Tugas Dokumen Pola Tata Kelola BLUD Kab Asahan
Tugas Dokumen Pola Tata Kelola BLUD Kab Asahan
Tugas Dokumen Pola Tata Kelola BLUD Kab Asahan
KATA PENGANTAR
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (PPK-BLUD), serta Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah, maka Puskesmas Air Batu dipandang perlu menyusun Tata Kelola
BLUD sebagai persyaratan dalam penerapan sebagai Badan Layanan Umum
Daerah. Demi memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan
yang lebih oprtimal sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan, maka dibutuhkan Tata Kelola Keuangan
yang baik oleh UPTD Puskesmas Air Batu. Pola Tata Kelola BLUD yang disusun
nantinya akan menjadi landasan dalam pengelolaan Puskesmas sejak ditetapkan
sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
Pola Tata Kelola BLUD Puskemas Air Batu Kabupaten Asahan tahun
2023 merupakan rencana tata kelola Puskesmas Air Batu Kabupaten Asahan
yang bersifat strategis dan ditetapkan sebagai salah satu persyaratan,
adminstratif menjadi Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (PP-
BLUD). PP-BLUD ini digunakan sebagai dasar menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran tahunan (RBA).
Terimakasih atas peran serta berbagai pihak baik secara langsung
maupun tidak langsung sehingga Pola Tata Kelola BLUD yang tersusun ini dapat
mejadi pedoman untuk mencapai kinerja optimal dalam rangka mewujudkan visi
dan misi Puskesmas Air Batu Kabupaten Asahan yang ditetapkan.
Zubaidah Siagian
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. PENGERTIAN POLA TATA KELOLA
C. TUJUAN PENERAPAN POLA TOTA KELOLA
D. PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA
E. RUANG LINGKUP TATA KELOLA
F. DASAR HUKUM POLA TATA KELOLA
G. PERUBAHAN POLA TATA KELOLA
H. SISTEMATIKA
BAB II KELEMBAGAAN
A. STRUKTUR ORGANISASI
B. PROSEDUR KERJA
C. PENGELOMPOKAN FUNGSI
D. PENGELOLA SUMBER DAYA MANUSIA
E. PENGELOLA KEUANGAN
F. PENGELOLA LINGKUNGAN DAN LIMBAH
BAB III PENUTUP
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan yang
menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional Dinas
Kesehatan dan ujung tombak pembangunan kesehatan. Berdasarkan
peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 Puskesmas
mempunyai fungsi sebagai penyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat
tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Perorangan tingkat pertama.
Pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat
publik (public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan
kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan, antara lain meliputi promosi kesehatan,
pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi dan
peningkatan kesehatan keluarga. Sedangkan pelayanan kesehatan
perorangan, yaitu pelayanan yang bersifat pribadi (private goods), dengan
tujuan utama penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
perorangan tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan
penyakit, baik berupa rawat jalan maupun rawat inap.
Mengingat beban kerja puskesmas yang berat, pengelolaan kegiatan
yang tidak memberikan keleluasaan bagi puskesmas untuk menetapkan
program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat
serta tututan puskesmas untuk meningkatkan kinerjanya, sedangkan
sistem pembiayaan masih belum memberikan keleluasaan bagi puskesmas
untuk berupaya dalam peningkatan pelayanan, maka dipandang perlu
untuk mengelola puskesmas secara entrepreneur bukan secara birokratik
lagi. Untuk itu puskesmas perlu melakukan perubahan mendasar sehingga
lebih mandiri dan mampu berkembang menjadi lembaga yang berorientasi
terhadap kepuasan pelanggan.
Mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah, yang nantinya akan memberikan peluang bagi puskesmas untuk
H. SISTEMATIKA
Sistematika penyusunan dokumen tata kelola, sebagai berikut:
Kata Pengantar
BAB I : PENDAHULUAN
A. Lata Belakang
B. Pengertian Pola Tata Kelola
C. Tujuan Penerapan Pola Tata Kelola
D. Prinsip-Prinsip Tata Kelola
E. Ruang Lingkup Tata Kelola
F. Dasar Hukum Pola Tata Kelola
G. Perubahan Pola Tata Kelola
H. Sistematika
BAB II : KELEMBAGAAN
A. Struktur Organisasi
B. Prosedur Kerja
C. Pengelompokan Fungsi
D. Pengelola Sumber Daya Manusia
E. Pengelola Keuangan
F. Pengelola Lingkungan dan Limbah
BAB III : PENUTUP
BAB II
KELEMBAGAAN
A. STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Puskesmas Air Batu dibuat
mempedomani Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Peraturan Daerah Kabupaten
Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Asahan serta Peraturan Bupati Asahan
Nomor 7 Tahun 2022 tentang kedudukan Susunan Organisasi, tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Asahan sekaligus
mempedomi Peraturan Bupati Asahan Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
Struktur Organisasi Puskesmas Asahan terdiri atas :
1. Kepala UPTD Puskesmas Air Batu
2. Sub Tata Usaha, terdiri atas :
a. Keuangan
b. Inventaris Barang
c. Sistem Informasi Kesehatan
d. Kepegawaian
3. Penanggungjawab UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan
Masyarakat
4. Penanggung jawab UKM Pengembangan
5. Penanggungjawab UKP Kefarmasian dan Laboratorium
6. Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas Dan Jejaring
Fasyankes
7. Kelompok Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Pelaksana
6. Pranata Laboratorium
7. Nutrisionis
8. Penyuluh Kesehatan Masyarakat
9. Apoteker
10. Asisten Apoteker
11. Sanitarian
12. Perekam medis
Esensial.
1) Pelaksana Promosi Kesehatan
2) Pelaksana Kesehatan Lingkungan
3) Pelaksana Gizi
4) Pelaksana Kesehatan Keluarga yang terdiri dari :
a) Pelaksana Kesehatan Ibu dan Anak
b) Pelaksana Keluarga Berencana
c) Pelaksana Kesehatan Reproduksi
5) Pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang
terdiri dari :
a) Pelaksana Pencegahan Penyakit Tuberkulosis
b) Pelaksana Pencegahan Penyakit Kusta
c) Pelaksana Imunisasi
d) Pelaksana Surveilans
e) Pelaksana Pencegahan penyakit Demam Berdarah
Dengue (DBD)
f) Pelaksana Pencegahan Penyakit ISpA/Diare
g) Pelaksana Pencegahan Penyakit HIV-AIDS
h) Pelaksana Pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM)
i) Pelaksana Kesehatan Jiwa
6) Pelaksana Perawatan Kesehatan Masyarakat
manusia Puskesmas
9) Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan
kesehatan
10) Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan
masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem
kewaspadaan dini penanggulangan penyakit
11) Melaksanakan UKP melalui kegiatan dan/atan serangkaian
kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk
peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit,
pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan
kesehatan perseorangan
12) Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi
medis dan sistem rujukan
13) Melaksanakan pemeliharaan rutin dan/atau berkala sarana
dan prasarana Puskesmas dalam rangka untuk kelancaran
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
14) Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi
terhadap akses, mutu, dan cakupan pelayanan kesehatan
15) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas terkait denga tugas dan fungsinya
b. Kepala Sub Bagian Tata usaha mempunyai tugas:
1) Menyiapkan bahan penyusunan program kerja UPTD dengan
mempedomani rencana umum Kabupaten, rencana strategis,
dan rencana kerja Dinas untuk terlaksananya sinergitas
perencanaan
2) Menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, SOP,
standar kompetensi jabatan, dan standar lainnya lingkup
UPTD untuk diproses lebih lanjut Kepala UPTD sehingga
terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal
3) Membagi tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan
penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward
and punishment) lingkup Urusan Tata Usaha dalam rangka
untuk kelancaran tugas berdasarkan atas ketentuan
peraturan perundang-undangan
4) Melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan
anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran UPTD
berdasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan
5) Melakukan urusan kepegawaian dan pengembangan
pegawai di lingkungan UPTD berdasarkan atas ketentuan
peraturan perundang-undangan
6) Melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja
barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya berdasarkan
atasa ketentuan peraturan perundang-undangan
7) Melakukan pengelolaan data dan informasi pegawai di
lingkungan UPTD berdasarkan atas ketentuan peraturan
perundang-undangan
