Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

PROPOSAL Awal Bangub

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 20

PROPOSAL

BANTUAN KEUANGAN PROVINSI JAWA BARAT


KEPADA DESA
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(PBP)

DESA : PANYOCOKAN
KECAMATAN : CIWIDEY
KABUPATEN : BANDUNG

TAHUN 2020
Panyocokan, 2020
Nomor : 143.3/….. -PemDes/IX/2020 Kepada
Lampiran : 1 (satu) berkas Yth. Bapak Gubernur Jawa Barat
Perihal : Permohonan Bantuan Keuangan Desa Melalui
Propinsi Jawa Barat untuk Pembinaan Kepala DPMD Propinsi Jawa Barat
Penyelenggaraan Pemerintahan Di,
Desa Tahun Anggaran 2021 BANDUNG

Dipermaklumkan dengan hormat, dalam rangka Pembinaan


Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, peningkatan pembangunan infrastruktur
Desa, pengembangan ekonomi Desa, peningkatan pelayanan fungsi
pemerintahan Desa, tunjangan aparatur pemerintah Desa (TPAPD), tunjangan
penghasilan Badan Permusyawaratan Desa, bantuan operasional POSYANDU
serta bantuan keungan sapa warga, dengan ini kami Pemerintah Desa
Panyocokan mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan sebesar
Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai
berikut :

1. Bantuan Keuangan Membangun Desa, Pembangunan / Pemeliharaan


Prasarana Desa Rp. 29.500.000, (dua puluh Sembilan juta lima ratus
rupiah).
2. Bantuan Keuangan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa
(TPAPD) Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
3. Bantuan Keuangan Tunjangan Penghasilan Badan Permusyawaratan
Desa Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
4. Bantuan Keuangan untuk sapa warga/kuota internet untuk 23 RW
Rp. 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).
5. Bantuan Pengadaan Media Promosi Luar Ruangan Rp. 17.500.000,-
(tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
6. Bantuan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Posyandu Rp.
40,250.000,- (empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
7. Bantuan Keuangan Pokjanal Desa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami lampirkan persyaratan


pencairan sebagai berikut:

1. Surat permohonan pencairan dari kepala desa yang dibubuhi nomor,


tanggal, di cap dan ditandatangani.
2. Salinan foto copy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang memuat
tentang bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan
peningkatan infrastruktur desa, pengembangan ekonomi desa,
peningkatan pelayanan fungsi pemerintahan desa (TPAPD) serta bantuan
keuangan sapa warga.
3. Rincian Rencana Anggaran Biaya dan gambar pembagunan infrastuktur;
4. Foto copy rekening koran pemerintahan desa.
5. Foto copy KTP kepala desa, foto copy KTP kaur keuangn desa dan foto
copy NPWP pemerintahan desa.
6. Surat pernyataan tanggung jawab kepala desa bermaterai cukup, dicap
dan di tandatangani oleh kepala desa.
7. Rencana biaya dan gambar pembangunan infrastruktur yang dibubuhi
tanggal, dicap dan ditandatangan.
8. Foto kegiatan nol (0) %;

Demikian permohonan ini kami sampaikan agar kiranya dapat


diverifikasi dan diproses lebih lanjut, atas bantuan dan perhatiannya kami
ucapkan terima kasih.

Kepala Desa Panyocokan.

H. DADAN, S.Pd.I

Tembusan disampaikan kepada :


1. Asisten Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Sekda Provinsi Jawa Barat
2. Asisten Administrasi Sekda Provinsi Jawa Barat
3. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat
4. Bupati Bandung
5. Kepala DPMD Kabupaten Bandung.
6. Camat Ciwidey
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Infrastruktur Desa merupakan sarana dan prasarana vital untuk membangun
desa sehingga perekonomian desa bisa bangkit dan masyarakat desa maju serta
sejahtera. Untuk membangun sarana dan prasarana desa harus dipahami sebagai
tanggungjawab Pemerintahan Desa dan masyarakat desa. Oleh karena itu,
pemberian bantuan keuangan desa merupakan bentuk stimulan dalam rangka
membantu peningkatan infrastruktur desa sebagai upaya untuk membangkitkan
kembali partisipasi masyarakat agar sifat gotong royong tetap dimiliki masyarakat
desa khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.
Pemberian bantuan stimulant peningkatan infrastruktur desa dilakukan
bersamaan dengan tambahan penghsilan aparatur Pemerintah Desa. Hal ini
dimaksud agar Kepala Desa dan Perangkat Desa mampu berkinerja memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat dan tujuan peningkatan infrastruktur desa
tercapai.

