Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

NUR ANISA 90500120088 Koperasi Syariah

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 12

KOPERASI SYARIAH DAN UMKM

Makalah Ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Makalah

pada Mata Kuliah Koperasi Syariah dan UMKM

DISUSUN OLEH:
Nur Anisa (90500120088)

PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2022
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT. Tuhan semesta alam. Shalawat serta salam
semoga dilimpahkan kepada Rasulullah SAW. Penulis bersyukur kepada Ilahi Rabbi yang
telah memberikan hidayah serta taufik-Nya kepada penulis, sehingga makalah yang telah
saya tulis dapat diselesaikan. Penulis juga mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen
yang bersangkutan yang telah memberikan kesempatan waktu untuk penyelesaian makalah
ini dan dengan limpahan rahmat karunia Allah, sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah mata kuliah ini. Dengan ditulisnya makalah ini, diharapkan para pembaca dapat
mengetahui terhadap tentang “Koperasi syariah dan UMKM” serta dapat menjadi
pengembangan wawasan dan mengerti akan beberapa referensi-referensi dari beberapa
sumber. Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan atau
kekeliruan dan kekhilafan. Oleh karena itu, kepada para pembaca dan para pakar, penulis
mengharapkan saran dan kritik konstruktif demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah
yang saya susun bermanfaat bagi para pembaca dan menambah ilmu pengetahuan tentang
pendidikan.

Gowa, 22 Maret 2022

Penulis

2
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................... 2
DAFTAR ISI.............................................................................................................................. 3
BAB I ....................................................................................... Error! Bookmark not defined.
PENDAHULUAN ................................................................... Error! Bookmark not defined.
A. Latar Belakang ................................................................................................................ 4
B. Rumusan Masalah ........................................................................................................... 4
C. Tujuan ............................................................................................................................. 5
BAB II........................................................................................................................................ 6
PEMBAHASAN ........................................................................................................................ 6
A. Konsep Dasar Koperasi Syariah ..................................................................................... 6
B. Sejarah Koperasi Syariah ................................................................................................ 6
C. UMKM .......................................................................................................................... 10
BAB III .................................................................................................................................... 11
PENUTUP................................................................................................................................ 11
A. Kesimpulan ................................................................................................................... 11
B. Saran ............................................................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................................ 12

3
BAB 1

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Perkembangan lembaga usaha mikro di Indonesia sangatlah pesat, dari mulai
munculnya lembaga keuangan mikro konvensional hingga munculnya lembaga keuangan
mikro syariah. Lembaga keuangan mikro hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan keseharian maupun kebutuhan
usahanya. Lembaga keuangan mikro merupakan salah satu lembaga keuangan yang
menopang sebagian besar perekonomian di Indonesia. Banyak masyarakat
berpenghasilan rendah mempercayakan lembaga keuangan mikro untuk memenuhi
kebutuhannya. Lembaga keuangan mikro menyediakan fasilitas untuk simpan pinjam
dan pembiayaan. Bentuk usaha mikro syariah salah satunya adalah koperasi syariah.
Semua keberhasilan yang telah dicapai oleh UMKM memiliki titik kelemahan yang
harus segera diselesaikan meliputi kurangnya permodalan baik jumlah maupun
sumbernya, kurangnya kemampuan manajerial dan minimnya keterampilan pengoperasi
dalam mengorganisir dan terbatasnya pemasaran merupakan hal yang mendasar selalu
dihadapi oleh semua UMKM dalam merintis sebuah usaha bisnis untuk dapat
berkembang.
Koperasi syariah dalam kegiatan usahanya bergerak pada bidang simpanan,
pembiayaan dan investasi dengan sistem bagi hasil atau lebih dikenal dengan koperasi
simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS). Produk-produk yang terdapat di
koperasi yaitu mudharabah atau simpanan dengan bagi hasil, murabahah atau jual beli.
Sistem operasional yang digunakan berbeda dari koperasi umum, dari sistem
konvensional ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam berdasarkan
pengertian dari kementrian koperasi. Koperasi syariah yang telah berkembang sejak
beberapa tahun terakhir ini memiliki karakter unik dan spesifik serta memberikan warna
bagi perekonomian Indonesia. Karena karakternya, sistem ini dinilai memiliki prospek
yang menjanjikan untuk beberapa tahun ke depan. Prospek menjanjikan ini dinilai
karena koperasi syariah memiliki fungsi ganda, yaitu fungsi ekonomi dan sosial. Sebagai
lembaga keuangan yang berusaha meraup keuntungan dalam fungsi ekonominya,
koperasi syariah juga memberdayakan sumber daya manusia dalam fungsi sosialnya.
Koperasi juga mampu melakukan penghimpunan dana sosial seperti Zakat, Infaq,
Sodakoh dan Wakaf dikutip dalam Insan Koperasi Syariah Indonesia (Ikosindo).

