PROPOSAL Awal Bangub
PROPOSAL Awal Bangub
PROPOSAL Awal Bangub
DESA : PANYOCOKAN
KECAMATAN : CIWIDEY
KABUPATEN : BANDUNG
TAHUN 2020
Panyocokan, 2020
Nomor : 143.3/….. -PemDes/IX/2020 Kepada
Lampiran : 1 (satu) berkas Yth. Bapak Gubernur Jawa Barat
Perihal : Permohonan Bantuan Keuangan Desa Melalui
Propinsi Jawa Barat untuk Pembinaan Kepala DPMD Propinsi Jawa Barat
Penyelenggaraan Pemerintahan Di,
Desa Tahun Anggaran 2021 BANDUNG
H. DADAN, S.Pd.I
2. DASAR HUKUM
a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
b. Pereaturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
c. Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman
Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Noor
2091).
d. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092).
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2093).
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2094).
g. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 158).
h. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Repubik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 159).
i. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 – 2025.
j. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat 2013 – 2018.
k. Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 83 Tahun 2014 tentang PErubahan atas
Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 25 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Desa.
l. Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 96 Tahun 2015 tentang Peningkatan
Infrastruktur Desa dan Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa.
m. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaam Keuangan Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud adalah bantuan infrastruktur Desa dan tambahan penghasilan aparatur
Pemerintah Desa dalam rangka upaya membangun desa dan sejahtera
dimaksudkan agar Kepala Desa dan aparatur desa mampu berkinerja
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
b. Tujuan :
1) Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.
2) Tertatanya ruangan pelayanan yang bersih aman dan nyaman serta
indah.
3) Sebagai tempat perencanaan penyelenggaraan pemerintah,
pembangunan dan pembinaan masyarakat.
4) Meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah desa agar mampu
menyelenggarakan pelayanan prima terhadap masyarakat.
II. PERMASALAHAN
1. Status Permasalahan
Pembangunan sarana prasarana jalan usaha tani di lingkungan RW 05
bertujuan untuk mempercepat akses perekonomian warga utamanya dibidang
pertanian yang akan berdampak besar terhadap warga sekitar. Pembangunan TPT
di RW 14 Kampung Pari mempunyai tujuan yaitu untuk mencegah terjadinya
bencana alam, mengingat di daerah tersebut sering terjadi longsor. Rehabilitasi
kantor RW 02 bertujuan untuk menjadikan kantor RW sebagai balai warga yang
multifungsi sehingga dapat dijadikan sebagai sarana lengkap bagi warga sekitar.
Pembuatan sarana prasarana sumur bor dilingkungan RW 07 gombong bertujuan
untuk pemenuhan kebutuhan air warga dikala musim kemarau panjang, sehingga
warga bisa mempergunakan sumur bor tersebut untuk keperluan cuci kakus dan
keperluana lainnya.
Sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999
Bab IV Pasal 7 ayat 2 ahwa kewenangan Daerah itu meliputi kebijakan tentang
Perencanaan Nasional dan Pengendalian Pembangunan secara Makro dan
Perimbangan Keuangan, Sistem Administrasi Negara dan Lembaga Perekonomian
Negara, Pembinaan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Pendayagunaan
Sumber Daya Alam serta Teknologi Tinggi yang strategis, Konservasi dan
standarisasi NAsional.
2. Nama Kegatan
a. Bantuan Keuangan Membangun Desa, Pembangunan / Pemeliharaan Prasarana
Desa yaitu :
Pembangunan Jalan Usaha Tani RW 05 Jaringao Rp.10.850.000.-
Pembangunan TPT RW 14 Pari Rp.15.000.000.-
Rehab Kantor RW 02 Panyocokan Rp.13.000.000.-
Pembangunan Sumur Bor RW 07 Gombong Rp.21.100.000.-
b. Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa
Kepala Desa Rp.3.000.000.-
Perangkat Desa Rp.12.000.000.-
c. Bantuan Keuangan untuk sapa warga 23 RW Rp.12.000.000.-
d. Bantuan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Posyandu
Rp.40.250.000.-
e. Bantuan Keuangan Pokjanal Desa Rp.1.000.000.-
3. Waktu kegiatan
Kegiatan diharapkan dapat dilaksanakan di awal Tahun 2020
4. Tahapan Kegiatan
a. Pembentukan Panitia
b. Penyusunan Program
c. Melakukan konsultasi pada pihak yang berwenang
d. Pencairan Dana
e. Teknik Pelaksanaan
f. Pengawasan
g. Pemecahan Masalah
h. Analisis Jalannya Kegiatan
i. Menyampaikan Laporan Akhir
III. PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan dikelola oleh masyarakat beserta Lembaga terkait yang
potensial dengan penanggungjawab kegiatan pemerintah Desa Panyocokan Kecamatan
Ciwidey Kabupaten Bandung.
