Tahap 138
Tahap 138
Tahap 138
1
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
KERANGKA ACUAN KERJA/ TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2024
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166);
b. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 140);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 101)
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2020 tentang
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 214);
e. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
2
f. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
g. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 16/M-
IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat
Komponen Dalam Negeri;
h. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 664);
i. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2023
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 363).
2. Gambaran Umum
Dalam menghadapi era revolusi industri 4.0, pemerintah telah mengeluarkan
Peraturan Presiden nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE). Tujuan dari SPBE adalah mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,
mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, dan mewujudkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.
Untuk merespon hal tersebut, Bagian Perencanaan dan Penganggaran
Kementerian Koperasi dan UKM perlu memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi dalam melaksanakan tugasnya. Aplikasi perencanaan yang bertujuan
untuk menampung usulan-usulan dari unit kedeputian dapat dirancang dengan
beberapa fitur dan fungsi untuk memfasilitasi proses tersebut.
Aplikasi perencanaan yang dirancang untuk menampung usulan-usulan dari
unit kedeputian memiliki beberapa fitur penting. Fitur dashboard utama
memberikan gambaran langsung dari usulan yang diajukan dan statusnya,
memungkinkan pengguna untuk memantau progres dengan mudah. Pengajuan
usulan memfasilitasi unit kedeputian untuk mengajukan kegiatan-kegiatan dengan
rincian lengkap, sementara fitur peninjauan usulan memungkinkan pengguna
berwenang untuk mengevaluasi dan memberikan masukan sebelum mengambil
keputusan. Manajemen anggaran memungkinkan alokasi dana yang efisien.
Semua fitur ini bertujuan untuk memastikan perencanaan yang efektif dan alokasi
sumber daya yang optimal sesuai dengan prioritas organisasi.
3
B. TUJUAN DAN SASARAN
1. Sasaran
Meningkatnya Efektifitas Penyelenggaraan Perencanaan dan Penganggaran.
3. Ruang Lingkup
Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pengembangan Aplikasi
Perencanaan.
C. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah Kementerian Koperasi dan UKM.
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan metode pengadaan
langsung melalui LPSE
a. Tahapan Persiapan
Menyusun konsep pengembangan aplikasi melalui Identifikasi kebutuhan untuk
pengembangan dan penyempurnaan Aplikasi Perencanaan dengan beberapa
fitur tambahan.
b. Tahapan Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan pekerjaan pengadaan Aplikasi Perencanaan yaitu
setelah dilakukan negosiasi dalam rangka pemilihan sampai dengan terbitnya
surat pesanan atau Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian (SP) atas
pekerjaan tersebut, maka penyedia terpilih berkewajiban untuk menyediakan
barang sesuai dengan permintaan yang diminta yang tertuang dalam surat
pesanan atau Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian (SP).
Selanjutnya penyedia berkewajiban untuk melaksanakan tugas pekerjaan dan
melaporkan kegiatan kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran.
Setelah dilakukan pelaporan, maka proses dilanjutkan dengan menyiapkan dan
penandatanganan dokumen administrasi
4
Tahapan Pelaksanaan Pengembangan Aplikasi Perencanaan yaitu :
Bulan Ke-
No Tahapan Pelaksanaan
I II III
1 Menyusun konsep pengembangan
2 Integrasi data dari Aplikasi lama ke Aplikasi baru
3 Pelatihan penggunaan admin/ super admin
3 Running aplikasi
4 Implementasi aplikasi dari maintenance oleh
penyedia
5 Laporan dan penyerahan sources code dan
dokumen pengembangan dan pendampingan
aplikasi oleh penyedia
E. ANALISIS KEBUTUHAN
5
I. BIAYA YANG DIBUTUHKAN
Biaya yang dibutuhkan untuk Pengembangan Aplikasi Perencanaan sebesar
Rp95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dengan Rencana Anggaran dan
Biaya (RAB) kegiatan sebagaimana terlampir dalam Kerangka Acuan Kerja/Term Of
Reference ini.
J. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai panduan dalam
melaksanakan kegiatan Pengembangan Aplikasi Perencanaan di lingkungan Biro
Manajemen Kinerja, Organisasi dan SDM Aparatur.