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan paparan latar belakang permasalahan diatas, maka rumusan masalah
dapat disimpulkan sebagai berikut yaitu:

1. Apa Konsep Dasar Koperasi Syariah?


2. Bagaimana Sejarah Gerakan Koperasi Syariah?
3. UMKM

4
C. Tujuan
Berdasarkan paparan latar belakang permasalahan diatas, maka rumusan masalah
dapat disimpulkan sebagai berikut yaitu:

1. Untuk mengetahui Konsep Dasar Koperasi Syariah


2. Untuk mengetahui Sejarah Gerakan Koperasi Syariah
3. UMKM

5
BAB II

PEMBAHASAN

A. Konsep Dasar Koperasi Syariah


Koperasi Syariah Menurut Moh. Hatta Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Di dalam
undang-undang nomor25/1992 koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dalam melandaskan kegiatanya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
azas kekeluargaan." Koperasi terbentuk karena murni keinginan dari anggotanya untuk
mendapatkan profit atau keuntungan, keuntungan tersebut akan di bagi kepada anggotanya
setelah satu periode atau sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang
diadakan oleh lembaga koperasi tersebut. Keberadaan Lembaga koperasi ini sangat
menarik karena azas kekeluargaan atau berlandaskan. tolong menolong. Prinsip sosial
kemanusiaan inilah yang menjadi nilai lebih di bandingkan lembaga keuangan lainya.
Dalam tujuan koperasi dikatakan bahwa, koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sejalan dengan perkembangan jaman, lembaga
koperasi kini juga banyak yang berkembang secara sistem yang di gunakannya. Sekarang
banyak koperasi yang muncul dengan mengunakan sistem syariah. Sehingga sering kita
dengar dengan istilah koperasi syariah. Koperasi syariah mempunyai kesamaan pengertian
dalam bidang usahanya bergerak dalam bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan
sesuai dengan pola bagi hasil (syariah) atau lebih di kenal dengan koperasi jasa keuangan
syariah. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan
mudharabah. Selain itu penting kita pelajari juga tentang posisi koperasi dalam sistem
lembaga keuangan dinegara Indonesia

B. Sejarah Koperasi Syariah


Dimulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Pertama kali
diperkenalkan dengan nama “Koperasi Pra-Industri”. Bermula dari munculnya revolusi
industri di Inggris tahun 1770 (tenaga kerja manusia digantikan dengan
mesin).Mengakibatkan semakin besarnya tingkat pengangguran hingga revolusi Prancis
tahun 1789 yang ingin menumbangkan raja yang feodalistik akhirnya menimbulkan
hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang
terkenal dengan nama “Koperasi Roch Dale” dibawah pimpinan Charles Howart.

Di Jerman Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulzemempelopori


koperasi simpan pinjam. Di Prancis muncul tokoh koperasi seperti Charles Fourier, Louis
Blance dan Ferdinand Lassalle.