8) Melakukan urusan pengelolaan persuratan, perpustakaan,
dan kearsipan di lingkungan UPTD berdasarkan atas
ketentuan peraturan perundang-undangan
9) Melakukan urusan publikasi dokumentasi di lingkungan
UPTD
10) Melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan,
penerimaan, inventarisasi, penyimpanan, penghapusan dan
pendistribusian barang milik negara daerah di lingkungan
UPTD berdasarkan atas ketentuan peraturan perundang-
undangan
11) Melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan dan
keindahan di lingkungan UPTD
12) Melakukan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di
lingkungan UPTD
13) Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen urusan
tata usaha
14) Melakukan penyusunan laporan urusan tata usaha dan
konsep laporan UPTD
15) Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala
sebagai pertanggungjawaban tugas
16) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Kesehatan Jiwa
h) Perawatan Kesehatan Masyarakat
3) Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan
a) Pencegahan dan Pengendalian Hepatitis
b) Kesehatan Usia Lanjut
c) Kesehatan Gigi dan Mulut Masyarakat
d) Usaha Kesehatan Sekolah
e) Deteksi Dini Kanker Leher Rahim
f) Pengobatan Tradisional Komplementer
g) Kesehatan Kerja dan Olah Raga
h) Kesehatan Indera
i) Kesehatan Matra / Haji
4) Sedangkan Upaya Kesehatan Perorangan tingkat pertama
yang menjadi tanggung jawab Puskesmas Air Batu meliputi:
a) Rawat Jalan:
(1) Pemeriksaan Umum
(2) Pemeriksaan Gigi
(3) Pemeriksaan Lansia
(4) Pemeriksaan Anak/MTBS
(5) Pemeriksaan Ibu dan Anak
(6) Pemeriksaan Pre-Eklampsia
(7) Pelayanan Keluarga Berencana
(8) Pelayanan Imunisasi Balita
(9) Konseling Gizi dan Sanitasi
(10) Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
(11) Pemeriksaan Deteksi Kanker Leher Rahim
(12) Pemeriksaan Infeksi Menular Seksual dan HIV
(13) Pelayanan Obat
(14) Pelayanan Laboratorium
b) Pelayanan Unit Gawat Darurat
(1) Pelayanan Unit Gawat Darurat
(2) Pelayanan Bersalin
Selain itu UPTD Puskesmas Air Batu juga melaksanakan pelayanan
rujukan rawat jalan dan rujukan Gawat Darurat.
1. Struktur Organisasi
Dalam rangka penerapan Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD), organisasi Puskesmas perlu disesuaikan berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah. Susunan organisasi dalam
penerapan pola pengelolaan keuangan, Pejabat Pengelola Badan
Layanan Umum Daerah terdiri dari:
a. Pemimpin BLUD
b. Pejabat Keuangan
c. Pejabat Teknis
Gambar 2.2
Struktur Organisasi UPTD Puskesmas Air Batu setelah BLUD
seksama.
(5) Mampu melakukan pengendalian terhadap tugas
dan kegiatan Puskesmas sedemikian rupa
sehingga dapat berjalan secara lancar, efektif,
efisien dan berkelanjutan.
(6) Cakap menyusun kebijakan strategis Puskesmas
dalam meningkatkan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat.
(7) Mampu merumuskan visi, misi, dan program
Puskesmas yang jelas dan dapat diterapkan,
diantaranya meliputi:
(a) Peningkatan kreativitas, prestasi, dan akhlak
mulia insan Puskesmas.
(b) Penciptaan suasana Puskesmas yang asri,
aman, danindah.
(c) Peningkatan kualitas tenaga medis,
paramedic dan non medis puskesmas.
(d) Pelaksanaan efektivitas, efisiensi, dan
akuntabilitas program.
2) Fungsi Pemimpin BLUD
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 79 tahun 2018, Pemimpin BLUD mempunyai
fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan
keuangan di Puskesmas. Pemimpin BLUD bertindak
selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kuasa Pengguna
Barang Puskesmas. Dalam hal pemimpin BLUD tidak
berasal dari Pegawai Negeri Sipil maka pejabat keuangan
ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Barang.
3) Tugas Pemimpin BLUD
a) Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi,
mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan
kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas;
b) Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta
di bidang kepegawaian.
i) Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan pejabat
Teknis BLUD ditetapkan berdasarkan kompetensi dan
kebutuhan praktik yang sehat. Kompetensi merupakan
kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh Pejabat
Teknis BLUD berupa pengetahuan, keterampilan dan
sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan
tugas. Kebutuhan praktik yang sehat merupakan
kesesuaian antara kebutuhan jabatan, kualitas dan
kualifikasi dengan kemampuan keuangan BLUD.
2) Standar Kompetensi:
a) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b) Berijazah setidak-tidaknya D3.
c) Sehat jasmani dan rohani.
d) Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
e) Menguasai secara umum tentang segala fasilitas dan
pelayanan UPTD Puskesmas Air Batu
f) Menguasai pedoman pelayanan, prosedur pelayanan
dan standar pelayanan sesuai dengan bidang tugasnya.
g) Memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan mutu
pelayanan Puskesmas.
