Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Tim P-5

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 5

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

DINAS PENDIDIKAN
SDN DURI PULO 10
JL.Setia Kawan III / 25 DURI PULO Kecamatan Gambir Jakarta Pusat
Telp. 021 – 63869016 e-mail : SDN DuriPulo 10@yahoo.co.id

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI DURI PULO 10
Nomor : 197 Tahun 2024

TENTANG
PENUNJUKAN TIM PROJEK PENGUATAN PROFIL PELAJAR PANCASILA
PADA KURIKULUM MERDEKA TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan kebijakan Kurikulum Merdeka yaitu Projek Penguatan Profil
Pelajar Pancasila, Kepala SD Negeri Duri Pulo 10 perlu menetapkan Tim Projek
Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka tahun Pelajaran 2024/2025.
Mengingat :
1. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
2. PP RI nomor 57 tahun 2021 tentang Stándar Nasional Pendidikan
3. PP No.13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 – 2024
8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran
9. Permenpenbudristek RI nomor 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi lulusan
pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan
menengah
10. Permenpenbudristek RI nomor 7 tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
11. Permenpenbudristek RI nomor 16 tahun 2022 tentang Standar Proses Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan
12. Permenpenbudristek RI nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang
Pendidikan Menengah
13. Kepmenpenbudristek RI Nomor 56 tahun 2022 tentang Pedomen Penerapan
Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran.
14. Permendikbud RI No. 53 Th. 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar
15. Permendikbud RI No. 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks dan Buku Panduan Guru
16. Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 30 tahun 2011 tentang pemenuhan
beban kerja Guru dan Pengawas satuan Pendidikan.
17. Permendikbud RI no. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, kepala
sekolah, dan pengawas sekolah
18. Permendikbud RI No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
19. Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Keputusan Kepala SD Negeri Duri Pulo 10 Tentang Penunjukan tim Projek Penguatan
Profil Pelajar Pancasila dan Dimensi, Elemen, Dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila
Pada Kurikulum Merdeka.

Pertama : Menetapkan tim Koordinator Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Untuk
Pembelajaran di SD Negeri Duri Pulo 10 sebagai Pelaksana Kurikulum Merdeka. Termuat
dalam lampiran 1 keputusan ini.
Kedua : Menetapkan tugas tim Koordinator Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Untuk
Pembelajaran di SD Negeri Duri Pulo 10 sebagai Pelaksana Kurikulum Merdeka. Termuat
dalam lampiran 1 keputusan ini.
Ketiga : Menetapkan Dimensi, Elemen, dan Subelemen Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
digunakan dalam projek Penguatan profil pelajar Pancasila di SD Negeri Duri Pulo 10
sebagai Pelaksana Kurikulum Merdeka. Termuat dalam lampiran
Keempat : Koordinator Profil Pelajar Pancasila melaporkan hasil kajian kepada kepala sekolah/wakil
kurikulum secara berkala.
Kelima : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 5 Juli 2024

15 Juli 2019
Kepala Sekolah

H. DADANG, M.Pd.I
NIP.196911102000031004
Tembusan Yth:
1. Ketua Pelaksana Satuan Pendidikan Kecamatan Gambir
2. Pengawas SD Kecamatan Gambir
3. Kepala Sekolah
4. Arsip
Lampiran 1. Keputusan Kepala SDN Duri Pulo 10
Nomor : 197 Tahun 2024
Tanggal : 5 Juli 2024
Tentang : Tim Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila SD Negeri Duri Pulo 10
Tahun Pelajaran 2024/2025

Nama Jabatan Keterangan


H. Dadang, M.Pd.I Penanggung Jawab Kepala Sekolah
Murni Siregar, S.Pd Ketua
Ami Natalia Damayanti, S.Pd Wakil
Kamaluddin Zikri, S.Pd Sekretaris
Siti Maemunah, S.Pd Kelas 1 dan 2
Sulistin, S.Pd Koordinator Projek Kelas 3 dan 4
Rachmad Kuncoro, S.Pd Kelas 5 dan 6
Anwar Ermawadi, S.Pd
Rahmat Novianto, S.Pd
Mubarok Santosa, S.Pd.I Fasilitator Projek
Diana Andriyani
Hijibulah

Kepala Sekolah

H. DADANG, M.Pd.I
NIP.196911102000031004
Lampiran 2. Keputusan Kepala SDN Duri Pulo 10
Nomor : 197 Tahun 2024
Tanggal : 5 Juli 2024
Tentang : Rincian Tugas Tim dan Koordinator Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila SD
Negeri Duri Pulo 10 Tahun Pelajaran 2024/2025