2. DASAR HUKUM
a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
b. Pereaturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
c. Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman
Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Noor
2091).
d. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092).
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2093).
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2094).
g. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 158).
h. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Repubik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 159).
i. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 – 2025.
j. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat 2013 – 2018.
k. Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 83 Tahun 2014 tentang PErubahan atas
Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 25 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Desa.
l. Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 96 Tahun 2015 tentang Peningkatan
Infrastruktur Desa dan Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa.
m. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaam Keuangan Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud adalah bantuan infrastruktur Desa dan tambahan penghasilan aparatur
Pemerintah Desa dalam rangka upaya membangun desa dan sejahtera
dimaksudkan agar Kepala Desa dan aparatur desa mampu berkinerja
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
b. Tujuan :
1) Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.
2) Tertatanya ruangan pelayanan yang bersih aman dan nyaman serta
indah.
3) Sebagai tempat perencanaan penyelenggaraan pemerintah,
pembangunan dan pembinaan masyarakat.
4) Meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah desa agar mampu
menyelenggarakan pelayanan prima terhadap masyarakat.

II. PERMASALAHAN
1. Status Permasalahan
Pembangunan sarana prasarana jalan usaha tani di lingkungan RW 05
bertujuan untuk mempercepat akses perekonomian warga utamanya dibidang
pertanian yang akan berdampak besar terhadap warga sekitar. Pembangunan TPT
di RW 14 Kampung Pari mempunyai tujuan yaitu untuk mencegah terjadinya
bencana alam, mengingat di daerah tersebut sering terjadi longsor. Rehabilitasi
kantor RW 02 bertujuan untuk menjadikan kantor RW sebagai balai warga yang
multifungsi sehingga dapat dijadikan sebagai sarana lengkap bagi warga sekitar.
Pembuatan sarana prasarana sumur bor dilingkungan RW 07 gombong bertujuan
untuk pemenuhan kebutuhan air warga dikala musim kemarau panjang, sehingga
warga bisa mempergunakan sumur bor tersebut untuk keperluan cuci kakus dan
keperluana lainnya.
Sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999
Bab IV Pasal 7 ayat 2 ahwa kewenangan Daerah itu meliputi kebijakan tentang
Perencanaan Nasional dan Pengendalian Pembangunan secara Makro dan
Perimbangan Keuangan, Sistem Administrasi Negara dan Lembaga Perekonomian
Negara, Pembinaan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Pendayagunaan
Sumber Daya Alam serta Teknologi Tinggi yang strategis, Konservasi dan
standarisasi NAsional.

2. Nama Kegatan
a. Bantuan Keuangan Membangun Desa, Pembangunan / Pemeliharaan Prasarana
Desa yaitu :
 Pembangunan Jalan Usaha Tani RW 05 Jaringao Rp.10.850.000.-
 Pembangunan TPT RW 14 Pari Rp.15.000.000.-
 Rehab Kantor RW 02 Panyocokan Rp.13.000.000.-
 Pembangunan Sumur Bor RW 07 Gombong Rp.21.100.000.-
b. Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa
 Kepala Desa Rp.3.000.000.-
 Perangkat Desa Rp.12.000.000.-
c. Bantuan Keuangan untuk sapa warga 23 RW Rp.12.000.000.-
d. Bantuan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Posyandu
Rp.40.250.000.-
e. Bantuan Keuangan Pokjanal Desa Rp.1.000.000.-