3) Tugas Pejabat Teknis
Selain melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan
pelayanan medis dan pelaksanaan pelayanan kesehatan
masyarakat, tugas Pejabat Teknis berkaitan dengan mutu,
standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas SDM dan
peningkatan sumber daya lainnya. Adapun Pejabat Teknis
BLUD Puskesmas mempunyai tugas sebagai berikut:
a) Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional
dan pelayanan di unit kerjanya;
b) Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan
pelayanan berdasarkan RBA;
f. Pegawai BLUD
1) Pegawai BLUD menyelenggarakan kegiatan untuk
mendukung kinerja BLUD.
2) Pegawai BLUD berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Pegawai BLUD dapat diangkat dari tenaga professional
lainnya sesuai dengan kebutuhan profesionalitas,
kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi,
ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
4) Pegawai BLUD dari tenaga profesional lainnya dapat
dipekerjakan secara kontrak atau tetap dan dilaksanakan
sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui
BPKA.
5) Pengangkatan dan penempatan pegawai BLUD berdasarkan
kompetensi yaitu pengetahuan, keahlian, ketrampilan,
integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap
perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan
sesuai dengan kebutuhan Praktek Yang Sehat.
B. PROSEDUR KERJA
Prosedur kerja dalam tata kelola Puskesmas menggambarkan pola
hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam
organisasi. Prosedur kerja puskesmas dalam rangka memberikan
pelayanan kepada masyarakat baik pelayalanan kesehatan perorangan
maupun pelayanan kesehatan masyarakat dituangkan dalam bentuk
Standar Operating Prosedur (SOP) pelayanan kesehatan, pelayanan
penunjang kesehatan serta pelayanan manajemen, meliputi:
1. Ruang Pendaftaran, Administrasi dan Rekam Medis
2. Ruang Pemeriksaan Umum
3. Ruang Pemeriksaan Lanjut Usia
4. Ruang Konseling Gizi dan Sanitasi
5. Ruang Pemeriksaan MTBS/Anak
6. Ruang Pemeriksaan Gigi
7. Ruang Pelayanan Kesehatan lbu, Anak, Keluarga Berencana dan
Imunisasi
8. Ruang Pemeriksaan Penyakit Menular
9. Ruang Pemeriksaan IVA, IMS-HIV
10. Ruang Pemeriksaan Pre-Eklampsia
11. Ruang Imunisasi
12. Ruang Pelayanan Farmasi
13. Ruang Laboratorium
14. Ruang Pelayanan 24 jam dan Gawat Darurat
15. Ruang Rawat Inap
16. Ruang PONED
17. Tata Usaha/Administrasi
18. Pelayanan Kesehatan Masyarakat
C. PENGELOMPOKAN FUNGSI
Pengelompokan fungsi Puskesmas ......... menggambarkan
pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi
pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka
efektifitas pencapaian organisasi. Dari uraian struktur organisasi tersebut di
atas, tergambar bahwa organisasi puskesmas telah dikelompokkan sesuai
dengan fungsi sebagai berikut:
1. Telah dilakukan Pemisahan fungsi yang tegas antara Pejabat
Pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin BLUD, pejabat
Keuangan, dan Pejabat Teknis.
2. Pembagian fungsi pelayanan kesehatan, fungsi penunjang pelayanan
kesehatan dan fungsi penyelenggaraan administrasi.
3. Pembagian tugas pokok dan kewenangan yang jelas untuk masing
masing fungsi dalam organisasi yang ditetapkan melalui keputusan
kepala puskesmas.
4. Fungsi audit internal di lingkungan Puskesmas dengan membentuk
Satuan Pengawas Internal (SPI).
h) P2 Tidak Menular/PTM
i) Kesehatan jiwa
5) Upaya kesehatan ibu dan anak
a) Keluarga Berencana/KB
b) Kesehatan reproduksi
6) Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas)
Perhitungan
Standar
NO Jenis Tenaga Jumlah Status Analisis Beban Kekurangan
Kebutuhan
Kerja
1 Dokter 2 PNS
2 Dokter gigi 1 PNS
3 Apoteker 1 PNS
4 Asisten Apoteker
5 Administrasi
Kepegawaian
6 Bendahara
7 Pengadministarasi
Umum
8 Sistem Informasi
Kesehatan
9 Pengelola Barang
Aset Negara
Pengelola Program
10 dan Pelaporan
11 Kasir
12 Perekam Medis
13 Kebersihan
14 Sopir Ambulan 1 Kontrak JKN
15 Peniaga
Keamanan
16 Perawat
Perawat desa
(pustu
/ponkesdes)
17 Perawat gigi 1 PNS
18 Bidan
Bidan
Pustu/poskesdes
19 Nutrisionist
20 Pranata Lab 1 PNS
21 Sanitarian
22 Promkes
23 Epidemologi
kesehatan
JUMLAH
1. Perencanaan Pegawai
Perencanaan Pegawai merupakan proses yang sistimatis dan
Strategis untuk memprediksi kondisi jumlah PNS atau Non PNS jenis
Kualifikasi, keahlian dan kompetensi yang diinginkan dimasa depan
melalui Analisis Beban Kerja dan diharapkan dapat melaksanakan
tugas dengan baik agar pelayanan di Puskesmas dapat lebih baik
dan hasilnya meningkat.