Untuk pelaksana kegiatan dilapangan tenaga kerja dibantu dengan swadaya
masyarakat.
IV. PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh Bantuan Keungan
Gubernur adalah Pemerintah Desa Panyocokan Kecamatan Ciwidey Kabupaten
Bandung yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada masyarakat yang dibentuk
melalui musyawarah desa.
VI. PENUTUP
Sebagai bagian penutup dari Proposal Permohonan Bantuan Keuangan untuk
Peningkatan Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa dan Infrastruktur Desa
sebagai upaya untuk membangkitkan kembali partsipasi masyarakat dalam
pembangunan di desa, dengan ini Kepala Desa PAnyocokan Kecamatan Ciwidey
Kabupaten Bandung menyimpulkan bahwa dalam rangka upaya untuk merealisasikan
pembangunan fisik maupun non fisik perlu adanya dukungan/bantuan dari semua pihak,
karena kemampuan kami sangat terbatas, tanpa adanya bantuan dan dukungan dari
Bapak yang terkait atau yang berwenang tidakmungkin keberhasilan dapat diraih secara
maksimal.
Selanjutnya kami mohon sekali lagi agar keberpihakan Pemerintah kepada
masyarakat dapat diwujudkan sehingga dapat dirasakan langsung oleh Kami khususnya
warga Desa Panyocokan.
Demikian proposal ini kami susun dengan harapan agar mendapat perhatian,
bantuan dan kerjasama semua pihak, dan akhir kata kami ucapkan terima kasih.
PJ. KEPALA DESA PANYOCOKAN
TB TEDI HERMAWAN,SE
A. POTENSI DESA
1) Sungai Cigadog
2) Sungai Terusan Cigedig
3) Sungai Cihajuang Beureum
4) Sungai Cipanglay
5) Sungai Cikawung
Selain itu, mata air utama yang dapat digunakan sebagai sumber air
bersih dan sumber air untuk pertanian yang terdapat di Desa Panyocokan
diantaranya adalah sebagai berikut :
3. Pemanfaatan Lahan
Pada umumnya, lahan yang terdapat di Desa Panyocokan digunakan
secara produktif dan hanya sedikit saja yang tidak dipergunakan, hal ini
menunjukkan bahwa kawasan Desa Panyocokan memiliki sumber daya alam
yang memadai dan siap untuk diolah.