Koperasi merupakan Lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia karena


memiliki masyarakat yang bersifat kekeluargaan dan bergotong-royong. Sifat tersebut
sangat cocok dengan azas-azas koperasi saat ini.12 Juli 1947 pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya sekaligus

6
ditetapkannya 12 Juli sebagai hari koperasi di Indonesia. Pada kongres dibentuk “Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)” Koperasi Syariah Pada sejarah
berdirinya di Indonesia di Indonesia sendiri koperasi berbasis syariah ini lahir pertama kali
dalam bentuk paguyuban us SDI didirikan oleh H. Samanbudidi Solo, Jawa Tengah,
Anggota nya merupakan para pedagang muslim, yang mayoritasnya adalah pedagang
batik, meskipun demikian pada perkembangannya, SD Berubah menjadi Syarikat Islam
(SI) yang bernuansa gerakan politik”. Dalam konteks budaya kemitraan, penelitian Afzalul
Rahman yang dirilis dalam Economic Doctrinesof Islam. Koperasi tipe kemitraan modern
barat mirip dengan kemitraan Islam. Bahkan, telah dipraktekkan oleh umat Islam hingga
abad ke 18. Baik dalam bentuk syirkah Islam dan syirkah modern, sama dibentuk oleh
para pihak atas kesepakatan mereka sendiri untuk mencari keuntungan secara proporsional
dan mutual berdasarkan hukum negara”. Sejarah perkoperasian mencatat diawal tahun
90an hadir beberapa LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) yang
memayungi KSM BMT. LPSM tersebut antara lain: P3UK sebagai penggagas awal,
PINBUK dan FES Dompet Dhuafa Republika. BMT yang memiliki basis kegiatan
ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu dari anggota oleh anggota untuk anggota
maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak
menggunakan badan hukum koperasi.

C. Pengertian Koperasi Syariah

Ahmad Ifham pengertian koperasi syariah ialah usaha koperasi yang


meliputi semua kegiatan usaha yang halan, baik, bermanfaat, serta menguntungkan
dengan sistem bagi hasil dan tidak mengandung riba.Menurut Nur S. Buchori Tahun
2008 pengertian koperasi syariah adalah jenis koperasi yang mensejahterakan ekonomi
para anggotanya sesuai norma dan moral Islam dan berguna untuk menciptakan
persaudaraan dan keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.Menurut
Kementrian Koperasi UKM RI Tahun 2009 Pasal 1, koperasi syariah adalah suatu bentuk
koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan,
sesuai dengan polabagi hasil “Syariah” dan investasi.

Sesuai dengan prinsip ekonomi Islam yang menciptakan susana


persahabatan, kerja sama dan memikirkan orang lain demi percapainya rasa keadilan
sosial, semua niat baik itu harus dicapai dengan cara yang baik pula. Ciri khas koperasi
syariah adalah tidak adanya unsur riba. Dimana riba bukan saja dilarang oleh dalil
agama tapi juga menzalimi orang yang menerimanya. Untuk menghindari riba
koperasi syariah mencoba menghadirkan jenis-jenis transaksi berbeda dengan
koperasi konvensional.Berdasarkan data yang disampaikan oleh ketua umum
Koperasi Syariah Indonesia Yully Trisna Yuliansyah, pada tahun 2007 jumlah
koperasi syariah yang tersebar di Jawa dan Sumatra, sudah mencapai sekitar 3000-an.
Jumlah tersebut diprediksi terus berkembang karena peran koperasi syariah bagi
masyarakat sudah mulai dirasakan manfaatnya.

7
D. Landasan Koperasi Syariah

Koperasi ini memiliki landasan tertentu dalam melakukan kegiatan usahanya yaitu:

A. Berlandaskan syariah Islam yaitu Al-Quran dan Sunnah secaratolong-menolong


“ta’wun” dan saling menguatkan “takaful”.
B. Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khusus
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Diperbaharuai
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
C. Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Standar Operasional
Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah
Koperasi.
D. Berlandaskan Fatwa DSN MUI Nomor 7 dan 8 Tahun 2000.

