PROPOSAL
PROPOSAL
PROPOSAL
Nomor : MI.Guppi/Kes.00.2/035/II/2012
Lampiran : 1 (satu) bendel
Perihal : Permohonan Bantuan Dana Hibah Uang Kepada :
Kepada Sekolah Swasta SD/MI, SMP/MTs
Dan SMK SwastaTahun 2012 Yth. Bapak Bupati Trenggalek
Di TRENGGALEK
Dengan hormat,
Adapun dana yang kami usulkan sebesar Rp. 75.000.000 ( tujuh puluh
lima juta rupiah ) yang akan kami gunakan untuk rehabilitasi gedung MI GUPPI
Pandean
Demikian usulan ini kami buat, atas perhatian serta terkabulnya usulan ini
kami sampaikan terima kasih.
Mengetahui,
Camat Dongko Kepala Desa Pandean
I. LATAR BELAKNG
berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan
menyusun standar Nasional Pendidikan seperti yang tercantum dalam pasal 35 Undang
undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang lebih rinci dijabarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Salah satu standar nasional pendidikan tersebut adalah standar sarana dan
prasarana yang diatur dalam peraturan menteri Pendidikan Nasional nomor 24 Tahun
2007 tentang standar sarana dan prasarana Madrasah Ibtidaiyah / Madrasah Tsanawiyah
bencana kebakaran dan bencana lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 4 Tahun 2012 tentang pedoman penerapan
sekolah / Madrasah aman dari bencana. Ketentuan ini merupakan suatu keniscayaan bagi
bangunan madrasah. Namun pada kenyataannya masih banyak gedung madrasah yang
tidak memenuhi ketentuan tersebut. Disisi lain terdapat banyak madrasah yang rusak
Ruang kelas adalah fasilitas umum yang digunakan untuk proses pembelajaran.
kenyamanan dan keamanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanal
Nomor 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan
SMA/MA serta Pedoman Sekolah/Madrasah aman dari bencana yang diterbitkan oleh
BNBP.
bisa sejajar dan bersaing dengan sekolah dalam hal kualitas maupun kuantitas. Akan tetapi
hal ini tidak diikuti oleh perkembangan bangunan fisik Madrasah. Hal ini dikarnakan masih
minimnya bantuan dari Pemerintah tentang sarana pendidikan baik pembangunan baru
maupun rehabilitasi gedung yang sudah ada. Oleh karenanya kami mengajukan bantuan
rehabilitasi gedung Tahun 2012 . Bantuan nanti diharapkan bisa menunjang untuk daya
Lokasi Madrasah Ibtidaiyah GUPPI Pandean terletak di RT. 36 RW. 14 Desa Pandean
berkualitas dan terjangkau berbasis agama. Untuk memenuhi keinginan bersama, bantuan
pemerintah masih sangat kami butuhkan. Madrasah Ibtidaiyah GUPPI Pandean saat ini
dalam melaksanakan proses belajar mengajar menggunakan ruang yang kelas yang tidak
layak apalagi memenuhi standar sarana prasarana pendidikan yang ditentukan untuk
Dengan melihat rombongan belajar yang ada saat ini dan belum mempunyai ruang
kelas yang memadai, maka Madrasah Ibtidaiyah GUPPI Pandean sangat membutuhkan
II. Tujuan
b. Siswa dapat melaksanakan proses belajar mengajar dengan ruang kelas yang
V. SUSUNAN LEMBAGA
2. Alamat Lengkap : RT.36 RW.16 Dusun Sambi, Desa Pandean, Kec. Dongko
VII. PENUTUP
SMP/MTs dan SMK Swasta ini kami sampaikan, besar harapan kami bapak bupati dapat
mengabulkannya. Terimakasih.
VIII. LAMPIRAN – LAMPIRAN
Kepala Sekolah,