Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Makalah Koperasi Syariah - KLMPK 2-1

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 16

KOPERASI SYARIAH

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Akuntansi Syariah

Dosen Pengampu :

Ibu Riztina Dwi Setyasih. S.Akun., M.Ak

Disusun Oleh :

1. Yusuf Amirudin 20180209053

2. Tri Wahyuni 20200209007

3. Elsa Nurardiva Windatania 20200209011

4. Putri Nurul Fatah 20200209024

5. Artifa Kurnia 20200209028

PROGRAM STUDI AKUNTANSI

FAKULTAS SOSIAL EKONOMI DAN HUMANIORA

UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA PURWOKERTO

2022/2023
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat
menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Koperasi Syariah” dengan lancar dan tanpa
hambatan.

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Akuntansi Syariah. Selain itu, makalah ini
bertujuan untuk menambah wawasan tentang Koperasi Syariah bagi para pembaca dan juga
bagi kami.

Kami mengucapkan terimakasih kepada Ibu Riztina Dwi Setyasih. S.Akun., M.Ak selaku
dosen mata kuliah Akuntansi Syariah. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada semua
pihak yang telah membantu kami menyelesaikan makalah ini.

Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saran dan
kritik yang membangun dari saudara sangat diharapkan untuk membangun kesempurnaan
makalah ini.

Purwokerto, 25 November 2022

Kelompok 2

ii
DAFTAR PUSTAKA

KATA PENGANTAR..............................................................................................................ii

DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................iii

BAB I.........................................................................................................................................1

PENDAHULUAN.....................................................................................................................1

A. Latar Belakang................................................................................................................1

B. Rumusan Masalah...........................................................................................................1

C. Tujuan Penulisan.............................................................................................................2

BAB II.......................................................................................................................................3

PEMBAHASAN.......................................................................................................................3

A. Pengertian Koperasi Syariah...........................................................................................3

B. Tujuan, Fungsi Dan Landasan Koperasi Syariah............................................................3

C. Perbedaan Koperasi Syariah dengan Koperasi Konvensional........................................5

D. Prinsip Koperasi Syariah.................................................................................................6

E. Produk-Produk Koperasi Syariah....................................................................................6

F. Peran Koperasi Syariah...................................................................................................8

G. Pengelolaan Pendapatan Koperasi Syariah...................................................................10

H. Distribusi Pendapatan Koperasi Syariah.......................................................................10

BAB III....................................................................................................................................12

PENUTUP...............................................................................................................................12

A. Kesimpulan...................................................................................................................12

DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................13

iii
BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai
kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena
para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui
manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan
mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi
ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri
utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata
hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Lembaga yang
mampu menjadi solusi untuk para pelaku usaha yaitu koperasi syariah. Koperasi
syariah mampu memberikan modal kepada pelaku usaha yang membutuhkan modal
usaha. Diberikannya suatu modal dengan syarat jenis usahanya tidak menantang
ajaran Islam. Koperasi syariah mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat
yang menjalankan bisnis atau usahanya. Jika usahanya memiliki modal yang cukup
maka pelaku binis tersebut mampu mengembangkan usahanya. Koperasi syariah juga
dapat meningkatkan roda perekonomian suatu negara. Hadirnya koperasi syariah,
memberikan banyak peluang bagi masyarakat dalam menjalankan bisnis atau
usahanya.

B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi koperasi syariah?
2. Jelaskan apa tujuan, fungsi dan landasan koperasi syariah?

iv
3. Apa saja perbedaan dari koperasi syariah dengan koperasi konvensional?
4. Jelaskan prinsip koperasi syariah?
5. Apa saja produk-produk koperasi syariah?
6. Apa saja peran koperasi syariah?
7. Bagaimana pengelolaan pendapatan koperasi syariah?
8. Bagaimana pendistribusian pendapatan koperasi syariah?

