Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Contoh SK Tim Penjaminan Mutu

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 6

YAYASAN ISLAM “FIE SABILIL

MUTTAQIEN”
Akta Notaris: PPRAKOSO PRANAJAYA, S.H. Nomor. 01, Tanggal 01 Desember 2015
KEMENKUMHAM RI Nomor AHU-0028028.AH.01.04 Tahun 2015
MADRASAH ALIYAH FIE SABILIL MUTTAQIEN
NSM: 131.235.210.014 NPSN: 69886302
Alamat: Tempurejo Tempuran Paron Ngawi Jawa Timur 63253 E-mail: mafsm01@gmail.com

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH FIE SABILIL MUTTAQIEN


NOMOR 34 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN TIM PENJAMIN MUTU (TPM)
MADRASAH ALIYAH FIE SABILIL MUTTAQIEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KEPALA MADRASAH ALIYAH FIE SABILIL MUTTAQIEN

Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kualitas kinerja dan


pengembangan sekolah, perlu ditetapkan Tim Penjamin
Mutu Madrasah Aliyah Fie Sabilil Muttaqien;
b. bahwa untuk menjamin terjadinya peningkatan kualitas
kinerja dan perkembangan kearah positif di Madrasah
Aliyah Fie Sabilil Muttaqien perlu ditata pelaksanannya
dalam wadah sebagai mana pada butir 1 di atas;
c. bahwa untuk menjamin tersusunnya dokumen Rencana
Kerja Madrasah (RKM) yang Partisipatif, Transparansi dan
Akuntable maka diperlukan Tim Pengembang Madrasah;
d. bahwa pembentukan Tim Penjamin Mutu Madrasah harus
segera dibentuk atau disesuaikan mengingat tuntutan
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) dalam
kontek Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), dengan
mengimplementasikan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan
Monitoring Sekolah di tingkat sekolah dan tingkat
kota/kabupaten;

Mengingat : 1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem


Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen;
3. PP No.19 tahun 2005 Jo PP 32/2013 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
4. PP No.17 tahun 2010 Jo PP No.66 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2010 tentang Akselerasi
Sistem Penjamin Mutu Pendidikan;
6. Kepmendiknas No. 044/U/2002 tentang Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah;
7. Permendiknas No. 7 tahun 2007 tentang Organisasi dan
Tata kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan;
8. Permendiknas No.13 tahun 2007 tentang Standar Kepala
Madrasah/Madrasah;
9. Permendiknas No.19 tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Satuan Pendidikan;
10. Permendiknas No.63 tahun 2009 tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan;
11. Permendiknas No.15 tahun 2010, Jo Permendikbud No.23
tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM);

Memperhatika : 1. Tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan


n pendidikan yang terus berkembang untuk
mempersiapkan peserta didik yang berkualitas tinggi;
2. Hasil musyawarah warga Madrasah Aliyah Fie Sabilil
Muttaqien tanggal 28 Maret 2022;

MEMUTUSKAN
Menetapkan KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH FIE SABILIL
MUTTAQIEN NOMOR 34 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN
TIM PENJAMIN MUTU (TPM) MADRASAH ALIYAH FIE SABILIL
MUTTAQIEN
KESATU : Susunan Tim Penjamin Mutu Madrasah periode 2022/2023–
2023/2024, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Keputusan ini.
KEDUA : Pembagian Tugas Tim Penjamin Mutu Madrasah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.
KETIGA : Jika dikemudian hari ada kesalahan dalam teknis
pelaksanaannya akan
dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Paron
pada tanggal 30 Maret 2022

KEPALA MADRASAH,

Zulfikar Farisi, S.Pd.I


LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH FIE SABILIL MUTTAQIEN
NOMOR 34 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN TIM PENJAMIN MUTU (TPM) MADRASAH ALIYAH FIE SABILIL
MUTTAQIEN

SUSUNAN TIM PENJAMIN MUTU (TPM)


MADRASAH ALIYAH FIE SABILIL MUTTAQIEN
PERIODE 2022/2023–2023/2024

Jabatan di
No Jabatan Nama / NIP
Sekolah
1. Pengarah/ Penasehat Pengawas
Sumilan, M.Ag
Madrasah
KH. Ahmad Thoha Ketua Yayasan

Hisyam Ketua Komite


2. Penanggung Jawab Zulfikar Farisi, S.Pd.I Kepala Madrasah

3. Ketua Rohim Anang Waka Kurikulum


Wahyudi, S.Pd
4. Sekretaris Sirojul Munir Staff Tata Usaha
Bendahara
5. Bendahara Windah Mustikosari,
S.Ag Madrasah