Tentunya dengan adanya landasan hukum yang kuat menjadikan koperasi syariah
dapat menjalankan perannya untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat,
khususnya anggota dan pengurusnya dengan profesional, amanah serta bertanggung
jawab dalam usahanya (ibadah) di tengah tantangan global. Kedua terorganisasi
dan efektifitas dananya pada masyarakat yang membutuhkan baik di dalam atau pun di
luar lembaga koperasi.

E. Tata Kelola Koperasi Syariah

Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya, maka sumber dana yang diperoleh
haruslah disalurkan kepada anggota maupun calon anggota. Dengan
menggunakan Bagi Hasil (Mudharabah atau Musyarakah) dan juga dengan jual
Beli (Piutang Mudharabah, Piutang Salam, Piutang Istishna’ dan sejenisnya), bahkan
ada juga yang bersifat jasa umum, misalnya pengalihan piutang (Hiwalah), sewa
menyewa barang (Ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.

a. Investasi/Kerja sama
Kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah.
Dalam penyaluran dana dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah Koperasi
syariah berlaku sebagai pemilik dana (Shahibul Maal) sedangkan pengguna
dana adalah pengusaha (Mudharib), kerja sama dapat dilakukan dengan mendanai
sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk diberi modal. Contohnya: untuk
pendirian klinik, kantin, toserba dan usaha lainnya.
b. Jual Beli (Al-bai’)
Pembiayaan jual beli dalam Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) pada Koperasi
syariah memiliki beragam jenis yang dapat dilakukan antara lain seperti bai’ al
mudharabah, bai’ istisna’ dan bai’ salam.
c. Jasa-jasaMeliputi jasa sewa (ijarah) dan jasa titipan (wadiah).
d. Hawalah (Anjak Piutang)
Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan peralihan kewajiban dari seseorang
terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada Koperasi Syariah. Contoh kasus

8
anggota yang terbelit utang dan pihak Koperasi menyelesaikan/membayarkan
kewajiban hutang tersebut dan anggota tadi membayarnya kepada Koperasi.
e. Rahn (Gadai)
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas
pinjaman yang diterimanya. Yang mana dalam Koperasi Syariah Gadai ini tidak
menggunakan bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang
digadaikan tersebut, seperti gadai emas.
f. Wakalah (Perwakilan)
Jasa ini adalah mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak Koperasi
seperti pengurusan SIM, STNK, pembelian barang tertentu disuatu tempat, dan lain-lain.
Wakalah berarti juga penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
g. Kafalah (Penjamin)
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh Kopersai (Penanggung) pada pihak
Ketiga untuk memenuhi kewajiban angotanya. Kafalah ada karena adanya transaksi
anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutukan jaminan dari
koperasi yang anggotanya berhubungan dengannya. Contoh kasus bila para anggota
mengajukan pembiayaan dari Bank Syariah dimana koperasi sebagai penjamin atas
kelancaran angsurannya
h. Qardh (Pinjaman Lunak)
Jasa ini termasuk katagori pinjaman lunak, dimana pinjaman yang harus
dikembalikan sejumlahdana yang diterima tanpa adanya tambahan. Kecuali anggota
mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka maka kelebihan dana tersebut
diperbolehkan diterima Koperasi dan dikelompokkan kedalam Qardh atau Baitulmaal-
ZIS. Umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.
i. Bunga Koperasi
konvensional biasanya memberikan bunga untuk para nasabahnya sebagai
keuntungan koperasi. Sedangkan pada koperasi syariah, bagi hasil adalah cara yang
diambil untuk melayani para nasabahnya. Sistem bunga atau riba yang memberatkan
nasabah dilarang oleh prinsip syariah. Oleh karena itu, koperasi syariah berdiri atas
kemitraan pada seluruh aktivitas atas dasar kesetaraan dan keadilan.
j. Pengawasan Aspek
pengawasan pada koperasi syariah adalah pengawasan kinerja dan pengawasan
syariah. Pengawasan ini akan memperhatikan kejujuran para internal koperasi. Selain itu,
tidak hanya pada pengurus koperasi, namun pengawasan juga dilakukan terhadap aliran
dana dan pembagian hasil. Hal ini berbeda dengan koperasi konvensional yang
hanya memiliki pengawasan kinerja, yang mana hanya mengurus kinerja pengelolaan
koperasi.
k. Pinjaman Pada koperasi
konvensional terdapat sistem kredit atau peminjaman barang pada
produknya. Hal ini memungkinkan peminjam atau nasabah untuk meminjam dana
dan kemudian mengembalikannya beserta dengan bunga pinjaman. Koperasi
konvensional tidak memiliki urusan untuk mengetahui apakah uang atau barang
yang digunakan tersebut mendatangkan kerugian atau keuntungan. Tanpa kecuali, para