3. Waktu kegiatan
Kegiatan diharapkan dapat dilaksanakan di awal Tahun 2020

4. Tahapan Kegiatan
a. Pembentukan Panitia
b. Penyusunan Program
c. Melakukan konsultasi pada pihak yang berwenang
d. Pencairan Dana
e. Teknik Pelaksanaan
f. Pengawasan
g. Pemecahan Masalah
h. Analisis Jalannya Kegiatan
i. Menyampaikan Laporan Akhir

III. PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan dikelola oleh masyarakat beserta Lembaga terkait yang
potensial dengan penanggungjawab kegiatan pemerintah Desa Panyocokan Kecamatan
Ciwidey Kabupaten Bandung.
Untuk pelaksana kegiatan dilapangan tenaga kerja dibantu dengan swadaya
masyarakat.

IV. PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh Bantuan Keungan
Gubernur adalah Pemerintah Desa Panyocokan Kecamatan Ciwidey Kabupaten
Bandung yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada masyarakat yang dibentuk
melalui musyawarah desa.

V. SUSUNAN PENGURUS TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK) DESA


1. Penanggung Jawab Penggunaan Anggaran : H. Dadan,S.Pd.I (Kepala Desa)
2. Tim Pelaksana Pembangunan Infrastruktur Pedesaan
a. Ketua : U. Taryana
b. Sekretaris : M. Agni Rizki Santang
c. Anggota : 1. H. A Sudjana
2. Iyep Rukmana
3. Udin Saepudin
4. Dindin Koswara
5. Jono Sapaat

VI. PENUTUP
Sebagai bagian penutup dari Proposal Permohonan Bantuan Keuangan untuk
Peningkatan Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa dan Infrastruktur Desa
sebagai upaya untuk membangkitkan kembali partsipasi masyarakat dalam
pembangunan di desa, dengan ini Kepala Desa PAnyocokan Kecamatan Ciwidey
Kabupaten Bandung menyimpulkan bahwa dalam rangka upaya untuk merealisasikan
pembangunan fisik maupun non fisik perlu adanya dukungan/bantuan dari semua pihak,
karena kemampuan kami sangat terbatas, tanpa adanya bantuan dan dukungan dari
Bapak yang terkait atau yang berwenang tidakmungkin keberhasilan dapat diraih secara
maksimal.
Selanjutnya kami mohon sekali lagi agar keberpihakan Pemerintah kepada
masyarakat dapat diwujudkan sehingga dapat dirasakan langsung oleh Kami khususnya
warga Desa Panyocokan.
Demikian proposal ini kami susun dengan harapan agar mendapat perhatian,
bantuan dan kerjasama semua pihak, dan akhir kata kami ucapkan terima kasih.
PJ. KEPALA DESA PANYOCOKAN

TB TEDI HERMAWAN,SE

POTENSI DESA DAN MANFAAT YANG DIHARAPKAN

A. POTENSI DESA

1. Demografi Dan Geografis Desa


Letak dan Batas Desa
Desa Panyocokan termasuk wilayah Kecamatan Ciwidey Kabupaten
Bandung dengan luas wilayah 3.892 km² ( 389.172 Ha) atau 11.01% dari luas
Kecamatan dan berada di dataran tinggi atau pegunungan yang membuat suhu
udara di Desa Panyocokan cukup sejuk dengan suhu berkisar anatara 16°
celcius - 25° celcius dengan curah hujan berkisar antara 3000-5000 mm dan
suhu terendah terjadi pada antara bulan juli sampai bulan januari.

Berdasarkan letak geografis, Desa Panyocokan terletak antara


10.46025085 Bujur Timur dan 7.09015691 Lintang Selatan dengan ketinggian
rata-rata 1122 m di atas permukaan laut.

Jarak antara Kantor Desa Panyocokan dengan Kantor Kecamatan


Ciwidey + 5,8 Km dengan waktu tempuh 20 menit, untuk jarak ke Kantor
Pemerintahan Kabupaten Bandung + 14 Km dengan waktu tempuh 31 menit,
sedangkan untuk jarak ke Kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Barat + 41 Km
dengan waktu tempuh sekitar 63 menit.