No
RW LUAS WILAYAH
1 RW 01 Nangkerok 25,620 Ha
2 RW 02 Panyocokan 18,900 Ha
3 RW 03 Pasirawi 18,926 Ha
4 RW 04 Ciseupan 1 18,300 Ha
5 RW 05 Jaringao 7,000 Ha
6 RW 06 Ciloa 1 16,200 Ha
7 RW 07 Gombong 18,000 Ha
8 RW 08 Rahayu 15,950 Ha
9 RW 09 Cibugel 17,790 Ha
10 RW 10 Awisurat 20,200 Ha
11 RW 11 Ciloa 2 12,100 Ha
12 RW 12 Sukajadi 14,350 Ha
13 RW 13 Mekarlaksana 15,100 Ha
14 RW 14 Mekarjaya 14,810 Ha
15 RW 15 Ciloa 3 14.000 Ha
16 RW 16 Kadameteng 14,300 Ha
17 RW 17 Pasirmala 18,280 Ha
18 RW 18 Ciseupan 2 18,436 Ha
19 RW 19 Pasirsuling 14,756 Ha
21 RW 21 Tonjong 16,526 Ha
22 RW 22 Lemburkolot 21,616 Ha
1 RW 01 Nangkerok Kepala
92
Keluarga
2 RW 02 Panyocokan Kepala
54
Keluarga
3 RW 03 Pasirawi Kepala
52
Keluarga
4 RW 04 Ciseupan 1 Kepala
75
Keluarga
5 RW 05 Jaringao Kepala
84
Keluarga
6 RW 06 Ciloa 1 Kepala
62
Keluarga
7 RW 07 Gombong Kepala
52
Keluarga
8 RW 08 Rahayu Kepala
37
Keluarga
9 RW 09 Cibugel Kepala
39
Keluarga
10 RW 10 Awisurat Kepala
94
Keluarga
11 RW 11 Ciloa 2 Kepala
55
Keluarga
12 RW 12 Sukajadi Kepala
69
Keluarga
13 RW 13 Mekarlaksana Kepala
58
Keluarga
14 RW 14 Mekarjaya Kepala
42
Keluarga
15 RW 15 Ciloa 3 Kepala
77
Keluarga
16 RW 16 Kadameteng Kepala
29
Keluarga
17 RW 17 Pasirmala Kepala
20
Keluarga
18 RW 18 Ciseupan 2 Kepala
75
Keluarga
19 RW 19 Pasirsuling Kepala
73
Keluarga
20 RW 20 Mekarsaluyu Kepala
44
Keluarga
21 RW 21 Tonjong Kepala
39
Keluarga
22 RW 22 Lemburkolot Kepala
49
Keluarga
23 RW 23 Babakan Saluyu Kepala
33
Keluarga
b) Kesehatan
Tenaga Kesehatan
No TENAGA KESEHATAN JUMLAH KETERANGAN
5. Jumlah Kelahiran
N
URAIAN 2019
o
1 Bayi Lahir Hidup 217 Orang
2 Jumlah Kematian Bayi
6. Pendidikan :
Data Pendidikan
JUML JUMLA
N
URAIAN AH H KET.
o
GURU MURID
41 370
1 PAUD Berada di 12 RW
orang orang
8. Tingkat Pendidikan
MASALAH
No JUMLAH KETERANGAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Berada diwilayah RW
1 Club Sepakbola 7
01,12,15,18,19,21
Berada diwilayah RW
2 Club Bola Volley 6
01,02,10,12,16,18
Berada diwilayah RW
3 Club Bulutangkis 11 01,02,03,05,06,11,12,15,16,1
8,19
Berada diwilayah RW
4 Club Senam Sehat 10 02,03,05,08,09,13,15,17,21,2
3
Berada diwilayah RW
5 Club Tenis Meja 9
01,02,04,09,03,14,15,16,18
Berada diwilayah RW
5 Club Pencaksilat 12 01,02,03,05,08,11,12,13,15,1
7,21,23
Berada diwilayah RW
6 Club Futsal 13 01,02,03,05,07,11,12,13,15,1
6,18,19,21
JENIS KELOMPOK
No KESENIAN JUMLAH STATUS
YANG ADA
1 Seni Calung 3 Pasif
2 Reog 3 Pasif
3 Pencaksilat 11 Aktif
4 Beluk 1 Pasif
5 Upacara Adat 2 Pasif
6 Qasidah 15 Aktif
7 Bangreng 1 Aktif
8 Nasid 2 Aktif
9 Gondang 1 Pasif
10 Hadroh 1 Aktif
11 Rebana 2 Aktif
12 Dangdut 1 Aktif
Keterangan :
Mata Dusun
No
Pencaharian Dusun 1 Dusun 2 Dusun 3 Dusun 4
Bawang
15 10.000 12.000
Merah
Produksi Kue
0.8 60.000 65.000
basah
Produksi
10 12.000 14.000
Tahu
Produksi
10 28.000 29.000
Tempe
Rp.
1 Pajak Desa
127.500.904,-
2 Retribusi Desa -
3 Lain-lain -
Rp.
Jumlah
127.500.904,-
N Jumlah
DUSUN
o RW RT KK
1 Dusun 1 6 23 948
2 Dusun 2 6 24 1240
3 Dusun 3 6 20 813
4 Dusun 4 5 16 587
JUMLAH 23 83 3588
TB TEDI HERMAWAN,SE