Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SPRIN PENYITAAN Penyidik

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 1

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH JAWA TENGAH


RESOR KOTA BESAR SEMARANG
Jalan Dr. Sutomo 19, Semarang 50245

PRO JUSTITIA

SURAT PERINTAH PENYITAAN


Nomor : Sp. Sita / / I / 2022 / Reskrim
Pertimbangan : Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, penuntutan dan peradilan berupa penyitaan
terhadap benda – benda yang diduga ada kaitannya langsung dengan tindak pidana yang telah
terjadi, maka perlu dikeluarkan surat perintah ini.
Dasar : 1. Pasal 1 butir 16 , Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 38,
Pasal 39, Pasal 40, Pasal 44, Pasal 128,Pasal 130, Pasal 131 KUHAP;
2. Pasal 16 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
3. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 511 / XII / 2021 / SPKT / Restabes Smg /Polda Jateng, tanggal 05
Desember 2021;
4. Penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Nomor : tanggal :
DIPERINTAHKAN

Kepada : 1. Nama : WENDI ANDRANU, STK, SIK. 4. Nama : DEDI RAMADANI, SH


Pangkat/ Nrp : IPTU / 93020881 Pangkat/ Nrp : BRIPKA / 85041540
Jabatan : Penyidik Jabatan : Penyidik Pembantu
2. Nama : MUHAMAD TAUFIK 5. Nama : ADITYARDI W R, SH
Pangkat/ Nrp : IPDA / 84100466 Pangkat/ Nrp : BRIPKA / 87050919
Jabatan : Penyidik Jabatan : Penyidik Pembantu
3. Nama : ADI GESIT SATATA. 6. Nama : HAFIZ D W.
Pangkat/ Nrp : AIPTU / 72120148 Pangkat/ Nrp : BRIPDA / 98030528
Jabatan : Penyidik Pembantu Jabatan : Penyidik Pembantu
Untuk : 1. Melakukan penyitaan benda yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana pengeroyokan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang diketahui terjadi pada hari Minggu,
tanggal 5 Desember 2021 sekira pukul 03.00 Wib di Jl. Pandanaran 2 Kota Semarang (tepatnya
di depan pintu masuk / gerbang SMK Negeri 4 Kota Semarang) barang berupa : ----------------------
 1 (satu) buah jaket warna hijau dengan lengan warna putih dengan gambar naga. --------------
2. Melakukan pembungkusan dan atau penyegelan dan dilabel terhadap benda atau surat atau
tulisan lain yang disita
3. Setelah melaksanakan perintah ini pada kesempatan pertama harus membuat berita acara
penyitaan dan atau berita acara penyegelan dan atau berita acara pembungkusan.
Selesai : -
Dikeluarkan di : Semarang
Pada tanggal : 05 Januari 2022
a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR SEMARANG
KASAT RESKRIM
Yang menerima perintah SELAKU PENYIDIK

WENDI ANDRANU, S.T.K., S.I.K. DONNY LUMBANTORUAN, S.H., S.I.K., M.I.K.


INSPEKTUR POLISI SATU NRP 93020881 AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 80120882

Anda mungkin juga menyukai