Batas Wilayah Desa Panyocokan sebagai Berut :


 Sebelah Utara : Desa Nengkelan
 Sebelah Selatan : Desa Ciwidey
 Sebelah Barat : Desa Lebakmuncang
 Sebelah Timur : Kecamatan Pasirjambu

Secara visualisasi, wilayah administratif Desa Panyocokan dapat dilihat pada


peta sebagai berikut

2. Hidrologi dan Klimatologi

Berdasarkan hidrologinya, aliran-aliran sungai yang ada di wilayah Desa


Panyocokan membentuk pola, mata air utama yang dapat digunakan sebagai
sumber air bersih dan sumber air untuk pertanian yang terdapat di Desa
Panyocokan diantaranya adalah sebagai berikut :

1) Sungai Cigadog
2) Sungai Terusan Cigedig
3) Sungai Cihajuang Beureum
4) Sungai Cipanglay
5) Sungai Cikawung
Selain itu, mata air utama yang dapat digunakan sebagai sumber air
bersih dan sumber air untuk pertanian yang terdapat di Desa Panyocokan
diantaranya adalah sebagai berikut :

1) Mata Air yang terdapat di Kampung Mekarjaya


2) Mata Air yang terdapat di Kampung Awisurat
3) Mata Air yang terdapat di Kp. Panyocokan
Berikut ini sumber air bersih yang aktif saat musim kemarau dan musim
penghujan :

SUMBER AIR BERSIH MUSIM HUJAN MUSIM KEMARAU


Sumur Pompa 299 unit 218 unit
Sumur Gali 2.054 unit 815 unit
Mata Air 3 lokasi 3 lokasi
Sungai 1 3 lokasi
Artesis lokasi 1 lokasi

3. Pemanfaatan Lahan
Pada umumnya, lahan yang terdapat di Desa Panyocokan digunakan
secara produktif dan hanya sedikit saja yang tidak dipergunakan, hal ini
menunjukkan bahwa kawasan Desa Panyocokan memiliki sumber daya alam
yang memadai dan siap untuk diolah.

Berikut ini Luas Lahan menurut Jenis Penggunaannya :


No URAIAN LUAS

1 Tanah Pemukiman 153.723 Ha

2 Tanah Sawah 171.236 Ha

3 Tanah Kering 29.118 Ha

4 Fasilitas Umum 35.025 Ha

Dengan Perincian luas area tiap RW sebagai berikut

No
RW LUAS WILAYAH

1 RW 01 Nangkerok 25,620 Ha

2 RW 02 Panyocokan 18,900 Ha

3 RW 03 Pasirawi 18,926 Ha

4 RW 04 Ciseupan 1 18,300 Ha

5 RW 05 Jaringao 7,000 Ha

6 RW 06 Ciloa 1 16,200 Ha

7 RW 07 Gombong 18,000 Ha

8 RW 08 Rahayu 15,950 Ha

9 RW 09 Cibugel 17,790 Ha
10 RW 10 Awisurat 20,200 Ha

11 RW 11 Ciloa 2 12,100 Ha

12 RW 12 Sukajadi 14,350 Ha

13 RW 13 Mekarlaksana 15,100 Ha

14 RW 14 Mekarjaya 14,810 Ha

15 RW 15 Ciloa 3 14.000 Ha

16 RW 16 Kadameteng 14,300 Ha

17 RW 17 Pasirmala 18,280 Ha

18 RW 18 Ciseupan 2 18,436 Ha

19 RW 19 Pasirsuling 14,756 Ha

20 RW 20 Mekarsaluyu 13, 426 Ha

21 RW 21 Tonjong 16,526 Ha

22 RW 22 Lemburkolot 21,616 Ha

23 RW 23 Babakan Saluyu 14,416 Ha

4. Keadaan Sosial Penduduk Desa Panyocokan


a) Kependudukan
Jumlah Penduduk Desa Panyocokan Tahun 2019 adalah sebagai
berikut :
Jumlah Penduduk (Jiwa)
N
Tahun Perempu
o Laki-Laki Jumlah
an
6.268 6.144 12.412
1 2019
orang orang orang

