Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

3.1.4.2 SK Tim AUDIT 2020

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG

DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS PANINCONG
KECAMATAN MARIORIAWA
Jl. Jambu Desa Panincong Kecamatan Marioriawa Kode Pos 90852
Website :https://pkm-panincong.soppengkab.go.id, E-mail : pkmpanincong@gmail.com Telp. (0484) 2512595

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PANINCONG


NOMOR : /PKM-PNC/SK/TU/I/2020

TENTANG
TIM AUDIT INTERNAL
UPTD PUSKESMAS PANINCONG
TAHUN 2020

KEPALA UPTD PUSKESMAS PANINCONG,

Menimban a. bahwa untuk meningkatkan mutu dan kinerja


g : Puskesmas Panincong, maka diperlukan suatu Tim
Audit Internal UPTD Puskesmas Panincong;
b. bahwa dengan Adanya Perubahan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Menjadi Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
maka dilakukan Revisi Terhadap Surat Keputusan
Kepala UPTD Puskesmas Panincong;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b
diatas, perlu ditetapkan tim Audit Internal dengan
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Panincong;

Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun


2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan;

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun


2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2014 Tentang Tenaga Kesehatan;
5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas,
Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan
Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Renstra Kementrian
Kesehatan Tahun 2015 – 2019;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan
Pendekatan Keluarga;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen
Puskesmas;
10 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
. Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien;
11 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
. Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis
Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
12 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 76 Tahun 2017
. tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan;

MEMUTUSKAN

Menetapka : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PANINCONG


n TENTANG TIM AUDIT INTERNAL TAHUN 2020.

KESATU : Menunjuk dan Menetapkan mereka yang namanya


tercantum di bawah ini sebagai tim Audit yaitu :
1. Penanggung jawab : Hj. Rusnaini, SKM
2. Ketua : dr. Ade Meriam pratiwi, S.Ked.
3. Anggota :
UKP : Kasmawati,SKM
Nurmawanti, Amd.Keb
UKM : Andi Nursuhada, S.St
Yusrianah, P. AMG
ADMEN : Syamsuriati, SKM
Ramlah, S. Kep, Ns
KEDUA : Tugas Tim Audit Internal UPTD Puskesmas Panincong :
1. Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu
Puskesmas.
2. Memastikan bahwa persyaratan umum, kebijakan dalam
pelaksanan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas
dimengerti dan dilaksanakan oleh seluruh staf
puskesmas.
3. Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian
internal dan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen
Mutu Puskesmas berdasarkan kegiatan, fungsi, dan
program Puskesmas sesuai dengan standar Akreditasi.
4. Melakukan kajian terhadap hasil penilaian;
5. Menyampaikan laporan hasil audit beserta rekomendasi
yang diusulkan kepada Kepala Puskesmas;
6. Memantau, mengevaluasi, dan menganalisis tindak
lanjut atas rekomendasi hasil audit yang telah disetujui
oleh Kepala Puskesmas.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya Tim Audit Internal
bertanggung jawab dan melaporkan hasil kegiatan kepada
Kepala UPTD Puskesmas Panincong;
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalam
penetapannya.

Ditetapkan di : Panincong
Pada Tanggal : Januari 2020
KEPALA UPTD PUSKESMAS PANINCONG,

Hj.RUSNAINI,SKM
Pangkat : Penata
NIP : 197705052005022005

Anda mungkin juga menyukai