Jabatan Nama Deskripsi tugas


Penanggung Dadang, M.Pd.I 1. Pimpinan satuan pendidikan bersama koordinator
Jawab projek profil memetakan pendidik dari setiap kelas
(atau apabila SDM terbatas, perwakilan dari masing-
masing fase) untuk menjadi tim fasilitator projek
profil.
Ketua Murni Siregar, S. Pd Berkoordinator dengan korrdinator projek untuk
menyusun kegiatan projek
Wakil Ami Natalia Damayanti, Membantu kegiatan ketua
S.Pd
Sekretaris Kamaluddin Zikri, S.Pd Mendokumenkan semua kegiatan projek secara tertulis
dan foto, penilaian
Koordinator Siti Maemunah, S.Pd 1. Koordinator mengumpulkan dan memberikan arahan
projek Sulistin, S.Pd kepada tim fasilitator projek profil untuk
Rachmad Kuncoro, S.Pd merencanakan dan membuat modul projek profil
bagi setiap kelas atau fase.
2. Mengembangkan kemampuan kepemimpinan dalam
mengelola projek profil di satuan pendidikan.
3. Mengelola sistem yang dibutuhkan tim
pendidik/fasilitator dan peserta didik agar dapat
menyelesaikan projek profil dengan sukses.
4. Memastikan kolaborasi pengajaran terjadi di antara
para pendidik yang tergabung di dalam tim fasilitator
projek profil.
5. Memastikan alur projek profil memiliki aktivitas
yang kaya dan beragam untuk mengoptimalkan
prinsip eksploratif.
6. Memastikan rancangan asesmen yang dilakukan
sesuai dengan kriteria kesuksesan yang sudah
ditetapkan.
7. Membuat laporan penilaian projek siswa di bawah
koordinatornya

Fasilitator Anwar Ermawadi, S.Pd 1. Memperhatikan kebutuhan dan minat belajar setiap
projek Rahmat Novianto, S.Pd peserta didik agar dapat memberikan stimulan atau
Mubarok Santosa, S.Pd.I tantangan yang beragam (berdiferensiasi), sesuai
dengan gaya belajar, daya imajinasi, kreasi dan
Diana Andriyani
inovasi, serta peminatan terhadap tema projek profil.
Hijibulah 2. Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
terlibat dalam perencanaan dan pengembangan
projek profil, dengan menyesuaikan kesiapan peserta
didik dalam tingkat keterlibatan.
3. Memberikan ruang bagi peserta didik untuk
mendalami isu atau topik pembelajaran yang
kontekstual dengan tema projek profil sesuai dengan
minat masing-masing peserta didik.
4. Berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait projek
profil (orang tua, mitra, lingkungan satuan
pendidikan, dll. ) dalam mencapai tujuan
pembelajaran dari setiap tema projek profil.
Jabatan Nama Deskripsi tugas
5. Melakukan penilaian yang mengacu pada prinsip
asesmen yang sudah ditentukan dalam memonitor
perkembangan profil pelajar Pancasila yang menjadi
fokus sasaran.
6. Menyediakan sumber belajar yang dibutuhkan oleh
peserta didik secara proporsional. Contoh dalam
tahapan belajarnya, peserta didik perlu dibantu dalam
penyediaan hal berikut: • Buku, surat kabar, majalah,
jurnal, dan sumber-sumber pembelajaran lain yang
berhubungan dengan projek profil. • Narasumber
yang dapat memperkaya proses pelaksanaan projek
profil.
7. Mengajarkan keterampilan proses inkuiri peserta
didik dan mendampingi peserta didik untuk mencari
referensi sumber pembelajaran yang dibutuhkan,
seperti buku, artikel, tulisan pada surat kabar/
majalah, praktisi atau ahli bidang tertentu, dan
sumber belajar lainnya.
8. Memfasilitasi akses untuk proses riset dan bukti. •
Menyiapkan surat pengantar yang dibutuhkan untuk
menghubungi sumber pembelajaran • Mencari
kontak dan menghubungi narasumber
9. Membuka diri untuk memberi dan menerima
masukan serta kritik, mulai dari awal hingga akhir
pelaksanaan projek profil.
10.Mendampingi peserta didik untuk merencanakan dan
menyelenggarakan setiap tahapan kegiatan projek
profil yang menjadi ruang lingkup belajar peserta
didik.
11.Memberi ruang peserta didik untuk berpendapat,
membuat pilihan, dan mempresentasikan projek
profil mereka.
12.Mengelola beban kerja mengajar dengan seimbang
antara intrakurikuler dan projek profil.

Kepala Sekolah

H. DADANG, M.Pd.I
NIP.196911102000031004

Anda mungkin juga menyukai