2. Pengangkatan Pegawai
Pola rekruitmen SDM baik tenaga medis, paramedis maupun non
medis pada UPTD Puskesmas Air Batu Kabupaten Asahan adalah
sebagai berikut:
a. SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pola rekruitmen SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di UPTD Puskesmas Air Batu Kabupaten Asahan
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan
yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
b. SDM yang berasal dari Tenaga Profesional Non-PNS.
Pola rekruitmen SDM yang berasal dari tenaga profesional non-
PNS dilaksanakan sebagai berikut:
1) Pengangkatan pegawai berstatus Non PNS dilakukan sesuai
dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan
dan berdasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis dan
produktif dalam rangka peningkatan pelayanan.
2) Rekruitmen SDM dimaksudkan untuk mengisi formasi yang
lowong atau adanya perluasan organisasi dan perubahan
pada bidang-bidang yang sangat mendesak yang proses
pengadaannya tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah
Kabupaten Asahan
3) Jumlah dan komposisi pegawai Non PNS telah disetujui oleh
BPKAD
4) Tujuan rekruitmen SDM adalah untuk menjaring SDM yang
profesional, jujur, bertanggung jawab, netral, memiliki
kompetensi sesuai dengan tugas/jabatan yang akan
E. PENGELOLAAN KEUANGAN
1. Struktur Anggaran
Struktur anggaran BLUD Puskesmas terdiri dari:
a. Pendapatan BLUD
Pendapatan BLUD terdiri dari:
1) Jasa Layanan
Jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh langsung
oleh puskesmas dari jasa layanan yang diberikan kepada
masyarakat. Jasa layanan puskesmas diperoleh dari jenis
layanan yang diberikan kepada pasien yang berkunjung
atau mendapatkan pelayanan kesehatan puskesmas
meliputi: kunjungan loket, konsultasi, pemeriksaan,
tindakan dan pemeriksaan penunjang. Komponen jasa
1 Pendapatan BPJS-Kapitasi
2 Pendapatan BPJS-Non Kapitasi (Klaim)
3 Pendapatan – Layanan Pasien Umum
4 Pendapatan – Denda Keterlambatan BPJS
2) Hibah
Pendapatan hibah diperkirakan akan diperoleh puskesmas
dari masyarakat atau badan lain yang bersifat terikat atau
tidak terikat. Pendapatan dari hibah yang bersifat terikat,
b. Belanja BLUD
Belanja BLUD puskesmas terdiri dari;
1) Belanja Operasi
Belanja operasi mencakup seluruh belanja untuk
menjalankan tugas dan fungsi meliputi:
a) Belanja pegawai;
b) Belanja barang dan jasa;
c) Belanja bunga dan belanja lainnya.
2) Belanja Modal
Belanja modal mencakup seluruh belanja untuk perolehan
asset tetap dan asset lainnya yang memberi manfaat lebih
dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan
puskesmas. Belanja modal meliputi belanja tanah, belanja
peralatan dan mesin, belanja Gedung dan bangunan,
belanja jalan, belanja irigasi dan jaringan, serta belanja
asset tetap lainnya.
c. Pembiayaan BLUD
Pembiayaan BLUD puskesmas adalah semua penerimaan yang
perlu dibayar Kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
tahun anggaran berikutnya. Jenis pembiayaan meliputi:
1) Penerimaan pembiayaan
Penerimaan pembiayaan puskesmas meliputi;
a) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran
sebelumnya;
b) Divestasi;
c) Penerimaan utan/pinjaman.
meliputi;
a) Investasi;
b) Pembayaran pokok utang/pinjaman.