Dengan rincian data penduduk di wilayah RW sebagai Beriku :

Jumlah Penduduk (Jiwa)


No RW
Laki-laki Perempuan Jumlah
1 001 353 314 667

2 002 368 335 703

3 003 208 210 418

4 004 546 435 981

5 005 358 333 691

6 006 346 365 711

7 007 245 240 485

8 008 144 146 290

9 009 210 208 418

10 010 285 227 562

11 011 255 265 520

12 012 226 205 431

13 013 286 271 557

14 014 268 276 544

15 015 347 383 730

16 016 218 217 435

17 017 263 265 528

18 018 358 454 812

19 019 228 193 421

20 020 185 175 360

21 021 153 171 324

22 022 158 168 326

23 023 260 238 498

Jumlah Rumah Tangga di Desa Panyocokan adalah sebagai berikut :


Jumlah
No RW Kepala Ket.
Keluarga
1 001 199
2 002 224
3 003 144
4 004 220
5 005 210
6 006 238
7 007 200
8 008 92
9 009 130
10 010 180
11 011 172
12 012 120
13 013 196
14 014 173
15 015 210
16 016 145
17 017 155
18 018 203
19 019 122
20 020 109
21 021 94
22 022 122
23 023 170

Jumlah Rumah Tangga miskin di Desa Panyocokan adalah sebagai


berikut :

No RW JUMLAH RTM Keterangan

1 RW 01 Nangkerok Kepala
92
Keluarga
2 RW 02 Panyocokan Kepala
54
Keluarga
3 RW 03 Pasirawi Kepala
52
Keluarga
4 RW 04 Ciseupan 1 Kepala
75
Keluarga
5 RW 05 Jaringao Kepala
84
Keluarga
6 RW 06 Ciloa 1 Kepala
62
Keluarga
7 RW 07 Gombong Kepala
52
Keluarga
8 RW 08 Rahayu Kepala
37
Keluarga
9 RW 09 Cibugel Kepala
39
Keluarga
10 RW 10 Awisurat Kepala
94
Keluarga
11 RW 11 Ciloa 2 Kepala
55
Keluarga
12 RW 12 Sukajadi Kepala
69
Keluarga
13 RW 13 Mekarlaksana Kepala
58
Keluarga
14 RW 14 Mekarjaya Kepala
42
Keluarga
15 RW 15 Ciloa 3 Kepala
77
Keluarga
16 RW 16 Kadameteng Kepala
29
Keluarga
17 RW 17 Pasirmala Kepala
20
Keluarga
18 RW 18 Ciseupan 2 Kepala
75
Keluarga
19 RW 19 Pasirsuling Kepala
73
Keluarga
20 RW 20 Mekarsaluyu Kepala
44
Keluarga
21 RW 21 Tonjong Kepala
39
Keluarga
22 RW 22 Lemburkolot Kepala
49
Keluarga
23 RW 23 Babakan Saluyu Kepala
33
Keluarga
b) Kesehatan
Tenaga Kesehatan
No TENAGA KESEHATAN JUMLAH KETERANGAN

1 Medis Bidan 4 Orang


Mantri 2 Orang
2 Keperawatan Bidan Desa 1 Orang
3 Partisipasi Dukun Bayi 1 Orang
Masyarakat
Posyandu 149 unit
Polindes 1 unit
Desa Siaga 1 unit
Kader Kesehatan 122 Orang

