Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SOP 1. Kejang Demam

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

BENDA ASING KONJUNGTIVA

No.Dokumen :

SOP No. Revisi :


Tanggal Terbit :
Halaman :

PUSKESMAS ARIF EKO TRILIANTO,SKM


RANUGEDANG NIP. 198310032010011009

1. Pengertian Benda asing di konjungtiva adalah benda yang dalam keadaan normal tidak
dijumpai di konjungtiva dandapat menyebabkan iritasi jaringan. Pada umumnya
kelainan ini bersifat ringan, namun pada beberapa keadaan dapat berakibat serius
terutama pada benda asing yang bersifat asam atau basa dan bila timbul infeksi
sekunder
2. Tujuan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penatalaksanaan pasien dengan
benda asing di konjungtiva
3. Kebijakan SK Pimpinan Puskesmas Perawatan Laimu Nomor ,
tentang Kebijakan Pelayanan Klinis Puskesmas Perawatan Laimu
4. Referensi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.02.02/Menkes/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
5. Prosedur Keluhan
Pasien datang dengan keluhan adanya benda yang masuk ke dalam konjungtiva
atau matanya. Gejala yang ditimbulkan berupa nyeri, mata merah dan berair,
sensasi benda asing, dan fotofobia.
Faktor Risiko
Pekerja di bidang industri yang tidak memakai kacamata pelindung, seperti:
pekerja gerinda, pekerja las, pemotong keramik, pekerja yang terkait dengan
bahan-bahan kimia (asam-basa).
Hasil Pemeriksaan Fisik dan Penunjang Sederhana (Objective)
Pemeriksaan Fisik
1. Visus biasanya normal.
2. Ditemukan injeksi konjungtiva tarsal dan/atau bulbi.
3. Ditemukan benda asing pada konjungtiva tarsal superior dan/atau
inferiordan/atau konjungtiva bulbi.

Pemeriksaan Penunjang
Tidak diperlukan.

Penegakan Diagnostik (Assessment)


Diagnosis Klinis
Diagnosis ditegakkan melalui anamnesis dan pemeriksaan fisik.
Diagnosis banding
Konjungtivitis akut
Komplikasi
1. Ulkus kornea
2. Keratitis
Terjadi bila benda asing pada konjungtiva tarsal menggesek permukaan kornea dan
menimbulkan infeksi sekunder. Reaksi inflamasi berat dapat terjadi jika benda
asing merupakan zat kimia.
Penatalaksanaan Komprehensif (Plan)
Penatalaksanaan
1. Non-medikamentosa: Pengangkatan benda asing
Berikut adalah cara yang dapat dilakukan:
a. Berikan tetes mata Tetrakain 0,5% sebanyak 1-2 tetes pada mata yang terkena
benda asing.
b. Gunakan kaca pembesar (lup) dalam pengangkatan benda asing.
c. Angkat benda asing dengan menggunakan lidi kapas ataujarum suntik ukuran
23G.
d. Arah pengambilan benda asing dilakukan dari tengah ke tepi.
e. Oleskan lidi kapas yang dibubuhkan Povidon Iodin pada tempat bekas benda
asing.
2. Medikamentosa
Antibiotik topikal (salep atau tetes mata), misalnya Kloramfenikol tetes mata, 1
tetes setiap 2 jam selama 2 hari
Konseling dan Edukasi
1. Memberitahu pasien agar tidak menggosok matanya agar tidak memperberat
lesi.
2. Menggunakan alat/kacamata pelindung pada saat bekerja atau berkendara.
3. Menganjurkan pasien untuk kontrol bila keluhan bertambah berat setelah
dilakukan tindakan, seperti mata bertambah merah, bengkak, atau disertai dengan
penurunan visus.

Kriteria Rujukan
1. Bila terjadi penurunan visus
2. Bila benda asing tidak dapat dikeluarkan, misal: karena keterbatasan fasilitas

Peralatan
1. Lup
2. Lidi kapas
3. Jarum suntik 23G
4. Tetes mata Tetrakain HCl 0,5%
5. Povidon Iodin

Prognosis
1. Ad vitam : Bonam
2. Ad functionam : Bonam
3. Ad sanationam : Bonam
6. Daigram alir

menerima pasien

melakukan anamnesa pada pasien

melakukan cuci tangan serta memakai APD level 1 sebelum melakukan pemeriksaan
TTV dan pemeriksaan fisik

menegakkan diagnosa benda asing conjungtiva dan memberikan informed consent

Penatalaksanaan Komprehensif (Plan)

1. Non-medikamentosa: Pengangkatan benda asing


2. Medikamentosa
Antibiotik topikal (salep atau tetes mata), misalnya
Kloramfenikol tetes mata, 1 tetes setiap 2 jam selama 2
hari

a. Berikan tetes mata Tetrakain 0,5% sebanyak 1-2 tetes pada mata yang terkena benda asing, gunakan kaca
pembesar (lup) dalam pengangkatan benda asing, angkat benda asing dengan menggunakan lidi kapas
ataujarum suntik ukuran 23G, arah pengambilan benda asing dilakukan dari tengah ke tepi, oleskan lidi
kapas yang dibubuhkan Povidon Iodin pada tempat bekas benda asing.

benda asing Benda asing tidak


Benda sing dapat di
conjungtiva dapat di keluarkan
keluarkan visus baik

penurunan visus dan benda asing tidak


Hasil pemeriksan baik dan visus normal dapat dikeluarkan, misal: karena
keterbatasan fasilitas

Petugas memberikan KIE kepada keluarga pasien Petugas memberikan KIE kepada keluarga pasien
mengenai kondisi pasien serta melakukan mengenai kondisi pasien serta melakukan
pencatatan dan pelaporan pencatatan dan pelaporan

Pasien sembuh /pasien


dilakukan rujukan ke FKTRL
7. Hal-Hal yang 1. Bila terjadi penurunan visus
perlu 2. Bila benda asing tidak dapat dikeluarkan, misal: karena keterbatasan
diperhatikan fasilitas
8. Unit Terkait 1. Loket Pendaftaran
2. Poli KIA/KB
3. UGD
4. Rawat Inap
9. Dokumen 1. Rekam Medis
Terkait 2. Register Kunjungan Poli Umum, Register UGD, Register Rawat Inap
3. SIMPUS-EVO
10. Rekaman Tanggal mulai
No. Yang dirubah Isi Perubahan
historis diberlakukan.
perubahan

Anda mungkin juga menyukai