3. Pelaksanaan Anggaran
Tahapan pelaksanaan anggaran BLUD puskesmas meliputi
ketentuan sebagai berikut:
a. Puskesmas Menyusun DPA BLUD berdasarkan peraturan
daerah tentang APBD untuk diajukan kepada PPKD.DPA
memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan BLUD.
b. PPKD mengesahkan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran
BLUD.
c. DPA yang telah disahkan PPKD menjadi dasar pelaksanaan
anggaran yang bersumber APBD yang digunakan untuk belanja
pegawai, belanja modal dan belanja barang dan/atau jasa yang
mekanismenya dilakukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pelaksanaan anggarannya dilakukan
secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan
dengan memperhatikan anggaran kas dalam DPA
4) Pembayaran.
5) Perolehan sumber dana untuk menutupi deficit jangka
pendek.
6) Pemanfaatan surplus kas untuk memperoleh pendapatan
tambahan.
d. Penerimaan BLUD dilaporkan setiap hari kepada pemimpin
melalui pejabat keuangan.
e. Penatausahaan keuangan BLUD paling sedikit memuat:
1) Pendapatan dan belanja.
2) Penerimaan dan pengeluaran.
3) Utang dan piutang.
4) Persediaan, aset tetap dan investasi.
5) Ekuitas.
4. Pengelolaan Belanja
Pengelolaan belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan
mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Fleksibilitas yang
dimaksud adalah belanja yang disesuaikan dengan perubahan
pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah
ditetapkan secara definitif. Fleksibikitas dilaksanakan terhadap
Belanja BLUD yang bersumber dari pendapatan BLUD yang meliputi;
jasa layanan, hibah, hasil Kerjasama dan pendapatan lain yang sah
serta hibah tidak terikat.
Ambang batas RBA merupakan besaran persentase realisasi
belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan
DPA dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas, terlebih
dulu mendapat persetujuan Bupati ......
b. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, puskesmas mengajukan
usulan tambahan anggaran dari APBD kepada PPKD.
c. Besaran persentase ambang batas tanpa memperhitungkan saldo
awal kas.
d. Besaran persentase ambang batas memperhitungkan fluktuasi
kegiatan operasional meliputi:
5. Pengelolaan Barang
Pengadaan barang dan/atau jasa di puskesmas BLUD
mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBD
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai barang/jasa pemerintah.
b. Pengadaan barang dan/jasa yang bersumber dari jasa layanan,
hibah tidak terikat, hasil Kerjasama dan lain-lain pendapatan
BLUD yang sah, diberikan fleksibilitas berupa pembebasan
sebagian atau seluruhnya dari peraturan perundang-undangan
mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/atau
jasa diatur dengan peraturan Bupati ..... untuk menjamin
ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, lebih
murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat, serta mudah
menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran
pelayanan puskesmas.
d. Pengadaan barang dan/atau jasa yang dananya berasal dari
6. Tarif Layanan
Puskesmas mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas
penyediaan layanan barang/jasa kepada masyarakat berupa besaran
Tarif dan /atau pola Tarif. Penyusunan Tarif Layanan sesuai
ketentuan berikut:
a. Tarif Layanan bisa disusun atas dasar:
1) Perhitungan biaya per-unit layanan. Bertujuan untuk
menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang dikeluarkan
untuk menghasilkan barang/jasa atas layanan yang
disediakan puskesmas. Cara perhitungan dengan akutansi
biaya.
2) Hasil perinvestasi dana. Menggambarkan tingkat
pengembalian dari investasi yang dilakukan oleh puskesmas
selama periode tertentu.
3) Jika Tarif Layanan tidak dapat ditentukan atas dasar
perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per-investasi,
maka Tarif ditentukan dengan perhitungan atau penetapan
lain yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
b. Besaran Tarif disusun dalam bentuk:
1) Nilai nominal uang; dan/atau
2) Persentase atas harga patokan, indeks harga, kurs,
pendapatan kotor/bersih, dan/atau penjualan kotor/bersih.
c. Pola Tarif merupakan penyusunan tarif Layanan dalam bentuk
formula.
8. Kerjasama BLUD
Puskesmas dapat melakukan Kerjasama dengan pihak
lainuntuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan
berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan saling
menguntungkan. Prinsip saling menguntungkan dapat berbentuk
finansial dan/atau non finansial.
Bentuk Kerjasama tersebut meliputi:
a. Kerjasama operasional dilakukan melalui pengelolaan
manajemen dan proses operasional secara Bersama dengan
mitra Kerjasama dengan tidak menggunakan barang milik
daerah.
b. Pemanfaatan barang milik daerah dilakukan melalui
pendayagunaan barang milik daerah dan/atau optimalisasi
barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan
untuk memperoleh pendapatan dan tidak mengurangi kualitas
pelayanan umum yang menjadi kewajiban puskesmas.
