Proposal Sarpras KB Aw1
Proposal Sarpras KB Aw1
Proposal Sarpras KB Aw1
DIAJUKAN OLEH
DESA : TANGGAN
KECAMATAN : GESI
KABUPATEN : SRAGEN
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan Anak Usia Dini adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang
pendidikan dasar, yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan
pada anak usia 3 sampai 5 tahun di lembaga KB Abdurrahman Wahid 1 yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan jasmani dan perkembangan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan yang lebih lanjut yang
diselenggarakan pendidikan formal, non formal, maupun informal.
Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional
secara tegas menyatakan bahwa PAUD dapat diselenggarakan melalui Jalur
pendidikan formal (Taman Kanak-Kanak/TK dan Raudathul Atfhal/RA),
jalur pendidikan non formal (Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain,
dan bentuk lain yang sederajat), dan melalui jalur pendidikan informal
(pendidikan melalui keluarga atau lingkungan).
KB Abdurrahman Wahid 1 merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan
pendidikan yang menitik beratkan pada peletakkan dasar pertumbuhan dan
perkembangan anak, fisik motirik( koordinasi mata, motorik kasar dan motorik
halus ), kecerdasan ( daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi dan kecerdasan
spritual ), social emosional( sikap dan prilaku serta agama), bahasa sesuai
dengan usia perkembangan anak.
Pada anak usia dini anak mengalami keemasaan yang merupakan masa
dimana anak mulai mengalami perkembangan sehingga mereka peka untuk
menerima berbagai rangsangan. Maka kepekaan masing-masing anak
berbeda seiring dengan laju pertumbuhan dan perkembangan anak secara
individual.
Pendidikan Anak Usia Dini merupakan wahana pendidikan yang sangat
fundamental dalam memberikan kerangka dasar terbentuk dan
perkembangannya dasar-dasar pengetahuan, sikap dan ketrampilan pada
anak. Keberhasilan pendidikan pada masa ini tersebut menjadi dasar untuk
proses pendidikan selanjutnya. Demikian keberhasilan penyelenggara.
D. PENUTUP
Demikian permohonan dana bantuan Sarana Prasarana ini kami
ajuakan untuk dapat digunakan sebaik-baiknya demi kepentingan dan
kemajuan pendidikan anak usia dini.
Dan atas berkenan dan partisipasinya kami ucapkan terimakasih.
Dengan hormat,
SMP Islam Sjarbini Gesi Tahun 2024 untuk sebagaimana terlampir dalam
proposal ini, kami lampirkan :
Mengetahui
Kepala Sekolah
Segala Puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat, Taufik, dan
HidayahNya kepada kita semua semoga kita selalu dalam lindunganNya dan
mendapat Ridlo dari Allah SWT. Aamiin.
Karena itu kita harus lebih serius mengerahkan perhatian dan daya kita
dalam mempersiapkan manusia Indonesia untuk menjadi sumber daya yang
inofatif, produktif, dan kompetitif.
Akhirnya kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu penyusunan pengajuan proposal ini.
A. Identitas Lembaga
Nama Lembaga : SMP ISLAM SJARBINI GESI
Alamat Lengkap : Dukuh Brangkal Rt.09
Desa Tanggan Kec. Gesi Kab. Sragen 57262
Tahun Berdiri : 21 Juli 1997
NPSN 20312873
Ijin Operasional : 04/YSPI/Sj/Pdd/7/1997
Jenis Program : SMP
Nama Ketua Yayasan : H. Muhammad Saleh
B. Program Layanan
1. Data Pendidik :
a. Jumlah : 10 Orang
b. Pendidikan : S1 & SMA
c. Status : GTY (Non PNS)
2. Data Anak :
Jumlah : 55 Anak
Layanan Program : 6 x dalam seminggu,
C. Data Administrasi
1. Rekening Satuan
a. Nama satuan sesuai yang tercantum dalam rekening
KB ABDURRAHMAN WAHID 1
b. Alamat satuan sesuai rekening
GEBANG Rt 01/01 Bonang
c. Nomor rekening Bank
3-031-44863-7
d. Nama Bank
BANK BPD
2. Nama Wajib Pajak
KB ABDURRAHMAN WAHID 1
a. Nomor NPWP
72.912.557.5.515.000
b. Alamat Wajib Pajak
Gebang Rt. 01 Rw. 01 Ds. Gebang Kec.Bonang Kab.Demak
ABDURRAHMAN WAHID 1
Alamat : Desa Gebang, Kec. Bonang, Kab. Demak. Kode Pos 59552
HP. 085712820820
Email : bundaaina.ul92@gmail.com
Kepala Sekolah
KB Abdurrahman Wahid 1
AINA UL MARDHIYAH
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
KB ABDURRAHMAN WAHID 1
MEMUTUSKAN
Memperhatikan :Keputusan hasil rapat dewan guru dan komite KB
Abdurrahman Wahid 1 Desa Gebang Kecamatan Bonang Kab.
Demak hari Rabu, tanggal enam belas Februari Tahun Dua
Ribu Dua Puluh Dua
Menetapkan :
Kesatu : Membentuk Tim Penggunaan Dana Hibah sarana prasarana
KB ABDURRAHMAN WAHID 1 Desa Gebang Kecamatan
Bonang Kabupaten Demak.
Kedua :Tim Bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Demak
Ketiga : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
keputusan ini diberikan pada anggaran yang ada.
Keempat : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
menetapkan keputusan ini akan di adakan pembetulan
kembali sebagaimana mestinya.
Keenam : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Susunan Panitia Terlampir.
Ditetapkan di : Gebang
Pada Tanggal : 7 Agustus 2023
Kepala Sekolah
KB Abdurrahman Wahid 1
AINA UL MARDHIYAH
Lampiran: Keputusan Pengelola
Nomor : 03/KB.AW1/VIII/2023
Tentang : TIM penggunaan Dana Bantuan Hibah
Peningkatan Sarana Prasarana
KB Abdurrahman Wahid 1
SUSUNAN
TIM PENGELOLA DANA BANTUAN HIBAH
PENINGKATAN SARANA PRASARANA
KB ABDURRAHMAN WAHID 1
AINA UL MARDHIYAH
LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
KB ABDURRAHMAN WAHID 1
Dk. Gebang Wetan Rt.01 Rw.01 Desa Gebang Kec. Bonang Kab. Demak 59552
Telp. 085712820820
PAKTA INTEGRITAS
Penerima
Kepala Sekolah
KB Abdurrahman Wahid 1
AINA UL MARDHIYAH
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
KB ABDURRAHMAN WAHID 1
Gebang Wetan 001/001 Bonang Demak 59552
Telp. 0857 1282 0820
REKAPITULASI RENCANA ANGGARAN BIAYA
Kepala Sekolah
KB Abdurrahman Wahid 1
Aina ul Mardhiyah