TUGAS Sprin Sidik
TUGAS Sprin Sidik
TUGAS Sprin Sidik
Pertimbangan : Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, maka perlu mengeluarkan Surat
Perintah ini.
Dasar : 1. Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 106, Pasal 109 ayat (1), Pasal 110 ayat (1)
KUHAP;
2. Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI;
3. Laporan Polisi Nomor: LP/111/II/2022 /DITRESGAMA tanggal 14 Februari 2022
DIPERINTAHKAN
Kepada :
1. Nama : Saifudin Nasrullah, 3. Nama : Sigar
S.I.K Nasution,
S.H.
Pangkat/NRP : AKP/68041944 Pangkat/NRP : AKP/88041974
Jabatan : Penyidik Jabatan : Penyidik
Pembantu
2. Nama : Iman Sutejo, S.H.
Pangkat/NRP : AKP/86031084
Jabatan : Penyidik
Pembantu
Untuk : 1. Melaksanakan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian yang didahului,
disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang
dengan maksud untuk mempersiapkan atau memudahkan pencurian, atau dalam hal
tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya,
atau untuk tetap menguasai barang yg dicuri yang dilakukan pada waktu malam di
jalan umum yang terjadi di Jl. Dagen No.8, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota
Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55271 pada 13 Februari 2022 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) jo. Pasal 365 ayat (2) angka 1 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana. di wilayah hukum Polda D.I.Yogyakarta.
2. Membuat rencana penyidikan.
3. Melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan penyidikan tindak pidana tersebut
pada kesempatan pertama kepada Dirresgama Polda DIY.
4. Surat Perintah ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Selesai : -
Dikeluarkan di : Yogyakarta
Pada Tanggal : 14 Februari 2022
DIREKTUR RESERSE GADJAH MADA
Yang menerima perintah Selaku Penyidik