9
nasabah harus mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah
ditetapkan pada ART.
Di koperasi syariah, aktivitas ini sedikit berbeda. Koperasi ini tidak
mengkreditkan barang-barangnya, melainkanmenjual secara tunai. Transaksi jual beli ini
juga dikenal dengan nama murabahah. Kemudian uang atau barang yang dipinjamkan
kepada para nasabah pun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika
nasabah mengalami kerugian, koperasi akan turutserta mendapatkan pengurangan
pengembalian uang, dan sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan
pada koperasi syariah.Perbedaan yang sangat mencolok dari koperasi syariah dan
konvensional adalah pada bunga. Koperasi syariah mencoba tidak menghasilkan
riba dalam mencari keuntungan dalam menjalankan unit usahanya. Koperasi syariah
mensiasati keuntungan yang didapat dengan menggunakan transaksi bai’ mudharabah,
bai’ salam, qaradh dan lainnya untuk meraih keuntungan dari pinjaman anggota.Dengan
adanya koperasi syariah diharapkan umat Islam dapa bertransaksi dengan aman sesuai
hukum Islam dan terhindar dari transaksi yang dilarang.

E. UMKM
Menurut UUD 1945 kemuadian dikuatkan melalui TAP MPR NO.XVI/MPR-RI/1998
tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai
kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian
nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Selanjutnya dibuatklah
pengertian UMKM melalui UU No.9 Tahun 1999 dan karena keadaan perkembangan yang
semakin dinamis dirubah ke Undang-Undang No.20 Pasal 1 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah maka pengertian UMKM adalah sebagai berikut: Usaha
Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan
yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

10
BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Koperasi Syariah Menurut Moh. Hatta Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong
2. Dimulai pada pertegahan abad 18 dan awal abad 19 di inggris pertama kali dikenalkan
dengan nama “Koperasi Pra-industri” Bermula dengan munculnya revolusi Industri di
inggris tahun 1770 (Tenaga Kerja Manusia di gantikan dengan mesin)Di indonesia dan
pertamakali di perkenalkan oleh Patih R. AriaWiria Atmaja pada tahun 1896 dengan
melihat banyaknya para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang
terlalu tinggi dan rentenir yang memberikan uang.

B. Saran
kami harap bagi pembaca bila menemukan kekeliruan atau kata yang mempunyai
makna menyinggung ataupun salah dalam penerapan dalam kehidupan
pembaca/bertentangan maka kami mohon maaf, karena kami pembuat makalah ini hanya
ciptaan yang mungkin masih memiliki kekurangan

11
DAFTAR PUSTAKA

Suci, Y. R. (2017). Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia.
jurnal ilmiah cano ekonomos , 6 (1), 54-55.

Winaryo,2020."Analisis Perkembangan Koperasi Syariah".Skripsi.Ponorogo:IAIN Ponorogo

12

Anda mungkin juga menyukai