Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

PROPOSAL

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 5

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM

GERAKAN USAHA PEMBAHARUAN PENDIDIKAN ISLAM " GUPPI "


MADRASAH IBTIDAIYAH GUPPI PANDEAN
STATUS TERAKREDITASI BAIK ( B)
NSM : 111235030101 NPSN : 20541813
RT 36 RW 16, DESA PANDEAN, KECAMATAN DONGKO
KABUPATEN TRENGGALEK

Dongko , 6 Februari 2012

Nomor : MI.Guppi/Kes.00.2/035/II/2012
Lampiran : 1 (satu) bendel
Perihal : Permohonan Bantuan Dana Hibah Uang Kepada :
Kepada Sekolah Swasta SD/MI, SMP/MTs
Dan SMK SwastaTahun 2012 Yth. Bapak Bupati Trenggalek

Di TRENGGALEK

Dengan hormat,

Guna mendukung peningkatan mutu, proses belajar mengajar, hasil


pembelajaran serta keberhasilan wajib belajar dan kelancaran pelaksanaan
Program Pendidikan Sekolah Dasar, Menengah dan Kejuruan pada MI GUPPI
Pandean, dengan ini kami mohon berkenan Bapak Bupati untuk memberikan
Dana Hibah Uang Bantuan Kepada Sekolah kami.

Adapun dana yang kami usulkan sebesar Rp. 75.000.000 ( tujuh puluh
lima juta rupiah ) yang akan kami gunakan untuk rehabilitasi gedung MI GUPPI
Pandean

Demikian usulan ini kami buat, atas perhatian serta terkabulnya usulan ini
kami sampaikan terima kasih.

Mengetahui/menyetujui Kepala MI GUPPI


Ketua Komite Madrasah Pandean

IMAM MUNIR TRI UTOMO, S. Pd.I

Mengetahui,
Camat Dongko Kepala Desa Pandean

Drs. EDDY WAHYU SANYOTO WAHYUDI ANTO


Pembina
NIP. 19691028 198903 1 002
PROPOSAL PENGAJUAN DANA HIBAH UANG
KEPADA SEKOLAH SWASTA SD/MI, SMP/MTs DAN SMK SWASTA
KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2012

I. LATAR BELAKNG

Sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 amandemen ke -4 bahwa

berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan

layanan kemudahan, dan menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi

setiap warga Negara tanpa diskriminasi. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang

bermutu diperlukan sarana dan prasarana pendidikan memadai. Pemerintah telah

menyusun standar Nasional Pendidikan seperti yang tercantum dalam pasal 35 Undang

undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang lebih rinci dijabarkan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional

Pendidikan. Salah satu standar nasional pendidikan tersebut adalah standar sarana dan

prasarana yang diatur dalam peraturan menteri Pendidikan Nasional nomor 24 Tahun

2007 tentang standar sarana dan prasarana Madrasah Ibtidaiyah / Madrasah Tsanawiyah

dan Madrasah Aliyah.

Gedung Madrasah sebagaimana diatur dalam Permendiknas diatas harus sesuai

dengan tata bangunan, persyaratan keselamatan, kenyamanan dan keamanan dari

bencana kebakaran dan bencana lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala

Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 4 Tahun 2012 tentang pedoman penerapan

sekolah / Madrasah aman dari bencana. Ketentuan ini merupakan suatu keniscayaan bagi

bangunan madrasah. Namun pada kenyataannya masih banyak gedung madrasah yang

tidak memenuhi ketentuan tersebut. Disisi lain terdapat banyak madrasah yang rusak

karena dimakan usia ataupun akibat terkena bencana alam.

Ruang kelas adalah fasilitas umum yang digunakan untuk proses pembelajaran.

Oleh karena itu, bangunan tersebut harus memenuhi persaratan keselamatan,

kenyamanan dan keamanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanal

Nomor 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan
SMA/MA serta Pedoman Sekolah/Madrasah aman dari bencana yang diterbitkan oleh

BNBP.