Pelaksanaan Kerjasama dalam bentuk perjanjian. Pendapatan
dari pemanfaatan barang milik daerah yang sepenuhnya untuk
menyelengarakan tugas dan fungsi kegiatan puskesmas yang
bersangkutan merupakan pendapatan BLUD. Pemanfaatan
9. Investasi BLUD
BLUD puskesmas dapat melakukan investasi sepanjang
memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas
keuangan dengan tetap memperhatikan rencana pengeluaran.
Investasi yang diperbolehkan adalah investasi jangka pendek
yaitu investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk
dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka
pendek dapat dilakukan dengan mengoptimalkan surplus kas jangka
pendek dengan memperhatikan rencana pengeluaran.
Investasi jangka pendek meliputi:
a. Deposito pada bank umum dengan jangka waktu 3 (tiga) sampai
dengan 12 (dua belas) bulan dan/atau yang dapat diperpanjang
secara otomatis
b. Surat berharga negara jangka pendek
11. Defisit
Defisit anggaran merupakan selisih kurang antara pendapatan
dengan belanja BLUD. Dalam hal anggaran diperkirakan deficit,
ditetapkan pembiayaan untuk mentupi deficit tersebut antara lain
dapat bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan
penerimaan pinjaman.
2. Ruang Lingkup
Pengelolaan sampah dan lingkungan hidup di Puskesmas
meliputi semua kegiatan pengelolaan sampah dan lingkungan hidup
yang dilakukan di dalam lingkungan Puskesmas, yang ruang lingkup
pengelolaannya adalah:
a. Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sanpah meliputi semua proses penanganan
sampah medis dan non medis di lingkungan puskesmas yang
bersumber dari kegiatan sehari-hari yang dilaksanakan di
Puskesmas. Untuk sampah Non Medis ruang lingkupnya adalah
sampai sampah dikeluarkan dari lingkungan puskesmas dan
ditempatkan di TPS.
b. Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui semua proses
pemeliharaan, perawatan. Dan pembudayaan pelestarian
lingkungan hidup yang bersih, sehat dan hijau, aman dan
nyaman secara medis yang dilakukan didalam lingkungan
puskesmas sesuai standar pengelolaan puskesmas.
3. Kewenangan
a. Kewenangan pengelolaan sampah dan lingkungan hidup rumah
sakit pemerintah adalah kepala rumah sakit pemerintah sesuai
tugas pokok dan fungsinya. Kewenangan pengelolaan sampah
dan lingkungan hidup di rumah sakit swasta adalah kepala
rumah sakit swasta. Kewenangan pengelolaan sampah dan
lingkungan hidup puskesmas adalah kepala puskesmas dengan
pembinaan dan koordinasi dari Dinas Kesehatan.
b. Kewenangan dalam pengelolaan sampah dan lingkungan hidup
puskesmas dilaksanakan melalui program dan kegiatan yang
didukung oleh Anggaran SKPD Dinas Kesehatan.
c. Kewenangan dalam pemenuhan sarana dan prasarana
pendukung pengelolaan sampah di Puskesmas yang bukan
kewenangan Kepala Puskesmas dilaksanakan oleh SKPD teknis
sesuai kewenangannya berdasarkan kebutuhan dan prioritas
program.
d. Kewenangan mengelola limbah B3 yang berasal dari puskesmas
adalah Pihak Ketiga yang bekerjasama dengan Puskesmas yang
bersangkutan.
4. Strategi Pengelolaan
Pengelolaan sampah dan lingkungan hidup di Puskesmas .........
dilaksanakan dengan menggunakan strategi :
a. Dinas Kesehatan meningkatkan sosialisasi kepada Puskesmas
untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah dan
lingkungan hidup di Puskesmas.
b. Puskesmas mengoptimalkan penerapan paradigma baru
menggunakan prinsip 3R untuk meningkatkan kualitas
pengelolaan sampah.
c. Kepala Puskesmas menyusun, dan mensosialisasikan prosedur
pengelolaan sampah kepada semua staf medis/non medis untuk
dapat mengoptimalkan pengelolaan sampah dengan prinsip 3R.
d. Kepala Puskesmas menyediakan sarana dan prasarana yang
diperlukan untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah dengan
prinsip 3R.
e. Kepala Puskesmas mengoptimalkan koordinasi dengan
kecamatan untuk meningkatkan pengelolaan sampah sejenis,
sampah rumah tangga, yang telah ditempatkan di TPS yang
akan di angkut ke TPA oleh petugas kebersihan kecamatan.
f. Kepala Puskesmas meningkatkan kualitas tempat pelayanan,
sarana dan prasarana Puskesmas dengan mengoptimalkan
pengelolaan lingkungan yang BERSERI (bersih, rapi, sejuk,
rindang dan indah).
