Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Artikel Profesi Keguruan Febri Dan Melodi

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 9

www.journal.unublitar.ac.

id/jp
E-ISSN: 2598-2877, P-ISSN: 2598-5175
Vol 7 No 4, Desember 2023

Tugas Pokok Dan Kewajiban Guru Profesional


. 1 Febri Lailatul Badriyah, 2 Melodi Kurnia Hapsari
1,2
Universitas Nahdlatul Ulama Blitar, Indonesia
Email : febrilaialtulb@gmal.com, 2Melodysari99@gmail.com
1

Abstrak : Penelitian ini mengkaji tentang


Guru adalah suatu profesi, yaitu suatu Tersedia Online di
pekerjaan atau jabatan yang membutuhkan http://journal.unublitar.ac.id/pendidika
keahlian maupun keterampilan khusus. Guru n/index.php/R iset_Konseptual
dapat memenuhi syarat sebagai suatu profesi Sejarah Artikel
seperti memiliki organisasi profesi, kode etik Diterima pada : 02-12-
profesi, dan jabatan yang lebih mementingkan 2023 Disetuji pada :
layanan dibandingkan dengan keuntungan 20-10-2023
pribadi. Guru memiliki peran, hak, dan Dipublikasikan pada :
kewajiban yang dimiliki sebagaimana 31-10-2023
tercantum dalam UU No.14 Tahun 2005 Kata Kunci: Guru, Pendidik,
tentang Guru dan Dosen. Guru harus mampu Tugas dan Tanggung Jawab
mengembangkan profesionalismenya dalam
DOI:
rangka meningkatkan mutu pendidikan
nasional. Di samping itu, guru juga harus http://doi.org/10.28926/riset_konseptual.
memiliki beberapa kompetensi sebagai bagian v7i4.753
dari profesionalisme seorang guru.
Kompetensikompetensi tersebut yaitu:
kompetensi profesional, kompetensi
pedagogic, kompetensi sosial, dan kompetensi
kepribadian.
.

PENDAHULUAN
Guru memiliki fungsi yang sangat yang fundamental bagi perkembangan suatu bangsa.
Mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis sehingga keberadaannya mempunya
urgensi yang sangat perlu diperhatikan dalam mempertahankan eksistensi bangsa. Guru ialah
orang yang merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran menilai serta membimbing
peserta didik untuk mencapai Tujuan dari pembelajaran.
Profesi guru merupakan profesi yang dapat menentukan masa depan dari keberlangsungan
suatu bangsa. Karena merupakan salah satu. Profesi yang Akan Melahirkan Pemimpin masa
depan sehingga profesi ini Akan sangat berdampak terhadap pembangunan negara. Profesi secara
etimologi berasal dari kata profession Yang berasal dari Bahasa latin yang berarti mampu atau
ahli dalam suatu bentuk pekerjaan profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan atau jabatan
yang menuntut keahlian yang dapat yang didapat melalui pendidikan atau latihan tertentu
Menurut persyaratan khusus memiliki tanggung jawab dan kode etik tertentu pekerjaan bersifat
profesional memiliki perbedaan yang mencolok dari pekerjaan yang bersifat non profesional
Karena profesi memiliki persyaratan tertentu yang perlu diperhatikan untuk dapat digolongkan
sebagai pekerjaan profesi. Berdasarkan definisi yang telah dipaparkan dapat ditarik kesimpulan
www.journal.unublitar.ac.id/jp
E-ISSN: 2598-2877, P-ISSN: 2598-5175
Vol 7 No 4, Desember 2023