5. Jumlah Kelahiran

N
URAIAN 2019
o
1 Bayi Lahir Hidup 217 Orang
2 Jumlah Kematian Bayi

6. Pendidikan :
Data Pendidikan
JUML JUMLA
N
URAIAN AH H KET.
o
GURU MURID
41 370
1 PAUD Berada di 12 RW
orang orang

38 826 Berada di wilayah RW


2 SD
orang orang 09,10,16,17

26 581 MI I DAN MI II, Berada


3 MI
orang orang Diwilayah RW 02

24 450 Berada di wilayah RW


4 MTS
orang orang 02 dan 17

SMP 22 269 Berada di Wilayah RW


5
SWASTA orang orang 06

SMA 69 1253 Berada di wilayah RW


6
NEGERI orang orang 18

SMA 49 1085 Berada di wilayah RW


7
SWASTA orang orang 06
MA
38 166 Berada di wilayah RW
8 YAYASA
orang orang 02 dan RW 17
N
307 5000
Jumlah
orang orang

7. Data Jenis Sarana Pendidikan


JENJANG
N JUM
PENDIDI LOKASI
o LAH
KAN
RW
1 PAUD 12 01,02,03,04,05,07,09,10,12,15,17,
22
2 SD 4 RW 09,10,16,17
3 MI 2 RW 02
4 MTS 2 RW 02 dan 17
SMP
5 1 RW 06
SWASTA
SMA
6 1 RW 18
NEGERI
SMA
7 1 RW 06
SWASTA
MA
8 2 RW 02 dan RW 17
YAYASAN
Jumlah 25

8. Tingkat Pendidikan

Tidak Tamat Tamat Tamat


Tamat SD Sarjana
SD SMP SMA

3.109 1.388 1.074 205


404 orang
orang orang orang orang

9. Kesejahteraan Sosial Masyarakat :

MASALAH
No JUMLAH KETERANGAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL

1 Jumlah orang cacat mental 30 orang Menyebar


Jumlah anak yatim 0 – 18
2 112 orang Menyebar
tahun
Jumlah anak piatu 0 – 18
3 59 orang Menyebar
tahun
Jumlah anak yatim piatu 0 –
4 28 orang Menyebar
18 tahun
5 Jumlah Lansia 623 orang Menyebar

10. Ketenaga Kerjaan :

No YANG TERDAFTAR JUMLAH KETERANGAN

1 Angkatan Kerja 2208 orang Menyebar


2 Yang ditempatkan 1001 orang Menyebar
3 Sisa Pencari Kerja 1781 orang Menyebar

11. Pemuda Dan Olah Raga :


CLUB OLAHRAGA
No JUMLAH KETERANGAN
YANG TERDAFTAR

Berada diwilayah RW
1 Club Sepakbola 7
01,12,15,18,19,21

Berada diwilayah RW
2 Club Bola Volley 6
01,02,10,12,16,18

Berada diwilayah RW
3 Club Bulutangkis 11 01,02,03,05,06,11,12,15,16,1
8,19
Berada diwilayah RW
4 Club Senam Sehat 10 02,03,05,08,09,13,15,17,21,2
3

Berada diwilayah RW
5 Club Tenis Meja 9
01,02,04,09,03,14,15,16,18

Berada diwilayah RW
5 Club Pencaksilat 12 01,02,03,05,08,11,12,13,15,1
7,21,23
Berada diwilayah RW
6 Club Futsal 13 01,02,03,05,07,11,12,13,15,1
6,18,19,21

12. Kesenian Dan Kebudayaan :

JENIS KELOMPOK
No KESENIAN JUMLAH STATUS
YANG ADA
1 Seni Calung 3 Pasif
2 Reog 3 Pasif
3 Pencaksilat 11 Aktif
4 Beluk 1 Pasif
5 Upacara Adat 2 Pasif
6 Qasidah 15 Aktif
7 Bangreng 1 Aktif
8 Nasid 2 Aktif
9 Gondang 1 Pasif
10 Hadroh 1 Aktif
11 Rebana 2 Aktif
12 Dangdut 1 Aktif
Keterangan :

- Status Aktif = masih sering melakukan latihan rutin


- Status Pasif = melakukan pelatihan jika mau ada pentas saja

13. Tempat Peribadatan :


No JENIS PERIBADATAN JUMLAH KETERANGAN
Berada di semua
1 Masjid 29
RW
Berada di semua
2 Mushola 32
RW
Berada di semua
3 Langgar 8
RW
Berada di semua
4 Madrasah 30
RW
Berada di semua
JUMLAH 99
RW

