Proposal PPDB 2
Proposal PPDB 2
Proposal PPDB 2
Hari : Sabtu
Tanggal : 18 Juni 2022
Mengetahui,
Kepala Sekolah
ALWIAH, S.Pd,M.Pd
NIP.196603151989012002
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebutuhan masyarakat Indonesia yang semakin tinggi terhadap pendidikan yang bermutu
menunjukkan bahwa pendidikan telah menjadi salah satu pranata kehidupan yang kuat dan
berwibawa, serta memiliki peranan yang sangat strategis dalam pembangunan peradaban bangsa
Indonesia. Pengalaman menunjukkan bahwa pendidikan banyak memberi manfaat yang luas bagi
kehidupan bangsa. Dengan pendidikan akan lahir masyarakat yang terpelajar dan berakhlak
mulia yang menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat sejahtera.
Di sisi lain pendidikan juga memberikan sumbangan nyata terhadap pertumbuhan ekonomi
melalui penyediaan tenaga kerja berpengetahuan, menguasai tekhnologi dan mempunyai
keahlian atau keterampilan. Tenaga kerja dengan kualifikasi pendidikan yang memadai akan
memberi kontribusi pada peningkatan produktifitas Nasional.
Berangkat dari kondisi tersebut diatas SMAN 1 TINANGKUNG melalui Depdiknas dan
Kementerian Agama melakukan suatu terobosan yang sangat inovatif dalam penyelenggaraan
pendidikan dengan melahirkan suatu produk UU pendidikan nasional No. 20 tahun 2003, tentang
sistem pendidkan nasional pasal 50 ayat 3 yang menyatakan bahwa, Pemerintah Pusat dan
pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua
jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf Internasional.
Untuk mengimplementasikan hal tersebut diatas maka SMAN 1 TINANGKUNG bermaksud
mengadakan seleksi untuk penerimaan siswa baru tahun. Pembelajaran 2022/2023 yang akan
datang sesuai dengan keadaan dan kondisi pada saat ini.
Dasar Pemikiran :
1. Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 34 tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi
Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan atau Bakat Istimewa.
Azas dan Tujuan :
Azas :
Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN 1 TINANGKUNG : Obyektif, artinya penerimaan
peserta didik, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
1. Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik bersifat terbuka dan dapat
diketahui orang tua calon peserta didik dan masyarakat.
2. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik dapat dipertanggung jawabkan kepada
masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.
3. Tidak Diskriminatif, artinya setiap warga Negara yang berusia sekolah dapat mengikuti
program pendidikan tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, dan golongan.
Tujuan :
Penerimana Peserta Didik Baru bertujuan memberikan kesempatan yang seluas- luasnya bagi
anak usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik- baiknya.
BAB II RENCANA KEGIATAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2022/2023
FASILITAS
1. Bebas Biaya Pendaftaran dan Biaya Bulanan
2. Bagi siswa yang Miskin/ Kurang mampu dan memiliki KIP akan mendapatkan Beasiswa
3. Punya Kesempatan Mengembangkan Bakat di bindang Akademik dan Non Akademik
4. Muatan Lokal Komputer, dan memiliki Perpustakaan sendiri.
5. Memiliki Mesjid/ Musholla yang nyaman dan refresentatif .
6. Tenaga pengajar terdiri dari guru-guru yang professional dan berpengalaman di
bidangnya masing-masing.
7. Kegiatan ekstrakurikuler :
KETENTUAN LAIN
1. Pendaftaran secara kolektip atau perorangan
2. Segala sesuatu yang belum jelas dalam ketentuan ini dapat di tanyakan langsung kepada panitia
pendaftaran.
PENUTUP
Demikianlah Proposal ini kami buat dan di sampaikan kepada semua pihak, mudah-mudahan
cita-cita mulia untuk mencerdaskan anak bangsa ini dan masyarakat Kota salakan pada
khususnya serta masyarakat kabupaten Banggai Kepulauan umumnya dapat kita implementasi.
DAFTAR HADIR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2022/2023
Paraf
NO NAMA