profesi adalah karier seumur hidup dan ada konsekuensi ekonomis atas pekerjaan di bidang
profesi tersebut. Dengan demikian, tanggung jawab insan profesi bukan hanya kepada atasan atau
pemerintah, melainkan juga kepada bidang keilmuan dan kemanusiaan. Tanggung jawab tersebut
juga menjadi pembeda Antara profesi dengan bidang pekerjaan lain yang bukan profesi.
Profesi secara etimologi berasal dari kata profession (Inggris) yang berasal dari bahasa
Latin profesus yang berarti “mampu atau ahli dalam suatu bentuk pekerjaan”. Profesi dapat
diartikan sebagai suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, yang didapat melalui
pendidikan dan latihan tertentu, menurut persyaratan khusus memiliki tanggung jawab dank kode
etik tertentu.
Pekerjaan yang bersifat profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya karena suatu profesi
memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya. Profesi juga
diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan
keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Jadi profesi adalah
suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya suatu pekerjaan atau
jabatan yang disebut sebagai profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi
memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus (Susanto, 2020: 13).
Berdasarkan UU RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1, Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dosen adalah pendidik profesional dan
ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat (Susanto, 2020: 16
www.journal.unublitar.ac.id/jp
E-ISSN: 2598-2877, P-ISSN: 2598-5175
Vol 7 No 4, Desember 2023
METODE
Jenis Penelitian kali ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Menurut Bogdan
dan Biklen dalam Sugiyono (2013) menjelaskan bahwa penelitian kualitatif adalah
penelitian yang dilakukan secara alamiah yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-
kata atau gambar, di mana analisis data dilakukan secara induktif dan hasil yang
diperoleh menekankan pada makna yang terjadi sebenarnya.
Dalam penelitian kali ini, yang menjadi instrumen pengumpulan data yang utama
adalah penulis sendiri. Sedangkan yang menjadi instrumen pendukung yakni observasi.
Dalam teknik pengumpulan datan menggunakan tiga metode yaitu, metode observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Kemudian dalam proses analisis data peneliti
menggunakan dua teknik yaitu, teknik keabsahan data dan teknik analisis data. Dalam
proses keabsahan data supaya sesuai dengan data dilapangan peneliti menggunakan
perpanjangan pengamatan dan teknik triangulasi. Kemudian dari teknik analisis data
peneliti menggunakan tiga tahapan yaitu, tahapan reduksi data, tahapan penyajian data, dan
tahapan verifikasi data.

HASIL DAN
PEMBAHASAN

A. KEWAJIBAN GURU PROFESIONAL


Dalam undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 bab 4 pasal 14 ayat 1 dan 2
dijelaskan bahwa Kewajiban guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya adalah
sebagai berikut:
1.Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.pelaksanaan pembelajaran yang bermutu tentu
terkait dengan pemilihan metode, ketersediaan media dan kesiapan si pengajar baik secara
fisik maupun psikis Karena itulah kini dikembangkansebuah pendekatan paikem
( pendekatan pembelajaran aktif inovatif, kreatif efektif dan menyenangkan). Agar
pembelajaran bisa menyenangkan peserta didik harus mengetahui pentingnya apa yang
sedang dipelajari.
2.Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
3.Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbanganjenis kelamin, agama. ras,
suku, dan kondisi tertentu, atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta
didik dalam pembelajaran.

3
www.journal.unublitar.ac.id/jp
E-ISSN: 2598-2877, P-ISSN: 2598-5175
Vol 7 No 4, Desember 2023
4.Menjunjung tinggi perundang-undangan, hukum dan kode etik guru serta nilai-nilai agama
dan etika.
5.Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.Rasa solidaritas kita dan
nasionalisme kita pada era reformasi ini makin terasa renggang. Persoalannya bisa karena
kurang pembinaan, bisa juga karena tekanan-tekanan sosial yang tidak tersalurkan sehingga
melahirkan sikap-sikap apatis dan egois yang tinggi untuk memperoleh pengakuan atas jati
diri. Karena itu potensi keretakan antar suku, ras, bahasa, agama dan budaya ini perlu ada
wadah profesi pembinaan, untuk memupuk rasa kebersamaan dalam membangun bangsa
kedepan yang berprestasi dan berprestis. Bersedia berdedikasi tinggi dan melaksanakan
tugas di manapun jika diperlukan demi pengabdian kepada nusa dan bangsa. Itu sebabnya
pemerintah mengatur perlunya ada tunjangan khusus untuk guru-guru yang ditugaskan di
daerah tertentu terpencil.Namun tidak mudah mendorong seseorang bersedia di tempatkan
mengajar di daerah terpencil, kecuali sdm dari daerah setempat memadai dan memiliki
kompetensi yang telah ditentukan. Karena itu selalu menjadi adanya ketidakmerataan dari
komposisi guru antara di kota-kota dengan di dacrah lebih-lebih di daerah terpencil.