14. Keadaan Ekonomi Penduduk Desa Panyocokan


a. Mata Pencaharian
Karena mata pencaharian Desa Panyocokan Bermacam-macam,
namun sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai
petani dan buruh, dilihat dari usia produktif dan non produktif
sebagai berikut :

Usia Produktif 4251 Jiwa

Usia Non Produktif 1403 Jiwa

Dengan mata pencaharian masyarakat Desa sebagai berikut :

Mata Dusun
No
Pencaharian Dusun 1 Dusun 2 Dusun 3 Dusun 4

1 PNS 54 org 10 org 8 org 5 org

2 Honorer 25 org 13 org 21 org 2 org

3 BHL 196 org 611 org 254 org 173 org

4 Pensiunan 24 org 9 org 3 org 4 org

5 Petani 74 org 96 org 233 org 101 org

6 Buruh 124 org 416 org 221 org 299 org

7 Peternak 8 org 59 org 39 org 1 org

8 Pedagang 90 org 322 org 69 org 57 org


Karyawan
9 80 org 85 org 50 org 4 org
Swasta

b. Jenis Produksi Ekonomi Yang Ada :

JENIS PRODUKSI/TH. HARGA DESA HARGA DI PASAR


KOMODITI Rp/kg Rp/kg
Ton
Padi 79.5 5.000 6.000

Jagung 43 3.000 5.000

Seledri 23 15.000 25.000

Tomat 25 3.000 4.000

Jamur 12 10.000 13.000

Cabe 1 12.000 15.000

Bawang
15 10.000 12.000
Merah

Labu 35.5 7.000 8.000

Produksi Kue
0.8 60.000 65.000
basah

Produksi
10 12.000 14.000
Tahu

Produksi
10 28.000 29.000
Tempe

15. Keadaan Sarana Parasarana dan Perumahan :


a. Perumahan

Rumah Layak Huni 2814 Unit

Rumah Tdk Layak Huni 331 Unit

b. Sarana dan Prasarana Desa :

Jumlah Panjang Panjang


Jumlah Gedung
Polinde Jalan Jalan Irigasi
Balai Desa Olah Raga
s Kabupaten Desa

1 1 1000 m 5000 m 5 lokasi 1

16. Keadaan Pemerintahan Desa Panyocokan


a. Sumber Pendapatan Desa

Desa Panyocokan mendapatkan anggararan dari berbagai sumber


untuk melaksanakan pembangunannya daiantaranya :

1. Pajak Dan Restribusi Desa


No URAIAN 2019

Rp.
1 Pajak Desa
127.500.904,-
2 Retribusi Desa -
3 Lain-lain -
Rp.
Jumlah
127.500.904,-

2. Alokasi Dana Desa


BESARAN ADD
NO TAHUN KETERANGAN
(Rp)
1 2019 Rp. 1.153.075.200,- Tahun 2019

Sumber Pendapatan Lainnya


SUMBER
BESARAN SUMBER
NO PENDAPATAN KETERANGAN
PENDAPATAN (Rp)
LAINNYA

1 BUMDES Rp. 2.000.000,- Tahun 2019


2 Tanah Kas Desa Rp. 85.000.000,- Tahun 2019
Bantuan
3 Rp. 130.000.000,- Tahun 2019
Gubernur
4 Dana Desa Rp. 1.146.998.000,- Tahun 2019
5 Raksa Desa Rp. 67.500.000,- Tahun 2019

b. Pembagian Wilayah Desa


Desa Panyocokan terbagi menjadi 4 (Empat) Dusun, 23 RW,
83 dengan rincian sebagai berikut :

N Jumlah
DUSUN
o RW RT KK

1 Dusun 1 6 23 948
2 Dusun 2 6 24 1240
3 Dusun 3 6 20 813

4 Dusun 4 5 16 587

JUMLAH 23 83 3588

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, Pemerintahan Desa


adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Desa dan BPD dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan NKRI.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan
pengaturannya kepada Desa adalah Urusan Pemerintahan yang secara langsung dapat
meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
PJ. KEPALA DESA PANYOCOKAN

TB TEDI HERMAWAN,SE

Anda mungkin juga menyukai