SK Hak Dan Kewajiban
SK Hak Dan Kewajiban
SK Hak Dan Kewajiban
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KARTINI
Jalan Dahlia No. 1 Kota Pematangsiantar Kode Pos 2111
No. Telp: 0622 7356093 Email: kartinipuskes@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS KARTINI
Nomor : 400/ 100 /ADM / SK/ PK / I /2022
TENTANG
MEMUTUSKAN:
Kesatu : Uraian Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kartini tentang Hak Dan
Kewajiban Sasaran Program Dan Pasien Pengguna Pelayanan
Puskesmas, dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kartini;
Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apa bila
ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan
diperbaiki kembali sebagimana mestinya.
Ditetapkan di : PEMATANGSIANTAR
pada tanggal : 17 JANUARI 2022
2. HAK PASIEN
1. Menerima informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
2. Memperoleh Pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran
umun/kedokteran gigi disriminasi
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
4. Memperoleh Asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan
5. Memperoleh Pelayanan dokter dan kelas keperawatan sesuai dengan keinginannya
dan sesuai dengan perawatan yang berlaku dipuskesmas
6. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan
pendapat etisnya tanpa campur tangan pihak lain
7. Meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar dipuskesmas tersebut terhadap
penyakit yang dideritanya sepengetahuan dokter yang merawat
8. Pasien berhak atas privasi dan kerahasian dan penyakitnya
9. Pasien berhak mendapat informasi meliputi penyakit yang dideritanya,tindakan medis
apa yang akan dilakukan sesuai dengan penyakitnya ,alternative pengobatannya,
prognosa dari penyakitnya dan perkiraan biaya pengobatan
10. Menyetujui/memberi ijin atas tindakan yang dilakukan oleh dokter sesuai
penyakitnya
11. Menolak tindakan untuk dilakukan terhadapnya
12. Didampingi oleh keluarga dalam keadaan kritis
13. Menjalan kan ibadah sesuai dengan agamanya
14. Mendapatkan keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan
15. Mengajuakn usul,saran perbaikan atas pelayanan puskesmas terhadap dirinya
4. KEWAJIBAN PASIEN :
1. Pasien dan Kelurga berkewajiban untuk menaati segala peraturan dan tata tertib yang
ada dipuskesmas
2. Pasien berkewajiban untuk menaati segala instruktur dokter dan perawat dan
pengobatan
3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang
penyakit yang diderita kepada dokter dan perawat
4. Pasien atau penanngungjawab berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atau jasa
pelayanan dipuskesmas sesuai dengan peraturan daerah
5. Pasien atau penangggungjawab berkewajiban hal – hal yang telah disepakati atau
perjanjian yang telah dibuat
Ditetapkan di : PEMATANGSIANTAR
pada tanggal : 17 JANUARI 2022