B. TUGAS UTAMA GURU PROFESIONAL


Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, guru dapat diartikan
sebagai seorang yang tugasnya terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam
upaya dalam semua aspek baik spiritual, emosional, intelektual, fisikal maupun aspek lainnya.
Kemendiknas (2003), menegaskan bahwa tugas utama seorang guru antara lain sebagai
berikut:
Guru merupakan profesi atau jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis
pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan. Tugas
guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan
dan mengembangkan nilai-nilai hidup atau kepribadian Pengajar berarti meneruskan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti
mengembangkan keterampilan keterampilan kepada peserta didik. Di sekolah, guru harus
dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. Ia harus mampu menarik simpati sehingga
ia menjadi idola para peserta didiknya.. Bila seorang guru dalam penampilannya sudah tidak
menarik, maka kegagalan pertama adalah ia tidak akan dapat menambahkan benih
pengajarnya itu kepada para peserta didiknya. Para peserta didik akan enggan menghadapi

4
www.journal.unublitar.ac.id/jp
E-ISSN: 2598-2877, P-ISSN: 2598-5175
Vol 7 No 4, Desember 2023
guru yang tidak menarik. Pelajaran itu tidak dapat discrap schingga setiap lapisan
(homoludens, homo puber, Hompsapiens) dapat mengerti bila menghadapi guru.Masyarakat
menempatkan guru sebagai orang Amat terhormat dilingkungannya karena mereka percaya
dari seorang gurulah diharapkan mereka mendapat ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal itu
berarti bahwa guru berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa menuju pembentukan
manusia Indonesia seutuhnya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Melalui guru pula
masyarakat percaya bahwa 4 pilar kebangsaan yaitu: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka
Tunggal Ika dan NKRI dapat dijaga dan dilestarikan. Semakin tingginya kompetensi guru,
maka semakin tercipta dan terbinanya kesiapan manusia pembangunan Indonesia sesuai
dengan cita-cita kemerdekaan. Dengan kata lain, potret dan wajah suatu bangsa Indonesia di
masa depan tercermin dari Potret buruh di masa kini. Masyarakat menempatkan guru sebagai
panutan seperti diungkapkan oleh Ki Hajar Dewantara yang mengatakan Ing Ngarso Sung
tulodho, Ing Madya Mangun Karso. Tut Wuri Handayani" atau jika berada di belakang
memberi dorongan di tengah membangkitkan semangat, dan di depan memberikan contoh
teladan. Tugas guru tidak hanya sebatas dinding-dinding sekolah, tetapi juga sebagai
penghubung antara sekolah dan masyarakat. Djamara (2000) dan Purwanto (2009),
mengindikasikan bahwa guru bertugas: terampil, berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia.
Peran guru sebagai pengelola kelas atau learning Manager, hendaknya diwujudkan dalam
bentuk pengelolaan kelas sebagai lingkungan belajar. Lingkungan belajar diatur dan diawasi
agar kegiatan-kegiatan belajar terarah pada tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Sebagai
fasilitator guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan kemudahan
belajar bagi peserta didik. Guru sebagai mediator, di mana guru hendaknya memiliki
pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan, karena media media
Pendidikan merupakan alat komunikasi untuk lebih mengefektifkan proses belajar
mengajar. Peran guru sebagai Inspirator, menuntut kemampuan guru memberikan inspirasi
bagi kemajuan belajar peserta didik. Peran guru sebagai Informator, guru harus dapat
memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selain sejumlah
bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yangtelah diprogramkan dalam kurikulum. Guru
sebagai motivator, guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar semangat dan aktif
belajar. Peran guru sebagal korektor, menuntut guru bisa membedakan mana nilai yang baik
dan di mana nilai yang buruk mana nilai positif dan mana nilai negatif. Peran guru sebagai
inisiator, artinya guru harus dapat menjadi penectus ide-ide kemajuan pendidikan dan
pengetahuan. 8Peran guru sebagal evaluatator, artinya seorang guru dituntut untuk menjadi
seorang penilai yang baik dan jujur dengan memberikan penilaian yang menyentuh aspek