C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui tentang definisi koperasi syariah.
2. Menjelaskan apa tujuan, fungsi dan landasan koperasi syariah.
3. Mengetahui perbedaan dari koperasi syariah dengan koperasi konvensional.
4. Menjelaskan tentang prinsip koperasi syariah.
5. Mengetahui produk-produk koperasi syariah.
6. Mengetahui apa saja peran koperasi syariah.
7. Menjelaskan tentang pengelolaan pendapatan koperasi syariah.
8. Menjelaskan tentang pendistribusian pendapatan koperasi syariah.

v
BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Koperasi Syariah


Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip
kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-quran
dan Assunah. Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi
yang menjalankan usahanya dengan prinsi-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki
unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus
dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis
Ulama Indonesia. Berdasarkan hal tersebut,maka koperasi syariah tidak
diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur
riba, maysir, dan gharar.
Sebagian Ulama menyebut Koperasi dengan Syirkah Ta’awuniyah (Persekutuan
tolong-menolong), yaitu suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, yang
satu pihak menyediakan modal usaha sedangkan pihak lain melakukan usaha atas
dasar profit sharring (membagi untung) menurut perjanjian. Maka dalam koperasi ini
terdapat unsur Mudharabah karena satu pihak memiliki modal dan pihak lain
melakukan usaha atas modal tersebut.
Koperasi syariah diatur dalam Keputusan Menteri Koperasi RI No.
91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi
Jasa Keuangan Syariah. Dengan penyaluran pembiayaan ke koperasi syariah melalui
skema linkage bank syariah sudah menjadi lokomotif pengembangan inklusi
keuangan. Selain menyuntikkan dana ke koperasi syariah, bank syariah bisa
melakukan cara lain melalui berbagai kegiatan seperti edukasi, pelatihan dan
pendampingan langsung.

B. Tujuan, Fungsi Dan Landasan Koperasi Syariah


a) Tujuan Koperasi Syariah
Koperasi Syariah memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:
1. Mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral islam.

vi
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat
di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena
sesungguhnya syetan itu musuh nyata bagimu”.(Q.S Al baqarah:168).
2. Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota.
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki
serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara
kamu, sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. (Q.S Al
Hujarat: 13).
b) Fungsi Koperasi Syariah
Adapun fungsi dari koperasi syariah diantaranya yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan
sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah,
professional (fathonah), konsisten dan konsekuen (istiqomah) di dalam
menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga
tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama
melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
c) Landasan Koperasi Syariah
Koperasi ini memiliki landasan tertentu dalam melakukan kegiatan usahanya
yaitu:
1. Berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
2. Berazaskan kekeluargaan.
3. Berlandaskan syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunah dengan saling tolong
menolong dan menguatkan. Contoh ayat Al-Quran surah An-Nisa Ayat 29:

vii
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
Berlaku dengan suka samasuka di antara kamu. dan janganlah kamu
membunuh dirimu."
4. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI/VII/2012 Tentang penerapan prinsip Syariah,
bahwa LKS (Lembaga Keuangan Syariah) yang menyalurkan dana harus
memastikan bahwa akad yang digunakan dalam penyaluran dana tersebut
harus berbasis Syariah dan tidak boleh berbasis ribawi.