Melihat perkembangan Madrasah khususnya Madrasah swasta yang sekaranag ini

bisa sejajar dan bersaing dengan sekolah dalam hal kualitas maupun kuantitas. Akan tetapi

hal ini tidak diikuti oleh perkembangan bangunan fisik Madrasah. Hal ini dikarnakan masih

minimnya bantuan dari Pemerintah tentang sarana pendidikan baik pembangunan baru

maupun rehabilitasi gedung yang sudah ada. Oleh karenanya kami mengajukan bantuan

rehabilitasi gedung Tahun 2012 . Bantuan nanti diharapkan bisa menunjang untuk daya

tarik dan saing dengan Madrasah Negeri maupun sekolah Negeri.

Lokasi Madrasah Ibtidaiyah GUPPI Pandean terletak di RT. 36 RW. 14 Desa Pandean

Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek yang sebagian besar ekonomi penduduknya

menengah kebawah. Madrasah Ibtidaiyah GUPPI Pandean hadir ditengah-tengah

masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan sarana pendidikan yang

berkualitas dan terjangkau berbasis agama. Untuk memenuhi keinginan bersama, bantuan

pemerintah masih sangat kami butuhkan. Madrasah Ibtidaiyah GUPPI Pandean saat ini

dalam melaksanakan proses belajar mengajar menggunakan ruang yang kelas yang tidak

layak apalagi memenuhi standar sarana prasarana pendidikan yang ditentukan untuk

proses belajar mengajar.

Dengan melihat rombongan belajar yang ada saat ini dan belum mempunyai ruang

kelas yang memadai, maka Madrasah Ibtidaiyah GUPPI Pandean sangat membutuhkan

bantuan rehabilitasi Ruang Kelas.

II. Tujuan

a. Dengan adanya gedung yang memenuhi standart pendidikan akan memperlancar

proses kegiatan belajar mengajar sehingga tujuan dari KBM tercapai.

b. Siswa dapat melaksanakan proses belajar mengajar dengan ruang kelas yang

memadai dan representative.


YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
GERAKAN USAHA PEMBAHARUAN PENDIDIKAN ISLAM " GUPPI "
MADRASAH IBTIDAIYAH GUPPI PANDEAN
STATUS TERAKREDITASI BAIK ( B)
NSM : 111235030101 NPSN : 20541813
RT 36 RW 16, DESA PANDEAN, KECAMATAN DONGKO
KABUPATEN TRENGGALEK

V. SUSUNAN LEMBAGA

1. Nama Lembaga : MI GUPPI Pandean

2. Alamat Lengkap : RT.36 RW.16 Dusun Sambi, Desa Pandean, Kec. Dongko

Kabupaten Trenggalek Jawa Timur

3. Tanggal Berdiri : 21 September 1984

4. Jenis Program : SD/MI, SMP/MTs DAN SMK

5. Nama Yayasan : Yayasan GUPPI

6. Nama Kepala Sekolah : Tri Utomo, S. Pd.I

VI. DATA ADMINISTRASI

1.Rekening Lembaga : MI GUPPI Pandean

2.Alamat Lembaga : RT.36 RW. 16 Desa Pandean Kec. Dongko, Trenggalek

3.Nomor Rekening : 0222169534

4.Nama Bank : Bank Jatim Cabang Trenggalek

VII. PENUTUP

Demikian pengajuan permohonan dana hibah kepada Sekolah Swasta SD/MI,

SMP/MTs dan SMK Swasta ini kami sampaikan, besar harapan kami bapak bupati dapat

mengabulkannya. Terimakasih.
VIII. LAMPIRAN – LAMPIRAN

1. Struktur Organisasi Lembaga

2. Foto Copy Akte Pendirian

3. Foto Copy seertifikat

4. Foto copy rekening lembaga

5. Foto copy NPWP lembaga

6. Surat pernyataan lembaga

7. Foto copy ijin operasioanal lembaga

Dongko, 6 Februari 2012

Kepala Sekolah,

TRI UTOMO, S. Pd.I

Anda mungkin juga menyukai