5
www.journal.unublitar.ac.id/jp
E-ISSN: 2598-2877, P-ISSN: 2598-5175
Vol 7 No 4, Desember 2023
ekstrinsik dan intrinsik. Sebagal supervisor, guru hendaknya dapat membantu, memperbaiki
dan menilai secara kritis terhadap proses pembelajaran. Sebagai kulminator, guru adalah
orang yang mengarahkan proses belajar secara bertahap dari awal hingga akhir. Sejatinya
tugas guru tidak hanya sebatas yang telah disebutkan di atas, tetapi masih banyak yang
menjadi tugas guru lainnya. Menurut Roesyyah N. K. yang dikutip oleh Djamarah, bahwa
dalam mendidik anak didik, pendidik bertugas untuk:
1. Membentuk kepribadian anak didik yang harmonis, sesuai cita-cita dan dasar negara
Pancasila.
2. Menyiapkan anak didik menjadi warga negara yang baik.
3. Sebagai perantara dalam belajar
4. Pendidik sebagai pembimbing untuk membawa anak didik ke arah
kedewasaan.
5. Pendidik sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat
6. Pendidik sebagai penegak disiplin
7. Pendidik sebagai administrator dan manager
8. Pendidik sebagai suatu profesi
9. Pendidik sebagai perencana kurikulum
10. Sebagai pemimpin
11. Pendidik sebagai sponsor kegiatan anak-anak

Menurut Jamal Ma’ mur Asmani dalam bukunya yang berjudul Tips Menjadi Guru
Inspiratif, Kreatif, dan Inovatif memaparkan tugas-tugas guru:
1. Edukator (pendidik)
Tugas pertama guru adalah mendidik anak didik sesuai dengan materi pelajaran yang
diberikan kepadanya. Sebagai edukator, ilmu adalah sangat utama. Membaca, menulis,
berdiskusi, mengikuti informasi dan responsif terhadap masalah kekinian sangat
menunjang peningkatan kualitas ilmu guru.
2. Leader (pemimpin)
Guru juga sebagai pemimpin kelas, karena itu ia harus bisamenguasai, mengendalikan,dan
mengarahkan kelas menuju tercapainya tujuan pembelajaran yang berkualitas.Dan guru
juga harus pandai membaca potensi anak didiknya yang beragam, dan mampu
menggunakan multi pendekatan dalam mengajar demi menyesuaikan potensi dan
spesifikasi yang beragam dari anak didiknya, serta memberikan saksi kepada anak
didiknya yang melanggar aturan dengan tegas, adil, dan bijaksana.

6
www.journal.unublitar.ac.id/jp
E-ISSN: 2598-2877, P-ISSN: 2598-5175
Vol 7 No 4, Desember 2023
3. Fasilitator
Guru bertugas memfasilitasi anak didik untuk menemukan dan mengembangkan bakatnya
secara pesat. Menurut E. Mulyasa (2000), guru sebagai fasilitator sedikitnya harus
memiliki 7 sikap seperti yang telah diidentifikasi Roger (dalam Knows, 1984) yaitu: Tidak
berlebihan mempertahankan pendapat dan keyakinannya atau kurang terbuka,dapat lebih
mendengarkan peserta didik, terutama tentang aspirasi dan perasaannya, mau dan mampu
menerima ide peserta didik yang inovatif, dan kreatif bahkan yang sulit sekalipun, lebih
meningkatkan perhatiannya terhadap hubungan dengan peserta didik seperti halnya
terhadap bahan pembelajaran,dapat menerima komentar balik (feedback), baik yang
bersifat positif atau negatif, dan menerimanya sebagai pandangan yang konstruktif
terhadap diri sendiri dan perilakunya,toleran terhadap kesalahan yang dibuat peserta didik
selama proses pembelajaran ,menghargai prestasi peserta didik, meskipun biasanya
mereka sudah tahu prestasi yang dicapainya
4. Motivator
Seorang guru harus mampu membangkitkan semangat danmengukur kelemahan anak
didik bagaimanapun latar belakang hidup keluarganya, bagaimanapun kelam masa lalunya,
dan bagai manapun berat tantangannya Menurut Oemar Hamalik (2008), memotivasi
belajar penting artinya dalam proses belajar siswa, karena berfungsi mendorong,
menggerakkan, dan mengarahkan
kegiatan belajar siswa.
5. Administrator
Selain mendidik, guru harus dapat mengerjakan urusan tata usaha seperti membuat daftar
induk, rapor, serta dapat mengoordinasi segala pekerjaan di sekolah secara demokratis
6. Evaluator
Dalam evaluasi ini, guru bisa memakai banyak cara,dengan merenungkan sendiri proses
pembelajaran yang diterapkan, meneliti kelemahan dan kelebihan, atau dengan cara yang
objektif, meminta pendapat orang lain, misalnya kepala sekolah, guru yang lain, dan
murid-muridnya

