Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Hak Dan Kewajiban

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 5

PEMERINTAH KOTA PEMATANGSIANTAR

DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KARTINI
Jalan Dahlia No. 1 Kota Pematangsiantar Kode Pos 2111
No. Telp: 0622 7356093 Email: kartinipuskes@gmail.com

KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS KARTINI
Nomor : 400/ 100 /ADM / SK/ PK / I /2022

TENTANG

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN UPTD PUSKESMAS KARTINI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA UPTD PUSKESMAS KARTINI


KOTA PEMATANGSIANTAR

Menimbang   : a. Bahwa Puskesmas sebagai penyedia pelayanan kesehatan dasar perlu


menetapkan hak dan kewajiban sasaran program dan pasien
pengguna pelayanan puskesmas;
b. Bahwa untuk menunjang hal tersebut diatas perlu adanya Kebijakan
Kepala UPTD Puskesmas Kartini sebagai landasan bagi hak dan
kewajiban sasaran program dan pasien;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
butir a dan b ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPTD
Puskesmas Kartini Kota Pematangsiantar;

Mengingat  : 1. Undang – Undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan


(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Undang – Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan
Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 tahun
2019 tentang Standard Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar
pada Standart Pelayanan Minimal Kesehatan:
6. Peraturan Gubernur nomor 22 tahun 2021 tentang rencana aksi
daerah program TB;
7. Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 800/006/WK-THN
2020 tentang pengangkatan Zakia Husna N.,SKM, MKM sebagai
Kepala UPTD Puskesmas Kartini;
8. Surat Keputusan Kepala Dinas Kota Pematang Siantar Nomor
441/6928/VI/2021 tentang penghunjukan Puskesmas ramah anak
periode 2021-2022;
9. Keputusan Kepala Puskesmas Kartini Nomor
400/52/ADM/SK/PK/I/2022 tentang visi, misi, motto, tata nilai dan
tujuan Puskesmas Kartini;
10. Keputusan Kepala Puskesmas Kartini Nomor
400/54/ADM/SK/PK/I/2022 tentang jenis-jenis pelayanan di
Puskesmas Kartini;
11. Keputusan Kepala Puskesmas Kartini Nomor
400/73/ADM/SK/PK/I/2022 tentang jenis-jenis pelayanan
Laboratorium di Puskesmas Kartini.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARTINI TENTANG


HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM DAN PASIEN
PENGGUNA PELAYANAN PUSKESMAS DI UPTD PUSKESMAS
KARTINI

Kesatu : Uraian Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kartini tentang Hak Dan
Kewajiban Sasaran Program Dan Pasien Pengguna Pelayanan
Puskesmas, dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kartini;

Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apa bila
ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan
diperbaiki kembali sebagimana mestinya.
Ditetapkan di : PEMATANGSIANTAR
pada tanggal : 17 JANUARI 2022

KEPALA PUSKESMAS KARTINI


KOTA PEMATANGSIANTAR

ZAKIA HUSNA N., SKM, MKM


NIP. 19790806 200502 2 001

LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS


NOMOR : 400/ 100 /ADM/SK/PK/ I/ 2022
TANGGAL : 17 JANUARI 2022
TENTANG : JENIS-JENIS PELAYANAN
UPTD PUSKESMAS KARTINI
HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM DAN PASIEN
PENGGUNA PELAYANAN UPTD PUSKESMAS KARTINI

1. HAK SASARAN PROGRAM


a. Hak sasaran program diperkuat oleh Puskesmas, Posyandu,dan Posbindu dalam
melaksanakan program di wilayah kerjanya.

2. HAK PASIEN
1. Menerima informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
2. Memperoleh Pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran
umun/kedokteran gigi disriminasi
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
4. Memperoleh Asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan
5. Memperoleh Pelayanan dokter dan kelas keperawatan sesuai dengan keinginannya
dan sesuai dengan perawatan yang berlaku dipuskesmas
6. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan
pendapat etisnya tanpa campur tangan pihak lain
7. Meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar dipuskesmas tersebut terhadap
penyakit yang dideritanya sepengetahuan dokter yang merawat
8. Pasien berhak atas privasi dan kerahasian dan penyakitnya
9. Pasien berhak mendapat informasi meliputi penyakit yang dideritanya,tindakan medis
apa yang akan dilakukan sesuai dengan penyakitnya ,alternative pengobatannya,
prognosa dari penyakitnya dan perkiraan biaya pengobatan
10. Menyetujui/memberi ijin atas tindakan yang dilakukan oleh dokter sesuai
penyakitnya
11. Menolak tindakan untuk dilakukan terhadapnya
12. Didampingi oleh keluarga dalam keadaan kritis
13. Menjalan kan ibadah sesuai dengan agamanya
14. Mendapatkan keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan
15. Mengajuakn usul,saran perbaikan atas pelayanan puskesmas terhadap dirinya

3. KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM


1) Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerja
Puskesmas Kartini
2) Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pemerataan
kesehatan yang diselenggarakan;
3) Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat
beserta lingkungannya;
4) Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
yang bertempat tinggal di wilayah kerja Puskesmas Kartini agar terwujud derajat
kesehatan yang setinggi- tingginya

4. KEWAJIBAN PASIEN :
1. Pasien dan Kelurga berkewajiban untuk menaati segala peraturan dan tata tertib yang
ada dipuskesmas
2. Pasien berkewajiban untuk menaati segala instruktur dokter dan perawat dan
pengobatan
3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang
penyakit yang diderita kepada dokter dan perawat
4. Pasien atau penanngungjawab berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atau jasa
pelayanan dipuskesmas sesuai dengan peraturan daerah
5. Pasien atau penangggungjawab berkewajiban hal – hal yang telah disepakati atau
perjanjian yang telah dibuat

Ditetapkan di : PEMATANGSIANTAR
pada tanggal : 17 JANUARI 2022

KEPALA PUSKESMAS KARTINI


KOTA PEMATANGSIANTAR

ZAKIA HUSNA N., SKM, MKM


NIP. 19790806 200502 2 001

Anda mungkin juga menyukai