5. Mekanisme Pengelolaan
a. Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah di Puskesmas dilaksanakan dengan
prinsip 3R menggunakan mekanisme sebagai berikut :
1) Sampah yang berasal dari kegiatan operasional di
Puskesmas dipilah oleh petugas kebersihan. Tenaga
medis/non medis dan keluarga pasien menempatkan
sampah dengan sesuai dengan jenis pemilahan.
2) Sampah B3 yang berasal dari kegiatan medis dipisahkan
dan diproses sesuai dengan manajemen pengelolaan
sampah
/limbah B3, yaitu :
Disetiap kecamatan, Puskesmas ditetapkan sebagai
tempat pengumpulan sampah B3 untuk selanjutnya
diangkut ke TPA yang telah tersedia sarana incinerator.
Pengelolaan sampah B3 dimulai dari pengangkutan sampai
pengelolaan akhir dapat dilakukan melalui suatu badan
usaha yang telah memiliki izin yang diperolah dari
kementerian terkait untuk dapat pengangkutan limbah B3
dan selanjutnya melakukan pengelolaan lebih lanjut. Dalam
hal ini Puskesmas bekerjasama dengan pihak ketiga yang
memenuhi persyaratan.
3) Sampah yang masih dapat digunakan kembali, digunakan
kembali sesuai dengan pemanfaatannya. Sampah
anorganik yang dapat digunakan kembali tetapi tidak dapat
diolah sendiri oleh petugas kebersihan dijual ke Bank
Sampah. Sampah organic dikumpulkan di bak sampah
organik untuk diolah menjadi kompos. Sampah non medis
(organic dan anorganik) tidak dibenarkan dibakar baik
didalam lingkungan puskesmas atau diluar lingkungan
puskesmas.
4) Sampah organik dan anorganik yang tidak dapat diolah
oleh puskesmas dikeluarkan dan ditempatkan di tempat
sampah/TPS terpilah yang terdekat dengan puskesmas
dan dapat dijangkau oleh petugas kebersihan kecamatan
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan untuk diangkut ke
TPA.
b. Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mekasnisme pengelolaan lingkungan Hidup di puskesmas
dilakukan dengan mekanisme :
1) Puskesmas melakukan penanaman bibit tanaman hias dan
tanaman penghijauan di lingkungan rumah
sakit/puskesmas
2) Puskesmas menyediakan dan merawat ruang terbuka hijau
6. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan dari pelaksanaan pengelolaan sampah
dan lingkungan hidup di Puskesmas adalah :
a. 100% Puskesmas melakukan pemilahan sampah sesuai
jenisnya.
b. 100% pengelolaan sampah medis dan non medis di Puskesmas
dapat terlaksana.
c. 50% Puskesmas memiliki ruang terbuka hijau.
d. 50% Puskesmas dapat menyediakan tempat pelayanan, sarana
dan prasarana pelayanan dalam lingkunga yang BERSERI
(Bersih, Rapi, Sejuk, Rindang dan Indah.
BAB III
PENUTUP
Pola Tata Kelola yang diterapkan pada Puskesmas yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah bertujuan untuk:
A. Memaksimalkan nilai puskesmas dengan cara menerapkan prinsip
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi, agar
puskesmas memiliki daya saing yang kuat.
B. Mendorong pengelolaan puskesmas secara profesional, transparan dan
efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ
puskesmas.
C. Mendorong agar organisasi puskesmas dalam membuat keputusan dan
menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi
dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial puskesmas terhadap
stakeholder.
D. Meningkatkan kontribusi puskesmas dalam mendukung kesejahteraan
umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan.
Untuk dapat terlaksananya aturan dalam Pola Tata Kelola perlu mendapat
dukungan dan partisipasi seluruh karyawan Puskesmas serta perhatian dan
dukungan Pemerintah Kabupaten ...... baik bersifat material, administratif
maupun politis. Pola Tata Kelola puskesmas ini akan direvisi apabila terjadi
perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pola
tata kelola puskesmas sebagaimana disebutkan di atas, serta disesuaikan
dengan fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan organ puskesmas serta
perubahan lingkungan.