KESIMPULAN
Berdasarkan UU RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1, Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dosen adalah pendidik

7
www.journal.unublitar.ac.id/jp
E-ISSN: 2598-2877, P-ISSN: 2598-5175
Vol 7 No 4, Desember 2023
profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat (Susanto, 2020: 16).
Dengan mengingat berat dan kompleksnya membangun pendidikan, adalah sangat
penting untuk melakukan upaya-upaya guna mendorong dan memberdayakan tenaga
pendidik untuk semakin profesional. Hal ini tidak lain dimaksudkan untuk menjadikan
upaya membangun pendidikan kokoh, serta mampu untuk terus menerus melakukan
perbaikan ke arah yang lebih berkualitas (Mustofa, 2007: 77).
Guru dituntut memiliki kompetensi keguruan dimana di dalamnya terdapat kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional, dan
kompetensi kepemimpinan. Salah satu kompetensi yang tidak kalah penting dari
kompetensi lainnya yaitu kompetensi profesional dimana seorang guru sebagai tenaga
profesional haruslah berkompeten saat menerapkan sejumlah konsep dan juga
menunjukkan keterampilan kerjanya baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
serta dapat menginterpretasikan pengalaman-pengalaman yang dimiliki dengan tujuan agar
kinerja dari guru tersebut dapat efektif dan efisien. Kompetensi profesional sendiri dapat
dijadikan sebagai wadah bagi guru untuk meningkatkan kualitas dirinya sendiri (Ratnasari,
2019: 238).

DAFTAR PUSTAKA

Mulyasa, E., Kurikulum Berbasis Kompetensi : Konsep, Karakteristik dan Implementasi,


(Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004).
Mulyasa, E., Menjadi Guru Professional, Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan
Menyenangkan (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2005).
Suparlan, Guru Sebagai Profesi, ( Yogyakarta: Hikayat Publishing, 2006).
Suparlan, Menjadi Guru Efektif, ( Yogyakarta: Hikayat Publishing, 2005). Undang-Undang
Sisdiknas Th 2003, (Jogjakarta: Media Wacana, 2003) Bab XI Pasal 39 Ayat 1 & 2.
Usman, Moh. Uzer,Menjadi Guru Profesional,( Bandung : PT Remaja Rosdakarya, Edisi
Kedua, 2005).
Ratnasari, Yulia Triana. (2019). Profesionalisme Guru Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan.
Prosiding dari Seminar Nasional Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu
Pendidikan Universitas Negeri Malang dengan tema Revitalisasi Manajemen
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Era Revolusi Industri 4.0: 235- 239.

8
www.journal.unublitar.ac.id/jp
E-ISSN: 2598-2877, P-ISSN: 2598-5175
Vol 7 No 4, Desember 2023
Susanto, H. (2020). Profesi Keguruan. Banjarmasin: FKIP Universitas Lambung Mangkurat.
Susanto, H., & Akmal, H. (2018). Efektivitas Penggunaan Aplikasi Pembelajaran Berbasis
Mobile Smartphone Sebagai Media Pengenalan Sejarah Lokal Masa Revolusi Fisik Di
Kalimantan Selatan Pada Siswa Sekolah Menengah Atas. HISTORIA: Jurnal Program
Studi Pendidikan Sejarah, 6(2), 197-206.
Susanto, H., Irmawati, I., Akmal, H., & Abbas, E. W. (2021). Media Film Dokumenter
Masuknya Islam Ke Nusantara dan Pengaruhnya Terhadap Keterampilan Berpikir
Kritis Siswa. HISTORIA: Jurnal Program Studi Pendidikan Sejarah, 9(1).
Syaharuddin, S., & Susanto, H. (2019). Sejarah Pendidikan Indonesia (Era Pra Kolonialisme
Nusantara sampai Reformasi). Banjarmasin: FKIP Universitas Lambung Mangkurat

Anda mungkin juga menyukai