daerah
Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 58);
28. Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bogor Nomor 83 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Keuangan
Infrastruktur Desa;
29. Peraturan Bupati Bogor Nomor 116 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa;
30. Peraturan Bupati Bogor Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Pedoman Bantuan
Keuangan Infrastruktur Desa;
31. Keputusan Dinas PMD Nomor 147/300-Sarpras Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa;
32. Peraturan Desa Bojonggede Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2021-2026;
33. Peraturan Desa Bojonggede Nomor 09 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2024;
34. Peraturan Desa Bojonggede Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
A. Maksud
B. Tujuan
PELAKSANAAN KEGIATAN
Adapun Kegiatan untuk Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa ( Samisade ) adalah sebagai
berikut :
Kp Sawah Rt
Peningkatan
1 583 m x 3 m x 0,0.3 002,003,004 Rp. 244.420.840,-
Jalan Desa
RW 008
Pelaksanaan Kegiatan Betonisasi Jalan Desa yang akan dilaksanakan pada Tahun 2025
diantaranya :
Kp Sawah Rt
583 m x 3 m x
1 Peningkatan Jalan Desa 002,003,004 30 Hari
0,0.3
RW 008
RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB)
PENINGKATAN JALAN DESA KP. SAWAH RT.002.03.04 RW.008
BANTUAN KEUANGAN KABUPATEN BOGOR (SAMISADE) TAHUN ANGGARAN 2025
DESA BOJONGGEDE KECAMATAN BOJONGGEDE KABUPATEN BOGOR
No 01
Nama kegiatan : Peningkatan Jalan Desa
Volume : 1750 M2
Lokasi : Kp. Sawah Rt.01,03,04 RW.008
HARGA
NO URAIAN VOLUME SATUAN JUMLAH KETRANGAN
SATUAN
I Bahan Material
1 Aspal lapis pengikat (prim coat) 900 liter 25.000 22.500.000
2 Hotmix 117 ton 1.572.200 183.947.400
3 Split 7 m3 350.000 2.450.000
4 Skoop 5 buah 115.000 575.000
5 Pengki 7 buah 15.000 105.000
6 Benag 1 paker 34.352 34.352
209.611.752
II Sewa
1 sewa mesin gilas 12 hari 820.000 9.840.000
2 Mobiler /Sewa Angkut alat berat 2 hari 2.000.000 4.000.000
13.840.000
III Upah/Tenaga
1 tukang 21 HOK 170.000 3.570.000
2 knek 48 HOK 120.000 5.760.000
9.330.000
IV Adminstrasi dan Pelaporan
1 Honor TPK
1. ketua TPK 6 paket 175.000 1.050.000
2. Sekretaris 6 paket 150.000 900.000
3. 3 Orang Anggota 18 paket 125.000 2.250.000
2 Rapat Awal 1 paket 1.000.000 1.000.000
3 Survey Awal 1 paket 800.000 800.000
4 Louncng 1 paket 1.600.000 1.600.000
5 Survey akhir 1 paket 1.000.000 1.000.000
6 Monitoring 1 paket 1.000.000 1.000.000
7 papan Kegiatan 1 paket 300.000 239.088
8 Pelaporan 1 paket 600.000 600.000
9 Prasasti 1 paket 1.200.000 1.200.000
Jumlah 11.639.088
Total I + II + III + IV 244.420.840
“Tebilang Dua ratus empat puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu delapan ratus empat puluh rupiah “
BAB III
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Pemberian sebuah nama tarhadap suatu Desa tak dapat dilepaskan dari asal usul desa
tersebut berdasarkan sumber-sumber yang dapat dipercaya, baik berupa tulisan, babad,
lontar, benda-benda peninggalan sejarah, serta terhadap penamaan-penamaan dari suatu
tempat dan lain-lain.Berkenaan dengan hal tersebut diatas,Sebelum kami mengutarakan asal
– usul Desa Bojonggede terlebih dahulu kami mohon maaf kepada semua pihak, apabiladalam
uraian kami terdapat kesalahan atau kekeliruan, yang disebabkan karena keterbatasan
pengetahuan dalam sejarah, maupun keterbatasan sumber-sumber buku yang dipakai
pedoman dan keterbatasan nara sumber yang mengetahui sejarah Desa.Disamping itu kami
tidak lupa menghaturkan banyak – banyak terima kasih kepada para pihak yang telah
memberian keterangan – keterangan dan bukti – bukti peninggalan sejarah terkait