C. Perbedaan Koperasi Syariah dengan Koperasi Konvensional


Koperasi syariah memiliki beberapa perbedaan dengan koperasi konvensional
(umum). Adapun perbedaan koperasi syariah dan koperasi konvensional ialah sebagai
berikut :
a) Aspek pengawasan
Aspek pengawasan yang diterapkan dalam koperasi konvensional adalah
pengawasan kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus
dalam mengelola koperasi. Berbeda dengan koperasi konvensional, koperasi
syariah selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan
syariah, yang merupakan prinsip-prinsip syariah sangat dijunjung tinggi. Maka
dari itu, kejujuran para intern koperasi sangat diperhatikan pada pengawasan ini,
bukan hanya pengurus, tetapi aliran dana serta pembagian hasil tidak luput dari
pengawasan.
b) Penyaluran produk
Koperasi konvensional memberlakukan sistem kredit barang atau uang pada
penyaluran produknya, maksudnya adalah koperasi konvensional tidak tahu
menahu apakah uang (barang) yang digunakan para nasabah untuk melakukan
usaha mengalami rugi atau tidak. Nasabah harus tetap mengembalikan uang
sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT. Aktivitas
ini berbeda di koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-
barangnya, melainkan menjual secara tunai maka transaksi jual beli atau yang
dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / barang yang
dipinjamkan kepada para nasabah pun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi
hasil, artinya jika nasabah mengalami kerugian, koperasi pun mendapatkan

viii
pengurangan pengembalian uang, begitupula sebaliknya. Ini merupakan salah satu
bagi hasil yang diterapkan pada koperasi syariah.
c) Fungsi sebagai lembaga zakat
Koperasi konvesional tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan
penyalur zakat, sedangkan koperasi syariah, zakat dianjurkan bagi para
nasabahnya, karena kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf.
d) Sistem Bunga
Koperasi konvensional biasanya memberikan bunga untuk para nasabahnya
sebagai keuntungan koperasi. Sedangkan pada koperasi syariah, bagi hasil adalah
cara yang diambil untuk melayani para nasabahnya.

D. Prinsip Koperasi Syariah


Prinsip koperasi syariah memiliki keluwesan dalam menerapkan akad-akad
muamalah, yang umumnya sulit diperaktekkan pada sistem perbankan syariah, karena
adanya keterbatasan peraturan Bank Indonesia PBI. Prinsip Koperasi Syariah yaitu:
a) Meyakini bahwa kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dumiliki siapa
pun secara mutlak.
b) Kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian
dengan syariah islam.
c) Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi.
d) Menjunjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan
sumber daya ekonomi pada segelintir orang.

E. Produk-Produk Koperasi Syariah


Menurut Philip Kotler Produk adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan ke
pasar untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen. Sedangkan menurut W.J
Stanton produk adalah seperangkat atribut baik berwujud maupun tidak berwujud,
termasuk didalamnya masalah warna, harga, nama baik pabrik, nama baik toko yang
menjual (pengecer) dan pelayanan pabrik serta pelayanan pengecer, yang menerima
oleh pembeli guna memuaskan keinginannya. Berikut beberapa jenis produk-produk
pada koperasi syariah, diantaranya yaitu:
a) Produk penghimpunan Dana (Funding)
Kegiatan usaha ini berupa jasa simpanan atau tabungan yang terikat dan tidak
terikat atas jangka waktu serta syarat tertentu dalam penyertaan maupun

ix
penarikannya. Sama dengan yang berlaku di koperasi konvensional, produk jasa
ini di koperasi syariah juga ada 3 macam yaitu:
1. Simpanan Pokok
Simpanan ini merupakan modal awal anggota yang disetorkan secara setara
dan tidak dibedakan antar anggota. Akad Syariah simpanan pokok tersebut
adalah Musyarakah. Akad musyarakah adalah transaksi penanaman dana dari
dua pihak atau lebih pemilik dana untuk menjalankan usaha tertentu, serta
pembagian hasil usaha dari para pihak berdasarkan pembagian hasil dan
kerugian yang disepakati sesuai porsi penanaman modal.
2. Simpanan Wajib
Simpanan ini merupakan modal koperasi seperti Simpanan Pokok yang disetor
secara berlanjut tiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari
keanggotaan koperasi syariah.
3. Simpanan Sukarela
Simpanan ini merupakan investasi dari anggota atau calon anggota yang
memiliki kelebihan dana. Simpanan ini bisa bersifat Akad Titipan (Wadi’ah)
yang berarti koperasi dapat mengembalikannya jika si penitip ingin
mengambilnya. Bisa juga bersifat investasi untuk kepentingan usaha dengan
mekanisme bagi hasil (Mudharabah).
b) Produk Penyaluran Dana (Financing)
Sebagaimana berlaku di koperasi konvensional, dana yang dikumpulkan oleh
koperasi syariah bisa disalurkan kepada para anggota untuk keperluan pembiayaan
bersifat komersial ataupun sosial. Produk pembiayaan koperasi syariah
berdasarkan unit Sektor Riil maupun Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) adalah:
1. Transaksi pembiayaan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual
beli.
2. Transaksi pembiayaan untuk mendapat jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
3. Transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat
barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil.
c) Pelayanan Jasa (Service)
Untuk kegiatan usaha berupa pelayanan jasa, koperasi syariah di Indonesia
umumnya mempunyai produk yang bisa dibedakan berdasarkan 4 jenis, yakni
sebagai berikut:

