Surat perintah penyitaan yang dikeluarkan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang kepada beberapa penyidik untuk melakukan penyitaan barang bukti berupa jaket hijau putih dengan gambar naga yang diduga terkait kasus pengeroyokan di depan SMK Negeri 4 Semarang pada 5 Desember 2021 serta membuat berita acara hasil penyitaan.
0 penilaian0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
24 tayangan1 halaman
Surat perintah penyitaan yang dikeluarkan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang kepada beberapa penyidik untuk melakukan penyitaan barang bukti berupa jaket hijau putih dengan gambar naga yang diduga terkait kasus pengeroyokan di depan SMK Negeri 4 Semarang pada 5 Desember 2021 serta membuat berita acara hasil penyitaan.
Surat perintah penyitaan yang dikeluarkan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang kepada beberapa penyidik untuk melakukan penyitaan barang bukti berupa jaket hijau putih dengan gambar naga yang diduga terkait kasus pengeroyokan di depan SMK Negeri 4 Semarang pada 5 Desember 2021 serta membuat berita acara hasil penyitaan.
Surat perintah penyitaan yang dikeluarkan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang kepada beberapa penyidik untuk melakukan penyitaan barang bukti berupa jaket hijau putih dengan gambar naga yang diduga terkait kasus pengeroyokan di depan SMK Negeri 4 Semarang pada 5 Desember 2021 serta membuat berita acara hasil penyitaan.
Unduh sebagai DOCX, PDF, TXT atau baca online dari Scribd
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 1
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TENGAH
RESOR KOTA BESAR SEMARANG Jalan Dr. Sutomo 19, Semarang 50245
PRO JUSTITIA
SURAT PERINTAH PENYITAAN
Nomor : Sp. Sita / / I / 2022 / Reskrim Pertimbangan : Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, penuntutan dan peradilan berupa penyitaan terhadap benda – benda yang diduga ada kaitannya langsung dengan tindak pidana yang telah terjadi, maka perlu dikeluarkan surat perintah ini. Dasar : 1. Pasal 1 butir 16 , Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 44, Pasal 128,Pasal 130, Pasal 131 KUHAP; 2. Pasal 16 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 511 / XII / 2021 / SPKT / Restabes Smg /Polda Jateng, tanggal 05 Desember 2021; 4. Penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Nomor : tanggal : DIPERINTAHKAN
Kepada : 1. Nama : WENDI ANDRANU, STK, SIK. 4. Nama : DEDI RAMADANI, SH
Pangkat/ Nrp : IPTU / 93020881 Pangkat/ Nrp : BRIPKA / 85041540 Jabatan : Penyidik Jabatan : Penyidik Pembantu 2. Nama : MUHAMAD TAUFIK 5. Nama : ADITYARDI W R, SH Pangkat/ Nrp : IPDA / 84100466 Pangkat/ Nrp : BRIPKA / 87050919 Jabatan : Penyidik Jabatan : Penyidik Pembantu 3. Nama : ADI GESIT SATATA. 6. Nama : HAFIZ D W. Pangkat/ Nrp : AIPTU / 72120148 Pangkat/ Nrp : BRIPDA / 98030528 Jabatan : Penyidik Pembantu Jabatan : Penyidik Pembantu Untuk : 1. Melakukan penyitaan benda yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang diketahui terjadi pada hari Minggu, tanggal 5 Desember 2021 sekira pukul 03.00 Wib di Jl. Pandanaran 2 Kota Semarang (tepatnya di depan pintu masuk / gerbang SMK Negeri 4 Kota Semarang) barang berupa : ---------------------- 1 (satu) buah jaket warna hijau dengan lengan warna putih dengan gambar naga. -------------- 2. Melakukan pembungkusan dan atau penyegelan dan dilabel terhadap benda atau surat atau tulisan lain yang disita 3. Setelah melaksanakan perintah ini pada kesempatan pertama harus membuat berita acara penyitaan dan atau berita acara penyegelan dan atau berita acara pembungkusan. Selesai : - Dikeluarkan di : Semarang Pada tanggal : 05 Januari 2022 a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR SEMARANG KASAT RESKRIM Yang menerima perintah SELAKU PENYIDIK