6. Seksi :
a. Aspek Kedisiplinan Warga
M. Yusuf Fikri, S.Pd Waka Kesiswaan
Madrasah
b. Aspek Pengembangan Diri
Nur Zulaika, S.Pd Guru
Guru
c. Aspek Persiapan
Novicha Andika
Pelaksanaan dan Penilaian Guru
S.,S.Pd
Proses Pembelajaran
d. Aspek Penggunaan Materi
Rini Astuti, S.Pd Guru
Pembelajaran
e. Aspek Perencanaan Utima Eniek Yustanti,
Operator BOS
Pembiayan S.Pd

KEPALA MADRASAH,

Zulfikar Farisi, S.Pd


LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH FIE SABILIL MUTTAQIEN
NOMOR 34 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN TIM PENJAMIN MUTU (TPM) MADRASAH ALIYAH FIE SABILIL
MUTTAQIEN

PEMBAGIAN TUGAS TIM PENJAMIN MUTU (TPM)


MADRASAH ALIYAH FIE SABILIL MUTTAQIEN
PERIODE 2022/2023–2023/2024

I. PEMBAGIAN UMUM
Seluruh Tim Penjamin Mutu Madrasah Madrasah Aliyah Fie Sabilil
Muttaqien periode 2022/2023–2023/2024 secara umum sebagai berikut :
1. Mempersiapkan dan mengidentifikasi kondisi sekolah saat ini yang
berbasis pada Standar Nasional Pendidikan serta mengumpulkan bukti
fisiknya .
2. Mengevaluasi, menganalisis dan merumuskan harapan sekolah
berbasis pada Standar Nasional Pendidikan.
3. Menetapkan alternatif kebijakan sebagai kebutuhan Madrasah yang
dituangkan ke dalam Rencana Kerja Madrasah (RKM), Rencana Kerja
Tahunan Madrasah (RKTM) dan Rencana Kegiatan dan anggaran
Madrasah (RKAM) secara Partisipatif, Transparansi dan Akuntabel.

II. TUGAS KHUSUS


1. Pengarah (Komite Madrasah dan Pengawas Madrasah)
1.1 Memberikan pengarahan terkait .peningkatan kualitas dan
kapasitas pendidikan
1.2 Memberikan kontribusi dalam merancang perencanaan Madrasah
1.3 Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan
program/kinerja Madrasah
1.4 Membantu dan bekerja sama dengan Tim penjamin mutu lainnya.
2. Penanggung Jawab
2.1 Menerbitkan SK Tim Penjamin Mutu Madrasah
2.2 Memberi petunjuk dan pengarahan pengisian terhadap sistematika
penyusunan Rencana Kerja Madrasah kepada Tim Penjamin Mutu
Madrasah
3. Ketua.
3.1 Membentuk Tim Penjamin Mutu Madrasah.
3.2 Memberi petunjuk dan pengarahan tentang perumusan RKM, RKTM
dan RKAM kepada Tim Penjamin Mutu Madrasah.
3.3 Memberi petunjuk dan pengarahan tentang pelaksanaan RKM,
RKTM dan RKAM kepada Tim Penjamin Mutu Madrasah
3.4 Bersama Pengarah/penasehat memonitor pelaksanaan perumusan
tabel RKM dan pengumpulan bukti fisiknya kepada masing-masing
penanggung jawab standar
3.5 Bersama Tim Pengembang Madrasah melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM).
3.6 Membantu dan bekerja sama dengan Tim Penjamin Mutu lainnya.
4. Sekretaris.
4.1 Mencatat dan mengagendakan kegiatan-kegiatan yang sudah
tertuang dalam RKM maupun RKTM.
4.2 Mengarsipkan semua dokumen kegiatan dari hasil kerja semua
penanggung jawab standar.
4.3 Membantu dan bekerja sama dengan Tim Penjamin Mutu lainnya.
5. Bendahara
5.1 Mencatat pemasukan dan pengeluaran anggaran yang berkaitan
dengan kegiatan Tim Penjamin Mutu Madrasah sesuai dengan yang
tertuang dalam RKTM maupun RKAM.
5.2 Membantu dan bekerja sama dengan Tim Penjamin Mutu lainnya.
6. Anggota/Seksi-seksi

6.1 Merumuskan tahapan-tahapan penyusunan RKM sesuai dengan


tanggung jawab standarnya.
6.2 Mengumpulkan bukti fisik yang dibutuhkan sesuai dengan
standarnya.
6.3 Ikut bertanggung jawab dalam penyusunan RKM, RKTM dan RKAM
6.4 Ikut bertanggung jawab dalam implementasi RKM, RKTM dan RKAM
6.5 Membantu dan bekerja sama dengan Tim Penjamin Mutu lainnya.

KEPALA MADRASAH,

Zulfikar Farisi, S,Pd

Anda mungkin juga menyukai