x
1. Alih Utang-Piutang (Al-Hiwalah), Al-Hiwalah adalah transaksi pengalihan
utang-piutang yang dalam praktinya koperasi mendapatkan ganti biaya atas
jasa pemindahan utang-piutang tersebut.
2. Gadai (Rahn) Dalam gadai di koperasi syariah, anggota memberikan jaminan
pembayaran kembali atas pinjaman atau pembiayaan. Pinjaman rahn
membolehkan penggadaian barang sebagai jaminan utang.
3. Pinjaman Al-Qardh Pinjaman ini digunakan untuk membantu keuangan
anggota secara cepat dan berjangka pendek.
4. Penyerahan/Pelimpahan Kekuasaan (Wakalah) Wakalah merupakan
pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal yang
diwakilkan. Hal ini juga berarti perlindungan, pencukupan, dan tanggungan.
Jasa ini bisa berupa pengurusan suatu hal yang diperlukan anggota yang
kemudian diwakilkan pada koperasi syariah.
5. Kafalah, berarti penjaminan, pengertian yang dimaksud dalam Koperasi
Syariah adalah penjaminan yang dilakukan Koperasi Syariah kepada
anggotanya dengan tujuan mendapatkan fasilitas dari pihak lain dan anggota
memberikan imbalan dalam bentuk fee/ujroh.

F. Peran Koperasi Syariah


Salah satu lembaga yang mampu menjadi solusi untuk para pelaku usaha yaitu
koperasi syariah. Koperasi dapat memberikan suatu upaya dalam mengatasi
kemiskinan terhadap masyarakat. Koperasi syariah memiliki produk dan mekanisme
yang berlandaskan pada al-qur’an dan haidts. Koperasi syariah hampir serupa kinerja
nya dengan lembaga bank syariah. Hanya saja pembedanya dapat dibedakan dari
produk yang ditawarkan. Akad- akad dalam koperasi syariah hampir sama juga
dengan akad-akad dalam lembaga keuangan syariah lainnya.
Oleh karena itu, koperasi syariah memiliki keterkaitan dengan masayarakat yang
membutuhkan modal dalam mengembangkan jenis usaha yang ia kelola. Selain itu,
koperasi syariah memiliki banyak berbagai peran dalam ekonomi, pendidikan dan
lain-lain suatu negara. Berikut berbagai macam peran yang dapat diperankan oleh
koperasi syariah di Indonesia yaitu (Ratna, 2020):
a) Koperasi syariah berperan dalam keadilan masyarakat.
Koperasi syariah tetap berupaya melakukan keadilan dalam setiap transaksi
antar nasabah nya. Koperasi syariah memiliki pedoman yang sesuai dengan