keberadaan Desa Bojonggede.Sesungguhnya sampai saat ini sejarah / asal – usul berdirinya
Desa Bojonggede belum diketahui secara pasti, sebab sampai saat ini belum pernah
ditemukan babad maupun tulisan – tulisan yang memuat sejarah Desa Bojonggede.Usaha-
usaha untuk menelusuri dan mencari babad kita dan sejenisnya yang berisi sejarah Desa
Bojonggede terus dilakukan namun belum juga membuahkan hasil yang maksimal. Namun
dengan segala keterbatasan kami, berdasarkan tulisan-tulisan yang ada yang menceritakan
tentang asal-usul Desa Bojonggede dan juga berdasarkan keterangan/cerita para
tetua/tokoh masyarakat Desa Bojonggede akhirnya kami dapat merangkum cerita asal-usul
Desa Bojonggede yang sudah tentu jauh dari kesempurnaan.
1. Dusun I
2. Dusun II
3. Dusun III
4. Dusun IV
5. Dusun V
Desa ini terbagi atas 24 rukun warga dan 117 rukun tetangga, sejak tahun 1985 Desa
Bojonggede sudah memiliki kepala desa sebagai berikut
Desa Bojonggede sebagai salah satu desa di Kecamatan Bojonggede, dengan data sebagai
berikut :
A. BATAS WILAYAH
B. DATA PENDUDUK
Jumlah Penduduk
Jumlah KK KK
Merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Bojonggede secara
kelembagaan sehingga lima tahun ke depan Desa Bojonggede mengalami suatu perubahan
yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi budaya
dan agama dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
dan Pelaksanaan Pembangunan. (tahun 2021-2027), disusun visi sebagai berikut :
”terwujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan
kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran
dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun
sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/
bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau
Pemerintah Kabupaten.
Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen
perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh
Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-
royong. RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan
yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan
Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan.
Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah
Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan
Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnyadiundangkan dalam
Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
BAB IV
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Oleh karena itu dengan adanya program yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Bogor ini
sangat membantu Desa yang memang kekurangan anggaran dalam Pembangunan
Infrastruktur Perdesaan, semoga dengan adanya usulan dan proposal kami dapat menjadi
pertimbangan agar Desa Bojonggede menjadi lebih baik.
4.2. PENUTUP
Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terima kasih yang sebesar
– besarnya.
SURAT PERNYATAAN
No Telp/HP : 0878—7278-6000
1. Lahan yang dipergunakan untuk Kegiatan Peningkatan Mutu Jalan Desa yang berlokasi
Di Kp Sawah RW 008,Kp Pos 001 dan Kp Masjid RW 004 dan Pembangunan Drainase
RW 012 Desa Bojonggede Kecamatan Bojonggede adalah milik desa;
2. Bahwa lokasi yang dipergunakan untuk kegiatan tersebut diatas tidak dalam keadaan
bermasalah/sengketa;
( DEDE MALVINA )
KABUPATEN BOGOR
TENTANG
MEMUTUSKAN:
Memperhatikan : Berita Acara Hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada tanggal
24 Januari 2024;
PENETAPAN
PENINGKATAN MUTU JALAN DESA YANG BERLOKASI DI KP SAWAH RW 008,KP POS 001
DAN KP MASJID RW 004 DAN PEMBANGUNAN DRAINASE RW 012 DESA BOJONGGEDE
KECAMATAN BOJONGGEDE KABUPATEN BOGOR.
KEDUDUKAN DALAM
NO. NAMA JABATAN
TPK