xi
hukum dan aturan Islam. Dalam prinsip syariah dalam setiap mekanisme berupa
margin, angsuran sekian persen yang harus ditanggung jawabi oleh pihak
koperasi. Dalam setiap rutinitas kegiatan lembaga keuangan syariah yaitu koperasi
harus mewujudkan prinsip yang adil.
b) Koperasi syariah memiliki peran dalam kegiatan pendidikan.
Dengan hadir serta munculnya koperasi syariah dapat memberikan sesuatu
edukasi terhadap calon nasabah atau masyarakat. Adapun yang termasuk
pendidikan dalam pengupayaan ilmu seperti berbahayanya jika seorang hamba
Allah memakan hak orang lain. Koperasi syariah mengajarkan kepada para
masyarakat untuk tidak melakukan praktik riba. Praktik yang bersifat rakus dalam
setiap keuntungan yang dikelola oleh koperasi lainnya tidak terdapat dalam ajaran
Islam yang diajarkan. Koperasi syariah dalam setiap mekanisme dan produknya
yang berlandaskan pada al-qur’an dan hadits dapat memberikan manfaat bagi
setiap melaksanakannya. Praktik yang syariah akan berkah dalam kehidupan
akhirat. Koperasi syariah memberikan maslahat kepada nasabah yang ingin
melakukan pinjaman atau transaksi lainnya. Koperasi syariah dapat memberikan
pelayanan yang bersifat sosial pada setiap masyarakat.
c) Koperasi syariah memiliki peran dalam kesejahteraan dan perekonomian suatu
negara.
Koperasi syariah mampu memberikan pinjaman yang tidak berbasis bunga
yang tinggi. Koperasi syariah memiliki jenis akad yang dapat menjamin setiap
nasabah ketika ingin bertransaksi. Oleh sebab itu, nasabah akan merasa aman dan
nyaman jika mekanisme tersebut diterapkan selalu. Jika banyak pembiayaan
terhadap nasabah yang dilakukan dengan cara tepat maka koperasi syariah
menjadi lembaga keuangan syariah yang diminati oleh para UMKM. Terdapat
jenis lembaga keuangan syariah yang sudah beredar di penjuru Indonesia. Hanya
saja banyak masyarakat melakukan pinjaman kepada koperasi yang konvensional.
Sementara praktik yang dilakukan dalam lembaga tersebut tidak terdapat dalam
ajaran Islam. Oleh karena itu, koperasi syariah dapat dijadikan pedoman untuk
para pengusaha bisnis kecil atau menengah dalam megembangkan usahanya.
Banyak nya usaha atau bisnis masyarakat yang berkembang maka taraf
perekonomian masyarakat juga meningkat dan pemasaukan negara juga
meningkat.

xii
G. Pengelolaan Pendapatan Koperasi Syariah
Pembagian SHU (sisa hasil usaha) dan pendapatan Koperasi Syariah, adalah
sebagai berikut:
a) Pembagian dan penggunaan sisa hasil usaha (SHU) Koperasi Syariah harus
diputuskan oleh Rapat Anggota.
b) Pembagian SHU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah dikurangi dana
cadangan dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
1. Dibagikan kepada anggota secara adil berimbang berdasarkan jumlah dana
yang tertanamkan sebagai modal sendiri pada koperasi dan nilai transaksi.
2. Membiayai pendidikan dan latihan serta peningkatan keterampilan bagi
pengurus, pengawas, pengelola dan karyawan koperasi.
3. Insentif bagi pengelola dan karyawan.
4. Keperluan lain dalam menunjang kegiatan koperasi.
5. Pembagian dan penggunaan SHU dilakukan dengan memasukkan komponen
kewajiban (potongan) zakat atas Badan Usaha Koperasi dan zakat atas
perorangan sebelum dibagikan kepada anggota yang bersangkutan.
c) Pendapatan Koperasi Syariah setelah dikurangi biaya penyelenggaraan kegiatan
unit yang bersangkutan dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut:
1. Dibagikan kepada anggota secara berimbang berdasarkan nilai transaksi.
2. Pemupukan modal Koperasi Syariah.
3. Membiayai kegiatan lain yang menunjang Koperasi Syariah, sebagai berikut:
bagian untuk koperasinya, anngota yang bertransaksi, dan zakat.

H. Distribusi Pendapatan Koperasi Syariah


Distribusi pendapatan yang dimaksud disini adalah pembagian pendapatan atas
pengelolaan dana yang diterima Koperasi Syariah dibagi kepada para pemilik modal
yang telah memberikan pembiayaan kepada Koperasi Syariah dalam bentuk
Mudharabah atau Musyarakah. Sedangkan pembagian yang bersifat tahunan (periode
khusus) maka distribusi pendapatan tersebut termasuk katagori SHU (Sisa Hasil
Usaha) dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan atau
pemberi pembiayaan adalah didasarkan kepada hasil usaha riil yang diterima koperasi
pada saat bulan berjalan. Umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio
keuntungan antara Koperasi Syariah dan anggota atau pemberi pembiayaan terhadap

xiii
hasil riil usahanya. Misalnya nisbah 30:70, yaitu jenis simpanan Qurban anggota
adalah 30 sedangkan untuk koperasi 70 terhadap keuntungan bersih koperasi (Laba
bulan berjalan). Lain halnya dengan koperasi konvensional pendapatan dari jasa
pinjaman koperasi disebut jasa pinjaman (bunga) tanpa melihat hasil keuntungan riil
melainkan dari saldo jenis simpanan. Maka dengan demikian pendapatan bagi hasil
dari Koperasi Syariah bisa naik turun sedangkan untuk Konvensional bersifat stabil
atau tetap dari saldo tanpa melihat jerih payah usaha Koperasi Syariah.
Selanjutnya apabila Koperasi Syariah menerima pinjaman khusus (Mudharabah
Muqayyadah), maka pendapatan bagi hasil usaha khusus tersebut hanya dibagikan
kepada pemberi pinjaman dan Koperasi Syariah. Bagi koperasi pendapatan tersebut
dianggap sebagai pendapatan jasa atas Mudharabah Muqayyadah. Untuk pendapatan
yang bersumber dari jasa-jasa koperasi seperti Wakalah, Hawalah, Kafalah disebut
pendapatan fee Koperasi Syariah dan pendapatan sewa (ijaroh). Pendapatan yang
bersumber dari jual beli (piutang dagang) Murabahah, Salam dan Istishna disebut
Margin sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerjasama (Musyarakah dan
Mudharabah) disebut pendapatan bagi hasil.

xiv
BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan
Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya
dengan prinsi-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan
pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu
kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Koperasi
syariah memiliki keterkaitan dengan masayarakat yang membutuhkan modal dalam
mengembangkan jenis usaha yang ia kelola. Selain itu, koperasi syariah memiliki
banyak berbagai peran dalam ekonomi, pendidikan dan lain-lain suatu negara.

xv
DAFTAR PUSTAKA

(2021). Koperasi Konvensional Vs Koperasi Syariah. Diakses pada 26 November 2022, dari
https://www.kanjabung.com/koperasi-konvensional-vs-koperasi-syariah/

Iqbal Iskandar, Muhammad. (2022). Jenis-jenis Kegiatan Usaha & Produk Koperasi Syariah
Di Indonesia. Diakses pada 25 November 2022, dari https://tirto.id/jenis-jenis-
kegiatan-usaha-produk-koperasi-syariah-di-indonesia-gv1Q

Jannah, Miftahul. (2022). Koperasi Syariah Dan UMKM. Makalah. Diakses Pada 25
November 2022.

Landasan Teori: Koperasi Syariah. Diakses pada 25 November 2022, dari


http://etheses.iainkediri.ac.id/507/3/BAB%20II.pdf

Wandisyah R. Hutagalung, Muhammad dkk. Peran Koperasi Syariah Dalam Meningkatkan


Perekonomian Dan Kesejahteraan Masyarakat Di Indonesia. Jurnal Ilmiah
Ekonomi Islam 7, no. 03 (2021): 1494-1498.

xvi

Anda mungkin juga menyukai